Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Agustus 2026

Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen

 


Berikut ini Panduan Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen sebagai Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan, BKD/BPKSDM, serta Yayasan Pendidikan.

Kegiatan pengembangan Aplikasi RSDM Tahun 2026 bertujuan agar terciptanya Pemerataan Distribusi Guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru yang siap digunakan dan sesuai dengan kebutuhan baik Instansi Pembina Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Aplikasi ini diharapkan memenuhi standar proses bisnis dan data, standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi, standar interoperabilitas, standar teknis dan prosedur keamanan data, serta standar layanan.

Dokumen ini merupakan petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Dasar Hukum diterbitkannya Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 

1)  UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — landasan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan dan pemerataan Guru (khususnya Pasal 24–25 mengenai pengangkatan dan penempatan). 

2)  UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — dasar manajemen ASN, termasuk kesetaraan PNS dan PPPK serta penataan dan mobilitas pegawai. 

3)  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — pembagian urusan pendidikan dan kewenangan Pemda atas pengelolaan pendidik jenjang masing-masing (relevan karena RSDM melibatkan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

4)  PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru — beban kerja, penataan, dan pemindahan Guru. 

5)  PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS — dasar mutasi PNS. 6)  PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK — masih menjadi rujukan teknis manajemen PPPK, relevan untuk fungsi Penyesuaian Unit. 

7)  Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — ini dasar hukum paling langsung untuk RSDM. Pasal 3-nya menetapkan bahwa redistribusi Guru ASN dilaksanakan berdasarkan kebutuhan guru yang bersumber dari Dapodik, yang persis merupakan proses bisnis inti aplikasi. 

8)  Kepmendikdasmen No. 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — juknis operasional yang menjadi pasangan Permendikdasmen No. 1/2025. Keduanya ditegaskan sebagai landasan hukum kebijakan redistribusi guru ASND yang mulai diimplementasikan penuh pada 2026, sejalan dengan pengembangan RSDM Tahun 2026 di pendahuluan dokumen Ibu.

9)  Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan — dasar penggunaan Dapodik sebagai sumber data tunggal, relevan untuk integrasi RSDM–Dapodik. 

10)    Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah — relevan untuk fungsi Tambah Tugas Tambahan dan perhitungan kebutuhan guru.

11) Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi — mengatur mekanisme teknis mutasi dari perencanaan, persyaratan, hingga kewenangan persetujuan, relevan untuk fungsi Mutasi/Pindah Unit bagi PNS.

Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 ini memfasilitasi proses penyesuaian unit penempatan, penambahan dan penonaktifan penugasan, perubahan jabatan, serta penambahan tugas tambahan bagi Guru berstatus PNS, PPPK maupun Non-ASN, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. RSDM terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Data Guru dan satuan pendidikan yang digunakan dalam RSDM  bersumber  dari  Dapodik,  sehingga  setiap  perubahan  penugasan  yang diproses   melalui   RSDM   merujuk   pada   data   induk   yang   sama   dan   hasil pemutakhirannya tercatat secara terpadu. Integrasi ini menjamin kesesuaian antara data penugasan Guru pada RSDM dengan data satuan pendidikan pada Dapodik, serta  mencegah  duplikasi  maupun  ketidaksesuaian  data  antarsistem.  Selain  itu, RSDM  juga memanfaatkan  layanan  pertukaran  data  dengan  sistem milik  Badan Kepegawaian  Negara  (BKN)  untuk  verifikasi  data  kepegawaian, antara  lain  data jabatan fungsional Guru.

Adapun tujuan Buku Panduan Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 adalah sebagai petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Bagi Anda yang membutuhkan Buku Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 silahkan DOWNLOAD DISINI

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/petunjuk-penggunaan-rsdm-gtk.html


sUMBER :

Kamis, 30 Juli 2026

Lantik Lulusan IPDN, Presiden Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Presiden Prabowo Subianto hadir menjadi inspektur upacara pada kegiatan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto melantik Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Sumedang, Rabu (29/7/2026). Di hadapan lulusan IPDN angkatan XXXIII tahun 2026 ini, presiden mengingatkan agar selalu melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat tanpa birokrasi yang berbelit.

