Senin, 17 April 2023

10 Contoh Ucapan Idul Fitri Lebaran 1444 H

 


Inilah sepuluh contoh ucapan Idul Fitri atau Lebaran 1444 H yang sangat menarik dan penuh dengan pesan Islami menyentuh hati.

Menjelang hari raya, banyak yang tak ingin ketinggalan untuk memberikan ucapan Idul Fitri atau Lebaran kepada teman, sanak saudara ataupun rekan kerja.

Dimana ucapan Idul Fitri atau Lebaran 1444 H kali ini menjadi menarik karena sudah tidak lagi dalam kondisi pembatasan sosial.

Sehingga perayaan dan ucapan Idul Fitri atau lebaran 1444 H menjadi semakin meriah untuk dirayakan bersama keluarga tercinta.

Simak sepuluh contoh ucapan Idul Fitri atau Lebaran 1444 H yang akan diberikan pada artikel ini, sehingga dapat digunakan saat perayaan nanti.

Idul Fitri atau Lebaran 1444 H tinggal menghitung hari, maka persiapkan ucapan atau kata-kata yang indah untuk keluarga dan kerabat dekat.

Jadi tidak perlu bingung lagi saat ingin mengucapkan selamat saat perayaan Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.

Berikut sepuluh contoh ucapan Idul Fitri atau Lebaran 1444 H yang sangat menarik untuk dijadikan referensi:

1. Saya dan keluarga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin semoga. Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Barakallahu Fiikum, semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan dapat dipertemukan kembali pada Ramadhan tahun berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

2. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, atas nama pribadi dan keluarga besar, kami menyampaikan Selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Minal Aidin Wal Faizin. Mohon maaf lahir dan batin, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa melindungi kita dan memberikan kita kesehatan serta kemudahan dalam menjalankan amanah amin amin ya robbal alamin. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

3. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Tabir Tahmid Tahlil telah berkumandang, memecah keheningan malam, mengantar rasa syukur kepada-Nya. Esok pagi menyambut hari yang Fitri, Selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin.

4. Berbuat khilaf adalah sifat, meminta maaf adalah kewajiban dan kembalinya fitrah adalah tujuan. Saya dan keluarga besar, kami mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.

5. Esok adalah harapan, sekarang adalah kenyataan, kemarin adalah kenangan yang tak luput dari khilaf dan kesalahan. Selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.

6. Ketika tangan tak mampu berjabat, kaki tak mampu melangkah, hanya hati yang mampu berbisik. Untuk itu kami dan seluruh keluarga besar mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.

7. Jika dimari tak sempat berjabat, jika ada kata membakar lara, menusuk hati, semoga pintu maaf masih terbuka, Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Barakallahu Fiikum, selamat hari raya Idul Fitri 1 syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.

8. Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, satukan tangan dan teguhkan hati di hari penuh kemenangan ini, untuk saling memaafkan dengan ikhlas, meski wajah tak mampu berjumpa, tangan tak bisa saling menjabat, semoga ucapan ini mampu menjadi jembatan di hari penuh Kemenangan. Untuk itu kami dan seluruh keluarga besar mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin, Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Shiyamana Wa Shiyamakum.

9. Kita rayakan momen kebersamaan dengan berbagi kebahagiaan, mari bersilaturahmi serta saling bermaaf-maafan, Ramadhan membasuh hati saatnya meraih rahmat dan ampunan-Nya dihari yang Fitri, kami dan keluarga besar mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Minal Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir batin.

10. Hai setelah berpuasa satu bulan lamanya, berzakat Fitrah menurut perintah agama, kini kita beridul Fitri berbahagia, mari kita berlebaran bersuka gembira, berjabat tangan sambil bermaaf-maafan dan hilangkan dendam. Minal Aidin Wal Faizin. Selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/


Sabtu, 15 April 2023

Materi Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB No. 1103 Tahun 202 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah | Jakarta, 24 Maret 2023

 Materi Sosialisasi KEPMENPANRB 1103 Tahun 2022

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022

2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022

Presiden Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

 

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2023

 

 

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam Keppres tercantum jika cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Lahirnya Keputusan Presiden tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April. Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang). (byu/HUMAS MENPANRB)

ASN Dapat Kerja Fleksibel, Presiden Tetapkan Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

 

202300413 RILIS Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023

 

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah. Melalui kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat  dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sedangkan di bulan Ramadan, Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (byu/HUMAS MENPANRB)

 

Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara dapat diunduh pada tautan berikut:

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERPRES/jenis/1690?PERATURAN%20PRESIDEN


Transformasi Jabatan Fungsional, Kementerian PANRB dan Kemdikbudristek Pastikan Angka Kredit Dosen Tidak Hangus

 

20230414 MENTERI Sosialisasi Peraturan Dosen 1

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04).

