Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang hukum, serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Dasar hukum Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Jabatan Fungsional di Bidang Hukum terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum;
c. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
d. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
e. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
f. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
g. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
h. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan
i. Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS. Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain ruang lingkup kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum dapat diberikan tugas lainnya.
Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum mensyaratkan sertifikasi, Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, melalui link yang tersedia di bawah ini!
(LINK DOWNLOAD) PERMENPAN RB NO. 19 TAHUN 2026
Sumber : https://www.komunitasbelajar.id/2026/10/permenpanrb-19-tahun-2026-jabatan-fungsional-di-bidang-hukum.html