Sabtu, 22 Agustus 2026

Juknis OMI (OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA) MI_MTs_MA Tahun 2026

 


Juknis OMI MI MTS MA Tahun 2026 resmi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2026.

Keputusan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara, madrasah, guru, siswa atau peserta OMI, serta seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan OMI Tahun 2026, mulai dari tahap perencanaan, kompetisi, pembinaan talenta, penilaian hingga evaluasi.

OMI Tahun 2026 diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan mutu serta daya saing madrasah dalam bidang sains dan riset. 

Latar Belakang pelaksanaan OMI 2026

Pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul merupakan pondasi utama dalam mewujudkan Indonesia Emas  2045.  Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, pembangunan nasional diarahkan pada penguatan kualitas SDM melalui transformasi pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan riset dan inovasi,  serta  pengembangan  talenta  yang  mampu  bersaing di tingkat  global. Komitmen tersebut dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang mengamanatkan pembinaan talenta secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan, mulai dari identifikasi, pengembangan, akselerasi, hingga pemanfaatan talenta pada berbagai bidang strategis. Bagi madrasah, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem sains, riset, dan inovasi sebagai fondasi lahirnya generasi yang unggul, adaptif, dan mampu berkiprah pada kompetisi nasional maupun internasional.

Madrasah memiliki posisi strategis dalam menyiapkan generasi tersebut melalui pendidikan yang memadukan keunggulan akademik dengan nilai-nilai keislaman. Pengembangan sains dan riset tidak semata-mata  diarahkan  pada  peningkatan  kompetensi   akademik, tetapi juga pembentukan karakter,  integritas,  kreativitas, kepemimpinan, serta kepedulian terhadap lingkungan sebagai perwujudan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh. Sejalan dengan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, ilmu pengetahuan dipahami sebagai bagian dari ibadah dan ikhtiar menghadirkan kemaslahatan  bagi  kehidupan.  Karena  itu,  madrasah  perlu membangun ekosistem yang menumbuhkan  budaya  ilmiah, memperkuat penelitian, mendorong inovasi, serta membina talenta secara berkelanjutan agar lahir generasi muslim yang unggul dalam sains sekaligus berakhlak mulia.

Tema OMI Tahun 2026

OMI Tahun 2026 mengusung tema: “Islam, Sains, dan Ekoteologi: Menumbuhkan Talenta serta Menggerakkan Inovasi Madrasah untuk Indonesia Maju.”

Karakteristik Soal OMI

Juknis OMI 2026 menekankan integrasi antara sains, teknologi, nilai-nilai Islam, dan budaya lokal. Soal dapat mengangkat penerapan sains dan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, riset, inovasi, kesehatan, pertanian, energi terbarukan, hingga persoalan lingkungan.

Tata Tertib Peserta OMI 2026

Dalam Prosedur Operasi Standar (POS) OMI Bidang Sains, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan, menggunakan seragam madrasah dengan rapi, membawa kartu peserta, serta menyiapkan alat tulis secara mandiri.

Download Juknis OMI Tahun 2026 PDF

Bagi madrasah, guru, siswa, orang tua, dan pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap, berikut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2026.

DOWN LOAD DI BAWAH INI

JUKNIS OMI TAHUN 2026

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/juknis-omi-mi-mts-ma-tahun-2026.html#more

Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong implementasi pelayanan publik berbasis human-centered untuk menghadirkan tata kelola pemerintah yang berkelanjutan. Salah satunya, dilakukan melalui penguatan instrumen kebijakan pelayanan publik pada penyusunan rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang inovasi pelayanan publik.

“Rancangan peraturan ini dibutuhkan untuk membangun tata kelola inovasi yang lebih jelas, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak, sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini tetapi juga menjaga dan mendukung generasi penyelenggara pelayanan publik dimasa mendatang,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam acara Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan dan SKM Online serta Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik Tentang Inovasi Pelayanan Publik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/8/2026).

Untuk memperkuat kualitas substansi pengaturan, proses uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Masukan dari instansi pemerintah menjadi penting agar norma kebijakan yang dirumuskan lebih implementatif, sesuai dengan kondisi faktual, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah.

Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan menambahkan, uji publik juga dilaksanakan untuk memastikan peraturan di dalamnya sudah jelas dan dapat menjadi pedoman bagi organisasi penyelenggara.

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 1

“Ke depan, yang ingin kami bangun adalah satu tata kelola inovasi pelayanan publik yang jelas, sehingga penyelenggaraan inovasi tidak hanya berhenti pada implementasi, tetapi juga bagaimana inovasi dikelola dari awal hingga menghasilkan dampak dan dapat diperluas kebermanfaatannya menjadi suatu sistem berkesinambungan dalam mengatur tata kelola,” ujarnya.

Sebagai informasi, rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik ini merupakan penggabungan dari tiga regulasi terpisah. Adapun ketiga peraturan tersebut, yaitu: Peraturan Menteri PANRB No. 89/2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik; Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri PANRB No. 91/2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.

Ketiga regulasi tersebut memiliki fokus yang saling melengkapi, tetapi masih berdiri dalam kerangka pengaturan yang terpisah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pemahaman dan pelaksanaan tata kelola yang tidak seragam di lapangan.

Oleh karena itu, rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang inovasi pelayanan publik ini ditujukan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai bagaimana inovasi dikelola sepanjang siklusnya. Selain itu, juga mengatur kejelasan kelembagaan dalam menegaskan pengelola inovasi serta peran dan tanggung jawab para aktor berdasarkan tugas dan fungsinya.

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 1

Pada kesempatan yang sama, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin Amril Hans, menyambut baik urgensi penyusunan rancangan peraturan terkait inovasi ini. Menurutnya, rancangan ini menunjukkan pergeseran penting dari model KIPP-sentris sebagai inovasi menjadi sebuah tata kelola inovasi pelayanan publik yang lebih menyeluruh.

“Pergeseran paradigma dalam rancangan ini menjadi fondasi penyelenggaraan inovasi pelayanan publik yang lebih baik–ukuran keberhasilan tidak hanya tentang kuantitas inovasi yang lahir, tetapi pada berapa masalah pelayanan publik dapat diselesaikan dengan lebih baik melalui inovasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amril mengingatkan agar rancangan peraturan ini dapat memperkuat ruang aman untuk bereksperimen, mekanisme untuk belajar dari kegagalan, ekosistem untuk berkolaborasi, dan standar bukti yang memastikan bahwa inovasi benar-benar menciptakan nilai publik. Kebermanfaatan yang dimaksud, yaitu perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas layanan, keamanan hingga kemudahan dalam pengalaman pengguna. (asy/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-perkuat-regulasi-inovasi-pelayanan-publik-melalui-uji-publik

Gandeng BP Tapera Sosialisasi Hunian Terjangkau, BKN Dukung Kepemilikan Rumah ASN

Humas BKN, Dalam rangka memberikan kemudahan serta perlindungan kesejahteraan bagi para pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi pegawai BKN, Kamis (20/08/2026) di Kantor Pusat BKN, Jakarta. Terkait itu, Plt. Sekretaris Utama BKN, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa program ini diprioritaskan untuk menyasar potensi besar ASN dari kalangan Gen Z dan Milenial yang mendominasi hingga 75 persen dari total komposisi pegawai BKN, dengan potensi kebutuhan tempat tinggal mencapai 2.300 orang.

1908tapera5

Ia menekankan pentingnya bagi para pegawai untuk memahami secara menyeluruh mulai dari persyaratan, kewajiban, lokasi, aksesibilitas, hingga estimasi biaya tambahan sebelum memutuskan mengambil hunian. “Mengingat tidak semua ASN langsung bersedia atau siap membeli rumah karena banyaknya pertimbangan, sosialisasi ini dihadirkan agar para pegawai dapat menanyakan secara detail dan memahami seluruh ketentuannya. Dengan demikian, setiap ASN dapat mengambil keputusan secara cermat, terencana, dan bermakna bagi masa depan mereka,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan BP Tapera hadir sebagai narasumber, yakni Plt. Kepala Sub Divisi Pemasaran Rumah Tapak Wilayah Timur, Berdi Dwijayanto, yang memaparkan solusi atas berbagai kendala kepemilikan rumah yang sering dihadapi, seperti tingginya DP, suku bunga, dan biaya administrasi. Ia juga menjelaskan mengenai kontribusi sektor perumahan terhadap perekonomian nasional, dijelaskan bahwa kepemilikan rumah tidak hanya pemenuhan kebutuhan pribadi, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi. Kehadiran kemudahan KPR melalui skema dukungan pemerintah dan perbankan, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), kini memfasilitasi pembiayaan yang kian terjangkau.

“Melalui program KPR Subsidi Tapera, ASN dapat menyisihkan mulai dari Rp50.000 per hari untuk mendapatkan rumah tapak berharga sekitar Rp180 juta dengan DP hanya Rp1,8 juta, serta suku bunga tetap (fixed) 5 persen sepanjang tenor hingga 20 tahun. Informasi mengenai pilihan lokasi hunian, baik rumah tapak maupun rumah susun di wilayah penyangga, dapat diakses secara transparan melalui aplikasi Tapera Mobile dan laman sikumbang.tapera.go.id,” terangnya.

Hadir pula dalam kegiatan ini, yakni perwakilan Perumnas, PT Adhi Persada Properti, dan perwakilan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), yang mengulas skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), House Ownership Program (HOP), hingga tips menjadikan hunian sebagai aset investasi jangka panjang. Pada sesi tanya jawab, para narasumber menegaskan bahwa program pembiayaan rumah subsidi diprioritaskan bagi kepemilikan rumah baru. Adapun bagi ASN yang telah memiliki rumah tanpa skema subsidi pemerintah sebelumnya, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan tertentu selama memenuhi ketentuan batas maksimal penghasilan yang berlaku.

Penulis: ifa
Foto: alza
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/gandeng-bp-tapera-sosialisasi-hunian-terjangkau-bkn-dukung-kepemilikan-rumah-asn/

Kamis, 20 Agustus 2026

Menteri Desa Yandri Susanto Tegaskan KDMP Sahabat Warung Kelontong

 


Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan warung atau toko kelontong di perdesaan. Justru sebaliknya, KDMP hadir sebagai mitra kolaboratif yang akan bersinergi dengan para pedagang kecil agar ekosistem ekonomi desa semakin kuat dan berdaya saing. Penegasan ini disampaikan Mendes Yandri saat membuka Musyawarah Daerah DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten di Aston Anyer Beach Hotel, Jumat (7/8/2026).
Mendes Yandri menjelaskan bahwa KDMP merupakan infrastruktur negara yang dirancang untuk menyalurkan barang-barang bersubsidi seperti gas melon, pupuk, dan beras SPHP secara langsung kepada masyarakat. Dengan memangkas rantai distribusi yang selama ini terlalu panjang, harga pun menjadi lebih terjangkau dan stok selalu tersedia tepat waktu. "KDMP akan membuat masyarakat benar-benar menikmati subsidi pemerintah. Perpres tentang komitmen BUMN untuk menyalurkan barang bersubsidi melalui Kopdes segera terbit, sehingga KDMP akan hidup dengan margin keuntungan dan ongkos kirim yang jelas," ujarnya penuh keyakinan.
Lebih dari sekadar penyalur logistik, KDMP juga akan berfungsi sebagai off taker atau pembeli hasil produksi desa. Ketika harga ikan nelayan merosot, KDMP dengan fasilitas cold storage siap menyerapnya. Gabah petani pun akan dibeli dan disimpan di gudang yang tersedia, didukung truk logistik yang memudahkan distribusi antardesa. Sistem ini memungkinkan desa nelayan dan desa pertanian saling bertukar kebutuhan, menciptakan kemandirian ekonomi yang selama ini hanya menjadi impian.
Mendes Yandri mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat untuk menyukseskan program mulia gagasan Presiden Prabowo Subianto ini. Meski masih dalam proses pematangan operasional dengan target 35.000 KDMP selesai akhir Agustus, ia memastikan ekosistemnya sedang dibangun secara serius. "Nantinya, aset KDMP menjadi milik desa, 20 persen keuntungan menjadi pendapatan asli desa, dan sisanya dibagi kepada rakyat desa," pungkasnya. Ini adalah momentum kebangkitan desa menuju kesejahteraan kolektif.
 
foto : Humas Kemendesa PDT

Sumber : https://ditjenpdp.kemendesa.go.id/berita/menteri-desa-yandri-susanto-tegaskan-kdmp-sahabat-warung-kelontong-id

Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut

 


Kemenkeu – Pemerintah memastikan dukungan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi terus berlanjut untuk fase pemulihan pascabencana. Hal tersebut menjadi disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat mengunjungi sejumlah wilayah terdampak gempa di NTT bersama pimpinan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/8).

Dalam kunjungan tersebut, Menkeu Purbaya bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, melihat langsung kondisi masyarakat, meninjau permukiman dan fasilitas yang mengalami kerusakan, serta berdialog dengan masyarakat serta pemerintah daerah mengenai kebutuhan penanganan pascagempa.

“Kami ingin melihat langsung kondisi masyarakat dan mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Penanganan korban gempa tidak hanya membutuhkan bantuan segera, tetapi juga dukungan untuk pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana,” tegas Menkeu Purbaya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa kunjungan bersama tersebut penting untuk memastikan aspirasi masyarakat terdampak dapat diterima secara langsung dan menjadi perhatian pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terdampak benar-benar teridentifikasi. Apa yang mereka butuhkan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pemulihan, harus menjadi perhatian bersama,” jelas Misbakhun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait agar dukungan dapat diberikan secara cepat dan tepat sasaran.

“Kita harus memastikan masyarakat tidak berjalan sendiri menghadapi dampak bencana. Kebutuhan mereka harus segera dipetakan dan ditindaklanjuti melalui koordinasi yang baik,” ujarnya.

Hasil kunjungan dan dialog tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah dan DPR RI untuk terus memantau perkembangan penanganan pascagempa di NTT serta menentukan dukungan yang diperlukan. Langkah tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan fasilitas yang terdampak, hingga dukungan bagi masyarakat untuk memulihkan kehidupan dan aktivitas masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat ditindaklanjuti. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka perlukan dalam menghadapi situasi ini,” pungkas Menkeu.

Kunjungan Menkeu bersama pimpinan Komisi XI DPR RI tersebut menegaskan komitmen serta sinergi pemerintah dan DPR RI dalam memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (lh/al)

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Purbaya-Tinjau-Gempa-NTT

Rabu, 19 Agustus 2026

Kado Istimewa HUT ke-81 RI: Anak Gajah Sumatera Lahir Sehat di PKG Jalur 21 Padang Sugihan

 



Palembang, 18 Agustus 2026. Kebahagiaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin lengkap dengan lahirnya seekor anak gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 Padang Sugihan, Sumatera Selatan, pada Senin (17/8/2026).

Anak gajah berjenis kelamin betina tersebut lahir sehat dari indukan betina bernama Lestari dan indukan jantan bernama Gapula. Di bawah penanganan intensif tim medis dan mahout (pawang gajah) Sugito, proses kelahiran diperkirakan berlangsung pada Senin (17/8/2026) pagi hari antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Tak lama setelah lahir, bayi gajah tersebut sudah mampu berdiri tegak dan menyusu secara normal pada induknya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto menyampaikan bahwa peristiwa ini merupakan kado alam yang sangat bermakna bagi upaya konservasi satwa dilindungi di Indonesia, khususnya pada momen bersejarah Hari Kemerdekaan.

Mengingat kondisi cuaca di area ruang terbuka PKG Jalur 21 saat ini sangat panas, tim medis BKSDA Sumsel langsung melakukan intervensi dan tindakan penanganan khusus. Petugas menyiapkan naungan (shelter) yang cukup serta memastikan pasokan air minum dan fasilitas mandi tercukupi untuk menjaga suhu tubuh serta daya tahan induk dan anakan pascalahiran.

Selain itu, tim dokter hewan dan mahout terus memberikan pengawasan ekstra dengan memperketat ketersediaan nutrisi pakan harian serta menambahkan suplemen buah-buahan untuk mempercepat pemulihan fisik gajah Lestari.

Guna memastikan tumbuh kembang bayi gajah berjalan optimal, BKSDA Sumsel memberlakukan pemantauan intensif selama 7x24 jam penuh. Tim di lapangan mencatat secara berkala perkembangan perilaku, respons fisik, serta kondisi fisiologis induk maupun anak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan satwa captive di PKG Jalur 21.

Kelahiran ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Sumatera Selatan dalam menjaga kelestarian gajah Sumatera agar terus berkembang biak dan terlindungi secara berkelanjutan di habitatnya.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan,
Daniwari Widiyanto

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id⁠
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri

Pendaftaran Seleksi Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pertanian

 


Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pertanian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan, jadwal, serta tahapan, selengkapnya silahkan download file dilink ini.

Sumber : https://www.pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=8055