Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengganti istilah Artificial Intelligence (AI) menjadi Super Intelligence (SI) di lingkungan pemerintah federal AS. Perubahan tersebut dituangkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Selasa (29/9/2026).
Melalui aturan tersebut, seluruh departemen dan lembaga pemerintah AS diarahkan untuk menggunakan istilah “Super Intelligence” dan singkatan “SI” sebagai pengganti “Artificial Intelligence” dan “AI” dalam berbagai dokumen dan komunikasi resmi. Meski demikian, perintah tersebut tidak mengubah teknologi AI secara hukum atau teknis. Pemerintah AS masih menggunakan cakupan teknologi yang sama dengan definisi artificial intelligence yang telah tercantum dalam undang-undang AS.
Dalam perintah tersebut, istilah “Super Intelligence” dan “SI” untuk sementara didefinisikan sebagai teknologi dan sistem yang tercakup dalam definisi artificial intelligence (AI) berdasarkan Section 9401(3), Title 15, United States Code.
Perintah eksekutif tersebut juga menyebut bahwa istilah “super intelligence” lebih tepat menggambarkan kemampuan teknologi yang berkembang pesat itu, yang melakukan “jauh lebih banyak daripada sekadar meniru atau mengotomatiskan aspek-aspek tertentu dari kecerdasan manusia.”
“Seiring kemampuan ini terus berkembang, teknologi tersebut semakin menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kecerdasan buatan, melainkan era baru Super Intelligence,” demikian bunyi perintah tersebut. “Terminologi yang digunakan Pemerintah Federal harus mencerminkan kemampuan transformatif dari teknologi ini serta peluang tak terbatas yang diciptakannya bagi rakyat Amerika,” ujar Trump kepada wartawan, dikutip KompasTekno dari Politico. “Ini bukan sesuatu yang artifisial, kita semua sepakat soal itu,” lanjutnya.
Mengapa AI diganti menjadi Super Intelligence? Gedung Putih menyebut istilah “Artificial Intelligence” sudah tidak lagi dianggap cukup menggambarkan kemampuan teknologi AI generasi terbaru. Menurut pemerintah AS, sistem AI saat ini tidak hanya meniru atau mengotomatisasi kemampuan manusia dalam tugas tertentu, tetapi juga semakin mampu memperluas kemampuan manusia dan membuka bentuk baru kreativitas serta kemampuan di bidang seperti sains dan kedokteran.
Karena itu, pemerintahan Trump menilai istilah “Super Intelligence” lebih sesuai untuk menggambarkan perkembangan teknologi tersebut. “Super Intelligence” juga menjadi bagian dari agenda pemerintahan Trump untuk mempertahankan posisi AS dalam pengembangan teknologi AI. Gedung Putih menyebut AS sebagai negara yang memimpin pengembangan dan penerapan teknologi tersebut. Perintah eksekutif tersebut berlaku untuk berbagai komunikasi resmi pemerintah federal.
Departemen dan lembaga pemerintah diarahkan menggunakan “Super Intelligence” dan “SI” dalam surat-menyurat, komunikasi publik, situs web, laporan, dokumen kebijakan, serta dokumen nonstatutori lainnya. Pemerintah juga diarahkan untuk tidak menggunakan istilah “Artificial Intelligence” dan “AI” dalam konteks yang tercakup perintah tersebut.
Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2026/10/01/08024357/selamat-tinggal-ai-pemerintah-as-resmikan-istilah-super-intelligence