Kamis, 31 Agustus 2023

Kementerian PANRB Geber 8 Program Prioritas, Mulai Integrasi Layanan Digital Hingga ASN di IKN

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggeber 8 program prioritas untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak bagi masyarakat.

“Kementerian PANRB saat ini melakukan evaluasi program dan juga membuat skala prioritas yang kedepan, terutama mewujudkan reformasi birokrasi (RB) berdampak dan target kami ada 8 prioritas,” ungkap Anas di Manggarai Barat, Rabu (30/08).

Prioritas pertama, lanjut Anas, adalah penguatan RB berdampak dengan mekanisme jemput bola dan fokus pada pemerintah daerah di luar Jawa-Bali. Layanan jemput bola harus banyak digalakkan di semua daerah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan terbaik dan tidak ribet.

“RB berdampak adalah menjadikan kerja birokrasi itu bisa dirasakan. Jadi kinerjanya bukan hanya berorientasi ke laporan administratif, seperti katakanlah absensi, tetapi harus diukur dampak kerjanya ke masyarakat. Salah satunya lewat jemput bola, jemput masalah dan beri solusi,” ujar Anas.

Kedua, percepatan transformasi digital melalui interoperabilitas sembilan layanan prioritas dalam skema Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mulai dari sektor kesehatan, sejumlah layanan di kepolisian, hingga pendidikan. Sesuai arahan Presiden Jokowi, birokrasi tidak perlu berlomba bikin aplikasi.

“Harus ada interoperabilitas, integrasi baik data maupun penggunaannya. SPBE jalan terus dan akan dipantau langsung oleh Bapak Presiden. Sudah banyak best practices di negara lain, yang dulu punya ribuan aplikasi yang bikin bingung rakyat, dan kini hanya tersisa belasan aplikasi yang bikin simpel rakyat,” jelas Anas.

Prioritas ketiga, penyiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beserta penguatan kelembagaannya. “Pemindahan ASN ini juga bukan dalam arti fisik semata, tapi perpindahan paradigma budaya kerja hingga paradigma pelayanan. Semuanya berbasis digital,” ujarnya.

Keempat, penajaman Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). SAKP diperkuat untuk memastikan kinerja instansi pemerintah berjalan serempak, tidak ego sektoral, sehingga target pembangunan tercapai. “Jadi egonya jangan hanya kinerja instansi masing-masing, tapi kinerja pemerintah. Antar instansi pemerintah, dari pusat sampai daerah, kita bikin tidak jalan sendiri-sendiri, harus fokus pada target prioritas pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Kelima, lanjut Anas, adalah peningkatan profesionalisme ASN berbasis digital, termasuk di dalamnya adalah penataan tenaga non-ASN.

Keenam, penyiapan “Machinery of Government”, yaitu rekomendasi arsitektur kelembagaan bagi struktur kabinet kedepan setelah Pemilu 2024. “Kami menjaring masukan banyak pihak agar kelembagaan pemerintah ke depan semakin agile dalam menghadapi dinamika zaman,” ujarnya.

Ketujuh, akselerasi pembentukan mal pelayanan publik (MPP) dan MPP digital. “MPP dan MPP Digital menjadi jantung dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Maka ini sangat penting untuk didorong,” jelas Anas.

Kedelapan, lanjut Anas, penyusunan kebijakan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045 untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. “Indonesia Emas 2045, dimana negara kita akan masuk dalam empat besar ekonomi dunia, bisa diraih bila birokrasi bekerja makin reformis, profesional, dengan ditopang digitalisasi. Ini yang sedang dirumuskan peta jalannya sampai 2045,” ujarnya.

sumber : https://www.menpan.go.id/




Kemendagri Gelar Rakor Persiapan Implementasi Program P3PD Tahun 2023

 


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Implementasi Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023 Di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Rakor Tersebut Dihadiri Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Se-Indonesia Serta Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Se-Indonesia.

