Senin, 20 Juli 2026

Hangat dan Menyenangkan, MPLS Ramah di SMPN 57 Jakarta Hadirkan Pengalaman Belajar yang Bermakna

 


Senyum, tawa, dan sapaan hangat menyambut langkah 216 murid baru yang memasuki gerbang SMP Negeri 57 Jakarta pada Senin (13/7). Di tengah rasa penasaran dan sedikit gugup menghadapi lingkungan baru, mereka disambut guru dan kakak-kakak Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang mengajak berkenalan, bermain, hingga saling mengenal. Suasana hangat itu menjadi awal perjalanan belajar yang memberi rasa aman sekaligus menyenangkan.

Pengalaman pertama di sekolah tersebut mencerminkan semangat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah yang terus didorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Bukan hanya mengenalkan lingkungan sekolah, MPLS juga menjadi ruang bagi peserta didik untuk membangun kepercayaan diri, menjalin pertemanan, dan mulai membentuk kebiasaan baik.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, yang meninjau langsung pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 57 Jakarta menegaskan bahwa pembentukan karakter dimulai sejak hari pertama sekolah. "Tahun ini, tema utamanya adalah memperkenalkan sekaligus menguatkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, karena inti pembelajaran adalah pembiasaan," ujarnya di Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, kebiasaan tersebut meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur lebih awal. Menurutnya, keberhasilan membangun kebiasaan itu memerlukan sinergi antara sekolah dan keluarga karena sebagian besar praktiknya berlangsung di rumah.

Komitmen itu diwujudkan SMP Negeri 57 Jakarta melalui persiapan yang dilakukan sejak proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kepala SMP Negeri 57 Jakarta, Agustin Kantiastuti, mengatakan sekolah juga melibatkan orang tua melalui sosialisasi agar memahami seluruh rangkaian kegiatan MPLS.

"Kami memastikan seluruh kegiatan berlangsung aman, tanpa perpeloncoan, tanpa bullying, dan tanpa kekerasan. Kami ingin membuktikan bahwa SMP Negeri 57 melaksanakan MPLS yang Ramah," katanya.

Suasana positif tersebut turut dibangun oleh para pengurus OSIS. Ketua Pelaksana MPLS, Ersa, menjelaskan bahwa berbagai kegiatan seperti yel-yel, ice breaking, dan aktivitas kelompok dirancang agar murid baru lebih cepat beradaptasi dan merasa diterima sebagai bagian dari keluarga besar sekolah.

Kehangatan itu dirasakan langsung oleh para peserta didik. Syifa Indah mengaku merasa nyaman karena sambutan kakak-kakak OSIS membuatnya semakin percaya diri mengikuti kegiatan. Hal serupa disampaikan Rizki. Rasa gugup yang sempat muncul perlahan berubah menjadi semangat setelah merasakan suasana MPLS yang bersahabat.

Bagi para orang tua, hari pertama sekolah juga menjadi awal harapan baru. Retno, salah satu orang tua murid, berharap lingkungan belajar yang aman dan mendukung dapat membantu putranya berkembang, baik dalam prestasi maupun karakter.

MPLS Ramah di SMP Negeri 57 Jakarta menunjukkan bahwa hari pertama sekolah dapat menjadi pengalaman yang meninggalkan kesan positif. Melalui kolaborasi sekolah, guru, OSIS, orang tua, dan seluruh warga sekolah, Kemendikdasmen terus mendorong penyelenggaraan MPLS yang bebas dari perundungan, perpeloncoan, dan segala bentuk kekerasan sebagai fondasi tumbuhnya karakter Anak Indonesia Hebat sejak langkah pertama di sekolah.

 

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor: 580/sipers/A6/VII/2026


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak Perkuat Sinergi Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan

 


Bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah, Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Satuan Pendidikan resmi diluncurkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.
 
Peluncuran Gernas RANA menjadi momentum untuk mengonsolidasikan upaya perlindungan anak secara lebih terpadu dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Gerakan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak belajar di lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara utuh, baik dari aspek fisik, psikologis, sosial, maupun digital.
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak sangat penting bagi masa depan bangsa. Menurutnya, dampak kekerasan terhadap anak dapat memengaruhi perkembangan mereka dalam jangka panjang.
 
Ia menjelaskan, ruang aman dan nyaman bagi anak harus diwujudkan di empat lingkungan utama, yakni keluarga sebagai tempat pertama anak memperoleh kasih sayang, satuan pendidikan, ruang publik, serta ruang digital yang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan anak.
 
“Kalian semua berhak berada di lingkungan yang aman dan nyaman. Kalau melihat atau mengalami kekerasan, jangan ragu melapor kepada guru maupun orang tua. Kita harus bersama-sama menjaga agar sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk belajar,” pesan Menko Pratikno kepada para murid.
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa semangat Gernas RANA sejalan dengan komitmen Kemendikdasmen dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Implementasi ini juga telah dimulai sejak hari pertama peserta didik memasuki sekolah melalui pelaksanaan MPLS Ramah.
 
“Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak, kami tidak hanya ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga, masyarakat, dan ruang digital,” ujar Mendikdasmen.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan mereka. “Bunda berharap mulai saat ini kita saling menjaga teman, saling menghormati, dan tidak ada lagi bullying di mana pun anak-anakku berada. Mari kita jaga bersama-sama,” tutur Menteri Arifah.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa momentum peluncuran Gernas RANA sekaligus menjadi penguatan implementasi berbagai kebijakan Kemendikdasmen yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
 
Kemendikdasmen telah mengintegrasikan semangat Gernas RANA melalui sejumlah kebijakan, antara lain MPLS Ramah, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Ketiga kebijakan tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
 
Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak Dirasakan di Berbagai Daerah
 
Semangat menciptakan ruang aman dan nyaman juga dirasakan langsung oleh peserta didik di berbagai daerah. Putri, siswi SMA Negeri 4 Pekanbaru, mengaku merasakan suasana yang hangat sejak mengikuti MPLS di sekolah barunya.
 
“Kami tidak hanya diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga mendapat banyak edukasi yang sudah disiapkan sekolah. Saya berharap semua murid baru bisa memperoleh pembelajaran yang bermanfaat selama MPLS,” ujarnya.
 
Hal serupa disampaikan Kepala TK IT Ar Rajwaa Samarinda, Nuridah. Menurutnya, menciptakan ruang aman dan nyaman dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menyambut setiap anak dengan senyum, salam, dan sapa agar mereka merasa diterima sejak hari pertama. Sekolah juga memastikan lingkungan belajar tetap bersih, aman, serta menyediakan sarana bermain yang sesuai dengan usia anak sehingga mereka dapat belajar dan berkembang dengan nyaman.

 

Siaran Pers 
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 
Nomor: 581/sipers/A6/VII/2026

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id

Sekolah Bebas Distraksi, Belajar Lebih Bermakna: Mengembalikan Gawai pada Fungsi Sejatinya

 


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, 

 

Bapak dan Ibu Guru hebat yang saya banggakan. 

Di era digital sekarang ini, gawai telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak usia sekolah. Di satu sisi, teknologi membuka peluang pembelajaran yang semakin luas, namun penggunaan gawai yang tidak terkendali juga menghadirkan tantangan serius terhadap proses belajar, perkembangan karakter, hingga kesehatan fisik dan mental anak-anak murid kita.

Atas dasar itulah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang murid. 

Bapak Ibu Guru, Surat edaran ini bukan sekadar mengatur penggunaan telepon seluler di sekolah, lebih dari itu, mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bersama-sama membangun budaya belajar yang lebih berkualitas, memperkuat interaksi antarmanusia, dan menumbuhkan karakter murid di tengah derasnya arus transformasi digital.

Akan tetapi masih ada anggapan bahwa kebijakan ini merupakan larangan total membawa gawai ke sekolah, padahal substansi kebijakan justru menegaskan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan, bukan pelarangan penggunaan gawai.

Saat ini, teknologi tetap dipandang sebagai bagian penting  dalam proses pembelajaran. Gawai masih dapat dimanfaatkan ketika benar-benar dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembelajaran, sepanjang penggunaannya berada di bawah arahan dan pengawasan Bapak Ibu Guru di lingkungan sekolah. Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa teknologi bukan musuh pendidikan, melainkan sebagai alat yang harus digunakan secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab. 

Kebijakan ini juga membedakan secara jelas antara gawai pribadi murid, seperti telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan perangkat TIK yang disediakan sekolah untuk mendukung pembelajaran. Perangkat yang disediakan sekolah tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan proses belajar. 

Berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkendali di lingkungan sekolah dapat mengurangi konsentrasi belajar, menghambat interaksi sosial secara langsung, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber (cyberbullying), hingga berdampak pada kesehatan fisik maupun mental anak. Sebaliknya, ketika ruang belajar bebas dari distraksi digital yang tidak diperlukan, murid memiliki kesempatan lebih besar untuk fokus, berdiskusi, bekerja sama, serta membangun hubungan sosial yang sehat dengan teman dan gurunya. 

Karena itu, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar membatasi penggunaan perangkat, melainkan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antar murid, melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai, sekaligus membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. 

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran guru selain sebagai fasilitator pembelajaran, tetapi juga teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bijaksana.

Guru memiliki kewenangan profesional untuk menentukan kapan gawai diperlukan sebagai media pembelajaran dan kapan murid perlu melepaskan diri dari layar agar dapat berinteraksi, bereksplorasi, dan belajar secara langsung.

Saat pembelajaran membutuhkan pencarian informasi, simulasi digital, atau aktivitas berbasis teknologi, guru dapat memanfaatkan gawai secara terarah. Sebaliknya, ketika tujuan pembelajaran lebih menekankan diskusi, praktik, eksperimen, kolaborasi, maupun penguatan karakter, guru dapat mengajak murid menyimpan gawainya sehingga perhatian mereka sepenuhnya tertuju pada proses belajar.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi contoh dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah. Keteladanan inilah yang akan menjadi pembelajaran paling nyata bagi murid. 

Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Surat Edaran ini memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah melalui penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

SOP tersebut dapat mengatur mekanisme pengumpulan gawai saat jam pelajaran, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas ketika dibutuhkan dalam pembelajaran, mekanisme pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada murid setelah kegiatan belajar selesai. 

Kebijakan ini juga memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan murid penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, kebutuhan medis, maupun keperluan transportasi. Fleksibilitas tersebut tetap dilaksanakan dengan pengawasan pendidik sehingga tujuan perlindungan anak tetap terjaga. 

Bapak Ibu Guru yang saya hormati, membatasi penggunaan gawai bukan berarti mengurangi aktivitas murid. Justru sebaliknya, sekolah didorong menghadirkan lebih banyak pengalaman belajar yang bermakna melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif, maupun kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Melalui aktivitas-aktivitas tersebut, murid belajar berkomunikasi, bekerja sama, berempati, menyelesaikan masalah, dan membangun karakter secara langsung kemampuan yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh layar digital. 

Lalu, bagaimana peran orang tua di rumah? Membangun budaya digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah mengajarkan disiplin dan penggunaan teknologi yang tepat, sementara keluarga memperkuat kebiasaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Ketika rumah dan sekolah memiliki komitmen yang sama, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas sekaligus bertanggung jawab. Orang tua memiliki peran penting untuk membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu:

  • Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak. 
  • Screen Zone, menetapkan area-area tertentu di rumah yang bebas dari penggunaan gawai. 
  • Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar agar aktivitas digital tetap seimbang dengan aktivitas fisik dan interaksi sosial. 

Selain itu, orang tua juga dapat memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia pada platform Rumah Pendidikan sebagai referensi dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. 

Transformasi digital adalah keniscayaan. Anak-anak kita harus mampu menguasai teknologi, termasuk koding dan kecerdasan artifisial, sebagai bekal menghadapi masa depan. Namun, penguasaan teknologi harus dibarengi dengan karakter, kedisiplinan, kemampuan bersosialisasi, dan kebijaksanaan dalam menggunakannya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mengembalikan gawai pada fungsi sejatinya, yaitu sebagai alat yang mendukung pembelajaran, bukan sumber distraksi.

Mari kita jadikan sekolah sebagai ruang belajar yang lebih fokus, lebih hangat, dan lebih manusiawi. Ketika guru menjadi teladan, sekolah memiliki tata kelola yang baik, dan orang tua konsisten mendampingi anak di rumah, maka kita tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi juga sedang membentuk generasi Indonesia yang cakap digital, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Sumber : https://gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/news/sekolah-bebas-distraksi-belajar-lebih-bermakna-mengembalikan-gawai-pada-fungsi-sejatinya

Kamis, 16 Juli 2026

Daftar Sekolah Kedinasan 2026 Lengkap Dan Terbaru

 


Mengacu pada rangkuman seleksi nasional sekolah kedinasan tahun 2026, terdapat 29 sekolah kedinasan yang berada di bawah berbagai kementerian dan lembaga negara. Berikut daftar dan pembagiannya berdasarkan bidang:
 
Sekolah Kedinasan Bidang Transportasi Darat
  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • PKTJ Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat Bali

Sekolah Kedinasan Bidang Pelayaran

  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Aceh
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Sekolah Kedinasan Bidang Penerbangan

  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Politeknik Penerbangan Palembang
  • Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi

Sekolah Kedinasan Bidang Statistik, Pemerintahan, dan Intelijen

  • Politeknik Statistika STIS
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Sekolah Kedinasan Bidang Keuangan, Cuaca, dan Keamanan Siber

  • PKN STAN
  • Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
  • Politeknik Siber dan Sandi Negara

Sekolah Kedinasan Baru Tahun 2026
Politeknik Pengayoman Indonesia (di bawah Kementerian Hukum) Poltekip & Poltekim

Sumber : https://www.plcpekanbaru.com/artikel/detail/778/daftar-sekolah-kedinasan-2026-lengkap-dan-terbaru/

Sekolah Kedinasan 2026: Daftar, Syarat, dan Jurusan yang Tersedia Tanpa Biaya Kuliah

 


Sekolah kedinasan tetap menjadi primadona di tahun 2026 karena menawarkan kepastian karier sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta pembebasan biaya pendidikan hingga lulus. Bagi Anda yang ingin melanjutkan studi tanpa membebani finansial orang tua, jalur ini adalah kesempatan emas.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai daftar instansi, syarat, dan jurusan yang tersedia.


1. Daftar Instansi Sekolah Kedinasan Terpopuler 2026

Hampir seluruh instansi ini membebaskan biaya kuliah (UKT) dan memberikan uang saku atau fasilitas asrama selama masa pendidikan:

  • PKN STAN (Kemenkeu): Fokus pada pengelolaan keuangan negara, akuntansi, dan pajak.
  • IPDN (Kemendagri): Mencetak calon pemimpin birokrasi dan pemerintahan daerah.
  • Politeknik Statistika STIS (BPS): Ahli data dan statistik untuk kebutuhan nasional.
  • STMKG (BMKG): Spesialis cuaca, iklim, dan kegempaan.
  • STIN (BIN): Pendidikan khusus bagi calon agen intelijen negara.
  • Poltek SSN (BSSN): Fokus pada keamanan siber dan kriptografi (sandi negara).
  • Poltekpin & Poltek Imipas (Kemenkumham): Mencetak tenaga ahli di bidang pemasyarakatan dan imigrasi.
  • Sekolah Kedinasan Kemenhub: Terdiri dari puluhan politeknik transportasi darat, laut, dan udara (seperti STTD, STIP, dan PPI Curug).

2. Syarat Umum Pendaftaran 2026

Secara umum, persyaratan di berbagai instansi memiliki pola yang hampir sama:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia: Minimal 16 tahun dan maksimal 21-23 tahun (tergantung instansi).
  • Latar Belakang Pendidikan: Lulusan SMA/MA/SMK sederajat (lulusan 2026 maupun gap year biasanya diperbolehkan).
  • Nilai Rapor/Ijazah: Memiliki nilai rata-rata tertentu (umumnya minimal 70.00 – 75.00).
  • Kesehatan Fisik: Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (untuk jurusan teknis), dan memenuhi standar tinggi badan (biasanya pria min. 160-165 cm, wanita min. 155-160 cm).
  • Status Pernikahan: Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

3. Jurusan Unggulan yang Tersedia

BidangContoh Program Studi
KeuanganAkuntansi Sektor Publik, Kebendaharaan Negara, Pajak.
Teknologi & DataKomputasi Statistik, Rekayasa Keamanan Siber, Rekayasa Kriptografi.
PemerintahanPraktik Peradilan Tata Praja, Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik.
Sains & TeknisMeteorologi, Instrumentasi Geofisika, Teknik Pesawat Udara.
Keamanan & HukumAgen Intelijen, Hukum Keimigrasian, Teknik Pemasyarakatan.

4. Tahapan Seleksi (Alur Pendaftaran)

Seluruh pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN BKN (dikdin.bkn.go.id).

  1. Pendaftaran Akun: Menggunakan NIK dan Nomor KK.
  2. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen seperti ijazah, rapor, dan foto.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian berbasis komputer (CAT) yang meliputi TWK (Wawasan Kebangsaan), TIU (Intelektual Umum), dan TKP (Karakteristik Pribadi).
  4. Tes Lanjutan: Meliputi tes kesehatan, tes kebugaran fisik (samapta), psikotes, dan wawancara.

Persiapan yang matang sejak dini, terutama untuk menghadapi tes SKD dan menjaga kebugaran fisik, adalah kunci utama kelulusan di sekolah kedinasan yang persaingannya sangat ketat.

Universitas Ma’soem menghargai setiap proses belajar Anda dan menyediakan lingkungan yang mendukung pengembangan karakter serta kompetensi profesional. Di sini, tersedia berbagai program jurusan unggulan yang kurikulumnya dirancang khusus untuk memenuhi standar industri global saat ini.

Website: masoemuniversity.ac.id

Instagram: @masoem_university


Sumber : https://masoemuniversity.ac.id/artikel/sekolah-kedinasan-2026-daftar-syarat-dan-jurusan-yang-tersedia-tanpa-biaya-kuliah/

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang


 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 akan mulai berjalan pada 14 Juli 2026 secara bertahap dalam empat gelombang. Pola ini dipilih untuk memastikan seluruh sarana pendidikan dan asrama benar-benar siap sebelum siswa baru datang.

“MPLS dimulai bertahap bukan tanda ketidakpastian, tetapi bentuk tanggung jawab. Kami tidak ingin anak-anak datang ke tempat yang sarananya belum benar-benar siap. Setiap titik harus aman dan nyaman sebelum kami menyambut mereka,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Senin (13/7/2026).

Pelaksanaan MPLS secara bertahap didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yaitu kesiapan fungsional sarana prasarana, keamanan dan kenyamanan siswa, serta ketersediaan utilitas dasar seperti air bersih, listrik, dan sanitasi.

“Sekolah yang sarananya belum sepenuhnya siap tidak dipaksakan menerima siswa demi keamanan. Ruang kelas, asrama, serta fasilitas pendukung harus dipastikan siap huni sebelum siswa datang,” katanya.

Sebanyak 101 Sekolah Rakyat akan melaksanakan MPLS dengan pembagian empat gelombang, yakni 19 Sekolah Rakyat Permanen gelombang I pada 14 Juli, 63 Sekolah Rakyat Permanen gelombang II pada 31 Juli, 8 Sekolah Rakyat rintisan Jabodetabek pada 15 Agustus, dan 11 Sekolah Rakyat permanen gelombang IV pada 31 Agustus.

Gus Ipul menjelaskan, seluruh gelombang menggunakan kerangka MPLS yang sama, yakni 19 hari pelaksanaan dalam empat fase yang ramah anak sebagai bagian dari program persiapan selama kurang lebih tiga bulan sebelum memasuki pembelajaran reguler dan kehidupan berasrama penuh.

“MPLS merupakan bagian dari program persiapan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan. Setelah MPLS dilanjutkan dengan matrikulasi, kemudian siswa memasuki program pembelajaran reguler dan program keasramaan,” jelasnya.

Program persiapan tersebut terdiri atas 19 hari MPLS dan sekitar 2,5 bulan matrikulasi. Pada tahap ini, siswa dikenalkan pada potensi dirinya, warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan sekolah dan kehidupan berasrama.

Selain itu, MPLS memuat 36 materi yang dikelompokkan dalam tujuh tema. Yaitu, pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, literasi dan numerasi, kesehatan dan perlindungan anak, literasi digital, kedisiplinan, hingga pencegahan perilaku berisiko seperti perundungan, penyalahgunaan narkoba, dan judi online alias judol.
 

Selama MPLS, seluruh siswa juga akan menjalani cek kesehatan gratis, asesmen psikologis dan pemetaan potensi diri, serta pendampingan pembiasaan hidup berasrama. Pada lima hari awal, siswa akan didampingi Taruna TNI-Polri untuk membantu pembentukan disiplin dan kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.

Gus Ipul menegaskan, seluruh rangkaian MPLS dilaksanakan dengan prinsip ramah anak dan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.

“Tidak ada kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan maupun intoleransi. Jika terjadi kekerasan, pelakunya langsung diberhentikan. Tidak ada surat peringatan pertama ataupun kedua,” tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sekolah Rakyat menerapkan pendekatan multi-entry, multi-exit, sehingga siswa dapat bergabung sepanjang tahun ajaran sesuai kesiapan satuan pendidikan.

“MPLS bertahap sejalan dengan filosofi multi-entry, multi-exit. Ini bukan indikasi keterlambatan, melainkan desain sistem penerimaan Sekolah Rakyat. Setiap siswa baru, dari gelombang mana pun, terlebih dahulu mengikuti matrikulasi sebelum belajar bersama siswa existing,” ujar Gus Ipul.

Terakhir, Gus Ipul mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan MPLS Sekolah Rakyat melalui Call Center 021-171 atau WhatsApp Center 0887-7171-171. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.

“Kami ingin masyarakat melihat langsung bagaimana Sekolah Rakyat bekerja. Karena itu kami membuka ruang pengawasan publik agar seluruh proses berlangsung aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkasnya.
Sumber : https://kemensos.go.id/pencarian/MPLS-Sekolah-Rakyat-Digelar-Bertahap-Empat-Gelombang


Rabu, 15 Juli 2026

Sejarah Kabupaten Rejang Lebong

 



Sejarah Rejang Lebong pada masa kolonialisme bermula ketika Inggris dan Belanda mulai menjajah Kota Bengkulu. Masyarakat Rejang yang mendiami daerah pedalaman atau pegunungan di Kabupaten Rejang Lebong tidak pernah mengalami penjajahan karena faktor geografis. Kabupeten Rejang Lebong dulunya adalah gabungan dari Provinsi Sumatera Selatan. Pusat perkotaan Rejang Lebong dahulunya terletak di Kepahiang, sedangkan Curup sendiri masih berbentuk pasar atau pekan Curup dan belum bisa di katakan kota. Setelah Kesultanan Palembang jatuh ke tangan Belanda pada tahun 1 Juli 1821 tidak membuat wilayah Depati Tiang Empat tunduk terhadap Belanda. Hal tersebut karena adanya perlawanan dari rakyat, salah satunya ketika rakyat menghadang Kapten De Leau berkunjung ke pos Belanda di Keban.[1]

Pada tahun 1838, pasukan militer Belanda dikirim ke wilayah Rejang untuk menuntut kematian Asisten Residen Bogearl. Hal ini menyebabkan perlawanan dari rakyat, sehingga pada tahun 1856 diadakan perundingan dengan Depat Tiang Empat di Kepahiang. Hasil perundingan menyatakan Depati Tiang Empat akan tunduk kepada Belanda dengan syarat adat dan pustaka tidak boleh dirusak dan diganggu oleh Belanda. Rejang Lebong dimasukan kedalam Karesidenan Palembang. Dengan adanya perundingan ini, wilayah Rejang Lebong menjadi berada di bawah pemerintahan Belanda tahun 1859-1942.[2]

Setelah perjanjian itu telah disepakati bersama, dengan sahnya wilayah Rejang Lebong dibawah pemerintahan Belanda. Belanda menguras kekayaan alam yang ada, salah satunya hasil bumi seperti rempah-rempah dan bahkan Belanda membuka tambang emas yang ada di Lebong, hasil ini di bawah ke negara Belanda bahkan di jual ke negara-negara Eropa. Sehingga tahun 1942 setelah pecah perang pasifik dan Hindia Belanda terlibat di dalamnya, membuat Belanda harus berhenti menjajah di Rejang Lebong dan diambil alih oleh Jepang. Berbagai upaya yang dilakukan pemimpin dan tentara untuk melespaskan kesengsaraan rakyat Curup dari penjajahan Jepang.

Berbagai upaya yang dilakukan pemimpin dan tentara untuk melespaskan kesengsaraan rakyat Curup dari penjajahan Jepang.[3] Namun, masyarakat Rejang Lebong kalah persenjataan, akhirnya Jepang dapat memasuki Tabarenah. Dengan keadaan yang sulit para pemuda tetap saja melakukan persiapan untuk melakukan perlawanan, Bertepatan pada tanggal 2 Januari 1946 dinyatakan maklumat perdamaian yang ditandatangani oleh Residen Ir. Indra Caya, Butaityo Inomia, dan kepala pemerintahan Negeri Kepahiang, M. Amin. Setelah Jepang meninggalkan Indonesia, peristiwa-peristiwa lain juga terjadi seperti terlihat ketika pasukan Belanda mencoba merebut kembali wilayah jajahanya pada tahun 1948-1949 salah satunya Rejang Lebong.

Dari perristiwa sejarah tersebut, dibuatlah sebuah monumen perjuangan Tabarena yang terletak di Kecamatan Bermani Uluu, Kabupaten Rejang Lebong. monumen ini merupakan tonggak sejarah perjuangan masyarakat Rejang Lebong melawan penjajah. Selain monumen ini juga terdapat taman makam pahlawan dan jembatan Tabarenah. Jembatan Tabarenah sempat dibom dinamit oleh pejuang, dengan tujuan menghalau tentara Jepang agar tidak bisa masuk ke Tabarenah.

Referensi

  1. ^ Sidik, Abdullah (1996). Sejarah Bengkulu 1500-1990. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 104. ISBN 979-407-907-3.
  2. ^ Peneliti, Tim (1983). Sejarah Perlawanan Terhadap Imperalisme Dan Kolonilisme di Daerah Bengkulu. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Budaya. hlm. 53.
  3. ^ Peneliti, Tim (1983). Sejarah Perlawanan Terhadap Imperalisme Dan Kolonialisme di Daerah Bengkulu. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Budaya. hlm. 53.
Sumber : https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Sejarah_Kabupaten_Rejang_Lebong