“Saudara harus melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya. Rakyat kita tidak membutuhkan birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Presiden Prabowo kepada 1.204 lulusan IPDN, yang terdiri dari 728 putra dan 476 putri.

Lulusan IPDN akan disebar ke instansi pusat, daerah, hingga daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Presiden mengatakan bahwa masyarakat mengharapkan aparatur yang jujur, disiplin, bersih, tidak korupsi, berani ambil keputusan, dan selalu hadir ketika rakyat membutuhkan.

Presiden mendorong para Pamong Praja, sebutan bagi lulusan IPDN, agar menjadi penggerak birokrasi serta pembangunan di daerah. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), para lulusan IPDN adalah ‘wajah negara’ yang dilihat oleh masyarakat.

“Dari sikap dan penampilan saudara, rakyat menilai apakah negara hadir atau tidak. Saudara adalah penggerak birokrasi pemerintahan, penentu keberhasilan pembangunan di lapangan,” ungkap Presiden Prabowo.

20260729 MENTERI Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN Tahun 2026 6

Tahun ini, 10 lulusan terbaik IPDN berasal dari keluarga sederhana, seperti anak dari petani, atau buruh harian lepas. Bukan dari latar belakang keluarga pejabat negara. Aji Bayu Ramadhan (IPK 3,84) peraih Kartika Astha Brata, adalah anak dari buruh bangunan asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Presiden, hal ini membuktikan seleksi CASN yang digelar pemerintah benar-benar berbasis kompetensi. Tidak lagi ada ‘titipan orang dalam’.

“NKRI dan Pancasila harus dipimpin oleh mereka yang terbaik, mereka yang beprestasi. Ini bukti meritokrasi, mereka yang berprestasi,” pungkas Presiden Prabowo.

Kepada para lulusan IPDN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berpesan agar mampu membangun birorkasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menteri Rini mendorong para lulusan IPDN terus belajar dan mengembangkan kompetensi terutama pada bidang digital dan data.

“Teruslah mengembangkan kompetensi, terutama di bidang digital, serta pimpin dengan hati, data, dan keteladanan,” ungkap Rini.

Adaptif terhadap teknologi digital adalah salah satu implementasi dari core values ASN BerAKHLAK. Rini menegaskan para Pamong Praja ini kelak bisa menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang mampu memberi dampak nyata bagi masyarakatnya.

“jadilah pemimpin yang mampu memberi teladan dengan kerja nyata. Teruslah belajar, menjaga nilai-nilai etika, dan mengedepankan kolaborasi dalam setiap tugas,” tegas Rini. (HUMAS MENPANRB)

sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/lantik-lulusan-ipdn-presiden-berpesan-untuk-layani-rakyat-dan-sederhanakan-birokrasi



Kepala BKN, Prof. Zudan: Maluku Utara Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Luar Jawa Terapkan Manajemen Talenta 100%

Humas BKN, Dalam kesempatannya memberikan arahan kepada para ASN Provinsi Maluku Utara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan mengapresiasi komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dalam mempercepat implementasi manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Prof. Zudan menilai Maluku Utara menunjukkan perkembangan yang sangat baik dalam penerapan manajemen talenta, dan berpeluang menjadi provinsi pertama di luar Pulau Jawa yang mengimplementasikannya secara menyeluruh hingga 100 persen.

2026-07-29-at-15.38.51

Prof. Zudan menilai kepemimpinan daerah yang kuat menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem merit dan pengelolaan ASN yang profesional. “Komitmen Ibu Gubernur Sherly Tjoanda Laos patut diapresiasi. Implementasi manajemen talenta di Maluku Utara berjalan sangat baik dan menjadi salah satu yang paling progresif di Indonesia. Ini menunjukkan keseriusan daerah dalam membangun ASN yang profesional melalui sistem merit,” ujar Prof. Zudan di Ternate, Rabu (29/07/2026).

