Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 September 2026

Apresiasi Dukungan BKN, Pemprov DKI Nilai Profiling Jadi Dasar Pengembangan Kompetensi & Kapasitas ASN Guru

Humas BKN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi dukungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memperkuat kompetensi dan profesionalisme ASN Guru melalui profiling ASN. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa program pemetaan melalui profiling ASN ini penting untuk memetakan kompetensi guru, sekaligus menjadi dasar pengembangan kapasitas pendidik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

townhall3

Ia juga menyampaikan terima kasih khususnya kepada Kepala BKN, Prof. Zudan, dan jajaran BKN yang telah melakukan profiling terhadap 815 guru di Pemprov DKI. Menurutnya, dukungan BKN menjadi bagian penting dalam pengembangan guru ASN agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

“Alhamdulillah, di Pemprov DKI sudah 815 orang yang di-profiling langsung potensi dan kompetensinya. Hasil profiling ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk penguatan profesionalisme sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan hasil belajar peserta didik di Pemprov DKI,” ujar Nahdiana dalam Town Hall Guru ASN DKI Jakarta Tahun 2026 yang diikuti 400 guru ASN dari berbagai jenjang pendidikan, Selasa (08/09/2026).

Di samping itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, menilai kolaborasi dengan BKN juga memperkuat komitmen ASN untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Sepakat dengan arahan Kepala BKN, Ia mengatakan guru memiliki posisi strategis karena kualitas pendidik akan berpengaruh langsung terhadap kualitas sumber daya manusia Jakarta di masa depan.

Dalam arahannya, Kepala BKN, Prof. Zudan, menekankan bahwa guru ASN tidak hanya menjalankan fungsi pengajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter generasi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Ia mengingatkan guru agar mampu menempatkan diri sebagai pendidik, guru, dan ASN. Menurutnya, profesi guru merupakan amanah besar karena dipercaya orang tua untuk mendidik, menjaga, dan membentuk masa depan anak-anak.

“Dukungan BKN melalui program profiling ASN ini tidak berhenti pada pemetaan kompetensi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun guru ASN yang profesional, berintegritas, adaptif, dan mampu menjadi teladan bagi generasi penerus,” pesannya. 

Sumber : https://www.bkn.go.id/apresiasi-dukungan-bkn-pemprov-dki-nilai-profiling-jadi-dasar-pengembangan-kompetensi-kapasitas-asn-guru/


SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026: Penyesuaian Pembelajaran Akibat Abu Vulkanik

 


Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.

Surat Edaran ini menjadi panduan bagi satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik agar kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kondisi lingkungan, serta tingkat risiko bencana.

Dokumen tersebut ditujukan antara lain kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Raudhatul Athfal/Madrasah, serta pimpinan pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan dan keberlangsungan kegiatan pembelajaran. Abu vulkanik dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, mencemari air serta pangan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 secara khusus memberikan perhatian kepada kelompok yang lebih rentan, antara lain anak usia dini di RA, santri dan mahasiswa baru, penghuni asrama, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan yang memiliki asma, penyakit paru, penyakit jantung, atau kondisi kesehatan lainnya yang dapat terdampak abu vulkanik.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi RA, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dalam melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran di wilayah yang terdampak abu vulkanik.

Dengan demikian, penyesuaian kegiatan belajar bukan berarti layanan pendidikan harus berhenti seluruhnya. Satuan pendidikan diberikan ruang untuk menentukan bentuk pembelajaran yang paling aman sesuai situasi dan informasi resmi di wilayah masing-masing. Salah satu bagian penting dalam SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 adalah fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.

SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan pembelajaran harus dilakukan secara fleksibel. Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kesehatan harus menjadi pertimbangan utama. Karena itu, satuan pendidikan tidak perlu memaksakan pola pembelajaran normal apabila kondisi lingkungan belum memungkinkan.

Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan masker bagi warga satuan pendidikan. Masker yang disebutkan dalam Surat Edaran meliputi: N95; KN95; KF94; FFP2; atau Masker medis sebagai pengganti sementara. 

LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN (SE) DIRJEN PENDIS NOMOR 6 TAHUN 2026

Sumber : https://www.komunitasbelajar.id/p/se-dirjen-pendis-nomor-6-tahun-2026.html


Jumat, 04 September 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode September 2026

 


Bersama ini kami sampaikan hasil seleksi administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN periode September 2026 berdasarkan verifikasi dan validasi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana terlampir.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN akan diselenggarakan pada tanggal 8, 10, 15, 16, 17, 22, dan 23 September 2026 dengan rincian sebagaimana terlampir pada dokumen berikut:

Pengumuman Peserta Ukom JFMASN Periode September 202

Sumber : https://www.bkn.go.id/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-uji-kompetensi-jabatan-fungsional-di-bidang-manajemen-asn-periode-september-2026/

Rabu, 02 September 2026

Siapkan 36 Titik Lokasi di Seluruh Indonesia, Kepala BKN Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Transparan & Menjangkau Peserta

 


Humas BKN, Dengan berakhirnya tahap pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2026 pada 30 Agustus sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menyiapkan 36 titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan tahapan SKD CAT berjalan lancar, profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Untuk pelaksanaan SKD dengan CAT BKN sendiri dijadwalkan akan dimulai setelah tahap pengumuman seleksi administrasi selesai dilakukan, yakni pada 22 September s.d 07 Oktober 2026.

Kepala BKN, Prof. Zudan, mengatakan BKN telah menyiapkan titik-titik lokasi CAT di berbagai wilayah Indonesia untuk menjangkau lebih dekat para peserta yang akan mengikuti SKD Sekolah Kedinasan. Seluruh lokasi yang digunakan merupakan fasilitas BKN yang telah tersedia (existing) dan dipastikan siap dari sisi sarana, prasarana, maupun dukungan teknis pelaksanaan ujian. “BKN menyiapkan titik lokasi SKD CAT Sekolah Kedinasan di seluruh Indonesia. Kita siap mengawal pelaksanaan SKD CAT agar berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Prof. Zudan, Selasa (01/09/2026).

Prof. Zudan juga menekankan bahwa kesiapan BKN tidak hanya dilakukan pada aspek fasilitas, tetapi juga melalui koordinasi dan pengecekan secara berkelanjutan bersama instansi penyelenggara. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SKD CAT dapat berlangsung tertib, aman, lancar, dan sesuai ketentuan. “Kami memastikan seluruh dukungan BKN, mulai dari lokasi, sarana prasarana, sistem CAT, hingga dukungan teknis, siap digunakan untuk mengawalt pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2026,” tegasnya.

Adapun kesiapan yang dilakukan pada 36 titik lokasi BKN mencakup pengecekan perangkat komputer, jaringan, ruang ujian, hingga aspek teknis dan pendukung lainnya. Seluruh fasilitas dipastikan dalam kondisi siap guna mendukung pelaksanaan ujian berbasis CAT.

Pada Seleksi Sekolah Kedinasan tahun ini, terdapat 9 instansi penyelenggara sekolah kedinasan yang membuka lowongan kebutuhan. Dalam pelaksanaannya, BKN memberikan dukungan melalui penyediaan fasilitas CAT, pengelolaan sistem, serta dukungan teknis untuk memastikan proses seleksi berlangsung sesuai ketentuan. Melalui tahap pendaftaran di portal SSCASN dan tahap SKD dengan CAT, BKN akan memastikan proses seleksi menggunakan sistem yang terukur dan terstandar sehingga seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan mekanisme dan standar yang sama. Tujuannya untuk mendukung proses seleksi yang objektif dan transparan, dengan hasil ujian yang dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Penulis: TimKomlik
Foto: humasbkn
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/siapkan-36-titik-lokasi-di-seluruh-indonesia-kepala-bkn-pastikan-seleksi-sekolah-kedinasan-transparan-menjangkau-peserta/

Sabtu, 29 Agustus 2026

Download Contoh SOP Sekolah versi WORD

 


Setiap satuan pendidikan kini dituntut untuk memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP bukan sekadar tumpukan kertas dokumen. Keberadaan SOP yang jelas menjadi bukti nyata bahwa sekolah Anda mengutamakan mutu pelayanan dan tertib administrasi.

