Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Desember 2025

PTP Connect 2025: Wadah Berbagi Praktik Baik dan Inovasi Pembelajaran Digital

 


Transformasi teknologi pembelajaran menjadi salah satu kunci inovasi dalam menjawab tantangan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di berbagai sektor. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi menggelar forum Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Connect 2025 yang menjadi wadah berbagi praktik baik sekaligus mendorong penerapan inovasi pembelajaran yang relevan bagi berbagai pemerintah daerah dan kementerian.

Dalam forum diskusi hari kedua acara, sejumlah narasumber turut berbagi pengalamannya dalam pengembangan teknologi pembelajaran, salah satunya yaitu Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat, Ade Riswanto. Pada paparannya, ia menyampaikan bahwa transformasi teknologi pembelajaran di Jakarta dirancang agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. “Transformasi teknologi yang kami lakukan adalah mengedepankan aspek humanis. Artinya bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, khususnya di DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12).

Menurutnya, teknologi pembelajaran di DKI Jakarta tidak boleh menciptakan kesenjangan baru antara sekolah yang sudah siap secara digital dengan sekolah yang masih memiliki keterbatasan. “Prinsip kami adalah no one left behind, no school left behind. Jangan sampai ada sekolah atau peserta didik yang tertinggal hanya karena keterbatasan akses atau kesiapan teknologi,” kata Ade.

Ade menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemanfaatan teknologi pembelajaran melalui berbagai platform pendukung. Salah satunya adalah Jakarta Pelatihan (JakLat) yang digunakan sebagai sarana peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. “JakLat menjadi platform yang kami gunakan untuk mengintegrasikan berbagai pelatihan dan pembelajaran, sehingga guru dapat mengakses peningkatan kompetensi secara lebih mudah dan terstruktur,” jelasnya.

Selanjutnya, upaya pemerataan kualitas pembelajaran berbasis teknologi juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui inovasi Smart School. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Anshar, menjelaskan bahwa Smart School dirancang untuk memastikan pemerataan kualitas pembelajaran, termasuk bagi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. “Smart School adalah pembelajaran hybrid dengan prinsip satu standar, satu guru, dan satu Sulawesi Selatan, sehingga kualitas pembelajaran dapat dirasakan secara merata,” ujar Anshar.

Ia menambahkan bahwa Smart School memungkinkan pembelajaran sinkron dan asinkron dari studio terpusat, sekaligus menjangkau sekolah di wilayah kepulauan dan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Program ini juga didukung infrastruktur digital serta konten pembelajaran yang dapat diakses secara luring bagi sekolah dengan keterbatasan jaringan.

Di tingkat kementerian, Transformasi teknologi pembelajaran juga dilakukan Kementerian Perhubungan. Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan, Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa kementeriannya mengembangkan berbagai inovasi pembelajaran untuk memastikan SDM transportasi kompeten dan siap menghadapi tantangan global. Salah satu inovasi utama adalah penggunaan simulator untuk pilot, pelaut, dan pengemudi kereta api agar pengalaman praktik lebih aman, efektif, dan terstandar.

“Badan Pengembangan SDM Perhubungan juga membangun corporate university dan learning management system untuk mengelola 1.600 modul pembelajaran yang mencakup berbagai okupasi transportasi. Sistem ini memungkinkan pembelajaran formal dan pelatihan teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta, termasuk kolaborasi dengan vendor teknologi untuk inovasi berbasis VR dan laboratorium modern,” ujarnya.

Wisnu menekankan bahwa semua inovasi ini tidak hanya fokus pada peningkatan kompetensi individu, tetapi juga pada transformasi sistem pembelajaran secara menyeluruh. Pendekatan lean and match diterapkan agar lulusan politeknik dan sekolah menengah kejuruan siap bekerja di sektor transportasi dalam negeri maupun internasional, memastikan keselamatan, efisiensi, dan kualitas layanan tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Anna Nurbani, menjelaskan bahwa kementeriannya mengembangkan Learning Management System (LMS) sebagai transformasi pembelajaran dengan inovasi Massive Open Online Course (MOOC) untuk meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya dalam pengelolaan investasi dan perizinan. Program ini dirancang agar materi dapat diakses secara cepat, efisien, dan merata ke seluruh peserta, termasuk di wilayah terpencil, serta menyesuaikan kebutuhan masing-masing peserta.

“Dengan sistem pembelajaran terintegrasi, micro learning, coaching, mentoring, serta akreditasi berbasis LMS, kami bisa menyampaikan materi secara masif dan tepat sasaran. Contohnya, pada pelaksanaan MOOC terbaru, sebanyak 1.200 peserta berhasil mengikuti program sekaligus, meningkat empat kali lipat dibanding sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi pembelajaran berbasis teknologi mampu menjangkau aparatur di seluruh Indonesia secara efektif dan efisien,” ungkapnya.

Melalui forum ini, praktik baik dan inovasi teknologi pembelajaran dari pemerintah daerah dan kementerian dapat disinergikan untuk mendorong transformasi pembelajaran yang lebih adaptif, inklusif, dan efektif. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan. (Penulis: Ikke, Intan/Editor: Destian, Denty)

Penulis: Destian Rifki

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kamis, 18 Desember 2025

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN MESIN FOTOKOPI TAHUN 2026


 

Humas MA: Senin 08 Desember 2025. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 16335/SEK/PL1.1/XII/2025. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mesin Fotokopi Tahun Anggaran 2026.

Yang Tujukan Kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seluruh Satuan Kerja Mahkamah AgungRI.

Untuk lebih jelasnya, berikut Suratnya:



 Dokumen



Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/

PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2026

 



Humas: Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 71/SEK/SK.KU1.1.1/XII/2025, tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Tahun Anggaran 2026.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: 



 Dokumen


Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/

Peserta Seleksi JPT Madya Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Diuji Melalui Asesmen BKN

 


Humas BKN, Dalam rangka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural yang diikuti 29 kandidat. Para peserta seleksi JPT Madya ini akan mengikuti tahap penilaian selama 3 (tiga) hari ke depan, mulai 17 s.d 19 Desember 2025 di Gedung Assessment Center BKN Pusat, Jakarta.

IMGL0539-Large

Pelaksanaan asesmen diawali dengan arahan Plt. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, Herman, yang menegaskan bahwa proses asesmen menjadi bagian penting dari penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN secara berkelanjutan. Pelaksanaan asesmen untuk proses pengisian JPT ini, jelasnya, merupakan kombinasi antara Meritokrasi Retrospektif dan Meritokrasi Prospektif, di mana meritokrasi retrospektif menilai kinerja serta prestasi masa lalu dan masa kini. Sementara meritokrasi prospektif menitikberatkan pada potensi serta kapasitas kepemimpinan di masa depan.

“Pejabat yang diproyeksikan menduduki JPT Madya harus dibarengi dengan asesmen kompetensi dan potensi sebagai dasar pemetaan dan pengelolaan talenta.,” ujar Herman, Rabu (17/12/2025). Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses asesmen dengan optimal sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran utuh terkait kompetensi, potensi, serta kesiapan kepemimpinan masing-masing peserta.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa penilaian kompetensi dan potensi ini bertujuan untuk melakukan profiling dan pemetaan talenta sebagai bagian dari implementasi manajemen talenta ASN. Hasil asesmen selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam perencanaan pengembangan karier serta pengisian jabatan strategis, baik melalui pergerakan vertikal maupun horizontal sesuai kebutuhan organisasi.

Adapun tahapan asesmen yang akan dihadapi para kandidat JPT Maday di Imigrasi dan Pemasyarakatan ini, yakni meliputi analisis kasus, penyusunan dan penyampaian presentasi, psikotes, Leaderless Group Discussion (LGD), serta wawancara. Pada sesi presentasi, peserta akan dinilai langsung oleh sejumlah Asesor SDM Aparatur Ahli Utama BKN, di antaranya oleh Dwi Wahyu Atmaji, Wakiran, Aris Windiyanto, dan Supranawa Yusuf.

Melalui penyelenggaraan asesmen ini, Herman menekankan bahwa BKN terus berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan penilaian yang profesional, objektif, dan berintegritas, sekaligus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN guna melahirkan pimpinan birokrasi yang kompeten, berintegritas, dan berdaya saing.

Penulis: bp
Foto: devan
Editor: des

Sumber : bkn.go.id

Rabu, 17 Desember 2025

UU Keimigrasian

 

UU Keimigrasian

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia sertapengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
  2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
  7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memilik wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
  8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
  9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
  11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
  12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
  13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
  14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
  15. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
  16. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  17. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  18. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
  20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
  21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
  22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
  23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
  27. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
  28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
  29. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
  30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
  31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
  32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
  33. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
  34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
  35. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
  36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
  37. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
  38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
  39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.


Silahkan Klik dibawah ini :

UU Keimigrasian


Sumber : https://www.imigrasi.go.id/

Liburan ke Luar Negeri? Jangan lupa isi All Indonesia Saat Pulang ya!

 


Momen liburan akhir tahun yang dinanti-nanti sebentar lagi tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan ke luar negeri, tentu sudah disibukkan dengan berbagai persiapan, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga penyusunan itinerary yang seru.

Pastikan pengalaman liburan Anda berjalan lancar, tidak hanya saat keberangkatan, tetapi juga saat kembali ke Tanah Air.

Persiapan yang matang bukan hanya penting untuk keberangkatan. Ada satu langkah penting yang wajib Anda lakukan sebelum menginjakkan kaki kembali di bandara Indonesia: Mengisi Aplikasi All Indonesia.

Aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional — mulai dari imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina — ke dalam satu formulir digital.

“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal,  akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelas Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Berikut adalah langkah pengisian data di platform All Indonesia:

1. Akses platform dan pilih layanan

Pilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan.

2. Data pribadi dan detail perjalanan

Isi semua informasi secara akurat sesuai dengan paspor, mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan, hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

3. Deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan

Jawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.

4. Deklarasi bea cukai

Deklarasikan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

5. Kirim formulir

Kirim (submit) formulir setelah semua data terisi dengan benar. Kemudian, sistem akan mengeluarkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal inilah yang akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah.

Semoga liburan akhir tahun Anda penuh dengan momen yang indah dan berkesan. Selamat berlibur!

Sumber : https://www.imigrasi.go.id/

Libur Akhir Tahun Tiba, Cek Dulu Kebijakan Visa Negara Tujuanmu

 


Masa liburan sekolah, Natal, dan Tahun Baru yang dinantikan sebentar lagi tiba. Bagi masyarakat Indonesia yang berencana menghabiskan waktu liburan di luar negeri, ada baiknya untuk mulai mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini.

 

Salah satu persiapan yang tidak boleh dilupalam adalah memastikan status visa negara tujuan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebijakan visa terbaru sebelum memutuskan berlibur ke suatu negara.

Berdasarkan data dari Passport Index 2025 https://www.passportindex.org/ , Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Angka ini berarti pemegangnya dapat masuk ke 92 negara melalui skema bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival), maupun electronic travel authorization (eTA).

 

Dengan skor tersebut, paspor Indonesia berada di peringkat ke-54 secara global (passport power rank), berbagi posisi dengan Belarusia. Total jangkauan dunia (world reach) paspor Indonesia mencapai 46%.

Dari 92 negara yang memberikan kemudahan akses tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:

 

  • Bebas Visa (Visa-Free): 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA): 45 negara menyediakan fasilitas visa yang dapat diurus saat tiba di bandara negara tujuan.
  • Electronic Travel Authorization (eTA): 5 negara menerima skema eTA.

 

Meskipun demikian, terdapat 106 negara yang masih mewajibkan WNI untuk mengurus visa reguler atau visa kunjungan sebelum keberangkatan.

 

Selain itu, berikut Adalah poin-poin penting terkait dokumen perjalanan yang perlu diperhatikan:

  1. Periksa Masa Berlaku Paspor

Pastikan masa berlaku paspor Anda masih sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Indonesia. Masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan dapat membuat Anda ditolak masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan, bahkan ditolak saat check-in di bandara indonesia.

  1. Pahami Persyaratan Visa Negara Tujuan

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan, memberikan izin masuk bagi warga negara asing untuk jangka waktu tertentu sesuai tujuan kunjungan.

 

Jenis-jenis visa yang perlu Anda ketahui:

  • Visa Kunjungan Reguler: Visa yang harus diurus terlebih dahulu di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.
  • Visa Saat Kedatangan (VOA): Visa yang diperoleh dan dibayarkan setibanya Anda di bandara atau pintu masuk perbatasan negara tujuan.
  • E-Visa: Visa digital yang dikirimkan melalui email setelah proses aplikasi daring (online) disetujui.
  • E-TA: Izin perjalanan elektronik, biasanya berupa otorisasi online sederhana, bukan visa penuh, yang harus diperoleh sebelum keberangkatan.

Selalu periksa kembali situs resmi imigrasi negara tujuan atau Kedutaan Besar mereka di Indonesia untuk mendapatkan informasi visa yang paling akurat, karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu.

“Setiap WNI wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal berlaku di negara tujuan. Perencanaan perjalanan yang matang dan pengecekan keperluan dokumen adalah kunci liburan yang lancar dan aman,” jelas Achmad Nur Saleh, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi.

Sumber : https://www.imigrasi.go.id/