Tampilkan postingan dengan label ANGGARAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ANGGARAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Agustus 2023

Unduh dan Instal ARKAS 4

Sebelum menggunakan ARKAS 4, Anda perlu mengunduh dan instal Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di perangkat komputer Anda. Lakukan pengecekan arsitektur sistem operasi komputer Anda terlebih dahulu sebelum mengunduh ARKAS 4 dan pastikan perangkat komputer Anda tersambung dengan koneksi Internet.

Catatan! Bagi satuan pendidikan pengguna ARKAS 3,  Anda tidak perlu uninstall ARKAS 3 untuk meng-install ARKAS 4. Selanjutnya, pastikan untuk melakukan Sinkronisasi ARKAS 3 ke MARKAS dengan klik tombol Sinkron. Hal ini bertujuan untuk menyimpan data Anda ke dalam sistem MARKAS. Setelah berhasil sinkron, harap menutup ARKAS 3 terlebih dulu untuk melanjutkan proses instalasi ARKAS 4 pada perangkat Anda.

Penting! Sebelum menginstal ARKAS 4 Anda harus memperhatikan hal ini:
Untuk pengguna ARKAS 3, Anda tidak perlu meng-uninstall ARKAS yang sudah ada, Anda bisa langsung melanjutkan ke proses instalasi ARKAS 4. Namun, pastikan untuk melakukan Sinkronisasi ARKAS 3 ke MARKAS dengan klik tombol Sinkron. Hal ini bertujuan untuk menyimpan data Anda ke dalam sistem MARKAS. Setelah berhasil sinkron, harap menutup ARKAS 3 terlebih dulu untuk melanjutkan proses instalasi ARKAS 4 pada perangkat Anda.

Pastikan Anda meng-install ARKAS 4 di laptop yang sama dengan pengguna ARKAS 3 sebelumnya. Hal ini karena pada tahap selanjutnya akan terjadi Konversi Data Base (Konversi DB) dari ARKAS 3.4 dan ARKAS 4.

UnduhInstall

Silakan mengunduh ARKAS 4 dengan langkah berikut ini: 

  1. Pastikan perangkat komputer Anda tersambung dengan koneksi Internet
  2. Unduh installer ARKAS 4 dengan cara mengunjungi situs ARKAS arkas.kemdikbud.go.id dan akses Menu Unduhan.
  3. Klik Unduh ARKAS 4
  4. Unduh installer ARKAS 4 yang sesuai dengan arsitektur sistem operasi Windows (32-bit/64-bit) pada perangkat komputer Anda.

Simak video berikut ini untuk semakin mempermudah pemahaman dalam proses Unduh, Instal dan Konversi Data dari ARKAS 3 ke ARKAS 4.

Konversi Data

Jika sistem mendeteksi database ARKAS 3 pada perangkat yang sama, maka Anda akan diminta untuk Konversi Data terlebih dahulu, untuk memindahkan data sebelumnya. Penting! Harap menutup ARKAS 3 yang sedang dioperasikan, dan diharapkan untuk menggunakan ARKAS 4 pada perangkat yang telah terinstal ARKAS 3 agar proses Konversi Data pada ARKAS 4 berjalan dengan lancar.


Konversi1.png
Konversi2.png
  1. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima dari Dinas Pendidikan. Jika kode tersebut tidak dapat digunakan, Anda dapat berkoordinasi kembali dengan dinas untuk mengajukan pergantian Kode Aktivasi pada MARKAS.
  2. Klik “Mulai Konversi”. Mohon menunggu hingga proses konversi data Anda berhasil, dan pastikan Anda terhubung ke koneksi internet yang lancar.
  3. Anda akan menemukan tampilan ini jika proses konversi data Anda dari ARKAS versi sebelumnya berhasil dipindah ke versi terbaru
  4. Saat ini Anda berada di tampilan Login untuk masuk ke aplikasi. Isi kolom dengan menuliskan alamat email dan password yang sama dengan ARKAS 3
  5. Klik Masuk
Konversi3.png

6. Apabila muncul tampilan seperti di atas, proses Konversi Data Anda gagal disebabkan Anda belum menutup ARKAS 3 sebelum proses konversi. Klik Saya Mengerti, tutup ARKAS 3 dan silakan memulai kembali proses Konversi Data pada ARKAS 4. 

Konversi

Simak video berikut ini untuk semakin mempermudah pemahaman dalam proses Unduh, Instal dan Konversi Data dari ARKAS 3 ke ARKAS 4.

Registrasi Akun & Login

Login ARKAS

Setelah memperbarui ke ARKAS 4 bagi pengguna lama ARKAS, sistem akan langsung menampilkan form Login karena di dalam database terdeteksi sudah ada akun yang pernah didaftarkan. Anda juga akan menemukan tampilan login setiap membuka aplikasi. Gunanya agar data-data yang ada pada aplikasi aman dan tidak dapat dibuka oleh selain pemilik akun atau yang bertanggung jawab terhadap keuangan satuan pendidikan. Perlu diketahui, hanya bendahara satuan pendidikan atau yang telah memiliki SK dari Kepala Satuan Pendidikan saja yang bertanggung jawab penuh terhadap pengoperasian ARKAS.

Login1.png
  1. Masukkan Email yang sudah didaftarkan pada proses registrasi 
  2. Masukkan Password atau kata sandi. Klik tombol mata untuk melihat password Anda
  3. Lalu, Klik ‘Masuk’
  4. Klik Daftarkan Email baru apabila Anda ingin mengganti akun atau email yang sebelumnya telah Anda daftarkan
  5. Klik Reset Password untuk memperbarui password jika Anda lupa password akun yang sebelumnya telah Anda daftarkan
  6. Berhasil! Anda akan langsung masuk ke laman utama menu Penganggaran

Perlu diketahui! Satuan pendidikan tetap dapat melakukan proses login meskipun perangkat tidak terkoneksi internet.

Login2.png
Login3.png

Cara Melakukan Reset Password/Lupa Password ARKAS 4

Apabila Anda lupa password, Anda dapat melakukan reset atau penggantian password secara mandiri. Pastikan Anda memasukkan email yang telah terdaftar sebelumnya. Apabila Anda memasukkan email baru, sistem akan mendeteksi eror sehingga Anda tidak bisa melanjutkan proses reset password.

  1. Klik Reset Password

  2. Masukkan email yang sudah didaftarkan pada ARKAS sebelumnya

  3. Isi password baru

  4. Ulangi isi password pada kolom Konfirmasi Password

  5. Klik Reset Password


ResetPass1.png

ResetPass3.png

 

6. Klik Ya, Konfirmasi untuk memastikan bahwa Anda akan melakukan reset password

7. Mohon menunggu sistem memproses reset password Anda dan pastikan bahwa perangkat terhubung dengan jaringan internet yang lancar

 
ResetPass4.pngResetPass5.png

 

Proses reset password berhasil, apabila Anda telah berhasil masuk ke laman utama ARKAS 4.

ResetPass6.png

Menyunting Data Penanggung Jawab

Menyunting data penanggung jawab juga dapat dilakukan pada Menu Profil di Laman Utama ARKAS. Setelah Anda melakukan penyuntingan atau penggantian data penanggung jawab, maka data tersebut akan tersimpan di dalam ARKAS serta tertera pada seluruh berkas Kertas Kerja dan BKU.

 

MenyuntingDataPJ1.png

1. Klik Menu Profil (Nama satuan pendidikan Anda) dan pilih menu Data Penanggung Jawab

 

Catatan!

1. Anda membutuhkan koneksi internet untuk menyunting data penanggung jawab

2. Anda dapat memperbarui kapan pun sesuai dengan adanya pergantian penanggung jawab di satuan pendidikan

3. Perubahan data penanggung jawab hanya tertera pada sesuatu yang belum disahkan/ditutup untuk RKAS dan BKU (pertahun)

4. Nama penanggung jawab di Kertas Kerja dan BKU bisa berbeda selama ada pergantian penanggung jawab

 

MenyuntingDataPJ2.png

2. Masukkan nama dan NIP Kepala Sekolah

3. Masukkan nama dan NIP Bendahara Sekolah

4. Masukkan nama dan email Komite sekolah

5. Pilih Bulan Akhir periode jabatan pihak penanggung jawab

6. Jika Bulan Akhir yang Anda pilih bukan bulan Desember, maka akan muncul secara otomatis formulir untuk mengisi data penanggung jawab baru sehingga muncul tampilan yang terpisah antara Periode 1 dan Periode 2

7. Klik Perbarui

MenyuntingDataPJ3.png

 

8. Klik Simpan Perubahan

MenyuntingDataPJ4.png

 

9. Mohon menunggu dan pastikan Anda terkoneksi dengan internet yang lancar

10. Data penanggung jawab berhasil diperbarui

MenyuntingDataPJ5.pngMenyuntingDataPJ6.png

11. Catatan! Anda tidak dapat menyunting data penanggung jawab apabila belum melakukan Aktivasi Kertas Kerja dan saat tengah mengajukan pengesahan Kertas Kerja.

MenyuntingDataPJ7.png
Sumber : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

Senin, 03 Juli 2023

Optimalkan Realisasi APBD, Sekjen Kemendagri Minta Daerah Cermati Arahan Presiden

 


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mencermati arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya itu dilakukan agar realisasi pendapatan dan belanja APBD dapat lebih optimal.

“Bapak Presiden kemarin menyampaikan dan tentu kawan-kawan sudah membacanya. Banyak (realisasi) APBD kita yang belum optimal, belanja daerah harus berorientasi hasil,” terang Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Puat Kemendagri, Senin (26/6/2023).

Suhajar menambahkan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, realisasi belanja pendukung tidak boleh lebih besar dari belanja utama. Dalam konteks ini, sekretaris daerah (Sekda) dan inspektorat daerah didorong mencermati kembali kondisi tersebut agar realisasi APBD dapat lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan, 

“Kita tidak mengubah kegiatan, tapi efisiensikan, sehingga di dalamnya bisa kita revisi untuk kegiatan utamanya kegiatan pokoknya alokasinya menjadi besar,” tambahnya. 

Dia menambahkan, Pemda terus dipacu untuk dapat memaksimalkan realisasi belanja APBD. Pasalnya, dengan realisasi yang maksimal akan mendorong pergerakan perekonomian di lingkungan masyarakat. Terlebih, saat ini telah sampai pada pertengahan tahun sehingga realisasi perlu terus dioptimalkan.

Dalam kesempatan itu, Suhajar mengapresiasi sejumlah daerah yang telah melakukan realisasi belanja di atas rata-rata. Daerah tersebut seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat. Daerah lainnya yang masih rendah diminta untuk bisa melakukan realisasi belanja lebih masif.

“Jadi ini saya yakin dan percaya kawan-kawan sangat paham tentang kerja kita ini dan saya minta ini (optimalisasi realisasi belanja APBD) menjadi perhatian kita,” tambahnya.

Di lain sisi, untuk daerah dengan realisasi belanja rendah, Suhajar meminta secara khusus kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri untuk memetakan situasi yang terjadi. Hal yang sama juga diminta dapat dilakukan Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kemendagri untuk memetakan daerah dengan realisasi APBD rendah.

“Saya minta nanti kawan-kawan di Fasker (daerah) yang serapan rendah ini dipetakan dan saya larang ke luar negeri, kecuali yang sangat penting. Jadi izin-izin ke luar negeri agar dilihat semua dulu untuk daerah-daerah yang serapan anggarannya masih rendah,” tandas Suhajar.

Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Senin, 27 Maret 2023

Surat Edaran Kemendikbud, Batas Akhir 31 Maret! : Ketentuan Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan

 


Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023  tentang Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Di dalam Surat Edaran Kemendikbud Pemutakhiran Data Sarpras Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan disampaikan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).

Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.

Untuk itu Sesuai surat edaran kemendikbud, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik

  1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
  2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
    • data prasarana pendidikan;
    • data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
    • ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
  3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
  4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.

Penilaian kerusakan bangunan

  1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
  2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.
  3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
  5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

Ketentuan lainnya

  1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024.
  2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
mengenai Surat Edaran Kemendikbud, Batas Akhir 31 Maret! : Ketentuan Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan. 
Sumber : https://naikpangkat.com/

Sabtu, 22 Oktober 2022

Berkinerja Optimal, Lulusan PKN STAN Diminati Kementerian, Lembaga, dan Pemda

 


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Pembekalan Lulusan PKN STAN secara virtual pada hari Selasa (18/10). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KLP Fest yang dilaksanakan dari tanggal 5 hingga 19 Oktober 2022. Dengan mengusung tema “Sinergi Generasi Unggulan Bangun Negeri”, KLP Fest 2022 mengundang seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) penerima alokasi untuk memberikan wawasan bagi para lulusan PKN STAN tentang informasi terkait dengan K/L dan Pemda yang menerima lulusan PKN STAN Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal (Sesjen), Heru Pambudi dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa ada permintaan 6.578 lulusan PKN STAN dari 47 K/L dan 75 Pemda. Namun belum semua permintaan tersebut dapat dipenuhi karena lulusan PKN STAN pada tahun ini hanya berjumlah 2.391 lulusan. Dari 2.391 lulusan PKN STAN tersebut, sebanyak 29% akan ditempatkan di Kementerian Keuangan dan sisanya ditempatkan di K/L dan Pemda yang akan dibagi sesuai dengan proporsinya.

“Memang dalam 5 tahun terakhir keinginan untuk mendapatkan lulusan STAN semakin meningkat, kita akan memikirkan bagaimana ke depannya agar ini dapat dipenuhi baik dari segi kuantitasnya maupun juga kualitasnya, karena kita tidak ingin hanya sekadar memikirkan jumlah tetapi juga kualitasnya khususnya dalam hal pengelolaan keuangan negara,” ujar Sesjen.

Berdasarkan hasil evaluasi melalui survei kepuasan atasan langsung terhadap para lulusan PKN STAN diperoleh skor 4,65 dari skala 5. Hasil ini naik dari tahun-tahun sebelumnnya yaitu 4,19 pada tahun 2018, dan 4,23 pada tahun 2019. Hal ini membuktikan bahwa Lulusan PKN STAN mempunyai kinerja yang baik dan optimal dalam bidang Pengelolaan Keuangan Negara sehingga banyak diminati oleh instansi. “Kami memberi apresiasi baik kepada atasan langsung maupun adik-adik lulusan PKN STAN yang telah berkomitmen menjaga kinerja dan nama baik dari PKN STAN,” tutur Sesjen.

Sesjen menambahkan, Kemenkeu telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi penerima lulusan PKN STAN, yang mengatur beberapa hal kesepakatan di antaranya ialah, para lulusan PKN STAN dapat berkarya pada jabatan bidang pengelolaan keuangan dan aset negara; komitmen untuk memproses pengusulan formasi dan pengangkatan CPNS lulusan  PKN STAN secara tepat waktu; serta penyusunan ketentuan ikatan dinas dilingkup instansi, dan juga pemantauan dan evaluasi atas kesepakatan dalam MoU tersebut secara berkala.

Heru juga menjelaskan dalam konteks leaders factory, Kemenkeu tidak hanya siap untuk membantu dalam hal pengelolaan keuangan negara melalui lulusan PKN STAN, namun juga siap membantu pengelolaan keuangan negara dari PNS Kementerian Keuangan. Tentunya dibutuhkan komunikasi apabila diperlukan dukungan dalam bentuk SDM yang kompeten dalam hal pengelolaan keuangan negara. Terakhir, Sesjen menyampaikan harapannya kepada Bapak/Ibu dari K/L dan Pemda agar dapat memberikan kesempatan kepada lulusan PKN STAN untuk meniti karir sesuai dengan kompetisinya khususnya dibidang pengelolaan keuangan negara. “Selamat berkarya kepada adik-adik semua, selamat mengabdi. Kepada Bapak/Ibu pimpinan, kami titipkan anak-anak terbaik kami untuk bisa berkarya demi kebaikan dan kesejahteraan bangsa dan negara,” pungkasnya.


SIMULASI APBN


SIMULASI APBN




Saatnya kamu jadi Menteri Keuangan

Rancang APBN versi kamu sendiri!



MULAI

 

Menkeu Sampaikan Realisasi TKD per September 2022 mencapai Rp552,6 Triliun



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan 30 September 2022 secara nominal mengalami pertumbuhan 2,1%, tersalur sebesar Rp552,6 triliun atau 68,7% dari total alokasi berdasarkan pagu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Capaian ini lebih baik dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp541,47 triliun.


Sebagian besar jenis TKD mengalami kenaikan kinerja penyaluran disebabkan kepatuhan pemerintah daerah (pemda) yang lebih baik. Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) lebih tinggi karena penyaluran kelebihan bayar DBH 2021 sebagian telah disalurkan sebesar Rp12,3 triliun serta penyaluran DBH reguler TA 2022 sebesar Rp51,6 triliun yang lebih tinggi dibandingkan TA 2021 sebesar Rp40,6 triliun.

Sementara itu, Dana Alokasi Umum mengalami kenaikan realisasi 1% yaitu mencapai Rp309,37 triliun atau 82% yang sudah terealisasi. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mencapai Rp25,39 triliun atau melonjak 23% dibandingkan tahun lalu.

