Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Desember 2025

BKN Siapkan ‘Lemari Digital’ Gratis Untuk Melindungi Dokumen Seluruh ASN

 


Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengakhiri era pengelolaan arsip manajemen ASN secara konvensional. Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025, BKN menetapkan bahwa seluruh arsip Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dikelola dalam bentuk digital melalui Lemari Digital– Document Management System (DMS) dan BKN tidak lagi menerima arsip dalam bentuk fisik.

Kepala BKN, Prof. Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung transformasi digital birokrasi secara nasional. “Mulai hari ini, BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Arsip ASN berbentuk fisik harus dialihmediakan terlebih dahulu kemudian diunggah ke DMS. Ini adalah titik balik menuju tata kelola ASN yang terintegrasi, aman, dan akuntabel,” ujar Prof. Zudan, di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan tersebut mencakup seluruh siklus hidup arsip, mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Arsip ASN dibedakan menjadi dua jenis: Arsip Utama (seperti Daftar Riwayat Hidup, SK CPNS/PNS, riwayat pendidikan, pangkat, jabatan, dan diklat) dan Arsip Kondisional (seperti riwayat pindah instansi atau SK cuti di luar tanggungan negara). Semua harus tersedia dalam format digital.

“Arsip yang lahir digital dari sistem seperti SIASN akan otomatis tersimpan di DMS. Sementara untuk dokumen seperti ijazah, sertifikat, atau piagam penghargaan yang tidak dihasilkan SIASN, instansi dan ASN bertanggung jawab mengunggahnya sendiri melalui DMS atau aplikasi MyASN,” jelas Prof. Zudan.

Untuk menjamin keamanan Arsip ASN digital, DMS dilengkapi dengan pengamanan berlapis termasuk multi-factor authentication (MFA) dan pemantauan akses real-time. Mekanisme penyusutan arsip juga diatur secara digital: arsip berstatus “Punah” akan masuk masa inaktif 1 tahun sebelum statusnya berubah menjadi “Musnah” atau “Statis”, tanpa menghapus Arsip ASN digital secara permanen.

DMS dikembangkan oleh BKN sebagai Lemari Digital bagi para ASN untuk menyimpan seluruh arsip ASN secara Elektronik. Layanan DMS ini dapat dimanfaatkan dan diakses oleh seluruh instansi pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayananan Manajemen ASN, sehingga menjadi lebih efisien, efektif dan optimal. Dengan adanya DMS, arsip ASN menjadi terintegrasi secara nasional, mudah diakses di mana saja, serta terlindungi dari berbagai risiko kehilangan arau kerusakan fisik karena kelalaian atau bencana alam, kebakaran, banjir, maupun faktor lingkungan lainnya. DMS menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan arsip ASN sebagai aset strategis negara sekaligus menjamin ketersediaan Arsip ASN yang andal, aman, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini memperkuat perlindungan Arsip ASN sebagai aset negara dan pemanfaatan Arsip ASN secara maksimal untuk mendukung Layanan Manajemen ASN dan pengambilan keputusan.

Terakhir, Prof. Zudan mengatakan bahwa koordinasi implementasi akan dipimpin oleh Direktorat Arsip Kepegawaian ASN BKN di tingkat nasional dan Kantor Regional BKN di daerah. BKN juga akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan bahkan memberikan penghargaan kepada instansi dengan kategori “Maju” dalam pengelolaan Arsip ASN digital.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk melindungi aset informasi negara dan memberikan layanan manajemen ASN yang lebih cepat, tepat, dan transparan,” pungkas Prof. Zudan.

Tautan unduh: Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System.

Sumber : bkn.go.id

Kemendikdasmen Perpanjang Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025

 


Jakarta, 28 Desember 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5. Perpanjangan dilakukan dari semula berakhir pada 19 November menjadi hingga 31 Desember 2025.

 

Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan "Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen".

 

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5.

 

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal. “Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.” ujar Ferry.

 

Ferry juga menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.

 

PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id

 

Bagi guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya. Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.

 

Sebagai bagian dari dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.

 

Direktorat Jenderal GTKPG juga mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayah kerjanya, agar kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara maksimal.

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Laman: kemendikdasmen.go.id

X: x.com/Kemdikdasmen

Instagram: instagram.com/kemendikdasmen

Facebook: facebook.com/kemendikdasmen

YouTube: KEMDIKDASMEN

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id

Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 Terbit, TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13 Mulai Cair Wilayah Indonesia Timur

 


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 / PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya / TPG THR 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen guru.

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.

Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para guru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil (TPP) atau Tunjangan Kinerja, dapat diberi THR dan gaji 13 maksimal sama dengan besarnya tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima guru ASN dalam 1 bulan.

Pembayaran dana THR dan gaji 13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat.

Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025 disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengirim data dasar terkait jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah Tunjangan Profesi Guru /TPG 1 bulan, dan jumlah Tambahan Penghasilan /Tamsil 1 bulan.

Data ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.

Pemda yang menerima surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan kemudian dikirimkan oleh Kemendagri ke Kemenkeu melalui DJPK, sebanyak 356 pemda.

Mengenai penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Pencairan THR dan gaji 13 yang maksimal sama dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam 1 bulan tersebut. Penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.

KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.

Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.

Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.

Setiap daerah memiliki kecepatan pelayanan administrasi yang berbeda.

Pemerintah mengimbau guru untuk mengacu pada informasi resmi.

Informasi bisa didapatkan melalui dinas pendidikan atau BKD setempat.

Pemerintah menekankan pentingnya kebersihan administrasi.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasa aman bagi guru ASN.

Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga hak guru tetap terpenuhi.

Pencairan THR dan gaji ke 13 disebut sebagai bentuk apresiasi dari negara.

Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan guru.

Dengan kebijakan ini, penutupan tahun anggaran diharapkan berjalan teratur.

Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/

 

Rabu, 24 Desember 2025

PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA

 


Secara keseluruhan, tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir talenta-talenta unggul yang mampu mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Apa Itu Manajemen Talenta Murid?

Menurut Pasal 1 peraturan ini, Manajemen Talenta Murid didefinisikan sebagai serangkaian upaya yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Adapun Talenta Murid itu sendiri merujuk pada siswa yang memiliki kemampuan terbaik yang diaktualisasikan melalui talentanya.

Landasan dan Prinsip Utama Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid didasarkan pada tujuan yang jelas dan prinsip-prinsip yang kokoh.

Tujuan Manajemen Talenta Murid

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, terdapat tiga tujuan utama dari program ini:

  • Mengelola mutu Talenta Murid.
  • Mempersiapkan Talenta Murid yang berdaya saing.
  • Melaksanakan prapembibitan dan pembibitan talenta dalam kerangka kebijakan manajemen talenta nasional.

Empat Prinsip Kunci

Pasal 3 Ayat 1 menetapkan bahwa seluruh proses harus berlandaskan pada empat prinsip utama, yang dijelaskan lebih lanjut pada ayat-ayat berikutnya:

  • Berpusat kepada Murid: Segala upaya menempatkan murid sebagai fokus utama, dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta mereka.
  • Inklusif: Menjamin pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minatnya, tanpa membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, atau status—sebuah penekanan penting untuk memastikan bahwa manajemen talenta tidak hanya menjangkau siswa di sekolah unggulan.
  • Kolaboratif: Menyadari bahwa pengembangan talenta memerlukan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak di masyarakat, mengakui bahwa ekosistem pendidikan yang kuat tidak dapat dibangun oleh pemerintah semata.
  • Berkelanjutan: Penyelenggaraan dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi untuk memastikan dampak jangka panjang.

Lima Tahapan Inti dalam Manajemen Talenta Murid

Peraturan ini menggariskan sebuah proses manajemen talenta yang jelas dan terdiri dari lima tahapan inti, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

  1. Identifikasi Bakat dan Minat Murid: Tahap awal untuk mengenali serta memetakan potensi bakat dan minat yang dimiliki oleh setiap murid.
  2. Pengembangan Bakat dan Minat Murid: Upaya pembinaan dan fasilitasi yang terarah untuk mengasah dan mengembangkan bakat serta minat yang telah teridentifikasi.
  3. Aktualisasi Talenta Murid: Menyediakan wadah dan kesempatan bagi murid untuk menunjukkan dan membuktikan kemampuan terbaik yang mereka miliki.
  4. Apresiasi Talenta Murid: Memberikan bentuk penghargaan dan pengakuan atas kemampuan terbaik yang telah ditunjukkan oleh murid.
  5. Kapitalisasi Talenta Murid: Proses pemberdayaan murid dan karyanya untuk berkontribusi dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul bagi bangsa.

Pelaksanaan kelima tahapan ini dirancang untuk berjalan secara komprehensif, mencakup lingkup berjenjang dari tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga tingkat nasional, memastikan adanya kesinambungan pembinaan yang sistematis dan terintegrasi.

Bagaimana Prosesnya Berjalan di Lapangan?

Implementasi dari tiga tahapan pertama—identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi—memiliki alur dan mekanisme yang spesifik.

Tahap 1: Identifikasi - Menemukan Bakat Tersembunyi

Proses identifikasi bakat dan minat murid terdiri dari tiga kegiatan utama (Pasal 5 Ayat 2), yaitu: penyusunan instrumen, pengisian instrumen, dan pengidentifikasian. Peran masing-masing pihak telah diatur dengan jelas:

  • Kementerian bertugas menyusun instrumen identifikasi (Pasal 6).
  • Satuan Pendidikan memfasilitasi pengisian instrumen tersebut di awal tahun ajaran baru (Pasal 7).
  • Kementerian melakukan proses pengidentifikasian akhir berdasarkan data yang terkumpul (Pasal 9).

Seluruh proses ini didukung oleh sebuah sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian untuk memastikan data terintegrasi dengan baik (Pasal 8).

Tahap 2: Pengembangan - Mengasah Bakat Menjadi Prestasi

Pengembangan bakat dan minat merupakan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, Kementerian, kementerian/lembaga lain, dan Masyarakat (Pasal 12 Ayat 3).

Di tingkat sekolah, kegiatan pengembangan mencakup (Pasal 13):

Perlengkapan sekolah

  • Kegiatan Kurikuler: Dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Metode Pendukung: Menggunakan cara pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan.

Proses ini dipandu oleh seorang "Pemandu Talenta", yaitu individu yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman untuk merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan pengembangan talenta murid (Pasal 14). Formalisasi peran 'Pemandu Talenta' ini menandakan pergeseran menuju pembinaan yang lebih terstruktur dan profesional di tingkat satuan pendidikan, tidak lagi hanya bergantung pada guru dengan tugas tambahan.

Tahap 3: Aktualisasi - Ajang Pembuktian Diri

Aktualisasi talenta diwujudkan melalui penyelenggaraan "Ajang Talenta Murid" (Pasal 20). Terdapat dua jenis ajang yang diatur dalam Pasal 21:

  • Ajang Kompetisi: Acara yang terencana, terstruktur, dan terukur untuk menilai bakat. Ajang ini bisa bersifat langsung (menghasilkan peringkat juara) atau tidak langsung (proses seleksi tanpa peringkat juara) (Pasal 22 & 23).
  • Ajang Nonkompetisi: Sebuah ajang pencapaian yang bersifat istimewa dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat (Pasal 25).

Pembedaan antara ajang kompetisi dan non-kompetisi ini memungkinkan sistem untuk mengakomodasi dan mengapresiasi spektrum talenta yang lebih luas, dari prestasi terukur seperti olimpiade  sains hingga pencapaian berdampak sosial yang bersifat unik. Untuk memastikan kualitasnya, semua ajang talenta akan melalui proses kurasi yang dilaksanakan oleh Kementerian untuk tingkat nasional dan internasional, serta oleh Pemerintah Daerah Provinsi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 30, 31, & 32).

Sistem Pendukung: Apresiasi, Kapitalisasi, dan Teknologi

Dua tahap akhir beserta infrastruktur digitalnya menjadi pilar pendukung yang krusial dalam sistem ini.

Apresiasi dan Kapitalisasi: Penghargaan dan Pemberdayaan

Apresiasi Talenta Murid merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki siswa (Pasal 34 Ayat 1). Penghargaan ini diberikan dalam bentuk fasilitasi yang mencakup (Pasal 34 Ayat 2):

  • Karier belajar
  • Karier bekerja
  • Pembinaan lanjutan
  • Kesejahteraan

Sementara itu, Kapitalisasi Talenta Murid didefinisikan sebagai pemberdayaan talenta murid beserta karyanya, yang ditujukan untuk menyiapkan SDM unggul dan meningkatkan daya saing bangsa (Pasal 37).

SIMT Murid: Tulang Punggung Digital Manajemen Talenta

Seluruh rangkaian proses Manajemen Talenta Murid didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) (Pasal 38). Sistem ini berfungsi sebagai basis data terintegrasi yang berisi data pelaksanaan dari kelima tahapan: identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi (Pasal 38 Ayat 2). Data yang terkumpul dalam SIMT Murid menjadi dasar utama bagi perencanaan dan implementasi kebijakan manajemen talenta di masa depan (Pasal 38 Ayat 3).

Kesimpulan: Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan Bangsa

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 lebih dari sekadar pembaruan administratif; ini adalah arsitektur kebijakan yang strategis dan holistik untuk membina para pemimpin, inovator, dan kreator masa depan Indonesia. Dengan alur lima tahap yang sistematis—mulai dari IdentifikasiPengembanganAktualisasiApresiasi, hingga Kapitalisasi—pemerintah meletakkan fondasi investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia. Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Murid menjadi sistem saraf pusat yang memungkinkan pendekatan berbasis data ini berjalan efektif. Keberhasilan implementasi kerangka kerja ambisius ini akan sangat bergantung pada kesiapan kapasitas Pemandu Talenta di lapangan dan integrasi data yang mulus ke dalam SIMT Murid.

Sumber : https://www.imrantululi.net/

MATERI LENGKAP PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA MURID

DAPAT DI DOWNLOAD PADA TAUTAN BERIKUT : 

PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA MURID