 

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 1/2023 tentang Jabatan Fungsional (JF) menjamin pengembangan karier yang lebih luas bagi Pejabat Fungsional, termasuk bagi JF Dosen.

Berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang mengemuka di kalangan dosen terkait implementasi peraturan tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada para dosen dan pemerhati pendidikan. ”Kami berterima kasih atas pertanyaan dan masukan yang kami terima soal tata kelola jabatan fungsional dosen. Maka kami sosialisasikan kembali soal ini bersama Kemdikbudristek dan BKN,” ujar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04). Sosialisasi diikuti oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi Kemdikbudristek, LL Dikti, dan PTKL mitra Kemdikbudristek melalui Zoom dan YouTube.

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PANRB adalah semangat penyederhanaan dan fleksibilitas. “Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujar Anas.

Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandat Undang-Undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Instansi Pembina, yaitu Kemdikbudristek. Artinya, tata kelolanya bisa tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya. Terkait Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 akan diiringi dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya, kini difinalisasi bersama Kemdikbudristek, BKN, dan pemangku kepentingan terkait (perwakilan dosen).

”Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier,” tegas Anas.

20230414 MENTERI Sosialisasi Peraturan Dosen 1Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, Peraturan Menteri PANRB 1/2023 sudah sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional semua ASN. ”Bahkan misalnya soal dosen, dipersilakan ke instansi pembinanya, dalam hal ini Kemdikbudristek, untuk membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen. Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Alex.

Alex juga menegaskan bahwa angka kredit yang telah diperoleh dosen sebelumnya tidak akan hangus. ”Angka kredit tidak hangus, sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaiannya sampai 30 Juni 2023,” tegas Alex.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PermenPANRB No. 1/2023 menjadi produk hukum yang mendorong Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat diakselerasi oleh seorang dosen secara optimal.

Tri Dharma Perguruan Tinggi dituangkan ketika menyusun sasaran kinerja pegawai yang memenuhi ekspektasi pimpinan dan nantinya akan dilakukan penilaian. “Hasil penilaian berupa predikat kinerja itu langsung bisa dikonversikan menjadi angka kredit. Kalau itu terpenuhi dan memenuhi syarat maka para dosen yang bersangkutan insyaallah tidak akan ketinggalan pangkatnya,” tuturnya.

20230414 MENTERI Sosialisasi Peraturan Dosen 1

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Prof. Nizam mengatakan, Kemdikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi. ”Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada sistem internal Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang,” tegas Nizam.

“Yang sudah mengumpulkan, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya. Yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada,” kata Nizam. (del/HUMAS MENPANRB)

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

 LARANGAN ASN MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK 

20230414 RILIS Surat Edaran No 7 Tahun 2023

 

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya. (HUMAS MENPANRB)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dapat diunduh pada tautan berikut:

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1693?SURAT%20EDARAN

Sumber : https://menpan.go.id/

Jumat, 14 April 2023

Tidak Adakan Gelar Griya, Presiden Beri Keleluasaan Jajaran Pemerintah Berlebaran dengan Keluarga

 


Presiden Joko Widodo memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi jajaran pemerintah untuk berkumpul bersama keluarga, teman, dan tetangga pada momen Lebaran 1444 Hijriah. Untuk itu, Presiden tidak akan menggelar gelar griya atau open house pada Hari Raya Idulfitri tahun 2023.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat menjawab pertanyaan jurnalis usai meresmikan hunian milenial untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 13 April 2023.

 

"Kita sudah tiga tahun tidak buka puasa bersama, tidak open house. Saya memberikan keleluasaan untuk semuanya bisa berjumpa dengan keluarga, dengan sahabat-sahabatnya, bisa berjumpa dengan tetangga," ujar Presiden.

 

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menambahkan bahwa tahun 2023 adalah Lebaran pertama tanpa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPkM), setelah tiga tahun pandemi.

 

"Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan saat doorstop di hunian milenial, Bapak Presiden memberi kesempatan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga, sehingga Bapak Presiden tidak mengadakan open house," ujar Bey.

 

Lebih jauh, Bey menyebut bahwa perangkat kepresidenan yang biasa melekat dalam kegiatan Presiden Jokowi pun diminta sangat terbatas ketika cuti Lebaran.

 

"Bahkan perangkat yang terkait kegiatan selama Lebaran dan cuti bersama, Bapak Presiden minta sangat terbatas," tandasnya. (Humas Kemensetneg)

Selasa, 04 April 2023

KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI UMUM 2023

 KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI UMUM

 
  1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia dengan tema "Kebermanfaatan dan Praktik Baik Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya".
  3. Foto yang diikutsertakan tidak melanggar norma kesusilaan, tidak mengandung unsur pornografi dan kekerasan, serta tidak mengandung merek komersial, maupun melanggar undang-undang yang berlaku.
  4. Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto.
  5. Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast.
  6. Foto dibuat pada periode 1 Mei 2022 sampai 18 April 2023.
  7. Foto dikirimkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotoumum2023 paling lambat tanggal 18 April 2023, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
  1. Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain;
  2. Mengirimkan foto dalam format .JPG/.JPEG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal  2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolutionTidak diperkenankan menggunakan Drone.
  3. Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan.
  1. Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto.
  2. File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb/file.
  3. Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun. Foto juga tidak pernah digunakan sebagai materi publikasi komersial.
  4. Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.ri .
  5. Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.ri dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbudristek2023 #MerdekaBelajar #MerdekaBerbudaya dan #Hardiknas2023. Pastikan akun instagram peserta dalam pengaturan publik bukan private.
  6. Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto.
  7. Fotografer bukan pegawai unit utama dan pusat-pusat di lingkungan Kemendikbudristek, pelajar, mahasiswa, guru, dosen, atau wartawan.
  8. Panitia berhak menggugurkan karya foto serta membatalkan dan mengganti pemenang apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.
  9. Kemendikbudristek berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbudristek. Kemendikbudristek dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan tersebut.
  10. Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat.
  11. Hadiah pemenang sebagai berikut:
  1. Pemenang I    : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
  2. Pemenang II   : sertifikat dan dana pembinaan Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
  3. Pemenang III  : sertifikat dan dana pembinaan Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
  1. Lomba ini tidak dipungut biaya.
  2. Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id.

Sumber : 
https://www.kemdikbud.go.id/

KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI GURU DAN DOSEN 2023

 




KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI GURU DAN DOSEN
 
  1. Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia dengan tema "Kebermanfaatan dan Praktik Baik Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya".
  3. Foto yang diikutsertakan tidak melanggar norma kesusilaan, tidak mengandung unsur pornografi dan kekerasan, serta tidak mengandung merek komersial, maupun melanggar undang-undang yang berlaku.
  4. Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto.
  5. Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast.
  6. Foto dibuat pada periode 1 Mei 2022 sampai 18 April 2023.
  7. Peserta adalah pendidik (guru, dosen, atau pendidik lainnya) yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK/NIDN atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan (sekolah/lembaga kursus/perguruan tinggi/lainnya) tempat mengajar.
  8. Foto dikirimkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotogurudosen paling lambat tanggal 18 April 2023, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
  1. Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah NUPTK/NIDN/surat keterangan dari pimpinan satuan Pendidikan (sekolah/lembaga kursus/perguruan tinggi/lainnya) tempat mengajar;
  2. Mengirimkan foto dalam format .JPG/.JPEG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal  2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolutionTidak diperkenankan menggunakan Drone.
  3. Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan.
  1. Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto.
  2. File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb/file.
  3. Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun. Foto juga tidak pernah digunakan sebagai materi publikasi komersial.
  4. Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.ri .
  5. Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.ri dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbudristek2023 #MerdekaBelajar #MerdekaBerbudaya dan #Hardiknas2023. Pastikan akun instagram peserta dalam pengaturan publik bukan private.
  6. Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto.
  7. Fotografer bukan pegawai unit utama dan pusat-pusat di lingkungan Kemendikbudristek.
  8. Panitia berhak menggugurkan karya foto serta membatalkan dan mengganti pemenang apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.
  9. Kemendikbudristek berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbudristek. Kemendikbudristek dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan tersebut.
  10. Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat.
  11. Hadiah pemenang sebagai berikut:
  1. Pemenang I    : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
  2. Pemenang II   : sertifikat dan dana pembinaan Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
  3. Pemenang III  : sertifikat dan dana pembinaan Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
  1. Lomba ini tidak dipungut biaya.
  2. Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/