Dalam Laporannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro Menjelaskan, Forum Ini Digelar Untuk Merumuskan Dan Menyepakati Pelaksanaan Implementasi Kegiatan P3PD Baik Pusat Serta Daerah. Selain Itu, Kegiatan Tersebut Juga Untuk Menyosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi P3PD Tim Daerah.

“Hasil Yang Diharapkan, Provinsi Membentuk Tim Pelaksana Atau Sekretariat Bersama (Sekber) Untuk Mendukung Pelaksanaan P3PD Di Daerah Berdasarkan Surat Kepala Daerah,” Ujar Eko.

Sementara Itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Dalam Pengarahannya Menyampaikan, Digelarnya Kegiatan Ini Merupakan Upaya Kemendagri Untuk Mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mendagri Ingin Pemerintahan Desa Dapat Berperan Maksimal Dan Mampu Berkontribusi Dalam Menekan Laju Urbanisasi.

Dirinya Menceritakan, Dalam Kunjungannya Ke Jepang Beberapa Waktu Silam, Mendagri Berjumpa Dengan Sejumlah Pejabat Dari Negara Tersebut. Saat Itu Mendagri Banyak Menyimak Tantangan Yang Tengah Dihadapi Oleh Negara Jepang, Yang Salah Satunya Yakni Banyaknya Penduduk Yang Berusia Senja. Mayoritas Penduduk Di Sana Memiliki Angka Harapan Hidup Yang Tinggi Lantaran Didukung Oleh Gaya Hidup Sehat, Pola Makan Yang Baik, Hingga Infrastuktur Kesehatan Yang Andal.

Kendati Demikian, Jepang Juga Memiliki Pekerjaan Rumah Yang Masih Terus Diatasi. Hal Itu Seperti Menurunnya Angkatan Kerja Karena Pertumbuhan Penduduk Yang Cenderung Di Angka Minus. Kondisi Tersebut Ditengarai Akibat Dari Meningkatnya Angka Urbanisasi Di Jepang.

“Why It Happened? Akar Masalah Utamanya Adalah Karena Terjadinya Tingkat Urbanisasi Yang Sangat Tinggi. Jadi Percentage People Japan Live Cities, Ini Angkanya Around 91,7 Percent Of People In Japan Live In Cities,” Ujar Mendagri.

Lantaran Urbanisasi Tersebut, Saat Ini Kebanyakan Penduduk Di Jepang Cenderung Menetap Di Perkotaan. Situasi Itu Menjadikan Para Penduduk Jepang, Terutama Yang Berusia 20-49 Tahun, Cenderung Menghadapi Biaya Hidup Yang Tinggi. Hal Ini Kemudian Berdampak Pula Terhadap Keengganan Sebagian Besar Penduduk Untuk Memiliki Keturunan, Sebab Dikhawatirkan Kondisi Itu Menambah Beban Biaya Hidup Keluarga. 

Oleh Karena Itulah Mendagri Kembali Menekankan Pentingnya Mengoptimalkan Peran Pemerintahan Desa. Menurut Mendagri, Desa Perlu Diperkuat Untuk Menekan Perpindahan Masyarakat Dari Desa Ke Kota. Desa, Dalam Konteks Tersebut, Dapat Terus Dipacu Agar Menjadi Sumber Perekonomian Alternatif Masyarakat Yang Selama Ini Banyak Terpusat Di Wilayah Perkotaan.

“Oleh Karena Itulah, Penting Bagi Kita Melakukan Langkah Yang Sangat Strategis Untuk Sekian Generasi Ke Depan Itu Mencegah Terjadinya Urbanisasi. Di Satu Sisi, Jangan Terjadi Seperti Jepang Dan Korea, Dan Yang Kedua Adalah Bagaimana Kita Melompat Mempercepat Mesin Ekonomi Kita Secara Simultan Kota Bergerak Desa Juga Bergerak,” Tandasnya.


Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Tekankan Netralitas ASN Dalam Pemilu, Sekjen Kemendagri: Jaga Kepercayaan Pub

 


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro Menekankan Pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjaga Netralitas Dalam Menghadapi Pemilu. Sebab, Kata Dia, ASN Yang Tidak Netral Dapat Membuat Hilangnya Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi.

“Kalau (ASN) Tidak Netral, Maka Akan Menyalahgunakan Sumber Daya, Karena Birokrasi Memegang Pemerintahan, Akan Memberikan Pelayanan Yang Tidak Adil,” Jelas Suhajar Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).

Lebih Lanjut, Suhajar Menegaskan, Netralitas ASN Perlu Dijaga Untuk Memastikan Keadilan Dan Kesetaraan Dalam Pemilu Terwujud Dengan Baik. Di Era Modern, ASN Didefinisikan Sebagai Suatu Korps Pegawai Yang Secara Khusus Dilatih, Diuji, Dan Diangkat Independen Oleh Pemerintah. Karena Itu, Mereka Harus Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Secara Adil.

“ASN Itu Harus Netral, Kalau Tidak Netral Maka Kita Mundur Ke Belakang, Idealnya Di Negara Demokrasi Pegawai Negeri Mengabdikan Hidup Mereka Untuk Pelayanan Kepada Masyarakat, Jadi Bukan Melayani Golongan,” Jelasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kata Dia, Harus Dapat Memastikan Tidak Terjadi Politisasi Birokrasi. Tak Hanya Itu, Kepala Inspektorat Daerah Maupun Sekretaris Daerah Juga Bertanggung Jawab Untuk Memastikan ASN Bersikap Netral Dan Tidak Berpihak Kepada Golongan Tertentu. Dirinya Juga Mengimbau Agar Partai Politik Tidak Melibatkan ASN Dalam Menjalankan Agenda Politik.

Suhajar Menjelaskan, Netralitas ASN Telah Diatur Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Karena Tu, ASN Harus Patuh Pada Asas Netralitas Dengan Tidak Berpihak Dari Segala Bentuk Pengaruh Mana Pun, Tidak Memihak Pada Kepentingan Tertentu, Maupun Kepentingan Apa Pun. “Jadi Bebas Konflik Kepentingan, Tidak Memihak, Harus Objektif, Tetap Adil, Bebas Pengaruh Dan Bebas Intervensi,” Ujarnya.

Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Juga Telah Mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mengenai Netralitas ASN. SKB Ini Menjadi Aturan Untuk Menjamin Netralitas ASN Dan Menghukum Pegawai Yang Tidak Netral. Pihaknya Mengaku Memiliki Data Dari KASN, BKN, Dan Kementerian PAN-RB Mengenai Pejabat Pemerintah Yang Tidak Netral Pada Pemilu Sebelumnya. Data Tersebut Menjadi Bahan Pertimbangan Keputusan, Termasuk Dalam Memilih Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.

“Pada Saat Diusulkan Menjadi Pj. (Kepala Daerah) Langsung Dicoret,” Terang Suhajar.

Kemendagri Juga Bakal Memberikan Sanksi Kepada Pj. Kepala Daerah Yang Tidak Netral, Mulai Dari Teguran, Penurunan Jabatan, Hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.


Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Rabu, 30 Agustus 2023

BNN RI Gelar Sosialisasi Penghargaan KOTAN

 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Deputi Bidang Pembedayaan Masyarakat kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala BNN tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Jakarta, pada Selasa (29/8).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M., dan dihadiri oleh Penanggung Jawab Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ditemui usai pembukaan sosialisasi, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN mengatakan kegiatan ini dilaksanan sesuai amanah UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104 yaitu masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika sehingga secara holistik seluruh komponen masyarakat terpanggil dan mewajibkan untuk berpartisipasi.

