Tampilkan postingan dengan label PARENTING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PARENTING. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juli 2026

Sekolah Bebas Distraksi, Belajar Lebih Bermakna: Mengembalikan Gawai pada Fungsi Sejatinya

 


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, 

 

Bapak dan Ibu Guru hebat yang saya banggakan. 

Di era digital sekarang ini, gawai telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak usia sekolah. Di satu sisi, teknologi membuka peluang pembelajaran yang semakin luas, namun penggunaan gawai yang tidak terkendali juga menghadirkan tantangan serius terhadap proses belajar, perkembangan karakter, hingga kesehatan fisik dan mental anak-anak murid kita.

Atas dasar itulah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang murid. 

Bapak Ibu Guru, Surat edaran ini bukan sekadar mengatur penggunaan telepon seluler di sekolah, lebih dari itu, mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bersama-sama membangun budaya belajar yang lebih berkualitas, memperkuat interaksi antarmanusia, dan menumbuhkan karakter murid di tengah derasnya arus transformasi digital.

Akan tetapi masih ada anggapan bahwa kebijakan ini merupakan larangan total membawa gawai ke sekolah, padahal substansi kebijakan justru menegaskan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan, bukan pelarangan penggunaan gawai.

Saat ini, teknologi tetap dipandang sebagai bagian penting  dalam proses pembelajaran. Gawai masih dapat dimanfaatkan ketika benar-benar dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembelajaran, sepanjang penggunaannya berada di bawah arahan dan pengawasan Bapak Ibu Guru di lingkungan sekolah. Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa teknologi bukan musuh pendidikan, melainkan sebagai alat yang harus digunakan secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab. 

Kebijakan ini juga membedakan secara jelas antara gawai pribadi murid, seperti telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan perangkat TIK yang disediakan sekolah untuk mendukung pembelajaran. Perangkat yang disediakan sekolah tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan proses belajar. 

Berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkendali di lingkungan sekolah dapat mengurangi konsentrasi belajar, menghambat interaksi sosial secara langsung, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber (cyberbullying), hingga berdampak pada kesehatan fisik maupun mental anak. Sebaliknya, ketika ruang belajar bebas dari distraksi digital yang tidak diperlukan, murid memiliki kesempatan lebih besar untuk fokus, berdiskusi, bekerja sama, serta membangun hubungan sosial yang sehat dengan teman dan gurunya. 

Karena itu, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar membatasi penggunaan perangkat, melainkan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antar murid, melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai, sekaligus membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. 

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran guru selain sebagai fasilitator pembelajaran, tetapi juga teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bijaksana.

Guru memiliki kewenangan profesional untuk menentukan kapan gawai diperlukan sebagai media pembelajaran dan kapan murid perlu melepaskan diri dari layar agar dapat berinteraksi, bereksplorasi, dan belajar secara langsung.

Saat pembelajaran membutuhkan pencarian informasi, simulasi digital, atau aktivitas berbasis teknologi, guru dapat memanfaatkan gawai secara terarah. Sebaliknya, ketika tujuan pembelajaran lebih menekankan diskusi, praktik, eksperimen, kolaborasi, maupun penguatan karakter, guru dapat mengajak murid menyimpan gawainya sehingga perhatian mereka sepenuhnya tertuju pada proses belajar.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi contoh dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah. Keteladanan inilah yang akan menjadi pembelajaran paling nyata bagi murid. 

Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Surat Edaran ini memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah melalui penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

SOP tersebut dapat mengatur mekanisme pengumpulan gawai saat jam pelajaran, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas ketika dibutuhkan dalam pembelajaran, mekanisme pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada murid setelah kegiatan belajar selesai. 

Kebijakan ini juga memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan murid penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, kebutuhan medis, maupun keperluan transportasi. Fleksibilitas tersebut tetap dilaksanakan dengan pengawasan pendidik sehingga tujuan perlindungan anak tetap terjaga. 

Bapak Ibu Guru yang saya hormati, membatasi penggunaan gawai bukan berarti mengurangi aktivitas murid. Justru sebaliknya, sekolah didorong menghadirkan lebih banyak pengalaman belajar yang bermakna melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif, maupun kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Melalui aktivitas-aktivitas tersebut, murid belajar berkomunikasi, bekerja sama, berempati, menyelesaikan masalah, dan membangun karakter secara langsung kemampuan yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh layar digital. 

Lalu, bagaimana peran orang tua di rumah? Membangun budaya digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah mengajarkan disiplin dan penggunaan teknologi yang tepat, sementara keluarga memperkuat kebiasaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Ketika rumah dan sekolah memiliki komitmen yang sama, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas sekaligus bertanggung jawab. Orang tua memiliki peran penting untuk membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu:

  • Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak. 
  • Screen Zone, menetapkan area-area tertentu di rumah yang bebas dari penggunaan gawai. 
  • Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar agar aktivitas digital tetap seimbang dengan aktivitas fisik dan interaksi sosial. 

Selain itu, orang tua juga dapat memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia pada platform Rumah Pendidikan sebagai referensi dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. 

Transformasi digital adalah keniscayaan. Anak-anak kita harus mampu menguasai teknologi, termasuk koding dan kecerdasan artifisial, sebagai bekal menghadapi masa depan. Namun, penguasaan teknologi harus dibarengi dengan karakter, kedisiplinan, kemampuan bersosialisasi, dan kebijaksanaan dalam menggunakannya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mengembalikan gawai pada fungsi sejatinya, yaitu sebagai alat yang mendukung pembelajaran, bukan sumber distraksi.

Mari kita jadikan sekolah sebagai ruang belajar yang lebih fokus, lebih hangat, dan lebih manusiawi. Ketika guru menjadi teladan, sekolah memiliki tata kelola yang baik, dan orang tua konsisten mendampingi anak di rumah, maka kita tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi juga sedang membentuk generasi Indonesia yang cakap digital, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Sumber : https://gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/news/sekolah-bebas-distraksi-belajar-lebih-bermakna-mengembalikan-gawai-pada-fungsi-sejatinya

Rabu, 24 Desember 2025

PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA

 


Secara keseluruhan, tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir talenta-talenta unggul yang mampu mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Apa Itu Manajemen Talenta Murid?

Menurut Pasal 1 peraturan ini, Manajemen Talenta Murid didefinisikan sebagai serangkaian upaya yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Adapun Talenta Murid itu sendiri merujuk pada siswa yang memiliki kemampuan terbaik yang diaktualisasikan melalui talentanya.

Landasan dan Prinsip Utama Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid didasarkan pada tujuan yang jelas dan prinsip-prinsip yang kokoh.

Tujuan Manajemen Talenta Murid

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, terdapat tiga tujuan utama dari program ini:

  • Mengelola mutu Talenta Murid.
  • Mempersiapkan Talenta Murid yang berdaya saing.
  • Melaksanakan prapembibitan dan pembibitan talenta dalam kerangka kebijakan manajemen talenta nasional.

Empat Prinsip Kunci

Pasal 3 Ayat 1 menetapkan bahwa seluruh proses harus berlandaskan pada empat prinsip utama, yang dijelaskan lebih lanjut pada ayat-ayat berikutnya:

  • Berpusat kepada Murid: Segala upaya menempatkan murid sebagai fokus utama, dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta mereka.
  • Inklusif: Menjamin pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minatnya, tanpa membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, atau status—sebuah penekanan penting untuk memastikan bahwa manajemen talenta tidak hanya menjangkau siswa di sekolah unggulan.
  • Kolaboratif: Menyadari bahwa pengembangan talenta memerlukan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak di masyarakat, mengakui bahwa ekosistem pendidikan yang kuat tidak dapat dibangun oleh pemerintah semata.
  • Berkelanjutan: Penyelenggaraan dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi untuk memastikan dampak jangka panjang.

Lima Tahapan Inti dalam Manajemen Talenta Murid

Peraturan ini menggariskan sebuah proses manajemen talenta yang jelas dan terdiri dari lima tahapan inti, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

  1. Identifikasi Bakat dan Minat Murid: Tahap awal untuk mengenali serta memetakan potensi bakat dan minat yang dimiliki oleh setiap murid.
  2. Pengembangan Bakat dan Minat Murid: Upaya pembinaan dan fasilitasi yang terarah untuk mengasah dan mengembangkan bakat serta minat yang telah teridentifikasi.
  3. Aktualisasi Talenta Murid: Menyediakan wadah dan kesempatan bagi murid untuk menunjukkan dan membuktikan kemampuan terbaik yang mereka miliki.
  4. Apresiasi Talenta Murid: Memberikan bentuk penghargaan dan pengakuan atas kemampuan terbaik yang telah ditunjukkan oleh murid.
  5. Kapitalisasi Talenta Murid: Proses pemberdayaan murid dan karyanya untuk berkontribusi dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul bagi bangsa.

Pelaksanaan kelima tahapan ini dirancang untuk berjalan secara komprehensif, mencakup lingkup berjenjang dari tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga tingkat nasional, memastikan adanya kesinambungan pembinaan yang sistematis dan terintegrasi.

Bagaimana Prosesnya Berjalan di Lapangan?

Implementasi dari tiga tahapan pertama—identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi—memiliki alur dan mekanisme yang spesifik.

Tahap 1: Identifikasi - Menemukan Bakat Tersembunyi

Proses identifikasi bakat dan minat murid terdiri dari tiga kegiatan utama (Pasal 5 Ayat 2), yaitu: penyusunan instrumen, pengisian instrumen, dan pengidentifikasian. Peran masing-masing pihak telah diatur dengan jelas:

  • Kementerian bertugas menyusun instrumen identifikasi (Pasal 6).
  • Satuan Pendidikan memfasilitasi pengisian instrumen tersebut di awal tahun ajaran baru (Pasal 7).
  • Kementerian melakukan proses pengidentifikasian akhir berdasarkan data yang terkumpul (Pasal 9).

Seluruh proses ini didukung oleh sebuah sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian untuk memastikan data terintegrasi dengan baik (Pasal 8).

Tahap 2: Pengembangan - Mengasah Bakat Menjadi Prestasi

Pengembangan bakat dan minat merupakan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, Kementerian, kementerian/lembaga lain, dan Masyarakat (Pasal 12 Ayat 3).

Di tingkat sekolah, kegiatan pengembangan mencakup (Pasal 13):

Perlengkapan sekolah

  • Kegiatan Kurikuler: Dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Metode Pendukung: Menggunakan cara pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan.

Proses ini dipandu oleh seorang "Pemandu Talenta", yaitu individu yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman untuk merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan pengembangan talenta murid (Pasal 14). Formalisasi peran 'Pemandu Talenta' ini menandakan pergeseran menuju pembinaan yang lebih terstruktur dan profesional di tingkat satuan pendidikan, tidak lagi hanya bergantung pada guru dengan tugas tambahan.

Tahap 3: Aktualisasi - Ajang Pembuktian Diri

Aktualisasi talenta diwujudkan melalui penyelenggaraan "Ajang Talenta Murid" (Pasal 20). Terdapat dua jenis ajang yang diatur dalam Pasal 21:

  • Ajang Kompetisi: Acara yang terencana, terstruktur, dan terukur untuk menilai bakat. Ajang ini bisa bersifat langsung (menghasilkan peringkat juara) atau tidak langsung (proses seleksi tanpa peringkat juara) (Pasal 22 & 23).
  • Ajang Nonkompetisi: Sebuah ajang pencapaian yang bersifat istimewa dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat (Pasal 25).

Pembedaan antara ajang kompetisi dan non-kompetisi ini memungkinkan sistem untuk mengakomodasi dan mengapresiasi spektrum talenta yang lebih luas, dari prestasi terukur seperti olimpiade  sains hingga pencapaian berdampak sosial yang bersifat unik. Untuk memastikan kualitasnya, semua ajang talenta akan melalui proses kurasi yang dilaksanakan oleh Kementerian untuk tingkat nasional dan internasional, serta oleh Pemerintah Daerah Provinsi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 30, 31, & 32).

Sistem Pendukung: Apresiasi, Kapitalisasi, dan Teknologi

Dua tahap akhir beserta infrastruktur digitalnya menjadi pilar pendukung yang krusial dalam sistem ini.

Apresiasi dan Kapitalisasi: Penghargaan dan Pemberdayaan

Apresiasi Talenta Murid merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki siswa (Pasal 34 Ayat 1). Penghargaan ini diberikan dalam bentuk fasilitasi yang mencakup (Pasal 34 Ayat 2):

  • Karier belajar
  • Karier bekerja
  • Pembinaan lanjutan
  • Kesejahteraan

Sementara itu, Kapitalisasi Talenta Murid didefinisikan sebagai pemberdayaan talenta murid beserta karyanya, yang ditujukan untuk menyiapkan SDM unggul dan meningkatkan daya saing bangsa (Pasal 37).

SIMT Murid: Tulang Punggung Digital Manajemen Talenta

Seluruh rangkaian proses Manajemen Talenta Murid didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) (Pasal 38). Sistem ini berfungsi sebagai basis data terintegrasi yang berisi data pelaksanaan dari kelima tahapan: identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi (Pasal 38 Ayat 2). Data yang terkumpul dalam SIMT Murid menjadi dasar utama bagi perencanaan dan implementasi kebijakan manajemen talenta di masa depan (Pasal 38 Ayat 3).

Kesimpulan: Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan Bangsa

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 lebih dari sekadar pembaruan administratif; ini adalah arsitektur kebijakan yang strategis dan holistik untuk membina para pemimpin, inovator, dan kreator masa depan Indonesia. Dengan alur lima tahap yang sistematis—mulai dari IdentifikasiPengembanganAktualisasiApresiasi, hingga Kapitalisasi—pemerintah meletakkan fondasi investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia. Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Murid menjadi sistem saraf pusat yang memungkinkan pendekatan berbasis data ini berjalan efektif. Keberhasilan implementasi kerangka kerja ambisius ini akan sangat bergantung pada kesiapan kapasitas Pemandu Talenta di lapangan dan integrasi data yang mulus ke dalam SIMT Murid.

Sumber : https://www.imrantululi.net/

MATERI LENGKAP PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA MURID

DAPAT DI DOWNLOAD PADA TAUTAN BERIKUT : 

PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA MURID

Senin, 18 Desember 2023

Menuju Pendidikan Aman dan Bebas Kekerasan: Langkah Konkret Sekjen Kemendikbudristek Tetapkan Petunjuk Teknis PPKSP 49/M/2023

 


Langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan telah diambil oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Pada tanggal 24 November 2023, beliau menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dengan Nomor: 49/M/2023.

Petunjuk Teknis PPKSP ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan sebuah panduan tindakan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pihak terkait lainnya untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pentingnya Petunjuk Teknis PPKSP ini terletak pada kemampuannya sebagai rujukan utama dalam mengarahkan langkah-langkah implementasi kebijakan pencegahan kekerasan. Melalui dokumen ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dapat memahami dengan jelas prosedur dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari pemberian pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, hingga monitoring dan evaluasi.

Juknis PPKSP mencakup beragam aspek penting, termasuk petunjuk terkait bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga mengulas langkah-langkah konkret terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pengelolaan data kasus kekerasan dan penghargaan.

Informasi lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) ini dapat ditemukan dengan membaca dokumen lengkapnya pada JUKNIS PPPK. Langkah ini menandai komitmen serius dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, melibatkan lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Inilah langkah nyata menuju pendidikan yang aman, berdaya, dan terbebas dari kekerasan.

Informasi terkait hal ini dapat dibaca juga pada link berikut: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

(Kontributor: Erfi Susanti)

Sumber : https://bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id/

Rabu, 29 Maret 2023

Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Kebijakan tersebut digulirkan guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat kuat di masyarakat.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. “Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” ujar Mendikbudristek saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, di Jakarta, Selasa (28/3).

Untuk mengakhiri miskonsepsi tersebut, Mendikbudristek menyampaikan empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan. Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.

“Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” imbuh Mendikbudristek.

Berikutnya, dikatakan Mendikbudristek, fokus ketiga adalah terkait kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan. Keempat, “siap sekolah” merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak. Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD, sehingga tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu.

“Siap sekolah adalah proses, bukan hasil. Bukan sekadar pemberian label antara anak yang sudah siap atau belum siap sekolah,” jelas Mendikbudristek.

Tiga target capaian

Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru. Oleh karena itu, ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Mendikbudristek.

Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama. Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar. Kemudian, satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” imbau Mendikbudrsitek.

Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.

“Kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD,” tegas Mendikbudristek. (Prima Sari/Editor: Seno H.)

Unduh Paparan Mendikbudristek Merdeka Belajar Episode Ke-24 di sini. 







Sumber :

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi