Selasa, 29 November 2022

Seleksi Penilaian Kesesuaian Calon PPPK Guru hari Pertama di Kota Bengkulu, Terkendala Server Tak Stabil.


Panitia sedang istirahat makan


Penilaian hari pertama untuk sesi 1 PPPK Guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Minggu tanggal 27 November 2022 yang dipusatkan di Hotel Kuala View mengalami server pusat dari Kemendikbudristek yang down, mengakibatkan terbuangnya waktu dalam penilaian. Hal tersebut diakibatkan koneksi atau login yang bersamaan di seluruh wilayah Indonesia khususnya Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan penilaian PPPK Guru. Pelaksanaan penilaian hari kedua sesi 2 berjalan dengan lancar dan terkendali sehingga proses penilaian tidak membuat Kepala Sekolah, Guru Senior dan Pengawas kecewa melainkan bahagia karena berhasil menyelesaikan tugas dengan baik.

Penilaian kesesuaian atau observasi PPPK guru 2022 dimulai. Peserta dalam ujian ini adalah Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3). Penilaian ini akan berlangsung hingga 3 Desember mendatang sesuai jadwal yang dikeluarkan resmi hingga memperoleh NI PPPK dari BKN.

Berbeda dengan tes lainnya, peserta tak datang dalam tes kesesuaian ini. Dikutip dari Pemkab Karawang, Peserta Seleksi Pengadaan Pegawal Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi berhak mengikuti Penilaian Kesesuaian.

Pada Penilaian Kesesualan, peserta akan dinilai Kompetensi dan Kinerjanya oleh Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM. Peserta Seleksi Pengadaan PPPKGuru tidak perlu hadir pada saat pelaksanaan Penilalan Kesesuaian.

Lantas apa saja yang dinilai?

Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, tim penilaian kesesuaian terdiri dari kepala sekolah hingga dinas pendidikan kabupaten atau kota. Komponen penilaian kesesuaian dalam seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 yang memuat soal petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK Guru 2022. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3 dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Terdapat empat unsur yang dinilai dalam seleksi kesesuaian PPPK Guru 2022.

Keempatnya termasuk kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Penilaian berdasarkan komponen-komponen berikut:
1. Kualifikasi akademik

Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik Sl atau D4 peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.

2. Kompetensi

Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

3. Kinerja

Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.

4. Pemeriksaan latar belakang

Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.

Ada 27 soal yang diajukan tim penilai saat tes penilaian kesesuaian.

Pertama : Kebiasaan refleksi guru honor pelamar P2 dan P3.

Adapun jumlah soal tentang kebiasaan refleksi yang akan ditanyakan tim penilai kepada guru honor pelamar P2 dan P3 saat tes penilaian kesesuaian kinerja dan kompetensi PPPK 2022 sebanyak 3 soal.

Disini guru honor pelamar P2 dan P3 akan ditanyakan tentang penerapan kebiasaan refleksi terhadap proses pembelajaran dan pendidikan di kelas.

Kedua : pembelajaran

Untuk jumlah soal tentang pembelajaran guru honor pelamar P2 dan P3 sebanyak 3 soal, dimana pertanyaan tentang seputar proses pembelajaran membuat siswa aktif belajar, serta tolak ukur penentuan keberhasilan belajar mengajar secara umum.

Ketiga : kenyamanan dan keamanan belajar

Jumlah soal sebanyak 3 butir, guru honor akan menjawab pertanyaan bagaimana menciptakan kenyaman dan keamanan belajar siswa didik selama di dalam kelas maupun lingkungan sekolah.

Keempat : efektivitas pembelajaran dan asesmen.

Jumlah soal sebanyak 3 butir soal, disini guru honor pelamar P2 dan P3 harus paham tentang mengapa pentingnya melakukan asesmen kinerja dan afektif dalam proses pembelajaran.

Kelima : struktur pengetahuan jumlah soal sebanyak 3 butir soal.

Pertanyaan yang diberikan di instrument ini saat tes penilaian kesesuaian kinerja dan kompetensi PPPK 2022 tentang susunan langkah dalam ilmu pengetahuan.

Keenam : pengembangan diri jumlah soal sebanyak 3 butir soal

Disini guru honorer akan dihadapi pertanyaan tentang seberapa penting mengenal dan menetapkan indikator untuk menilai pengembangan diri guru dan siswa tersebut.

Ketujuh : aktif komunikasi jumlah soal sebanyak 3 butir soal

Di soal ini guru honorer harus paham tentang indikator komunikasi serta keterampilan apa saja yang harus dimiliki guru honorer dalam berkomunikasi.

Di soal ini pertanyaan yang diberikan tim penilai seputar bagaimana peningkatan keterampilan kerjasama antar siswa, siswa dan guru, siswa dan wali murid.

Kesembilan: Perekat kebangsaan jumlah soal sebanyak 3 butir soal.

Guru honor pelamar P2 dan P3 akan dihadapi dengan pertanyaan perekat kebangsaan berbasis sosiokultural.

Dari gambaran diatas ternyata setelah dalam praktek soal mencapai 60 sehingga berbeda dengan Juknis yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud sebanyak 27 soal.

Sumber : bidang Pembinaan Ketenagaan

Minggu, 27 November 2022

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

 


Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  





Unduh Pedoman Peringatan HUT 51 KORPRI di sini. 
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/