Tampilkan postingan dengan label PARENTING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PARENTING. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Desember 2023

Menuju Pendidikan Aman dan Bebas Kekerasan: Langkah Konkret Sekjen Kemendikbudristek Tetapkan Petunjuk Teknis PPKSP 49/M/2023

 


Langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan telah diambil oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Pada tanggal 24 November 2023, beliau menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dengan Nomor: 49/M/2023.

Petunjuk Teknis PPKSP ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan sebuah panduan tindakan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pihak terkait lainnya untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pentingnya Petunjuk Teknis PPKSP ini terletak pada kemampuannya sebagai rujukan utama dalam mengarahkan langkah-langkah implementasi kebijakan pencegahan kekerasan. Melalui dokumen ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dapat memahami dengan jelas prosedur dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari pemberian pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, hingga monitoring dan evaluasi.

Juknis PPKSP mencakup beragam aspek penting, termasuk petunjuk terkait bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga mengulas langkah-langkah konkret terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pengelolaan data kasus kekerasan dan penghargaan.

Informasi lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) ini dapat ditemukan dengan membaca dokumen lengkapnya pada JUKNIS PPPK. Langkah ini menandai komitmen serius dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, melibatkan lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Inilah langkah nyata menuju pendidikan yang aman, berdaya, dan terbebas dari kekerasan.

Informasi terkait hal ini dapat dibaca juga pada link berikut: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

(Kontributor: Erfi Susanti)

Sumber : https://bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id/

Rabu, 29 Maret 2023

Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Kebijakan tersebut digulirkan guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat kuat di masyarakat.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. “Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” ujar Mendikbudristek saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, di Jakarta, Selasa (28/3).

Untuk mengakhiri miskonsepsi tersebut, Mendikbudristek menyampaikan empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan. Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.

“Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” imbuh Mendikbudristek.

Berikutnya, dikatakan Mendikbudristek, fokus ketiga adalah terkait kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan. Keempat, “siap sekolah” merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak. Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD, sehingga tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu.

“Siap sekolah adalah proses, bukan hasil. Bukan sekadar pemberian label antara anak yang sudah siap atau belum siap sekolah,” jelas Mendikbudristek.

Tiga target capaian

Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru. Oleh karena itu, ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Mendikbudristek.

Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama. Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar. Kemudian, satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” imbau Mendikbudrsitek.

Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.

“Kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD,” tegas Mendikbudristek. (Prima Sari/Editor: Seno H.)

Unduh Paparan Mendikbudristek Merdeka Belajar Episode Ke-24 di sini. 







Sumber :

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi