Tampilkan postingan dengan label ANGGARAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ANGGARAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Desember 2025

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 Terbit, TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13 Mulai Cair Wilayah Indonesia Timur

 


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 / PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya / TPG THR 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen guru.

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.

Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para guru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil (TPP) atau Tunjangan Kinerja, dapat diberi THR dan gaji 13 maksimal sama dengan besarnya tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima guru ASN dalam 1 bulan.

Pembayaran dana THR dan gaji 13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat.

Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025 disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengirim data dasar terkait jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah Tunjangan Profesi Guru /TPG 1 bulan, dan jumlah Tambahan Penghasilan /Tamsil 1 bulan.

Data ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.

Pemda yang menerima surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan kemudian dikirimkan oleh Kemendagri ke Kemenkeu melalui DJPK, sebanyak 356 pemda.

Mengenai penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Pencairan THR dan gaji 13 yang maksimal sama dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam 1 bulan tersebut. Penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.

KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.

Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.

Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.

Setiap daerah memiliki kecepatan pelayanan administrasi yang berbeda.

Pemerintah mengimbau guru untuk mengacu pada informasi resmi.

Informasi bisa didapatkan melalui dinas pendidikan atau BKD setempat.

Pemerintah menekankan pentingnya kebersihan administrasi.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasa aman bagi guru ASN.

Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga hak guru tetap terpenuhi.

Pencairan THR dan gaji ke 13 disebut sebagai bentuk apresiasi dari negara.

Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan guru.

Dengan kebijakan ini, penutupan tahun anggaran diharapkan berjalan teratur.

Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/

 

Rabu, 09 Agustus 2023

Unduh dan Instal ARKAS 4

Sebelum menggunakan ARKAS 4, Anda perlu mengunduh dan instal Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di perangkat komputer Anda. Lakukan pengecekan arsitektur sistem operasi komputer Anda terlebih dahulu sebelum mengunduh ARKAS 4 dan pastikan perangkat komputer Anda tersambung dengan koneksi Internet.

Catatan! Bagi satuan pendidikan pengguna ARKAS 3,  Anda tidak perlu uninstall ARKAS 3 untuk meng-install ARKAS 4. Selanjutnya, pastikan untuk melakukan Sinkronisasi ARKAS 3 ke MARKAS dengan klik tombol Sinkron. Hal ini bertujuan untuk menyimpan data Anda ke dalam sistem MARKAS. Setelah berhasil sinkron, harap menutup ARKAS 3 terlebih dulu untuk melanjutkan proses instalasi ARKAS 4 pada perangkat Anda.

Penting! Sebelum menginstal ARKAS 4 Anda harus memperhatikan hal ini:
Untuk pengguna ARKAS 3, Anda tidak perlu meng-uninstall ARKAS yang sudah ada, Anda bisa langsung melanjutkan ke proses instalasi ARKAS 4. Namun, pastikan untuk melakukan Sinkronisasi ARKAS 3 ke MARKAS dengan klik tombol Sinkron. Hal ini bertujuan untuk menyimpan data Anda ke dalam sistem MARKAS. Setelah berhasil sinkron, harap menutup ARKAS 3 terlebih dulu untuk melanjutkan proses instalasi ARKAS 4 pada perangkat Anda.

Pastikan Anda meng-install ARKAS 4 di laptop yang sama dengan pengguna ARKAS 3 sebelumnya. Hal ini karena pada tahap selanjutnya akan terjadi Konversi Data Base (Konversi DB) dari ARKAS 3.4 dan ARKAS 4.

UnduhInstall

Silakan mengunduh ARKAS 4 dengan langkah berikut ini: 

  1. Pastikan perangkat komputer Anda tersambung dengan koneksi Internet
  2. Unduh installer ARKAS 4 dengan cara mengunjungi situs ARKAS arkas.kemdikbud.go.id dan akses Menu Unduhan.
  3. Klik Unduh ARKAS 4
  4. Unduh installer ARKAS 4 yang sesuai dengan arsitektur sistem operasi Windows (32-bit/64-bit) pada perangkat komputer Anda.

Simak video berikut ini untuk semakin mempermudah pemahaman dalam proses Unduh, Instal dan Konversi Data dari ARKAS 3 ke ARKAS 4.

Konversi Data

Jika sistem mendeteksi database ARKAS 3 pada perangkat yang sama, maka Anda akan diminta untuk Konversi Data terlebih dahulu, untuk memindahkan data sebelumnya. Penting! Harap menutup ARKAS 3 yang sedang dioperasikan, dan diharapkan untuk menggunakan ARKAS 4 pada perangkat yang telah terinstal ARKAS 3 agar proses Konversi Data pada ARKAS 4 berjalan dengan lancar.


Konversi1.png
Konversi2.png
  1. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima dari Dinas Pendidikan. Jika kode tersebut tidak dapat digunakan, Anda dapat berkoordinasi kembali dengan dinas untuk mengajukan pergantian Kode Aktivasi pada MARKAS.
  2. Klik “Mulai Konversi”. Mohon menunggu hingga proses konversi data Anda berhasil, dan pastikan Anda terhubung ke koneksi internet yang lancar.
  3. Anda akan menemukan tampilan ini jika proses konversi data Anda dari ARKAS versi sebelumnya berhasil dipindah ke versi terbaru
  4. Saat ini Anda berada di tampilan Login untuk masuk ke aplikasi. Isi kolom dengan menuliskan alamat email dan password yang sama dengan ARKAS 3
  5. Klik Masuk
Konversi3.png

6. Apabila muncul tampilan seperti di atas, proses Konversi Data Anda gagal disebabkan Anda belum menutup ARKAS 3 sebelum proses konversi. Klik Saya Mengerti, tutup ARKAS 3 dan silakan memulai kembali proses Konversi Data pada ARKAS 4. 

