Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 September 2026

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Ekstrakurikuler KKRI

 


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK ini menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di satuan pendidikan jenjang menengah. Pedoman tersebut disusun untuk memperkuat karakter murid, menumbuhkan kesadaran bela negara, serta membangun karakter kebangsaan melalui kegiatan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inenyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Usaha pertahanan negara diwujudkan dalam upaya bela negara. Pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebutkan bahwa Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan 

Pertahanan Negara berupa mendapatkan pendidikan kewarganegaraan, yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara adaiah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan karakter serta menanamkan nilai dasar bela negara.

Saat ini upaya Pembinaan Kesadaran Bela Negara telah diwujudkan melalui muatan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, untuk meningkatkan penguatan kesadaran bela negara, Kementerian Pertahanan pada tahun 2025 telah menyelenggarakan Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi murid pada jenjang pendidikan menengah. Program KKRI adalah wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi prohl lulusan. Program KKRI bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang unggul berkarakter Indonesia yang sadar bela negara, cinta tanah air, setia kepada Pancasila, rela berkorban pada bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara. Guna perluasan penyelenggaraan program KKRI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan dukungan dalam bentuk penerapannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

Dalam atuaran ini Status Kegiatan Pilihan: Ekstrakurikuler KKRI bersifat pilihan (opsional) bagi siswa jenjang pendidikan menengah (SMA atau sederajat). Kegiatan ini tidak bersifat wajib; satu-satunya ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa tetaplah Pramuka.

Tujuan Program: Penguatan nilai karakter murid secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan melalui pembinaan kesadaran bela negara yang diintegrasikan dalam ekosistem sekolah. Fleksibilitas Kegiatan: Pelaksanaan dilakukan langsung di lingkungan sekolah. Bentuk kegiatan tidak melulu soal baris-berbaris, melainkan disesuaikan dengan program kerja dan kreativitas masing-masing satuan pendidikan.

Pemantauan dan evaluasi dijalankan melalui mekanisme pengawasan berjenjang yang melibatkan Kemendikdasmen, Kemhan, serta dinas pendidikan setempat. Evaluasi difokuskan pada ketercapaian indikator penguatan karakter, keterlaksanaan kurikulum bela negara yang modern, serta efektivitas modul yang diakses di platform digital. Detail teknis operasional pemantauan berkala ini dipantau secara mandiri oleh pihak sekolah dan dilaporkan secara sistematis ke instansi pembina terkait guna memastikan program tetap adaptif dan tidak bergeser menjadi praktik militerisme represif.

DI BAWAH INI :

LINK DOWNLOAD

Sumber : https://www.komunitasbelajar.id/2026/09/kepmendikdasmen-nomor-136-tahun-2026-kkri.html#google_vignette

Selasa, 15 September 2026

Pola Waktu Belajar Anak dirumah

 


Pola waktu belajar anak di rumah yang orisinal, terinci, dan lengkap wajib memisahkan antara "Jadwal Kaku Berbasis Jam" dengan "Ritme Fleksibel Berbasis Energi dan Usia Anak." Kebanyakan panduan di internet gagal karena menyamakan kapasitas fokus anak SD dengan anak SMP/SMA, atau memaksa jam belajar sekolah dipindahkan mentah-mentah ke rumah. 
Berikut adalah cetak biru pola waktu belajar anak di rumah yang disusun secara komprehensif berdasarkan kronobiologi (jam biologis) dan psikologi perkembangan anak.

1. Pembagian Durasi & Batas Fokus Berdasarkan Usia (Fondasi Utama)
Jangan pernah memaksa anak belajar nonstop. Gunakan standar adaptif berikut:
  • Usia Prasekolah/TK (4–6 Tahun): 15–20 menit per sesi. Total maksimal 1 jam/hari. Fokus pada stimulasi motorik dan sensorik lewat permainan.
  • Usia SD Awal (Kelas 1–3): 20–30 menit per sesi. Total 1–1,5 jam/hari. Wajib diselingi jeda fisik.
  • Usia SD Akhir (Kelas 4–6): 30–45 menit per sesi. Total 2 jam/hari. Mulai dikenalkan pada target penyelesaian tugas.
  • Usia SMP & SMA: 45–60 menit per sesi. Total 2–4 jam/hari. Fokus pada kemandirian dan teknik manajemen waktu seperti Pomodoro. 

2. Tiga Zona Waktu Emas Belajar di Rumah
Siklus energi anak naik turun sepanjang hari. Bagikan materi pelajaran berdasarkan zona waktu berikut:
🌅 Blok 1: Zona Kognitif Tinggi (08.00 – 11.00)
  • Kondisi Anak: Otak segar setelah tidur malam, energi fisik tinggi.
  • Jenis Pelajaran: Materi analitis yang membutuhkan logika tinggi, pemecahan masalah, dan konsep baru (contoh: Matematika, Sains, Tata Bahasa/Grammar).
  • Metode: Deep work (fokus penuh tanpa gawai/TV). 
🌆 Blok 2: Zona Asimilasi & Kreatif (15.30 – 17.00)
  • Kondisi Anak: Energi fisik sudah tersalurkan (setelah makan siang dan tidur siang/istirahat). Anak lebih santai tetapi tetap waspada.
  • Jenis Pelajaran: Proyek praktis, membaca buku cerita, seni, geografi, atau eksperimen sederhana.
  • Metode: Belajar aktif, diskusi interaktif dengan orang tua, atau mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang bersifat pengulangan. 
🌃 Blok 3: Zona Retensi & Evaluasi (18.30 – 19.30)
  • Kondisi Anak: Suasana lingkungan rumah cenderung lebih tenang menjelang malam.
  • Jenis Pelajaran: Menghafal kosakata, mengulas kembali (review) materi yang dipelajari di sekolah hari itu, atau membaca sekilas materi untuk esok hari.
  • Metode: Pembuatan rangkuman, penggunaan kartu kilas (flashcards), atau kuis santai. 

3. Matriks Jadwal Terinci: Hari Sekolah vs Akhir Pekan
Untuk memastikan pola ini operasional, gunakan struktur pembagian waktu di bawah ini:
DimensiHari Sekolah (Senin – Jumat)Akhir Pekan / Libur (Sabtu – Minggu)
Fokus UtamaMenyelesaikan kewajiban sekolah & penguatan memori harian.Penambalan materi yang lemah, eksplorasi minat, & deep reading.
Porsi Waktu• Sore (16.00-17.00): Sesi PR/Tugas.
• Malam (18.30-19.30): Sesi Ulang Kaji singkat.
• Pagi (09.00-11.00): Sesi Drill/Latihan soal sulit.
• Sore (15.30-16.30): Membaca bebas.
Aturan IstirahatGunakan metode Micro-break (5 menit jalan kaki atau minum air setiap selesai 1 sesi fokus).Jeda panjang di siang hari untuk bermain di luar atau penyaluran hobi.

4. Aturan Orisinal "Sistem Katup Penyelamat" (SOP Rumah)
Jadwal di atas akan gagal total jika tidak dilengkapi dengan aturan fleksibilitas ini:
  1. Hukum "Makan Sebelum Berpikir": Jangan pernah memulai sesi belajar jika anak dalam kondisi lapar atau mengantuk. Gula darah yang rendah memicu tantrum dan penolakan belajar. 
  2. Ritme Mengalahkan Jam: Jika anak bangun terlambat atau ada keperluan keluarga, jangan batalkan belajar, melainkan geser blok waktunya. Yang dikejar adalah urutan aktivitas (Mandi \(\rightarrow \) Makan \(\rightarrow \) Belajar), bukan ketepatan jarum jam. 
  3. Zonasi Bebas Distraksi fisik: Meja belajar anak harus bersih dari mainan dan tidak menghadap langsung ke kasur atau televisi. Gawai hanya diizinkan jika menjadi instrumen utama mencari materi pelajaran
  4. Semoga bermanfaat....