Sabtu, 31 Desember 2022

Pendaftaran UTBK SNBT Dibuka, Begini Cara Daftar, Syarat dan Materi Yang Harus Kamu Ketahui

 

UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) merupakan tes tertulis masuk PTN sebagai pengganti UTBK-SBMPTN.

UTBK-SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Pendaftaran UTBK dan SNBT pada 23 Maret sampai 14 April 2023.

Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam dua gelombang:

- Gelombang 1 mulai tanggal 8-14 Mei 2023, dan

- Gelombang 2 mulai tanggal 22-28 Mei 2023.

Secara umum tahapan pendaftaran UTBK-SNBT sebagai berikut:

a. Registrasi Akun SNBT

- Wajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SNBT menggunakan NISN, NPSN, dan Tanggal Lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

b. Login

- Menggunakan akun SNPMB di https://portal-

c. Memilih Menu Verifikasi dan Validasi Data

- Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra/low vision.

d. Memilih Menu Pendaftaran UTBK-SNBT

- Memilih Program Studi, Mengunggah Portofolio, Memilih Pusat UTBK PTN, dan memperoleh Slip Pembayaran Biaya UTBK.

e. Membayar

- Akan diumumkan kemudian.

f. Mencetak Kartu Peserta UTBK-SNBT

- Login ke laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT untuk unduh Kartu Peserta UTBK

Setiap siswa diperbolehkan memilih dua program studi pada satu PTN atau masing-masing satu prodi pada dua PTN (Merdeka Bertanggung jawab).

Persyaratan Peserta

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Catatan:

Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

• foto terbaru (berwarna)

• stempel/cap sekolah

• tanda tangan Kepala Sekolah

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.

6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.

8. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.

9. Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.

Materi UTBK

1. Tes Potensi Skolastik (TPS)

- TPS mengukur Kemampuan Kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi.

Dalam TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaaan Matematika Dasar.

2. Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

- Mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

3. Penalaran Matematika

Mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan warga dunia.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Jumat, 30 Desember 2022

Dana Bos 2023 Dipangkas, Kepsek Wajib Perhatikan Poin-Poin Ini.


Program Bantuan Operasioanal Sekolah atau dana BOS menjadi program unggulan Kemdikbud.

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis kebijakan baru terkait dana BOS yang akan mulai berlaku di tahun 2023.

Kebijakan dana BOS ini benar-benar harus diseriusi oleh para guru dan kepala sekolah karena diantara poinya, ada yang berbunyi mengenai pemangkasan.

Yup, Pemangkasan dana BOS akan mulai dilakukan ditahun 2023, namun hal ini tidak serta merta dilakukan kepada semua sekolah.

Dalam artikel ini akan menjelaskan alasan dana BOS ditahun 2023 dipangkas dalam kebijakan terbaru Kemdikbud.

Berikut 5 Kebijkaan Dana BOS tahun 2023.

1. Pelaporan Dana BOS 

Setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:

a. Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.

b. Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.

c. Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

2. Kanal yang Digunakan

dan aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana BOS tahun 2023.

Pelaporan dana BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.

3. Besaran Dana BOS

Mengenai besaran dana BOS tahun 2023, yang dipaparkan dalam webinar.

Anggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah Rp59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran Rp58,79 triliun untuk tahun 2022.

4. Penyaluran Dana BOS

Pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam empat tahap.

Pada tahun 2022, terda[at tiga tahap: tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%.

Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi dipadatkan menjadi hanya dua tahap.

Dengan tahap 1 menerima 50% dana pada awal Januari dan tahap 2 menerima 50% pada awal Juli.

Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran akan dilakukan dalam 2 tahap dan akan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.

5. Skema Pemotongan 

Poin selanjutnya adalah skema pemotongan dan BOS untuk sekolah-sekolah yang telat mengirimkan laporan.

Skema pengurangan 2-4% untuk sekolah yang terlambat menyerahkan laporan termasuk dalam peraturan tahun 2023 ini.

Sebagian besar laporan tahap pertama harus diselesaikan pada bulan Juli.

Dan jika jika terlambat akan dikurangi 2% jika sudah mencapai bulan Agustus, 3% jika sudah mencapai bulan September, dan seterusnya.

Pengurangan dilakukan sesuai dengan batas penyerahan laporan yang telah ditetapkan, dan itu juga berlaku untuk tahap 2.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Kamis, 29 Desember 2022

Harus Tahu Ternyata Ini Penyebab Pelajar Bisa Didiskualifikasi Pada SNBP 2023

 


Menuju seleksi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB jalur SNBP 2023, pelajar harus memperhatikan banyak hal jika tidak ingin gagal dalam seleksi SNBP 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, SNBP 2023 menjadi jalur seleksi pertama.

Selain SNBP 2023, akan ada 2 jalur lagi yang telah ditetapkan dari peraturan Mendikbud Ristek, yaitu UTBK-SNBT, dan jalur Seleksi Mandiri 2023.

Dengan demikian perlu pelajar ketahui Ini yang bisa menjadi penyebab pelajar didiskualifikasi dari seleksi jalur SNBP 2023, yaitu:

1. tidak eligible, pelajar yang tidak direkomendasikan sekolah karena nilai yang kurang. Sehingga pihak sekolah tidak bisa merekomendasikan menjadi siswa eligible.

tidak hanya itu, akreditasi sekolah juga menjadi faktor banyaknya siswa eligible yang disiapkan. setiap akreditasi memiliki persentase berbeda dalam merekomendasikan siswa eligible. jika sekolah tersebut akreditasinya A maka persentase dengan yang akreditasinya B juga akan berbeda.

2. Pelajar dengan NISN tidak valid, NISN yang di miliki tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

3. Pelajar yang tidak melakukan pendaftaran ulang di seleksi SNMPTN 2022. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang maka tidak perbolehkan untuk mengikuti SNBP dan SNBT di tahun selanjutnya.

4. Tentu saja bagi pelajar yang gapyear tidak kunci: SNBP 2023, SNPMB, Mendikbud Ristek, Seleksi Mandiri.

Sumber : klikpendidikan.id

Rabu, 28 Desember 2022

Hadirkan Pembiayaan Pendidikan Inklusif dan Adil Lewat Kebijakan BOSP 2023

 

Jelang implementasi program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) melakukan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Acara yang diselenggarakan dalam bentuk webinar sosialisasi rancangan Kebijakan BOSP TA 2023 ini bertujuan untuk mensinergikan berbagai regulasi terkait pengelolaan BOSP di masing-masing kementerian. Dengan demikian, segala bentuk upaya peningkatan kualitas mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 dapat diketahui bersama guna mempermudah dan memperlancar penyaluran dana tersebut.
 
Mengawali webinar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen), Iwan Syahril mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mendorong hadirnya transformasi dengan memperhatikan beberapa perubahan kebijakan. Khususnya, terkait BOSP TA 2023 yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal guna mempercepat penyaluran Dana BOSP Tahap I TA 2023.
 
“Komitmen Kemendikbudristek untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur. Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbursitek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan,” tegasnya pada Kamis (22/12).
 
Pada kesempatan ini, Dirjen Iwan juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi antarinstansi terkait sebagai persiapan agar penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 berjalan dengan lancar.
 
“Gotong royong dan kolaborasi ini, tentu akan terus akan kita tingkatkan, termasuk dalam memberikan informasi yang lebih cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan Dana BOSP, sebagai langkah awal persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.
 
Selanjutnya, Sekretaris PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023. Akan tetapi, hal tersebut tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang selama ini berlangsung.
 
“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam  pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” urai Sutanto.
 
Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16. Beberapa kebijakan tersebut, antara lain mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.
 
Sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono bahwa penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.
 
“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap  sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” katanya.
 
Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, menyampaikan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP dan Bendahara Khusus.
 
“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, namun jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” jelasnya.
 
Dalam kesempatan sosialisasi ini juga disampaikan skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.
 
“Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan, serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang kita alami pasca pandemi,” tutup Direktur Simon.
 
Masyarakat dapat mengakses tentang dana BOS di laman http://bos.kemdikbud.go.id/(Humas Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen/Andrew Fangidae/Denty Anugrahmawaty/Seno Hartono)


Sekilas Tentang Beasiswa Pendidikan Indonesia

Profil

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia berdasarkan amanat Dewan Penyantun LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan oleh Kemdikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan/unit-unit utama di lingkungan Kemdikbudristek yang didanai oleh LPDP.


Tujuan

  1. Beasiswa Pendidikan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang ada di LPDP melalui pemberian beasiswa bergelar (degree) untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3, dan non-gelar (non-degree) bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau di luar negeri.
Sumber : https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

Informasi Beasiswa Pendidikan Indonesia

 Informasi Beasiswa Pendidikan Indonesia


PANDUAN BPI:

BEASISWA S1/D4 DENGAN JENIS BEASISWA:

  1. Beasiswa S1 / D4 Calon Guru SMK (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  2. Beasiswa S1 Pelaku Budaya (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  3. Beasiswa Indonesia Maju (BIM) (Dalam dan Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri

BEASISWA S2 DENGAN JENIS BEASISWA:

  1. Beasiswa S2 (PTA) Perguruan Tinggi Akademik PTA (Dalam Negeri dan Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  2. Beasiswa S2 (PTA) Perguruan Tinggi Akademik Joint Degree/Double Degree | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  3. Beasiswa S2 (PTV) Perguruan Tinggi Vokasi (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  4. Beasiswa S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  5. Beasiswa S2 Pelaku Budaya (Dalam Negeri dan Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  6. Beasiswa Indonesia Maju (Dalam Negeri dan Luar Negeri) Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri

BEASISWA S3 DENGAN JENIS BEASISWA:

  1. Beasiswa S3 (PTA) Perguruan Tinggi Akademik (Dalam Negeri dan Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  2. Beasiswa S3 (PTA) Perguruan Tinggi Akademik Joint Degree/Dual Degree | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  3. Beasiswa S3 (PTV) Perguruan Tinggi Vokasi (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  4. Beasiswa S3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  5. Beasiswa S3 Dosen LPTK /Pendidikan Profesi Guru (Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  6. Beasiswa S3 Pelaku Budaya (Dalam Negeri dan Luar Negeri) lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  7. Beasiswa S3 University of Oxford (Luar Negeri

BEASISWA LPDP


Sumber : https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/

Batas Akhir Aktivasi Rekening SimPel PIP 2022 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2023

 

Batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yang semula berakhir pada 31 Desember 2022, diperpanjang  sampai 31 Januari 2023. Demikian surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditujukan pada seluruh kepala dinas pendidikan  propinsi dan kabupaten.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani  Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 21 Desember 2022. Dalam surat itu disebutkan, bahwa  penyaluran dana bantuan PIP telah dilakukan kepada 17.938.262 peserta didik penerima PIP yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2022.

Namun, sampai tanggal 15 Desember 2022, berdasarkan laporan bank penyalur, yakni BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang Pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening.  Rinciannya, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.

Karena itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberi kesempatan  kepada sekolah,  siswa dan orang tua untukmelakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.

“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku, “demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.

Puslapdik telah melakukan supervisi penyaluran PIP sejak November 2022 ke lebih dari 90 kabupaten dan kota yang teridentifikasi masih rendah dalam aktivasi rekening SimPel. Dalam supervisi tersebut, ditemukan berbagai temuan berupa kendala dalam aktivasi rekening yang umumnya terkait kondisi geografis dan akses transportasi dari sekolah atau rumah tinggal siswa ke bank penyalur terdekat.

Dalam supervisi yang juga dihadiri bank penyalur setempat, didiskusikan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala tersebut.

Sumber : https://puslapdik.kemdikbud.go.id/

Sekjen Kemendikbudristek Luncurkan KIP Kuliah Digital

 


Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, meluncurkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Digital sebagai upaya Kemendikbudristek memberi pelayanan yang lebih aman dan cepat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022.

Dikatakan Suharti, penerbitan KIP Kuliah Digital ini, salah satunya dilatarbelakangi banyaknya isu-isu yang beredar seperti adanya perguruan tinggi  yang tidak memberikan kartunya pada mahasiswa, bahkan buku tabungannya dipegang perguruan tinggi. Selain itu, ada juga isu ada pihak-pihak yang meminta sebagian bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Saya berharap dengan adanya KIP Kuliah Digital, isu-isu tersebut mudah-mudahan tidak ada, “katanya saat Pembekalan dan peluncuran KIP Kuliah Digital di Universitas Negeri Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Kepada sekitar 200 mahasiswa penerima KIP Kuliah dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Jabodetabek, serta ribuan mahasiswa yang hadir secara daring, Suharti mengajak pada para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk segera melaporkan langsung ke Kemendikbudristek bila menemui sesuatu yang  tidak sebagaimana mestinya mengenai KIP Kuliah.

Ditegaskan Suharti, Kemendikbudristek siap selama 24 jam menampung semua masukan dan keluhan  dari semua stakeholder KIP Kuliah. Namun, Suharti juga mengajak para mahasiswa dan semua stakeholder KIP Kuliah untuk juga sharing hal-hal positif mengenai KIP Kuliah.

“Kami butuh testimoni betapa KIP Kuliah misalnya bisa membantu meringankan biaya pendidikan dan biaya hidup atau betapa KIP Kuliah memberi peluang bagi mahasiswa untuk hidup lebih baik, “ujarnya.


Testimoni itu penting, lanjutnya,  supaya banyak masyarakat tahu, bahwa uang pajak mereka yang sudah dibayarkan ke negara itu ada manfaatnya, jangan sampai yang terdengar hanya isu bahwa KIP Kuliah dipotong, KIP Kuliah tertunda pencairannya dan sebagainya.

“Sampaikan juga yang baik-baiknya, misalnya bahwa program KIP ini bertambah baik pelayanannya, bahwa KIP Kuliah ini  merupakan program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan sebagainya, “lanjut Suharti.

 

Jangan terputus kuliah

Agar mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa meningkat prestasi dan kompetensinya, Suharti mengajak para mahasiswa untuk terlibat aktif dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), salah satunya pertukaran mahasiswa dalam dan luar negeri.

“Beberapa waktu lalu, saya dapat kabar, beberapa mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengikuti program pertukaran mahasiswa di luar negeri, aktif sebagai pembicara dalam berbagai proyek bersama dengan mahasiswa dari negara lain di London dan beberapa negara lain, ini sangat membanggakan, “katanya.

Suharti juga mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk secara intensif melakukan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP kuliah  agar tidak putus kuliah di tengah jalan. Tahun 2021 lalu, kata Suharti, dari 200 ribu penerima KIP Kuliah, ada sebanyak 1500 mahasiswa yang putus kuliah.

“Memang tidak sampai satu persen, tapi buat kami terlalu tinggi Karena mereka  butuh masa depan yang lebih baik, “katanya.

Suharti juga mengajak sesama mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk saling tolong- menolong dan memotivasi teman-temannya yang punya kendala akademik atau non akademik untuk terus lanjut kuliah, tidak berhenti tengah jalan.

Memiliki barcode

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan, KIP Kuliah Digital diterbitkan dilatarbelakangi adanya persoalan dimana selama ini kartu KIP Kuliah dicetak di bank penyalur sehingga distribusinya kepada mahasiswa terkendala waktu dan tempat.

“Masalahnya, kartu KIP kuliah selama ini juga merangkap sebagai ATM sehingga terjadi kendala saat mahasiswa mau menarik dananya, “ujar Abdul Kahar.

Melalui KIP Kuliah Digital, dikatakan Abdul Kahar, saat pencetakan buku tabungan, mahasiswa memperoleh langsung ATM untuk menarik dananya, sementara KIP kuliahnya dalam bentuk digital.

“Ini juga berguna untuk meminimalisir pemalsuan-pemalsuan yang sering terjadi pada dokumen-dokumen KIP Kuliah yang sering terjadi, “ujarnya.

Hal itu bisa diminalisir, lanjutnya, karena dalam KIP Kuliah Digital ada barcode yang mencantumkan identitas mahasiswa secara lengkap dan terkoneksi dengan sistem di Dukcapil dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

“Dengan sistem seperti ini, akan sulit dipalsukan atau dimanfaatkan secara tidak benar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, “kata Abdul Kahar.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah, kata Abdul Kahar, bisa mendownload KIP Kuliah Digital tersebut di aplikasi KIP Kuliah Kemendikbudristek.

Sumber : https://puslapdik.kemdikbud.go.id/