Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Januari 2024

Wajib Penuhi 9 Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Semua Jenjang

 


Informasi ini berkaitan dengan syarat- syarat guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi 2024 sesuai aturan baru yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Telah di terbitkan regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangans ertifikasi tahun 2024, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Re[publik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan dalam Bab 2, bahwa guru ASN daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Lebih lanjut juga dijelaskan 9 syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi untuk bisa memperoleh tunjangan di tahun 2024 ini.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Semua Jenjang

Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Namanya juga tunjangan sertifikasi guru, tentu syarat utamanya adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik, yang mana guru harus dinyatakan lulus terlebih dahulu setelah mengikuti program pendidikan profesi guru dari Kemdikbud baik PPG Prajabatan maupun PPG dalam Jabatan.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

Ini merupakan regulasi yang berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN. sedangkan untuk guru Non ASN yang sertifikasi memiliki regulasi yang berbeda.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Hal ini juga menjadi wajib diperhatikan, terlebih bagi guru yang baru harus memastikan bahwa Anda tercatat di dapodik telah mengajar di satuan pendidikan.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

Guru akan mendapat NRG secara otomatis setelah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi (PPG). Biasanya, NRG akan keluar bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK pada lokasi PPG guru yang bersangkutan.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan keputusan mengajar.

Linieritas yang diajar dengan sertifikat pendidikan juga sangat penting. Karena apabila ternyata pelajaran yang diajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dapat mencegah untuk peroleh tunjangan sertifikasi saat adanya sinkronisasi data.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Beban kerja yang harus dimiliki guru beban kerja minimal 24 jam mengajar selama satu minggu, apabila kurang  dari 24 jam tatap muka tersebut maka syarat pencairan tunjangan tidka bisa terpenuhi.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik

Hal ini dipengaruhi dari perencanaan kinerja yang disusun oleh guru, nantinya akan dinilai oleh pejabat berwenang. Penilaian kinerja ini akan berpengarauh terhadap predikan kinejra yang diperoleh.

Apabila ternyata predikat yang diperoleh di bawah baik , misalnya saja hanya “cukup” atau “kurang” maka tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


Sumber : https://naikpangkat.com/

Delapan Instansi Pemerintah Siap Buka Formasi Sekolah Kedinasan

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/01). Rencananya, pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada bulan Maret 2024. Namun, waktu tersebut dapat berubah sesuai kesiapan dan dinamika yang terjadi.

Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, yang turut dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas secara virtual. Menteri Anas mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar di sekolah kedinasan sesuai minat masing-masing. Untuk itu, para calon pelamar diharapkan bisa segera mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran.

"Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini dan berharap kedepan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan rakyat," ujar Menteri Anas.

Terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini. Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Dalam Negeri; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Badan Pusat Statistik (BPS); dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 5

Tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), hingga seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada April hingga Mei 2024.

Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan pada 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Aba Subagja menjelaskan pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.

Aba juga mengingatkan calon pelamar bahwa seluruh tahapan seleksi sekolah kedinasan, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi. Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kecurangan dan praktik calo.

"Kami selalu ingatkan untuk teman-teman di seluruh Indonesia agar tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi sekolah kedinasan, apalagi sampai meminta sejumlah uang. Semua mekanisme dan sistem seleksi sudah baku. Jadi, dipastikan transparan dan akuntabel,"terangnya. (dit/HUMAS MENPANRB)

Selasa, 09 Januari 2024

Usai Diumumkan Presiden, Menteri PANRB dan BKN Gerak Cepat Detailkan Teknis Rekrutmen 2,3 Juta CASN

 


Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 5 Januari 2024, dengan total formasi 2,3 juta. Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak cepat untuk membahas kelancaran pelaksanaan pengadaan ASN di tahun ini.

"Kita harus jemput bola agar pelaksanaan seleksi CASN tahun ini berjalan lancar dan terus semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Pagi ini langsung rapat teknis untuk mendetailkan teknis rekrutmen," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat Tindak Lanjut Pengadaan ASN Tahun 2024, di rumah dinasnya, Sabtu (6/1/2024).

Anas menyampaikan, pekan depan Kementerian PANRB akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah termasuk para pengelola kepegawaian di seluruh Indonesia.

"Kita dorong agar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memanfaatkan alokasi formasi secara baik agar reformasi birokrasi berdampak bisa benar-benar terwujud secara optimal," jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

20240106 Rapat Tindak Lanjut Pengadaan ASN 2024 Progres SmartASN 4

Selanjutnya, Kementerian PANRB juga akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait pembiayaan secara efisien dan efektif. “Setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Kementerian PANRB menetapkan semua detail teknis rekrutmen ASN secara nasional untuk tahun 2024," terang mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Anas menguraikan tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi, baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya. Formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi.

Alokasi untuk fresh graduate adalah komitmen negara guna memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik untuk mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada bangsa. Sementara perekrutan talenta digital diharapkan dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efektif melayani dan efisien. Rekrutan baru CASN 2024 juga akan didorong untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah.

"Talenta-talenta baru baru ini selain agar berdampak dan mengakselerasi ekonomi nasional yang penting adalah agar akuntabilitas birokrasi ini semakin bagus. Talenta digital dan formasi baru kita dorong agar dapat memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," lanjut Anas.

20240106 Rapat Tindak Lanjut Pengadaan ASN 2024 Progres SmartASN 10

Pada kesempatan tersebut Anas kembali menegaskan pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya. Dengan tujuan dan prinsip tersebut, diharapkan kualitas dan kuantitas ASN akan lebih terukur dan terstandar di seluruh Indonesia.

Rekrutmen ASN dilakukan dengan menggunakan computer assisted test (CAT) secara nasional dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga menjadi lebih transparan dan akuntabel. Seleksi kompetensi yang dilaksanakan berbasis online, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sehingga semua potensi kecurangan bisa ditekan. Nilai seleksi juga secara real-time bisa langsung diakses publik, termasuk live score-nya yang juga disiarkan melalui YouTube.

"Pengadaan CASN diperuntukkan bagi setiap WNI dan semuanya mempunyai kesempatan yang sama. Jadi kita pastikan pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel," pungkas mantan bupati Banyuwangi itu. (del/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://menpan.go.id/

Selasa, 26 Desember 2023

Pemanfaatan Teknologi dalam Pengembangan Bahan Ajar pada Kurikulum Merdeka

 


Kurikulum Merdeka menjadi landasan perubahan besar dalam dunia pendidikan di Indonesia, menekankan pada kemandirian, kreativitas, dan inovasi dalam proses pembelajaran. Salah satu aspek kunci dalam mendukung pencapaian tujuan Kurikulum Merdeka adalah pemanfaatan teknologi dalam pengembangan bahan ajar.

Teknologi telah membuka peluang tak terbatas bagi pengembangan bahan ajar yang beragam dan menarik. 

Dengan berbagai aplikasi, platform daring, konten multimedia, dan alat digital lainnya, guru dapat menciptakan pengalaman belajar yang lebih dinamis, interaktif, dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Pemanfaatan teknologi dalam pengembangan bahan ajar pada Kurikulum Merdeka menawarkan beberapa keunggulan yang signifikan. 

Salah satunya adalah fleksibilitas. Guru dapat menyusun bahan ajar yang beragam, mulai dari teks, gambar, video, animasi, hingga simulasi interaktif, sehingga dapat memenuhi gaya belajar yang berbeda-beda dari siswa.

Selain itu, teknologi juga memungkinkan akses yang lebih luas terhadap sumber daya pembelajaran. Dengan internet dan platform daring, siswa bisa mengakses materi pelajaran dari berbagai sumber di seluruh dunia.

 Hal ini memperluas wawasan mereka dan menghadirkan konteks yang lebih global dalam pembelajaran.

Adapun langkah-langkah yang dapat diambil untuk memanfaatkan teknologi dalam pengembangan bahan ajar pada Kurikulum Merdeka antara lain:

  1. Integrasi Teknologi dalam Desain Kurikulum

Guru dapat merencanakan penggunaan teknologi sebagai bagian integral dari desain kurikulum mereka. Ini mencakup penggunaan aplikasi, perangkat lunak, dan sumber daya digital yang mendukung pengajaran dan pembelajaran yang interaktif.

  1. Pembuatan Bahan Ajar Interaktif

Mengembangkan bahan ajar yang melibatkan interaktifitas, seperti e-book interaktif, video pembelajaran, simulasi, atau permainan edukatif, dapat membuat pengalaman belajar menjadi lebih menarik dan efektif bagi siswa.

  1. Penggunaan Platform Belajar Daring

Platform daring atau learning management systems (LMS) memungkinkan guru untuk membuat konten pembelajaran, menetapkan tugas, memberikan umpan balik, serta memantau kemajuan siswa secara efisien. Ini memudahkan pengorganisasian dan manajemen pembelajaran.

  1. Kolaborasi dan Pembelajaran Berbasis Kolaboratif

Teknologi memfasilitasi kolaborasi antara siswa dan guru, juga antara sesama siswa. Melalui platform daring, siswa dapat berpartisipasi dalam diskusi, proyek kelompok, dan pertukaran ide secara lebih mudah, bahkan dari jarak yang jauh.

  1. Penggunaan Alat Analitik untuk Evaluasi

Alat analitik dalam teknologi pembelajaran dapat membantu guru dalam mengevaluasi pemahaman siswa secara individu, melacak kemajuan mereka, serta memberikan umpan balik yang lebih tepat dan personal.

Pemanfaatan teknologi dalam pengembangan bahan ajar pada Kurikulum Merdeka memang membawa manfaat besar, namun perlu diingat bahwa kesuksesan tidak hanya terletak pada teknologi itu sendiri, tetapi juga pada cara guru mengintegrasikan teknologi tersebut dalam proses pembelajaran.

Dalam rangka meraih potensi penuh dari pemanfaatan teknologi, diperlukan pelatihan dan pendidikan terus-menerus bagi guru agar dapat menguasai dan mengoptimalkan teknologi yang ada sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. 

Dengan demikian, pemanfaatan teknologi dalam pengembangan bahan ajar pada Kurikulum Merdeka dapat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih dinamis, inklusif, dan adaptif bagi generasi pelajar Indonesia.

sumber : https://naikpangkat.com/

Sabtu, 23 Desember 2023

BKN Dukung Transformasi Pembelajaran Lewat Fitur Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah

 


Humas BKN, Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah resmi dirilis oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Nunuk Suryani bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto pada hari Selasa(19/12/2023) bertempat di Ruang Graha Utama, Kompleks Kemendikbud Jakarta. Perilisan fitur tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan transformasi pengelolaan ASN sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah merancang transformasi pengelolaan kinerja guru, yang diakomodasi melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Fitur ini mengintegrasikan antara Platform Merdeka Mengajar (PPM) Kemendikbud Ristek dengan Layanan Kinerja (e-Kinerja) SIASN Badan Kepegawaian Negara.

Sejalan dengan hal tersebut, Haryomo menjelaskan tujuan perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah, “Fitur ini sekali lagi bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional melalui penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan akuntabel.” Guru dan kepala sekolah dapat mengelola kinerjanya secara efisien dengan mengakses Platform Merdeka Mengajar (PMM), sementara data kinerja akan secara otomatis terekam di e-Kinerja SIASN BKN. Kolaborasi ini juga memiliki arah ke depan dalam mendorong keterpaduan, kelengkapan, kemutakhiran dan keakuratan data ASN demi mempercepat terwujudnya Satu Data ASN untuk Satu Data Indonesia.

Haryomo menambahkan bahwa perilisan fitur tersebut dapat menjadi tonggak awal dalam mewujudkan transformasi positif pada pembelajaran di Indonesia. “Tentunya kita percaya dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru ini, kita telah melangkah menuju pendidikan yang lebih baik,” tambah Haryomo.

Sependapat dengan Haryomo, Suryani menuturkan harapan kedepannya guru dan kepala sekolah bisa merdeka dari beban administrasi, merdeka memilih indikator yang relevan, dan merdeka untuk kinerja yang berdampak. Dampaknya bukan hanya sekedar pengakuan atas kinerja guru dan kepala sekolah, namun juga berdampak besar terhadap kualitas pendidikan yang berorientasi pada peserta didik. Pasalnya, guru dan kepala sekolah sering kali mengalami kesulitan dalam pemenuhan dokumen kinerja yang berlapis dan berujung pada tersitanya waktu untuk urusan administrasi.

Penulis: nad
Editor: dey
Fotografer: nad

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Senin, 18 Desember 2023

Menuju Pendidikan Aman dan Bebas Kekerasan: Langkah Konkret Sekjen Kemendikbudristek Tetapkan Petunjuk Teknis PPKSP 49/M/2023

 


Langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan telah diambil oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Pada tanggal 24 November 2023, beliau menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dengan Nomor: 49/M/2023.

Petunjuk Teknis PPKSP ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan sebuah panduan tindakan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pihak terkait lainnya untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pentingnya Petunjuk Teknis PPKSP ini terletak pada kemampuannya sebagai rujukan utama dalam mengarahkan langkah-langkah implementasi kebijakan pencegahan kekerasan. Melalui dokumen ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dapat memahami dengan jelas prosedur dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari pemberian pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, hingga monitoring dan evaluasi.

Juknis PPKSP mencakup beragam aspek penting, termasuk petunjuk terkait bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga mengulas langkah-langkah konkret terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pengelolaan data kasus kekerasan dan penghargaan.

Informasi lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) ini dapat ditemukan dengan membaca dokumen lengkapnya pada JUKNIS PPPK. Langkah ini menandai komitmen serius dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, melibatkan lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Inilah langkah nyata menuju pendidikan yang aman, berdaya, dan terbebas dari kekerasan.

Informasi terkait hal ini dapat dibaca juga pada link berikut: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

(Kontributor: Erfi Susanti)

Sumber : https://bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id/