Berikut ini Panduan Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen sebagai Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan, BKD/BPKSDM, serta Yayasan Pendidikan.
Kegiatan pengembangan Aplikasi RSDM Tahun 2026 bertujuan agar terciptanya Pemerataan Distribusi Guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru yang siap digunakan dan sesuai dengan kebutuhan baik Instansi Pembina Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Aplikasi ini diharapkan memenuhi standar proses bisnis dan data, standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi, standar interoperabilitas, standar teknis dan prosedur keamanan data, serta standar layanan.
Dokumen ini merupakan petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.
Dasar Hukum diterbitkannya Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026
1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — landasan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan dan pemerataan Guru (khususnya Pasal 24–25 mengenai pengangkatan dan penempatan).
2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — dasar manajemen ASN, termasuk kesetaraan PNS dan PPPK serta penataan dan mobilitas pegawai.
3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — pembagian urusan pendidikan dan kewenangan Pemda atas pengelolaan pendidik jenjang masing-masing (relevan karena RSDM melibatkan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota).
4) PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru — beban kerja, penataan, dan pemindahan Guru.
5) PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS — dasar mutasi PNS. 6) PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK — masih menjadi rujukan teknis manajemen PPPK, relevan untuk fungsi Penyesuaian Unit.
7) Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — ini dasar hukum paling langsung untuk RSDM. Pasal 3-nya menetapkan bahwa redistribusi Guru ASN dilaksanakan berdasarkan kebutuhan guru yang bersumber dari Dapodik, yang persis merupakan proses bisnis inti aplikasi.
8) Kepmendikdasmen No. 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — juknis operasional yang menjadi pasangan Permendikdasmen No. 1/2025. Keduanya ditegaskan sebagai landasan hukum kebijakan redistribusi guru ASND yang mulai diimplementasikan penuh pada 2026, sejalan dengan pengembangan RSDM Tahun 2026 di pendahuluan dokumen Ibu.
9) Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan — dasar penggunaan Dapodik sebagai sumber data tunggal, relevan untuk integrasi RSDM–Dapodik.
10) Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah — relevan untuk fungsi Tambah Tugas Tambahan dan perhitungan kebutuhan guru.
11) Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi — mengatur mekanisme teknis mutasi dari perencanaan, persyaratan, hingga kewenangan persetujuan, relevan untuk fungsi Mutasi/Pindah Unit bagi PNS.
Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 ini memfasilitasi proses penyesuaian unit penempatan, penambahan dan penonaktifan penugasan, perubahan jabatan, serta penambahan tugas tambahan bagi Guru berstatus PNS, PPPK maupun Non-ASN, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. RSDM terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Data Guru dan satuan pendidikan yang digunakan dalam RSDM bersumber dari Dapodik, sehingga setiap perubahan penugasan yang diproses melalui RSDM merujuk pada data induk yang sama dan hasil pemutakhirannya tercatat secara terpadu. Integrasi ini menjamin kesesuaian antara data penugasan Guru pada RSDM dengan data satuan pendidikan pada Dapodik, serta mencegah duplikasi maupun ketidaksesuaian data antarsistem. Selain itu, RSDM juga memanfaatkan layanan pertukaran data dengan sistem milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk verifikasi data kepegawaian, antara lain data jabatan fungsional Guru.
Adapun tujuan Buku Panduan Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 adalah sebagai petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.
Bagi Anda yang membutuhkan Buku Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 silahkan DOWNLOAD DISINI
Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/petunjuk-penggunaan-rsdm-gtk.html
sUMBER :

















