Kamis, 28 Februari 2019

Daftar Mata Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019

Daftar Mata Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019

                                       Keterangan Gambar : Daftar Unduhan Pedoman dan Juknis


Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas pada tahun 2019 akan kembali menyelenggarakan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi. Kegiatan Apresiasi tingkat nasional akan dilaksanakan pada 23 s.d. 28 Juni 2019 di provinsi Bangka Belitung. Berikut daftar mata lomba yang akan dikompetisikan:
1. Pendidik KB/TPA/SPS
2. Instruktur Kursus Tata Busana
3. Instruktur Kursus Tata Kecantikan Rambut
4. Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin Tradisional
5. Instruktur Kursus Otomotif Sepeda Motor
6. Instruktur Kursus Komputer
7. Instruktur Kursus Teknisi Akuntansi
8. Pamong Belajar pada SKB
9. Pamong Belajar pada UPT Pusat
10. Tutor Pendidikan Kesetaraan
11. Tutor Pendidikan Keaksaraan
12. Pengelola KB/TPA/SPS
13. Pengelola PKBM
14. Pengelola LKP
15. Pengelola TBM
16. Kepala SKB
17. Penilik
18. Pendidik PAUD & Dikmas Daerah Khusus
19. Tendik PAUD & Dikmas Daerah Khusus
20. Kelompok Senam Kreasi Daerah
anda dapat mengikuti tautan berikut untuk mengunduh pedoman dan juknis penilaiannya : http://pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/download

Apresiasi ini diperuntukkan bagi para Guru dan Tenaga Kependidikan jalur nonformal, sedangkan untuk guru TK, kepala TK dan Pengawas TK akan mengikuti kegiatan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus.
Sumber : http://pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/daftar-mata-lomba-apresiasi-gtk-paud-dan-dikmas-berprestasi-dan-berdedikasi-tahun-2019

Rabu, 27 Februari 2019

Yayan Jatnika ~ Mawar Bodas (Lirik) | Pop Sunda

PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019


PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF_1551104571.png


PENGUMUMAN
REKRUTMEN CALON ASESOR

BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019

Nomor: 236/K/TU/II/2019



Dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019.

A.     Syarat Pendaftaran:

1.        Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);

2.        Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen asesor (lihat Tabel 1);

3.        Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;

4.        Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik/tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF);

5.        Sehat Jasmani dan Rohani;

6.        Tidak sedang:

a.     menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P);

b.     menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;

c.     menjadi asesor atau anggota BAN S/M atau BAN PT;

7.        Berusia minimal 27 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;

8.        Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); dan

9.        Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF).


B.     Tahapan Seleksi:

1.        Seleksi administrasi melalui kelengkapan isian e-form dan portofolio;

2.        Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online;

3.        Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan

4.        Seleksi kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA).


C.      Tata cara pendaftaran:

1.        Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi.banpaudpnf.or.id

2.        Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan.

Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:

a.       Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;

b.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c.       Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
d.       Surat keterangan sehat dari dokter;

e.       Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);

f.          Tulisan singkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi

PAUD dan PNF” (maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5);

g.       Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)

h.        Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

1)        Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;

2)        Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi;

3)        Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;

4)        Tidak sedang menjadi asesor dan Anggota BAN S/M atau BAN PT;

5)        Kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor jika lulus seleksi administrasi dan tes kompetensi;


6)        Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.

D.     Ketentuan Kelulusan

1.      Seleksi Tahap I: Pengecekkan Administrasi (pra syarat)

Peserta yang tidak mengisi secara lengkap blangko e-form dan/atau tidak mengunggah fotokopi elektronik dokumen persyaratan/portofolio yang diminta tidak akan diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.

2.      Seleksi Tahap II: Penilaian Portofolio dan Tulisan Singkat

Peserta yang dinyakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemering-katan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P maksimal 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan setiap BAN-P dan diikutkan pada seleksi berikutnya.

3.      Seleksi Tahap III: Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online. TPA online disediakan dan dijadwalkan oleh BAN PAUD dan PNF (lihat Tabel 2). Dilaksanakan di BAN-P atau ditempat masing-masing calon asesor

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P, dan diikutkan pada tahap seleksi pelatihan calon asesor;

4.      Seleksi Tahap IV: Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor.

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan persyaratan kehadiran, partisipasi, dan hasil tes pelatihan dengan sistem pemeringkatan sesuai kebutuhan setiap BAN-P.

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.

F.   Lain-lain.

1.        Pengumuman seleksi calon asesor BAN PAUD dan PNF secara formal dilakukan melalui laman http://banpaudpnf.kemdikbud.go.id

2.        Panitia (BAN PAUD dan PNF serta BAN PAUD dan PNF Provinsi) tidak memungut biaya dan tidak membiayai/tidak mengganti biaya personel yang dikeluarkan oleh calon termasuk biaya perjalanan.

FILE PENGUMUMAN
 DOWNLOAD DISINI YA


Panduan Aktivasi Tutorial Online #2 Universitas Terbuka

Peraturan Menristekdikti Nomor 9 tahun 2018 Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Perkembangan


 
Publikasi di jurnal ilmiah saat ini menjadi sangat penting dengan adanya persyaratan kenaikan setiap jenjang jabatan untuk fungsional dosen, peneliti, guru, widyaiswara, perekayasa serta fungsional lainnya. Selain itu persyaratan untuk mempertahankan tunjangan kehormatan jabatan Guru Besar dan Lektor Kepala sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 memerlukan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi. Persyaratan kelulusan bagi mahasiswa magister dan doktor dalam standar nasional pendidikan tinggi juga memerlukan syarat yang serupa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan lebih dari 8.000 jurnal ilmiah yang terakreditasi nasional.  Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan jurnal ilmiah.
Kebijakan kewajiban publikasi di jurnal ilmiah berdampak pada peningkatan permintaan ISSN ke PDII-LIPI lebih dari 50 ribu secara drastis, sementara itu terdapat lebih dari 25 ribu jurnal ilmiah yang terbit dalam bentuk elektronik. Namun demikian yang terakreditasi oleh Kemenristekdikti baru sebanyak 333 jurnal ilmiah dan terakreditasi oleh LIPI sebanyak 197 jurnal ilmiah. Sebelum terbitnya Peraturan Menristekdikti tentang Akreditasi, proses pengajukan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi, dan LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang. Periode proses akreditasi dilakukan setahun sebanyak dua kali. Dengan periode akreditasi yang sangat terbatas maka jumlah jurnal ilmiah terakreditasi menjadi sangat terbatas pula dengan predikat akreditasi A atau B dengan nilai di atas 70.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional maka Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti. Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.
Mekanisme pengajuan akreditasi jurnal ilmiah dilakukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional (http://arjuna.ristekdikti.go.id). Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru akan dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah terus dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasi dilakukan sepanjang tahun juga. Penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap 2 bulan.
Peringkat Akreditasi dibagi menjadi 6: Peringkat 1 nilai minimal 85 sampai 100;  Peringkat 2 nilai minimal 70;  Peringkat 3 nilai minimal 60; Peringkat 4 nilai minimal 50; Peringkat 5 nilai minimal 40; dan  Peringkat 6 dengan nilai minimal 30. Peringkat tersebut dibuat untuk memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ketentuan persyaratan tersebut akan diatur kemudian oleh masing-masing lembaga pembina jabatan fungsional. Dengan keluarnya Permenristekdikti tersebut diharapkan lembaga-lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah.
Jurnal ilmiah yang akan diajukan akreditasi harus sudah dikelola secara elektronik (daring/on-line), memiliki tim editor serta reviewer dengan pengalaman publikasi yang baik. Persyaratan pengajuan akreditasi jurnal ilmiah adalah: 1. Telah memiliki nomor ISSN versi elektronik dan Digital Objek Identifer (DOI) untuk setiap artikelnya; 2. Telah terbit minimal dua tahun berturutan; 3. Minimal terbit dua kali setahun dengan minimal masing-masing terbitan 5 artikel; dan 4. Memiliki etika publikasi. Pengelola jurnal mengajukan akreditasi melalui portal Arjuna dengan mengisi borang dan melakukan evaluasi diri. Setelah dinyatakan lolos persyaratan administrasi maka jurnal akan periksa oleh minimal 2 asesor manajemen dan 2 asesor substansi yang sesuai dengan bidang keilmuan jurnal. Peringkat jurnal hasil akreditasi dapat dilihat dalam portal SINTA (http://sinta2.ristekdikti.go.id) dengan nama Sinta 1 sampai 6. Bagi jurnal yang nilainya kurang dari 30 akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemenristekdikti melalui mekanisme pelatihan dan pendampingan sehingga jurnal ini dapat terakreditasi.
Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam bentuk cetak dan memiliki kendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristedikti bekerjasama dengan LIPI menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik yang diberikan secara gratis sehingga pengelola tidak perlu memiliki server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi (TI) pengelolaan jurnal sendiri.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Ristekdikti tersebut ditargetkan dalam waktu dua tahun akan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan berbagi peringkat, dan melakukan reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari setahun dua kali menjadi enam kali, peningkatan peringkat akreditasi dapat dapat diajukan setelah minimal satu nomor penerbitan baru. Masa berlaku akreditasi jurnal ilmiah yaitu 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan sejak saat ditetapkan.
Untuk memudahkan pendataan publikasi, sitasi, jurnal ilmiah, serta pengukuran kinerja dosen dan perguruan tinggi.Kemenristekdikti pada tahun 2017 telah mengembangkan portal SINTA (Science and Technology Index) (http://sinta2.ristekdikti.go.id/).   Hingga 13 Mei 2018 sudah lebih dari 103 ribu penulis yang terdaftar di portal SINTA dari seluruh Indonesia dengan jumlah dokumen lebih dari 1,1 juta dokumen ditargetkan sampai akhir tahun 2018 akan terdaftar 150 ribu dosen dan peneliti di seluruh Indonesia. Untuk jurnal yang terindeks sinta saat ini sudah ada lebih dari 1.600 jurnal dan ditargetkan akan ada 3.500 jurnal yang masuk ke dalam Sinta sebagai wahana publikasi ilmiah.
Sebagai apresiasi kepada penulis, jurnal dan insitusi yang memiliki kinerja baik dalam publikasi, sitasi dan jurnal, maka Kemenristekdikti akan memberikan Penghargaan Sinta (SINTA AWARD) pada tanggal 4 Juli 2018, sehingga menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, pengelola jurnal serta institusi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi, sitasi dan pengelolaan jurnalnya.
DOWNLOAD Permenristekdikti 9 dan 20 Tahun 2018
Sumber : https://risbang.ristekdikti.go.id/publikasi/press-release/sosialisasi-peraturan-menristekdikti-nomor-9-tahun-2018-akreditasi-jurnal-ilmiah-dan-perkembangan/

Lagu Minang Terbaru Rayola Vol 9 - Manangih Lalang Di Gurun (Official Vi...

Buka Acara Geliat Arjuna, Menristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi Nasional dalam Dua Tahun


SIARAN PERS
No : 40/SP/BKKP/II/2019


Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta peneliti dan kalangan dosen serta guru besar untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Menteri Nasir menyebutkan saat ini Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional, sementara untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional diperlukan lebih dari 8.000 jurnal yang terakreditasi.
Untuk itu, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan ini mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti. Dengan terbitnya Permenristekdikti ini, dalam waktu dua tahun ditargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan enam peringkat, terwujudnya reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari dua kali setahun menjadi enam kali, dan peningkatan peringkat akreditasi dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya satu nomor terbitan baru.
“Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis,” ujar Menristekdikti pada acara ‘Geliat Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional)’ Pertemuan Pengelola Jurnal Asesor Akreditasi dan Penentu Kebijakan Jurnal Ilmiah Indonesia di Margo Hotel Depok, Jawa Barat (22/2).
Geliat Arjuna diselenggarakan oleh Kemenristekdikti sebagai apresiasi terhadap Pengelola Jurnal, Asesor dan stakeholder terkait jurnal ilmiah yang akan dihadiri 500 peserta. Dalam Geliat Arjuna Menristekdikti memberikan insentif kepada 113 pengelola jurnal yang masuk peringkat 1 dan 2, serta bantuan tata kelola jurnal elektronik nasional dan internasional sebanyak 53 jurnal. Dengan adanya Geliat Arjuna diharapkan menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, mahasiswa institusi, pengelola jurnal, asesor jurnal serta stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah baik secara nasional maupun internasional.
Menteri Nasir menjelaskan Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasinya. Hasil akreditasi ditetapkan setiap dua bulan. Masa akreditasi berlaku 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan lagi sejak saat ditetapkan.
Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam wujud cetak dan terkendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristekdikti bekerja sama dengan LIPI menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik. Fasilitas ini diberikan secara gratis sehingga pengelola jurnal tidak perlu memiliki sendiri server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi. Untuk kendala referensi yang berkualitas secara nasional Kemenristekdikti menyiapkan Garuda (Garba Rujukan Digital) yang mengintegrasikan jurnal yang terbit secara elektronik, serta melanggankan database jurnal internasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati menyampaikan bahwa 2.270 jurnal yang terakreditasi terbagi dalam enam kategori peringkat, dari Sinta 1 sampai dengan Sinta 6. Peringkat 1, nilai 85 sampai 100; Peringkat 2, nilai minimal 70; Peringkat 3, nilai minimal 60; Peringkat 4, nilai minimal 50; Peringkat 5, nilai minimal 40; dan Peringkat 6, nilai minimal 30.
Pemeringkatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan bagi lembaga atau unit kerja pembina karier jabatan fungsional guna memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Dengan terbitnya Permenristekdikti tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat menyesuaikan kembali semua ketentuan yang terkait dengan kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa.
Turut hadir dalam acara ini Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ismunandar, Direktur Pengembangan Teknologi Industri Hotmatua Daulay, Rektor Universitas Pancasila Siswono Yudo Husodo selaku panitia penyelenggara, Peserta dari berbagai perguruan tinggi serta lembaga penelitian & pengembangan di seluruh Indonesia, serta tamu undangan lainnya.

Sumber :https://ristekdikti.go.id/kabar/buka-acara-geliat-arjuna-menristekdikti-targetkan-7-000-jurnal-terakreditasi-nasional-dalam-dua-tahun/#IGyU8moFH0xUTSmp.99

