Minggu, 26 Februari 2023

Alhamdulillah 4 Jenis HONORER BEBAS PENGHAPUSAN

 


Penghapusan honorer telah diputuskan oleh KemenPANRB.

KemenPANRB melakukan penghapusan honorer agar kinerja fokus terhadap PNS dan PPPK.

Penghapusan honorer yang dilakukan KemenPANRB dapat berpeluang meningkatkan pengangguran.

Hal tersebut dapat terjadi jika para tenaga non ASN tidak diberikan dana tambahan saat penghapusan.

Selain itu juga ada beberapa honorer yang sudah melewai batas usia mencari kerja.

Tentu saja akan sulit saat mencari kerja karena batas maksimal mencari kerja rata-rata 25 tahun.

Jika sudah diberikan dana tambahan atau pilihan lain saat penghapusan dilaksanakan.

Meningkatnya pengangguran tidak akan terjadi saat 28 November 2023 dilakukannya penghapusan honorer.

Ternyata ada juga tenaga honorer yang bisa terbebas dari rencana dari KemenPANRB tersebut.

Siapa saja ya tenaga non ASN yang akan terbebas dihapus oleh Kementerian PANRB?

Berikut daftar tenaga honorer yang terbebas dari penghapusan KemenPANRB:

1. Guru Swasta

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengumumkan jika para guru P1 tidak lolos seleksi guru PPPK 2022 akan mendapatkan pengumuman saat tahun 2023.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Mereka akan dipekerjakan sebagai ASN PPPK pada tahun 2023.

Namun dengan syarat mencapai nilai kelulusan (passing grade) pada seleksi guru PPPK JF tahun 2021.

Mereka akan dipastikan untuk lolos seleksi PPPK guru tahun 2022.

Hal ini karena lulusan PPPG juga termasuk kategori P1.

3. Guru Honorer

Walaupun masih menunggu pengumuman lolos PPPK namun guru honorer akan menerima keputusan pengangkatan sebagai ASN PPPK pada tahun ini.

4. Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II)

Pada seleksi PPPK guru 2022, THK-II yang lulus PG tahun 2021 merupakan pelamar P1.

Menurut informasi dari Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, pemerintah akan memilih seluruh pelamar P1 untuk PPPK tahun 2023.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Tidak ada komentar: