Minggu, 26 Februari 2023

Keuntungan Yang Didapat Setelah Lulus Seleksi PPPK

 


Para honorer yang nantinya dinyatakan lulus di dalam seleksi PPPK wajib mengetahui keuntungan yang akan didapatkan setelah lulus seleksi PPPK selain menerima gaji dan tunjangan.

Diketahui bahwasannya pada saat ini seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung difokuskan pada perekrutan honorer.

Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu saja merupakan suatu impian yang sangat diinginkan oleh sebagian besar orang.

Hasil baik dari seleksi penerimaan PPPK tentu menjadi harapan dan impian para seluruh tenaga honorer. Kabar gembiranya yaitu para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan keuntungan.

Tentu saja pengadaan PPPK pada saat ini bisa menjadi kesempatan untuk pegawai honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk dapat tetap menjadi bagian dari ASN jika benar kebijakan penghapusana tenaga honorer nantinya telah ditetapkan.

Seperti yang telah diketahui bahwasannya pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Lalu apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh para tenaga honorer setelah lulus seleksi PPPK? Berikut ini merupakan keuntungan yang bisa didapatkan yaitu:

  1. Fleksibilitas kerja

PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang bekerja dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Hal ini tentunya membuat fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja dan pekerjaan yang akan diberikan.

PPPK ini juga bisa ditempatkan di dalam berbagai kementerian atau Lembaga pemerintah yang sedang membutuhkan keahlian khusus atau dalam proyek tertentu.

  1. Perlindungan Ketenagakerjaan

PPPK memang tidak mempunyai perlindungan keamanan kerja seperti halnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi PPPK mempunyai hak-hak seperti tunjangan, pesangon dan asuransi Kesehatan layaknya PNS.

Mengenai hak-hak untuk PPPK ini telah dijamin oleh pemerintah dalam peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018.

  1. Peluang Karir

PPPK mempunyai peluang untuk menjadi seorang pegawai dengan status tetap atau PNS setelah melalui masa kontrak kerja dan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Selain itu juga mempunyai kesempatan untuk mengikuti pengembangan dan pelatihan profesional yang bisa meningkatkan kualitas dan kompetensi.

4. Hak dan Fasilitas Setara dengan PNS

Untuk para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS, baik itu gaji serta tunjangan yang setara dengan PNS yang didasarkan pada golongan dan masa kerja. Akan tetapi untuk PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiunan seperti halnya PNS.

Jenis tunjangan yang akan didapatkan oleh para PPPK yaitu berupa tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

  1. Memperoleh Penghargaan dari Pemerintah

Untuk PPPK yang telah dinyatakan lulus dari seleksi PPPK berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Biasanya penghargaan ini akan diperoleh para PNS saja namun para PPPK juga berhak untuk menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukkan untuk PPPK yang telah melaksanakan tugasnya dengan secara maksimal, jujur, disiplin, cakap serta memiliki prestasi dalam bekerja maka mempunyai kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

  1. Terbebas Dari Penghapusan Tenaga Honorer

Selain beberapa keuntungan yang telah disebutkan seperti di atas, salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh para honorer setelah lulus PPPK yaitu terbebas dari penghapusan honorer yang rencanannya akan dihapuskan pada akhir tahun.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Alhamdulillah 4 Jenis HONORER BEBAS PENGHAPUSAN

 


Penghapusan honorer telah diputuskan oleh KemenPANRB.

KemenPANRB melakukan penghapusan honorer agar kinerja fokus terhadap PNS dan PPPK.

Penghapusan honorer yang dilakukan KemenPANRB dapat berpeluang meningkatkan pengangguran.

Hal tersebut dapat terjadi jika para tenaga non ASN tidak diberikan dana tambahan saat penghapusan.

Selain itu juga ada beberapa honorer yang sudah melewai batas usia mencari kerja.

Tentu saja akan sulit saat mencari kerja karena batas maksimal mencari kerja rata-rata 25 tahun.

Jika sudah diberikan dana tambahan atau pilihan lain saat penghapusan dilaksanakan.

Meningkatnya pengangguran tidak akan terjadi saat 28 November 2023 dilakukannya penghapusan honorer.