“Guna untuk lebih memberikan ransangan dan memberikan motivasi serta apresiasi kepada masyarakat maka KOTAN ini adalah salah satu cara atau metode yang ditempuh BNN yang dikuatkan melalui Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pasal 8 yaitu BNN memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memiliki nilai tertinggi berdasarkan indeks KOTAN”, imbuhnya.

Menurutnya, secara umum ada 4 (empat) sektor dari objek KOTAN ini yaitu : Sektor Pendidikan, Sektor Masyarakat, Sektor Badan Usaha Negara dan Sektor Badan Usaha Swasta.

“Sehingga semua lingkup komponen masyarakat bisa tercover”, jelasnya.

Ia menambahkan, faktor pendukung tadi dalam setiap pelaksanaannya dibutuhkan keterlibatan pimpinan daerah agar dapat mengcreate, mengoptimalkan peran serta komponen masyarakat tadi secara bersama-sama bersinergi membentuk Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan guidance, memberikan sosialisasi petunjuk dan arahan pada pelaksana teknis BNN Kabupaten/Kota karena nantinya mereka yang memberikan sosialisasi pelaksanaan program penilaian kegiatan-kegiatan P4GN, tutupnya.

Biro Humas dan Protokol BNN

Berkurangnya Beban Finansial dan Administrasi Akreditasi Perguruan Tinggi Berkat Merdeka Belajar 26

 Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, diluncurkan hari ini (29/8) seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.


“Dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi adalah pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan yang kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Terkait akreditasi, Menteri Nadiem menjelaskan, “Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur status akreditasi yang disederhanakan. Selain itu, jika dulu biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi, kini pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Jadi sekarang kita kurangi beban finansial perguruan tinggi.”

“Selain itu, sebelumnya, proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Sekarang, proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi. Jadi, kita pangkas juga beban administrasi perguruan tinggi,” lanjutnya menjelaskan pemangkasan birokrasi akreditasi.

Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan yang luar biasa karena dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan. “Keluarnya kebijakan ini bagi saya adalah kejutan (surprise), karena akan melegakan para perguruan tinggi khususnya bagi kami di perguruan tinggi swasta. Karena beban administrasi berkurang, selanjutnya kami bisa lebih fokus sehingga dosen-dosen kita bisa melakukan penelitian, pengabdian masyarakat yang jauh lebih besar dampaknya bagi siapapun yaitu bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Chairul.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, mendukung terobosan Kemendikbudristek terkait akreditasi pendidikan tinggi. Disampaikan Ganefri, “Kebijakan pemerintah dalam mengakomodir biaya akreditasi khusus untuk mencapai wajib akreditasi adalah langkah bijaksana yang akan mengurangi beban finansial perguruan tinggi. Selain itu, akreditasi perguruan tinggi yang hanya dikategorikan dalam dua (tidak terakreditasi dan terakreditasi) akan memungkinkan perguruan tinggi lebih banyak fokus pada peningkatan kualitas.”

Lebih dari itu, Ganefri mengungkapkan bahwa pengurangan beban administratif dalam proses akreditasi juga memberikan waktu yang lebih banyak bagi dosen dan pegawai untuk berfokus pada pengajaran, penelitian, dan inovasi.

“Saya percaya bahwa langkah ini akan membantu perguruan tinggi lebih fokus dalam meningkatkan mutu dan memberikan dampak positif yang signifikan pada kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ungkap Ganefri.

Senada dengan itu, Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengapresiasi transformasi akreditasi pendidikan tinggi yang diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26.

“Transformasi ini sebagai sebuah lompatan maju yang perlu dikembangkan Kemendikbudristek dalam membantu perguruan tinggi melakukan proses akreditasi tanpa membebani perguruan tinggi, program studi, dan masyarakat,” kata Usman.

Kemendikbudristek telah memulai transformasi sistem akreditasi sejak tahun 2020 melalui Merdeka Belajar Episode Ke-2: Kampus Merdeka. Merdeka Belajar Episode Ke-26 melanjutkan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi.

Informasi lengkap soal Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi terdapat pada laman https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_26/web.  







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id