Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2026

Serba-serbi SNBP 2026: Jadwal, Syarat TKA, Cara Buat Akun, Sanksi, dan Lainnya

 


Ada banyak informasi terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang perlu diketahui calon mahasiswa baru. Pendaftarannya memang baru akan dibuka pada 3 Februari, tetapi sebaiknya detikers memperhatikan informasi-informasinya mulai sekarang.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) juga secara periodik menyelenggarakan sesi daring (online) untuk memberikan informasi valid. Nah, dihimpun dari berbagai sumber resmi dari panitia SNPMB, simak informasi-informasi perihal SNBP 2026.

Serba-serbi SNBP 2026
1. Hasil TKA Wajib atau Tidak?
Pada SNBP tahun ini, siswa eligible wajib ikut Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan wajib mempunyai 5 komponen nilainya. Hal ini ditegaskan oleh panitia SNPMB melalui Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS disiarkan via Youtube SNPMB ID, Selasa (6/1/2026).

"Tahun ini itu ada persyaratan bahwa siswa eligible itu harus ikut TKA dan nilainya harus lengkap. Nggak boleh ikut TKA-nya separuh-separuh," jelas Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana.

Ia menegaskan apabila tidak ikut TKA secara penuh, maka akan terdeteksi oleh sistem.

"Nanti pada saat memasukkan siswa eligible ini sistem itu otomatis akan mengecek apakah siswa tersebut itu punya nilai TKA yang lengkap atau tidak gitu. Kalau tidak lengkap, maka siswa tidak masuk ke daftar siswa eligible," tegasnya.

Riza juga menjelaskan TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor pada SNBP 2026. Ia menyampaikan, nilai TKA dapat 'mengoreksi' nilai rapor.

"Dikatakan seorang siswa nilai rapornya 9 itu rata ratanya kemudian ternyata nilai TKA-nya jatuh begitu, tentu saja akan menyebabkan nilai 9 nya jadi berkurang," kata Riza.

Demikian juga TKA dapat mengangkat nilai rapor jika nilai TKA lebih tinggi dibanding nilai rapor.

"Misalnya dia dapat nilai rapornya 8 kemudian nanti nilai TKA nya bagus gitu ya itu bisa mengangkat nilai rapornya," jelasnya.

Komponen penilaian SNBP akan berupa rata-rata seluruh nilai rapor. Lalu, nilai TKA akan digunakan untuk validator nilai rapor.

2. Sanksi Pelanggaran SNBP
Apabila sekolah terbukti melakukan kecurangan pada SNBP, maka akan memperoleh sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP 2027. Di sisi lain, siswa yang lulus SNBP dan terbukti curang, akan dibatalkan status kelulusannya.

Sementara, apabila pada tahun lalu sekolah terlambat mengisi PDSS, tidak akan diberi sanksi. Namun, panitia juga mengingatkan agar sekolah tidak terlambat karena kasihan siswanya.

"Tetapi jangan terlambat lagi. Kita sudah memberikan waktu yang lebih panjang dari tahun kemarin. Maka sangat kita imbau untuk nggak terlambat lagi. Kasian siswanya," ujar Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok dalam Konferensi Pers SNPMB Tahun 2026, disiarkan via YouTube SNPMB ID pada Selasa (16/9/2025).

3. Cara Buat Akun SNPMB
Buka Portal SNPMB 2026 di https://portal.snpmb.id/.
Klik tombol Masuk
Klik Daftar Akun
Klik Daftar Akun Siswa
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tanggal lahir siswa
Klik Selanjutnya
Muncul data siswa yang terdata di Pusdatin
Isi alamat e-mail siswa
Masukkan kembali e-mail siswa di kotak Konfirmasi Email
Klik kotak konfirmasi "Saya menyatakan bahwa data di laman ini adalah benar data milik saya"
Klik Daftar
Tampil pesan untuk mengaktivasi e-mail
Cek e-mail aktivasi akun SNPMB di Inbox atau folder Spam di akun e-mail yang didaftarkan
Klik link aktivasi email
Akun sudah diaktifkan, log in kembali ke laman Portal SNPMB dengan email dan password yang didaftarkan
Pada laman verifikasi, periksa data dengan saksama
Isi kolom data yang masih kosong, termasuk:
- Nomor telepon siswa yang bisa dihubungi saat emergency

- Penghasilan ayah

- Penghasilan ibu

- Jumlah tanggungan orang tua/wali (anggota keluarga maupun kerabat yang ditanggung, tidak termasuk satu orang pemberi nafkah)

- Jika ada kesalahan data yang sudah tersedia (bukan yang diisikan siswa, tetapi ditarik dari database), lakukan perbaikan dengan melapor ke pihak sekolah, lalu jika sudah maka tekan Perbarui Data

Klik Selanjutnya
Unggah pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan
Klik Selanjutnya dan sesuaikan foto sebagaimana petunjuk di layar
Klik Selanjutnya untuk konfirmasi akhir data siswa
Klik kotak pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan data yang disimpan tidak akan bisa diubah lagi
Klik Simpan Permanen akun siswa
Klik Unduh Bukti Permanen dan simpan bukti permanen registrasi akun SNPMB
Simpan bukti permanen akun SNPMB dengan baik dan jangan sampai hilang.

2. Sanksi Pelanggaran SNBP
Apabila sekolah terbukti melakukan kecurangan pada SNBP, maka akan memperoleh sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP 2027. Di sisi lain, siswa yang lulus SNBP dan terbukti curang, akan dibatalkan status kelulusannya.

Sementara, apabila pada tahun lalu sekolah terlambat mengisi PDSS, tidak akan diberi sanksi. Namun, panitia juga mengingatkan agar sekolah tidak terlambat karena kasihan siswanya.

"Tetapi jangan terlambat lagi. Kita sudah memberikan waktu yang lebih panjang dari tahun kemarin. Maka sangat kita imbau untuk nggak terlambat lagi. Kasian siswanya," ujar Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok dalam Konferensi Pers SNPMB Tahun 2026, disiarkan via YouTube SNPMB ID pada Selasa (16/9/2025).

3. Cara Buat Akun SNPMB
Buka Portal SNPMB 2026 di https://portal.snpmb.id/.
Klik tombol Masuk
Klik Daftar Akun
Klik Daftar Akun Siswa
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tanggal lahir siswa
Klik Selanjutnya
Muncul data siswa yang terdata di Pusdatin
Isi alamat e-mail siswa
Masukkan kembali e-mail siswa di kotak Konfirmasi Email
Klik kotak konfirmasi "Saya menyatakan bahwa data di laman ini adalah benar data milik saya"
Klik Daftar
Tampil pesan untuk mengaktivasi e-mail
Cek e-mail aktivasi akun SNPMB di Inbox atau folder Spam di akun e-mail yang didaftarkan
Klik link aktivasi email
Akun sudah diaktifkan, log in kembali ke laman Portal SNPMB dengan email dan password yang didaftarkan
Pada laman verifikasi, periksa data dengan saksama
Isi kolom data yang masih kosong, termasuk:
- Nomor telepon siswa yang bisa dihubungi saat emergency

- Penghasilan ayah

- Penghasilan ibu

- Jumlah tanggungan orang tua/wali (anggota keluarga maupun kerabat yang ditanggung, tidak termasuk satu orang pemberi nafkah)

- Jika ada kesalahan data yang sudah tersedia (bukan yang diisikan siswa, tetapi ditarik dari database), lakukan perbaikan dengan melapor ke pihak sekolah, lalu jika sudah maka tekan Perbarui Data

Klik Selanjutnya
Unggah pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan
Klik Selanjutnya dan sesuaikan foto sebagaimana petunjuk di layar
Klik Selanjutnya untuk konfirmasi akhir data siswa
Klik kotak pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan data yang disimpan tidak akan bisa diubah lagi
Klik Simpan Permanen akun siswa
Klik Unduh Bukti Permanen dan simpan bukti permanen registrasi akun SNPMB
Simpan bukti permanen akun SNPMB dengan baik dan jangan sampai hilang.

4. Jadwal SNBP 2026
Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025-15 Januari 2026
Registrasi akun SNPMB untuk sekolah: 5-26 Januari 2026
Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari-2 Februari 2026
Registrasi akun SNPMB untuk siswa: 12 Januari-18 Februari 2026
Pendaftaran SNBP: 3-18 Februari 2026
Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari-30 April 2026.
5. Komponen Penilaian SNBP 2026
Nilai Rapor
Koordinator SNBP mengatakan panitia seleksi akan melihat rata-rata nilai rapor. Nilai tersebut mencakup semua mata pelajaran yang pernah dipelajari siswa sejak semester 1 hingga 5.

Mata Pelajaran Pendukung
Mata pelajaran pendukung yang berkaitan dengan jurusan yang dituju juga menjadi komponen penilaian SNBP. Sebagai contoh, siswa yang ingin menekuni jurusan terkait fisika maka mata pelajaran pendukungnya adalah fisika.

Prestasi
Prestasi yang disertakan dalam SNBP 2026 adalah yang sejalan dengan jurusan yang dituju.

"Saya contohkan menjadi medalis olimpiade fisika misalnya dan dia masuk ke fisika, cocok," ujar Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS disiarkan via Youtube SNPMB ID, Selasa (6/1/2026).

VIDEO PERAN BARU TKA 2026

Sumber : https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-8296405/serba-serbi-snbp-2026-jadwal-syarat-tka-cara-buat-akun-sanksi-dan-lainnya

Pendaftaran Beasiswa Ajinomoto 2027 Dibuka, Kuliah S2 ke Jepang Gratis!

 


PT Ajinomoto Indonesia membuka pendaftaran Beasiswa Ajinomoto 2027 mulai 5 Januari 2026. Beasiswa ini menyediakan studi pascasarjana gratis di Jepang.
BeasiswaAjinomoto 2027 dibuka untuk mahasiswa Indonesia yang berprestasi dan mampu bersaing untuk melanjutkan studi master di Jepang. Bidang studi yang dibuka berpusat pada ilmu sains dan agrikultur.

Pelamar harus sudah menamatkan studi S1 dengan IPK minimal 3,7. Perlu diingat jika seleksi beasiswa tidak memungut biaya apapun.

Jurusan dan Universitas Tujuan Beasiswa Ajinomoto 2027
Melansir laman resminya, Beasiswa Ajinomoto 2027 membuka kesempatan studi di jurusan dan universitas berikut:

University of Tokyo: Jurusan Agricultural and Life Sciences
Kyoto University: Jurusan Agriculture, Biostudies
Nagoya University: Jurusan Bio Agricultural Sciences, Chemistry & Biotechnology
Institute of Science Tokyo: Jurusan Biophysics and Biochemistry
Ochanumizu University: Biological Sciences, Food and Nutritional Science
Japan Nutrition University: Nutrition Sciences
Waseda University: Chemistry and Biochemistry

Manfaat Beasiswa Ajinomoto 2027
Penerima beasiswa akan mendapatkan manfaat berupa:

Ujian, penerimaan, dan biaya kuliah ditanggung penuh
Untuk mahasiswa riset selama 1 tahun: Biaya hidup ¥150.000 perbulan atau Rp16 juta per bulan
Untuk mahasiswa magister selama 2 tahun: Biaya hidup ¥180,000 atau sekitar Rp19 juta per bulan
Tiket penerbangan sekali jalan dari Indonesia ke Jepang
Pendampingan masuk kampus
Biaya psikotest (untuk pelamar yang lolos ke tahap psikotest)
Akomodasi berupa tiket perjalanan dan hotel (untuk pelamar yang lolos ke tahap wawancara)

Syarat Pendaftaran Beasiswa Ajinomoto 2027
Pendaftar wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

Warga Negara Indonesia
Telah lulus atau diharapkan lulus dengan catatan akademik yang sangat baik (dengan 16 tahun pendidikan selesai atau diharapkan akan selesai)

Menerima rekomendasi dari rektor universitas atau penasihat akademisnya, atau memenuhi syarat untuk mendaftar di universitas
Mencapai IPK 3.7 atau lebih tinggi di universitas terakhir yang dihadiri
Pelamar harus berusia di bawah 35 tahun pada 1 April 2026
Pelamar harus mengajukan aplikasi dan mengikuti prosedur seleksi oleh PT Ajinomoto Indonesia
Pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keunggulan dalam kepribadian di bidang akademik dan memiliki motivasi yang kuat untuk belajar
Pelamar tidak boleh menerima beasiswa lain
Setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir beasiswa oleh PT Ajinomoto Indonesia, pelamar harus mampu:
Memperoleh persetujuan penerimaan baik sebagai mahasiswa penelitian internasional pascasarjana (mahasiswa riset) atau mahasiswa sekolah pascasarjana program magister dari universitas dan terdaftar sebagai mahasiswa riset atau mahasiswa magister untuk April 2027 atau Oktober 2027
Memiliki kemahiran bahasa Jepang yang memadai untuk meneliti dan belajar di program magister saat mendaftar
Mendapatkan paspor dan visa pelajar ke Jepang

Jadwal Seleksi Beasiswa Ajinomoto 2027
Pendaftaran: 5 Januari-5 Maret 2026

Seleksi dokumen: Maret 2026

Tes Psikologi: April 2026

Wawancara: April-Mei 2026

Pengumuman: Juni 2026

Berangkat ke Jepang: April 2027

Informasi lebih lengkap mengenai Beasiswa Ajinomoto 2027 dapat diakses melalui https://www.ajinomoto.co.id/id/beasiswa. Tertarik mendaftar?

