Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Februari 2026

Kemendikdasmen: Bantuan PIP 2026 Diperluas Hingga TK dan PAUD, Simak Bocoran Target 19 Juta Penerimanya di Sini

 



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan menjangkau lebih luas pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi keluarga kurang mampu karena bantuan pendidikan tersebut kini tidak hanya menyasar siswa sekolah dasar hingga menengah, tetapi juga anak usia dini pada jenjang TK dan PAUD.

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

Selama ini, PIP dikenal sebagai program bantuan tunai yang membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap bersekolah dan tidak putus di tengah jalan akibat keterbatasan ekonomi.

Jangkauan Sudah Capai 19 Juta Murid

Dilansir dari laman Instagram @kemendikdasmen, berdasarkan data hingga tahun 2025, Program Indonesia Pintar telah disalurkan kepada sekitar 19 juta murid di seluruh Indonesia. Bantuan ini terbukti membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dasar, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya penunjang lainnya.


Tujuan utama PIP bukan sekadar memberi bantuan uang, melainkan memastikan setiap anak usia sekolah khususnya dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses pendidikan yang layak.

Program ini juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan angka putus sekolah.

Selain itu, PIP berperan penting dalam mengembalikan anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Fokus Baru: Pendidikan Sejak Usia Dini

Memasuki 2026, pemerintah menilai intervensi pendidikan perlu dimulai lebih awal.

Baca Juga: Cek Prosedur Reaktivasi Kartu PBI JK Nonaktif: Syarat KTP dan KK, Bisa Dipakai Kembali dalam 2 Hari

Oleh karena itu, cakupan PIP diperluas hingga jenjang TK dan PAUD, yang selama ini belum menjadi sasaran utama program.

Dengan kebijakan baru ini, anak usia 6 tahun ke bawah dari keluarga kurang mampu akan mendapat kesempatan belajar sejak masa emas perkembangan mereka.

Para ahli pendidikan menyebut fase usia dini sebagai periode krusial yang menentukan kemampuan kognitif, sosial, dan emosional anak di masa depan.

Perluasan ini diharapkan mampu:

• Meningkatkan partisipasi pendidikan anak usia dini

• Mengurangi kesenjangan akses pendidikan

• Memperkuat fondasi belajar sebelum masuk SD

• Mendukung program wajib belajar minimal hingga jenjang menengah

• Kurangi Beban Biaya Pendidikan Keluarga Miskin

Bagi banyak keluarga prasejahtera, biaya pendidikan meskipun di tingkat dasar sering menjadi beban berat.

Pengeluaran untuk seragam, buku, alat tulis, dan transportasi kerap membuat orang tua menunda atau bahkan membatalkan pendidikan anak.

Dengan adanya bantuan tunai PIP sejak TK/PAUD, hambatan finansial tersebut diharapkan dapat berkurang signifikan.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan meningkatkan angka partisipasi sekolah sekaligus mempersempit kesenjangan sosial di bidang pendidikan.

Dukung Wajib Belajar Hingga Menengah

Perluasan PIP juga sejalan dengan target pemerintah untuk memastikan anak Indonesia menamatkan pendidikan setidaknya hingga tingkat menengah.

Tanpa dukungan finansial, banyak siswa dari keluarga miskin rentan berhenti sekolah saat memasuki jenjang lebih tinggi.

Dengan intervensi sejak usia dini, pemerintah berharap anak-anak dapat menempuh jalur pendidikan secara berkelanjutan tanpa terputus.

Harapan Baru bagi Generasi Masa Depan

Program Indonesia Pintar yang diperluas pada 2026 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pendidikan yang dimulai sejak dini diyakini mampu meningkatkan peluang anak untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.

Masyarakat, khususnya orang tua dari keluarga kurang mampu, diimbau untuk memantau informasi resmi terkait mekanisme penerimaan PIP tahun 2026, termasuk jumlah bantuan dan persyaratan penerima.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena faktor ekonomi.

Sumber : https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477243125/kemendikdasmen-bantuan-pip-2026-diperluas-hingga-tk-dan-paud-simak-bocoran-target-19-juta-penerimanya-di-sini

Selasa, 20 Januari 2026

SPMB Tahun 2026

 


Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,

di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Umum

  1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
  4. Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara untuk menegaskan dan memastikan bahwa:
  • a. setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
  • b. setiap anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • c. pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan; dan
  • d. penghitungan daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.

II. Tahapan SPMB

A. Tahap Perencanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:

  1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
  • a. sebaran satuan pendidikan;
  • b. sebaran domisili calon murid; dan
  • c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan;
  1. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
  2. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
  3. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.

B. Tahap Pelaksanaan

  1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
  2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.
  3. Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
  • a. prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
  • b. prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk:

  1. memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
  • a. satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
  • b. satuan pendidikan swasta; dan/atau
  • c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;
  1. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
  2. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.

III. Informasi Pendukung

Sebagai bahan pendalaman kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD) atau Frequently Asked Questions (FAQ) SPMB yang dapat diakses melalui laman: https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb

SE PAUDDIKDASMEN TENTANG SPMB 2026

Sumber : https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb

Rabu, 24 Desember 2025

Unduh SK Penetapan Akreditasi PAUD Tahun 2025 (3)

 


Halo, Sahabat Akreditasi!

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan keputusan penetapan hasil akreditasi tahun 2025 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).

Sahabat Akreditasi dapat melihat atau mengunduh SK dengan mengeklik tautan di bawah ini:

400 SK Akreditasi PAUD Provinsi Kalimantan Timur Tahap 1 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/ulls8 
575 SK Akreditasi PAUD Provinsi Aceh Tahap 3 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/p89gi
580 SK Akreditasi PAUD Provinsi Sumatera Utara Tahap 3 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/77dfq 
581 SK Akreditasi PAUD Provinsi Sumatera Utara Tahap 4 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/ffilf 
582 SK Akreditasi PAUD Provinsi Sulawesi Tengah Tahap 3 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/llbhb 
583 SK Akreditasi PAUD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/ht3zy 
584 SK Akreditasi PAUD Provinsi Gorontalo Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/6cg7m 
587 SK Akreditasi PAUD Provinsi Jawa Timur Tahap 4 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/aertz 
588 SK Akreditasi PAUD Provinsi Maluku Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/8rg9k 
589 SK Akreditasi PAUD Provinsi Papua Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/jire6 
590 SK Akreditasi PAUD Provinsi Papua Tengah Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/kvnjq 
591 SK Akreditasi PAUD Provinsi Papua Selatan Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/upvin 
592 SK Akreditasi PAUD Provinsi Papua Pegunungan Tahap 2 Tahun 2025: https://klik.ban-pdm.id/5hdn7 

Bagi satuan PAUD yang ingin mengajukan sanggahan atas penetapan ini dapat melakukan banding dalam masa 30 hari kerja, yakni pada tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 28 Januari 2026.

Sahabat Akreditasi juga dapat mengakses SK lainnya pada halaman Unduhan SK di menu Kebijakan situs web BAN-PDM.

Salam akreditasi!
Terima kasih.

Sumber : https://ban-pdm.id/