Kepala BKN terus mengarahkan instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah bahwa manajemen talenta merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi modern. Melalui pendekatan berbasis kompetensi, potensi, dan kinerja, pemerintah dapat memastikan setiap ASN ditempatkan pada jabatan yang tepat sekaligus menyiapkan talenta terbaik untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Di samping itu, Prof. Zudan mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas ASN. Karena itu, pengelolaan ASN harus meninggalkan pola konvensional menuju sistem yang objektif, terukur, dan berbasis data agar setiap keputusan pengembangan karier maupun pengisian jabatan benar-benar didasarkan pada kapasitas individu. Ia juga sebut komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menerapkan manajemen talenta, menunjukkan bahwa transformasi manajemen ASN akan berjalan lebih cepat apabila didukung penuh oleh kepala daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan sistem merit yang berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan komitmen yang terus dijaga oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah kabupaten/kota, Kepala BKN optimis bahwa Maluku Utara dapat menjadi provinsi pertama di luar Pulau Jawa yang menerapkan manajemen talenta secara menyeluruh, dan menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Zudan berpesan kepada para peserta Latsar bahwa ASN masa depan dituntut memiliki karakter adaptif, berintegritas, dan terus meningkatkan kompetensi. Budaya belajar melalui membaca, menulis, serta mengembangkan kapasitas diri harus menjadi kebiasaan agar ASN mampu merespons perkembangan teknologi, dinamika kebijakan, dan tuntutan pelayanan publik yang terus berubah.

Penulis/foto: khl-arf
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-prof-zudan-maluku-utara-berpeluang-jadi-provinsi-pertama-di-luar-jawa-terapkan-manajemen-talenta-100/

Rabu, 29 Juli 2026

Kepala BKN Pindahkan 38 ASN BKN Mendekat ke Keluarga dan Domisili

 

Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan kembali melanjutkan Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili pada tahap kedua. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 842 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026. Pada tahap kedua ini, Kepala BKN, Prof. Zudan menetapkan pemindahan 11 (sebelas) pegawai BKN ke antarunit kerja di lingkup BKN Pusat, Regional, hingga UPT BKN se-Indonesia. Sebelumnya pada tahap pertama, 27 pegawai BKN telah dipindahkan ke domisili agar dekat dengan keluarga. Terhitung hingga tahap kedua, total sebanyak 38 ASN BKN telah mengikuti kebijakan yang diinisiasi Kepala BKN, Prof. Zudan ini.

Kebijakan ini disambut antusias dan positif oleh para pegawai BKN, terutama pegawai ASN yang ditempatkan di unit kerja yang jauh dari keluarga dan domisili. Tidak sedikit diantaranya bahkan sudah menjalani kehidupan pernikahan jarak jauh dengan pasangan maupun anak-anaknya selama bertahun-tahun. Karena itu, pegawai BKN yang akhirnya dipindahkan ke domisili dan dekat dengan keluarga merasakan manfaat dan dampak baik dari kebijakan ini. “Kami pegawai BKN bersyukur, berterima kasih, sekaligus mengapresiasi karena berkat inisiasi kebijakan Kepala BKN Prof. Zudan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai dari aspek kualitas hidup, kini kami bisa memperoleh kesempatan kembali berkumpul dengan pasangan, anak, maupun orang tua sehingga bisa menjadi motivasi baru untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat,” ungkap sejumlah pegawai BKN.

Untuk implementasinya ke depan, Kepala BKN, Prof. Zudan mengatakan bahwa program ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari pengelolaan ASN yang berorientasi pada peningkatan kinerja sekaligus kesejahteraan pegawai. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar memindahkan pegawai lebih dekat dengan keluarga, tetapi tetap berlandaskan pada kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Di samping itu, Prof. Zudan tetap menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertama, setiap ASN harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Kedua, setiap ASN harus terus didorong untuk memberikan kinerja terbaik agar dapat berkembang dalam kariernya. Ketiga, kesejahteraan dan kebahagiaan ASN merupakan fondasi penting dalam meningkatkan produktivitas kerja. “Kalau kita sebagai pimpinan belum bisa memberikan peningkatan pendapatan kepada ASN, maka kita harus berupaya mengurangi beban pengeluaran pegawai. Penempatan yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili diharapkan membuat ASN bekerja lebih maksimal, lebih bahagia, dan lebih sejahtera,” ujar Prof. Zudan, Senin (27/07/2026).

Program ini sendiri menjadi bentuk komitmen BKN untuk membangun manajemen ASN yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan SDM dengan menyeimbangkan kepentingan organisasi dan kesejahteraan pegawai. BKN berharap praktik baik ini dapat menginspirasi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan organisasinya tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-pindahkan-38-asn-bkn-mendekat-ke-keluarga-dan-domisili/

Prof. Zudan: BKN & Microsoft Indonesia Bekerja Sama Latih 145 ribu ASN Hadapi Era AI

 


[SIARAN PERS]

Nomor: 001/RILIS/BKN/VI/2026

Prof. Zudan: BKN & Microsoft Indonesia Bekerja Sama Latih 145 ribu ASN Hadapi Era AI

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membekali 145 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi era kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui program pelatihan dan penguatan kapasitas kepemimpinan digital, hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Microsoft Indonesia. Kepala BKN, Prof. Zudan, mengungkapkan transformasi birokrasi di era kecerdasan buatan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera direspons oleh seluruh ASN. Perkembangan AI akan mengubah cara kerja pemerintahan secara fundamental, terutama karena banyak pekerjaan administratif dan rutin yang kini dapat dilakukan secara otomatis oleh teknologi. Menurutnya, investasi terbesar yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah membangun ASN yang siap menghadapi era AI, sehingga mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang profesional, inovatif, dan berbasis data.

Prof. Zudan mengarahkan agar ASN masa depan memiliki karakter agile, digital, dan AI-ready. ASN dituntut tidak hanya mampu menggunakan teknologi digital, tetapi juga memiliki pola pikir adaptif, kemauan belajar yang tinggi, serta kesiapan menghadapi perubahan yang berlangsung sangat cepat. Kompetensi masa depan ASN tidak lagi cukup bertumpu pada pemahaman regulasi dan administrasi, melainkan harus diperkuat dengan literasi data, literasi AI, kemampuan berpikir kritis, kemampuan memecahkan masalah kompleks, dan growth mindset agar mampu bersaing, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “ASN harus mampu bertransformasi dari pelaksana pekerjaan administratif menjadi aparatur yang memiliki kemampuan analitis, strategis, dan mampu menghasilkan solusi bagi berbagai persoalan publik,” tegasnya.

Terkait pentingnya pemanfaatan AI sebagai alat untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Prof. Zudan menekankan agar teknologi digunakan untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi pengambilan keputusan, serta menciptakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif. BKN sendiri telah mengimplementasikan berbagai inovasi berbasis AI, seperti Chatbot AI BKN (Melinda), AI Proctoring pada sistem CAT, klasifikasi dokumen kepegawaian secara otomatis, serta otomasi verifikasi dan validasi dokumen. Berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi manajemen ASN dan dukungan terhadap implementasi 12 Kebijakan Pro-Karier ASN. “Pada akhirnya, tujuan seluruh transformasi ini adalah menghadirkan birokrasi yang semakin modern, efektif, dan berkelas dunia, sekaligus mewujudkan layanan publik yang mampu memudahkan, melindungi, dan membahagiakan masyarakat, serta ASN di era digital,” jelasnya.

Namun keberhasilan transformasi digital menurutnya tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi terutama oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, BKN terus mendorong penguatan kompetensi ASN melalui berbagai program pengembangan kapasitas, termasuk kolaborasi dengan Microsoft Indonesia dan Binar Academy dalam pelatihan AI bagi ASN. Program ini merupakan bagian dari upaya BKN sebagai instansi pembina manajemen ASN untuk mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. Kolaborasi strategis BKN dan Microsoft Indonesia sendiri telah ditandai melalui penandatanganan kerja sama pada 28 April 2026 lalu.

Pelatihan yang berlangsung mulai Mei hingga Juli 2026 ini disambut antusias oleh para ASN, dimana terhitung telah diikuti 12.551 peserta, dan akan menyasar hingga 145 ribu target ASN. Untuk pelatihannya terdiri atas enam angkatan AI for Public Impact dan satu angkatan AI Policy Lab for Leaders. Selain memberikan pemahaman dasar mengenai AI, pelatihan ini juga memperkenalkan berbagai praktik penerapan AI dalam penyusunan kebijakan, pengolahan informasi, peningkatan produktivitas kerja, hingga pengembangan inovasi layanan publik. Sementara itu, peserta AI Policy Lab for Leaders memperoleh pembelajaran yang berfokus pada tata kelola, kebijakan, dan arah strategis implementasi AI di lingkungan pemerintahan.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Sumber : https://www.bkn.go.id/prof-zudan-bkn-microsoft-indonesia-bekerja-sama-latih-145-ribu-asn-hadapi-era-ai/

Selasa, 28 Juli 2026

Mengenai Pengelolaan Kinerja Penilik Tahun 2027 mulai menggunakan Ruang GTK

 



A. Kebijakan Pengelolaan Kinerja Penilik

Amanat Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan cakap, serta Undang-Undang Sisdiknas yang menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional, menjadi fondasi mutlak dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua. Peran krusial ini menuntut adanya transformasi pengelolaan kinerja yang bergeser dari sekadar pemenuhan administrasi menjadi proses yang bermakna dan berorientasi penuh pada transformasi kualitas layanan pembelajaran serta tata kelola satuan pendidikan. Dengan demikian, pengelolaan kinerja menjadi instrumen strategis untuk memastikan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan berdampak nyata bagi peserta didik, sekaligus mengakselerasi kualitas pengelolaan satuan pendidikan.

Transformasi pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang bergeser dari sekedar pemenuhan administrasi menjadi proses yang bermakna dan berorientasi pada kualitas pembelajaran ini sejalan dengan transformasi pengelolaan kinerja aparatur sipil negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu membawa perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan kinerja pegawai, bergeser dari sekadar "Penilaian Kinerja" menjadi "Pengelolaan Kinerja" yang lebih komprehensif. Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pada nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Transformasi pengelolaan kinerja pegawai ASN ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung pencapaian pendidikan untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan pengelolaan kinerja aktor pada pendidikan nonformal, termasuk penilik, sebagai salah satu program prioritas. Transformasi yang dilakukan adalah dengan menggeser pengelolaan kinerja Penilik yang pada awalnya menitikberatkan pengelolaan kinerja sebagai upaya pengendalian dan pencapaian kinerja menjadi pengelolaan kinerja sebagai proses pembelajaran sebagaimana disajikan dalam Tabel 2.1 di bawah.

Tabel 1.1 Tiga Paradigma Pengelolaan Kinerja Penilik

B. Substansi Pengelolaan Kinerja Penilik 

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Kinerja Penelik

Kinerja Penilik merupakan bagian dari subsistem kinerja satuan pendidikan nonformal dan subsistem kinerja dinas pendidikan. Kinerja ini disusun berlandaskan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan serta prinsip perencanaan berbasis data. Pendekatan ini secara hierarkis mencerminkan tujuan dan indikator kinerja di setiap jenjang—mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga Penilik, Kepala SKB, Pamong Belajar, dan tenaga kependidikan lainnya.

Di tingkat puncak, arah kinerja berfokus pada perluasan akses layanan pendidikan dan peningkatan hasil belajar peserta didik. Fokus tersebut kemudian didukung oleh Kepala Bidang dan Penilik melalui berbagai langkah strategis, termasuk penguatan kepemimpinan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan melalui pemantauan, pembinaan, serta penilaian. Pada akhirnya, seluruh rantai kinerja ini bermuara pada level terdepan, yaitu Pamong Belajar dan tenaga kependidikan, yang kinerjanya secara langsung bermuara pada mutu pembelajaran di satuan pendidikan nonformal.

Secara esensial, Kinerja Penilik merupakan capaian nyata dalam pelaksanaan tugas dan ruang lingkup kegiatannya, yang mencakup pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap tata kelola serta proses pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

Unsur yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Penilik

Pengelolaan kinerja Penilik dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Unsur utama yang terlibat meliputi:

  • Penilik Berperan sebagai pelaksana kinerja yang bertugas menyusun rencana kinerja, melaksanakan tugas pokok, praktik kinerja, dan pengembangan kompetensi, serta menyediakan bukti dukung kinerja yang diperlukan.

  • Tim Kinerja adalah tim yang terdiri atas pejabat struktural (Kepala Bidang dan/atau Kepala Seksi) di dinas pendidikan. Tim ini berperan membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian rekomendasi penilaian atas hasil kerja serta perilaku kerja penilik. 

  • Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Pendidikan) Selaku pejabat penilai, bertugas mengklarifikasi ekspektasi, menetapkan perencanaan kinerja, memantau dan membina pelaksanaan peningkatan praktik kinerja, serta mengevaluasi sekaligus menetapkan predikat kinerja Penilik.

  • Pengelolaan Kinerja Penilik adalah mekanisme yang bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas kinerja melalui proses penilaian yang melibatkan berbagai pihak penting dan berlangsung sepanjang tahun. Proses ini melibatkan sejumlah pihak dengan peran dan tanggung jawab yang saling mendukung untuk mencapai target kinerja serta pengembangan kompetensi.

    Unsur yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Penilik

    Berikut adalah beberapa unsur utama yang terlibat dalam proses pengelolaan kinerja Penilik:

    1. Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Dinas Pendidikan)

    2. Tim Kinerja

3. Relasi dan Tanggung Jawab Unsur yang Terlibat

Gambar di bawah ini mengilustrasikan hubungan dan tanggung jawab masing-masing aktor dalam pengelolaan kinerja Penilik, yang meliputi Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja, Tim Kinerja, dan Penilik itu sendiri selaku pelaksana.

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59366479688473-Tentang-Mekanisme-Pengelolaan-Kinerja-Penilik

Senin, 27 Juli 2026

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton Tengah Buka Pelatihan Kepemimpinan Sekolah, Tekankan Integritas, Disiplin, dan Inovasi



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah secara resmi membuka Pelatihan Kepemimpinan Sekolah pada Sabtu (25/7/2026) pukul 19.30 WITA di Hotel Findi, Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala sekolah sebagai penggerak peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Buton Tengah.

Pelatihan diikuti oleh 21 peserta, yang terdiri atas 4 kepala satuan PAUD, 13 kepala SD, dan 4 kepala SMP. Turut menghadiri pembukaan empat kepala sekolah mentor yang akan mendampingi peserta selama proses pelatihan berlangsung.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah, Dr. La Ode Amaluddin, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

"Integritas, disiplin, dan inovasi merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap kepala sekolah. Ketiga nilai tersebut menjadi modal penting dalam membangun budaya kerja yang profesional sekaligus mewujudkan masa depan pendidikan Kabupaten Buton Tengah yang semakin bermutu dan berdaya saing," ujar Dr. La Ode Amaluddin.

Pada sesi pembukaan, peserta juga memperoleh pemaparan mengenai Kebijakan Nasional Penguatan Kepemimpinan Sekolah yang disampaikan oleh Dr. Junaidin dari Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa pelatihan ini menggunakan Model Pelatihan Integratif–Transformatif yang dilaksanakan selama 110 Jam Pelajaran (JP). Model tersebut dirancang untuk mengintegrasikan penguatan kompetensi kepemimpinan, praktik nyata di sekolah, pendampingan oleh kepala sekolah mentor, refleksi berkelanjutan, serta pengembangan budaya mutu sehingga pembelajaran tidak berhenti pada ruang kelas pelatihan, tetapi berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan sekolah.

Model Pelatihan Integratif–Transformatif merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Direktur KSPSTK, Dr. Iwan Junaedi, sebagai bagian dari transformasi pengembangan kompetensi kepala sekolah. Inovasi ini mendukung terwujudnya visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, yaitu pendidikan bermutu untuk semua, sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung implementasi Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan.

Selama pelaksanaan pelatihan, peserta akan mengikuti berbagai tahapan pembelajaran yang menekankan penguatan karakter kepemimpinan, kemampuan manajerial, supervisi pembelajaran, pengambilan keputusan berbasis data, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga penyusunan rencana aksi yang akan diimplementasikan di sekolah masing-masing.

Melalui pelatihan ini diharapkan lahir kepala sekolah yang memiliki kepemimpinan visioner, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Dengan dukungan pemerintah daerah, mentor, dan seluruh pemangku kepentingan, Pelatihan Kepemimpinan Sekolah di Kabupaten Buton Tengah diharapkan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang menjadi motor penggerak transformasi pendidikan demi terwujudnya generasi unggul Indonesia.


#KemendikdasmenRAMAH #BCKS #KSPSTendik #PendidikanBermutuUntukSemua
Sumber : https://kspstendik.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-buton-tengah-buka-pelatihan-kepemimpinan-sekolah-tekankan-integritas-disiplin-dan-inovasi

Pelatihan BCKS Kabupaten Barito Timur Dimulai, Dorong Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Sekolah

 



Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, resmi menggelar Pelatihan BCKS yang didanai melalui APBD dengan jumlah peserta sebanyak 37 orang. Kegiatan ini berlangsung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2026 dan dihadiri langsung oleh Bupati Barito Timur, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, perwakilan BGTK, serta Direktorat KSPSTK Ditjen GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelatihan BCKS merupakan program strategis yang tidak sekadar pelatihan biasa. BCKS merupakan turunan dari Asta Cita yang dirancang sebagai pendekatan integratif dan transformatif dalam penguatan kepemimpinan satuan pendidikan. Program ini bertujuan mencetak kepala sekolah yang adaptif, visioner, dan mampu menjawab tantangan pendidikan masa kini.

Dalam paparan kebijakan, perwakilan Direktorat KSPSTK Dr Luizah .. menegaskan pentingnya peran peserta dalam mendukung program prioritas kementerian. Para peserta diharapkan tidak hanya mengikuti pelatihan secara aktif, tetapi juga mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran dalam pengelolaan sekolah.

Pelatihan ini juga menekankan penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui skema reguler dan non-reguler, sebagai bagian dari strategi percepatan pemenuhan kebutuhan kepemimpinan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, terdapat penambahan materi yang relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini, seperti penguatan keterkaitan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) serta pendidikan inklusif.

Penguatan karakter menjadi salah satu fokus utama dalam pelatihan ini, disertai berbagai materi lain yang mendukung pengembangan kompetensi profesional, sosial, dan kepribadian dari kepala sekolah. Selain itu pemahaman terkait pendekatan pembelajaran mendalam (PM) dan koding, kecerdasan artificial (KKA) turut melengkapi rangkaian materi di sesi kebijakan. Peserta juga mendapatkan pembaruan terkait informasi Sekolah Model yang diharapkan dapat menjadi rujukan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Dengan pelaksanaan pelatihan BCKS ini, diharapkan akan lahir pemimpin-pemimpin sekolah yang mampu membawa perubahan nyata serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Barito Timur secara berkelanjutan.


#KemendikdasmenRAMAH #BCKS #KSPSTendik #PendidikanBermutuUntukSemua
Sumber : https://kspstendik.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/pelatihan-bcks-kabupaten-barito-timur-dimulai-dorong-pengembangan-kompetensi-kepemimpinan-sekolah