Jumat, 23 Maret 2018

Neng Geulis - Lagu Sunda Populer Kenangan (lagu Gembira)

Ria Amelia - Cinto Jan Dibali

APRESIASI BEST PRACTICE KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2018






Assalamualaikum. Wr.Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

Meneruskan informasi dari dari Dirjen GTK Kemdikbud, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengadakan Apresiasi Best Practice Tingkat Nasional dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2018.

Silahkan Buka LINK IN UNTUK PENDAFTAN

Semoga bermanfaat...

Wassalam

Kamis, 22 Maret 2018

Kenali Perbedaan Pola Asuh Keluarga Asia dan Eropa


Kenali Perbedaan Pola Asuh Keluarga Asia dan Eropa
SAHABAT KELUARGA- Karakter seseorang tidak tumbuh dengan sendirinya. Selain faktor genetik, ada banyak faktor yang mempengaruhi pembentukan karakter seseorang. Faktor-faktor lain itu antara lain pendidikan, pola asuh keluarga, pergaulan, dan budaya setempat..
Itulah yang menjawab pertanyaan, kenapa seseorang dari budaya tertentu relatif lebih mandiri, lebih trampil, dan lebih tahan banting, sementara orang dari budaya lain dikenal manja, cengeng, dan sebagainya.
Psikolog dari Universitas Osnabruck, Jerman, Heidi Keller, meyakini, ada perbedaan antara pola asuh yang diterapkan keluarga di Eropa dan di Asia. Ia mengidentifikasi, keluarga di Eropa lebih mengedepankan pola asuh distal yang mengutamakan kontak mata dan komunikasi melalui kata-kata dan ekspresi wajah. Sementara keluarga di Asia lebih menerapkan pola asuh proksimal, yakni pola asuh dengan mengedepankan kontak tubuh antara ibu dan anak dalam waktu lama serta konsisten.
Menurut penelitian keller, gaya asuh proksimal yang diterapkan ibu-ibu di Asia umumnya melakukan kontak tubuh intensif dengan anak, dari lahir sampai setidaknya seusai masa menyusui. Tidur bersama si kecil, mandi bersama, dan menggendong bayi ketika bepergian adalah hal lazim bagi orang tua di Asia. “Pola asuh ini membentuk self-regulation atau kemampuan mengontrol emosi, perilaku, dan perhatian," kata Keller.
Menurut Keller, anak-anak dengan pola asuh proksimal ini cenderung patuh dan taat pada orang dewasa, utamanya orang tua. Keberadaan ibu di sisi mereka yang selalu memberi perasaan nyaman membuat anak-anak Asia cenderung lebih tenang.
Ibu-ibu di Asia juga dikenal proaktif dalam memahami kebutuhan si kecil. Mereka melakukan apa pun demi menghindari si kecil rewel dan menangis. Ibu-ibu di Asia bisa dikatakan hampir selalu berada bersama bayinya selama dua tahun pertama. Sebuah survei di Jepang bahkan mengungkapkan, ibu-ibu di Jepang umumnya hanya menghabiskan waktu dua jam per minggu tanpa bayi di sisinya.
Dalam penilaian Keller, pola asuh proksimal ini menyebabkan anak-anak Asia tidak pandai menyampaikan emosi, sehingga kerap meluapkan emosi dengan cara yang salah. Mereka juga kurang percaya diri, kurang pandai mengambil keputusan, pasif, dan memiliki ketergantungan yang tinggi pada orang tua. Lantaran terbiasa dilayani, mereka cenderung menunggu kebutuhan mereka dipenuhi alih-alih berusaha mendapatkannya.
Lain lagi dengan pola asuh distal yang diterapkan keluarga di Eropa. Dalam pola asuh distal ini, anak selalu diperlakukan sebagai seorang manusia, bukan bayi. Cara ini mendorong anak-anak mengenali diri sedini mungkin atau self-recognition.
Hasil pola asuh distal ini, anak-anak di Eropa melihat dirinya sendiri sebagai “pemain” di dalam lingkungan tertentu serta menyadari bisa memberikan pengaruh dan kontrol di lingkungan itu. Itu sebabnya, anak-anak di Barat lebih percaya diri, ekspresif, berani mengatur, berargumen, dan menyampaikan gagasan.
Salah satu kelemahan----kalau bisa dikatakan kelemahan--- anak yang diasuh melalui pola asuh distal ini akan membentuk dirinya sebagai “penguasa” di lingkungannya melalui proses pengenalan diri itu. Mereka menangis dan melakukan apa pun agar keinginannya terpenuhi, juga melanggar aturan yang tidak mereka terima, karena posisi anak dan orang tua setara. Mungkin menurut orang tua Asia, cara anak-anak di Barat memperlakukan orang tua secara setara itu dinilai melanggar norma kesopanan.
Apa yang bisa kita pelajari dari dua model pola asuh itu? Kombinasi gaya mengasuh proksimal dan distal bisa saling melengkapi. Sisi positif keduanya akan membentuk anak yang mampu mengekspresikan diri dan berani, tapi respek terhadap orang tua dan bisa mematuhi peraturan. Yanuar Jatnika
Sumber : https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id

Jadilah Orang Tua Sadar, Bukan Orang Tua Nyasar atau Bayar


Jadilah Orang Tua Sadar, Bukan Orang Tua Nyasar atau Bayar
SAHABAT KELUARGA-  Setiap orang yang waras tentunya ingin menikah dan berkeluarga. Tapi, masalahnya, tak semua menyadari makna dan hakekat, apa itu berkeluarga, dan bagaimana mengasuh atau mendidik anak. Tak sedikit orang yang sebenarnya belum siap untuk menjadi orang tua tetapi sudah menikah.
Motivator pembangunan karakter dan penulis buku parenting, Aris ahmad jaya dan Bunda Yulia dalam bukunya “Super Parenting: Sentuhan Cinta, Tips & Trik Dahsyat Menghadirkan & Mengelola Cinta Bagi Buah Hati” menyebutkan , ada tiga jenis orang tua, yakni:
Orang tua Nyasar
Mereka adalah para orang tua yang sangat minim ilmu dan tidak mau belajar sehingga dalam menjalankan praktek pengasuhan lebih banyak asal. Mereka  menjadi orang tua tanpa ada persiapan bahkan niat untuk menjadi orang tua sedari awal. Karena memang modal menjadi orang tuanya apa adanya, terkadang kasih sayang yang diberikan pada anaknyapun apa adanya. Tidak peduli pada anaknya tentang hal apapun, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun pendidikan anaknya.
Orang tua Bayar
Tipe ini bisa dikatakan hinggap pada orang yang secara keuangan lebih dari cukup. Karenanya, bisa melakukan semuanya dengan uang, termasuk mendidik anaknya. Untuk mengasuh anak seperti memandikannya, menyusuinya dan merawatnya bisa bayar baby siste. Anaknya disekolahkan di sekolah termahal bahkan jika membutuhkan pengajar privat sekalipun ia bisa datangkan guru privat dengan harga termahal. Mereka lupa, anak tak hanya butuh uang, tak hanya butuh fasilitas mewah tetapi juga butuh waktu untuk bersama orang tuanya, butuh sentuhan kasih sayang, butuh pendidikan langsung dari orang tua berupa ucapan nasihat dan keteladanan.
Orang tua Sadar
Tipe orang tua sadar adalah mereka yang secara sadar akan menjadi orang tua bahkan jauh sebelum ia menikah. Orang tua sadar juga sadar-sesadarnya kalau anak adalah amanah dari Allah SWT yang mesti dipertanggung jawabkan di dunia dan tentu juga akhirat kelak, makanya ia tak akan sia-siakan kesempatan yang Allah berikan padanya. Oleh :Yanuar Jatnika
Sumber : https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id

Beasiswa Unggulan KEMDIKBUD dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (Pembukaan Mulai 20 Maret s.d. 19 April 2018)

=========================================================================
Assalamualaikum. Wr. Wb.
selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

Di bawah ini saya meneruskan informasi dari Kemdikbud tentang Beasiswa untuk tahun 2018.
Semoga bermanfaat.

Salam Hangat.

Wassalam.

==========================================================================

Program Beasiswa Unggulan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan baik melalui jalur gelar maupun non gelar. Sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka program ini diutamakan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan sehingga yang dibiayai diutamakan untuk bidang-bidang yang relevan pada pengembangan pendidikan dan kebudayaan. Program Beasiswa Unggulan juga mendukung upaya Pemerintah dalam memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antar-kelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin dan/atau yang tinggal di daerah tertinggal.
Melalui website ini kami mengharapkan masyarakat dapat mengetahui informasi yang benar dan terbaru tentang program Beasiswa Unggulan.
Salam hangat,
Jakarta, 19 Maret 2018
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
  
Ir. Suharti M.A., Ph.D


KUNJUNGI DI https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/




 Download



  Surat Rekomendasi
  Surat Pernyataan Pegawai Kemdikbud
  Surat Pernyataan Mapres dan 3T
  Daftar Daerah 3T
Tampilkan Lebih Banyak 



Logo

Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 6 Jl Jenderal Sudirman
Senayan - Jakarta, 10270
 (021) 57-111-44 ext.2616
beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id
Social Link :       

Registrasi

Daftarkan dirimu secara online /
Hubungi kami untuk bantuan


Copyright © 2016-2018 Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia | Powered by Somearch

Selasa, 20 Maret 2018

PANDUAN, PEDOMAN PEMILIHAN/PENILAIAN GURU/KEPALA SEKOLAH/PENGAWAS TK TAHUN 2018




ASSALAMUALAIKUM. WR. WB.

SELAMAT SORE DAN SALAM SEJAHATERA UNTUK KITA SEMUA.
DIBAWAH INI SAYA TERUSKAN INFORMASI DARI DIREKTORAT GTK PAUD DAN DIKMAS KEMDIKBUD.

SILAHKAN DOWNLOAD LINK DI BAWAH INI :

Panduan Penilaian Guru TK Berprestasi Th 2018

Panduan Penilaian Kepala TK Berprestasi Th 2018

Panduan Penilaian Pengawas TK Berprestasi Th 2018

Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018

Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018

Pedoman Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2018

PAPARAN BANK DUNIA

Pedoman Pemilihan Insan Peduli GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2018

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kelompok Senam Kreasi Daerah)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kelompok Paduan Suara)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Penilik)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Kepala SKB)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Pengelola TBM)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Pengelola PKBM)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Pengelola LKP)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Pengelola KB/TPA/SPS)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Pamong Belajar SKB)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Tutor Pendidikan Keaksaraan)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Instruktur Kursus Otomotif)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Instruktur Kursus Tata Busana)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Instruktur Kursus Tata Kecantikan Rambut)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Instruktur Kursus Komputer)

Pedoman Penilaian GTK PAUD Dikmas Berprestasi (Kategori Guru KB/TPA/SPS)

Pedoman Umum Penyelenggaraan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2018


SEMOGA BERMANFAAT....

WASSALAM

LOMBA APRESIASI SEKOLAH SAHABAT KELUARGA 2018 (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, DAN NON FORMAL)






ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.

ALHAMDULILLAH SAYA KEMBALI BISA MENERUSKAN INFORMASI DI BAWAH :

APRESIASI SEKOLAH SAHABAT KELUARGA TAHUN 2018 UNTUK JENJANG PAUD, SD, SMP, SMA, SMA, SLB DAN NON FORMAL, YANG DISELENGGARAKAN OLEH DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA DITJEN PAUD DAN DIKMAS KEMENDIKBUD.

SILAHKAN KLIK DISINI

ATAU MELALUI HALAMAN DI https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id

SEMOGA BERMANFAAT...

WASSALAM

Jumat, 16 Maret 2018

LOMBA JURNALISTIK PENDIDIKAN KELUARGA TAHUN 2018




Assalamualaikum. Wr. Wb.

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

Informasi kedua pagi ini tentang Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018 dari Direktorat Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat kembali menyelenggarakan Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2018.
Tema Lomba " PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT PADA PENDIDIKAN ANAK DI SATUAN PENDIDIKAN ".

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan download link dibawah ini :


Terimakasih. Semoga bermanfaat.

Wassalam

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018






Assalamualaikum. Wr. wb.

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

Bersama ini saya informasikan pengumuman pendaftaran program beasiswa santri berprestasi tahun 2018 silahkan download link dibawah ini, sebagai berikut :

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LAMPIRAN 1

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LAMPIRAN 2

JUKNIS PENDAFTARAN

Terimakasih. Semoga bermanfaat.

Wassalam

Kamis, 15 Maret 2018

LOMBA FOTO, ARTIKEL, DAN KARYA JURNALISTIK KEMENDIKBUD TAHUN 2018




DALAM MEMPERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2018, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MENYELENGGARAKAN LOMBA ARTIKEL DAN KARYA JURNALISTIK SERTA FOTO PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018.

UNTUK INFORMASI DAN PENDADFTARAN SILAHKAN KLIK https://lombafotoartikel.kemdikbud.go.id/

SILAHKAN DOWNLOAD POSTER LOMBA LINK DI BAWAH INI :

LINK DOWNLOAD  POSTER LOMBA POTO
LINK DOWNLOAD POSTER ARTIKEL DAN KARYA JURNALISTIK

SEMOGA BERMANFAAT.



Rabu, 14 Maret 2018

PANDUAN FLS2N SMA TAHUN 2018



SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD PANDUAN FLS2N SMA TAHUN 2018
DISINI

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan



Memacu Semangat Belajar – Membangun Sinergitas Peningkatan Kompetensi GTK
Oleh :
Dr. Agus Mulyadi, M.Pd.
Kepala Bidang Program dan Informasi PPPTK TK dan PLB

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan suatu upaya pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Merujuk pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan dalam bentuk; 1). Pengembangan diri, yang meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, 2). Publikasi Ilmiah, yang mencakup publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru, serta 3). Karya Inovatif, yang meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Pada tahun 2017, PKB yang diimplementasikan dalam bentuk Diklat Fungsional, dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Pelaksanaan PKB ini didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru  (UKG) yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan juga guru-guru yang mengikuti Pre-test pada tahun 2017.  Penggunaan PKB dengan merujuk pada hasil UKG, pada hakekatnya merupakan implementasi dari pengertian PKB itu sendiri, yaitu melakukan upaya pengembangan kompetensi secara bertahap sesuai kebutuhan.
PPPPTK TK dan PLB yang berlokasi di Bandung, merupakan salah satu UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan PKB. Sesuai dengan tugas dan fungsi serta amanat lain yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPPPTK TK dan PLB bertugas untuk menyelenggarakan PKB bagi guru TK dan SLB di seluruh Indonesia, Guru Bahasa Sunda di Jawa Barat dan Banten, Guru SD se Pulau Kalimantan, serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pulau Kalimantan.
8 copyDalam pelaksanaannya, sebagai upaya merealisasikan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu 2“Membangun Insan dan Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan Dilansasi Semangat Gotong Royong.” PPPPTK TK dan PLB  memandang bahwa upaya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK), bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akan tetapi juga tanggung jawab asosiasi profesi, satuan pendidikan, masyarakat, dan tentu saja tanggung jawab guru itu sendiri. Dilandasi pandangan di atas, maka Program PKB di PPPPTK TK dan PLB tidak hanya menitikberatkan pada terselenggaranya kegiatan, akan tetapi yang jauh lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran bahwa upaya meningkatkan kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan, merupakan sebuah kebutuhan bukan sekedar kewajiban. Oleh karena itu, posisi GTK seharusnya tidak dalam posisi menunggu pemerintah pusat atau pemerintah daerah menyelenggarakan program peningkatan kiompetensi, akan tetapi berada pada posisi yang lebih proaktif terhadap upaya-upaya peningkatan kemampuan profesional tersebut. Hal ini sejalan dengan pasal 20 UU No 14 tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Terlebih lagi, pelaksanaan PKB tahun 2017 ini dilakukan melalui peningkatan peran aktif komunitas guru, baik Gugus, KKG, MGMP, MKKS, maupun MKPS. Melalui wadah ini, maka upaya-upaya peningkatan kompetensi akan relatif lebih familiar dilakukan dan tentu saja tidak banyak membebani guru terutama dari sisi pembiayaan. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa aktifitas guru dalam komunitasnya sudah merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan secara mandiri dan/atau melalui dukungan satuan pendidikannya masing-masing.
Dalam skala yang lebih luas, Dinas Pendidikan juga memegang peran penting bagi terselenggaranya program PKB ini, baik melalui APBD maupun melalui fasilitasi terhadap inisiasi yang dilakukan GTK untuk menyelenggarakan program peningkatan kompetensi ini. Demikian halnya dengan asosiasi profesi, yang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Satuan Pendidikan pun memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi gurusesuai pasal 34 UU Nomo 14 tahun 2005.
Melalui langkah-langkah seperti ini dan didukung oleh komitmen yang dibangun bersama Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Profesi, serta Komunitas Guru melalui berbagai rapat koordinasi, maka partisipasi GTK yang menjadi tanggung jawab PPPPTK TK dan PLB, yaitu 4peningkatan kompetensi guru bidang TK, PLB, Bahasa Sunda, Guru Kelas SD di Kalimantan, serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pulau Kalimantan, tahun 2017 ini sangatlah tinggi. Sampai pada tulisan ini dibuat, jumlah GTK yang mengikuti Program PKB mencapai angka 131.639 orang, seperti tampak pada gambar 3. Disamping tingginya partisipasi aktif, yang lebih menggembirakan lagi adalah luasnya sebaran GTK yang mengikuti Program PKB ini, dari Kota Sabang sampai Kabupaten Merauke, dari Kabupaten Sangihe sampai Pulau Rote di batas selatan Indonesia. Daerah-daerah perbatasan, seperti Kab. Sambas di Kalbar, Alor di NTT, juga menjadi bagian yang dapat disentuh. Untuk daerah 3T dan guru-guru yang berada di lokasi prioritas, yang selama ini belum banyak tersentuh juga mendapat kesempatan mengikuti Program PKB ini dan dihimpun di Pontianak dan Tarakan. Sebaran sasaran peserta PKB dapat dilihat secara rinci pada gambar 4.
 5Menilik pada tingginya partisipasi GTK di atas, maka catatan penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa sesungguhnya GTK kita adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kompetensi atau kemampuan profesionalnya, baik karena alasan kewajiban maupun kebutuhan. Guru-guru kita adalah insan pembelajar yang memiliki kinginan kuat untuk terus belajar. Untuk mampu menjalankan peran sebagai pembelajar, maka upaya mensinergikan berbagai komponen yang terkait dengan peningkatan mutu GTK dan mutu pendidikan secara keseluruhan sangatlah penting dilakukan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi Profesi, Satuan Pendidikan, maupun GTK itu sendiri. Untuk mendukung hal ini, maka komunikasi diantara berbagai komponen sangatlah penting dilakukan, baik melalui rapat koordinasi, komunikasi langsung antar lembaga, maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini. Semoga tingginya partisipasi GTK dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini berbanding lurus dengan hasil-hasil yang dicapai, yaitu peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, yang  bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, sesuai dengan anak judul tulisan ini yaitu “Memacu Semangat Belajar – Membangun Sinergitas Peningkatan Kompetensi GTK” diharapkan dapat terwujud melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

PENDAFTARAN ONLINE SELEKSI PPG PRAJABATAN BERSUBSIDI TAHUN 2018 DARI KEMRISTEKDIKTI





ASSALAAMUALAIKUM WR. WB.

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.
MENGAWALI PAGI PENUH BAROQAH INI SAYA SAMPAIKAN LINK DIBAWAH INI, SEMOGA BERMANFAAT BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG ADA DI INDONESIA. SEMOGA BERMAFAAT.
TERIMAKASIH.
WASSALAM

LINK PENDAFTARAN ONLINE SELEKSI PPG PRAJABATAN BERSUBSIDI TAHUN 2018 DARI KEMRISTEKDIKTI

DISINI UNTUK DAFTAR

Selasa, 13 Maret 2018

DOWNLOAD PANDUAN MANAJEMEN DAPODIK 2018 2019 UNTUK OPERATOR DINAS DAN LPMP



PANDUAN MANAJEMEN DAPODIK 2018 2019 DI BAWAH INI :

SILAHKAN DOWNLOAD LINK INI

REKRUTMEN GURU DAN KEPALA SEKOLAH SILN TAHUN 2018

Dirjen GTK Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri). Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 di dasarkan Pengumuman Resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 12426/A.A3/KP/2018 Tentang Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018

Berdasarkan pengumuman Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018 dinyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Formasi Kepala dan Guru SILN tahun 2018 yang dibuka sebagai berikut:

 Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018

Persyaratan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
1.
PERSYARATAN UMUM
a.
Warga Negara Indonesia (WNI).
b.
Usia maksimal saat mendaftar:

- 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN

- 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c.
Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
d.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
e.
Diutamakan telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikat Profesi Pendidik.
f.
Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air.
g.
Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
2.
PERSYARATAN KHUSUS
a.
KEPALA SEKOLAH
1)
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2)
Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3)
Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2).
4)
Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.
5)
Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.
6)
Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah.
7)
Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
8)
Diutamakan aktif berbahasa:
a)
Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
b)
Jepang bagi calon Kepala SILN Tokyo
b.
GURU
1)
Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil.
2)
Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3)
Diutamakan telah mengikuti Uji Kompetensi Guru.
4)
Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Scoreminimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekolah Indonesia Kairo diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab.
5)
Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
6)
Bagi pelamar Guru SMK Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, diutamakan yang pernah memegang jabatan Ketua Jurusan.


Rencana Penjadwalan Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018

Tahapan proses seleksi calon Atdikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini

1.
Pengumuman Resmi Seleksi
:
12 Maret 2018
2.
Waktu Pendaftaran
:
12 s.d. 29  Maret 2018
3.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
:
9 April 2018
4.
Pelaksanaan Seleksi
:
2 s.d. 5 Mei 2018
5.
Pengumuman Hasil Seleksi
:
Minggu kedua Mei 2018
6.
Proses Perizinan / Penugasan ke luar negeri
:
Minggu ketiga bulan Mei 2018
7.
Pembekalan / Persiapan Keberangkatan
:
Mei - Juni 2018
8.
Keberangkatan
:
Juli 2018

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018
Pendaftaran daring mulai 12 s.d 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
peserta seleksi  wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2.
peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3.
pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a.
Memilih jabatan yang akan dilamar;
b.
Bagi pelamar Kepala SILN dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
c.
Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1)
Data pokok pelamar
2)
Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3)
Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)
Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
d.
Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1)
Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb.
2)
Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
3)
Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
4)
Sertifikat Profesi Pendidik dan hasil Uji Kompetensi Guru bagi yang memiliki.
5)
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6)
Ijazah pendidikan terakhir
7)
SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN.
8)
SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN.
9)
Surat rekomendasi dari Koordinator Pengawas bagi pelamar Kepala SILN.
10)
Surat keterangan mengajar/bekerja dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar/bekerja sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN bagi yang memiliki.
11)
Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas pendidikan/sekolah/yayasan).
12)
Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih berlaku.
13)
Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
14)
Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
15)
Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
e.
Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
f.
Mencetak kartu peserta seleksi dan formulir pendaftaran.
4.
Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf d) disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.
Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.




PROSES SELEKSI
1.
Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a.
Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Wawancara
b.
Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara
3.
Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


PROSES PENETAPAN KEPALA DAN GURU SILN
1.
Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a.
Surat Izin dipekerjakan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon Kepala SILN.
b.
Surat Izin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN.
c.
Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
e.
Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2.
Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku.
3.
Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.


PENENTUAN KELULUSAN
1.
Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.kemdikbud.go.id/siln
2.
Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei tahun 2018.
3.
Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

KETENTUAN LAIN

1.    Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2.    Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN.


3.    Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar
4.    Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5.    Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6.    Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

*) Rencana penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama

Download Pengumuman (disini)

Demikian informasi tentang Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah SILN Tahun 2018

Sumber : http://ainamulyana.blogspot.com/2017/02/rekrutmen-seleksi-guru-untuk-dikirim.html