Minggu, 26 Februari 2023

Keuntungan Yang Didapat Setelah Lulus Seleksi PPPK

 


Para honorer yang nantinya dinyatakan lulus di dalam seleksi PPPK wajib mengetahui keuntungan yang akan didapatkan setelah lulus seleksi PPPK selain menerima gaji dan tunjangan.

Diketahui bahwasannya pada saat ini seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung difokuskan pada perekrutan honorer.

Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu saja merupakan suatu impian yang sangat diinginkan oleh sebagian besar orang.

Hasil baik dari seleksi penerimaan PPPK tentu menjadi harapan dan impian para seluruh tenaga honorer. Kabar gembiranya yaitu para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan keuntungan.

Tentu saja pengadaan PPPK pada saat ini bisa menjadi kesempatan untuk pegawai honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk dapat tetap menjadi bagian dari ASN jika benar kebijakan penghapusana tenaga honorer nantinya telah ditetapkan.

Seperti yang telah diketahui bahwasannya pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Lalu apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh para tenaga honorer setelah lulus seleksi PPPK? Berikut ini merupakan keuntungan yang bisa didapatkan yaitu:

  1. Fleksibilitas kerja

PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang bekerja dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Hal ini tentunya membuat fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja dan pekerjaan yang akan diberikan.

PPPK ini juga bisa ditempatkan di dalam berbagai kementerian atau Lembaga pemerintah yang sedang membutuhkan keahlian khusus atau dalam proyek tertentu.

  1. Perlindungan Ketenagakerjaan

PPPK memang tidak mempunyai perlindungan keamanan kerja seperti halnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi PPPK mempunyai hak-hak seperti tunjangan, pesangon dan asuransi Kesehatan layaknya PNS.

Mengenai hak-hak untuk PPPK ini telah dijamin oleh pemerintah dalam peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018.

  1. Peluang Karir

PPPK mempunyai peluang untuk menjadi seorang pegawai dengan status tetap atau PNS setelah melalui masa kontrak kerja dan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Selain itu juga mempunyai kesempatan untuk mengikuti pengembangan dan pelatihan profesional yang bisa meningkatkan kualitas dan kompetensi.

4. Hak dan Fasilitas Setara dengan PNS

Untuk para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS, baik itu gaji serta tunjangan yang setara dengan PNS yang didasarkan pada golongan dan masa kerja. Akan tetapi untuk PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiunan seperti halnya PNS.

Jenis tunjangan yang akan didapatkan oleh para PPPK yaitu berupa tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

  1. Memperoleh Penghargaan dari Pemerintah

Untuk PPPK yang telah dinyatakan lulus dari seleksi PPPK berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Biasanya penghargaan ini akan diperoleh para PNS saja namun para PPPK juga berhak untuk menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukkan untuk PPPK yang telah melaksanakan tugasnya dengan secara maksimal, jujur, disiplin, cakap serta memiliki prestasi dalam bekerja maka mempunyai kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

  1. Terbebas Dari Penghapusan Tenaga Honorer

Selain beberapa keuntungan yang telah disebutkan seperti di atas, salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh para honorer setelah lulus PPPK yaitu terbebas dari penghapusan honorer yang rencanannya akan dihapuskan pada akhir tahun.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Tidak ada komentar: