Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Januari 2026

BKN Terbitkan Edaran Penggunaan Batik Korpri Setiap Kamis

 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada instansi pusat dan daerah yang salah satu isinya meminta ASN menggunakan seragam batik Korpri pada setiap hari Kamis.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulawesi Selatan,  Jayady mengatakan, sampai saat ini Pemprov Sulsel belum memastikan untuk menerapkan aturan atau Surat Edaran dari BKN tersebut. 

Selain itu,  lanjutnya, Pemprov Sulsel juga masih harus menunggu sinkronisasi aturan dari Surat Edaran tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang selama ini menjadi pedoman ASN.
 
"Kami (Pemprov Sulsel) pada prinsipnya melihat perkembangan dulu karena dalam Permendagri Nomor 10 Tshun 2024, sebagai pedoman kita Pemerintah Daerah itu diatur bahwa hari Kamis itu ASN menggunakan pakaian batik," ucapnya, saat dihubungi,  Selasa 28 Januari 2026.

Meski begitu, lanjutnya,  jika sudah ada hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan BKN untuk menerapkan aturan baru tersebut ke tingkat daerah, maka pihaknya harus melaporkan dulu hasil koordinasi tersebut ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. 

"Pada prinsipnya kita di Pemprov menunggu perkembangan hasil koordinasi (antara BKN dengan Kemendagri). Itu saja," tegasnya.

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2026

DOWNLOAD DISINI 

Sumber  : bkn.go.id

Jumat, 23 Januari 2026

10 Modus Penipuan Digital yang Sering Terlihat Sepele, Uang Bisa Ludes!

 



Banyak modus penipuan keuangan digital yang terlihat sepele sehingga kurang diwaspadai. Padahal, modus-modus ini bisa menguras uang di rekening!

Penipuan keuangan adalah segala bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan semua sumber daya keuangan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dan merugikan nasabah maupun bank.

Modus penipuan ini antara lain manipulasi informasi, penyamaran sebagai pihak resmi bank, atau penyalahgunaan data pribadi dan finansial. Namun banyak dari modus-modus itu yang dianggap sepele!

Modus Penipuan yang Terlihat Sepele

Apa saja modus penipuan digital yang terlihat sepele itu? Berikut daftarnya!

1. Link Palsu

Penipu mengirimkan tautan melalui SMS, WhatsApp, atau email yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi bank atau dompet digital.

Banyak orang lengah karena pesan dibuat seolah mendesak, seperti akun diblokir atau ada transaksi mencurigakan. Saat korban memasukkan data pribadi, seluruh akses ke rekening bisa langsung diambil alih.

2. Akun Media Sosial Palsu

Modus ini memanfaatkan foto dan nama yang mirip dengan akun asli. Penipu lalu menghubungi korban dengan alasan darurat atau penawaran tertentu.

Karena merasa mengenal pengirimnya, korban biasanya tidak melakukan verifikasi dan akhirnya mentransfer uang atau memberikan kode OTP.

3. Penipuan Undian atau Giveaway

Korban diberi tahu bahwa mereka memenangkan hadiah besar, tetapi diminta membayar biaya administrasi atau pajak terlebih dahulu. Karena nominalnya terlihat kecil dibanding “hadiah”, banyak orang tergoda. Setelah uang dikirim, hadiah tidak pernah ada dan pelaku menghilang.

4. Permintaan Kode OTP atau PIN

Penipu berpura-pura menjadi petugas bank, marketplace, atau jasa pengiriman. Dengan alasan verifikasi, korban diminta menyebutkan kode OTP. Padahal, OTP adalah kunci utama transaksi. Sekali diberikan, pelaku bisa menguras saldo dalam hitungan menit.

5. Lowongan Kerja Palsu

Modus ini menyasar pencari kerja dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat. Korban diminta membayar biaya pendaftaran, pelatihan, atau administrasi. Selain uang melayang, data pribadi korban juga berisiko disalahgunakan.

Baca juga: Apa Itu Wajib Pajak (WP)? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

6. Investasi Bodong

Penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan minim risiko sering dibungkus dengan tampilan profesional dan testimoni palsu. Karena terlihat meyakinkan, korban menanamkan dana tanpa riset mendalam.

7. Marketplace Palsu

Penipu membuat toko online dengan harga sangat murah untuk menarik korban. Setelah pembayaran dilakukan di luar sistem resmi marketplace, barang tidak pernah dikirim. Karena transaksi tidak melalui platform, korban sulit mendapatkan pengembalian dana.

8. QRIS Code Palsu

QRIS palsu ditempel di tempat umum atau dikirim secara digital dengan dalih pembayaran atau donasi. Saat dipindai, korban diarahkan ke situs berbahaya atau tanpa sadar menyetujui transaksi. Modus ini sering dianggap aman karena terlihat praktis dan modern.

9. Aplikasi Palsu atau Aplikasi Berbahaya

Korban diminta mengunduh aplikasi tertentu, misalnya untuk pinjaman, hadiah, atau pelacakan paket. Aplikasi ini bisa mencuri data pribadi, mengakses kontak, hingga membaca SMS berisi OTP.

10. Penipuan Donasi Online

Mengatasnamakan bencana, rumah ibadah, atau kondisi darurat, penipu memanfaatkan empati korban. Donasi diminta melalui rekening pribadi atau tautan tertentu. Karena niat membantu, banyak orang tidak mengecek keabsahan penggalangan dana tersebut.

Cara Mengatasi Penipuan Perbankan

Penipuan apapun modusnya harus diwaspadai. Oleh karena itu, kamu harus pastikan untuk melakukan transaksi dengan benar, dilakukan pada tempat atau mesin yang aman.

Namun, namanya apes bisa saja menimpa siapapun. Terus bagaimana jika sudah terlanjur jadi korban? Lakukan beberapa hal berikut!

1. Amankan Rekening dan Akses Perbankan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan rekening secepat mungkin. Ganti seluruh PIN, password, dan kode akses mobile banking atau internet banking.

Jika ada transaksi mencurigakan, segera hubungi call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran sementara rekening atau kartu. Semakin cepat tindakan diambil, semakin besar peluang mencegah kerugian.

2. Lapor ke Pihak Bank dan Otoritas Terkait

Setelah rekening diamankan, segera buat laporan resmi ke bank tempat kamu bertransaksi. Laporan ini penting sebagai dasar penelusuran transaksi dan kemungkinan pengembalian dana, meski tidak selalu bisa dijamin.

Selain ke bank, penipuan perbankan juga perlu dilaporkan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi agar kasus dapat ditindaklanjuti dan mencegah korban lain.

3. Tingkatkan Literasi dan Kewaspadaan Finansial

Mengatasi penipuan perbankan tidak cukup hanya dengan penanganan setelah kejadian, tetapi juga dengan pencegahan. Biasakan untuk tidak membagikan data sensitif apa pun, termasuk PIN, OTP, dan kode verifikasi, kepada siapa pun.

Selalu cek ulang setiap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan bank, dan pastikan hanya mengakses layanan perbankan melalui aplikasi atau kanal resmi.

Itulah ulasan mengenai penipuan perbankan dan bagaimana cara mengatasinya. Ingat, siapapun kamu dan apapun bank yang kamu gunakan, penipuan bisa saja menimpamu.

Namun demikian, kamu bisa mencegah penipuan terjadi dengan selalu waspada dan teliti saat bertransaksi. Memilih bank menggunakan sistem keamanan berlapis dan menyediakan kanal laporan yang lengkap juga bisa menjadi solusi.

Seperti OCBC, setiap kartu yang diterbitkan sudah dilengkapi dengan sistem digitalisasi yang aman melalui OCBC mobile.

Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengatur atau mengubah PIN transaksi untuk kartu kredit yang kamu pegang. Bahkan, kamu juga bisa memblokir kartu melalui OCBC mobile ketika terjadi transaksi mencurigakan.

Transaksi di OCBC mobile juga sudah dijamin keamanannya. Setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User IDPassword, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.

Selain itu, OCBC juga layanan call center 24 jam dan 7 hari nonstop kepada para nasabahnya, termasuk pemegang kartu kreditnya.