Konversi

Simak video berikut ini untuk semakin mempermudah pemahaman dalam proses Unduh, Instal dan Konversi Data dari ARKAS 3 ke ARKAS 4.

Registrasi Akun & Login

Login ARKAS

Setelah memperbarui ke ARKAS 4 bagi pengguna lama ARKAS, sistem akan langsung menampilkan form Login karena di dalam database terdeteksi sudah ada akun yang pernah didaftarkan. Anda juga akan menemukan tampilan login setiap membuka aplikasi. Gunanya agar data-data yang ada pada aplikasi aman dan tidak dapat dibuka oleh selain pemilik akun atau yang bertanggung jawab terhadap keuangan satuan pendidikan. Perlu diketahui, hanya bendahara satuan pendidikan atau yang telah memiliki SK dari Kepala Satuan Pendidikan saja yang bertanggung jawab penuh terhadap pengoperasian ARKAS.

Login1.png
  1. Masukkan Email yang sudah didaftarkan pada proses registrasi 
  2. Masukkan Password atau kata sandi. Klik tombol mata untuk melihat password Anda
  3. Lalu, Klik ‘Masuk’
  4. Klik Daftarkan Email baru apabila Anda ingin mengganti akun atau email yang sebelumnya telah Anda daftarkan
  5. Klik Reset Password untuk memperbarui password jika Anda lupa password akun yang sebelumnya telah Anda daftarkan
  6. Berhasil! Anda akan langsung masuk ke laman utama menu Penganggaran

Perlu diketahui! Satuan pendidikan tetap dapat melakukan proses login meskipun perangkat tidak terkoneksi internet.

Login2.png
Login3.png

Cara Melakukan Reset Password/Lupa Password ARKAS 4

Apabila Anda lupa password, Anda dapat melakukan reset atau penggantian password secara mandiri. Pastikan Anda memasukkan email yang telah terdaftar sebelumnya. Apabila Anda memasukkan email baru, sistem akan mendeteksi eror sehingga Anda tidak bisa melanjutkan proses reset password.

  1. Klik Reset Password

  2. Masukkan email yang sudah didaftarkan pada ARKAS sebelumnya

  3. Isi password baru

  4. Ulangi isi password pada kolom Konfirmasi Password

  5. Klik Reset Password


ResetPass1.png

ResetPass3.png

 

6. Klik Ya, Konfirmasi untuk memastikan bahwa Anda akan melakukan reset password

7. Mohon menunggu sistem memproses reset password Anda dan pastikan bahwa perangkat terhubung dengan jaringan internet yang lancar

 
ResetPass4.pngResetPass5.png

 

Proses reset password berhasil, apabila Anda telah berhasil masuk ke laman utama ARKAS 4.

ResetPass6.png

Menyunting Data Penanggung Jawab

Menyunting data penanggung jawab juga dapat dilakukan pada Menu Profil di Laman Utama ARKAS. Setelah Anda melakukan penyuntingan atau penggantian data penanggung jawab, maka data tersebut akan tersimpan di dalam ARKAS serta tertera pada seluruh berkas Kertas Kerja dan BKU.

 

MenyuntingDataPJ1.png

1. Klik Menu Profil (Nama satuan pendidikan Anda) dan pilih menu Data Penanggung Jawab

 

Catatan!

1. Anda membutuhkan koneksi internet untuk menyunting data penanggung jawab

2. Anda dapat memperbarui kapan pun sesuai dengan adanya pergantian penanggung jawab di satuan pendidikan

3. Perubahan data penanggung jawab hanya tertera pada sesuatu yang belum disahkan/ditutup untuk RKAS dan BKU (pertahun)

4. Nama penanggung jawab di Kertas Kerja dan BKU bisa berbeda selama ada pergantian penanggung jawab

 

MenyuntingDataPJ2.png

2. Masukkan nama dan NIP Kepala Sekolah

3. Masukkan nama dan NIP Bendahara Sekolah

4. Masukkan nama dan email Komite sekolah

5. Pilih Bulan Akhir periode jabatan pihak penanggung jawab

6. Jika Bulan Akhir yang Anda pilih bukan bulan Desember, maka akan muncul secara otomatis formulir untuk mengisi data penanggung jawab baru sehingga muncul tampilan yang terpisah antara Periode 1 dan Periode 2

7. Klik Perbarui

MenyuntingDataPJ3.png

 

8. Klik Simpan Perubahan

MenyuntingDataPJ4.png

 

9. Mohon menunggu dan pastikan Anda terkoneksi dengan internet yang lancar

10. Data penanggung jawab berhasil diperbarui

MenyuntingDataPJ5.pngMenyuntingDataPJ6.png

11. Catatan! Anda tidak dapat menyunting data penanggung jawab apabila belum melakukan Aktivasi Kertas Kerja dan saat tengah mengajukan pengesahan Kertas Kerja.

MenyuntingDataPJ7.png
Sumber : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/