Sumber : https://apps.detik.com/detik/


Rabu, 31 Desember 2025

Kalender 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Link Downloadnya

 


Di penghujung tahun 2025, kalender 2026 mulai banyak diincar bagi masyarakat yang ingin merencanakan aktivitas di tahun depan. Mulai dari jadwal cuti, liburan keluarga, hingga berbagai momen keagamaan.
Saat ini, pemerintah pun telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Sehingga, daftar jadwal libur hari-hari besar keagamaan, hari besar nasional, beserta berbagai cuti bersama yang mengiringinya sudah dapat dilihat.

Berdasarkan daftar tersebut, tahun 2026 memiliki sebaran tanggal merah yang beragam di setiap bulan. Maret tercatat sebagai bulan dengan jumlah tanggal merah dan cuti bersama terbanyak, sehingga cukup ideal bagi detikers yang berencana melakukan perjalanan atau kegiatan keluarga.

Sementara itu, pada Juli, September, Oktober dan November, tercatat tidak ada tanggal merah yang tersedia. Libur baru tersedia kembali di akhir tahun. Untuk informasi selengkapnya, simak daftar tanggal merah dan cuti bersama sepanjang 2026 berikut ini, lengkap dengan link download kalender 2026 dalam format PDF.

Daftar Tanggal Merah Sepanjang Tahun 2026

Tanggal Merah Januari 2026
Kamis, 1 Januari 2026 : Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W. 1447 Hijriah

Tanggal Merah Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Tanggal Merah Maret 2026
Rabu 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Kamis 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin, Selasa 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Tanggal Merah April 2026
Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal Merah Mei 2026
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis-Jumat, 28-29 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

Tanggal Merah Juni 2026
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Tanggal Merah Juli 2026
Tidak ada tanggal merah di bulan ini.

Tanggal Merah Agustus 2026
Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad S.A.W

Tanggal Merah September 2026
Tidak ada tanggal merah di bulan ini.

Tanggal Merah Oktober 2026
Tidak ada tanggal merah di bulan ini.

Tanggal Merah November 2026
Tidak ada tanggal merah di bulan ini.

Tanggal Merah Desember 2026
Kamis, 24 Desember 2026 : Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 25 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Daftar Cuti Bersama Sepanjang 2026
Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin, Selasa tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Kamis-Jumat, 28-29 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026 : Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 25 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Link Download File Kalender 2026 versi PDF
Bagi detikers yang ingin menyimpan kalender secara digital, tersedia sejumlah link download file kalender 2026 versi PDF.Berikut di antaranya :

Kalender 2026 format PDF-1

DISINI

Kalender 2026 format PDF-2

DISINI

Kalender 2026 format PDF-3

DISINI

Kalender 2026 format PDF-4

DISINI


Sumber : https://www.detik.com/


Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 Terbit, TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13 Mulai Cair Wilayah Indonesia Timur

 


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 / PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya / TPG THR 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen guru.

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.

Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para guru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil (TPP) atau Tunjangan Kinerja, dapat diberi THR dan gaji 13 maksimal sama dengan besarnya tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima guru ASN dalam 1 bulan.

Pembayaran dana THR dan gaji 13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat.

Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025 disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengirim data dasar terkait jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah Tunjangan Profesi Guru /TPG 1 bulan, dan jumlah Tambahan Penghasilan /Tamsil 1 bulan.

Data ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.

Pemda yang menerima surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan kemudian dikirimkan oleh Kemendagri ke Kemenkeu melalui DJPK, sebanyak 356 pemda.

Mengenai penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Pencairan THR dan gaji 13 yang maksimal sama dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam 1 bulan tersebut. Penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.

KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.

Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.

Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.

Setiap daerah memiliki kecepatan pelayanan administrasi yang berbeda.

Pemerintah mengimbau guru untuk mengacu pada informasi resmi.

Informasi bisa didapatkan melalui dinas pendidikan atau BKD setempat.

Pemerintah menekankan pentingnya kebersihan administrasi.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasa aman bagi guru ASN.

Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga hak guru tetap terpenuhi.

Pencairan THR dan gaji ke 13 disebut sebagai bentuk apresiasi dari negara.

Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan guru.

Dengan kebijakan ini, penutupan tahun anggaran diharapkan berjalan teratur.

Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/