Tampilkan postingan dengan label MANAJEMEN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MANAJEMEN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Januari 2024

Entry Meeting BPK, Mendagri: SIPD Bisa Jadi Data Pendukung dalam Pemeriksaan Keuangan

 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bisa menjadi data pendukung dalam pemeriksaan keuangan.

Hal itu diungkapkan Mendagri pada acara Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2023 di Ruang Auditorium Gedung Tower BPK RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

“Selain langsung dari rekan-rekan jajaran BPK dan seluruh kepala perwakilan, ini bisa sebetulnya menjadi double check dengan menggunakan memanfaatkan SIPD yang ada di Kemendagri yang memuat sistem keuangan dan data keuangan di daerah,” katanya.

Mendagri menyampaikan, berbagai data yang dimiliki Pemda bisa diakses dengan adanya SIPD. Data tersebut di antaranya terdiri dari data pembangunan daerah, serta informasi pendapatan maupun pengeluaran daerah secara real time. SIPD menjadi salah satu kekuatan (backbone) sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan berbagai K/L.

“Kemendagri untuk meyakinkan adanya manajemen yang efektif-efisien pengelolaan anggaran dan pemerintahan itu dengan menerapkan aplikasi. Itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang tadinya beragam-ragam di tiap daerah, ada disosialisasi memang tapi bersifat sektoral, terpisah, island-island, dan sekarang sudah terintegrasi dengan peresmian oleh Bapak Presiden dan Kemenpan-RB,” ungkapnya.

Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemda, kata Mendagri, terus melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien. Selain melalui optimalisasi SIPD, juga dimaksimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui penguatan jejaring Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dengan inspektorat yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan anggaran keuangan negara, yang telah memperjelas kekuatan BPK juga kepada pemerintah daerah, dan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri adalah pembina dan pengawas pemerintahan daerah,” jelasnya.

Mendagri menambahkan, BPK memberikan paradigma baru, tidak hanya ‘foresight’ dalam kegiatan mengawasi dan memeriksa, tetapi juga ‘insight’ untuk mendalami akar masalah. Pemeriksaannya sendiri tidak saja berbicara terkait kuantitas, tetapi juga kualitas. Mewakili Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pihaknya terbuka dalam menerima masukan untuk perbaikan kualitas di masa mendatang dari BPK.

“Foresight yaitu melihat ke depan agar kekurangan yang lama tidak terulang lagi. Bahkan bisa memberikan masukan alternatif dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat, dan paradigma baru BPK RI dengan foresight-nya. Ini merupakan terobosan luar biasa bangsa Indonesia,” ujarnya.

Mendagri mengungkapkan pula prestasi Kemendagri dan BNPP dalam realisasi pemeriksaan anggaran di pemerintahan. Kemendagri dan BNPP telah 9 kali berturut-turut dari tahun 2014 sampai tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara itu berdasarkan data BPK, opini laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022, dari 542 pemda, terdapat 400 pemda atau lebih kurang 91 persen telah mendapatkan opini WTP.

“Ini ada terjadi kenaikan dalam jumlah yang mendapatkan opini WTP di tahun 2021 sendiri, tapi perlu menjadi catatan bagi kita, di tahun 2022 turun sedikit yang mendapatkan ada tambahan yang WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Ini mungkin yang perlu didalami daerah-daerah yang dari tadinya WTP menjadi WDP,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasinya kepada BPK atas kerja keras dan dedikasinya selama ini untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang berkualitas. BPK selaku lembaga negara yang independen dalam memeriksa keuangan negara memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan, pemborosan, hingga kesalahan manajemen.

“Intinya adalah untuk adanya tata kelola anggaran pemerintahan yang efektif dan efisien,” tandasnya.


Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Sabtu, 16 Desember 2023

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023

 


Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor 11804.3/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagaimana terlampir sebagai berikut:

  1. Pengumuman Hasil Akhir PPPK Teknis BKN TA 2023
  2. Lampiran I – Ringkasan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis BKN TA 2023
  3. Lampiran II – Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis BKN TA 2023
  4. Lampiran III – Format Surat Pernyataan 5 Poin
  5. Lampiran IV – Surat Pengunduran Diri
sumber : https://www.bkn.go.id/

Rabu, 06 Desember 2023

Akselerasi MPP Digital, Kementerian PANRB Tambah 39 Daerah Pilot Project

 


Sebanyak 39 daerah siap menghadirkan layanan yang terintegrasi, mudah, dan cepat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Kini, jumlah MPP Digital secara nasional bertambah menjadi 60 lokus pilot project. Diharapkan, kedepan daerah yang menjadi lokus dapat menjaga komitmennya dalam memanfaatkan MPP Digital kedepan.

“Bapak Menteri PANRB sangat memperhatikan performa implementasi MPP Digital pada masing-masing daerah. Arahan Beliau cukup tegas terutama pada daerah yang tidak aktif, apabila memang tidak berkomitmen untuk memanfaatkan MPP Digital maka akan ditinjau ulang statusnya sebagai lokus MPP Digital” ujar Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Mal Pelayanan Publik Digital di Jakarta, Senin (04/12).

Kabupaten dan kota yang terpilih menjadi lokus MPP Digital tesebut, dipilih dari 115 kepala daerah yang telah mengusulkan pemanfaatan MPP Digital kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB). Kemudian, dilakukan penilaian kesiapan implementasi MPP Digital dengan turut memprioritaskan daerah yang telah merencanakan pembentukan MPP.

“Per 4 November 2023, terdapat 115 Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan MPP Digital dan dari hasil diidentifikasikan beberapa variabel acuan diantaranya Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), dengan turut mempertimbangkan kesiapan pembangunan MPP fisik, ditetapkan 39 kabupaten dan kota sebagai lokus baru MPP Digital,” ungkap Yanuar.

Adapun 39 Daerah tersebut diantaranya yaitu Kabupaten Soppeng; Kota Pasuruan; Kabupaten Bantaeng; Kota Sawahlunto; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Morowali; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Pemalang; Kota Banjarbaru; Kabupaten Hulu Sungai Utara; Kota Palopo; Kabupaten Way Kanan; Kota Banjar; Kabupaten Bangli; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; Kota Sabang; Kabupaten Barito Utara; Kabupaten Jombang; dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Kapuas; kabupaten Cianjur; Kabupaten Dharmasraya; Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Kabupaten Tojo Una Una; Kabupaten Lampung Timur; Kabupaten Bintan; Kabupaten Ponorogo; Kota Tegal; Kabupaten Gowa; Kota Sukabumi; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Pesisir Barat; Kabupaten Tanggamus; Kabupaten Morowali Utara; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Kabupaten Banggai Laut; serta Kabupaten Jembrana.

20231204 Bimbingan Teknis MPP Digital 4

Untuk diketahui, soft lauching MPP Digital telah dilakukan pada Juni 2023 oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, dan telah beroperasi di 21 daerah. Dalam kegiatan itu, Yanuar berharap, bagi daerah yang sudah menjalankan MPP juga dapat turut mempelajari dan mengikuti pengembangan baru yang dilakukan di aplikasi MPP Digital.

“Bagi Bapak/Ibu yang daerahnya belum aktif, agar dapat segera memperbaiki dan meningkatkan performa pengelolaan MPP Digital,” tuturnya. Dalam kegiatan yang dilakukan secara hibrida itu, juga turut dilakukan Bimtek MPP Digital. Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian PANRB Siti Rafika Amalia Dina memaparkan pentingnya MPP Digital sebagai layanan digital terintegrasi. Terdapat beberapa fitur utama dalam MPP Digital diantaranya yaitu pengajuan permohonan layanan, tracking layanan, keterhubungan dengan pengaduan layanan, profil pengguna layanan, serta notifikasi.

Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan, dan 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK sehingga ada optimalisasi proses bisnis yang meminimalisir proses unggah data masyarakat.

“MPP Digital tidak berdiri sendiri, MPP Digital sudah terintegrasi dengan IKD dan SISDMK,” ungkapnya.

Sebagai informasi, bagi pemerintah daerah yang belum memiliki MPP secara fisik, juga dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan MPP Digital.

Sumber : https://menpan.go.id/

Selasa, 19 September 2023

Mulai Oktober 2023, Usul Dan Rekomendasi Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN

 Humas BKN, Proses pengusulan dan rekomendasi penetapan tewas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan dengan menggunakan sistem terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan seluruh instansi pemerintah melalui SIASN. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan proses pengusulan dan penetapan tewas lewat satu sistem ini akan berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2023.

“Kalau sebelumnya penyederhanaan layanan sudah dilakukan dengan pemangkasan proses bisnis Kenaikan Pangkat, Penetapan Pensiun, dan Mutasi atau Pindah Instansi, sekarang layanan usul/rekomendasi penetapan tewas juga diproses melalui satu sistem – SIASN untuk memperpendek waktu layanan mulai dari usul masuk, verifikasi validasi usulan, persidangan, sampai dengan penetapan yang sebelumnya bisa berlangsung selama 1 – 3 bulan. Setelah proses verval selesai, penetapan tewas dapat diterbitkan maksimal 10 hari kerja,” terangnya, Senin (18/9/2023) di Jakarta.

Namun menurutnya untuk mengakomodir proses usul dan penetapan sebelum pemberlakuan via SIASN dilakukan, BKN akan memberikan batas waktu usulan rekomendasi penetapan tewas secara manual, baik melalui email dan berkas secara fisik, paling lambat sampai dengan tanggal 30 September 2023. Mulai tanggal 01 Oktober 2023 semua proses rekomendasi penetapan tewas hanya dilakukan melalui SIASN.

Adapun untuk ketentuan proses penetapan tewas merujuk pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN. Selengkapnya Surat BKN terkait pemberitahuan kepada seluruh instansi pemerintah untuk pemanfaatan rekomendasi penetapan tewas melalui SIASN dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-deputi-mutasi-badan-kepegawaian-negara-nomor-8646-b-mp-03-02-sd-d-2023/.

Penulis: TimPICmutasi
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Senin, 18 September 2023

Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi

 


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi. Badan Kepegawaian Negara telah menyusun aplikasi berbasis online (DISPAKATI) untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik harus menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat 31 Desember 2023.

2. Penyesuaian angka kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan PAK konvensional terakhir sampai dengan 31 Desember 2022.

3. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah dilakukan oleh:

  • Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat);
  • Tim Penilai pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait (Tim Penilai Kementerian Agama);
  • Tim Penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Wilayah);
  • Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama (Tim Penilai Kantor Kementerian Agama);
  • Tim Penilai pada Provinsi (Tim Penilai Provinsi);
  • Tim Penilai pada Kabupaten/Kota (Tim Penilai Kabupaten/Kota); dan
  • Tim Penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama (Tim Penilai Instansi).

4. Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik dilakukan oleh Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat)

5. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah adalah:

a. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi :

1) guru dan pengawas sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; dan

2) guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.

b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.

c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata golongan ruang III/c sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli muda pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

d. Kepala Kantor Kementerian Agama bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a dan pangkat penata muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama. e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya bagi:

1) guru ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi; dan

2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi.

f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan sesuai kewenangannya bagi:

1) guru ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan

2) pengawas sekolah ahli muda, pangkat penata muda golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru ahli pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru madya pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.

6. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi:

a. pamong belajar ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pamong belajar ahli ahli madya pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c; dan

b. penilik ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan penilik ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e.

7. Dalam rangka pengintegrasian AK konvensional ke AK integrasi, pemerintah daerah melalui Pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi SDM atau pejabat yang berwenang minimal setingkat JPT Pratama yang membidangi jabatan fungsional harus mengajukan user aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi form online pada laman:

https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023.

8. Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian digunakan sebagai dasar Penilaian AK selanjutnya.

 

Surat Edaran Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik

Download Disini

Sumber : https://www.imrantululi.net/

Jumat, 15 September 2023

Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN BKN dan Link Instansi

 Pada 16 September besok, instansi pemerintah akan mengumumkan formasi yang tersedia bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Selanjutnya, pada 17 September, proses pendaftaran seleksi mulai digelar. Nah, bagi Anda yang berencana mendaftar jadi CPNS, simak informasi lengkap berikut ini mulai dari formasi, syarat, cara daftar, hingga jadwalnya, dirangkum CNBC Indonesia, Jumat (15/9/2023).

Formasi CPNS 2023

Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023. Angka itu dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.030.751 formasi. 

Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).

Formasi CPNS dan PPPK ini dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat maupun daerah. Berikut rinciannya:

Pemerintah Pusat

CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah

PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Cara Melihat Formasi CPNS 2023

Jika Anda ingin melihat formasi yang tersedia saat hendak mendaftar CPNW, ada dua cara untuk mengeceknya. Simak berikut ini:

Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat SSCASN BKN

  • Buka website https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik 'Info Lowongan'
  • Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  • Jenis Pengadaan: (CPNS)
  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  • Pendidikan: (Jurusan)
  • Setelah itu, klik tombol 'Cari'
  • Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Lewat Link Instansi

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
  • Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
  • Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
  • Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
  • Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/

Cara Daftar CPNS 2023

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id (perlu dicatat, link ini belum bisa diakses karena pendaftaran belum dibuka)
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Masukkan Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat Anda mendaftar CPNS 2023. Cek syarat umum dan dokumen apa saja yang dibutuhkan berikut ini:

Syarat Umum CPNS 2023

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Dokumen CPNS 2023

  • Sejumlah dokumen perlu kamu siapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023. Berikut ini berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan seleksi CPNS :
  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
  • CV (Curriculum Vitae)

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 yang dirilis BKN melalui dokumen Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023:

  • 16 s.d. 30 September 2023 : Pengumuman seleksi oleh masing-masing instansi
  • 17 September s.d. 3 Oktober 2023 : Pendaftaran seleksi
  • 17 September s.d. 5 Oktober 2023 : Seleksi administrasi
  • 6 s.d. 9 Oktober 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 10 s.d. 12 Oktober 2023 : Masa sanggah
  • 10 s.d. 14 Oktober 2023 : Jawab sanggah
  • 13 s.d. 19 Oktober 2023 : Pengumuman pasca sanggah
  • 20 s.d. 22 Oktober 2023 : Penarikan data final
  • 23 s.d. 26 Oktober 2023 : Penjadwalan SKD CPNS
  • 27 s.d. 30 Oktober 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS
  • 31 Oktober s.d. 9 November 2023 : Pelaksanaan SKD CPNS
  • 7 s.d. 11 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS
  • 12 s.d. 14 November 2023 : Pengumuman hasil SKD CPNS
  • 15 s.d. 17 November 2023 : Masa sanggah
  • 15 s.d. 19 November 2023 : Jawab sanggah
  • 18 s.d. 22 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah
  • 18 s.d. 24 November 2023 : Pengumuman pasca sanggah
  • 25 s.d. 27 November 2023 : Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB)
  • 28 s.d. 30 November 2023 : Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
  • 1 s.d. 2 Desember 2023 : Penarikan data final
  • 3 s.d. 4 Desember 2023 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 5 s.d. 7 Desember 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 8 s.d. 14 Desember 2023 : Pelaksanaan SKB CPNS
  • 15 s.d. 27 Desember 2023 : Integrasi nilai SKD dan SKB
  • 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan
  • 5 s.d. 7 Januari 2024 : Masa sanggah
  • 5 s.d. 11 Januari 2024 : Jawab sanggah
  • 7 s.d. 12 Januari 2024 : Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah
  • 8 s.d. 14 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan pasca sanggah
  • 15 Januari s.d. 13 Februari 2024 : Pengisian DRH NIP CPNS
  • 14 Februari s.d. 14 Maret 2024 : Usul penetapan NIP CPNS

Nah, demikian informasi lengkap terkait cara, syarat, dan link mendaftar CPNS 2023. Semoga bermanfaat!

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Syarat Dan Alur Peninjauan Masa Kerja PNS, Wajib Tahu!

 Humas BKN, Pernah bekerja atau memiliki pengalaman kerja sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Ada kalanya saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil, seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta. Jika hal demikian, maka tidak ada salahnya mengenal apa yang disebut dengan peninjauan masa kerja PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian. 

Yuk kenali lebih dalam mengenai peninjauan masa kerja PNS, berikut penjelasan lengkap cara menghitung peninjauan masa kerja PNS hingga proses peninjauan masa kerja PNS. organisasi sehingga ada hubungan erat yang tercipta akan tetapi secara konseptual merupakan dua hal yang berbeda. Perdebatan ini kemudian berujung pada konsep dimana adanya kemiripan antara iklim organisasi dan budaya organisasi. 

Pengertian Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK)

Peninjauan masa kerja PNS (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS. Hal ini dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya

Aturan Peninjauan Masa Kerja PNS

Tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada yang dihitung hanya setengah.

Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh beberapa di antaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan (seperti masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/tenaga pada Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN).

Selain itu, masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, dan masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD juga akan diperhitungkan.

Sementara itu, di luar jenis masa kerja di atas maka hanya dapat diperhitungkan setengahnya. Di antaranya masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum). 

Untuk dapat diakomodir, maka masa kerja minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus. Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas yakni sebanyak banyaknya ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Alur Peninjauan Masa Kerja PNS

Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. 

Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN. Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. 

Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS 

Apa saja syarat peninjauan masa kerja PMK? simak 7 syarat untuk melakukan peninjauan masa kerja di bawah ini: 

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  3. Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
  4. Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  5. Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
  6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja
  7. Surat pengantar dari instansi

Demikian penjelasan mengenai peninjauan masa kerja PNS. Untuk informasi lebih lengkap mengenai riwayat peninjauan masa kerja, Anda dapat mengakses peninjauan masa kerja di MySAPK.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Rabu, 13 September 2023

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

 


Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).

Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. "Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. (kar/HUMAS MENPANRB)

Libur Nasional Tahun 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal

Keputusan bersama ini dapat diunduh pada tautan
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

Sumber : https://www.menpan.go.id/