Kamis, 09 Juli 2026

Prediksi Prancis vs Maroko: Les Bleus Diunggulkan, Singa Atlas Siap Hadirkan Kejutan di Perempat Final Piala Dunia

 


Prediksi Prancis vs Maroko menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan menjelang dimulainya perempat final Piala Dunia 2026. Kedua tim akan membuka persaingan babak delapan besar pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 03.00 WIB, setelah sama-sama menyingkirkan lawan tangguh di fase 16 besar.

Laga Prancis vs Maroko diprediksi berlangsung ketat. Prancis datang dengan status sebagai salah satu favorit juara, sementara Maroko kembali membuktikan diri sebagai tim yang mampu memberikan kejutan di turnamen besar.

Prancis melaju ke perempat final setelah mengalahkan Paraguay dengan skor tipis 1-0. Di sisi lain, Maroko tampil meyakinkan usai menundukkan Kanada 3-0. Hasil tersebut mempertemukan dua tim yang sama-sama belum terkalahkan dalam beberapa pertandingan terakhir.

Prancis Tampil Konsisten Sejak Fase Grup

Prancis menunjukkan performa stabil sepanjang turnamen. Dalam lima pertandingan terakhir di semua ajang, Les Bleus selalu meraih kemenangan.

Konsistensi tersebut menjadi modal penting menghadapi Maroko. Selain memiliki lini pertahanan yang solid, Prancis juga tetap produktif di lini depan.

Persaingan perebutan Sepatu Emas juga masih terbuka bagi para pemain Prancis. Kylian Mbappe berada di posisi kedua daftar top skor sementara dengan tujuh gol, hanya terpaut satu gol dari Lionel Messi yang memimpin klasemen pencetak gol.

Di sektor kreativitas, Michael Olise menjadi pemain dengan assist terbanyak sementara setelah mengoleksi lima assist sepanjang turnamen.

Produktivitas lini depan dan keseimbangan permainan menjadi salah satu kekuatan utama Prancis memasuki fase gugur.

Maroko Datang dengan Percaya Diri

Meski tidak lebih diunggulkan di atas kertas, Maroko kembali menunjukkan perkembangan yang konsisten.

Kemenangan telak atas Kanada memperlihatkan efektivitas permainan Singa Atlas, terutama saat melakukan transisi menyerang.

Dalam lima pertandingan terakhir, Maroko mencatat empat kemenangan dan satu hasil imbang. Catatan tersebut menunjukkan mereka mampu menjaga konsistensi permainan hingga mencapai babak delapan besar.

Selain lini serang yang cukup produktif, Maroko juga memiliki pemain kreatif seperti Brahim Diaz yang telah menyumbang empat assist sepanjang turnamen.

Jika mampu mempertahankan organisasi permainan dan disiplin bertahan, Maroko berpeluang menyulitkan Prancis sepanjang pertandingan.

Duel Penyerang dan Organisasi Tim

Pertandingan ini diperkirakan akan menghadirkan duel menarik di berbagai lini.

Prancis memiliki kedalaman skuad yang lebih merata serta pengalaman bermain di laga-laga besar. Mereka juga tampil efektif dalam memanfaatkan peluang sepanjang turnamen.

Sementara itu, Maroko dikenal mengandalkan kolektivitas permainan, transisi cepat, dan pertahanan yang disiplin.

Kedua tim memiliki karakter berbeda sehingga pertandingan diperkirakan berlangsung dalam tempo tinggi sejak menit awal.

Faktor efektivitas penyelesaian akhir kemungkinan menjadi pembeda dalam laga ini.

Peluang Lolos ke Semifinal

Berdasarkan performa sepanjang turnamen, Prancis memiliki peluang lebih besar untuk melangkah ke semifinal.

Catatan kemenangan beruntun, produktivitas lini depan, serta kedalaman skuad membuat Les Bleus sedikit lebih diunggulkan dibanding Maroko.

Namun demikian, Maroko bukan lawan yang dapat dianggap remeh. Tim asal Afrika tersebut telah beberapa kali membuktikan mampu bersaing menghadapi negara-negara besar di turnamen internasional.

Jika mampu memanfaatkan peluang melalui serangan balik dan menjaga konsentrasi sepanjang pertandingan, Maroko tetap memiliki kesempatan menciptakan kejutan.

Pemenang laga ini akan menghadapi pemenang pertandingan Spanyol melawan Belgia pada babak semifinal Piala Dunia 2026.

Melihat performa kedua tim hingga perempat final, pertandingan diperkirakan berlangsung ketat dengan selisih gol yang tipis. Prancis sedikit lebih difavoritkan berkat konsistensi permainan dan kualitas individu, tetapi Maroko memiliki modal kepercayaan diri untuk memberikan perlawanan hingga akhir laga.(*)

Sumber : https://malang.disway.id/olahraga/read/18090/prediksi-prancis-vs-maroko-les-bleus-diunggulkan-singa-atlas-siap-hadirkan-kejutan-di-perempat-final/15

Komdigi Tutup Celah Penyalahgunaan NIK, Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik


 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa celah, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler. Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin. Menurut Edwin, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler Indonesia. “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya. Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional. Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler. “Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin. Pada tanggal 3 Juli 2026 Dirjen Ekositem Digital bersama jajaran telah melakukan sidak ke salah satu mall di Jakarta Pusat untuk melihat apakah penerapan registrasi biometrik telah dilaksanakan oleh seluruh operator. Hasilnya terdapat 1 operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan 2 operator lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Di lokasi juga masih ditemukan kartu-kartu yang telah diaktifkan dan siap digunakan. Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan penyelenggara yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Tim Redaksi – 08132193171 Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id

Sumber : https://eppid.komdigi.go.id/berita/detail/komdigi-tutup-celah-penyalahgunaan-nik-operator-wajib-registrasi-sim-dengan-biometrik


Akhir Masa Sanggahan Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026

 


Masa sanggahan atas Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz telah resmi ditutup pada hari Senin, 29 Juni 2026, pukul 15.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut, Tim Seleksi mengonfirmasi bahwa tidak ada peserta seleksi yang mengajukan sanggahan. Dengan tidak adanya sanggahan, Tim Seleksi menetapkan bahwa seluruh Peserta Seleksi yang sebelumnya dinyatakan lulus evaluasi administrasi berhak melaju ke tahapan selanjutnya, yaitu Lelang Harga. Proses Lelang Harga ini akan dilangsungkan secara daring menggunakan sistem e-Auction yang akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Adapun 3 (tiga) Peserta Seleksi yang berhak mengikuti Lelang Harga pada Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz adalah sebagai berikut: a. Pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz yaitu: • PT Indosat Tbk; • PT Telekomunikasi Selular; dan • PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. b. Pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yaitu: • PT Indosat Tbk; • PT Telekomunikasi Selular; dan • PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

Sumber : https://eppid.komdigi.go.id/berita/detail/akhir-masa-sanggahan-hasil-evaluasi-administrasi-seleksi-pengguna-pita-frekuensi-radio-700-mhz-dan-26-ghz-untuk-keperluan-penyelenggaraan-jaringan-bergerak-seluler-tahun-2026

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW

 



Secara resmi Pemerintah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis  pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.    

Perempan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah; b) bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu) yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam  pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.   Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk: 

  • a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN; Sumber: "Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW"
  • b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
  • c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan 
  • d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.   Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut: a. Guru; b. Dosen; c. Tenaga Kesehatan; d. Pengelola Umum Operasional; e. Operator Layanan Operasional; f. Pengelola Layanan Operasional; dan g. Penata Layanan Operasional. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.   Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:
  • a. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; b. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan c. pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.   Pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri. Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.   Instansi Pemerintah yang belum menyelesaikan pengadaan ASN tahun anggaran 2024, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  • a. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; c. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah; d. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan; e. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari 
  • Menteri; f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN; Temukan lebih banyak news Hukum Rencana Pelajaran g. nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan h. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   
  • Kehadiran PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.   
  • Bagi pegawai non-ASN yang termasuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, memahami isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sangat penting agar dapat mengetahui hak, kewajiban, mekanisme pengangkatan, hingga peluang pengembangan karier sebagai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, silahkan Anda download dan baca Salinan Peraturan tersebut melalui link yang tersedia di bawah ini   Link download Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026  DISINI Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). 
  • sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/permenpan-rb-nomor-9-tahun-2026

Rabu, 08 Juli 2026

Sejarah Kota Medan

 


Kota Medan

Kota Medan awalnya merupakan sebuah perkampungan kecil yang terletak di pertemuan dua sungai, yaitu Sungai Deli dan Sungai Babura. Nama Medan diyakini berasal dari kata Tamil "Maidan" atau "Medan", yang berarti tanah lapang atau dataran.

Masa Awal (Abad ke-16 - 18)

Sekitar abad ke-16, wilayah Medan masih berupa kampung nelayan dan pertanian yang dikuasai oleh Kerajaan Aru (Haru). Setelah kerajaan itu runtuh, muncul Kesultanan Deli, yang dipimpin oleh Tuanku Gocah Pahlawan, seorang bangsawan keturunan India dan Aceh. Beliau mendirikan pusat pemerintahan di daerah Labuhan Deli, yang kini termasuk wilayah Medan bagian utara.

Masa Kesultanan Deli (Abad ke-19)

Pada abad ke-19, di bawah kepemimpinan Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, Kesultanan Deli berkembang pesat. Tahun 1869, Medan resmi dijadikan ibu kota Kesultanan Deli menggantikan Labuhan. Pusat pemerintahan dipindahkan ke Istana Maimun, yang hingga kini menjadi ikon kota.

Masa Penjajahan Belanda

Kehadiran bangsa Belanda membawa perubahan besar. Pada tahun 1863, seorang pengusaha Belanda bernama Jacob Nienhuys membuka perkebunan tembakau Deli, yang terkenal di Eropa karena kualitasnya yang tinggi. Industri ini menarik banyak pekerja dari Jawa, Tionghoa, dan India, sehingga Medan tumbuh menjadi kota multietnis.

Belanda kemudian mengembangkan infrastruktur seperti jalan, rel kereta api, pelabuhan Belawan, dan menjadikan Medan sebagai pusat perdagangan dan administrasi di Sumatera Timur.

Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, Medan menjadi salah satu kota penting di Pulau Sumatera. Pada 1947, status Medan ditetapkan sebagai kota besar (stad gemeente). Kemudian, pada 1950, Medan resmi menjadi kota otonom di bawah Pemerintah Republik Indonesia.

Sumber : https://medantourism.medan.go.id/sejarah

Sejarah Kota Banda Aceh

 Banda Aceh sebagai ibukota Kesultanan Aceh Darussalam berdiri pada abad ke-14. Kesultanan Aceh Darussalam dibangun di atas puing-puing kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha yang pernah ada sebelumnya, seperti Kerajaan Indra Purba, Kerajaan Indra Purwa, Kerajaan Indra Patra, dan Kerajaan Indrapura (Indrapuri). Dari batu nisan Sultan Firman Syah, salah seorang sultan yang pernah memerintah Kesultanan Aceh, didapat keterangan bahwa Kesultanan Aceh beribukota di Kutaraja (Banda Aceh). (H. Mohammad Said a, 1981:157).

Kemunculan Kesultanan Aceh Darussalam yang beribukota di Banda Aceh tidak lepas dari eksistensi Kerajaan Islam Lamuri. Pada akhir abad ke-15, dengan terjalinnya suatu hubungan baik dengan kerajaan tetangganya, maka pusat singgasana Kerajaan Lamuri dipindahkan ke Meukuta Alam (Rusdi Sufi & Agus Budi Wibowo a, 2006:72-73). Lokasi istana Meukuta Alam berada di wilayah Banda Aceh.

Sultan Ali Mughayat Syah memerintah Kesultanan Aceh Darussalam yang beribukota di Banda Aceh, hanya selama 10 tahun. Menurut prasasti yang ditemukan dari batu nisan Sultan Ali Mughayat Syah, pemimpin pertama Kesultanan Aceh Darussalam ini meninggal dunia pada 12 Dzulhijah Tahun 936 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 7 Agustus 1530 Masehi. Kendati masa pemerintahan Sultan Mughayat Syah relatif singkat, namun ia berhasil membangun Banda Aceh sebagai pusat peradaban Islam di Asia Tenggara. Pada masa ini, Banda Aceh telah berevolusi menjadi salah satu kota pusat pertahanan yang ikut mengamankan jalur perdagangan maritim dan lalu lintas jemaah haji dari perompakan yang dilakukan armada Portugis.

 

Pada masa Sultan Iskandar MudaBanda Aceh tumbuh kembali sebagai pusat perdagangan maritim, khususnya untuk komoditas lada yang saat itu sangat tinggi permintaannya dari Eropa. Iskandar Muda menjadikan Banda Aceh sebagai taman dunia, yang dimulai dari komplek istana. Komplek istana Kesultanan Aceh juga dinamai Darud Dunya (Taman Dunia).

 

Pada masa agresi Belanda yang kedua, terjadi evakuasi besar-besaran pasukan Aceh keluar dari Banda Aceh yang kemudian dirayakan oleh Van Swieten dengan memproklamirkan jatuhnya kesultanan Aceh dan merubah nama Banda Aceh menjadi Kuta Raja. Setelah masuk dalam pangkuan Pemerintah Republik Indonesia baru sejak 28 Desember 1962 nama kota ini kembali diganti menjadi Banda Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah bertanggal 9 Mei 1963 No. Des 52/1/43-43

 

Pada tanggal 26 Desember 2004, kota ini dilanda gelombang pasang tsunami yang diakibatkan oleh gempa 9,2 Skala Richter di Samudera Indonesia. Bencana ini menelan ratusan ribu jiwa penduduk dan menghancurkan lebih dari 60% bangunan kota ini. Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh, jumlah penduduk Kota Banda Aceh hingga akhir Mei 2012 adalah sebesar 248.727 jiwa.

Pemerintahan

 

Kota Banda Aceh terdiri dari 9 Kecamatan, 17 Mukim, 70 Desa dan 20 Kelurahan. Walikota Banda Aceh yang sekarang adalah Mawardi Nurdin.[3] Ia terpilih dalam Pilkada pada 11 Desember 2006, yang berpasangan dengan Illiza Saaduddin Djamal (politisi Partai Persatuan Pembangunan). Sebelumnya, Mawardi yang merupakan Kepala Dinas Perkotaan dan Permukiman Kota Banda Aceh, juga pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (PjS) Walikota Banda Aceh yang dilantik Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Azwar Abubakar pada 8 Februari 2005. Pelantikan itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21/52/2005 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota Banda Aceh. Mawardi Nurdin menjabat sebagai Walikota Banda Aceh setelah wali kota sebelumnya Syarifudin Latief dipastikan meninggal dunia akibat bencana tsunami. Dalam surat keputusan itu juga disebutkan masa menjabat sebagai PjS Walikota Banda Aceh paling lama enam bulan sejak pelantikan.

Sumber : https://inspektorat.bandaacehkota.go.id/2013/10/28/sejarah-kota-banda-aceh/

Sejarah Sabang

 Sekitar tahun 301 sebelum Masehi, seorang Ahli bumi Yunani, Ptolomacus berlayar ke arah timur dan berlabuh di sebuah pulau tak terkenal di mulut selat Malaka, pulah Weh! Kemudian dia menyebut dan memperkenalkan pulau tersebut sebagai Pulau Emas di peta para pelaut.

Pada abad ke 12, Sinbad mengadakan pelayaran dari Sohar, Oman, jauh mengarungi melalui rute Maldives, Pulau Kalkit (India), Sri Langka, Andaman, Nias, Weh, Penang, dan Canton (China). Sinbad berlabuh di pulau Weh dan menamainya Pulau Emas.

Pedagang Arab yang berlayar sampai ke pulau Web menamakannya Shabag yang berarti Gunung meletus. Mungkin dari sinilah kata Sabang berasal, dari Shabag. Dari sumber lain dikatakan bahwa nama pulau Weh berasal dari bahasa Aceh yang berarti terpisah. Pulau ini pernah dipakai oleh Sultan Aceh untuk mengasingkan orang-orang buangan.

Sebelum terusan Suez dibuka tahun 1869, kepulauan Indonesia dicapai melalui Selat Sunda dari arah Benua Afrika, namun setelah terusan Suez dibuka maka jalur ke Indonesia menjadi lebih pendek yaitu melalui Selat Malaka. Karena kealamian pelabuhan dengan perairan yang dalam dan terlindungi alam dengan baik, pemerintah Hindia Belanda pada saat itu memutuskan untuk membuka Sabang sebagai dermaga. Pulau Weh dan kota Sabang sebelum Perang Dunia II adalah pelabuhan terpenting di selat Malaka, jauh lebih penting dibandingkan Temasek (sekarang Singapura). Dikenal luas sebagai pelabuhan alam bernama Kolen Station yang dioperasikan oleh pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1881.

Pada tahun 1883, dermaga Sabang dibuka untuk kapal berdermaga oleh Asosiasi Atjeh. Awalnya, pelabuhan tersebut dijadikan pangkalan batubara untuk Angkatan Laut Kerajaan Belanda, tetapi kemudian juga mengikutsertakan kapal pedagang untuk mengirim barang ekspor dari Sumatra bagian utara. Pada tahun 1887, Firma Delange dibantu Sabang Haven memperoleh kewenangan menambah, membangun fasilitas dan sarana penunjang pelabuhan. Era pelabuhan bebas di Sabang dimulai pada tahun 1895, dikenal dengan istilah Vrij Haven dan dikelola oleh Sabang Maatschaappij.

Saat ini setiap tahunnya, 50.000 kapal melewati Selat Malaka sehingga pada tahun 2000, pemerintah Indonesia menyatakan Sabang sebagai Zona Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk mendapatkan keuntungan dengan mendirikan pelabuhan Sabang tersebut sebagai pusat logistik untuk kapal luar negeri yang melewati Malaka. Prasarana untuk dermaga, pelabuhan, gudang dan fasilitas untuk mengisi bahan bakar sedang dikembangkan.

Hal yang paling penting bagi sejarah Weh adalah sejak adanya pelabuhan di Sabang. Sekitar tahun 1900, Sabang adalah sebuah desa nelayan dengan pelabuhan dan iklim yang baik. Kemudian belanda membangun depot batubara di sana, pelabuhan diperdalam, mendayagunakan dataran, sehingga tempat yang bisa menampung 25.000 ton batubara telah terbangun. Kapal Uap, kapal laut yang digerakkan oleh batubara, dari banyak negara, singgah untuk mengambil batubara, air segar dan fasilitas-fasilitas yang ada lainnya. Sebelum Perang Dunia II, pelabuhan Sabang sangat penting dibanding Singapura. Di saat Kapal laut bertenaga diesel digunakan, maka Singapura menjadi lebih dibutuhkan, dan Sabang pun mulai dilupakan.

Pada tahun 1970, pemerintahan Republik Indonesia merencanakan untuk mengembangkan Sabang di berbagai aspek, termasuk perikanan, industri, perdagangan dan lainnya. Pelabuhan Sabang sendiri akhirnya menjadi pelabuhan bebas dan menjadi salah satu pelabuhan terpenting di Indonesia. Tetapi akhirnya ditutup pada tahun 1986.

Sejarah Nama Sabang dan Pulau Weh

Berbicara mengenai sejarah, nama Sabang sendiri berasal dari bahasa Arab, Shabag yang artinya gunung meletus. Mengapa gunung meletus? mungkin dahulu kala masih banyak gunung berapi yang masih aktif di Sabang, hal ini masih bisa dilihat di gunung berapi di Jaboi dan Gunung berapi di dalam laut Pria Laot.

Sekitar tahun 301 sebelum Masehi, seorang Ahli bumi Yunani, Ptolomacus berlayar ke arah timur dan berlabuh di sebuah pulau tak terkenal di mulut selat Malaka, pulah Weh! Kemudian dia menyebut dan memperkenalkan pulau tersebut sebagai Pulau Emas di peta para pelaut.

Pada abad ke 12, Sinbad mengadakan pelayaran dari Sohar, Oman, jauh mengarungi melalui rute Maldives, Pulau Kalkit (India), Sri Langka, Andaman, Nias, Weh, Penang, dan Canton (China). Sinbad berlabuh di sebuah pulau dan menamainya Pulau Emas, pulau itu yang dikenal orang sekarang dengan nama Pulau Weh.

Sedangkan Pulau Weh berasal dari kata dalam bahasa Aceh, “Weh” yang artinya pindah, menurut sejarah yang beredar Pulau Weh pada mulanya merupakan satu kesatuan dengan Pulau Sumatra, karena sesuatu hal akhirnya Pulau Weh, me-weh-kan diri ke posisinya yang sekarang. Makanya pulau ini diberi nama Pulau Weh. Berdasarkann sejarah penuturan dari warga di Gampong Pie Ulee Lheueh, Pulau Weh sebelumnya bersambung dengan Ulee Lheue. Ulee Lheue di Banda Aceh sebenarnya adalah Ulee Lheueh (yang terlepas). Beredar kabar juga Gunung berapi yang meletus dan menyebabkan kawasan ini terpisah. Seperti halnya Pulau Jawa dan Sumatera dulu, yang terpisah akibat Krakatau meletus. Pulau Weh terkenal dengan pulau We tanpa H, ada yang beranggapan kalau pulau weh diberi nama pulau we karena bentuknya seperti huruf W.

sejarah Pulau Weh adalah sejak adanya pelabuhan di Kota Sabang. Sekitar tahun 1900, Sabang adalah sebuah desa nelayan dengan pelabuhan dan iklim yang baik.

Kemudian Belanda membangun depot batubara di sana, pelabuhan diperdalam, mendayagunakan dataran, sehingga tempat yang bisa menampung 25.000 ton batubara telah terbangun. Kapal Uap, kapal laut yang digerakkan oleh batubara, dari banyak negara, singgah untuk mengambil batubara, air segar dan fasilitas-fasilitas yang ada lainnya, hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya bangunan-bangunan peninggalan Belanda.

Sebelum Perang Dunia II, pelabuhan Sabang sangat penting dibanding Singapura. Namun, di saat Kapal laut bertenaga diesel digunakan, maka Singapura menjadi lebih dibutuhkan, dan Sabang pun mulai dilupakan.

Runtutan Sejarah Kota Sabang

Titik nol Indonesia dimulai dari pulau ini. Pulau yang terletak di ujung terluar dan merupakan pintu gerbang wilayah barat negeri ini. Berbagai nama dan julukan telah disebutkan oleh para pelaut untuk pulau kecil yang memiliki keindahan alam hingga ke dasar lautnya ini. Bahkan berbagai penafsiran juga telah diberikan terhadap nama terkininya yang hanya terdiri dari tiga huruf : w-e-h.

Pulau Weh memiliki dua teluk yang dalam dan terlindung, yaitu Sabang dan Balohan, sebagai pelabuhan alam. Juga sumber air bersih dan letak yang strategis. Jadi tak mengherankan bila berbagai peristiwa telah terjadi di pulau ini. Setelah pembukaan Terusan Suez pada tahun 1869, kepulauan Indonesia tidak lagi dicapai dari selatan, yaitu melalui Selat Sunda. Tetapi melalui sepanjang rute yang lebih utara, yaitu Selat Malaka, dan tentu saja melewati pulau Weh. Sayangnya data tertulis hanya merekam angka 1881 sebagai tahun terawal pulau Weh tercatat dalam sejarah tulisan yang otentik.

Tahun 1881 Belanda mendirikan Kolen Station di teluk Sabang yang yang terkenal dengan pelabuhan alamnya. Tahun 1883 Didirikannya Atjeh Associate oleh Factorij van de Nederlandsche Handel Maatschappij (Factory of Netherlands Trading Society) dan De Lange & Co. di Batavia (Jakarta) untuk mengoperasikan pelabuhan dan stasiun batubara di Sabang. Pelabuhan itu dimaksudkan sebagai stasiun batubara untuk Angkatan Laut Belanda, tetapi kemudian juga melayani kapal dagang umum. Tahun 1895 Kolenstation selesai dibangun dan bisa menampung 25.000 ton batubara yang berasal dari tambang batubara Ombilin di Sumatera Barat. Pelabuhan juga menyediakan bahan bakar minyak yang dikirim dari Palembang. Kapal uap dari banyak negara, singgah untuk mengambil bahan bakar batubara, air segar dan fasilitas-fasilitas yang ada lainnya. Sebelum Perang Dunia II, pelabuhan Sabang sangat penting dibanding Singapura.

Tahun 1896 Sabang dibuka sebagai pelabuhan bebas (vrij haven) untuk perdagangan umum dan sebagai pelabuhan transito barang-barang terutama dari hasil pertanian Deli yang telah menjadi daerah perkebunan tembakau semenjak tahun 1863 dan hasil perkebunan berupa lada, pinang, dan kopra dari Aceh sendiri, sehingga Sabang mulai dikenal oleh lalu lintas perdagangan dan pelayaran dunia.

Tahun 1899 Ernst Heldring mengenali potensi Sabang sebagai pelabuhan internasional dan mengusulkan pengembangan pelabuhan Sabang pada Nederlandsche Handel Maatschappij dan beberapa perusahaan Belanda lainnya melalui bukunya yang berjudul Oost Azie en Indie. Tahun 1899 Balthazar Heldring selaku direktur NHM merubah Atjeh Associate menjadi N.V. Zeehaven en Kolenstation Sabang te Batavia (Sabang Seaport and Coal Station of Batavia) yang kemudian dikenal dengan Sabang Maatschappij dan merehab infrastruktur pelabuhan agar layak menjadi pelabuhan bertaraf internasional. Tahun 1903 CJ Karel Van Aalst sebagai direktur NHM yang baru, mengatur layanan dwi-mingguan antara pelabuhan Sabang dan negeri Belanda, melibatkan Stoomvaart Maatschappij Nederland (Netherlands Steamboat Company) dan Rotterdamsche Lloyd. Selain itu, dia juga mengatur suntikan modal penting bagi Sabang Maatschappij dengan NHM sebagai pemegang saham mayoritas.

Tahun 1910 didirikan stasiun radio pemancar (Radio Zendstation te Sabang) di Ie Meulee (salah satu dari tujuh radio pemancar di Hindia Belanda Timur) untuk kemudahan komunikasi antara Belanda dan wilayah koloninya.

Tahun 1942 Pada PD II, Sabang diduduki oleh Jepang dan dijadikan basis pertahanan wilayah barat. Sabang sebagai pelabuhan bebas ditutup.

Tahun 1945 Sabang mendapat dua kali serangan dari pasukan Sekutu dan menghancurkan sebagian infrastruktur. Kemudian Indonesia Merdeka tetapi Sabang masih menjadi wilayah koloni Belanda.

Tahun 1950 Setelah KMB, Belanda mengembalikan Sabang kepada Indonesia. Upacara penyerahannya berlangsung di gedung Controleur (gedung Dharma Wanita sekarang). Kemudian melalui keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat Nomor 9/MP/50, Sabang menjadi Basis Pertahanan Maritim Republik Indonesia. Sabang Maatschappij dilikuidasi. Prosesnya selesai tahun 1959. Semua aset Pelabuhan Sabang Maatschappij dibeli oleh Pemerintah Indonesia.

Tahun 1963, Tim Peneliti dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh bekerja sama dengan gabungan Pengurus Exsport Indonesia Sumatera melakukan penelitian terhadap kemungkinan Sabang dibuka kembali menjadi pelabuhan bebas, karena letaknya sangat strategis dalam sektor perdagangan antar Negara. Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1963, Sabang ditetapkan sebagai Pelabuhan Bebas (Free Port), dan pelaksanaannya diserahkan kepada Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE).

Tahun 1964 Dibentuklah suatu lembaga Komando Pelaksana Pembangunan Proyek Pelabuhan Bebas Sabang (KP4BS) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 22 Tahun 1964.

Tahun 1965 Kotapraja Sabang dibentuk dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1965.

Tahun 1970, dikeluarkan UU No. 3 tahun 1970 dan No. 4 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan Sabang dan tentang daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan bebas untuk masa 30 tahun, dengan fungsi sbb :

1. Mengusahakan persediaan (stockpiling) barang-barang konsumsi dan produksi untuk perdagangan impor, ekspor, re-ekspor maupun industri.

2. Melakukan peningkatan mutu (upgrading), pengolahan (processing), manufacturing, pengepakan (packing), pengepakan ulang (repacking), dan pemberian tanda dagang (marking).

3. Menumbuhkan dan memperkembangkan industri, lalu lintas perdagangan, dan perhubungan.

4. Menyediakan dan memperkembangkan prasarana dan memperlancar fasilitas pelabuhan, memperkembangkan pelabuhan, pelayaran, perdagangan transito, dan lain-lain.

5. Mengusahakan memperkembangkan kepariwisataan dan usaha-usaha ke arah terjelma dan terbinanya shopping centre. -Mengusahakan dan memperkembangkan kegiatan-kegiatan lainnya khususnya dalam sektor perdagangan, maritim, perhubungan, perbankan dan peransuransian.

Tahun 1985 Status Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ditutup oleh Pemerintah RI melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1985, dengan alasan maraknya penyeludupan dan akan dibukanya Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tahun 1993 Posisi Sabang mulai diperhitungkan kembali dengan dibentuknya Kerjasama Ekonomi Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT).

Tahun 1997 Dilaksanakannya Jambore Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diprakarsai BPPT di Pantai Gapang, Sabang, untuk mengkaji kembali pengembangan Sabang.

Tahun 1998 Kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh dijadikan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang bersama-sama KAPET lainnya diresmikan oleh Presiden BJ Habibie dengan Keppres No. 171 tanggal 26 September 1998.

Tahun 2000 Presiden KH. Abdurrahman Wahid mencanangkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan tanggal 22 Januari 2000 diterbitkan Inpres No. 2 Tahun 2000

Tanggal 1 September 2000 diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Tanggal 21 Desember 2000 diterbitkan Undang-undang No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Tahun 2002 Aktivitas pelabuhan Sabang mulai berdenyut kembali dengan masuknya barang-barang dari luar negeri ke kawasan Sabang.

Tahun 2004 Aktivitas ini terhenti karena Aceh ditetapkan sebagai Daerah Darurat Militer.

Tanggal 26 Desember 2004 Sabang juga mengalami Gempa dan Tsunami. Kemudian Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias menetapkan Sabang sebagai tempat transit udara dan laut untuk bantuan korban tsunami dan pengiriman material konstruksi dan lainnya yang akan dipergunakan di daratan Aceh.

Paskaperjanjian damai antara Pemerintah RI dengan GAM pada 15 Agustus 2005, Sabang kembali berdenyut. Wisatawan asing pun kembali berdatangan menikmati pesona pantai paling barat Indonesia ini.

Dari Berbagai Sumber

Sumber : https://www.sabangkota.go.id/halaman/sejarah-sabang