Tampilkan postingan dengan label TEKNOLOGI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TEKNOLOGI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2026

Komdigi Tutup Celah Penyalahgunaan NIK, Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik


 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa celah, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler. Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin. Menurut Edwin, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler Indonesia. “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya. Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional. Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler. “Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin. Pada tanggal 3 Juli 2026 Dirjen Ekositem Digital bersama jajaran telah melakukan sidak ke salah satu mall di Jakarta Pusat untuk melihat apakah penerapan registrasi biometrik telah dilaksanakan oleh seluruh operator. Hasilnya terdapat 1 operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan 2 operator lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Di lokasi juga masih ditemukan kartu-kartu yang telah diaktifkan dan siap digunakan. Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan penyelenggara yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Tim Redaksi – 08132193171 Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id

Sumber : https://eppid.komdigi.go.id/berita/detail/komdigi-tutup-celah-penyalahgunaan-nik-operator-wajib-registrasi-sim-dengan-biometrik


Akhir Masa Sanggahan Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026

 


Masa sanggahan atas Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz telah resmi ditutup pada hari Senin, 29 Juni 2026, pukul 15.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut, Tim Seleksi mengonfirmasi bahwa tidak ada peserta seleksi yang mengajukan sanggahan. Dengan tidak adanya sanggahan, Tim Seleksi menetapkan bahwa seluruh Peserta Seleksi yang sebelumnya dinyatakan lulus evaluasi administrasi berhak melaju ke tahapan selanjutnya, yaitu Lelang Harga. Proses Lelang Harga ini akan dilangsungkan secara daring menggunakan sistem e-Auction yang akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Adapun 3 (tiga) Peserta Seleksi yang berhak mengikuti Lelang Harga pada Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz adalah sebagai berikut: a. Pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz yaitu: • PT Indosat Tbk; • PT Telekomunikasi Selular; dan • PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. b. Pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yaitu: • PT Indosat Tbk; • PT Telekomunikasi Selular; dan • PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

Sumber : https://eppid.komdigi.go.id/berita/detail/akhir-masa-sanggahan-hasil-evaluasi-administrasi-seleksi-pengguna-pita-frekuensi-radio-700-mhz-dan-26-ghz-untuk-keperluan-penyelenggaraan-jaringan-bergerak-seluler-tahun-2026

Jumat, 30 Januari 2026

PANDUAN LENGKAP UJIAN MADRASAH 2026: HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI MURID DAN GURU

 



Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026. Bagi murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), POS ini adalah informasi krusial yang akan menentukan persiapan menghadapi ujian akhir di madrasah.

Ujian Madrasah?

Ujian Madrasah (UM) merupakan penilaian hasil belajar yang diselenggarakan oleh madrasah sendiri, bukan oleh pemerintah pusat. Ujian ini bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, termasuk mata pelajaran wajib, pilihan, maupun muatan lokal.

Yang menarik, UM tahun 2026 ini memberikan kewenangan penuh kepada madrasah dalam menentukan berbagai aspek ujian, mulai dari bentuk ujian hingga kriteria kelulusan. Kewenangan tersebut adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap profesionalisme madrasah dalam mengelola pendidikan.

Siapa Saja yang Wajib Mengikuti UM?

Setiap murid yang terdaftar di kelas akhir madrasah wajib mengikuti UM, dengan syarat-syarat tertentu:

Untuk Jenjang MI:

  • Terdaftar di kelas VI (enam)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V semester 1 sampai kelas VI semester 1

Untuk Jenjang MTs:

  • Terdaftar di kelas IX (sembilan)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester 1 sampai kelas IX semester 1
  • Bagi murid program percepatan, memiliki laporan lengkap semester 1 sampai semester 5

Untuk Jenjang MA/MAK:

  • Terdaftar di kelas XII (dua belas)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 1
  • Bagi murid program percepatan, memiliki laporan lengkap semester 1 sampai semester 5

Jadwal Pelaksanaan UM 2026

Berbeda dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terpusat, UM 2026 memberikan fleksibilitas waktu kepada madrasah dengan rentang waktu sebagai berikut:

  • MA/MAK: 2 Maret – 18 April 2026
  • MTs: 20 April –  16 Mei 2026
  • MI: 20 April – 16 Mei 2026

Setiap madrasah dapat menentukan jadwal spesifik dalam rentang waktu tersebut dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan madrasah, dan hari libur nasional/keagamaan.

Bentuk Ujian yang Lebih Variatif

Salah satu keunggulan UM 2026 adalah fleksibilitas bentuk ujian. Madrasah tidak hanya terpaku pada tes tertulis, tetapi dapat memilih atau mengombinasikan berbagai bentuk ujian:

1. Penugasan - Murid diberikan tugas tertentu yang harus diselesaikan

2. Portofolio - Penilaian berdasarkan kumpulan karya murid selama pembelajaran

3. Tes tertulis - Bentuk konvensional dengan soal pilihan ganda atau esai

4. Praktik - Ujian yang menilai keterampilan praktis murid

5. Bentuk lain - Madrasah dapat mengembangkan bentuk ujian sesuai kompetensi yang diukur

POS UM bahkan menyarankan madrasah untuk memadukan beragam bentuk ujian agar dapat menilai capaian belajar murid secara lebih utuh dan komprehensif. Paduan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar menghafal ke pemahaman dan penerapan ilmu.

Moda Pelaksanaan: Komputer atau Kertas?

Madrasah diberikan kebebasan memilih moda pelaksanaan ujian:

  • Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) - Cocok untuk madrasah dengan infrastruktur Informasi Teknologi (IT) memadai
  • Ujian Madrasah Berbasis Kertas (UMBP) - Tetap menjadi opsi bagi madrasah yang belum siap dengan sistem digital
  • Bentuk lain - Madrasah dapat mengembangkan moda sesuai kebutuhan

Fleksibilitas tersebut penting mengingat kondisi madrasah di Indonesia yang beragam, dari yang sudah sangat maju hingga yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas.

Nomor Peserta UM: Kode Unik Identitas Murid

Setiap peserta UM akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri dari 15 digit dengan format:

  • 2 digit pertama: Tahun ujian (26 untuk tahun 2026)
  • 2 digit kedua: Kode provinsi
  • 2 digit ketiga: Kode kabupaten/kota
  • 1 digit keempat: Kode jenjang (1 = MI, 2 = MTs, 3 = MA/MAK)
  • 4 digit kelima: Kode madrasah
  • 4 digit keenam: Nomor urut peserta

Contoh: 26-10-19-1-0802-0001 artinya ujian tahun 2026, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, jenjang MI, MI Negeri 2 Kota Bandung, peserta nomor urut 0001.

Kriteria Kelulusan yang Humanis

UM 2026 menekankan kriteria kelulusan yang lebih humanis dan komprehensif. Murid dinyatakan lulus minimal dengan memenuhi:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran - Bukan hanya hadir, tetapi aktif mengikuti seluruh proses pembelajaran

2. Mengikuti UM - Kehadiran dan partisipasi dalam ujian menjadi syarat

Madrasah yang bersangkutan berhak menetapkan kriteria kelulusan lebih detail melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Hak tersebut memberikan ruang bagi madrasah untuk mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti sikap, keaktifan, dan prestasi non-akademik murid.

Pengumuman Kelulusan

Jadwal pengumuman kelulusan juga sudah ditetapkan:

  • MA/MAK: 4 Mei 2026
  • MI dan MTs: 2 Juni 2026

Namun, jadwal tersebut dapat menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Khusus: Kebijakan untuk Madrasah Terdampak Bencana

POS UM 2026 menunjukkan kepedulian terhadap kondisi darurat dengan memberikan kebijakan khusus untuk madrasah terdampak bencana:

  • Pelaksanaan UM bersifat fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode
  • Bentuk ujian dapat berupa tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja, observasi guru, atau portofolio
  • Pelaksanaan dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan
  • Kelulusan disesuaikan dengan kondisi masa darurat

Kebijakan tersebut sangat penting mengingat Indonesia rawan bencana, dan pendidikan tidak boleh terhenti karena kondisi force majeure.

Kisi-Kisi Ujian: Panduan Belajar yang Jelas

Salah satu dokumen penting dalam POS UM 2026 adalah kisi-kisi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kisi-kisi tersebut memberikan gambaran jelas tentang:

  • Capaian Pembelajaran (CP) yang harus dikuasai
  • Materi Esensial yang akan diujikan
  • Indikator pencapaian kompetensi

Untuk mata pelajaran umum lainnya, kisi-kisi disusun oleh madrasah berdasarkan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Contoh Materi yang Diujikan:

Untuk MI - Al-Qur'an Hadis:

  • Hukum bacaan izhar, ikhfa', idgham, dan iqlab
  • Arti dan isi kandungan surah-surah pendek
  • Isi kandungan hadis tentang takwa, niat, dan silaturahmi

Untuk MTs - Akidah Akhlak:

  • Akidah Islam (iman, islam, ihsan)
  • Asma' al-Husna
  • Rukun Iman
  • Akhlak terpuji dan tercela

Untuk MA - Fikih:

  • Thaharah dan problematikanya
  • Zakat profesi dan wakaf
  • Perbankan syariah dan transaksi online
  • Jinayah, hudud, dan peradilan Islam

Tips Persiapan Menghadapi UM 2026

Berdasarkan POS yang telah diterbitkan, berikut tips untuk murid:

1. Pahami Format Ujian

Tanyakan kepada guru tentang bentuk ujian yang akan digunakan madrasah Anda. Apakah tes tertulis, portofolio, atau kombinasi? Persiapan untuk setiap bentuk ujian berbeda.

2. Pelajari Kisi-Kisi dengan Seksama

Kisi-kisi adalah peta jalan belajar Anda. Fokus pada Capaian Pembelajaran dan indikator yang tercantum, jangan belajar secara acak.

3. Latihan Soal Beragam

Karena bentuk ujian bervariasi, latihan tidak hanya mengerjakan soal pilihan ganda. Berlatihlah juga menulis esai, membuat portofolio, dan praktik.

4. Manfaatkan Waktu Persiapan

Dengan rentang waktu ujian yang cukup panjang, manfaatkan waktu persiapan dengan baik. Buat jadwal belajar terstruktur.

5. Jaga Kesehatan dan Mental

Ujian bukan hanya soal akademik, tetapi juga stamina fisik dan mental. Istirahat cukup, makan bergizi, dan kelola stres dengan baik.

Peran Guru dan Madrasah

Guru dan madrasah memiliki tanggung jawab besar dalam UM 2026:

1. Menyusun instrumen ujian yang berkualitas dan sesuai kisi-kisi

2. Mensosialisasikan format dan kriteria kelulusan kepada murid

3. Mempersiapkan sarana pendukung ujian dengan baik

4. Menetapkan pengawas yang kredibel dan bertanggung jawab

5. Melaporkan hasil UM kepada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota

Pembiayaan UM

Biaya penyelenggaraan UM dapat bersumber dari:

  • Anggaran madrasah
  • Komite Madrasah
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Sumber lain yang sah

Komponen biaya yang dapat digunakan meliputi penyusunan instrumen, honor kepanitiaan, honor pengawas, honor proktor dan teknisi, konsumsi, serta kebutuhan lain terkait ujian.

Kesimpulan

Ujian Madrasah 2026 menandai era baru dalam sistem evaluasi pendidikan madrasah di Indonesia. Dengan memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, pemerintah menunjukkan kepercayaan terhadap profesionalisme dan kredibilitas madrasah dalam mengelola pendidikan.

Bagi murid, Ujian Madrasah adalah kesempatan untuk menunjukkan pemahaman komprehensif, bukan sekadar kemampuan menghafal. Bagi guru dan madrasah, Ujian Madrasah adalah tanggung jawab untuk merancang evaluasi yang objektif, akuntabel, dan bermakna.

Yang terpenting, UM 2026 tetap mempertahankan semangat keadilan dan kepedulian, seperti terlihat dari kebijakan khusus untuk madrasah terdampak bencana dan fleksibilitas yang diberikan.

Mari kita sambut UM 2026 dengan persiapan matang, semangat belajar yang tinggi, dan doa yang tulus. Semoga Allah Swt memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah persiapan dan pelaksanaan ujian.

DOWNLOAD DISINI


Sumber : https://www.miftahmath.com/2026/01/panduan-lengkap-ujian-madrasah-2026-hal.html

Minggu, 28 Desember 2025

Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

 

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan) juga wajib dilaporkan lewat Coretax.

Agar lebih siap, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax; kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.


Semakin cepat langkah ini dilakukan, Kawan Pajak semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan nanti.


Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1.    Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2.    Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

3.    Masukkan NPWP dan klik Cari.

4.    Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

5.    Lakukan verifikasi identitas.

6.    Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

7.    Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8.    Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.


Akun Coretax berhasil diaktivasi.


Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1.    Login di Coretax DJP.

2.    Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3.    Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

4.    Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5.    Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6.    Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

7.    Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.


Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1.    Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

2.    Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

3.    Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4.    Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

5.    Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.


KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.


Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.


Simak Video Tutorial:

PANDUAN AKTIVASI AKUN CORETAX DJP

PANDUAN MEMPEROLEH KODE OTORISASI DJP


SUMBER di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp

Senin, 22 Desember 2025

Harga iPhone Turun Jelang Tahun Baru, Diskon Sampai Rp 5 Juta

 



Menjelang akhir tahun, beberapa model iPhone yang dijual di Indonesia turun harga.
Terpantau harga seri iPhone 13 sampai iPhone 16 turun. Seri tersebut mendapat potongan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5,5 juta untuk varian Pro Max. Sementara 'keluarga' iPhone 17 yang terbaru, terlihat belum mendapatkan diskon harga.

Bagi masyarakat Indonesia yang berniat untuk membeli iPhone baru atau berencana beralih dari HP Android ke iPhone, Anda bisa menikmati momentum diskon harga di tanah air.

Berikut daftar harga iPhone terbaru di Indonesia, menurut pantauan CNBC Indonesia di laman iBox Indonesia, Kamis (17/12/2025):

Harga iPhone 17 Pro Max
2TB: Rp 43.999.000
1TB: Rp 34.999.000
512GB: Rp 30.249.000
256GB: Rp 25.749.000
Harga iPhone 17 Pro
1TB: Rp 32.999.000
512GB: Rp 32.999.000
256GB: Rp 23.749.000
Harga iPhone 16 Pro Max
1TB: Rp 29.499.000 (sebelumnya Rp 34.999.000)
512GB: Rp 25.499.000 (sebelumnya Rp 30.999.000)
256GB: Rp 21.499.000 (sebelumnya Rp 25.999.000)

Harga iPhone 16 Pro
1TB: Rp 27.999.000 (sebelumnya Rp 32.499.000)
512GB: Rp 23.499.000 (sebelumnya Rp 28.499.000)
256GB: Rp 19.999.000 (sebelumnya Rp 24.499.000)
128GB: Rp 17.499.000 (sebelumnya Rp 17.499.000)
Harga iPhone 16 Plus
512GB: Rp 22.999.000 (sebelumnya Rp 25.499.000)
256GB: Rp 19.749.000 (sebelumnya Rp 19.749.000)
128GB: Rp 17.249.000 (sebelumnya Rp 18.999.000)
Harga iPhone 16
512GB: Rp 20.999.000 (sebelumnya Rp 23.499.000)
256GB: Rp 16.449.000 (sebelumnya Rp 19.449.000)
128GB: Rp 14.999.000 (sebelumnya Rp 16.999.000)

Harga iPhone 16e
512GB: Rp 18.249.000 (sebelumnya Rp 19.249.000)
256GB: Rp 14.249.000 (sebelumnya Rp 15.249.000)
128GB: Rp 11.749.000 (sebelumnya Rp 12.749.000)
Harga iPhone 15 Plus
256GB: Rp 15.999.000 (sebelumnya Rp 19.499.000)
128GB: Rp 13.499.999 (sebelumnya Rp 16.499.000)

Harga iPhone 15
128GB: Rp 11.249.000 (sebelumnya Rp 14.499.000)
Harga iPhone 14
256GB: Rp 11.999.000 (sebelumnya Rp 15.299.000)
128GB: Rp 9.749.000 (sebelumnya Rp 12.499.000)
Harga iPhone 13
128GB: Rp 8.249.000 (sebelumnya Rp 10.299.000)
Untuk ketersediaan, Anda bisa cek langsung ke website iBox atau datang langsung ke offline store iBox terdekat.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

TikTok Dilarang Buat Anak Usia di Bawah 14 Tahun

 


TikTok tak bisa dimainkan oleh anak berusia kurang dari 14 tahun di Indonesia. Untuk itu, orang tua diingatkan
"Sekali lagi ya TikTok ini adalah dia tidak boleh kurang dari 14 tahun untuk pengguna Indonesia," kata Sekretaris Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan orang tua yang masih memperbolehkan anak-anaknya bermain TikTok namun tidak sesuai usianya. Selain itu juga agar anak bisa berselancar di platform dengan aman.


Dengan aturan tersebut, seharusnya anak-anak di bawah 14 tahun tidak bisa mengakses TikTok. Sebaliknya usia yang lebih tua sudah bisa menggunakannya.

Baca artikel CNBC Indonesia "TikTok Dilarang Buat Anak Usia di Bawah 14 Tahun, Ini Aturan di RI.

Mereka yang berusia di atas 14 tahun dapat mengaksesnya dengan langkah-langkah keamanan yang tersedia di TikTok.

"Kalau memang 14 tahun harusnya kita menjaga anak-anak di bawah 14 tahun belum mengakses TikTok," jelasnya.

"Kalau memang anak-anak remaja sudah 14 tahun ke atas bisa berselancar di TikTok dengan penguatan safety by default dan privacy by design yang dikembangkan oleh TikTok," dia menambahkan.

Mediodecci menjelaskan platform berbasis User Generated Content (UGC), seperti TikTok memang memiliki batasan usia penggunaan. Sebagai informasi UGC merupakan konten buatan pengguna terkait produk atau layanan bukan dari merek terkait di sebuah platform.

"Karena seharusnya platform-platform berbasis UGC (User Generated Content) memang memiliki batasan usia," tuturnya.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/