Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional
Pengadaan CPNS 2018 Nomor : K26-30/B5809/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 perihal Penyampaian
Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2018, dengan ini
menetapkan hal-hal sebagai berkikut:
I. Hasil Integrasi SKD dan SKB Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2018 dapat diakses pada laman http://bengkulutengahkab.go.id dan
https://sscn.bkn.go.id dengan penjelasan sebagai berikut:
1. “P1/L“ adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai
PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan dinyatakan Lulus Seleksi Akhir;
2. “P2/L“ adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB
Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan Lulus Seleksi Akhir;
3. “P1/L-1” adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik
sesuai PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan dinyatakan Lulus Seleksi Akhir setelah
perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
4. “P2/L-1” adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB
Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan Lulus Seleksi Akhir setelah perpindahan formasi antara
jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
5. “P2/L-2” adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB
Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan Lulus Seleksi Akhir setelah perpindahan formasi antara
lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
6. “P1/TL” adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik
sesuai PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB
dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak masuk peringkat sesuai kebutuhan formasi;
7. “P2/TL” adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB
Nomor 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus
Seleksi Akhir karena tidak masuk peringkat sesuai kebutuhan formasi;
8. “P2/TH” adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB
Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak hadir;
9. “SP” adalah peserta seleksi yang mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat
Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/ Kemenristekdikti/ Kemenag.
II. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini
dan dapat pula diakses pada laman http://bengkulutengahkab.go.id dan https://sscn.bkn.go.id.
III. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir sebagaimana huruf II, diwajibkan melakukan
pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 (delapan)
lembar serta menuliskan nama yang bersangkutan dibalik pas foto tersebut;
2. Asli Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri pada halaman pertama kertas
double folio, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai
Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Bupati Bengkulu Tengah up. Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 di Karang Tinggi;
3. Ijazah Asli, salinan ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
(Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002) rangkap 2 (dua);
4. Salinan legalisir Sertifikat Pendidik bagi pelamar Formasi Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik
sebanyak 2 (dua) lembar;
DST....
SEMOGA BERMANFAAT......