Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Agustus 2026

Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026


 

Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru tahun 2026 ini ditujukan bagi peserta PPG Calon Guru. Tes Substantif menjadi salah satu bentuk evaluasi yang perlu dipersiapkan secara matang. Tidak sedikit peserta yang memiliki penguasaan materi cukup baik, tetapi memperoleh hasil yang kurang maksimal karena belum memahami karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru. Sumber: "Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru"

Oleh karena itu, memahami bentuk Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026, materi yang diujikan, serta strategi mengerjakannya merupakan langkah penting agar peserta mampu menunjukkan kemampuan akademik secara optimal. 

Membahas secara lengkap mengenai pengertian Tes Substantif PPG Calon Guru, manfaatnya bagi peserta, mata pelajaran yang diujikan, karakteristik soal, hingga tips menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru dengan lebih percaya diri.

Apa Itu Tes Substantif PPG Calon Guru? Tes Substantif PPG Calon Guru adalah tahap seleksi kedua setelah seleksi administrasi yang bertujuan menguji penguasaan materi bidang studi (konten) serta kemampuan kognitif dasar calon mahasiswa. Ujian ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara luring (tatap muka) menggunakan sistem Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Rincian Materi dan Jumlah Soal Soal-soal dalam tes substantif disusun menggunakan standar Higher Order Thinking Skills (HOTS). Secara umum, peserta harus menyelesaikan total 100 butir soal dalam durasi pengerjaan berkisar antara 120 hingga 150 menit. 

Berikut adalah pembagian materi ujian substantif: 

1. Penguasaan Konten Bidang Studi (70 Soal) Menguji kedalaman materi keilmuan (profesional) dan teori pengajaran (pedagogik) yang linier dengan ijazah S1/D4 peserta. 

2. Kemampuan Dasar Literasi (15 Soal) Menguji kemampuan mengevaluasi, menganalisis, dan memahami kesimpulan dari sebuah teks bacaan.

3. Kemampuan Dasar Numerasi (15 Soal) Menilai kemampuan logika matematika, penalaran data, aljabar, geometri, serta aplikasinya dalam kasus kehidupan sehari-hari.   Alur Seleksi PPG Calon Guru 2026 Untuk bisa mengikuti tes substantif, Anda harus melewati beberapa lini masa seleksi resmi pada sistem SIMPKB: 

1. Seleksi Administrasi: Verifikasi berkas online. 

2. Cetak Kartu Peserta: Dokumen wajib yang dibawa saat ujian luring. 

3. Tes Substantif: Pelaksanaan ujian berbasis komputer. 

4. Tes Wawancara: Tahap akhir secara daring bagi peserta yang lolos ambang batas tes substantif. 

Bagi Anda yang dinyatakan lolos dari seluruh rangkaian seleksi ini, Anda akan menempuh perkuliahan Program PPG Calon Guru selama dua semester untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Mengapa Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Sangat Penting? Banyak peserta beranggapan bahwa cukup belajar materi pelajaran saja. Padahal, memahami karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru sama pentingnya dengan menguasai materi. 

Berikut beberapa alasan mengapa peserta perlu memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru.   

1. Mengenal Pola Pertanyaan Setiap tes memiliki karakteristik tersendiri. 

Dengan sering mempelajari contoh Soal Tes Substantif PPG Calon Guru, peserta akan terbiasa mengenali: ·          gaya penyajian soal; ·          tingkat kesulitan; ·          kata kunci dalam pertanyaan; ·          pola pilihan jawaban. Akibatnya, waktu pengerjaan menjadi lebih efektif.   

2. Melatih Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi Sebagian besar Soal Tes Substantif PPG Calon Guru tidak sekadar meminta peserta menghafal fakta. 

Banyak soal menuntut kemampuan: ·          menganalisis data; ·          menarik kesimpulan; ·          menghubungkan beberapa konsep; ·          menyelesaikan masalah kontekstual. Kemampuan berpikir kritis inilah yang menjadi salah satu tujuan utama Tes Substantif PPG Calon Guru.   

3. Mengurangi Kesalahan Akibat Salah Memahami Soal Sering kali nilai rendah bukan karena tidak menguasai materi, tetapi karena salah memahami maksud pertanyaan. 

Dengan terbiasa mengerjakan latihan Tes Substantif PPG Calon Guru, peserta akan lebih teliti dalam: ·          membaca soal; ·          menemukan informasi penting; ·          memilih jawaban yang paling tepat. 

4. Melatih Manajemen Waktu Dalam pelaksanaan Tes Substantif PPG Calon Guru, waktu menjadi faktor yang sangat menentukan. Semakin sering berlatih, peserta akan mengetahui: ·          kapan harus mengerjakan soal mudah terlebih dahulu; ·          kapan harus melewati soal sulit; ·          bagaimana mengatur waktu hingga seluruh soal selesai dikerjakan.   

5. Meningkatkan Kepercayaan Diri Persiapan yang matang akan membuat peserta lebih percaya diri saat mengikuti tes. Rasa percaya diri membantu peserta tetap tenang sehingga mampu berpikir lebih jernih ketika mengerjakan soal.   

Bentuk Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Salah satu hal yang perlu dipahami adalah karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru. Secara umum, soal dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). 

Karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru biasanya meliputi: 

1. Soal Pilihan Ganda Peserta memilih satu jawaban yang paling benar dari beberapa pilihan. Namun, pilihan jawaban dibuat cukup menarik sehingga peserta harus benar-benar memahami konsep.   

2. Soal Berbasis Stimulus Sebelum menjawab pertanyaan, peserta diberikan: •        bacaan; •        tabel; •        grafik; •        diagram; •        ilustrasi; •        gambar; •        data penelitian; •        kutipan berita. Peserta harus menganalisis informasi tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan jawaban.   

3. Soal Analisis Peserta diminta: •        membandingkan konsep; •        menemukan hubungan sebab akibat; •        mengidentifikasi kesalahan; •        menentukan solusi terhadap suatu permasalahan.   

4. Soal Kontekstual Permasalahan dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari sehingga peserta dituntut menerapkan konsep yang telah dipelajari.   

5. Soal Penalaran Jenis soal ini mengukur kemampuan logika peserta dalam menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang tersedia.   

Apa Tes Substantif PPG Calon Guru memiliki passing grade? 

Ya, Tes Substantif PPG Calon Guru memiliki batas kelulusan, namun sistem yang digunakan bukanlah nilai ambang batas (passing grade) tunggal yang kaku. Kementerian menggunakan istilah Nilai Batas Kelulusan (NBK). 

Berikut adalah mekanisme penentuan kelulusan Tes Substantif yang perlu Anda ketahui: 

1. Metode Standard Setting Nilai Batas Kelulusan (NBK) ditentukan menggunakan metode standard setting setelah seluruh data ujian peserta masuk dan diolah oleh tim pusat. Nilai minimal ini tidak diumumkan ke publik sebelum ujian karena angkanya bergerak mengikuti tingkat kesulitan soal dan performa rata-benar seluruh peserta pada tahun tersebut. 

2. NBK Berbeda per Bidang Studi Batas kelulusan antara satu jurusan dengan jurusan lainnya tidak sama. Sebagai contoh, nilai batas kelulusan untuk bidang studi Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, atau PGSD akan disesuaikan dengan karakteristik rumpun ilmu masing-masing. 

3. Kombinasi Nilai dan Kuota Nasional Memiliki nilai di atas NBK saja belum menjamin Anda otomatis lulus. 

Kelulusan akhir tahap substantif dinilai berdasarkan dua faktor utama: 

a)     Skor akhir tiga subtes (Bidang Studi, Literasi, dan Numerasi) berada di atas NBK. 

b)    Nilai Anda secara pemeringkatan nasional masuk ke dalam kuota kuota penerimaan yang tersedia untuk bidang studi tersebut   Tips Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Agar memperoleh hasil maksimal, berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan. 

1. Pelajari Kisi-Kisi dan Cakupan Materi Pahami kompetensi yang akan diukur sehingga belajar menjadi lebih terarah.   

2. Rutin Berlatih Soal Semakin banyak latihan yang dikerjakan, semakin mudah mengenali pola soal. Usahakan mengerjakan soal dari berbagai sumber agar memperoleh variasi bentuk pertanyaan.   

3. Biasakan Membaca Soal Sampai Tuntas Jangan terburu-buru memilih jawaban. Banyak peserta kehilangan poin karena tidak membaca kalimat terakhir atau mengabaikan kata-kata penting seperti: ·          kecuali; ·          paling tepat; ·          paling benar; ·          berdasarkan data; ·          simpulkan.   

4. Fokus pada Kata Kunci Cari informasi penting dalam soal, misalnya: ·          penyebab; ·          akibat; ·          tujuan; ·          hubungan; ·          kesimpulan; ·          interpretasi. Kata-kata tersebut membantu menentukan arah berpikir.   

5. Kuasai Konsep, Bukan Sekadar Menghafal Tes Substantif PPG Calon Guru lebih banyak mengukur kemampuan memahami konsep dibandingkan menghafal rumus atau definisi. Karena itu, pahami alasan mengapa suatu konsep berlaku, bukan hanya mengingat hasil akhirnya.   

6. Latihan dengan Batas Waktu Gunakan timer saat mengerjakan latihan. Cara ini membantu meningkatkan kecepatan sekaligus ketelitian.   

7. Evaluasi Kesalahan Setelah selesai latihan, jangan hanya melihat skor. ·          Analisis: ·          soal yang salah; ·          penyebab kesalahan; ·          materi yang belum dipahami. Dengan demikian, kemampuan akan meningkat secara bertahap.   

8. Jaga Kondisi Fisik dan Mental Belajar yang efektif juga dipengaruhi oleh: ·          waktu istirahat yang cukup; ·          pola makan sehat; ·          olahraga ringan; ·          mengurangi stres menjelang pelaksanaan Tes Substantif PPG Calon Guru.   

Kesalahan yang Sering Dilakukan Peserta Tes Substantif PPG Calon Guru 

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain: ·          

Tidak membaca soal secara lengkap. ·          Terlalu lama mengerjakan satu soal. ·          Terlalu fokus menghafal tanpa memahami konsep. ·          Jarang berlatih soal. ·          Kurang teliti membaca grafik atau tabel. ·          Tidak mengecek kembali jawaban sebelum waktu habis. 

Menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dapat meningkatkan peluang memperoleh hasil yang lebih baik.   Persiapan Jangka Panjang Menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru Persiapan terbaik bukan dilakukan seminggu sebelum ujian, melainkan sejak awal proses pembelajaran. 

Beberapa kebiasaan positif yang dapat dilakukan adalah: ·          

belajar secara rutin setiap hari; ·          membuat rangkuman materi; ·          berdiskusi dengan guru dan teman; ·          mengerjakan latihan soal secara berkala; ·          mengikuti try out Tes Substantif PPG Calon Guru; ·          mengevaluasi hasil belajar secara berkala. 

Dengan persiapan yang konsisten, kemampuan akademik akan berkembang secara bertahap.   Download Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 

Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 merupakan bagian penting dari strategi menghadapi Tes Kemampuan Akademik. Tidak cukup hanya menguasai materi pelajaran, peserta juga perlu mengenali karakteristik soal, memahami pola pertanyaan, serta membiasakan diri mengerjakan latihan yang menuntut kemampuan analisis, penalaran, dan pemecahan masalah. 

Melalui persiapan yang matang, latihan yang konsisten, serta penguasaan konsep yang baik, peserta akan lebih siap menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru dengan percaya diri dan mampu memperoleh hasil yang optimal. Bagi Anda yang membutuhkan Kumpulan Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini 

Link download LATIHAN SOAL SUBSTANTIF PPG 2026

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/latihan-soal-tes-substantif-ppg-calon.html

Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen

 


Berikut ini Panduan Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen sebagai Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan, BKD/BPKSDM, serta Yayasan Pendidikan.

Kegiatan pengembangan Aplikasi RSDM Tahun 2026 bertujuan agar terciptanya Pemerataan Distribusi Guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru yang siap digunakan dan sesuai dengan kebutuhan baik Instansi Pembina Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Aplikasi ini diharapkan memenuhi standar proses bisnis dan data, standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi, standar interoperabilitas, standar teknis dan prosedur keamanan data, serta standar layanan.

Dokumen ini merupakan petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Dasar Hukum diterbitkannya Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 

1)  UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — landasan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan dan pemerataan Guru (khususnya Pasal 24–25 mengenai pengangkatan dan penempatan). 

2)  UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — dasar manajemen ASN, termasuk kesetaraan PNS dan PPPK serta penataan dan mobilitas pegawai. 

3)  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — pembagian urusan pendidikan dan kewenangan Pemda atas pengelolaan pendidik jenjang masing-masing (relevan karena RSDM melibatkan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

4)  PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru — beban kerja, penataan, dan pemindahan Guru. 

5)  PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS — dasar mutasi PNS. 6)  PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK — masih menjadi rujukan teknis manajemen PPPK, relevan untuk fungsi Penyesuaian Unit. 

7)  Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — ini dasar hukum paling langsung untuk RSDM. Pasal 3-nya menetapkan bahwa redistribusi Guru ASN dilaksanakan berdasarkan kebutuhan guru yang bersumber dari Dapodik, yang persis merupakan proses bisnis inti aplikasi. 

8)  Kepmendikdasmen No. 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — juknis operasional yang menjadi pasangan Permendikdasmen No. 1/2025. Keduanya ditegaskan sebagai landasan hukum kebijakan redistribusi guru ASND yang mulai diimplementasikan penuh pada 2026, sejalan dengan pengembangan RSDM Tahun 2026 di pendahuluan dokumen Ibu.

9)  Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan — dasar penggunaan Dapodik sebagai sumber data tunggal, relevan untuk integrasi RSDM–Dapodik. 

10)    Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah — relevan untuk fungsi Tambah Tugas Tambahan dan perhitungan kebutuhan guru.

11) Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi — mengatur mekanisme teknis mutasi dari perencanaan, persyaratan, hingga kewenangan persetujuan, relevan untuk fungsi Mutasi/Pindah Unit bagi PNS.

Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 ini memfasilitasi proses penyesuaian unit penempatan, penambahan dan penonaktifan penugasan, perubahan jabatan, serta penambahan tugas tambahan bagi Guru berstatus PNS, PPPK maupun Non-ASN, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. RSDM terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Data Guru dan satuan pendidikan yang digunakan dalam RSDM  bersumber  dari  Dapodik,  sehingga  setiap  perubahan  penugasan  yang diproses   melalui   RSDM   merujuk   pada   data   induk   yang   sama   dan   hasil pemutakhirannya tercatat secara terpadu. Integrasi ini menjamin kesesuaian antara data penugasan Guru pada RSDM dengan data satuan pendidikan pada Dapodik, serta  mencegah  duplikasi  maupun  ketidaksesuaian  data  antarsistem.  Selain  itu, RSDM  juga memanfaatkan  layanan  pertukaran  data  dengan  sistem milik  Badan Kepegawaian  Negara  (BKN)  untuk  verifikasi  data  kepegawaian, antara  lain  data jabatan fungsional Guru.

Adapun tujuan Buku Panduan Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 adalah sebagai petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Bagi Anda yang membutuhkan Buku Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 silahkan DOWNLOAD DISINI

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/petunjuk-penggunaan-rsdm-gtk.html


sUMBER :

Kamis, 30 Juli 2026

Finalis FLS3N SD SMP Tingkat Nasional Tahun 2026


 Daftar Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 telah diumumkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai ajang nasional untuk menemukan sekaligus mengembangkan talenta seni dan sastra peserta didik Indonesia.

Pengumuman Pemenang FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 telah disampaikan Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) melalui Surat Nomor: 1459/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 26 Juli 2026 tentang Pengumuman Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026.

Isi Pengumuman menyatakan bahwa Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melaksanakan penilaian Babak Penyisihan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/Sederajat dan SMP/MI/Sederajat) Tahun 2026 pada tanggal 7 s.d. 20 Juli 2026. 

Kami informasikan hal-hal penting yakni sebagai berikut: 

 1. Daftar Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026 Terampir 

 2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Finalis Nasional FLS3N Dikdas 2026 akan diadakan perbaikan/adendum yang akan diberitahukan lebih lanjut. 

 3. Bagi Finalis cabang lomba Gambar Bercerita SD dan Ilustrasi SMP akan dilaksanakan pembuatan karya secara langsung (live) melalui zoom meeting pada tanggal 12 Agustus 2026. 

 4. Pelaksanaan Technical Meeting (TM) sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2026.

5. Waktu pelaksanaan dan tautan zoom (ID meeting dan Passcode) pada angka 2 dan 3 akan diinformasikan lebih lanjut. 

 6. Kami menghimbau kepada para Finalis Nasional untuk mengikuti ketentuan pembuatan karya sesuai dengan Panduan FLS3N Dikdas 2026. 

Ini akan mempengaruhi hasil penilaian Tim Juri Nasional, sebagai contoh: 

 a. Video rekaman cabang lomba Menyanyi Solo SD dan SMP wajib menampilkan kalender dan jam dinding; 

 b. Peserta cabang lomba Pantomim SMP wajib presentasi (perkenalan dan menceritakan karya) tanpa riasan make up dan kostum tampil; 

 c. Video rekaman cabang lomba Tari Kreasi SMP dilakukan di panggung ruang tertutup dengan latar belakang hitam serta tanpa pencahayaan khusus dengan lampu-lampu spesial; dan seterusnya.   Bagi yang ingin mengetahui Daftar Nama Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 silahkan download Lampiran Surat Pengumuman Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Nomor: 1459/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 26 Juli 2026 tentang Pengumuman Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026.

Link download Finalis FLS3N SD_SMP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2026  

Demikian informasi tentang Link download Daftar Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya. 

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/finalis-fls3n-sd-smp-tingkat-nasional.html#more

Rabu, 29 Juli 2026

Prof. Zudan: BKN & Microsoft Indonesia Bekerja Sama Latih 145 ribu ASN Hadapi Era AI

 


[SIARAN PERS]

Nomor: 001/RILIS/BKN/VI/2026

Prof. Zudan: BKN & Microsoft Indonesia Bekerja Sama Latih 145 ribu ASN Hadapi Era AI

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membekali 145 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi era kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui program pelatihan dan penguatan kapasitas kepemimpinan digital, hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Microsoft Indonesia. Kepala BKN, Prof. Zudan, mengungkapkan transformasi birokrasi di era kecerdasan buatan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera direspons oleh seluruh ASN. Perkembangan AI akan mengubah cara kerja pemerintahan secara fundamental, terutama karena banyak pekerjaan administratif dan rutin yang kini dapat dilakukan secara otomatis oleh teknologi. Menurutnya, investasi terbesar yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah membangun ASN yang siap menghadapi era AI, sehingga mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang profesional, inovatif, dan berbasis data.

Prof. Zudan mengarahkan agar ASN masa depan memiliki karakter agile, digital, dan AI-ready. ASN dituntut tidak hanya mampu menggunakan teknologi digital, tetapi juga memiliki pola pikir adaptif, kemauan belajar yang tinggi, serta kesiapan menghadapi perubahan yang berlangsung sangat cepat. Kompetensi masa depan ASN tidak lagi cukup bertumpu pada pemahaman regulasi dan administrasi, melainkan harus diperkuat dengan literasi data, literasi AI, kemampuan berpikir kritis, kemampuan memecahkan masalah kompleks, dan growth mindset agar mampu bersaing, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “ASN harus mampu bertransformasi dari pelaksana pekerjaan administratif menjadi aparatur yang memiliki kemampuan analitis, strategis, dan mampu menghasilkan solusi bagi berbagai persoalan publik,” tegasnya.

Terkait pentingnya pemanfaatan AI sebagai alat untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Prof. Zudan menekankan agar teknologi digunakan untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi pengambilan keputusan, serta menciptakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif. BKN sendiri telah mengimplementasikan berbagai inovasi berbasis AI, seperti Chatbot AI BKN (Melinda), AI Proctoring pada sistem CAT, klasifikasi dokumen kepegawaian secara otomatis, serta otomasi verifikasi dan validasi dokumen. Berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi manajemen ASN dan dukungan terhadap implementasi 12 Kebijakan Pro-Karier ASN. “Pada akhirnya, tujuan seluruh transformasi ini adalah menghadirkan birokrasi yang semakin modern, efektif, dan berkelas dunia, sekaligus mewujudkan layanan publik yang mampu memudahkan, melindungi, dan membahagiakan masyarakat, serta ASN di era digital,” jelasnya.

Namun keberhasilan transformasi digital menurutnya tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi terutama oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, BKN terus mendorong penguatan kompetensi ASN melalui berbagai program pengembangan kapasitas, termasuk kolaborasi dengan Microsoft Indonesia dan Binar Academy dalam pelatihan AI bagi ASN. Program ini merupakan bagian dari upaya BKN sebagai instansi pembina manajemen ASN untuk mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. Kolaborasi strategis BKN dan Microsoft Indonesia sendiri telah ditandai melalui penandatanganan kerja sama pada 28 April 2026 lalu.

Pelatihan yang berlangsung mulai Mei hingga Juli 2026 ini disambut antusias oleh para ASN, dimana terhitung telah diikuti 12.551 peserta, dan akan menyasar hingga 145 ribu target ASN. Untuk pelatihannya terdiri atas enam angkatan AI for Public Impact dan satu angkatan AI Policy Lab for Leaders. Selain memberikan pemahaman dasar mengenai AI, pelatihan ini juga memperkenalkan berbagai praktik penerapan AI dalam penyusunan kebijakan, pengolahan informasi, peningkatan produktivitas kerja, hingga pengembangan inovasi layanan publik. Sementara itu, peserta AI Policy Lab for Leaders memperoleh pembelajaran yang berfokus pada tata kelola, kebijakan, dan arah strategis implementasi AI di lingkungan pemerintahan.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Sumber : https://www.bkn.go.id/prof-zudan-bkn-microsoft-indonesia-bekerja-sama-latih-145-ribu-asn-hadapi-era-ai/

Selasa, 28 Juli 2026

Tentang Tahapan Perencanaan Kinerja Pamong Belajar Tahun 2027

 


Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam siklus Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Tahap ini memastikan bahwa sasaran dan indikator kinerja yang ditetapkan selaras dengan tugas jabatan. Proses perencanaan dilakukan secara daring melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.

Terdapat tiga tahapan utama dalam Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sebagai berikut:

1. Penyusunan Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar

Pada tahap ini, Pamong Belajar menyusun rencana kinerjanya. Proses penyusunan ini mencakup:

  • Pemilihan indikator kinerja.

  • Penentuan target.

  • Uraian capaian kinerja yang ingin diraih selama periode tersebut.

Pamong Belajar perlu mengisi tahapan ini secara cermat dan sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Hal ini bertujuan agar rencana yang disusun benar-benar mencerminkan kontribusi terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan khusus.

Setelah seluruh komponen selesai diisi, Pamong Belajar mengirimkan draf Perencanaan Kinerja tersebut untuk diperiksa.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan kinerja oleh Pamong Belajar dapat Anda baca pada artikel di sini.

2. Pemeriksaan dan Persetujuan Perencanaan Kinerja Oleh Kepala SKB

Perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar akan melalui tahap pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakannya. Berikut adalah tahapan proses tersebut:

  • Pemeriksaan oleh Kepala SKB Selaku Pejabat Penilai Kinerja, Kepala SKB akan memeriksa setiap perencanaan kinerja yang diajukan guna memastikan bahwa rencana tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap ditetapkan.

  • Persetujuan Perencanaan Setelah proses pemeriksaan selesai, Kepala SKB dapat menyetujui perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar.

  • Kesepakatan Pamong Belajar Selanjutnya, Pamong Belajar dapat menyepakati perencanaan tersebut atau melakukan pengisian ulang apabila perencanaan kinerja yang telah disetujui dirasa masih belum sesuai.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan persetujuan perencanaan kinerja oleh Kepala SKB dapat Anda baca pada artikel di sini.

3. Menyepakati Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar

Setelah Kepala SKB menyetujui draf yang diajukan, tahapan selanjutnya adalah penyepakatan oleh Pamong Belajar. Pada tahap ini, Pamong Belajar perlu meninjau kembali perencanaan kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

Terdapat dua langkah yang dapat diambil oleh Pamong Belajar, yaitu:

  • Menyepakati Perencanaan: Jika seluruh rincian dan target kinerja sudah tepat, Pamong Belajar dapat langsung menyepakati draf tersebut. Setelah disepakati, perencanaan kinerja resmi ditetapkan.

  • Mengisi Ulang Perencanaan: Apabila terdapat bagian yang dirasa belum sesuai, Pamong Belajar dapat mengisi ulang draf untuk mengajukan penyesuaian kembali.

Catatan:

  • Informasi lebih lanjut mengenai tata cara menyepakati perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel di sini.

  • Adapun panduan untuk mengisi ulang perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel yang berbeda di sini.

Tahapan perencanaan kinerja yang terlaksana dengan baik akan menjadi fondasi yang kuat. Hal ini akan memastikan peran Pamong Belajar dapat berkontribusi optimal dalam memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pamong Belajar dilakukan melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK. Tahap perencanaan merupakan fondasi utama dalam siklus pengelolaan kinerja. Pamong Belajar perlu mengisi setiap komponen perencanaan secara cermat sesuai tanggung jawab jabatan, mulai dari pemilihan indikator kinerja hingga penetapan target yang terukur. 

Setelah Pamong Belajar menyelesaikan penyusunan rencana kinerja, sistem akan meneruskan proses ke tahap peninjauan dan persetujuan oleh Kepala SKB. Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa perencanaan kinerja siap untuk dilaksanakan dan dipantau selama periode kinerja berjalan.

Berikut panduan langkah-langkah penyusunan Perencanaan SKP untuk Pamong Belajar melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.

2. Pada bagian Pelaksanaan Tugas Pokok, ditampilkan uraian tugas pokok yang dilaksanakan oleh Anda sebagai Pamong Belajar selama periode pengelolaan kinerja. klik Ke Praktik Kinerja untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pada bagian Praktik Kinerja, Anda akan diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.

4. Setelah Anda sudah sudah memilih satu indikator yang ingin difokuskan, klik ke Pengembangan Kompetensi untuk melanjutkan ke tahap penyusunan Perencanaan Kinerja.

5. Pada bagian Pengembangan Kompetensi, Anda akan diminta untuk memilih satu pengembangan yang ingin ditingkatkan. Pilih salah satu indikator Pengembangan Kompetensi yang akan ditingkatkan.

6. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan, klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

7. Pada bagian Perilaku Kerja, Anda diminta memilih satu indikator perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. 

Anda bersama Kepala SKB dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.

9. Setelah itu, Anda sudah sudah memilih aspek indikator perilaku kerja, klik ke Rangkuman untuk melihat seluruh penyusunan Perencanaan Kinerja

10. Pada bagian Rangkuman, Anda dapat meninjau seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja. Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dan benar.

11. Apabila pengisian Perencanaan Kinerja telah sesuai, klik Ajukan Perencanaan untuk melakukan pengajuan perencanaan ke Pejabat Penilai Kinerja.

Klik Ubah jika Anda perlu melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Pastikan setiap perubahan yang dilakukan telah melakukan diskusi bersama dengan Kepala Sekolah.

12. Jika Anda ingin meninjau kembali isian, klik Kembali, apabila Anda ingin menghentikan sementara proses penyusunan Perencanaan Kinerja. Apabila perencanaan telah sesuai, klik Konfirmasi.

13 . Perencanaan Kinerja Anda telah diajukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Mohon periksa laman Beranda secara berkala untuk memantau status Perencanaan Kinerja dengan mengklik Cek Perencanaan Kinerja.


Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan lima tahap yang harus dilakukan oleh Kepala SKB sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Pamong Belajar. Kepala SKB dapat memulai dengan melakukan pengecekan dimulai dari Pelaksanaan Tugas Pokok hingga mencapai persetujuan.

  1. Pengecekan Pelaksanaan Tugas Pokok
  2. Pengecekan Praktik Kinerja
  3. Pengecekan Pengembangan Kompetensi 
  4. Pengecekan Perilaku Kerja
  5. Persetujuan 

Pada tahap ini, Kepala SKB juga memiliki kesempatan untuk menambahkan atau melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, berdasarkan evaluasi kinerja yang pernah dilakukan sebelumnya.

Berikut adalah panduan langkah-langkah persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja Kepala SKB, Kepala SKB dapat pilih menu Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik Periksa untuk melakukan pemeriksaan Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar. 

2. Kepala SKB akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Pamong Belajar, klik ‘Periksa’.

Perlu diketahui!

  • Kepala SKB memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Pamong Belajar berdasarkan Status: ‘Belum disetujui’, ‘Belum Mengajukan’ dan ‘Sudah disetujui’

3. Pada bagian ‘Pelaksanaan Tugas Pokok’, Kepala SKB bisa melihat Pelaksanaan Tugas Pokok yang akan dilakukan oleh Pamong Belajar. klik ‘Ke Praktik Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Pada bagian 'Praktik Kinerja', Kepala SKB dapat menyesuaikan sub indikator Praktik Kinerja yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

5. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya


 

6. Pada bagian 'Pengembangan Kompetensi', Kepala SKB dapat menyesuaikan indikator Pengembangan Kompetensi yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

7. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Perilaku Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

8. Pada bagian ‘Perilaku Kerja’, Kepala SKB dapat menyesuaikan pilihan indikator dan ekspektasi khusus atasan yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

9. Jika semua aspek telah diperiksa, klik ‘Ke Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah dicek.

10. Kepala SKB dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan kembali melanjutkan di lain waktu. Jangan lupa klik ‘Simpan Draft’ di kanan bawah pada setiap halaman agar data yang telah dicek tersimpan dalam sistem.

11. Pada bagian ‘Persetujuan’, Kepala SKB dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Pamong Belajar sebelum melakukan persetujuan Perencanaan. Klik ‘Setujui Perencanaan’ jika Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sudah Sesuai.

12. Kepala SKB telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan oleh Pamong Belajar. Apabila Pamong Belajar mengajukan ulang Perencanaan Kinerja setelah persetujuan diberikan, Kepala SKB dapat melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Pamong Belajar untuk mencapai kesepakatan atas Perencanaan Kinerja yang diperbarui tersebut.

Setelah mendapatkan persetujuan Kepala Sekolah terkait Perencanaan Kinerja, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan ulang sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan serta strategi yang telah dirancang. Jika terdapat perubahan yang signifikan, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala SKB guna mencapai kesepahaman.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan menyepakati Perencanaan Kinerja Pamong Belajar:

1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.

2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal

3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja sudah sesuai.

4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik tanda centang sebagai pernyataan bahwa Pamong Belajar telah menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

Setelah itu, klik Konfirmasi. Perencanaan Kinerja dinyatakan telah disepakati dan akan otomatis dikirim ke E-Kinerja dalam estimasi waktu 1×24 jam.

 

5. Selanjutnya, Pamong Belajar dapat memulai untuk melakukan Pelaksanaan Kinerja. 

Fitur Reset Perencanaan Kinerja kini tersedia di platform Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Fitur ini memungkinkan Pamong Belajar untuk memulai ulang Perencanaan Kinerja dengan menghapus dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada Atasan. Fitur ini hanya dapat diakses oleh Pamong Belajar yang Perencanaan Kinerjanya telah disetujui oleh Kepala SKB, namun belum mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari Pamong Belajar.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar:

1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.

2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal

3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja tidak sesuai dan ingin melakukan perubahan.

4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik Ulangi dari awal apabila Pamong Belajar ingin mengajukan ulang dan belum menyepakati Perencanaan Kinerja karena terdapat ketidaksesuaian dengan perencanaan yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

5. Pamong Belajar dapat membuat Perencanaan Kinerja kembali dan pastikan telah berdiskusi dengan Kepala SKB. 

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59109217133849-Cara-Reset-Perencanaan-Kinerja-Oleh-Pamong-Belajar