Tampilkan postingan dengan label DIKTI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DIKTI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2026

Daftar Lengkap Jurusan di ITB, Apa Incaranmu di SNPMB 2026?

 


Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 akan segera dimulai. Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur pertama yang dibuka, dimulai pada 3 hingga 18 Februari 2026.
Bagi detikers yang ingin masuk Institut Teknologi Bandung (ITB), sudah tahu akan pilih program studi (prodi) atau jurusan apa? Namun, sebelum memilih prodi ITB, calon mahasiswa mesti tahu dahulu sistem perkuliahan di ITB.

Sistem ITB: Pilih Fakultas/Sekolah Dulu, Lalu Jurusan
Berbeda dengan kampus pada umumnya, mahasiswa baru ITB tidak bisa langsung memilih jurusan. Mengutip laman Admisi ITB, kampus yang didominasi jurusan teknik ini menerapkan sistem Tahap Persiapan Bersama (TPB).

Pada tahap TPB di tahun pertama perkuliahan, mahasiswa baru akan dikelompokkan berdasarkan fakultas. Pada tahun pertama ini, setiap mahasiswa jalur reguler belum berada di jurusan tertentu.

Selama TPB, mahasiswa belajar mata kuliah dasar seperti matematika, kimia, fisika, dan pengantar rekayasa. Setelah selesai TPB selama satu tahun, barulah mahasiswa menentukan jurusannya.

Adapun penentuan jurusan akan mempertimbangkan prestasi akademik mahasiswa selama TPB. Oleh karena itu, calon mahasiswa harus mengetahui dahulu fakultas apa yang menaungi jurusan yang diinginkan.

Skema TPB ini dikecualikan bagi mahasiswa baru jalur Peminatan. Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP-Peminatan ITB bisa langsung memilih jurusan sejak awal pendaftaran. Namun, tidak semua jurusan ITB bisa dipilih pada jalur ini, hanya jurusan-jurusan tertentu saja.

Daftar Lengkap Fakultas/Sekolah dan Jurusan di ITB
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Kampus Ganesa

1. Teknik Geologi
2. Teknik Geodesi dan Geomatika
3. Metereologi
4. Oseanografi

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Kampus Cirebon
1. Oseanografi

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Kampus Ganesa
1. Matematika
2. Aktuaria
3. Fisika
4. Astronomi
5. Kimia

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Ganesa
1. Seni Rupa
2. Kriya
3. Desain Interior
4. Desain Komunikasi Visual
5. Desain Produk

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Jatinangor
1. Desain Komunikasi Visual -Peminatan Narasi Visual Digital (NVD) - Kelas Jatinangor
Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Cirebon
1. Kriya - Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kota Cirebon
2. Desain Produk

Fakultas Teknologi Industri - Sistem dan Proses (FTI-SP) Kampus Ganesa
1. Teknik Kimia
2. Teknik Pangan
3. Teknik Bioenergi dan Kemurgi
4. Teknik Fisika

Fakultas Teknologi Industri - Rekayasa Industri (FTI-RI) Kampus Ganesa
1. Teknik Industri
2. Manajemen Rekayasa

Fakultas Teknologi Industri - Kampus Cirebon
1. Teknik Industri

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Infrastuktur Sipil dan Kelautan (FTSL-SI) Kampus Ganesa
1. Teknik Sipil
2. Teknik Kelautan

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Infrastuktur Sipil dan Kelautan (FTSL-SI) Kampus Jatinangor
3. Teknik dan Pengelolaan Sumber Daya Air

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Teknologi Lingkungan (FTSL-L) Kampus Ganesa
1. Teknik Lingkungan

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Teknologi Lingkungan (FTSL-L) Kampus Jatinangor
1. Rekayasa Infrastuktur Lingkungan

Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Kampus Ganesha
1. Teknik Mesin
2. Teknik Dirgantara
3. Teknik Material

Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Kampus Ganesha
1. Teknik Pertambangan
2. Teknik Perminyakan
3. Teknik Geofisika
4. Teknik Metalurgi

Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Kampus Cirebon
1. Teknik Pertambangan
2. Teknik Perminyakan
3. Teknik Geofisika

Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Kampus Ganesa
1. Arsitektur
2. Perencanaan Wilayah dan Kota

Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Kampus Cirebon
1. Perencanaan Wilayah dan Kota - PDSKU Kota Cirebon

Sekoah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Ganesa
1. Manajemen

Sekoah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Jatinangor
1. Kewirausahaan

Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Cirebon
1. Kewirausahaan

Sekolah Farmasi (SF) Kampus Ganesa
1. Sains dan Teknologi Farmasi
2. Farmasi Klinik dan Komunitas

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Sains (SITH-S) Kampus Ganesa
1. Biologi
2. Mikrobiologi

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Rekayasa (SITH-R) Kampus Jatinangor
1. Rekayasa Hayati
2. Rekayasa Pertanian
3. Rekayasa Kehutanan
4. Teknologi Pasca Panen

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Kampus Cirebon (SITH-C)
1. Biologi

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika - Komputasi (STEI-K) Kampus Ganesa
1. Teknik Informatika Kelas Ganesa

2. Sistem dan Teknologi Informasi Kelas Ganesha

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika - Komputasi (STEI-K) Kampus Jatinangor
1. Teknik Informatika Kelas Jatinangor
2. Sistem dan Teknologi Informasi Kelas Jatinangor

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Rekayasa (STEI-R) Kampus Ganesa
1. Teknik Elektro
2. Teknik Tenaga Listrik
3. Teknik Telekomunikasi
4. Teknik Biomedis

Sumber : https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8297406/daftar-lengkap-jurusan-di-itb-apa-incaranmu-di-snpmb-2026

Serba-serbi SNBP 2026: Jadwal, Syarat TKA, Cara Buat Akun, Sanksi, dan Lainnya

 


Ada banyak informasi terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang perlu diketahui calon mahasiswa baru. Pendaftarannya memang baru akan dibuka pada 3 Februari, tetapi sebaiknya detikers memperhatikan informasi-informasinya mulai sekarang.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) juga secara periodik menyelenggarakan sesi daring (online) untuk memberikan informasi valid. Nah, dihimpun dari berbagai sumber resmi dari panitia SNPMB, simak informasi-informasi perihal SNBP 2026.

Serba-serbi SNBP 2026
1. Hasil TKA Wajib atau Tidak?
Pada SNBP tahun ini, siswa eligible wajib ikut Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan wajib mempunyai 5 komponen nilainya. Hal ini ditegaskan oleh panitia SNPMB melalui Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS disiarkan via Youtube SNPMB ID, Selasa (6/1/2026).

"Tahun ini itu ada persyaratan bahwa siswa eligible itu harus ikut TKA dan nilainya harus lengkap. Nggak boleh ikut TKA-nya separuh-separuh," jelas Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana.

Ia menegaskan apabila tidak ikut TKA secara penuh, maka akan terdeteksi oleh sistem.

"Nanti pada saat memasukkan siswa eligible ini sistem itu otomatis akan mengecek apakah siswa tersebut itu punya nilai TKA yang lengkap atau tidak gitu. Kalau tidak lengkap, maka siswa tidak masuk ke daftar siswa eligible," tegasnya.

Riza juga menjelaskan TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor pada SNBP 2026. Ia menyampaikan, nilai TKA dapat 'mengoreksi' nilai rapor.

"Dikatakan seorang siswa nilai rapornya 9 itu rata ratanya kemudian ternyata nilai TKA-nya jatuh begitu, tentu saja akan menyebabkan nilai 9 nya jadi berkurang," kata Riza.

Demikian juga TKA dapat mengangkat nilai rapor jika nilai TKA lebih tinggi dibanding nilai rapor.

"Misalnya dia dapat nilai rapornya 8 kemudian nanti nilai TKA nya bagus gitu ya itu bisa mengangkat nilai rapornya," jelasnya.

Komponen penilaian SNBP akan berupa rata-rata seluruh nilai rapor. Lalu, nilai TKA akan digunakan untuk validator nilai rapor.

2. Sanksi Pelanggaran SNBP
Apabila sekolah terbukti melakukan kecurangan pada SNBP, maka akan memperoleh sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP 2027. Di sisi lain, siswa yang lulus SNBP dan terbukti curang, akan dibatalkan status kelulusannya.

Sementara, apabila pada tahun lalu sekolah terlambat mengisi PDSS, tidak akan diberi sanksi. Namun, panitia juga mengingatkan agar sekolah tidak terlambat karena kasihan siswanya.

"Tetapi jangan terlambat lagi. Kita sudah memberikan waktu yang lebih panjang dari tahun kemarin. Maka sangat kita imbau untuk nggak terlambat lagi. Kasian siswanya," ujar Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok dalam Konferensi Pers SNPMB Tahun 2026, disiarkan via YouTube SNPMB ID pada Selasa (16/9/2025).

3. Cara Buat Akun SNPMB
Buka Portal SNPMB 2026 di https://portal.snpmb.id/.
Klik tombol Masuk
Klik Daftar Akun
Klik Daftar Akun Siswa
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tanggal lahir siswa
Klik Selanjutnya
Muncul data siswa yang terdata di Pusdatin
Isi alamat e-mail siswa
Masukkan kembali e-mail siswa di kotak Konfirmasi Email
Klik kotak konfirmasi "Saya menyatakan bahwa data di laman ini adalah benar data milik saya"
Klik Daftar
Tampil pesan untuk mengaktivasi e-mail
Cek e-mail aktivasi akun SNPMB di Inbox atau folder Spam di akun e-mail yang didaftarkan
Klik link aktivasi email
Akun sudah diaktifkan, log in kembali ke laman Portal SNPMB dengan email dan password yang didaftarkan
Pada laman verifikasi, periksa data dengan saksama
Isi kolom data yang masih kosong, termasuk:
- Nomor telepon siswa yang bisa dihubungi saat emergency

- Penghasilan ayah

- Penghasilan ibu

- Jumlah tanggungan orang tua/wali (anggota keluarga maupun kerabat yang ditanggung, tidak termasuk satu orang pemberi nafkah)

- Jika ada kesalahan data yang sudah tersedia (bukan yang diisikan siswa, tetapi ditarik dari database), lakukan perbaikan dengan melapor ke pihak sekolah, lalu jika sudah maka tekan Perbarui Data

Klik Selanjutnya
Unggah pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan
Klik Selanjutnya dan sesuaikan foto sebagaimana petunjuk di layar
Klik Selanjutnya untuk konfirmasi akhir data siswa
Klik kotak pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan data yang disimpan tidak akan bisa diubah lagi
Klik Simpan Permanen akun siswa
Klik Unduh Bukti Permanen dan simpan bukti permanen registrasi akun SNPMB
Simpan bukti permanen akun SNPMB dengan baik dan jangan sampai hilang.

2. Sanksi Pelanggaran SNBP
Apabila sekolah terbukti melakukan kecurangan pada SNBP, maka akan memperoleh sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP 2027. Di sisi lain, siswa yang lulus SNBP dan terbukti curang, akan dibatalkan status kelulusannya.

Sementara, apabila pada tahun lalu sekolah terlambat mengisi PDSS, tidak akan diberi sanksi. Namun, panitia juga mengingatkan agar sekolah tidak terlambat karena kasihan siswanya.

"Tetapi jangan terlambat lagi. Kita sudah memberikan waktu yang lebih panjang dari tahun kemarin. Maka sangat kita imbau untuk nggak terlambat lagi. Kasian siswanya," ujar Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok dalam Konferensi Pers SNPMB Tahun 2026, disiarkan via YouTube SNPMB ID pada Selasa (16/9/2025).

3. Cara Buat Akun SNPMB
Buka Portal SNPMB 2026 di https://portal.snpmb.id/.
Klik tombol Masuk
Klik Daftar Akun
Klik Daftar Akun Siswa
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tanggal lahir siswa
Klik Selanjutnya
Muncul data siswa yang terdata di Pusdatin
Isi alamat e-mail siswa
Masukkan kembali e-mail siswa di kotak Konfirmasi Email
Klik kotak konfirmasi "Saya menyatakan bahwa data di laman ini adalah benar data milik saya"
Klik Daftar
Tampil pesan untuk mengaktivasi e-mail
Cek e-mail aktivasi akun SNPMB di Inbox atau folder Spam di akun e-mail yang didaftarkan
Klik link aktivasi email
Akun sudah diaktifkan, log in kembali ke laman Portal SNPMB dengan email dan password yang didaftarkan
Pada laman verifikasi, periksa data dengan saksama
Isi kolom data yang masih kosong, termasuk:
- Nomor telepon siswa yang bisa dihubungi saat emergency

- Penghasilan ayah

- Penghasilan ibu

- Jumlah tanggungan orang tua/wali (anggota keluarga maupun kerabat yang ditanggung, tidak termasuk satu orang pemberi nafkah)

- Jika ada kesalahan data yang sudah tersedia (bukan yang diisikan siswa, tetapi ditarik dari database), lakukan perbaikan dengan melapor ke pihak sekolah, lalu jika sudah maka tekan Perbarui Data

Klik Selanjutnya
Unggah pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan
Klik Selanjutnya dan sesuaikan foto sebagaimana petunjuk di layar
Klik Selanjutnya untuk konfirmasi akhir data siswa
Klik kotak pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan data yang disimpan tidak akan bisa diubah lagi
Klik Simpan Permanen akun siswa
Klik Unduh Bukti Permanen dan simpan bukti permanen registrasi akun SNPMB
Simpan bukti permanen akun SNPMB dengan baik dan jangan sampai hilang.

4. Jadwal SNBP 2026
Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025-15 Januari 2026
Registrasi akun SNPMB untuk sekolah: 5-26 Januari 2026
Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari-2 Februari 2026
Registrasi akun SNPMB untuk siswa: 12 Januari-18 Februari 2026
Pendaftaran SNBP: 3-18 Februari 2026
Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari-30 April 2026.
5. Komponen Penilaian SNBP 2026
Nilai Rapor
Koordinator SNBP mengatakan panitia seleksi akan melihat rata-rata nilai rapor. Nilai tersebut mencakup semua mata pelajaran yang pernah dipelajari siswa sejak semester 1 hingga 5.

Mata Pelajaran Pendukung
Mata pelajaran pendukung yang berkaitan dengan jurusan yang dituju juga menjadi komponen penilaian SNBP. Sebagai contoh, siswa yang ingin menekuni jurusan terkait fisika maka mata pelajaran pendukungnya adalah fisika.

Prestasi
Prestasi yang disertakan dalam SNBP 2026 adalah yang sejalan dengan jurusan yang dituju.

"Saya contohkan menjadi medalis olimpiade fisika misalnya dan dia masuk ke fisika, cocok," ujar Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS disiarkan via Youtube SNPMB ID, Selasa (6/1/2026).

VIDEO PERAN BARU TKA 2026

Sumber : https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-8296405/serba-serbi-snbp-2026-jadwal-syarat-tka-cara-buat-akun-sanksi-dan-lainnya

Pendaftaran Beasiswa Ajinomoto 2027 Dibuka, Kuliah S2 ke Jepang Gratis!

 


PT Ajinomoto Indonesia membuka pendaftaran Beasiswa Ajinomoto 2027 mulai 5 Januari 2026. Beasiswa ini menyediakan studi pascasarjana gratis di Jepang.
BeasiswaAjinomoto 2027 dibuka untuk mahasiswa Indonesia yang berprestasi dan mampu bersaing untuk melanjutkan studi master di Jepang. Bidang studi yang dibuka berpusat pada ilmu sains dan agrikultur.

Pelamar harus sudah menamatkan studi S1 dengan IPK minimal 3,7. Perlu diingat jika seleksi beasiswa tidak memungut biaya apapun.

Jurusan dan Universitas Tujuan Beasiswa Ajinomoto 2027
Melansir laman resminya, Beasiswa Ajinomoto 2027 membuka kesempatan studi di jurusan dan universitas berikut:

University of Tokyo: Jurusan Agricultural and Life Sciences
Kyoto University: Jurusan Agriculture, Biostudies
Nagoya University: Jurusan Bio Agricultural Sciences, Chemistry & Biotechnology
Institute of Science Tokyo: Jurusan Biophysics and Biochemistry
Ochanumizu University: Biological Sciences, Food and Nutritional Science
Japan Nutrition University: Nutrition Sciences
Waseda University: Chemistry and Biochemistry

Manfaat Beasiswa Ajinomoto 2027
Penerima beasiswa akan mendapatkan manfaat berupa:

Ujian, penerimaan, dan biaya kuliah ditanggung penuh
Untuk mahasiswa riset selama 1 tahun: Biaya hidup ¥150.000 perbulan atau Rp16 juta per bulan
Untuk mahasiswa magister selama 2 tahun: Biaya hidup ¥180,000 atau sekitar Rp19 juta per bulan
Tiket penerbangan sekali jalan dari Indonesia ke Jepang
Pendampingan masuk kampus
Biaya psikotest (untuk pelamar yang lolos ke tahap psikotest)
Akomodasi berupa tiket perjalanan dan hotel (untuk pelamar yang lolos ke tahap wawancara)

Syarat Pendaftaran Beasiswa Ajinomoto 2027
Pendaftar wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

Warga Negara Indonesia
Telah lulus atau diharapkan lulus dengan catatan akademik yang sangat baik (dengan 16 tahun pendidikan selesai atau diharapkan akan selesai)

Menerima rekomendasi dari rektor universitas atau penasihat akademisnya, atau memenuhi syarat untuk mendaftar di universitas
Mencapai IPK 3.7 atau lebih tinggi di universitas terakhir yang dihadiri
Pelamar harus berusia di bawah 35 tahun pada 1 April 2026
Pelamar harus mengajukan aplikasi dan mengikuti prosedur seleksi oleh PT Ajinomoto Indonesia
Pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keunggulan dalam kepribadian di bidang akademik dan memiliki motivasi yang kuat untuk belajar
Pelamar tidak boleh menerima beasiswa lain
Setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir beasiswa oleh PT Ajinomoto Indonesia, pelamar harus mampu:
Memperoleh persetujuan penerimaan baik sebagai mahasiswa penelitian internasional pascasarjana (mahasiswa riset) atau mahasiswa sekolah pascasarjana program magister dari universitas dan terdaftar sebagai mahasiswa riset atau mahasiswa magister untuk April 2027 atau Oktober 2027
Memiliki kemahiran bahasa Jepang yang memadai untuk meneliti dan belajar di program magister saat mendaftar
Mendapatkan paspor dan visa pelajar ke Jepang

Jadwal Seleksi Beasiswa Ajinomoto 2027
Pendaftaran: 5 Januari-5 Maret 2026

Seleksi dokumen: Maret 2026

Tes Psikologi: April 2026

Wawancara: April-Mei 2026

Pengumuman: Juni 2026

Berangkat ke Jepang: April 2027

Informasi lebih lengkap mengenai Beasiswa Ajinomoto 2027 dapat diakses melalui https://www.ajinomoto.co.id/id/beasiswa. Tertarik mendaftar?

Sumber : https://apps.detik.com/detik/


Selasa, 30 Desember 2025

Mendiktisaintek Terbitkan Peraturan yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen

 



Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh para dosen di seluruh Indonesia.

Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif. “Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.


Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.


Penguatan Kompetensi dan Kualitas Dosen


Permen 52 Tahun 2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.


Pengaturan sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.


Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.


Profesor Emeritus, Diaspora, dan Jejaring Global


Permen ini secara eksplisit mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurnatugas. Selain itu, regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.


Delegasi Kewenangan


Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Permen 52 Tahun 2025 mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.


“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,” ujar Menteri Brian.


Penutup


Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri ini, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.


Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


DOWNLOAD DI BAWAH :


PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 52 TAHUN 2025


Sumber : https://kemdiktisaintek.go.id/