Di sisi lain, DAK non fisik dan Dana Insentif Daerah (DID) menunjukkan kinerja penyaluran yang menurun. Penurunan DAK non fisik terutama karena biaya operasi kesehatan yang memang alokasinya menurun seiring dengan pengendalian pandemi Covid-19 yang semakin baik dan biaya operasional sekolah yang belum terserap dengan baik dengan total Rp850 miliar di 216.505 sekolah.

“Jadi verifikasi dari dana BOS Tahun 2020-2021 yang nampaknya kelebihan bayar harus diselesaikan dulu. Ini yang menyebabkan kenapa DAK non fisik terlihat menurun. Ini karena kita memperkuat tata kelolanya,” ungkap Menkeu pada Konferensi Pers APBN Kita yang diselenggarakan secara daring, Jumat (21/10).

Belanja wajib bagi daerah dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022 juga belum sesuai dengan harapan. Menkeu mengatakan, komitmen daerah untuk menggunakan Rp3,5 triliun anggarannya untuk membantu masyarakat, nyatanya baru terealisasi Rp277 miliar atau 7,9% dengan rincian Rp105,3 miliar dari Rp1.716,7 miliar untuk bantuan sosial dari anggaran, Rp69,4 miliar dari Rp665 miliar untuk penciptaan lapangan kerja, Rp40,5 miliar dari Rp328,9 miliar untuk subsidi sektor transportasi, dan Rp62,4 miliar dari Rp791,2 miliar untuk perlindungan sosial lainnya.

“Jadi ini ada anggaran Rp3,5 triliun dari pemda yang harusnya bisa dipakai terutama untuk membantu masyarakat kita yang masih merasa beban yang cukup berat karena adanya tekanan-tekanan kenaikan harga yang terjadi secara global,” pungkas Menkeu. 

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Sabtu, 15 Agustus 2020

DUPAK Aplikasi E-DUPAK

 

website resmi tim rifil => https://rifil.co.id/

E DUPAK
DUPAK SECARA ELEKTRONIK
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT SECARA ELEKTRONIK
APLIKASI DUPAK
APLIKASI DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
SOFTWARE DUPAK
SOFTWARE DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEMAKAI:
Biro Kepegawaian;
Bagian Kepegawaian;
Subbagian Kepegawaian.

Seluruh Kementerian tingkat Pusat;
Seluruh Kementerian tingkat Daerah / Perwakilan di seluruh Indonesia;
Seluruh Pemerintah Daerah (SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota);
Seluruh Sekretariat DPRD/BUMN/BUMD/BLU;
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

SILAHKAN DOWNLOAD PROPOSAL PENAWARAN LINK DIBAWAH INI:
Proposal Penawaran Aplikasi Perkantoran pada masa covid19 – CV.RAM – TIM RIFIL – PEMBUAT APLIKASI PEMERINTAHAN-KEMENTERIAN-LPNK-PEMDA-RUMAH SAKIT-PERGURUAN TINGGI-BLU-BUMN-BUMD-SEKOLAH-MADRASAH-PESANTREN


A. Latar Belakang DUPAK Elektronik (E-DUPAK)

Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam penyelenggaraan kearsipan. Selain itu juga pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK).

Pengelolaan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) secara elektronik yang baik akan menjamin ketersediaan bukti keputusan serta kegiatan pemerintah, menunjukkan pemenuhan akuntabilitas jabatan fungsional tertentu, mendukung fungsi dan tugas melalui penciptaan E-DUPAK yang andal serta dapat digunakan, berkontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta mengurangi risiko dengan menjamin bahwa DUPAK yang tepat diciptakan untuk mempertahankan kinerja dan kontinuitas kegiatan.

Dengan mengacu semua peraturan Menteri PAN dan RB, dan Badan Kepegawaian Negara mengenai jabatan fungsional tertentu dan angka kredit, E-DUPAK merupakan solusi yang diciptakan secara mudah, efisien, efektif dan komprehensif (dibuat atau dan disimpan) untuk pengelolaan DUPAK dalam format elektronik.

Aplikasi Arsip Elektronik (E-DUPAK) ini dibangun berbasis web atau biasa disebut Web Based Programming.

B. Manfaat Aplikasi E-DUPAK

Dupak secara elektronik (E-DUPAK) memberikan sejumlah manfaat utama:

  1. Memberikan arahan yang jelas kepada seluruh jabatan fungsional tertentu tentangkomitmen terhadap penyusunan dupak;
  2. Menjamin terpenuhinya kebuktian, akuntabilitas, dan ketentuan hukum penyusunan dupak;
  3. Mendorong pengelola mematuhi penyusunan dupak secara elektronik sesuai prosedur;
  4. Menurunkan tingkat risiko yang berhubungan dengan pengelolaan dupak secara manual;
  5. Meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektif dalam pemberian layanan.

C. KEUNTUNGAN E-DUPAK

Dupak secara elektronik (E-DUPAK) memberikan sejumlah keuntungan:

  1. Terdapatnya salinan dupak dalam bentuk elektronik.
  2. Terjamin terekamnya informasi yang terkandung dalam lembaran dupak.
  3. Kemudahan akses terhadap e-dupak.
  4. Kecepatan penyajian informasi yang terekam dalam e-dupak.
  5. Keamanan akses e-dupak dari pihak yang tidak berkepentingan.
  6. Sebagai fasilitas backup arsip-arsip dupak.
  7. Penghematan investasi berupa kertas, tinta cetak (printer & fotocopy) Keunggulan utama dari sistem berbasis elektronik adalah penyebarannya yang bersifat elektronik, tidak lagi memerlukan kertas dan tinta, dan cukup dengan mengkopi pada disk atau media lainnya, walaupun pada saat tertentu kertas tetap masih dibutuhkan.
  8. Memperkecil kemungkinan kehancuran data, dengan e-dupak kita akan mudah melakukan Back-up data, sehingga kita akan mempunyai cadangan terhadap arsip-arsip penting yang dimiliki. Hal ini untuk mencegah kehancuran arsip yang disebabkan oleh bencana seperti banjir dan kebakaran.

D. KEMUDAHAN E-DUPAK

Dupak secara elektronik (E-DUPAK) memberikan sejumlah kemudahan:

  1. Mudah dioperasikan.
  2. Tampilan yang menarik.
  3. Fasilitas pencarian dokumen.
  4. Memiliki keakuratan dalam keamanan
  5. Terhubung dengan jaringan komputer.
  6. Cepat ditemukan dan memungkinkanpemanfaatan arsip atau dokumen tanpa
    meninggalkan meja kerja.
  7. Pengindeksan yang fleksibel dan mudahdi modifikasi berdasarkan proseduryang dikembangkan akan menghemattenaga, waktu, dan biaya.
  8. Pencarian secara full-text, denganmencari file berdasarkan kata kuncimaupun nama file dan ditemukannyadalam bentuk full text dokumen.
  9. Kecil kemungkinan file akan hilang, halini disebarkan karena kita hanya dapat
    melihat dilayar monitor atau print-nya tanpa dapat mengubahnya.
  10. Memudahkan aksesibilitas danmenjamin akuntabilitas.
  11. Mengarsip secara digital, sehinggaresiko rusaknya dokumen kertas atau
    buram karena usia dapat diminimalisir karena tersimpan secara digital.
  12. Manajemen pengawasan yang lebihmudah, cepat, dan lebih accountable
    menuju good governance.
  13. Mudah dalam melakukan recovery data, dengan memback-up data kedalam media penyimpanan yang compatible.

E. SEKILAS E-DUPAK

Program aplikasi Arsip Elektronik (E-DUPAK) merupakan aplikasi yang berflatform web atau yang biasa dikenal dengan Web Base Application ini dibuat lebih mudah untuk dioperasikan oleh siapa saja (user friendly), dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Operating System : Bebas
  • Programming Lang. : PHP
  • Framework : CodeIgniter
  • Interface : Smarty
  • Database : MySQL
  • Web Server : Apache web server

F. Penutup
Demikian proposal kami, apabila instansi Anda berminat dengan aplikasi ini dan atau ingin mengetahui lebih jelas mengenai aplikasi yang telah kami kembangkan dan implementasikan ini dapat menghubungi : 0821-3745-4902

Daftar Harga Aplikasi CV.RAM-TIM RIFIL

terima kasih
semoga bermanfaat
lebih lanjut bisa hubungi : 0821-2487-7579

website resmi tim rifil => https://rifil.co.id/

SILAHKAN DOWNLOAD PROPOSAL PENAWARAN LINK DIBAWAH INI:
Proposal Penawaran Aplikasi Perkantoran pada masa covid19 – CV.RAM – TIM RIFIL – PEMBUAT APLIKASI PEMERINTAHAN-KEMENTERIAN-LPNK-PEMDA-RUMAH SAKIT-PERGURUAN TINGGI-BLU-BUMN-BUMD-SEKOLAH-MADRASAH-PESANTREN