Tampilkan postingan dengan label EKONOMI MAKRO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI MAKRO. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2026

Lapor SPT Pajak di Coretax, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini!

 


Mulai tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026 Surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik bagi orang pribadi maupun badan usaha dapat disampaikan melalui sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru, yakni Coretax.
Mulai 2025, seluruh layanan perpajakan telah dialihkan ke Coretax, termasuk pelaporan SPT pajak. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP mengimbau untuk segera melakukan aktivasi. Setelah aktivasi, barulah wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, tentu terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para wajib pajak. Berikut dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan:

Aktivasi Akun Coretax DJP

1. Silakan akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser apapun (Chrome, Firefox, Edge, Brave, dll) melalui gadget yang dimiliki (komputer, tablet, laptop, ponsel, dll) yang tentunya harus memiliki koneksi internet.
2. Apabila sebelumnya telah memiliki akses login di DJP online, silakan klik fitur "Lupa Kata Sandi" yang berada di atas tombol "Login".
3. Selanjutnya, silahkan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) pada "ID Pengguna", lalu isi salah satu pilihan tujuan konfirmasi -(email atau nomor ponsel).
4. NIK yang di-input dengan benar akan memunculkan email/nomor ponsel masking yang berbintang.
5. Pastikan Kawan Pajak mengisi data email/nomor ponsel sesuai data masking tersebut dengan benar.
6. Apabila tidak terdapat data email/nomor ponsel, silahkan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data.
7. Masukkan kode keamanan (captcha), lalu centang kotak "Pernyataan".
8. Klik "Kirim", maka selanjutnya akan ada pranala/link yang harus diklik sebelum masa berlakunya terlewati (1 x 24 jam).
9. Pengiriman ke nomor ponsel akan dipotong biaya, so pastikan ponsel Kawan Pajak memiliki saldo pulsa (minimal Rp5 ribu) sebelum klik "Kirim" yaa.
10. Saat pembuatan kata sandi/password, terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum delapan karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol "@", "!", atau "#"). Kemudian, klik "Simpan" atau "Save".
11. Setelah sukses disimpan, silakan kembali ke tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan NIK serta password yang telah dibuat sebelumnya.

Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

1. Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
2. Pada subbagian "Rincian Sertifikat" silakan pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
3. Masukkan passphrase yang diinginkan, lalu salin pada field "Ulangi Passphrase".
4. Terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum 8 karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol "@", "!", atau "#").
5. Sebagai saran, passphrase dapat disamakan dengan password untuk memudahkan dalam mengakses Coretax DJP dan fiturnya.
6. Centang kotak "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan".
7. Selanjutnya, silakan klik kembali menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Profil Saya" dan scroll ke bawah hingga mendapatkan field "Nomor Identifikasi Eksternal".
8. Pada bagian ini, silakan klik tab "Digital Certificate", lalu geser ke kanan hingga mendapatkan field "Aksi".
9. Terakhir, klik "Periksa Status", lalu klik "Menghasilkan". Status kepemilikan atas sertifikat digital yang telah dibuat akan berubah dari "invalid" menjadi "valid" dan dapat digunakan dalam dua tahun sepanjang tidak ada penggantian password.
10. Dengan demikian, passphrase selanjutnya telah dapat digunakan untuk menandatangani SPT tahunan, SPT masa, maupun layanan lainnya di dalam Coretax DJP yang mewajibkan pengisian passphrase.


Pemutakhiran Data Profil

1. Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Profil Saya", kemudian arahkan ke field "Informasi Umum" serta klik tombol "edit" yang berwarna kuning.
2. Data profil yang dapat di-edit/ubah pada menu ini adalah data terkait "Detail Kontak" (nomor telepon, ponsel, dan email), "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", serta "Unit Pajak Keluarga" (daftar anggota keluarga).
3. Apabila ingin mengubah sumber penghasilan (klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau data rekening bank, silakan masuk melalui menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Perubahan Data - Identitas Wajib Pajak".
4. Apabila ingin mengubah alamat utama, silakan masuk melalui menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Perubahan Data - Perubahan Alamat Utama"
5. Pastikan selalu mengisi seluruh data dengan lengkap, utamanya yang memiliki tanda bintang (*), serta pastikan telah mengunggah/upload dokumen yang mendukung perubahan/pemutakhiran data tersebut.
6. Tahap terakhir dari setiap pemutakhiran data profil adalah mencentang kotak "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan".

Menyiapkan Daftar Harta dan/atau Utang Pajak

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax DJP sebenarnya dapat menyediakan data perpajakan berupa data pemotongan dan/atau pemungutan, daftar harta dan/atau utang, data pembayaran pajak, dan/atau data perpajakan lainnya untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam penyampaian SPT secara elektronik.
- Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Contoh nyatanya yakni saat klik "Posting SPT" pada draft SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada bagian induk SPT. Coretax DJP akan langsung menyediakan data hasil migrasi dari DJP Online terkait harta dan/atau utang pajak. Namun, data ini ada kalanya berubah (dijual/hilang/bertambah) sehingga dibutuhkan data yang lebih presisi saat akan melaporkan SPT tahunan.
- Untuk data utang, tidak terlalu banyak perubahan dalam pengisiannya. Namun, untuk harta bergerak dan harta tidak bergerak (termasuk tanah bangunan), dibutuhkan informasi detail yang lebih banyak. Singkatnya, akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengisi detail harta.
- Perubahan utama dalam pengisian harta yang paling terbaru ada pada field "Nilai Saat Ini". "Nilai Saat Ini" diisi berdasarkan nilai estimasi menurut penilaian wajib pajak atau nilai pasar/harga wajar atas aset tersebut pada akhir tahun pajak (posisi per 31 Desember). Ketentuan ini berbeda dengan sistem pelaporan SPT sebelumnya yang umumnya hanya menggunakan harga perolehan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260107080903-4-700225/lapor-spt-pajak-di-coretax-jangan-lupa-siapkan-dokumen-ini



Simak Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Coretax!

 


Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2025 dimulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026.
Mulai tahun ini, penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Berikut cara pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi atau karyawan:

Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu. Pada tampilan laman, silakan klik modul "Surat Pemberitahuan (SPT)", pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".

Klik "Buat konsep SPT", pilih "PPh Orang Pribadi", kemudian klik "Lanjut". Selanjutnya, kita pilih "SPT Tahunan" dan periode "Januari 2025-Desember 2025" untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT "Normal", lalu klik "Buat Konsep SPT".

Pengisian Induk SPT

- Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT.
- Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan." Setelah itu, pilih Metode Pembukuan "Pencatatan"
- Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem baik NIK/NPWP, Nama, Jenis ID, Nomor ID, Nomor Telepon dan Email berdasarkan profil wajib pajak.
- Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri diisi jika Wajib Pajak menjalankan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
- NIK/NPWP Suami/Istri akan terisi otomatis dalam hal status perpajakan suami dan istri Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Pengisian Lampiran

- Untuk Wajib Pajak yang memiliki Harta pada Tahun Pajak sebelumnya maka untuk Harta yang masih ada pada akhir tahun pajak wajib dilakukan update kelengkapan data pada Harta tersebut dengan memilih tombol Pensil bagi tiap-tiap harta
- Selanjutnya wajib pajak dapat mengisi bagian Kas dan Setara Kas sesuai dengan data
- Dilanjutkan dengan pengisian Harta Bergerak
- Setelah itu, lampiran Urang Pada Akir Tahun Pajak yang harus dilakukan perubahan data sesuai dengan saldo utang pada akhir tahun pajak
- Kemudian daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Menu Perubahan Data terdapat dalam: Portal Saya>>Profil Saya>>Informasi Umum>>Edit>>Unit Pajak Keluarga
- Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan
- Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.
- Kemudian Pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang = D.10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Apabila C.9 = D.10a maka Nilai E.11a PPh kurang/lebih bayar akan 0 (Nihil).

Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik "Bayar dan Lapor". Kemudian, pilih "Kode Otorisasi DJP" pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik "Simpan" dan klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu "SPT Dilaporkan". Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260106132824-4-700021/simak-cara-lapor-spt-tahunan-orang-pribadi-lewat-coretax


Rabu, 07 Januari 2026

IHSG Dibuka Hijau Mendekati 9.000, Saham BUMI, DEWA, hingga SUPA Kinclong

 


Indeks harga saham gabungan (IHSG) dibuka menguat ke level 8.959,07 pada perdagangan hari ini, Rabu (7/1/2026). Sejumlah saham seperti PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) hingga PT Superbank Indonesia Tbk. (SUPA) kinclong. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG dibuka di posisi 8.959,09 pada perdagangan hari ini atau makin mendekati level psikologis baru 9.000. IHSG menguat 0,28% menuju ke posisi 8.959,07 pada pukul 09.05 WIB. Pada awal perdagangan, IHSG bergerak di rentang terbawah 8.940,60 dan tertinggi 8.970,87. Adapun, kapitalisasi pasar alias market cap saat pembukaan mencapai Rp16.349 triliun. Pada pembukaan perdagangan hari ini, deretan saham dengan nilai transaksi saham tinggi di pasar dibuka menguat. Harga saham BUMI misalnya menguat 2,16% pada pembukaan perdagangan dan SUPA menanjak 7,87%.

Selain itu, saham PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) pun naik 4,29% dan saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menguat 3,48%.  Pada perdagangan sebelumnya, Selasa (6/1/2026), IHSG mencatatkan penguatan sebesar 0,83% ke level 8,933 dan kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH).

Tim Riset Phintraco Sekuritas mencatat penguatan IHSG sejauh ini ditopang oleh saham-saham komoditas, khususnya nikel dan emas, seiring kenaikan harga komoditas global. Secara teknikal, IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan meski terbatas menuju resistance 8.947–8.972, dengan support di 8.860–8.880.  Pelaku pasar tetap mencermati dinamika geopolitik AS–Venezuela yang berpotensi memengaruhi harga komoditas dan pergerakan saham sektor terkait. Tim Analis BRI Danareksa Sekuritas menyampaikan secara teknikal, IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan meski terbatas menuju resistance 8.947–8.972 dengan support di 8.860–8.880. 

“Pelaku pasar tetap mencermati dinamika geopolitik AS–Venezuela yang berpotensi memengaruhi harga komoditas dan pergerakan saham sektor terkait,” tulisnya dalam riset, Rabu (7/1/2026).  Pada hari ini, BRI Danareksa Sekuritas merekomendasikan investor untuk mencermati saham INDY, SCMA, dan SMGA.  Target harga INDY Rp2.430–Rp2.580, SCMA Rp368—Rp380, dan SMGA Rp131-Rp134 per saham. 

Terpisah, Head of Retail Research BNI Sekuritas Fanny Suherman mengatakan IHSG masih potensi melanjutkan kenaikan hari ini ditopang oleh kenaikan bursa AS dan kenaikan komoditas nikel yang cukup signifikan.  Berdasarkan catatan BNI Sekuritas, indeks-indeks saham AS mayoritas mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa baru pada penutupan perdagangan Selasa (6/1/2026). Indeks S&P 500 naik 0,62%, Dow Jones juga menguat 0,99%, dan Nasdaq Composite bertambah 0,65%.  Hal tersebut terjadi karena investor mengabaikan ketegangan geopolitik terbaru menyusul serangan AS ke Venezuela. “Tapi hati-hati karena sudah naik 5 hari berturut-turut, akan rentan koreksi. Support IHSG hari ini 8.860-8.900 dan resistance 8.950-9.000,” paparnya. 

BNI Sekuritas merekomendasikan saham INCO, DEWA, BUVA, IATA, BULL, dan SMDR sebagai trading idea pada hari ini. 

Sumber : https://market.bisnis.com/

Rabu, 31 Desember 2025

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 Terbit, TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13 Mulai Cair Wilayah Indonesia Timur

 


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 / PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya / TPG THR 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen guru.

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.

Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para guru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil (TPP) atau Tunjangan Kinerja, dapat diberi THR dan gaji 13 maksimal sama dengan besarnya tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima guru ASN dalam 1 bulan.

Pembayaran dana THR dan gaji 13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat.

Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025 disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengirim data dasar terkait jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah Tunjangan Profesi Guru /TPG 1 bulan, dan jumlah Tambahan Penghasilan /Tamsil 1 bulan.

Data ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.

Pemda yang menerima surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan kemudian dikirimkan oleh Kemendagri ke Kemenkeu melalui DJPK, sebanyak 356 pemda.

Mengenai penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Pencairan THR dan gaji 13 yang maksimal sama dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam 1 bulan tersebut. Penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.

KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.

Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.

Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.

Setiap daerah memiliki kecepatan pelayanan administrasi yang berbeda.

Pemerintah mengimbau guru untuk mengacu pada informasi resmi.

Informasi bisa didapatkan melalui dinas pendidikan atau BKD setempat.

Pemerintah menekankan pentingnya kebersihan administrasi.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasa aman bagi guru ASN.

Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga hak guru tetap terpenuhi.

Pencairan THR dan gaji ke 13 disebut sebagai bentuk apresiasi dari negara.

Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan guru.

Dengan kebijakan ini, penutupan tahun anggaran diharapkan berjalan teratur.

Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/