SOP merupakan singkatan dari Standar Operasional Prosedur (dalam bahasa Inggris disebut Standard Operating Procedure). Di lingkungan sekolah, SOP adalah dokumen tertulis berisi panduan langkah-demi-langkah yang baku untuk mengatur seluruh aktivitas operasional, administrasi, maupun pelayanan pendidikan agar berjalan secara sistematis, efektif, dan konsisten.

Tanpa adanya SOP, setiap guru dan staf akan bekerja dengan caranya masing-masing, sehingga manajemen sekolah menjadi tidak teratur. Berdasarkan panduan dari platform edukasi seperti Kelas Master dan kajian manajemen pendidikan di Scribd, SOP sekolah memiliki fungsi krusial berikut: 

1. Menstandarkan Proses Kerja: Memastikan semua guru dan staf administrasi memiliki pola kerja serta cara komunikasi yang seragam.

2. Mencegah Kesalahan: Mengurangi risiko kesalahan berulang dalam pelayanan murid, wali murid, maupun urusan tata usaha.

 3. Membangun Budaya Sekolah: Membantu menumbuhkan kebiasaan positif harian yang membentuk karakter nyata pada siswa.

4. Alat Evaluasi yang Jelas: Memudahkan kepala sekolah atau pengawas dalam menilai performa kinerja tenaga pendidik.

LINK DOWNLOAD SOP PENANGANAN PERUNDUNGAN VERSI WORD 

Sumber  : https://www.komunitasbelajar.id/p/sop-penanganan-perundungan.html

Rabu, 26 Agustus 2026

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar

 


Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan kemampuan akademik tinggi. Peraturan ini memberikan dasar bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan program yang memungkinkan murid mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan waktu belajar yang ditetapkan secara umum.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada 18 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 570.

Apa Itu Program Percepatan Belajar?

Dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, Program Percepatan Belajar didefinisikan sebagai layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.

Dengan demikian, program ini bukan sekadar mempercepat penyelesaian pendidikan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan, kecepatan belajar, pencapaian kompetensi, serta kebutuhan belajar murid.

Program Percepatan Belajar dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, meliputi SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/MA/SMK/MAK.

Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus memenuhi beberapa persyaratan. Satuan pendidikan harus terakreditasi A, memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar, memiliki Bahan Belajar Mandiri, serta memiliki pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik.

Program Percepatan Belajar dilaksanakan menggunakan sistem kredit semester dengan beban belajar sesuai struktur kurikulum yang berlaku.

Dalam peraturan ini, murid dapat menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat 5 tahun untuk SD/MI, sedangkan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling singkat 2 tahun. Program dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.

LINK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NO. 20 TAHUN 2026

Sumber : https://forumguru.id/permendikdasmen-nomor-20-tahun-2026-tentang-program-percepatan-belajar/

Sabtu, 22 Agustus 2026

Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong implementasi pelayanan publik berbasis human-centered untuk menghadirkan tata kelola pemerintah yang berkelanjutan. Salah satunya, dilakukan melalui penguatan instrumen kebijakan pelayanan publik pada penyusunan rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang inovasi pelayanan publik.

“Rancangan peraturan ini dibutuhkan untuk membangun tata kelola inovasi yang lebih jelas, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak, sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini tetapi juga menjaga dan mendukung generasi penyelenggara pelayanan publik dimasa mendatang,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam acara Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan dan SKM Online serta Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik Tentang Inovasi Pelayanan Publik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/8/2026).

Untuk memperkuat kualitas substansi pengaturan, proses uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Masukan dari instansi pemerintah menjadi penting agar norma kebijakan yang dirumuskan lebih implementatif, sesuai dengan kondisi faktual, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah.

Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan menambahkan, uji publik juga dilaksanakan untuk memastikan peraturan di dalamnya sudah jelas dan dapat menjadi pedoman bagi organisasi penyelenggara.

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 1

“Ke depan, yang ingin kami bangun adalah satu tata kelola inovasi pelayanan publik yang jelas, sehingga penyelenggaraan inovasi tidak hanya berhenti pada implementasi, tetapi juga bagaimana inovasi dikelola dari awal hingga menghasilkan dampak dan dapat diperluas kebermanfaatannya menjadi suatu sistem berkesinambungan dalam mengatur tata kelola,” ujarnya.

Sebagai informasi, rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik ini merupakan penggabungan dari tiga regulasi terpisah. Adapun ketiga peraturan tersebut, yaitu: Peraturan Menteri PANRB No. 89/2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik; Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri PANRB No. 91/2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.

Ketiga regulasi tersebut memiliki fokus yang saling melengkapi, tetapi masih berdiri dalam kerangka pengaturan yang terpisah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pemahaman dan pelaksanaan tata kelola yang tidak seragam di lapangan.

Oleh karena itu, rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang inovasi pelayanan publik ini ditujukan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai bagaimana inovasi dikelola sepanjang siklusnya. Selain itu, juga mengatur kejelasan kelembagaan dalam menegaskan pengelola inovasi serta peran dan tanggung jawab para aktor berdasarkan tugas dan fungsinya.

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 1

Pada kesempatan yang sama, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin Amril Hans, menyambut baik urgensi penyusunan rancangan peraturan terkait inovasi ini. Menurutnya, rancangan ini menunjukkan pergeseran penting dari model KIPP-sentris sebagai inovasi menjadi sebuah tata kelola inovasi pelayanan publik yang lebih menyeluruh.

“Pergeseran paradigma dalam rancangan ini menjadi fondasi penyelenggaraan inovasi pelayanan publik yang lebih baik–ukuran keberhasilan tidak hanya tentang kuantitas inovasi yang lahir, tetapi pada berapa masalah pelayanan publik dapat diselesaikan dengan lebih baik melalui inovasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amril mengingatkan agar rancangan peraturan ini dapat memperkuat ruang aman untuk bereksperimen, mekanisme untuk belajar dari kegagalan, ekosistem untuk berkolaborasi, dan standar bukti yang memastikan bahwa inovasi benar-benar menciptakan nilai publik. Kebermanfaatan yang dimaksud, yaitu perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas layanan, keamanan hingga kemudahan dalam pengalaman pengguna. (asy/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-perkuat-regulasi-inovasi-pelayanan-publik-melalui-uji-publik

Gandeng BP Tapera Sosialisasi Hunian Terjangkau, BKN Dukung Kepemilikan Rumah ASN

Humas BKN, Dalam rangka memberikan kemudahan serta perlindungan kesejahteraan bagi para pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi pegawai BKN, Kamis (20/08/2026) di Kantor Pusat BKN, Jakarta. Terkait itu, Plt. Sekretaris Utama BKN, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa program ini diprioritaskan untuk menyasar potensi besar ASN dari kalangan Gen Z dan Milenial yang mendominasi hingga 75 persen dari total komposisi pegawai BKN, dengan potensi kebutuhan tempat tinggal mencapai 2.300 orang.

1908tapera5

Ia menekankan pentingnya bagi para pegawai untuk memahami secara menyeluruh mulai dari persyaratan, kewajiban, lokasi, aksesibilitas, hingga estimasi biaya tambahan sebelum memutuskan mengambil hunian. “Mengingat tidak semua ASN langsung bersedia atau siap membeli rumah karena banyaknya pertimbangan, sosialisasi ini dihadirkan agar para pegawai dapat menanyakan secara detail dan memahami seluruh ketentuannya. Dengan demikian, setiap ASN dapat mengambil keputusan secara cermat, terencana, dan bermakna bagi masa depan mereka,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan BP Tapera hadir sebagai narasumber, yakni Plt. Kepala Sub Divisi Pemasaran Rumah Tapak Wilayah Timur, Berdi Dwijayanto, yang memaparkan solusi atas berbagai kendala kepemilikan rumah yang sering dihadapi, seperti tingginya DP, suku bunga, dan biaya administrasi. Ia juga menjelaskan mengenai kontribusi sektor perumahan terhadap perekonomian nasional, dijelaskan bahwa kepemilikan rumah tidak hanya pemenuhan kebutuhan pribadi, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi. Kehadiran kemudahan KPR melalui skema dukungan pemerintah dan perbankan, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), kini memfasilitasi pembiayaan yang kian terjangkau.

“Melalui program KPR Subsidi Tapera, ASN dapat menyisihkan mulai dari Rp50.000 per hari untuk mendapatkan rumah tapak berharga sekitar Rp180 juta dengan DP hanya Rp1,8 juta, serta suku bunga tetap (fixed) 5 persen sepanjang tenor hingga 20 tahun. Informasi mengenai pilihan lokasi hunian, baik rumah tapak maupun rumah susun di wilayah penyangga, dapat diakses secara transparan melalui aplikasi Tapera Mobile dan laman sikumbang.tapera.go.id,” terangnya.

Hadir pula dalam kegiatan ini, yakni perwakilan Perumnas, PT Adhi Persada Properti, dan perwakilan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), yang mengulas skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), House Ownership Program (HOP), hingga tips menjadikan hunian sebagai aset investasi jangka panjang. Pada sesi tanya jawab, para narasumber menegaskan bahwa program pembiayaan rumah subsidi diprioritaskan bagi kepemilikan rumah baru. Adapun bagi ASN yang telah memiliki rumah tanpa skema subsidi pemerintah sebelumnya, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan tertentu selama memenuhi ketentuan batas maksimal penghasilan yang berlaku.

Penulis: ifa
Foto: alza
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/gandeng-bp-tapera-sosialisasi-hunian-terjangkau-bkn-dukung-kepemilikan-rumah-asn/

Kamis, 20 Agustus 2026

Menteri Desa Yandri Susanto Tegaskan KDMP Sahabat Warung Kelontong

 


Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan warung atau toko kelontong di perdesaan. Justru sebaliknya, KDMP hadir sebagai mitra kolaboratif yang akan bersinergi dengan para pedagang kecil agar ekosistem ekonomi desa semakin kuat dan berdaya saing. Penegasan ini disampaikan Mendes Yandri saat membuka Musyawarah Daerah DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten di Aston Anyer Beach Hotel, Jumat (7/8/2026).
Mendes Yandri menjelaskan bahwa KDMP merupakan infrastruktur negara yang dirancang untuk menyalurkan barang-barang bersubsidi seperti gas melon, pupuk, dan beras SPHP secara langsung kepada masyarakat. Dengan memangkas rantai distribusi yang selama ini terlalu panjang, harga pun menjadi lebih terjangkau dan stok selalu tersedia tepat waktu. "KDMP akan membuat masyarakat benar-benar menikmati subsidi pemerintah. Perpres tentang komitmen BUMN untuk menyalurkan barang bersubsidi melalui Kopdes segera terbit, sehingga KDMP akan hidup dengan margin keuntungan dan ongkos kirim yang jelas," ujarnya penuh keyakinan.
Lebih dari sekadar penyalur logistik, KDMP juga akan berfungsi sebagai off taker atau pembeli hasil produksi desa. Ketika harga ikan nelayan merosot, KDMP dengan fasilitas cold storage siap menyerapnya. Gabah petani pun akan dibeli dan disimpan di gudang yang tersedia, didukung truk logistik yang memudahkan distribusi antardesa. Sistem ini memungkinkan desa nelayan dan desa pertanian saling bertukar kebutuhan, menciptakan kemandirian ekonomi yang selama ini hanya menjadi impian.
Mendes Yandri mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat untuk menyukseskan program mulia gagasan Presiden Prabowo Subianto ini. Meski masih dalam proses pematangan operasional dengan target 35.000 KDMP selesai akhir Agustus, ia memastikan ekosistemnya sedang dibangun secara serius. "Nantinya, aset KDMP menjadi milik desa, 20 persen keuntungan menjadi pendapatan asli desa, dan sisanya dibagi kepada rakyat desa," pungkasnya. Ini adalah momentum kebangkitan desa menuju kesejahteraan kolektif.
 
foto : Humas Kemendesa PDT

Sumber : https://ditjenpdp.kemendesa.go.id/berita/menteri-desa-yandri-susanto-tegaskan-kdmp-sahabat-warung-kelontong-id

Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut

 


Kemenkeu – Pemerintah memastikan dukungan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi terus berlanjut untuk fase pemulihan pascabencana. Hal tersebut menjadi disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat mengunjungi sejumlah wilayah terdampak gempa di NTT bersama pimpinan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/8).

Dalam kunjungan tersebut, Menkeu Purbaya bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, melihat langsung kondisi masyarakat, meninjau permukiman dan fasilitas yang mengalami kerusakan, serta berdialog dengan masyarakat serta pemerintah daerah mengenai kebutuhan penanganan pascagempa.

“Kami ingin melihat langsung kondisi masyarakat dan mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Penanganan korban gempa tidak hanya membutuhkan bantuan segera, tetapi juga dukungan untuk pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana,” tegas Menkeu Purbaya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa kunjungan bersama tersebut penting untuk memastikan aspirasi masyarakat terdampak dapat diterima secara langsung dan menjadi perhatian pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terdampak benar-benar teridentifikasi. Apa yang mereka butuhkan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pemulihan, harus menjadi perhatian bersama,” jelas Misbakhun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait agar dukungan dapat diberikan secara cepat dan tepat sasaran.

“Kita harus memastikan masyarakat tidak berjalan sendiri menghadapi dampak bencana. Kebutuhan mereka harus segera dipetakan dan ditindaklanjuti melalui koordinasi yang baik,” ujarnya.

Hasil kunjungan dan dialog tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah dan DPR RI untuk terus memantau perkembangan penanganan pascagempa di NTT serta menentukan dukungan yang diperlukan. Langkah tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan fasilitas yang terdampak, hingga dukungan bagi masyarakat untuk memulihkan kehidupan dan aktivitas masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat ditindaklanjuti. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka perlukan dalam menghadapi situasi ini,” pungkas Menkeu.

Kunjungan Menkeu bersama pimpinan Komisi XI DPR RI tersebut menegaskan komitmen serta sinergi pemerintah dan DPR RI dalam memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (lh/al)

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Purbaya-Tinjau-Gempa-NTT

Rabu, 19 Agustus 2026

Kado Istimewa HUT ke-81 RI: Anak Gajah Sumatera Lahir Sehat di PKG Jalur 21 Padang Sugihan

 



Palembang, 18 Agustus 2026. Kebahagiaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin lengkap dengan lahirnya seekor anak gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 Padang Sugihan, Sumatera Selatan, pada Senin (17/8/2026).

Anak gajah berjenis kelamin betina tersebut lahir sehat dari indukan betina bernama Lestari dan indukan jantan bernama Gapula. Di bawah penanganan intensif tim medis dan mahout (pawang gajah) Sugito, proses kelahiran diperkirakan berlangsung pada Senin (17/8/2026) pagi hari antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Tak lama setelah lahir, bayi gajah tersebut sudah mampu berdiri tegak dan menyusu secara normal pada induknya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto menyampaikan bahwa peristiwa ini merupakan kado alam yang sangat bermakna bagi upaya konservasi satwa dilindungi di Indonesia, khususnya pada momen bersejarah Hari Kemerdekaan.

Mengingat kondisi cuaca di area ruang terbuka PKG Jalur 21 saat ini sangat panas, tim medis BKSDA Sumsel langsung melakukan intervensi dan tindakan penanganan khusus. Petugas menyiapkan naungan (shelter) yang cukup serta memastikan pasokan air minum dan fasilitas mandi tercukupi untuk menjaga suhu tubuh serta daya tahan induk dan anakan pascalahiran.

Selain itu, tim dokter hewan dan mahout terus memberikan pengawasan ekstra dengan memperketat ketersediaan nutrisi pakan harian serta menambahkan suplemen buah-buahan untuk mempercepat pemulihan fisik gajah Lestari.

Guna memastikan tumbuh kembang bayi gajah berjalan optimal, BKSDA Sumsel memberlakukan pemantauan intensif selama 7x24 jam penuh. Tim di lapangan mencatat secara berkala perkembangan perilaku, respons fisik, serta kondisi fisiologis induk maupun anak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan satwa captive di PKG Jalur 21.

Kelahiran ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Sumatera Selatan dalam menjaga kelestarian gajah Sumatera agar terus berkembang biak dan terlindungi secara berkelanjutan di habitatnya.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan,
Daniwari Widiyanto

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id⁠
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri