Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Januari 2026

PANDUAN LENGKAP UJIAN MADRASAH 2026: HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI MURID DAN GURU

 



Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026. Bagi murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), POS ini adalah informasi krusial yang akan menentukan persiapan menghadapi ujian akhir di madrasah.

Ujian Madrasah?

Ujian Madrasah (UM) merupakan penilaian hasil belajar yang diselenggarakan oleh madrasah sendiri, bukan oleh pemerintah pusat. Ujian ini bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, termasuk mata pelajaran wajib, pilihan, maupun muatan lokal.

Yang menarik, UM tahun 2026 ini memberikan kewenangan penuh kepada madrasah dalam menentukan berbagai aspek ujian, mulai dari bentuk ujian hingga kriteria kelulusan. Kewenangan tersebut adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap profesionalisme madrasah dalam mengelola pendidikan.

Siapa Saja yang Wajib Mengikuti UM?

Setiap murid yang terdaftar di kelas akhir madrasah wajib mengikuti UM, dengan syarat-syarat tertentu:

Untuk Jenjang MI:

  • Terdaftar di kelas VI (enam)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V semester 1 sampai kelas VI semester 1

Untuk Jenjang MTs:

  • Terdaftar di kelas IX (sembilan)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester 1 sampai kelas IX semester 1
  • Bagi murid program percepatan, memiliki laporan lengkap semester 1 sampai semester 5

Untuk Jenjang MA/MAK:

  • Terdaftar di kelas XII (dua belas)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 1
  • Bagi murid program percepatan, memiliki laporan lengkap semester 1 sampai semester 5

Jadwal Pelaksanaan UM 2026

Berbeda dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terpusat, UM 2026 memberikan fleksibilitas waktu kepada madrasah dengan rentang waktu sebagai berikut:

  • MA/MAK: 2 Maret – 18 April 2026
  • MTs: 20 April –  16 Mei 2026
  • MI: 20 April – 16 Mei 2026

Setiap madrasah dapat menentukan jadwal spesifik dalam rentang waktu tersebut dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan madrasah, dan hari libur nasional/keagamaan.

Bentuk Ujian yang Lebih Variatif

Salah satu keunggulan UM 2026 adalah fleksibilitas bentuk ujian. Madrasah tidak hanya terpaku pada tes tertulis, tetapi dapat memilih atau mengombinasikan berbagai bentuk ujian:

1. Penugasan - Murid diberikan tugas tertentu yang harus diselesaikan

2. Portofolio - Penilaian berdasarkan kumpulan karya murid selama pembelajaran

3. Tes tertulis - Bentuk konvensional dengan soal pilihan ganda atau esai

4. Praktik - Ujian yang menilai keterampilan praktis murid

5. Bentuk lain - Madrasah dapat mengembangkan bentuk ujian sesuai kompetensi yang diukur

POS UM bahkan menyarankan madrasah untuk memadukan beragam bentuk ujian agar dapat menilai capaian belajar murid secara lebih utuh dan komprehensif. Paduan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar menghafal ke pemahaman dan penerapan ilmu.

Moda Pelaksanaan: Komputer atau Kertas?

Madrasah diberikan kebebasan memilih moda pelaksanaan ujian:

  • Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) - Cocok untuk madrasah dengan infrastruktur Informasi Teknologi (IT) memadai
  • Ujian Madrasah Berbasis Kertas (UMBP) - Tetap menjadi opsi bagi madrasah yang belum siap dengan sistem digital
  • Bentuk lain - Madrasah dapat mengembangkan moda sesuai kebutuhan

Fleksibilitas tersebut penting mengingat kondisi madrasah di Indonesia yang beragam, dari yang sudah sangat maju hingga yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas.

Nomor Peserta UM: Kode Unik Identitas Murid

Setiap peserta UM akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri dari 15 digit dengan format:

  • 2 digit pertama: Tahun ujian (26 untuk tahun 2026)
  • 2 digit kedua: Kode provinsi
  • 2 digit ketiga: Kode kabupaten/kota
  • 1 digit keempat: Kode jenjang (1 = MI, 2 = MTs, 3 = MA/MAK)
  • 4 digit kelima: Kode madrasah
  • 4 digit keenam: Nomor urut peserta

Contoh: 26-10-19-1-0802-0001 artinya ujian tahun 2026, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, jenjang MI, MI Negeri 2 Kota Bandung, peserta nomor urut 0001.

Kriteria Kelulusan yang Humanis

UM 2026 menekankan kriteria kelulusan yang lebih humanis dan komprehensif. Murid dinyatakan lulus minimal dengan memenuhi:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran - Bukan hanya hadir, tetapi aktif mengikuti seluruh proses pembelajaran

2. Mengikuti UM - Kehadiran dan partisipasi dalam ujian menjadi syarat

Madrasah yang bersangkutan berhak menetapkan kriteria kelulusan lebih detail melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Hak tersebut memberikan ruang bagi madrasah untuk mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti sikap, keaktifan, dan prestasi non-akademik murid.

Pengumuman Kelulusan

Jadwal pengumuman kelulusan juga sudah ditetapkan:

  • MA/MAK: 4 Mei 2026
  • MI dan MTs: 2 Juni 2026

Namun, jadwal tersebut dapat menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Khusus: Kebijakan untuk Madrasah Terdampak Bencana

POS UM 2026 menunjukkan kepedulian terhadap kondisi darurat dengan memberikan kebijakan khusus untuk madrasah terdampak bencana:

  • Pelaksanaan UM bersifat fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode
  • Bentuk ujian dapat berupa tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja, observasi guru, atau portofolio
  • Pelaksanaan dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan
  • Kelulusan disesuaikan dengan kondisi masa darurat

Kebijakan tersebut sangat penting mengingat Indonesia rawan bencana, dan pendidikan tidak boleh terhenti karena kondisi force majeure.

Kisi-Kisi Ujian: Panduan Belajar yang Jelas

Salah satu dokumen penting dalam POS UM 2026 adalah kisi-kisi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kisi-kisi tersebut memberikan gambaran jelas tentang:

  • Capaian Pembelajaran (CP) yang harus dikuasai
  • Materi Esensial yang akan diujikan
  • Indikator pencapaian kompetensi

Untuk mata pelajaran umum lainnya, kisi-kisi disusun oleh madrasah berdasarkan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Contoh Materi yang Diujikan:

Untuk MI - Al-Qur'an Hadis:

  • Hukum bacaan izhar, ikhfa', idgham, dan iqlab
  • Arti dan isi kandungan surah-surah pendek
  • Isi kandungan hadis tentang takwa, niat, dan silaturahmi

Untuk MTs - Akidah Akhlak:

  • Akidah Islam (iman, islam, ihsan)
  • Asma' al-Husna
  • Rukun Iman
  • Akhlak terpuji dan tercela

Untuk MA - Fikih:

  • Thaharah dan problematikanya
  • Zakat profesi dan wakaf
  • Perbankan syariah dan transaksi online
  • Jinayah, hudud, dan peradilan Islam

Tips Persiapan Menghadapi UM 2026

Berdasarkan POS yang telah diterbitkan, berikut tips untuk murid:

1. Pahami Format Ujian

Tanyakan kepada guru tentang bentuk ujian yang akan digunakan madrasah Anda. Apakah tes tertulis, portofolio, atau kombinasi? Persiapan untuk setiap bentuk ujian berbeda.

2. Pelajari Kisi-Kisi dengan Seksama

Kisi-kisi adalah peta jalan belajar Anda. Fokus pada Capaian Pembelajaran dan indikator yang tercantum, jangan belajar secara acak.

3. Latihan Soal Beragam

Karena bentuk ujian bervariasi, latihan tidak hanya mengerjakan soal pilihan ganda. Berlatihlah juga menulis esai, membuat portofolio, dan praktik.

4. Manfaatkan Waktu Persiapan

Dengan rentang waktu ujian yang cukup panjang, manfaatkan waktu persiapan dengan baik. Buat jadwal belajar terstruktur.

5. Jaga Kesehatan dan Mental

Ujian bukan hanya soal akademik, tetapi juga stamina fisik dan mental. Istirahat cukup, makan bergizi, dan kelola stres dengan baik.

Peran Guru dan Madrasah

Guru dan madrasah memiliki tanggung jawab besar dalam UM 2026:

1. Menyusun instrumen ujian yang berkualitas dan sesuai kisi-kisi

2. Mensosialisasikan format dan kriteria kelulusan kepada murid

3. Mempersiapkan sarana pendukung ujian dengan baik

4. Menetapkan pengawas yang kredibel dan bertanggung jawab

5. Melaporkan hasil UM kepada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota

Pembiayaan UM

Biaya penyelenggaraan UM dapat bersumber dari:

  • Anggaran madrasah
  • Komite Madrasah
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Sumber lain yang sah

Komponen biaya yang dapat digunakan meliputi penyusunan instrumen, honor kepanitiaan, honor pengawas, honor proktor dan teknisi, konsumsi, serta kebutuhan lain terkait ujian.

Kesimpulan

Ujian Madrasah 2026 menandai era baru dalam sistem evaluasi pendidikan madrasah di Indonesia. Dengan memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, pemerintah menunjukkan kepercayaan terhadap profesionalisme dan kredibilitas madrasah dalam mengelola pendidikan.

Bagi murid, Ujian Madrasah adalah kesempatan untuk menunjukkan pemahaman komprehensif, bukan sekadar kemampuan menghafal. Bagi guru dan madrasah, Ujian Madrasah adalah tanggung jawab untuk merancang evaluasi yang objektif, akuntabel, dan bermakna.

Yang terpenting, UM 2026 tetap mempertahankan semangat keadilan dan kepedulian, seperti terlihat dari kebijakan khusus untuk madrasah terdampak bencana dan fleksibilitas yang diberikan.

Mari kita sambut UM 2026 dengan persiapan matang, semangat belajar yang tinggi, dan doa yang tulus. Semoga Allah Swt memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah persiapan dan pelaksanaan ujian.

DOWNLOAD DISINI


Sumber : https://www.miftahmath.com/2026/01/panduan-lengkap-ujian-madrasah-2026-hal.html

Kamis, 29 Januari 2026

BKN Terbitkan Edaran Penggunaan Batik Korpri Setiap Kamis

 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada instansi pusat dan daerah yang salah satu isinya meminta ASN menggunakan seragam batik Korpri pada setiap hari Kamis.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulawesi Selatan,  Jayady mengatakan, sampai saat ini Pemprov Sulsel belum memastikan untuk menerapkan aturan atau Surat Edaran dari BKN tersebut. 

Selain itu,  lanjutnya, Pemprov Sulsel juga masih harus menunggu sinkronisasi aturan dari Surat Edaran tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang selama ini menjadi pedoman ASN.
 
"Kami (Pemprov Sulsel) pada prinsipnya melihat perkembangan dulu karena dalam Permendagri Nomor 10 Tshun 2024, sebagai pedoman kita Pemerintah Daerah itu diatur bahwa hari Kamis itu ASN menggunakan pakaian batik," ucapnya, saat dihubungi,  Selasa 28 Januari 2026.

Meski begitu, lanjutnya,  jika sudah ada hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan BKN untuk menerapkan aturan baru tersebut ke tingkat daerah, maka pihaknya harus melaporkan dulu hasil koordinasi tersebut ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. 

"Pada prinsipnya kita di Pemprov menunggu perkembangan hasil koordinasi (antara BKN dengan Kemendagri). Itu saja," tegasnya.

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2026

DOWNLOAD DISINI 

Sumber  : bkn.go.id

Kamis, 22 Januari 2026

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah

 



Humas BKN, Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kewenangan yang jelas, PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut hal ini telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.

Penulis/foto: egg
Editor: des

sumber : bkn.go.id

Selasa, 20 Januari 2026

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 



1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting?

Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentuk tindak kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026. Memiliki pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai definisi serta contoh kekerasan merupakan langkah fundamental dalam upaya pencegahan dan penanganan. Langkah ini adalah fondasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, sejalan dengan tujuan perlindungan yang tercantum dalam Pasal 2 peraturan tersebut.Sebagai panduan, kita akan mengupas kategori utama kekerasan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1): empat bentuk kekerasan interpersonal (fisik, psikis, perundungan, dan seksual), serta satu bentuk kekerasan sistemik berupa kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lain yang diakui oleh peraturan. Mari kita mulai dengan membahas bentuk kekerasan yang paling mudah dikenali secara kasat mata.

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 UNDUH DISINI

2. Kategori Tindak Kekerasan yang Perlu Diketahui

Peraturan ini mengklasifikasikan tindak kekerasan ke dalam beberapa kategori spesifik untuk memastikan tidak ada bentuk kekerasan yang terlewatkan.

2.1. Kekerasan Fisik: Serangan Terhadap Jasmani

Kekerasan fisik adalah tindakan yang secara langsung menyasar tubuh seseorang. Menurut Pasal 7 Ayat (1), definisi resminya adalah sebagai berikut:Kekerasan fisik ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.Definisi ini mencakup berbagai perbuatan yang dapat menyebabkan cedera atau luka pada tubuh. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2), contoh-contoh perbuatan yang tergolong kekerasan fisik antara lain:

  • Penganiayaan : Tindakan yang sengaja menyebabkan penderitaan atau rasa sakit pada tubuh.
  • Perkelahian : Aksi saling menyerang secara fisik antara dua orang atau lebih.
  • Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa : Memaksa seseorang untuk bekerja demi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku.
  • Pembunuhan : Tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.
  • Perbuatan lain : Setiap perbuatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai kekerasan fisik.Intinya, kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang secara langsung menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cedera pada tubuh. Namun, luka tidak selalu terlihat. Ada bentuk kekerasan lain yang dampaknya terasa di dalam batin.
2.2. Kekerasan Psikis: Luka yang Tak Terlihat

Tidak semua kekerasan meninggalkan bekas luka yang bisa dilihat. Kekerasan psikis menyerang kondisi mental dan emosional seseorang. Pasal 8 Ayat (1) mendefinisikannya sebagai berikut:Kekerasan psikis ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Pasal 8 Ayat (2) merinci berbagai bentuk kekerasan psikis, di antaranya:

  • Pengucilan
  • Penolakan
  • Pengabaian
  • Penghinaan
  • Penyebaran rumor
  • Panggilan yang mengejek
  • Teror
  • Dipermalukan di depan umum
  • Pemerasan
  • Perbuatan lain yang sejenisMeskipun tidak meninggalkan jejak fisik, dampak dari kekerasan psikis dapat sangat merusak kesehatan mental, kepercayaan diri, dan kesejahteraan emosional korban. Ketika tindakan kekerasan fisik atau psikis ini terjadi secara berulang, ia dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan lain yang lebih sistematis, yaitu perundungan.
2.3. Perundungan (Bullying): Kekerasan yang Berulang

Perundungan atau  bullying  memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari konflik biasa. Berdasarkan Pasal 9, perundungan adalah kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan  secara berulang . Penekanan pada sifat yang  berulang  ini sangat krusial, sebab hal inilah yang membedakan perundungan dari insiden tunggal atau konflik sesaat. Perundungan adalah sebuah pola perilaku menindas yang berkelanjutan, menciptakan ketidakseimbangan kekuatan, dan menempatkan korban dalam posisi tertekan secara terus-menerus. Selanjutnya, kita akan membahas kategori kekerasan yang memiliki cakupan sangat luas dan spesifik.

2.4. Kekerasan Seksual: Pelanggaran Terhadap Tubuh dan Martabat

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang menyerang tubuh dan martabat seseorang dalam konteks seksual. Pasal 10 Ayat (1) memberikan definisi umum sebagai berikut:Kekerasan seksual ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Cakupan kekerasan seksual sangat luas. Untuk memudahkan pemahaman, contoh-contoh perbuatan dari Pasal 10 Ayat (2) dapat dikelompokkan sebagai berikut:Kekerasan Berbasis Verbal dan Gender

  • Ucapan diskriminatif atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender.
  • Ucapan rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual.Kekerasan Nonverbal dan Visual (termasuk Daring)
  • Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  • Menatap, mengirim pesan, gambar, foto, atau video bernuansa seksual.
  • Mengambil, merekam, atau menyebarkan foto atau rekaman audio/visual bernuansa seksual milik korban.
  • Menyebarkan informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
  • Mengintip atau sengaja melihat korban saat melakukan kegiatan pribadi.Kekerasan Fisik
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuh pada korban.
  • Membuka pakaian korban.
  • Percobaan perkosaan.
  • Perkosaan (termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin).Penyalahgunaan Wewenang dan Eksploitasi
  • Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk transaksi atau kegiatan seksual.
  • Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  • Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  • Eksploitasi seksual.Selain itu, peraturan ini juga mencakup  perbuatan sejenis lainnya  yang relevan.

 Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 UNDUH DISINI

2.5. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

Kekerasan tidak hanya terjadi pada level interpersonal. Menurut Pasal 11,  kebijakan yang mengandung kekerasan  adalah kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Kebijakan ini bisa berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk kekerasan ini bersifat sistemik karena seringkali tidak terlihat sebagai agresi langsung, melainkan tersembunyi dalam aturan, norma, atau praktik yang diterima secara umum, yang secara tidak langsung menciptakan lingkungan yang tidak aman atau melanggengkan ketidakadilan.

3. Bagaimana Kekerasan Dilakukan?

Penting untuk dipahami bahwa  setiap bentuk kekerasan yang telah diuraikan —mulai dari penganiayaan fisik, penghinaan psikis, pola perundungan yang berulang, hingga pelecehan seksual—dapat dilakukan melalui tiga medium utama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat (2):

  • Verbal : Melalui ucapan, kata-kata, atau suara.
  • Nonverbal : Melalui tindakan, gestur, atau ekspresi tanpa kata-kata.
  • Melalui media teknologi informasi dan komunikasi : Melalui pesan teks, media sosial, email, atau platform digital lainnya.Pemahaman terhadap medium ini sangat krusial, terutama di era digital di mana kekerasan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, melampaui batas-batas fisik sekolah.

4. Kesimpulan: Membangun Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Terlindungi

Dengan mengenali berbagai bentuk kekerasan—mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual—kita telah mengambil langkah pertama yang paling penting. Pemahaman yang mendalam terhadap definisi, contoh, dan cara kekerasan dilakukan memberdayakan para pendidik dan tenaga kependidikan untuk lebih waspada, mampu mengidentifikasi tanda-tanda bahaya, serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan yang tepat. Pemahaman ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi moral dan profesional untuk membangun ekosistem pendidikan di mana setiap individu—pendidik dan tenaga kependidikan—dihormati, dilindungi, dan diberdayakan untuk mencapai potensi tertingginya tanpa rasa takut.

https://fredimalabali.com/read/195/permendikdasmen-no-4-tahun-2026-tentang-perlindungan-bagi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan

Selasa, 13 Januari 2026

Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 


Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan
kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga
lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

Penulis: Pengelola Web Kemendikdasmen

Editor: Editor BKHM

Senin, 12 Januari 2026

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

 

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Telemarketing GARUDA 21

✨ Peraturan Baru

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

3 Prinsip Utama Pembelajaran

Berkesadaran

Murid memahami tujuan belajar, termotivasi, dan mandiri dalam prosesnya.

Bermakna

Pembelajaran relevan dengan kehidupan nyata dan kontekstual bagi siswa.

Menyenangkan

Suasana belajar yang interaktif, inspiratif, dan aman secara psikologis.

Siklus Standar Proses

1
Perencanaan
  • Disusun secara fleksibel & jelas
  • Sesuai kebutuhan murid
  • Memuat tujuan & langkah
2
Pelaksanaan
  • Suasana belajar interaktif
  • Memberi ruang kreativitas
  • Pendidik sebagai fasilitator
3
Penilaian
  • Evaluasi proses & hasil
  • Refleksi untuk perbaikan
  • Umpan balik konstruktif

Peran & Tanggung Jawab

Pendidik

  • Merencanakan

    Menyusun dokumen perencanaan (RPP/Modul) yang ringkas dan tidak membebani.

  • Memfasilitasi

    Menciptakan lingkungan belajar inklusif, aman, dan tanpa kekerasan.

Satuan Pendidikan

  • Kebijakan

    Menetapkan kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang relevan.

  • Supervisi

    Kepala Sekolah mengawasi proses pembelajaran demi peningkatan kualitas.

Jenis Penilaian

📝 Penilaian FormatifDilakukan saat proses pembelajaran berlangsung untuk memperbaiki kualitas belajar (Assessment for/as Learning).
🏆 Penilaian SumatifDilakukan di akhir periode untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran (Assessment of Learning).

Siap Implementasi Kurikulum? 🚀

Platform GARUDA-21 Sekolah Digital telah siap mendukung penerapan
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 secara efektif di sekolah Anda.

Baca Strategi Cerdas Wujudkan Sekolah Garuda
Sumber : https://garuda-21.com/permendikdasmen-no-1-tahun-2026/