Ternyata ada juga tenaga honorer yang bisa terbebas dari rencana dari KemenPANRB tersebut.

Siapa saja ya tenaga non ASN yang akan terbebas dihapus oleh Kementerian PANRB?

Berikut daftar tenaga honorer yang terbebas dari penghapusan KemenPANRB:

1. Guru Swasta

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengumumkan jika para guru P1 tidak lolos seleksi guru PPPK 2022 akan mendapatkan pengumuman saat tahun 2023.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Mereka akan dipekerjakan sebagai ASN PPPK pada tahun 2023.

Namun dengan syarat mencapai nilai kelulusan (passing grade) pada seleksi guru PPPK JF tahun 2021.

Mereka akan dipastikan untuk lolos seleksi PPPK guru tahun 2022.

Hal ini karena lulusan PPPG juga termasuk kategori P1.

3. Guru Honorer

Walaupun masih menunggu pengumuman lolos PPPK namun guru honorer akan menerima keputusan pengangkatan sebagai ASN PPPK pada tahun ini.

4. Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II)

Pada seleksi PPPK guru 2022, THK-II yang lulus PG tahun 2021 merupakan pelamar P1.

Menurut informasi dari Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, pemerintah akan memilih seluruh pelamar P1 untuk PPPK tahun 2023.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Sabtu, 25 Februari 2023

Transformasi SDM Aparatur, Menteri PANRB: Jabatan Fungsional Tak Lagi Sibuk Urus Angka Kredit

Reformasi birokrasi berdampak diharapkan dapat menyentuh setiap lini masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai motor penggerak birokrasi. Pemerintah telah melakukan transformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier.

"Jadi Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK)," ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023, di Banyuwangi, Kamis (23/02).

Anas mengungkapkan, tugas JF sebelummya lebih banyak fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui tata kelola JF saat ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit semata.

Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya pun dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan JF yang baru, Penilaian Kinerja JF didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

20230223 Rakor Instansi Pembina Jabatan Fungsional Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023 9

"Jadi tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya DUPAK," tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Dalam gebrakan transformasi SDM aparatur ini, Anas tidak lupa menekankan pentingnya peran para Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi Pembina Jabatan Fungsional diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terkait PermenPANRB No. 1/2023 tentang JF.

"Saya harap para instansi pembina ini menjaga komunikasi yang solid sehingga usulan, harapan, dan kebutuhan dari ASN Pejabat Fungsional di seluruh Indonesia bisa diakomodir di lapangan," tandasnya.

Instansi Pembina berperan sebagai human capital business partner, termasuk menyiapkan perencanaan pengembangan kompetensi JF dan penganggarannya serta melakukan pengembangan kompetensi (diklat) secara berkesinambungan.

Seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat menyukseskan transformasi tata kelola JF yang telah digeber pemerintah demi Reformasi Birokrasi Berdampak.

"Ini menjadi salah satu program dari reformasi birokrasi berdampak. Ke depan kita harapkan kinerja ASN kita lebih lincah dan bisa bergerak demi terwujudnya reformasi birokrasi berkelas dunia," tutup Anas. 

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Hampir 17 Ribu ASN, TNI, dan Polri akan Pindah ke IKN Nusantara pada 2024

 


Skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) disiapkan pemerintah sebaik mungkin. Tahap pertama, atau pada 2024, ASN, TNI, dan Polri yang dipindahkan ada 16.990 orang. Pemerintah bahkan menyiapkan beragam fasilitas untuk kenyamanan ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. “Total 11.274 ASN dari 35 kementerian dan lembaga yang akan pindah,” jelas Menteri Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (24/02).

Menteri Anas menyampaikan, pemerintah menargetkan personel TNI dan Polri yang pindah ke IKN sebanyak 5.716. Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya yang akan dipindah sebanyak 193, sedangkan PPT Pratama sebanyak 964. Sementara untuk pejabat fungsional yang dipindahkan sebanyak 8.091 orang, dan jabatan pelaksana ada 2.026 orang.

“Sehingga total ASN, TNI, Polri yang pindah ke IKN pada tahun 2024 ada sebanyak 16.990,” tegas Menteri Anas di hadapan para gubernur.

Hunian bagi ASN telah disiapkan berupa beberapa apartemen. Menteri Anas menyampaikan, tower apartemen yang dibangun pada tahap awal ini berada pada ring 1 atau dekat dengan Istana Negara di Nusantara. Seluruh konstruksi dibangun ramah lingkungan untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersil, dan hunian.

20230224 Rakernas APPSI 6

Dukungan fasilitas juga sedang dalam tahap pembangunan. IKN Nusantara akan dibangun area olah raga, lahan hijau, danau, dan lain sebagainya. Tak hanya sarana penunjang, fasilitas seperti TK, SD, hingga rumah sakit bertaraf internasional juga akan dibangun di IKN Nusantara. Semua hunian dan fasilitas disiapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian PUPR.

Perlu diketahui, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN seluas 256.142 hektare, yang mencakup 199.962 hektare Kawasan Pengembangan IKN, serta 56.180 hektare Kawasan IKN. Sementara luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yakni 6.596 hektare.

Dalam rancangan utama IKN, pembangunan IKN akan merestorasi 75 persen habitat alami. IKN didesain sesuai kondisi alam di sana, lebih dari 75 persen terdiri dari kawasan hijau di Kawasan Pemerintahan IKN. Seratus persen penduduk dapat mengakses ruang terbuka hijau rekreasi hanya dalam waktu 10 menit.

Seluruh tempat umum dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, dan desain inklusif. Salah satu prinsip IKN yakni terhubung, aktif, dan mudah diakses.

Menteri Anas mengatakan sudah banyak ASN muda yang berminat pindah ke IKN. Minat tersebut disebabkan karena lahan IKN yang asri dan dinilai cukup menenangkan untuk aktivitas pekerjaan. Nusantara mengusung konsep forest city yang sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Segala hal yang berhubungan dengan aspek lingkungan dan pembangunan telah dikaji dalam kajian tersebut. “Kalau itu yang terjadi, tempat di IKN ini akan jadi tempat orang yang ingin kemewahan hijau dan oksigen yang cukup,” pungkas Menteri Anas.

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Rabu, 15 Februari 2023

16 Instansi Pemerintah Berpredikat Sangat Baik Tauval SPBE 2022

 


Sebanyak 16 instansi pemerintah memperoleh predikat Sangat Baik dalam pemantauan dan evaluasi (tauval) penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tahun 2022. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan tauval di tahun 2022 pada 554 instansi pusat dan pemerintah daerah (IPPD).

Rincian instansi yang dilakukan pemantauan sebanyak 451 IPPD dan 103 IPPD dievaluasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.108/2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ke-16 IPPD peraih predikat Sangat Baik pada tauval SPBE tahun 2022 adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pertanian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Lembaga Administrasi Negara (LAN); Perpustakaan Nasional RI; Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten Sumedang; Kota Bandung; Kota Surakarta; Kota Surabaya; Kabupaten Polewali Mandar; dan Kota Denpasar.

Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 tersebut, pimpinan instansi diimbau untuk dapat meningkatkan kualitas penerapan SPBE, menghasilkan reformasi birokrasi berdampak. Pelaksanaan tauval SPBE tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan bahwa hasil tauval tahun 2022 menghasilkan indeks SPBE 2,34. Skor tersebut naik 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada diangka 2,24, sementara target RPJMN 2024 yakni 2,6 (kategori Baik). Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan pendampingan dan pemberian konsultasi kepada IPPD yang nilai tauval SPBE-nya masih dibawah kategori baik.

“Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada IPPD yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE,” jelasnya.

Pemantauan SPBE baru pertama kali dilakukan di tahun 2022 sementara tahun-tahun sebelumnya hanya dilakukan evaluasi. Tahun 2021, evaluasi dilakukan kepada 517 IPPD.

Tauval SPBE dilakukan dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE pada IPPD, indeks SPBE nasional, dan diharapkan mendorong IPPD dalam penerapan SPBE dan melaksanakan transformasi digital. Kemudian juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta kualitas dalam penerapan layanan administrasi pemerintahan.

