Jumat, 27 Februari 2026

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

 


Perubahan Besar Asesmen Nasional 2026: Apa yang Berbeda bagi Siswa dan Guru?
1. Pendahuluan: Wajah Baru Evaluasi Pendidikan Kita
Bagi banyak siswa, guru, dan orang tua, kata "evaluasi" sering kali membawa beban psikologis yang berat—bayang-bayang tumpukan soal dan kecemasan akan angka yang menentukan nasib. Namun, paradigma lama ini sedang dibongkar untuk memberi ruang bagi sistem yang lebih memanusiakan proses belajar. Sebuah angin perubahan besar baru saja berembus melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 menandai titik balik krusial. Peraturan ini hadir bukan sekadar sebagai revisi administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan Asesmen Nasional (AN) menjadi instrumen yang lebih efektif, efisien, dan relevan dengan tantangan zaman. Artikel ini akan membedah mengapa regulasi ini adalah kabar baik bagi ekosistem sekolah kita dan bagaimana ia akan mengubah cara kita memandang kualitas pendidikan.
2. Evolusi Karakter: Dari 6 Menjadi 8 Dimensi Profil Lulusan
Salah satu lompatan paling visioner dalam kebijakan ini tertuang pada Pasal 3 mengenai hasil belajar nonkognitif. Jika sebelumnya kita berfokus pada dimensi karakter yang lebih umum, kini cakupannya diperluas secara bermakna untuk menjawab kebutuhan dunia kerja masa depan dan visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan aturan baru ini, hasil belajar nonkognitif diukur melalui survei karakter yang mencakup delapan dimensi profil lulusan:
• Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
• Kewargaan;
• Penalaran kritis;
• Kreativitas;
• Kolaborasi;
• Kemandirian;
• Kesehatan; dan
• Komunikasi.
Penambahan dimensi kesehatan dan komunikasi adalah langkah progresif. Di tengah isu burnout dan tekanan mental yang sering melanda generasi muda, dimensi "kesehatan" hadir sebagai komitmen bahwa kesejahteraan fisik dan mental adalah fondasi utama keberhasilan belajar. Sementara itu, "komunikasi" diakui sebagai jembatan kompetensi global yang memungkinkan siswa menyampaikan gagasan secara efektif dan empatik. Landasan hukum ini dipertegas dalam bunyi pasal berikut:
"Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan." — Pasal 3 ayat (3)
3. Pergeseran Strategis: Fokus pada Siswa Tingkat Akhir
Arah kebijakan mengenai siapa yang mengikuti AN kini mengalami pergeseran strategis berdasarkan Pasal 5 ayat (3). Berbeda dengan format sebelumnya yang menyasar kelas antara sebagai alat diagnostik tengah jalan, peraturan terbaru ini menetapkan bahwa AN ditujukan bagi peserta didik kelas akhir di setiap jenjang, mulai dari SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, hingga SMK/MAK.
Perubahan ini mengubah filosofi AN dari sekadar "alat cek medis" di tengah proses, menjadi sebuah evaluasi "sumatif" terhadap totalitas pengaruh sekolah kepada siswa. Dengan menyasar tingkat akhir, pemerintah ingin memotret hasil akhir dari seluruh perjalanan pendidikan di sebuah satuan pendidikan. Hal ini memberikan gambaran yang lebih tuntas mengenai efektivitas sekolah dalam membentuk lulusannya sebelum mereka melangkah ke jenjang yang lebih tinggi atau dunia kerja.
4. Integrasi Cerdas: Literasi dan Numerasi Kini Masuk ke Mata Pelajaran
Selama ini, literasi dan numerasi sering dianggap sebagai "menu tambahan" yang dipisahkan dari materi pelajaran sehari-hari, yang ironisnya sering memicu fenomena teaching to the test—di mana guru hanya sibuk melatih soal asesmen ketimbang mendalami materi. Melalui Pasal 9A, inovasi cerdas dilakukan:
Pengukuran literasi membaca dan numerasi kini dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Perubahan ini membawa pesan kuat: setiap guru, baik guru seni, olahraga, maupun sejarah, kini adalah steward atau pengawal kompetensi literasi dan numerasi. Langkah ini membuat asesmen terasa lebih kontekstual, mengurangi beban administratif guru, dan memastikan bahwa kompetensi dasar tersebut tumbuh secara organik dalam setiap napas pembelajaran di kelas.
5. Iklim Sekolah: Bukan Sekadar Nilai, Tapi Tentang Keamanan dan Inklusivitas
Kualitas pendidikan dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 tidak lagi diukur secara sempit melalui kecerdasan otak semata. Berdasarkan Pasal 3 ayat (5), kualitas lingkungan belajar kini diukur melalui tiga komponen yang mencerminkan kesehatan ekosistem sekolah:
• Iklim Keamanan: Memastikan sekolah adalah ruang yang bebas dari kekerasan, perundungan, dan ancaman psikis.
• Iklim Inklusivitas dan Kebinekaan: Menilai sejauh mana sekolah mampu merangkul perbedaan latar belakang dan memberikan akses yang adil bagi semua siswa.
• Proses Pembelajaran: Menyoroti kualitas interaksi edukatif di dalam kelas.
Ini adalah pergeseran dari budaya kompetisi nilai menuju budaya lingkungan yang mendukung perkembangan manusia secara utuh.
6. Sinergi Infrastruktur: Tanggung Jawab Kolektif untuk Akses Digital
Keberhasilan Asesmen Nasional sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital. Pasal 5 ayat (4) secara mutlak mensyaratkan bahwa tempat pelaksanaan AN harus memiliki akses jaringan internet yang memadai. Untuk menjamin hal ini, Pasal 5 ayat (5) mengatur pembagian tanggung jawab secara mendetail:
 
Pihak Bertanggung Jawab
Lingkup Tanggung Jawab (Ketersediaan Sarana Prasarana & SDM)
Kementerian (Pendidikan Dasar dan Menengah)
Melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di tingkat pusat.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan agama
Bertanggung jawab penuh pada satuan pendidikan di bawah naungannya.
Pemerintah Daerah
Memastikan ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM di wilayah kewenangannya.
Masyarakat Penyelenggara Pendidikan
Bertanggung jawab pada satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri/swasta.
Sinergi ini memastikan bahwa tantangan digitalisasi tidak lagi dipikul sendiri oleh sekolah, melainkan menjadi komitmen kolektif lintas birokrasi.
7. Penutup: Menyongsong Standar Baru Pendidikan Nasional
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan peta jalan menuju pendidikan yang lebih berempati dan efisien. Perubahan istilah dari "Profil Pelajar" menjadi "Profil Lulusan" mencerminkan komitmen sistem untuk bertanggung jawab terhadap sosok manusia seperti apa yang dihasilkan setelah sekolah usai—generasi yang tidak hanya cerdas bernalar, tetapi juga sehat dan mampu berkomunikasi dengan dunia.
Sebagai penutup, tantangan kini beralih kepada kita semua: Sudahkah sekolah kita siap memberikan ruang bagi dimensi 'komunikasi' dan 'kesehatan' dalam kegiatan belajar sehari-hari? Mari kita sambut standar baru ini dengan optimisme untuk membentuk masa depan pendidikan Indonesia yang lebih bermartabat.
 
sumber : https://www.imrantululi.net/read/395/permendikdasmen-nomor-9-tahun-2026-tentang-perubahan-asesmen-nasional
 

Tidak ada komentar: