Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2026

SPMB Tahun 2026

 


Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,

di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Umum

  1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
  4. Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara untuk menegaskan dan memastikan bahwa:
  • a. setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
  • b. setiap anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • c. pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan; dan
  • d. penghitungan daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.

II. Tahapan SPMB

A. Tahap Perencanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:

  1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
  • a. sebaran satuan pendidikan;
  • b. sebaran domisili calon murid; dan
  • c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan;
  1. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
  2. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
  3. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.

B. Tahap Pelaksanaan

  1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
  2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.
  3. Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
  • a. prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
  • b. prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk:

  1. memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
  • a. satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
  • b. satuan pendidikan swasta; dan/atau
  • c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;
  1. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
  2. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.

III. Informasi Pendukung

Sebagai bahan pendalaman kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD) atau Frequently Asked Questions (FAQ) SPMB yang dapat diakses melalui laman: https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb

SE PAUDDIKDASMEN TENTANG SPMB 2026

Sumber : https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb

Rabu, 24 Desember 2025

Unduh SK Penetapan Akreditasi PAUD Tahun 2025 (3)

 


Halo, Sahabat Akreditasi!

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan keputusan penetapan hasil akreditasi tahun 2025 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).

Sahabat Akreditasi dapat melihat atau mengunduh SK dengan mengeklik tautan di bawah ini:

400 SK Akreditasi PAUD Provinsi Kalimantan Timur Tahap 1 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/ulls8 
575 SK Akreditasi PAUD Provinsi Aceh Tahap 3 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/p89gi
580 SK Akreditasi PAUD Provinsi Sumatera Utara Tahap 3 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/77dfq 
581 SK Akreditasi PAUD Provinsi Sumatera Utara Tahap 4 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/ffilf 
582 SK Akreditasi PAUD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap 3 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/llbhb 
583 SK Akreditasi PAUD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/ht3zy 
584 SK Akreditasi PAUD Provinsi Gorontalo Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/6cg7m 
587 SK Akreditasi PAUD Provinsi Jawa Timur Tahap 4 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/aertz 
588 SK Akreditasi PAUD Provinsi Maluku Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/8rg9k 
589 SK Akreditasi PAUD Provinsi Papua Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/jire6 
590 SK Akreditasi PAUD Provinsi Papua Tengah Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/kvnjq 
591 SK Akreditasi PAUD Provinsi Papua Selatan Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/upvin 
592 SK Akreditasi PAUD Provinsi Papua Pegunungan Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/5hdn7 

Bagi satuan PAUD yang ingin mengajukan sanggahan atas penetapan ini dapat melakukan banding dalam masa 30 hari kerja, yakni pada tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 28 Januari 2026.

Sahabat Akreditasi juga dapat mengakses SK lainnya pada halaman Unduhan SK di menu Kebijakan situs web BAN-PDM.

Salam akreditasi!
Terima kasih.

Sumber : https://ban-pdm.id/

PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA

 


Secara keseluruhan, tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir talenta-talenta unggul yang mampu mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Apa Itu Manajemen Talenta Murid?

Menurut Pasal 1 peraturan ini, Manajemen Talenta Murid didefinisikan sebagai serangkaian upaya yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Adapun Talenta Murid itu sendiri merujuk pada siswa yang memiliki kemampuan terbaik yang diaktualisasikan melalui talentanya.

Landasan dan Prinsip Utama Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid didasarkan pada tujuan yang jelas dan prinsip-prinsip yang kokoh.

Tujuan Manajemen Talenta Murid

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, terdapat tiga tujuan utama dari program ini:

  • Mengelola mutu Talenta Murid.
  • Mempersiapkan Talenta Murid yang berdaya saing.
  • Melaksanakan prapembibitan dan pembibitan talenta dalam kerangka kebijakan manajemen talenta nasional.

Empat Prinsip Kunci

Pasal 3 Ayat 1 menetapkan bahwa seluruh proses harus berlandaskan pada empat prinsip utama, yang dijelaskan lebih lanjut pada ayat-ayat berikutnya:

  • Berpusat kepada Murid: Segala upaya menempatkan murid sebagai fokus utama, dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta mereka.
  • Inklusif: Menjamin pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minatnya, tanpa membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, atau status—sebuah penekanan penting untuk memastikan bahwa manajemen talenta tidak hanya menjangkau siswa di sekolah unggulan.
  • Kolaboratif: Menyadari bahwa pengembangan talenta memerlukan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak di masyarakat, mengakui bahwa ekosistem pendidikan yang kuat tidak dapat dibangun oleh pemerintah semata.
  • Berkelanjutan: Penyelenggaraan dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi untuk memastikan dampak jangka panjang.

Lima Tahapan Inti dalam Manajemen Talenta Murid

Peraturan ini menggariskan sebuah proses manajemen talenta yang jelas dan terdiri dari lima tahapan inti, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

  1. Identifikasi Bakat dan Minat Murid: Tahap awal untuk mengenali serta memetakan potensi bakat dan minat yang dimiliki oleh setiap murid.
  2. Pengembangan Bakat dan Minat Murid: Upaya pembinaan dan fasilitasi yang terarah untuk mengasah dan mengembangkan bakat serta minat yang telah teridentifikasi.
  3. Aktualisasi Talenta Murid: Menyediakan wadah dan kesempatan bagi murid untuk menunjukkan dan membuktikan kemampuan terbaik yang mereka miliki.
  4. Apresiasi Talenta Murid: Memberikan bentuk penghargaan dan pengakuan atas kemampuan terbaik yang telah ditunjukkan oleh murid.
  5. Kapitalisasi Talenta Murid: Proses pemberdayaan murid dan karyanya untuk berkontribusi dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul bagi bangsa.

Pelaksanaan kelima tahapan ini dirancang untuk berjalan secara komprehensif, mencakup lingkup berjenjang dari tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga tingkat nasional, memastikan adanya kesinambungan pembinaan yang sistematis dan terintegrasi.

Bagaimana Prosesnya Berjalan di Lapangan?

Implementasi dari tiga tahapan pertama—identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi—memiliki alur dan mekanisme yang spesifik.

Tahap 1: Identifikasi - Menemukan Bakat Tersembunyi

Proses identifikasi bakat dan minat murid terdiri dari tiga kegiatan utama (Pasal 5 Ayat 2), yaitu: penyusunan instrumen, pengisian instrumen, dan pengidentifikasian. Peran masing-masing pihak telah diatur dengan jelas:

  • Kementerian bertugas menyusun instrumen identifikasi (Pasal 6).
  • Satuan Pendidikan memfasilitasi pengisian instrumen tersebut di awal tahun ajaran baru (Pasal 7).
  • Kementerian melakukan proses pengidentifikasian akhir berdasarkan data yang terkumpul (Pasal 9).

Seluruh proses ini didukung oleh sebuah sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian untuk memastikan data terintegrasi dengan baik (Pasal 8).

Tahap 2: Pengembangan - Mengasah Bakat Menjadi Prestasi

Pengembangan bakat dan minat merupakan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, Kementerian, kementerian/lembaga lain, dan Masyarakat (Pasal 12 Ayat 3).

Di tingkat sekolah, kegiatan pengembangan mencakup (Pasal 13):

Perlengkapan sekolah

  • Kegiatan Kurikuler: Dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Metode Pendukung: Menggunakan cara pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan.

Proses ini dipandu oleh seorang "Pemandu Talenta", yaitu individu yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman untuk merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan pengembangan talenta murid (Pasal 14). Formalisasi peran 'Pemandu Talenta' ini menandakan pergeseran menuju pembinaan yang lebih terstruktur dan profesional di tingkat satuan pendidikan, tidak lagi hanya bergantung pada guru dengan tugas tambahan.

Tahap 3: Aktualisasi - Ajang Pembuktian Diri

Aktualisasi talenta diwujudkan melalui penyelenggaraan "Ajang Talenta Murid" (Pasal 20). Terdapat dua jenis ajang yang diatur dalam Pasal 21:

  • Ajang Kompetisi: Acara yang terencana, terstruktur, dan terukur untuk menilai bakat. Ajang ini bisa bersifat langsung (menghasilkan peringkat juara) atau tidak langsung (proses seleksi tanpa peringkat juara) (Pasal 22 & 23).
  • Ajang Nonkompetisi: Sebuah ajang pencapaian yang bersifat istimewa dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat (Pasal 25).

Pembedaan antara ajang kompetisi dan non-kompetisi ini memungkinkan sistem untuk mengakomodasi dan mengapresiasi spektrum talenta yang lebih luas, dari prestasi terukur seperti olimpiade  sains hingga pencapaian berdampak sosial yang bersifat unik. Untuk memastikan kualitasnya, semua ajang talenta akan melalui proses kurasi yang dilaksanakan oleh Kementerian untuk tingkat nasional dan internasional, serta oleh Pemerintah Daerah Provinsi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 30, 31, & 32).

Sistem Pendukung: Apresiasi, Kapitalisasi, dan Teknologi

Dua tahap akhir beserta infrastruktur digitalnya menjadi pilar pendukung yang krusial dalam sistem ini.

Apresiasi dan Kapitalisasi: Penghargaan dan Pemberdayaan

Apresiasi Talenta Murid merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki siswa (Pasal 34 Ayat 1). Penghargaan ini diberikan dalam bentuk fasilitasi yang mencakup (Pasal 34 Ayat 2):

  • Karier belajar
  • Karier bekerja
  • Pembinaan lanjutan
  • Kesejahteraan

Sementara itu, Kapitalisasi Talenta Murid didefinisikan sebagai pemberdayaan talenta murid beserta karyanya, yang ditujukan untuk menyiapkan SDM unggul dan meningkatkan daya saing bangsa (Pasal 37).

SIMT Murid: Tulang Punggung Digital Manajemen Talenta

Seluruh rangkaian proses Manajemen Talenta Murid didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) (Pasal 38). Sistem ini berfungsi sebagai basis data terintegrasi yang berisi data pelaksanaan dari kelima tahapan: identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi (Pasal 38 Ayat 2). Data yang terkumpul dalam SIMT Murid menjadi dasar utama bagi perencanaan dan implementasi kebijakan manajemen talenta di masa depan (Pasal 38 Ayat 3).

Kesimpulan: Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan Bangsa

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 lebih dari sekadar pembaruan administratif; ini adalah arsitektur kebijakan yang strategis dan holistik untuk membina para pemimpin, inovator, dan kreator masa depan Indonesia. Dengan alur lima tahap yang sistematis—mulai dari IdentifikasiPengembanganAktualisasiApresiasi, hingga Kapitalisasi—pemerintah meletakkan fondasi investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia. Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Murid menjadi sistem saraf pusat yang memungkinkan pendekatan berbasis data ini berjalan efektif. Keberhasilan implementasi kerangka kerja ambisius ini akan sangat bergantung pada kesiapan kapasitas Pemandu Talenta di lapangan dan integrasi data yang mulus ke dalam SIMT Murid.

Sumber : https://www.imrantululi.net/

MATERI LENGKAP PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA MURID

DAPAT DI DOWNLOAD PADA TAUTAN BERIKUT : 

PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA MURID