Manfaatkan layanan Tanya OCBC untuk melaporkan kasus penipuan yang baru saja terjadi. Kamu bisa menghubungi nomor 1500-999 jika sedang berada di Indonesia, atau +62-21-2650-6300 jika kamu sedang berada di luar negeri.

Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan fitur Live Chat melalui OCBC Mobile. Laporkan kasus penipuan yang menimpamu kapan saja, karena fitur itu disiapkan setiap hari 24 jam.

Sumber : https://www.ocbc.id/id/article/2026/01/22/10-modus-penipuan-digital-yang-sering-terlihat-sepele-uang-bisa-ludes

Kamis, 22 Januari 2026

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah

 



Humas BKN, Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kewenangan yang jelas, PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut hal ini telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.

Penulis/foto: egg
Editor: des

sumber : bkn.go.id

Kepala Daerah Nilai Digitalisasi Layanan BKN Mempermudah Tata Kelola dan Karier ASN

 


Humas BKN, Para kepala daerah pemerintah kabupaten se-Indonesia menilai transformasi manajemen ASN yang dilakukan BKN melalui sistem digitalisasi terhadap setiap aspek tata kelola ASN, mulai dari proses pengadaan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian, selain memberikan kemudahan bagi para ASN, juga membantu peran kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dalam tata kelola SDM aparatur sehingga mendukung pembangunan daerah.

Sistem kepegawaian yang diterapkan BKN untuk mengedepankan transparansi lewat digitalisasi, dinilai berdampak sebagai mekanisme perlindungan karier ASN, sekaligus penopang stabilitas birokrasi daerah. Perlindungan yang dirancang melalui kebijakan pro-karier ASN, dinilai bukan dimaksudkan untuk membatasi kewenangan kepala daerah, melainkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terombang-ambing oleh pergantian kepemimpinan politik.

Terkait itu, Kepala BKN, Prof. Zudan, mengungkapkan bahwa langkah BKN untuk mendigitalisasi seluruh layanan kepegawaian, tidak lain, bertujuan untuk menghadirkan perlindungan karier ASN sehingga kinerjanya dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan nasional melalui realisasi Asta Cita Presiden dan visi-misi kepala daerah.

Prof. Zudan juga mengaitkan tujuan ini dengan kondisi di mana peran ASN kerap berada pada posisi rentan dalam dinamika pemerintahan daerah. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mendukung visi dan misi kepala daerah terpilih. Namun di sisi lain, ASN wajib menjaga profesionalisme dan netralitas sebagai aparatur negara yang melayani kepentingan publik, bukan kepentingan politik.

Sebaliknya, Prof. Zudan, menegaskan peran ASN harus diposisikan sebagai aktor permanen dalam sistem pemerintahan, sementara kepala daerah merupakan pejabat politik dengan masa jabatan terbatas. “Maka dari itu, mekanisme mutasi, promosi, maupun demosi ASN tidak boleh didasarkan pada preferensi subjektif, kedekatan personal, atau kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya dalam Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Selasa (20/01/2026) yang berlangsung di Kota Batam.

Namun tidak hanya dari sisi kepala daerah, Prof. Zudan juga menegaskan perihal netralitas ASN sebagai perhatian serius. ASN yang terbukti melanggar netralitas politik dapat dikenai sanksi tegas, termasuk demosi dan penurunan jabatan. Sebaliknya, ASN yang bekerja secara profesional dijamin tidak akan dirugikan oleh faktor suka atau tidak suka pimpinan.

Penulis/foto: egg
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-daerah-nilai-digitalisasi-layanan-bkn-mempermudah-tata-kelola-dan-karier-asn/

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Januari 2026

 


Bersama ini kami sampaikan hasil seleksi administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN periode Januari 2026 berdasarkan verifikasi dan validasi dokumen yang dipersyaratkan dalam lampiran. Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN akan diselenggarakan pada tanggal 09, 13, 14, 15, 20 dan 21 Januari 2026 dengan rincian sebagaimana terlampir pada dokumen berikut:

DOWNLOAD DISINI

Sumber : https://www.bkn.go.id/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-uji-kompetensi-jabatan-fungsional-di-bidang-manajemen-asn-periode-januari-2026/