Jumat, 02 Oktober 2026

Durasi tidur REM yang lebih lama mengurangi risiko 83 penyakit, termasuk demensia.( 快速眼动睡眠时间较长 失智等83种疾病风险较低 )

 

近期研究发现,睡眠时间较不规律或易醒,也与焦虑等多种疾病风险升高相关。 (iStock图片)


Selain seberapa banyak tidur yang Anda dapatkan setiap hari, tahapan yang Anda lalui selama tidur juga mungkin berkaitan dengan kesehatan jangka panjang.

Sebuah studi besar baru-baru ini yang diterbitkan di PLOS Medicine menemukan bahwa periode tidur REM (gerakan mata cepat) yang lebih lama dikaitkan dengan risiko lebih rendah terhadap 83 penyakit; periode tidur nyenyak yang lebih lama juga dikaitkan dengan risiko lebih rendah terhadap tujuh penyakit, termasuk diabetes tipe 2 dan gangguan depresi mayor. Tidur REM adalah tahap penting dari siklus tidur, yang sering ditandai dengan gerakan mata cepat saat mata tertutup, peningkatan aktivitas otak, penurunan tonus otot, dan kemungkinan lebih besar untuk mengalami mimpi yang jelas.

Studi ini, yang dilakukan oleh tim peneliti dari Capital Medical University di Tiongkok, menganalisis data dari 95.559 peserta di UK Biobank. Para peserta mengenakan akselerometer pergelangan tangan selama tujuh hari dan malam berturut-turut. Para peneliti menggunakan algoritma pembelajaran mendalam untuk memperkirakan waktu tidur REM, waktu tidur nyenyak, dan waktu tidur ringan, sambil juga menganalisis total durasi tidur, terjaga setelah tertidur, dan keteraturan tidur malam. Para peneliti kemudian menggabungkan ini dengan catatan kesehatan dan mengikuti para peserta selama rata-rata 8,9 tahun, menganalisis hubungan antara pola tidur dan terjadinya lebih dari 1.000 penyakit.

Struktur tidur memengaruhi risiko penyakit.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dengan menggunakan 47,6 menit sebagai satuan statistik, tidur REM yang lebih banyak dikaitkan dengan risiko beberapa penyakit yang lebih rendah. Secara spesifik, risiko relatifnya sekitar 26% lebih rendah untuk gagal jantung, sekitar 46% lebih rendah untuk demensia, dan sekitar 80% lebih rendah untuk penyakit Parkinson. Namun, 47,6 menit hanyalah satuan statistik yang digunakan dalam penelitian untuk membandingkan perbedaan tidur REM di antara peserta; ini tidak berarti bahwa peningkatan waktu tidur REM secara sengaja sebesar 47,6 menit akan mengurangi risiko penyakit-penyakit tersebut.

Studi ini juga menemukan bahwa hubungan antara total waktu tidur per malam dan risiko penyakit bukanlah sekadar masalah "semakin banyak Anda tidur, semakin baik" atau "semakin sedikit Anda tidur, semakin baik." Dari 86 gangguan terkait tidur, 69 memiliki risiko terendah pada orang yang tidur enam hingga delapan jam per malam; sementara kurang dari lima jam tidur per malam dikaitkan dengan peningkatan risiko 37 gangguan. Pola tidur yang tidak teratur dan waktu terjaga yang lebih lama setelah tertidur juga dikaitkan dengan risiko yang lebih tinggi terhadap berbagai gangguan, termasuk kecemasan dan gangguan penggunaan zat.

Para peneliti menunjukkan bahwa hasil ini semakin mendukung hubungan antara menjaga durasi tidur enam hingga delapan jam per malam dan kesehatan yang lebih baik pada orang dewasa paruh baya dan lanjut usia, dan distribusi tahapan tidur yang lebih seimbang juga mungkin berperan. Namun, ini adalah studi observasional, yang hanya menunjukkan hubungan antara pola tidur dan risiko penyakit, dan tidak dapat membuktikan bahwa durasi tidur atau tahapan tidur tertentu secara langsung menyebabkan perubahan risiko penyakit.

Sumber : https://www.zaobao.com.sg/lifestyle/health/story20261001-9748607

Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota Ombudsman RI

 


Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan tahun 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Adapun pejabat yang mengucapkan sumpah jabatan, yakni:

1. Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia; dan

2. Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Di hadapan Presiden Prabowo, Nuzran Joher dan Radian Syam mengucapkan sumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Keduanya juga bersumpah untuk tidak menerima janji atau pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan.

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman/sebagai anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” ucap keduanya saat mengucapkan penggalan sumpah jabatan.

Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengatakan bahwa sumpah dan janji jabatan akan menjadi pegangan dalam menjalankan amanah undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menegaskan, lengkapnya sembilan anggota Ombudsman menjadi awal langkah bersama untuk melakukan pembenahan internal dan memperkuat pelaksanaan tugas sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik.

“Tentu ini merupakan langkah baru bagi kami sebagai ketua dan anggota yang sekarang sudah lengkap 9 ya, tentu kami akan melangkah, tentu secara internal kami akan berbenah,” ujar Nuzran.

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada Ketua dan Anggota Ombudsman RI yang baru mengucapkan sumpah jabatan. Pemberian ucapan selamat kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir, antara lain para pimpinan lembaga negara serta jajaran menteri dan kepala badan Kabinet Merah Putih. (BPMI Setpres) 

Sumber : https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_saksikan_pengucapan_sumpah_ketua_dan_anggota_ombudsman_ri

 

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo dan Komjen Polisi Dedi

 


Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).

Secara resmi, Penganugerahan Tanda Kehormatan ini diberikan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra.

Pemberian tanda kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di bidang kepolisian dan berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran bangsa dan negara dan darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Usai pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Presiden Prabowo langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para penerima. Penyematan ini menandai pemberian penghargaan atas jasa, pengabdian, dan kontribusi para penerima kepada negara dan bangsa.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut para pimpinan lembaga negara dan sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. (BPMI Setpres)

Sumber : https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_anugerahkan_tanda_kehormatan_kepada_jenderal_polisi_listyo_dan_komjen_polisi_dedi

Emban Amanah Baru, Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Paparkan Prioritas Kerja

 


Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026). Usai pelantikan, sejumlah menteri menyampaikan kesan sekaligus prioritas kerja yang akan dijalankan dalam mengemban amanah baru di pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Presiden Prabowo kepadanya. Ia menegaskan akan segera melakukan koordinasi untuk mendalami berbagai agenda dan pekerjaan rumah di Kemenko PMK.

“Tentu saja setelah ini saya berkoordinasi dengan Pak Pratik untuk mendalami kemudian membahas hal-hal yang menjadi pekerjaan rumah di Kementeriaan Koordinator PMK,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyoroti dinamika global yang semakin kompleks. Menurutnya, situasi tersebut menghadirkan tantangan besar bagi diplomasi Indonesia. Meski demikian, Indonesia memiliki landasan politik luar negeri (Polugri) yang konsisten sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai perkembangan dunia.

“Tentunya situasi global saat ini dinamikanya tidak sederhana. Jadi tantangan yang kita hadapi sangat besar. Tentu suatu hal yang kita juga syukuri bahwa Polugri Indonesia itu selalu konsisten,” ujar Arrmanatha.

Arrmanatha menegaskan bahwa politik luar negeri bebas aktif akan tetap menjadi pijakan Indonesia. Dalam menjalankan amanah barunya, ia juga akan melanjutkan berbagai kebijakan dan langkah diplomasi yang telah dijalankan Sugiono saat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri.

“Jadi siapapun yang menjalankan tugas sebagai Menteri Luar Negeri, rujukan yang jelas yaitu adalah undang-undang kita. Polugri kita juga jelas, bebas aktif yang telah sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Jadi tugas saya di sini adalah melanjutkan apa yang telah dijalankan oleh Bapak Sugiono yang sekarang menjadi Pak Menko,” ungkapnya.

Di bidang industri, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji memandang amanah yang diterimanya sebagai tugas yang cukup berat. Ia menekankan pentingnya sektor industri menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.

“Karena itu, itu mesti kita cari problem-problemnya, lalu kita benahi satu-satu. Terutama industri yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja dan bisa menjadi pengungkit perekonomian, tentu harus kita utamakan,” ucapnya.

Pernyataan para menteri tersebut mencerminkan fokus awal dalam menjalankan amanah baru, mulai dari melanjutkan agenda pembangunan manusia dan kebudayaan, menjaga konsistensi politik luar negeri bebas aktif di tengah dinamika global, hingga memperkuat peran industri sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (BPMI Setpres) 

Sumber : https://www.setneg.go.id/baca/index/emban_amanah_baru_sejumlah_menteri_kabinet_merah_putih_paparkan_prioritas_kerja

Kapolri Suyudi Prioritaskan Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, dan Kedekatan dengan Masyarakat

 


Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan Polri dengan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Suyudi dalam keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).

Kapolri Suyudi mengatakan langkah awal yang akan dilakukannya adalah konsolidasi internal sekaligus mengevaluasi berbagai program yang telah dijalankan kepemimpinan sebelumnya. Program yang dinilai baik akan diteruskan, sementara aspek yang masih perlu diperbaiki akan menjadi bagian dari pembenahan ke depan.

“Kami akan melihat hal-hal yang mungkin masih bisa ditindaklanjuti dan masih cukup baik kita akan lanjutkan dan yang masih perlu diperbaiki kita akan perbaiki,” ujar Kapolri.

Kapolri Suyudi menjelaskan, pihaknya akan berfokus pada peningkatan pelayanan publik. Selain itu, Kapolri juga menempatkan penegakan hukum yang adil serta hubungan yang makin dekat dengan masyarakat sebagai fokus kepemimpinannya. Hal tersebut sejalan dengan program kerja yang diusungnya, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.

“Tentunya kita akan mengedepankan upaya-upaya peningkatan pelayanan publik. Kemudian juga penegakan hukum yang adil dan juga kami berupaya untuk bisa lebih dekat kepada masyarakat sesuai dengan apa yang menjadi program kerja kami yaitu polisi bersama masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Kapolri, kedekatan dengan masyarakat merupakan bagian mendasar dari tugas kepolisian. Polri harus hadir di tengah masyarakat sekaligus mampu memberikan respons dengan cepat terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban.

“Memang sejatinya polisi harus selalu dekat dengan masyarakat, harus berada di tengah-tengah masyarakat dan juga memberikan jawaban kepada masyarakat secara cepat dalam kerangka kamtibmas,” lanjutnya.

Dalam rangka konsolidasi internal, Suyudi mengatakan akan melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan di tubuh Polri untuk menentukan langkah-langkah prioritas. Pembenahan tersebut akan dilakukan dalam kerangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengikuti strategi dan peta jalan Polri untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Kita akan mencoba belanja masalah dan juga akan melakukan langkah-langkah yang kami anggap penting, menjadi prioritas kami tentunya dalam kerangka hankamtibmas,” ucapnya.

Kapolri Suyudi juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian Presiden Prabowo, antara lain pemberantasan narkotika, penyelundupan, hingga judi daring. Menurutnya, Presiden secara konsisten mengingatkan agar persoalan-persoalan yang menjadi keresahan masyarakat tersebut mendapat perhatian serius.

“Yang pasti Bapak Presiden selalu mengingatkan pada kami semua, terutama dalam berbagai kegiatan seperti juga kemarin pada saat rapat bersama, terutama terkait dengan masalah-masalah narkotika, kemudian penyelundupan, judi online, dan hal-hal lain yang menjadi keresahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolri Suyudi. (BPMI Setpres)

Sumber : https://www.setneg.go.id/baca/index/kapolri_suyudi_prioritaskan_pelayanan_publik_penegakan_hukum_yang_adil_dan_kedekatan_dengan_masyarakat

Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

 


Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang hukum, serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.

Dasar hukum Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

Jabatan Fungsional di Bidang Hukum terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; 

b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum; 

c. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; 

d. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; 

e. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri; 

f. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; 

g. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; 

h. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan 

i. Jabatan Fungsional Analis Hukum. 

Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS. Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selain ruang lingkup kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum dapat diberikan tugas lainnya.

Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum mensyaratkan sertifikasi, Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, melalui link yang tersedia di bawah ini!

(LINK DOWNLOAD) PERMENPAN RB NO. 19 TAHUN 2026

Sumber : https://www.komunitasbelajar.id/2026/10/permenpanrb-19-tahun-2026-jabatan-fungsional-di-bidang-hukum.html


Kamis, 01 Oktober 2026

Selamat Tinggal AI, Pemerintah AS Resmikan Istilah ‘Super Intelligence'

 


Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengganti istilah Artificial Intelligence (AI) menjadi Super Intelligence (SI) di lingkungan pemerintah federal AS. Perubahan tersebut dituangkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Selasa (29/9/2026). 

Melalui aturan tersebut, seluruh departemen dan lembaga pemerintah AS diarahkan untuk menggunakan istilah “Super Intelligence” dan singkatan “SI” sebagai pengganti “Artificial Intelligence” dan “AI” dalam berbagai dokumen dan komunikasi resmi. Meski demikian, perintah tersebut tidak mengubah teknologi AI secara hukum atau teknis. Pemerintah AS masih menggunakan cakupan teknologi yang sama dengan definisi artificial intelligence yang telah tercantum dalam undang-undang AS.

Dalam perintah tersebut, istilah “Super Intelligence” dan “SI” untuk sementara didefinisikan sebagai teknologi dan sistem yang tercakup dalam definisi artificial intelligence (AI) berdasarkan Section 9401(3), Title 15, United States Code. 

Perintah eksekutif tersebut juga menyebut bahwa istilah “super intelligence” lebih tepat menggambarkan kemampuan teknologi yang berkembang pesat itu, yang melakukan “jauh lebih banyak daripada sekadar meniru atau mengotomatiskan aspek-aspek tertentu dari kecerdasan manusia.”

 “Seiring kemampuan ini terus berkembang, teknologi tersebut semakin menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kecerdasan buatan, melainkan era baru Super Intelligence,” demikian bunyi perintah tersebut. “Terminologi yang digunakan Pemerintah Federal harus mencerminkan kemampuan transformatif dari teknologi ini serta peluang tak terbatas yang diciptakannya bagi rakyat Amerika,” ujar Trump kepada wartawan, dikutip KompasTekno dari Politico. “Ini bukan sesuatu yang artifisial, kita semua sepakat soal itu,” lanjutnya. 

Mengapa AI diganti menjadi Super Intelligence? Gedung Putih menyebut istilah “Artificial Intelligence” sudah tidak lagi dianggap cukup menggambarkan kemampuan teknologi AI generasi terbaru. Menurut pemerintah AS, sistem AI saat ini tidak hanya meniru atau mengotomatisasi kemampuan manusia dalam tugas tertentu, tetapi juga semakin mampu memperluas kemampuan manusia dan membuka bentuk baru kreativitas serta kemampuan di bidang seperti sains dan kedokteran. 

Karena itu, pemerintahan Trump menilai istilah “Super Intelligence” lebih sesuai untuk menggambarkan perkembangan teknologi tersebut. “Super Intelligence” juga menjadi bagian dari agenda pemerintahan Trump untuk mempertahankan posisi AS dalam pengembangan teknologi AI. Gedung Putih menyebut AS sebagai negara yang memimpin pengembangan dan penerapan teknologi tersebut. Perintah eksekutif tersebut berlaku untuk berbagai komunikasi resmi pemerintah federal. 

Departemen dan lembaga pemerintah diarahkan menggunakan “Super Intelligence” dan “SI” dalam surat-menyurat, komunikasi publik, situs web, laporan, dokumen kebijakan, serta dokumen nonstatutori lainnya. Pemerintah juga diarahkan untuk tidak menggunakan istilah “Artificial Intelligence” dan “AI” dalam konteks yang tercakup perintah tersebut.

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2026/10/01/08024357/selamat-tinggal-ai-pemerintah-as-resmikan-istilah-super-intelligence