Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juli 2026

Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026

Untuk menanamkan sejak dini budaya sekolah aman dan nyaman pada murid baru diperlukan upaya pengenalan lingkungan sekolah guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga satuan pendidikan.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah  adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.


MPLS diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal  dalam bentuk taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

MPLS diselenggarakan untuk pengenalan : 

  • potensi diri Murid : bakat dan minat yang dimiliki Murid
  • warga Sekolah : Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik
  • kurikulum :  seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • lingkungan Sekolah : tempat Murid dalam menjalankan kegiatan pendidikan baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun ajaran dan dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.

Tindakan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

  • Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177
  • Kanal pengaduan LAPOR Kemendikdasmen : DISINI


Untuk Taman Kanak-Kanak (TK)

Untuk Sekolah Dasar (SD)







Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)



Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


Sumber : https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/

MPLS Ramah 2026 Pastikan Hari Pertama Sekolah Aman, Nyaman, dan Menggembirakan



Hari pertama sekolah menjadi momen yang membekas bagi setiap anak. Kesan yang mereka rasakan saat pertama kali memasuki lingkungan baru akan memengaruhi rasa percaya diri, semangat belajar, hingga kemampuan beradaptasi. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 agar setiap murid baru memperoleh pengalaman yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sejak hari pertama di sekolah.

Guna mewujudkan MPLS yang kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, Kemendikdasmen terus menyosialisasikan petunjuk teknis MPLS Ramah. Regulasi baru ini membawa sejumlah pembaruan, di antaranya pelaksanaan MPLS selama lima hari, kewajiban sekolah menyosialisasikan program kepada orang tua sebelum kegiatan dimulai, serta penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai fondasi pelaksanaan MPLS.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, sebelumnya menegaskan bahwa MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi setiap murid sehingga sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi anak.

Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. "Seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sehingga setiap murid dapat mengenal lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya," katanya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto, mengatakan sekolah tidak hanya bertugas melahirkan peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga menjadi ruang yang membuat setiap anak merasa aman, diterima, dihargai, dan tumbuh dengan bahagia.

"Momentum tersebut dimulai sejak hari pertama peserta didik memasuki sekolah. Kesan pertama yang mereka rasakan akan sangat memengaruhi semangat belajar, rasa percaya diri, dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru. Karena itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki peran yang sangat penting," ujar Yuli Haryanto dalam webinar Bincang SMA bertajuk "Sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Jenjang SMA: MPLS Ramah, Sekolah Aman, Belajar Nyaman, Tumbuh Berkarakter" yang disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA, beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS harus berlangsung secara edukatif, inklusif, menyenangkan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun praktik yang merendahkan martabat peserta didik. "Semangat MPLS Ramah mengajak kita menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sekaligus memuliakan setiap anak sebagai pribadi yang memiliki hak, potensi, dan cita-cita," katanya.

Yuli menambahkan, keberhasilan MPLS memerlukan kolaborasi pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. "Dengan pemahaman dan komitmen yang sama, setiap sekolah diharapkan mampu menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. MPLS juga harus menjadi momentum mengenali karakter, potensi, serta kebutuhan belajar murid sejak hari pertama mereka berada di sekolah," ujarnya.

Praktik MPLS Ramah

Praktik MPLS Ramah telah diterapkan di SMA Negeri 6 Yogyakarta. Kepala sekolah, Sri Moerni, mengatakan bahwa MPLS Ramah menjadi awal membangun kebersamaan antara sekolah, murid, dan orang tua. "MPLS Ramah merupakan prosesi menyambut kehadiran anak-anak hebat dan orang tua sebagai bagian dari keluarga besar sekolah. Dari sinilah kita memulai proses membersamai peserta didik untuk mengantarkan mereka meraih cita-cita terbaiknya," tuturnya.

Menguatkan, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Rusprita Utami, juga menyampaikan dalam webinar Solusi (Sosialisasi dan Diskusi) MPLS Ramah yang digelar Puspeka bahwa saat ini MPLS dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni Ramah Anak, Ramah Lingkungan, dan Ramah Biaya. Seluruh kegiatan harus menghormati hak anak, menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, serta tidak membebani orang tua maupun peserta didik.

Perpanjangan durasi MPLS menjadi lima hari memberi ruang adaptasi yang lebih optimal. MPLS harus menjadi pintu masuk kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan peserta didik. Melalui kegiatan ini, sekolah memiliki kesempatan melakukan pemetaan awal terhadap potensi, bakat, minat, kemampuan literasi, numerasi, hingga kondisi sosial emosional murid. Seluruh pelaksanaan MPLS harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, maupun penggunaan atribut yang memberatkan.*** (Penulis: Shaka & Rahman/Dokumentasi: Tim BKHM)


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook:  facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id

Sumber : https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15674-mpls-ramah-2026-pastikan-hari-pertama-sekolah-aman-nyaman-da

Sabtu, 11 Juli 2026

Salinan Kepmendikdasmen Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid

 

Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Berkas TambahanSalinan Kepmendikdasmen Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Minat Murid

Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2

 

Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2
Sumber : https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/pelaksanaan-ppg-bagi-guru-tertentu-tahun-2026-tahap-2

Lebih Banyak Guru Profesional untuk Indonesia, Seleksi PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka

 


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Program PPG ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru profesional. Melalui PPG, peserta akan mengikuti pendidikan profesi dan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan bahwa program PPG bagi Calon Guru merupakan komitmen pemerintah guna menyiapkan guru yang tidak hanya profesional berintegritas, tapi juga menjadi teladan dan mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21. 

“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani, di Jakarta, (2/7).

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Terkait persyaratan pendaftaran, PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika. Peserta maksimal berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), serta memiliki IPK minimal 3,00. Peserta juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjawab Kebutuhan Guru di Berbagai Daerah

Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026 disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru pada tahun 2027–2028 yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, mulai dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Sains, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga berbagai bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Dengan membuka bidang studi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, pemerintah berharap lulusan PPG nantinya dapat mengisi kekurangan guru pada berbagai daerah dan jenjang pendidikan baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah di bawah kementerian lainnya.

Perkuliahan PPG dan Dukungan Pembiayaan

Perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG. Adapun biaya pendidikan program ini sebesar Rp8,5 juta per semester atau Rp17 juta untuk dua semester. Seluruh biaya pendidikan tersebut akan diberikan dalam bentuk beasiswa (bantuan pemerintah) kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG Calon Guru.

Sementara itu, peserta hanya dikenakan biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200 ribu untuk mengikuti proses seleksi administrasi dan tes substantif. Melalui pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026, Kemendikdasmen mengajak lulusan perguruan tinggi yang memiliki panggilan hati untuk menjadi guru profesional agar memanfaatkan kesempatan ini. Calon peserta diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan agar dapat mengikuti tahapan seleksi dengan baik. 

Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembentuk karakter dan penumbuh semangat belajar. Melalui PPG, pemerintah menyiapkan guru yang profesional dalam mendidik dan teladan dalam sikap, sehingga mampu menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik. 

Adapun tahapan dan jadwal seleksi sebagai berikut, pendaftaran mulai 27 Juni s.d. 25 Juli, Pengumuman hasil seleksi administrasi 26 s.d. 28 Juli, Tes Substantif 3 s.d. 7 Agustus, Pengumuman Hasil Tes Substantif 26 Agustus, Tes Wawancara 31 Agustus s.d. 16 September, dan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 21 September 2026.

Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 dilakukan secara bertahap untuk memastikan peserta yang lolos benar-benar memiliki kompetensi akademik maupun karakter sebagai calon pendidik. Peserta yang dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahapan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Informasi lengkap mengenai persyaratan, bidang studi, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.*** (Penulis: Destian/Dokumentasi: Tim Dit. PPG)

Sumber : https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/lebih-banyak-guru-profesional-untuk-indonesia-seleksi-ppg-calon-guru-2026-resmi-dibuka

Rabu, 25 Maret 2026

Kepala BKN Dorong Peningkatan Karier Guru hingga Jenjang Ahli Utama

 


Humas BKN, Dalam percepatan reformasi birokrasi yang berdampak pada pelayanan publik, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menyampaikan peningkatan kualitas guru sebagai faktor penting dari tata kelola ASN. Prof. Zudan, sebut guru memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Oleh karena itu, upaya reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada perbaikan tata kelola administrasi pemerintahan, tetapi juga harus berdampak langsung pada sektor-sektor pelayanan publik yang vital, seperti pendidikan.

WhatsApp-Image-2026-03-16-at-11.09.25-2

“Reformasi birokrasi tidak hanya tentang tata kelola administrasi, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan tersebut berdampak pada layanan publik. Dalam konteks pendidikan, peningkatan kualitas guru menjadi kunci untuk mewujudkan birokrasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya dalam forum BKN Menyapa yang digelar secara daring pada Kamis (12/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan mendorong agar pengelolaan manajemen ASN, khususnya bagi para guru, semakin responsif terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier. Hal ini menurutnya penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia di masa depan.

Prof. Zudan juga menekankan pentingnya penguatan karier pada jabatan fungsional di bidang pendidikan. “BKN meminta seluruh pihak untuk mendorong pengembangan profesi jabatan fungsional, seperti guru dan pengawas sekolah sehingga dapat berkembang hingga mencapai jenjang Ahli Utama,” ungkapnya. Menurutnya, penguatan jabatan fungsional merupakan bagian dari strategi pengembangan karier ASN berbasis kompetensi sekaligus bentuk pengakuan terhadap profesionalitas para pendidik dalam sistem birokrasi.

“BKN berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang memperkuat kapasitas guru sebagai garda terdepan pendidikan. Melalui manajemen ASN yang efektif dan berbasis sistem merit, kita ingin memastikan peningkatan kualitas guru dapat terwujud dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambah Prof. Zudan.

Program BKN Menyapa sendiri merupakan agenda rutin yang diselenggarakan BKN sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan edukasi dengan para pemangku kepentingan kepegawaian di seluruh Indonesia. Forum ini diperuntukkan untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan dan pengelolaan ASN secara nasional.

Penulis/Foto: timkomlik
Editor: des

sumber : bkn.go.id

Jumat, 27 Februari 2026

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

 


Perubahan Besar Asesmen Nasional 2026: Apa yang Berbeda bagi Siswa dan Guru?
1. Pendahuluan: Wajah Baru Evaluasi Pendidikan Kita
Bagi banyak siswa, guru, dan orang tua, kata "evaluasi" sering kali membawa beban psikologis yang berat—bayang-bayang tumpukan soal dan kecemasan akan angka yang menentukan nasib. Namun, paradigma lama ini sedang dibongkar untuk memberi ruang bagi sistem yang lebih memanusiakan proses belajar. Sebuah angin perubahan besar baru saja berembus melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 menandai titik balik krusial. Peraturan ini hadir bukan sekadar sebagai revisi administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan Asesmen Nasional (AN) menjadi instrumen yang lebih efektif, efisien, dan relevan dengan tantangan zaman. Artikel ini akan membedah mengapa regulasi ini adalah kabar baik bagi ekosistem sekolah kita dan bagaimana ia akan mengubah cara kita memandang kualitas pendidikan.
2. Evolusi Karakter: Dari 6 Menjadi 8 Dimensi Profil Lulusan
Salah satu lompatan paling visioner dalam kebijakan ini tertuang pada Pasal 3 mengenai hasil belajar nonkognitif. Jika sebelumnya kita berfokus pada dimensi karakter yang lebih umum, kini cakupannya diperluas secara bermakna untuk menjawab kebutuhan dunia kerja masa depan dan visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan aturan baru ini, hasil belajar nonkognitif diukur melalui survei karakter yang mencakup delapan dimensi profil lulusan:
• Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
• Kewargaan;
• Penalaran kritis;
• Kreativitas;
• Kolaborasi;
• Kemandirian;
• Kesehatan; dan
• Komunikasi.
Penambahan dimensi kesehatan dan komunikasi adalah langkah progresif. Di tengah isu burnout dan tekanan mental yang sering melanda generasi muda, dimensi "kesehatan" hadir sebagai komitmen bahwa kesejahteraan fisik dan mental adalah fondasi utama keberhasilan belajar. Sementara itu, "komunikasi" diakui sebagai jembatan kompetensi global yang memungkinkan siswa menyampaikan gagasan secara efektif dan empatik. Landasan hukum ini dipertegas dalam bunyi pasal berikut:
"Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan." — Pasal 3 ayat (3)
3. Pergeseran Strategis: Fokus pada Siswa Tingkat Akhir
Arah kebijakan mengenai siapa yang mengikuti AN kini mengalami pergeseran strategis berdasarkan Pasal 5 ayat (3). Berbeda dengan format sebelumnya yang menyasar kelas antara sebagai alat diagnostik tengah jalan, peraturan terbaru ini menetapkan bahwa AN ditujukan bagi peserta didik kelas akhir di setiap jenjang, mulai dari SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, hingga SMK/MAK.
Perubahan ini mengubah filosofi AN dari sekadar "alat cek medis" di tengah proses, menjadi sebuah evaluasi "sumatif" terhadap totalitas pengaruh sekolah kepada siswa. Dengan menyasar tingkat akhir, pemerintah ingin memotret hasil akhir dari seluruh perjalanan pendidikan di sebuah satuan pendidikan. Hal ini memberikan gambaran yang lebih tuntas mengenai efektivitas sekolah dalam membentuk lulusannya sebelum mereka melangkah ke jenjang yang lebih tinggi atau dunia kerja.
4. Integrasi Cerdas: Literasi dan Numerasi Kini Masuk ke Mata Pelajaran
Selama ini, literasi dan numerasi sering dianggap sebagai "menu tambahan" yang dipisahkan dari materi pelajaran sehari-hari, yang ironisnya sering memicu fenomena teaching to the test—di mana guru hanya sibuk melatih soal asesmen ketimbang mendalami materi. Melalui Pasal 9A, inovasi cerdas dilakukan:
Pengukuran literasi membaca dan numerasi kini dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Perubahan ini membawa pesan kuat: setiap guru, baik guru seni, olahraga, maupun sejarah, kini adalah steward atau pengawal kompetensi literasi dan numerasi. Langkah ini membuat asesmen terasa lebih kontekstual, mengurangi beban administratif guru, dan memastikan bahwa kompetensi dasar tersebut tumbuh secara organik dalam setiap napas pembelajaran di kelas.
5. Iklim Sekolah: Bukan Sekadar Nilai, Tapi Tentang Keamanan dan Inklusivitas
Kualitas pendidikan dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 tidak lagi diukur secara sempit melalui kecerdasan otak semata. Berdasarkan Pasal 3 ayat (5), kualitas lingkungan belajar kini diukur melalui tiga komponen yang mencerminkan kesehatan ekosistem sekolah:
• Iklim Keamanan: Memastikan sekolah adalah ruang yang bebas dari kekerasan, perundungan, dan ancaman psikis.
• Iklim Inklusivitas dan Kebinekaan: Menilai sejauh mana sekolah mampu merangkul perbedaan latar belakang dan memberikan akses yang adil bagi semua siswa.
• Proses Pembelajaran: Menyoroti kualitas interaksi edukatif di dalam kelas.
Ini adalah pergeseran dari budaya kompetisi nilai menuju budaya lingkungan yang mendukung perkembangan manusia secara utuh.
6. Sinergi Infrastruktur: Tanggung Jawab Kolektif untuk Akses Digital
Keberhasilan Asesmen Nasional sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital. Pasal 5 ayat (4) secara mutlak mensyaratkan bahwa tempat pelaksanaan AN harus memiliki akses jaringan internet yang memadai. Untuk menjamin hal ini, Pasal 5 ayat (5) mengatur pembagian tanggung jawab secara mendetail:
 
Pihak Bertanggung Jawab
Lingkup Tanggung Jawab (Ketersediaan Sarana Prasarana & SDM)
Kementerian (Pendidikan Dasar dan Menengah)
Melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di tingkat pusat.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan agama
Bertanggung jawab penuh pada satuan pendidikan di bawah naungannya.
Pemerintah Daerah
Memastikan ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM di wilayah kewenangannya.
Masyarakat Penyelenggara Pendidikan
Bertanggung jawab pada satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri/swasta.
Sinergi ini memastikan bahwa tantangan digitalisasi tidak lagi dipikul sendiri oleh sekolah, melainkan menjadi komitmen kolektif lintas birokrasi.
7. Penutup: Menyongsong Standar Baru Pendidikan Nasional
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan peta jalan menuju pendidikan yang lebih berempati dan efisien. Perubahan istilah dari "Profil Pelajar" menjadi "Profil Lulusan" mencerminkan komitmen sistem untuk bertanggung jawab terhadap sosok manusia seperti apa yang dihasilkan setelah sekolah usai—generasi yang tidak hanya cerdas bernalar, tetapi juga sehat dan mampu berkomunikasi dengan dunia.
Sebagai penutup, tantangan kini beralih kepada kita semua: Sudahkah sekolah kita siap memberikan ruang bagi dimensi 'komunikasi' dan 'kesehatan' dalam kegiatan belajar sehari-hari? Mari kita sambut standar baru ini dengan optimisme untuk membentuk masa depan pendidikan Indonesia yang lebih bermartabat.
 
sumber : https://www.imrantululi.net/read/395/permendikdasmen-nomor-9-tahun-2026-tentang-perubahan-asesmen-nasional
 

Minggu, 08 Februari 2026

Cara Cek Info GTK: Login, Tunjangan, Validasi Data, Reset Password, dan Troubleshooting Lengkap Terbaru 2026

 


Info GTK adalah sistem informasi berbasis web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen. Platform ini berfungsi sebagai portal verifikasi data bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

GTK sendiri merupakan singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan. Jadi, Info GTK dapat diartikan sebagai “Informasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan” yang datanya bersumber langsung dari  Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Nah, yang perlu dipahami adalah Info GTK bersifat view-only atau hanya baca. Artinya, pengguna tidak bisa mengubah data secara langsung di platform ini. Segala perbaikan data harus dilakukan melalui operator sekolah via aplikasi Dapodik.

Fungsi Info GTK untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Info GTK memiliki peran krusial dalam ekosistem pendataan pendidikan Indonesia. Berikut fungsi utamanya:

  • Verifikasi status sertifikasi — Memantau kevalidan sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Pengecekan Tunjangan Profesi Guru (TPG) — Melihat status pencairan tunjangan sertifikasi
  • Validasi SKTP — Memastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi sudah terbit
  • Monitoring beban kerja — Mengecek pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam tatap muka
  • Pemantauan data kepegawaian — Melihat jabatan, pangkat, golongan, dan status aktif
  • Syarat administrasi PPG — Sinkronisasi data  dan NUPTK menjadi syarat mutlak mengikuti Pendidikan Profesi Guru

Singkatnya, Info GTK menjadi cermin digital yang menampilkan apakah data seorang guru sudah valid atau masih perlu perbaikan sebelum tunjangan bisa dicairkan.

Perubahan Domain Info GTK: Dari Kemdikbud ke Dikdasmen

Sejak restrukturisasi kementerian yang memisahkan Kemendikbud menjadi beberapa kementerian baru, Info GTK kini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Perubahan ini berdampak pada pergantian alamat domain resmi. Dilansir dari Kompas.com, berikut perbandingannya:

KeteranganDomain LamaDomain Baru
StatusTidak AktifAktif
Alamat URLinfo.gtk.kemdikbud.go.idinfo.gtk.dikdasmen.go.id
PengelolaKemdikbudristekKemendikdasmen

Perubahan domain ini mulai diberlakukan pada Maret 2025. Meski sistem seharusnya melakukan redirect otomatis dari domain lama ke baru, pada praktiknya banyak guru yang tetap gagal mengakses karena proses pengalihan sempat terlambat.

Syarat Mengakses Info GTK

Sebelum login, pastikan sudah memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdaftar di Dapodik — Guru harus sudah terdata di aplikasi Dapodik pada satuan pendidikan tempat mengajar
  • Memiliki sekolah induk — Data sekolah induk harus tercatat di Dapodik
  • Punya akun PTK aktif — Akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibuat melalui operator sekolah
  • Koneksi internet stabil — Disarankan menggunakan WiFi atau jaringan dengan kecepatan memadai
  • Browser terbaru — Rekomendasi menggunakan Google Chrome versi 119 ke atas, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox

Jika belum memiliki akun PTK, segera hubungi operator sekolah untuk dibuatkan melalui laman SP Datadik.

Berikut daftar link resmi yang berkaitan dengan Info GTK dan layanan pendukungnya:

LayananAlamat URL
Info GTK (Domain Aktif)https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Portal GTK Kemendikdasmenhttps://gtk.dikdasmen.go.id
SP Datadik (Manajemen Akun)https://sp.datadik.dikdasmen.go.id
Helpdesk Dapodikhttps://helpdesk.pauddasmen.id
SIM Tunjangan GTKhttps://simtun.gtk.dikdasmen.go.id
SIMPKB (Pengembangan Keprofesian)https://gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id

Penting untuk selalu bookmark link resmi di atas agar terhindar dari situs palsu atau phishing yang mengatasnamakan Info GTK.

Cara Login Info GTK Dikdasmen

Berikut langkah-langkah login ke Info GTK menggunakan domain terbaru:

  1. Buka browser (disarankan Google Chrome versi terbaru)
  2. Ketik alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id pada address bar
  3. Tunggu hingga halaman login muncul
  4. Masukkan username (akun PTK yang terdaftar di Dapodik)
  5. Masukkan password akun PTK
  6. Ketik kode captcha sesuai kombinasi huruf dan angka yang tampil di layar
  7. Klik tombol Masuk
  8. Tunggu hingga dashboard Info GTK terbuka

Jika login berhasil, sistem akan menampilkan halaman utama berisi ringkasan data pribadi, status validasi, dan menu navigasi lainnya.

Cara Cek Data di Info GTK

Setelah berhasil login, berikut cara mengecek berbagai informasi penting:

Cek Data Pribadi dan Kepegawaian

  1. Pada dashboard utama, pilih menu Profil
  2. Periksa kelengkapan data meliputi nama, NIK, NUPTK, jabatan, dan pangkat
  3. Pastikan foto profil sudah sesuai
  4. Cek status kepegawaian (, atau Honorer)

Cek Status Tunjangan dan SKTP

  1. Pilih menu Tunjangan atau SKTP
  2. Lihat status penerbitan SKTP (Sudah Terbit/Belum Terbit)
  3. Perhatikan kode validasi yang muncul (Kode 13, 16, atau lainnya)
  4. Jika sudah valid, tombol Cetak akan aktif untuk mengunduh SKTP

Cek Beban Kerja dan Jam Mengajar

  1. Akses menu Beban Kerja
  2. Periksa total jam tatap muka per minggu
  3. Pastikan sudah memenuhi minimal 24 jam sesuai regulasi

Jika menemukan data yang tidak sesuai, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk dilakukan perbaikan di Dapodik.

Data yang Tersedia di Info GTK

Info GTK menyajikan berbagai informasi penting yang dikelompokkan dalam beberapa kategori:

Data Identitas:

  • Nama lengkap, NIK, dan NUPTK
  • Tempat/tanggal lahir dan jenis kelamin
  • Alamat domisili
  • Foto profil

Data Kepegawaian:

  • Status kepegawaian (PNS/PPPK/Non-)
  • NIP atau NIGB
  • TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan
  • Pangkat dan golongan
  • Jabatan fungsional

Data Sertifikasi:

  • Status sertifikat pendidik
  • Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Bidang studi sertifikasi
  • Tahun kelulusan sertifikasi

Data Tunjangan:

  • Status SKTP
  • Riwayat pencairan TPG
  • Nomor 
  • Nama bank dan cabang

Hubungan Info GTK dan Dapodik

Info GTK dan Dapodik adalah dua sistem yang saling terintegrasi namun memiliki fungsi berbeda.

Dapodik berfungsi sebagai sumber data utama (input) yang dikelola oleh operator sekolah. Semua data guru, siswa, dan satuan pendidikan dimasukkan melalui aplikasi ini.

Info GTK berfungsi sebagai portal verifikasi (output) yang menampilkan hasil validasi dari data Dapodik. Sistem ini melakukan pengecekan apakah data yang diinput sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, jika ada kesalahan data di Info GTK, perbaikannya tidak bisa dilakukan langsung di platform tersebut. Operator sekolah harus memperbaiki data di Dapodik terlebih dahulu, kemudian melakukan sinkronisasi agar perubahan terbaca di server pusat.

Proses Sinkronisasi Data Dapodik ke Info GTK

Berdasarkan informasi dari RRI.co.id, proses sinkronisasi data mengikuti alur berikut:

  1. Input data di Dapodik — Operator sekolah memasukkan atau memperbarui data guru
  2. Sinkronisasi ke server pusat — Operator melakukan sync melalui menu sinkronisasi di Dapodik
  3. Penarikan data oleh Info GTK — Sistem Info GTK menarik data secara periodik
  4. Validasi beban kerja — Sistem mengecek pemenuhan jam mengajar dan linieritas
  5. Penerbitan status — Hasil validasi ditampilkan dengan tanda centang hijau (valid) atau merah (tidak valid)

Berapa Lama Data Berubah Setelah Sinkronisasi?

Kondisi ServerEstimasi Waktu
Normal3–7 hari kerja
Sibuk (periode validasi)7–14 hari kerja
OverloadLebih dari 14 hari

Proses ini tidak berjalan real-time. Jika data belum berubah setelah 14 hari kerja, segera hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Jadwal Penarikan Data Info GTK

Penarikan data dari Dapodik ke Info GTK dilakukan secara periodik mengikuti siklus triwulan:

  • Triwulan I: Februari – Maret
  • Triwulan II: Mei – Juni
  • Triwulan III: Agustus – September
  • Triwulan IV: November – Desember

Meski demikian, sinkronisasi harian tetap berjalan di latar belakang. Guru disarankan mengecek Info GTK minimal sekali di awal semester dan menjelang periode pencairan tunjangan.

Memahami Status Validasi di Info GTK

Status validasi di Info GTK ditandai dengan kode warna dan angka tertentu. Berikut penjelasannya:

KodeWarnaKeterangan
13HijauValid – Semua data sudah sesuai dan SKTP bisa diterbitkan
16HijauValid – Memenuhi syarat dengan catatan tertentu
07KuningProses validasi – Data sedang diverifikasi sistem
08KuningMenunggu verifikasi rekening bank
MerahMerahTidak Valid – Ada data yang perlu diperbaiki di Dapodik

Jika status masih merah atau kuning, segera identifikasi elemen mana yang bermasalah dan koordinasikan perbaikannya dengan operator sekolah.

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka?

Ada beberapa faktor teknis yang menyebabkan Info GTK gagal diakses. Berdasarkan berbagai sumber, berikut penyebab dan solusinya:

1. Menggunakan Domain Lama

Penyebab: Masih mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id yang sudah tidak aktif.

Solusi: Gunakan domain baru https://info.gtk.dikdasmen.go.id dan simpan di bookmark browser.

2. Server Overload

Penyebab: Terlalu banyak pengguna mengakses secara bersamaan, terutama saat periode penerbitan NRG atau validasi SKTP.

Solusi: Hindari jam sibuk (07.00–09.00 dan 12.00–14.00). Coba akses di dini hari atau larut malam.

3. Pemeliharaan Sistem

Penyebab: Tim teknis Kemendikdasmen melakukan maintenance berkala tanpa pemberitahuan.

Solusi: Tunggu beberapa jam dan coba akses kembali. Pantau informasi resmi dari kanal GTK.

4. Cache dan Cookies Browser

Penyebab: Data cache lama mengganggu proses loading halaman.

Solusi: Hapus history dan cache browser, kemudian muat ulang halaman login.

5. Koneksi Internet Tidak Stabil

Penyebab: Jaringan lemah menyebabkan request timeout.

Solusi: Gunakan koneksi WiFi yang stabil atau coba ganti provider data seluler.

Cara Reset Lupa Password Info GTK

Lupa password merupakan masalah umum yang sering dialami guru. Berikut cara mengatasinya:

Reset via Operator Sekolah (SP Datadik)

  1. Hubungi operator sekolah di sekolah induk
  2. Minta operator login ke https://sp.datadik.dikdasmen.go.id
  3. Operator memilih menu Akun
  4. Klik Tampilkan untuk melihat daftar akun PTK
  5. Cari nama guru yang akan direset
  6. Klik ikon pensil di sebelah nama
  7. Buat password baru (minimal 8 karakter, kombinasi huruf kapital, angka, dan simbol)
  8. Klik Update
  9. Tunggu maksimal 24 jam hingga perubahan tersimpan
  10. Login kembali dengan password baru

Reset via Aplikasi Dapodik

  1. Operator membuka aplikasi Dapodik
  2. Masuk ke menu Guru
  3. Pilih guru yang ingin direset password
  4. Klik menu Penugasan
  5. Pilih Buat/Ubah Akun PTK
  6. Masukkan password baru
  7. Simpan dan lakukan sinkronisasi

Catatan Penting Reset Password

  • Untuk akun yang belum terverifikasi, reset dilakukan melalui operator sekolah
  • Untuk akun yang sudah terverifikasi, reset dilakukan melalui operator dinas pendidikan
  • Jika mengajar di lebih dari satu sekolah, reset password dilakukan di sekolah induk
  • Mulai 15 September 2025, fitur Two-Factor Authentication (2FA) wajib diaktifkan untuk keamanan akun Dapodik

Tips Akses Info GTK Lancar Tanpa Kendala

Berikut beberapa tips praktis agar proses pengecekan Info GTK berjalan lancar:

  • Gunakan domain terbaru — Pastikan mengakses info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Pilih waktu tepat — Akses di luar jam sibuk (dini hari atau larut malam)
  • Update browser — Gunakan Google Chrome, Edge, atau Firefox versi terbaru
  • Bersihkan cache — Hapus history dan cookies browser secara berkala
  • Catat kredensial — Simpan username dan password di tempat aman
  • Jangan refresh berlebihan — Hindari menekan F5 berkali-kali saat server sibuk
  • Cek sinkronisasi Dapodik — Pastikan operator sudah sync sebelum mengecek Info GTK
  • Gunakan perangkat berbeda — Jika gagal di HP, coba akses via laptop atau komputer

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan secara mandiri, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

LayananKontak/Alamat
Helpdesk Dapodikhttps://helpdesk.pauddasmen.id
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmenhttps://ult.kemdikbud.go.id
Call Center Kemendikdasmen1500-005
Email Pengaduanpengaduan@kemdikbud.go.id
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)https://lapor.go.id
Operator SekolahHubungi langsung di satuan pendidikan masing-masing
Dinas Pendidikan DaerahSesuai wilayah kabupaten/kota

Untuk masalah yang berkaitan dengan data pribadi seperti NIK atau kependudukan, koordinasi juga bisa dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil () setempat melalui layanan Verval PTK.

Penutup

Info GTK merupakan platform vital bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan data kepegawaian, status sertifikasi, dan kelayakan tunjangan profesi. Dengan perpindahan domain ke info.gtk.dikdasmen.go.id, penting bagi setiap guru untuk memperbarui bookmark dan memahami alur sinkronisasi data dari Dapodik.

Jika mengalami kendala akses, jangan panik. Data tetap aman di server pusat dan sebagian besar masalah bisa diatasi dengan menggunakan domain yang benar, memilih waktu akses yang tepat, atau berkoordinasi dengan operator sekolah.

Sumber : Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.