Pelaksanaan tauval SPBE tahun 2022 bekerja sama dengan 25 perguruan tinggi yang melibatkan 106 asesor eksternal. Tahap pelaksanaan pemantauan SPBE dimulai dari persiapan dan koordinasi kepada seluruh instansi pemerintah yang dilakukan pemantauan, untuk selanjutnya dilakukan penilaian mandiri secara daring oleh asesor internal dari instansi tersebut. Pada tahap terakhir adalah penilaian dokumen oleh asesor eksternal.

Sedangkan untuk evalusi SPBE tahapannya dimulai dari koordinasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penilaian mandiri, lalu para asesor eksternal melakukan penilaian dokumen. Tahap selanjutnya ialah penilaian wawancara yaitu klarifikasi hasil isian penilaian dokumen IPPD, dan yang terakhir penilaian visitasi klarifikasi dan validasi kondisi eksisting/lapangan terhadap jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung.

“Kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan pada PermenPANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE,” ucapnya. (byu/HUMAS MENPANRB)

Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat dilihat di:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1624-Keputusan%20Menpan.html

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Materi Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional | Jum'at, 27 Januari 2023

 



sumber : https://www.menpan.go.id/

SE MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI ASN

 


Penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Penegasan mengenai penilaian itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. "Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” tulis SE yang hari ini disosialisasikan melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB dalam program Bisa Tanya Kebijakan PANRB: "Sosialisasi Surat Edaran Menteri PANRB No. 03 Tahun 2023", Selasa (07/02).

Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.

Selanjutnya tahap ketiga yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi. Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.

Maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. (don/HUMAS MENPANRB)

Untuk penjelasan lebih rinci dan mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN, dapat klik tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1629-Surat%20Edaran%20Menpan.html

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Selasa, 14 Februari 2023

Berikut Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah

 


Ada informasi penting yang harus diketahui oleh para guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah. Informasi ini adalah berkaitan dengan syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Untuk menjabat, guru harus memenuhi beberapa kriteria – kriteria tertentu.

Meski menjadi bagian dari tugas tambahan, guru tetap harus memenuhi segala persyaratan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Syarat – syarat tersebut berlaku bagi semua guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat kepala sekolah bagi para guru dengan status PPPK. Dengan demikian, munculnya syarat terbaru menjadi kepala sekolah tersebut merupakan kebijakan baru.

Guru yang berstatus PPPK ini merupakan program baru yang diberlakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek. Seperti yang telah diketahui juga bahwa saat ini proses rekrutmen PPPK telah memasuki tahap ke- 3.

Mengenai syarat terbaru menjadi kepala sekolah telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalam Permendikbud tersebut terdapat regulasi mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.

Secara lebih detail syarat tersebut tercantum didalam bab II pasal 2 tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat – syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D-IV) dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi serta program studi yang terakreditasi

2. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik

3. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat guru penggerak

4. Guru ASN yang telah memenuhi ketentuan berpangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang memiliki status PNS

5. Guru ASN yang telah memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru PPPK

6. Guru ASN yang telah memiliki hasil penilain kinerja guru dengan predikat paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Guru ASN yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal selama 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

8. Guru ASN yang sehat jasmani dan rohani

9. Guru ASN yang tidak menggunakan obat – obatan terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

10. Guru ASN yang tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

11. Guru ASN yang tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

12. Guru ASN yang telah berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Itulah syarat terbaru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh para guru apabila akan menjabat sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut menyinggung sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syaratnya. Penggunaan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat menjadi kepala sekolah tidak terlepas dari harapan Kemendikbud Ristek yang ingin mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Tentunya ini kesempatan bagi para guru PPPK maupun PNS yang telah memiliki sertifikat guru penggerak untuk melangkah kedepan dengan menjadi kepala sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.

Demikian informasi syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Selengkapnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Berikut Cara Login Akun Belajar Id

 


Akun belajar id merupakan akun pembelajaran digitan yang dirilis oleh Kemendikbud untuk tenaga kependidikan, guru, dan siswa. Ketika login akun belajar id, Anda akan mendapatkan banyak panduan untuk mengenali apa itu akun belajar id melalui rangkaian program. Misalnya, adanya webinar pengenalan akun pembelajaran. Nantinya, Anda juga bisa menggunakan akun tersebut untuk mengakses berbagai layanan atau aplikasi pembelajaran yang berbasis elektronik.

Lalu, sudahkah Anda tahu bagaimana cara mendaftarakan, mengaktifkan, dan masuk ke akun belajar id? Jika belum, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

Mendaftarakan Akun Belajar Id

Umumnya, yang mengurus pendaftaran akun belajar adalah OPS (operator sekolah). Ada beberapa langkah dalam pendaftaran akun tersebut, yaitu:

  1. OPS (operator sekolah) mengakses alamat registrasi di data.kemendikbud.go.id, lalu login melalui alamat tersebut.
  2. Di laman utama, klik menu yang bernama ‘Unduh Akun’. Setelah itu, pilih PTK atau Peserta Didik agar bisa mengunduh file CSV. File tersebut memuat ID dan juga password pengguna, baik untuj tenaga kependidikan, guru, ataupun murid.
  3. Cek ulang file SCV untuk memastikan bahwa masing-masing pengguna mendapatkan ID dan Password. Jika sudah, bagikan secara personal keoada pihak (user) yang bersangkutan.

Mengaktifkan Akun Belajar Id

Semua user bisa mengaktifkan akun masing-masing secara personal. Tentu saja, Anda bisa meminta bantuan OPS ketika menemui kendala. Berikut langkahnya:

  1. Mintalah terlebih dahulu ID dan Password kepada OPS agar bisa mengakses akun belajar.
  2. Masuklah ke mail.google.com. Lalu, isilah kotak dialogue dengan nama akun atau ID serta password dari OPS.
  3. Anda akan melihat adanya syarat dan ketentuan. Klik ok untuk menyetujuinya. Sehingga, Anda bisa mengakses akun belajar.
  4. Akun sudah aktif. Anda bisa login akun belajar id kembali dan mengakses semua layanan di dalamnya.

Login Akun Belajar Id

Akun belajar sudah terdaftar dan berstatus aktif. Maka, tugas Anda selanjutnya adalah login dan memanfaatkan layanan aplikasi pembelajaran beserta fitur-fitur yang tersedia. Untuk masuk ke akun, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Sekali lagi, pasti bahwa Anda sudah memiliki ID dan password akun. Jika belum, Anda bisa meminta kepada operator sekolah.
  2. Buka google search engine. Ketikkan alamat mai.google.com. Setelah itu, Anda akan melihat ikon bulat di pojok kanan. Itu adalah ikon profil G-mail Anda. Langsung saja, klik akun tersebut.
  3. Ikon profil G-mail akan menampilkan akun Anda, baik itu akun utama atau beberapa akun cadangan lainnya. Yang harus Anda lakukan adalah klik ‘tambah akun’. Nanti, Anda harus mengisi user atau ID. Isi saja sesuai ID akun belajar, begitu juga dengan passwordnya. Selanjutnya, klik login atau masuk.
  4. Anda akan berada di laman utama akun belajar ketika berhasil login. Di laman tersebut terdapat notifikasi ‘selamat datang’ karena Anda barus saja mengaktifkan akun belajar (baru). Klik saja tombol atau menu ‘terima’.
  5. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan perintan untuk membuat kata sandi baru yang lebih kuat. Sebenarnya, ini adalah opsional. Namun, sebaiknya, Anda membuatnya lagi dengan password yang lebih aman, tetapi tetap mudah diingat. Anda bisa mengetik ulang dan mengkonfirmasi perubahan sandi tersebut, yaitu dengan menekan ‘ubah sandi’. Nanti, akan muncul notifikasi ‘update password’. Anda tinggal klik pilihan itu.
  6. Perhatikan pojok atas layar, tepatnya di bagian kanan. Lihatlah apakah di samping kiri akun g-mail terdapat akum baru berupa akun belajar id. Jika ada, maka akun belajar Anda sudah aktif. Anda bisa segera beroperasi dan memanfaatkan fitur akun dengan klik icon titik 9. Lalu, Anda tinggal memilih menu atau fitur yang hendak Anda gunakan.

Bagaimana? Untuk login akun belajar id cukup sederhana, bukan? Segera aktifkan akun Anda dan nikmati layanan pembelajaran di dalamnya!

Sumber : https://naikpangkat.com/