Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Februari 2026

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

 


Perubahan Besar Asesmen Nasional 2026: Apa yang Berbeda bagi Siswa dan Guru?
1. Pendahuluan: Wajah Baru Evaluasi Pendidikan Kita
Bagi banyak siswa, guru, dan orang tua, kata "evaluasi" sering kali membawa beban psikologis yang berat—bayang-bayang tumpukan soal dan kecemasan akan angka yang menentukan nasib. Namun, paradigma lama ini sedang dibongkar untuk memberi ruang bagi sistem yang lebih memanusiakan proses belajar. Sebuah angin perubahan besar baru saja berembus melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 menandai titik balik krusial. Peraturan ini hadir bukan sekadar sebagai revisi administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan Asesmen Nasional (AN) menjadi instrumen yang lebih efektif, efisien, dan relevan dengan tantangan zaman. Artikel ini akan membedah mengapa regulasi ini adalah kabar baik bagi ekosistem sekolah kita dan bagaimana ia akan mengubah cara kita memandang kualitas pendidikan.
2. Evolusi Karakter: Dari 6 Menjadi 8 Dimensi Profil Lulusan
Salah satu lompatan paling visioner dalam kebijakan ini tertuang pada Pasal 3 mengenai hasil belajar nonkognitif. Jika sebelumnya kita berfokus pada dimensi karakter yang lebih umum, kini cakupannya diperluas secara bermakna untuk menjawab kebutuhan dunia kerja masa depan dan visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan aturan baru ini, hasil belajar nonkognitif diukur melalui survei karakter yang mencakup delapan dimensi profil lulusan:
• Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
• Kewargaan;
• Penalaran kritis;
• Kreativitas;
• Kolaborasi;
• Kemandirian;
• Kesehatan; dan
• Komunikasi.
Penambahan dimensi kesehatan dan komunikasi adalah langkah progresif. Di tengah isu burnout dan tekanan mental yang sering melanda generasi muda, dimensi "kesehatan" hadir sebagai komitmen bahwa kesejahteraan fisik dan mental adalah fondasi utama keberhasilan belajar. Sementara itu, "komunikasi" diakui sebagai jembatan kompetensi global yang memungkinkan siswa menyampaikan gagasan secara efektif dan empatik. Landasan hukum ini dipertegas dalam bunyi pasal berikut:
"Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan." — Pasal 3 ayat (3)
3. Pergeseran Strategis: Fokus pada Siswa Tingkat Akhir
Arah kebijakan mengenai siapa yang mengikuti AN kini mengalami pergeseran strategis berdasarkan Pasal 5 ayat (3). Berbeda dengan format sebelumnya yang menyasar kelas antara sebagai alat diagnostik tengah jalan, peraturan terbaru ini menetapkan bahwa AN ditujukan bagi peserta didik kelas akhir di setiap jenjang, mulai dari SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, hingga SMK/MAK.
Perubahan ini mengubah filosofi AN dari sekadar "alat cek medis" di tengah proses, menjadi sebuah evaluasi "sumatif" terhadap totalitas pengaruh sekolah kepada siswa. Dengan menyasar tingkat akhir, pemerintah ingin memotret hasil akhir dari seluruh perjalanan pendidikan di sebuah satuan pendidikan. Hal ini memberikan gambaran yang lebih tuntas mengenai efektivitas sekolah dalam membentuk lulusannya sebelum mereka melangkah ke jenjang yang lebih tinggi atau dunia kerja.
4. Integrasi Cerdas: Literasi dan Numerasi Kini Masuk ke Mata Pelajaran
Selama ini, literasi dan numerasi sering dianggap sebagai "menu tambahan" yang dipisahkan dari materi pelajaran sehari-hari, yang ironisnya sering memicu fenomena teaching to the test—di mana guru hanya sibuk melatih soal asesmen ketimbang mendalami materi. Melalui Pasal 9A, inovasi cerdas dilakukan:
Pengukuran literasi membaca dan numerasi kini dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Perubahan ini membawa pesan kuat: setiap guru, baik guru seni, olahraga, maupun sejarah, kini adalah steward atau pengawal kompetensi literasi dan numerasi. Langkah ini membuat asesmen terasa lebih kontekstual, mengurangi beban administratif guru, dan memastikan bahwa kompetensi dasar tersebut tumbuh secara organik dalam setiap napas pembelajaran di kelas.
5. Iklim Sekolah: Bukan Sekadar Nilai, Tapi Tentang Keamanan dan Inklusivitas
Kualitas pendidikan dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 tidak lagi diukur secara sempit melalui kecerdasan otak semata. Berdasarkan Pasal 3 ayat (5), kualitas lingkungan belajar kini diukur melalui tiga komponen yang mencerminkan kesehatan ekosistem sekolah:
• Iklim Keamanan: Memastikan sekolah adalah ruang yang bebas dari kekerasan, perundungan, dan ancaman psikis.
• Iklim Inklusivitas dan Kebinekaan: Menilai sejauh mana sekolah mampu merangkul perbedaan latar belakang dan memberikan akses yang adil bagi semua siswa.
• Proses Pembelajaran: Menyoroti kualitas interaksi edukatif di dalam kelas.
Ini adalah pergeseran dari budaya kompetisi nilai menuju budaya lingkungan yang mendukung perkembangan manusia secara utuh.
6. Sinergi Infrastruktur: Tanggung Jawab Kolektif untuk Akses Digital
Keberhasilan Asesmen Nasional sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital. Pasal 5 ayat (4) secara mutlak mensyaratkan bahwa tempat pelaksanaan AN harus memiliki akses jaringan internet yang memadai. Untuk menjamin hal ini, Pasal 5 ayat (5) mengatur pembagian tanggung jawab secara mendetail:
 
Pihak Bertanggung Jawab
Lingkup Tanggung Jawab (Ketersediaan Sarana Prasarana & SDM)
Kementerian (Pendidikan Dasar dan Menengah)
Melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di tingkat pusat.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan agama
Bertanggung jawab penuh pada satuan pendidikan di bawah naungannya.
Pemerintah Daerah
Memastikan ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM di wilayah kewenangannya.
Masyarakat Penyelenggara Pendidikan
Bertanggung jawab pada satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri/swasta.
Sinergi ini memastikan bahwa tantangan digitalisasi tidak lagi dipikul sendiri oleh sekolah, melainkan menjadi komitmen kolektif lintas birokrasi.
7. Penutup: Menyongsong Standar Baru Pendidikan Nasional
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan peta jalan menuju pendidikan yang lebih berempati dan efisien. Perubahan istilah dari "Profil Pelajar" menjadi "Profil Lulusan" mencerminkan komitmen sistem untuk bertanggung jawab terhadap sosok manusia seperti apa yang dihasilkan setelah sekolah usai—generasi yang tidak hanya cerdas bernalar, tetapi juga sehat dan mampu berkomunikasi dengan dunia.
Sebagai penutup, tantangan kini beralih kepada kita semua: Sudahkah sekolah kita siap memberikan ruang bagi dimensi 'komunikasi' dan 'kesehatan' dalam kegiatan belajar sehari-hari? Mari kita sambut standar baru ini dengan optimisme untuk membentuk masa depan pendidikan Indonesia yang lebih bermartabat.
 
sumber : https://www.imrantululi.net/read/395/permendikdasmen-nomor-9-tahun-2026-tentang-perubahan-asesmen-nasional
 

Kamis, 26 Februari 2026

Kemendikdasmen: Bantuan PIP 2026 Diperluas Hingga TK dan PAUD, Simak Bocoran Target 19 Juta Penerimanya di Sini

 



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan menjangkau lebih luas pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi keluarga kurang mampu karena bantuan pendidikan tersebut kini tidak hanya menyasar siswa sekolah dasar hingga menengah, tetapi juga anak usia dini pada jenjang TK dan PAUD.

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

Selama ini, PIP dikenal sebagai program bantuan tunai yang membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap bersekolah dan tidak putus di tengah jalan akibat keterbatasan ekonomi.

Jangkauan Sudah Capai 19 Juta Murid

Dilansir dari laman Instagram @kemendikdasmen, berdasarkan data hingga tahun 2025, Program Indonesia Pintar telah disalurkan kepada sekitar 19 juta murid di seluruh Indonesia. Bantuan ini terbukti membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dasar, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya penunjang lainnya.


Tujuan utama PIP bukan sekadar memberi bantuan uang, melainkan memastikan setiap anak usia sekolah khususnya dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses pendidikan yang layak.

Program ini juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan angka putus sekolah.

Selain itu, PIP berperan penting dalam mengembalikan anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Fokus Baru: Pendidikan Sejak Usia Dini

Memasuki 2026, pemerintah menilai intervensi pendidikan perlu dimulai lebih awal.

Baca Juga: Cek Prosedur Reaktivasi Kartu PBI JK Nonaktif: Syarat KTP dan KK, Bisa Dipakai Kembali dalam 2 Hari

Oleh karena itu, cakupan PIP diperluas hingga jenjang TK dan PAUD, yang selama ini belum menjadi sasaran utama program.

Dengan kebijakan baru ini, anak usia 6 tahun ke bawah dari keluarga kurang mampu akan mendapat kesempatan belajar sejak masa emas perkembangan mereka.

Para ahli pendidikan menyebut fase usia dini sebagai periode krusial yang menentukan kemampuan kognitif, sosial, dan emosional anak di masa depan.

Perluasan ini diharapkan mampu:

• Meningkatkan partisipasi pendidikan anak usia dini

• Mengurangi kesenjangan akses pendidikan

• Memperkuat fondasi belajar sebelum masuk SD

• Mendukung program wajib belajar minimal hingga jenjang menengah

• Kurangi Beban Biaya Pendidikan Keluarga Miskin

Bagi banyak keluarga prasejahtera, biaya pendidikan meskipun di tingkat dasar sering menjadi beban berat.

Pengeluaran untuk seragam, buku, alat tulis, dan transportasi kerap membuat orang tua menunda atau bahkan membatalkan pendidikan anak.

Dengan adanya bantuan tunai PIP sejak TK/PAUD, hambatan finansial tersebut diharapkan dapat berkurang signifikan.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan meningkatkan angka partisipasi sekolah sekaligus mempersempit kesenjangan sosial di bidang pendidikan.

Dukung Wajib Belajar Hingga Menengah

Perluasan PIP juga sejalan dengan target pemerintah untuk memastikan anak Indonesia menamatkan pendidikan setidaknya hingga tingkat menengah.

Tanpa dukungan finansial, banyak siswa dari keluarga miskin rentan berhenti sekolah saat memasuki jenjang lebih tinggi.

Dengan intervensi sejak usia dini, pemerintah berharap anak-anak dapat menempuh jalur pendidikan secara berkelanjutan tanpa terputus.

Harapan Baru bagi Generasi Masa Depan

Program Indonesia Pintar yang diperluas pada 2026 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pendidikan yang dimulai sejak dini diyakini mampu meningkatkan peluang anak untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.

Masyarakat, khususnya orang tua dari keluarga kurang mampu, diimbau untuk memantau informasi resmi terkait mekanisme penerimaan PIP tahun 2026, termasuk jumlah bantuan dan persyaratan penerima.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena faktor ekonomi.

Sumber : https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477243125/kemendikdasmen-bantuan-pip-2026-diperluas-hingga-tk-dan-paud-simak-bocoran-target-19-juta-penerimanya-di-sini

Senin, 23 Februari 2026

Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

 


Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial, dan cinta tanah air dan bangsa, serta guna mendukung kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan setelah Hari Raya Idullitri dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh file di bawah ini.

 

Penulis: Pengelola Web Kemendikdasmen

Editor: Editor BKHM

Minggu, 08 Februari 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Februari 2026

 



Bersama ini kami sampaikan hasil seleksi administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN periode Februari 2026 berdasarkan verifikasi dan validasi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana terlampir.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN akan diselenggarakan pada tanggal 10, 12, 13, 18, 19 dan 20 Februari 2026 dengan rincian sebagaimana terlampir pada dokumen berikut:

Hasil Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Februari 202

Sumber : bkn.go.id

Kamis, 05 Februari 2026

Kemenpora Dukung Inisiatif BKN Dorong Budaya Olahraga di Kalangan ASN

 



Humas BKN, Dalam pertemuannya dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan bersama jajaran JPT Madya di BKN, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Wamenpora), Taufik Hidayat, mengapresiasi inisiatif BKN untuk membangun budaya olahraga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Taufik menilai langkah BKN yang menginisiasi kolaborasi lintas instansi ini sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kesadaran pegawai ASN terhadap pentingnya olahraga dan pola hidup sehat.

WhatsApp-Image-2026-02-04-at-20.27.14

Terkait inisiatif Kepala BKN, Prof. Zudan tersebut, Taufik menyatakan bahwa Kemenpora siap mendukung program-program yang bertujuan mengintegrasikan aktivitas olahraga ke dalam keseharian ASN. “Kami mengapresiasi inisiatif dari BKN. Fokusnya adalah bagaimana meningkatkan budaya olahraga bagi seluruh ASN. Ini sejalan dengan tugas Kemenpora dalam mendorong partisipasi olahraga masyarakat,” ujar Taufik, Rabu (04/02/2026) di Gedung Kemenpora, Jakarta.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala BKN terkait budaya olahraga bagi ASN yang bisa dimulai dengan kegiatan sederhana, Taufik sebut kegiatannya bisa diterapkan secara luas, seperti jalan sehat, lari, dan bulu tangkis, baik di lingkungan instansi pusat maupun daerah. Menurutnya, kegiatan itu akan mudah diikuti oleh ASN dari berbagai latar belakang.

Selain membahas olahraga, Taufik juga menyampaikan bahwa Kemenpora terbuka untuk belajar dari BKN dalam hal pengelolaan birokrasi dan manajemen ASN. Ia menilai pengalaman dan kebijakan BKN dapat menjadi referensi dalam upaya peningkatan tata kelola organisasi di lingkungan Kemenpora.

Melalui pertemuan ini, Kemenpora dan BKN sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam mendukung ASN yang sehat, produktif, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.

Sumber : bkn.go.id

Kamis, 29 Januari 2026

BKN Terbitkan Edaran Penggunaan Batik Korpri Setiap Kamis

 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada instansi pusat dan daerah yang salah satu isinya meminta ASN menggunakan seragam batik Korpri pada setiap hari Kamis.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulawesi Selatan,  Jayady mengatakan, sampai saat ini Pemprov Sulsel belum memastikan untuk menerapkan aturan atau Surat Edaran dari BKN tersebut. 

Selain itu,  lanjutnya, Pemprov Sulsel juga masih harus menunggu sinkronisasi aturan dari Surat Edaran tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang selama ini menjadi pedoman ASN.
 
"Kami (Pemprov Sulsel) pada prinsipnya melihat perkembangan dulu karena dalam Permendagri Nomor 10 Tshun 2024, sebagai pedoman kita Pemerintah Daerah itu diatur bahwa hari Kamis itu ASN menggunakan pakaian batik," ucapnya, saat dihubungi,  Selasa 28 Januari 2026.

Meski begitu, lanjutnya,  jika sudah ada hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan BKN untuk menerapkan aturan baru tersebut ke tingkat daerah, maka pihaknya harus melaporkan dulu hasil koordinasi tersebut ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. 

"Pada prinsipnya kita di Pemprov menunggu perkembangan hasil koordinasi (antara BKN dengan Kemendagri). Itu saja," tegasnya.

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2026

DOWNLOAD DISINI 

Sumber  : bkn.go.id