Guru Besar UI: Aturan Perpajakan Belum Memihak Pemilik Homestay

Kebijakan perpajakan dinilai belum mendukung program prioritas pemerintah di bidang pariwisata. Selama ini aturan pengenaan pajak untuk pengembangan rumah inap (homestay) disamakan dengan hotel berbintang, bahkan satu homestay bisa dikenai empat pajak di daerah. Hal itu berpotensi melemahkan daya saing pemain lokal.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengatakan, pelaku usaha memang bisa dikenai pajak berganda karena basis pungutan berdasarkan konsumsi, pendapatan, dan kekayaan. Namun, postur pajak yang lebih ideal masih bisa dikaji ulang untuk mendukung program prioritas pemerintah, terutama di sektor pariwisata.
Selama ini, lanjut Haula, pemilik homestay di desa wisata setidaknya menanggung empat jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel maksimal 10 persen, pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), pajak penerangan jalan, serta pajak air tanah. Mereka juga masih harus membayar pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) berupa PPh 0,5 persen final.
”Hampir di semua daerah, aturan pengenaan pajak untuk homestay dan hotel berbintang dipukul rata. Pengenaan pajak seharusnya bertingkat atau leveling tarif sehingga tercipta keadilan,” ujar Haula dalam fokus grup diskusi bertema kebijakan pajak homestay desa wisata, di Jakarta, Rabu (20/2/2018).
Menurut Haula, pengenaan pajak hotel sebesar 10 persen seharusnya tidak dipukul rata antara pengusaha besar dan kecil. Peraturan daerah sangat mungkin memuat skema tarif bertingkat mulai dari bisnis berskala kecil, menengah, hingga besar. Artinya, pajak hotel dikenakan secara progresif sampai maksimal 10 persen seiring dengan pertumbuhan keuangan usaha.
Insentif yang juga bisa diberikan berupa pengurangan pajak PBB-P2. Selama ini, pengusaha tidak mendapat kepastian membayar pajak PBB-P2 karena nilai jual obyek pajak (NJOP) bisa dinaikkan pemerintah daerah setiap tahun. ”Intinya, masih ada ruang untuk menunjukkan pajak sebagai economic and social engineering,” lanjut Haula.
Sumber : http://www.ui.ac.id/berita/guru-besar-ui-aturan-perpajakan-belum-memihak-pemilik-homestay.html

Selasa, 26 Februari 2019

Tingkatkan Kewibawaan Akademik, UT Gelar Rakernas 2019

Universitas Terbuka kembali menyelenggarakan kegiatan tahunan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2019 dengan tema "Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja Untuk Mendukung Peningkatan Kewibawaan Akademik" yang diselenggarakan di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC), Selasa (25/02/2019). Rakernas 2019 akan berlangsung mulai dari 25 Februari hingga 1 Maret 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh 63 Pimpinan di lingkungan UT Pusat, 39 Kepala UPBJJ UT dan Kepala Pusat Pengelolaan Mahasiswa Luar Negeri, 48 Fasilitator, serta mengundang pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Zulkifli, S.Kom selaku Ketua Panitia Rakernas 2019 menyampaikan bahwa melalui Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja dapat mendukung output organisasi yang sesuai dengan visi, misi dan perencanaan strategis UT yang bertujuan untuk meningkatkan indeks kerja UT. Ia menambahkan bahwa tiga fokus utama yang tertuang dalam Rancangan Strategi Bisnis (RSB) UT 2016-2020 yaitu akademik, daya jangkau dan tata kelola. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D. selaku Rektor UT dan berkeyakinan bahwa UT mampu turut mendukung program pemerintah dalam peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK).
Kemudian, Rektor UT dan Bupati Kabupaten Belitung Timur Yuslih Ihza, S.E. sepakat bekerja sama dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Belitung Timur yang tertuang dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman. Kesepakatan ini meliputi peningkatan pendidikan dan SDM, pengembangan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Yuslih Ihza menyambut kerja sama ini dengan baik guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendidikan di Kawasan Kabupaten Belitung Timur.
Sumber : https://www.ut.ac.id/berita/2019/02/tingkatkan-kewibawaan-akademik-ut-gelar-rakernas-2019

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Ditjen PAUD dan Dikmas Siapkan Bantuan 69,5 M


25 Februari 2019  14:51:05

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Ditjen PAUD dan Dikmas Siapkan Bantuan 69,5 M
Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga (Dit Bindik Kel), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) sukiman (tengah), sedang memberkan materi mengenai pendidikan keluarga saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Program Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2019 di Makassar. Kamis (21/2) (Fotographer : Muhammad Husnul Farizi)

Makassar, PAUD dan Dikmas. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (Dit Bindik Kel), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), siapkan 17 jenis bantuan di tahun 2019 sebesar Rp. 69,5 Miliar.
“Tahun 2019 ini Kami mempersiapkan 17 jenis bantuan pemerintah sebesar Rp. 69,5 Miliar bagi masyarakat,” ujar Sukiman , Direktur Bindikkel saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Program Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2019 di Makassar. Kamis (21/2)
"17 bantuan tersebut terdiri atas bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga (Pokja Dikkel), bantuan pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dalam upaya pencegahan stunting di 60 kabupaten/kota, dan bantuan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)",ujar Sukiman.
Menurut Sukiman, tanggung jawab pemerintah pusat sejatinya lebih besar daripada sebelumya dalam pengelolaan bantuan tersebut, tahun lalu ,Pusat hanya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, sekarang langsung dengan 514 Pemerintah Kabupaten dan Kota, sehingga rentang kendalinya lebih luas.
Sejak tahun 2015 sudah 13.386.842 keluarga ikut serta program pendidikan keluarga di 204.212 satuan Pendidikan di seluruh Indonesia, oleh sebab itu program yang melibatkan keluarga akan terus berlanjut. Bahkan di tahun 2021 nanti, Sukiman memperkirakan seluruh satuan pendidikan di Indonesia akan tuntas. (Tim Warta/ MC/MHF/KS)
Sumber : https://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/berita/9227.html

Senin, 25 Februari 2019

Ditjen PAUD dan Dikmas Gelar Rakornas Evaluasi & Program Tahun 2019

Ditjen PAUD dan Dikmas Gelar Rakornas Evaluasi & Program Tahun 2019

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar (tengah), sedang mengabadikan gambar usai penandatanganan perjanjian kinerja oleh empat satuan kerja (Direktorat) di Ditjen PAUD & Dikmas. (Fotographer : M. Husnul Farizi)

Makassar, Pendikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas), Kemendikbud,  dalam hal ini Bagian Perencanaan dan Anggaran (Bagrengar) Sekretariat Ditjen PAUD dan Dikmas, menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Program Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2019, di Hotel Claro Kota Makassar. Selasa (19/2)
 “Sinergi dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu PAUD dan Dikmas, adalah tema yang diangkat dalam kegiatan yang diselenggarakan 19 – 22 Febuari 2019.   Hadir perwakilan peserta yang berasal dari Dinas Pendidikan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD dan Dikmas diseluruh Provinsi di wilayah Timur.
Rekornas secara resmi dibuka oleh Harris Iskandar selaku Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas.  Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja oleh empat satuan kerja (satker) dilingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas, yaitu: Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (Dit. Bin PAUD,  Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan (Dit. Bindiktara), Direktorat Pembinaan Pendidikan Kursus dan Pelatihan (Dit. Bindik Suslat) serta Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (Dit. Bindikkel).  Termasuk ikut melakukan penandatanganan perjanjian kinerja adalah Balai Pengembangan (BP) PAUD dan Dikmas Provinsi Sulawesi Selatan,  Provinsi Sulawesi Utara,  Provinsi  Sulawesi Tenggara,  Provinsi  Sulawesi Utara,  Provinsi   Sulawesi Barat,  Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan BP PAUD dan Dikmas di Kepulauan Papua.
Rakor yang dihadiri 584 peserta bertujuan untuk mengkoordinasi dan mensosialisasikan program dan kegiatan, kebijakan dan teknis pelaksanaan program juga menginformasikan alokasi bantuan PAUD dan Dikmas tahun 2019 per Kabupaten/ Kota, serta terciptanya kesepakatan rencana alokasi bantuan PAUD dan Dikmas tahun 2019 yang sudah terverifikasi.
Selain diselenggarakan di Makassar,  kegiatan Rakor PAUD dan Dikmas  juga akan diselenggarakan di  Kota Palembang pada tanggal 26 - 1 Maret 2019 dan Kota Yogyakarta pada tanggal 12 -15 Maret  2019. (Tim Warta/ MS/MHF/KS)
Sumber : https://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/berita/9221.html

Pembinaan Pokjar yang Profesional dalam Upaya Peningkatan Angka Partisipasi Mahasiswa Universitas Terbuka di Provinsi Bengkulu

rakerpokjar1



Baru-baru ini Universitas Terbuka (UT) Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus Kelompok Belajar (Pokjar) UT Bengkulu, pada tanggal 2 – 3 Februaru 2019 di Hotel Amaris Bengkulu. Direktur UT Bengkulu, Dr. Yumiati, M.Si. mengatakan bahwa hanya di perguruan tinggi UT yang mengenal istilah pengurus pokjar. UT dengan sistem jarak jauhnya menuntut mahasiswa belajar mandiri dan proaktif. Namun pada kenyataannya masih terdapat mahasiswa yang kemandiriannya masih kurang, meskipun UT telah berupaya memberikan fasilitas kepada mahasiswa untuk mandiri tersebut. Misalnya UT menyediakan berbagai sumber belajar bagi mahasiswa, seperti bahan ajar cetak, bahan ajar online, dan bahan ajar non cetak, yang didesain untuk belajar mandiri. UT juga menyediakan berbagai jenis bantuan belajar, seperti Tutorial Tatap Muka (TTM), Tutorial Online (Tuton), dan Latihan Mandiri (LM). Layanan administrasi akademik seperti registrasi, pembayaran uang kuliah, pencetakan kartu peserta ujian, serta ujian akhir semester (UAS) juga disediakan secara online. Di samping itu, infrastruktur di daerah belum merata jangkauannya, sehingga mahasiswa terkendala dalam melakukan kegiatan secara online yang merupakan ciri pembelajaran UT. UT juga masih memiliki keterbatasan jangkauan dalam memberikan layanan. Oleh karena itu, Pengurus Pokjar diperlukan untuk membantu memberikan layanan administrasi dan informasi tentang UT kepada mahasiswa yang memerlukan layanan secara berkelompok. 
Rakor pengurus pokjar dibuka langsung oleh Direktur UT Bengkulu. Dalam sambuatannya, Dr. Yumiati, M.Si. menyatakan bahwa tujuan rakor pengurus pokjar adalah: 1) merefresh tujuan dibentuknya kepengurusan pokjar bagi mahasiswa UT serta hak dan kewajiban pengurus pokjar; 2) penjelasan kebijakan-kebijakan baru UT; 3evaluasi pelaksanaan kegiatan proses pembelajaran di UT Bengkulu tahun 2018, dari mulai registrasi, pendistribusian bahan ajar, kegiatan kemahasiswaan, pemberian layanan bantuan belajar, ujian, dll; 4) evaluasi kinerja pengurus pokjar tahun 2018; 5) target dan strategi pengurus pokjar tahun 2019; 6) penandatangan kontrak kerja; dan 7) makin mempererat hubungan antara pengurus pokjar dengan pengelola dan staf di UT Bengkuluserta antar pengurus pokjar. 
Rakor ini juga diselenggarakan dalam upaya UT Bengkulu mendukung program UT untuk mencapai sejuta mahasiswa dalam rangka meningkatkan angka partispasi kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu tema yang diamabil dalam rakor pokjar ini adalah: “Pembinaan Pokjar yang Profesional dalam Upaya Peningkatan Angka Partisipasi Mahasiswa UT di Provinsi Bengkulu”. Semua program dan target pengurus pokjar di tahun 2019 difokuskan sesuai dengan tema.

rakerpokjar2

Hadir dalam rakor sebanyak 24 pengurus pokjar yang tersebar dari seluruh kota dan kabupaten provinsi Bengkulu. Acara rakor diakhiri dengan penandatanganan kontrak masing-masing pengurus pokjar.

rakerpokjar3

Sumber : http://www.bengkulu.ut.ac.id/index.php/tata-usaha/latest-news/178-pembinaan-pokjar-yang-profesional-dalam-upaya-peningkatan-angka-partisipasi-mahasiswa-universitas-terbuka-di-provinsi-bengkulu