Sebanyak 16 instansi pemerintah memperoleh predikat Sangat Baik dalam pemantauan dan evaluasi (tauval) penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tahun 2022. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan tauval di tahun 2022 pada 554 instansi pusat dan pemerintah daerah (IPPD).
Rincian instansi yang dilakukan pemantauan sebanyak 451 IPPD dan 103 IPPD dievaluasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.108/2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Ke-16 IPPD peraih predikat Sangat Baik pada tauval SPBE tahun 2022 adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pertanian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Lembaga Administrasi Negara (LAN); Perpustakaan Nasional RI; Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten Sumedang; Kota Bandung; Kota Surakarta; Kota Surabaya; Kabupaten Polewali Mandar; dan Kota Denpasar.
Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 tersebut, pimpinan instansi diimbau untuk dapat meningkatkan kualitas penerapan SPBE, menghasilkan reformasi birokrasi berdampak. Pelaksanaan tauval SPBE tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan bahwa hasil tauval tahun 2022 menghasilkan indeks SPBE 2,34. Skor tersebut naik 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada diangka 2,24, sementara target RPJMN 2024 yakni 2,6 (kategori Baik). Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan pendampingan dan pemberian konsultasi kepada IPPD yang nilai tauval SPBE-nya masih dibawah kategori baik.
“Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada IPPD yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE,” jelasnya.
Pemantauan SPBE baru pertama kali dilakukan di tahun 2022 sementara tahun-tahun sebelumnya hanya dilakukan evaluasi. Tahun 2021, evaluasi dilakukan kepada 517 IPPD.
Tauval SPBE dilakukan dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE pada IPPD, indeks SPBE nasional, dan diharapkan mendorong IPPD dalam penerapan SPBE dan melaksanakan transformasi digital. Kemudian juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta kualitas dalam penerapan layanan administrasi pemerintahan.
Pelaksanaan tauval SPBE tahun 2022 bekerja sama dengan 25 perguruan tinggi yang melibatkan 106 asesor eksternal. Tahap pelaksanaan pemantauan SPBE dimulai dari persiapan dan koordinasi kepada seluruh instansi pemerintah yang dilakukan pemantauan, untuk selanjutnya dilakukan penilaian mandiri secara daring oleh asesor internal dari instansi tersebut. Pada tahap terakhir adalah penilaian dokumen oleh asesor eksternal.
Sedangkan untuk evalusi SPBE tahapannya dimulai dari koordinasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penilaian mandiri, lalu para asesor eksternal melakukan penilaian dokumen. Tahap selanjutnya ialah penilaian wawancara yaitu klarifikasi hasil isian penilaian dokumen IPPD, dan yang terakhir penilaian visitasi klarifikasi dan validasi kondisi eksisting/lapangan terhadap jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung.
“Kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan pada PermenPANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE,” ucapnya. (byu/HUMAS MENPANRB)
Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat dilihat di:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1624-Keputusan%20Menpan.html
Sumber : https://www.menpan.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar