Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Agustus 2026

Download Contoh SOP Sekolah versi WORD

 


Setiap satuan pendidikan kini dituntut untuk memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP bukan sekadar tumpukan kertas dokumen. Keberadaan SOP yang jelas menjadi bukti nyata bahwa sekolah Anda mengutamakan mutu pelayanan dan tertib administrasi.

SOP merupakan singkatan dari Standar Operasional Prosedur (dalam bahasa Inggris disebut Standard Operating Procedure). Di lingkungan sekolah, SOP adalah dokumen tertulis berisi panduan langkah-demi-langkah yang baku untuk mengatur seluruh aktivitas operasional, administrasi, maupun pelayanan pendidikan agar berjalan secara sistematis, efektif, dan konsisten.

Tanpa adanya SOP, setiap guru dan staf akan bekerja dengan caranya masing-masing, sehingga manajemen sekolah menjadi tidak teratur. Berdasarkan panduan dari platform edukasi seperti Kelas Master dan kajian manajemen pendidikan di Scribd, SOP sekolah memiliki fungsi krusial berikut: 

1. Menstandarkan Proses Kerja: Memastikan semua guru dan staf administrasi memiliki pola kerja serta cara komunikasi yang seragam.

2. Mencegah Kesalahan: Mengurangi risiko kesalahan berulang dalam pelayanan murid, wali murid, maupun urusan tata usaha.

 3. Membangun Budaya Sekolah: Membantu menumbuhkan kebiasaan positif harian yang membentuk karakter nyata pada siswa.

4. Alat Evaluasi yang Jelas: Memudahkan kepala sekolah atau pengawas dalam menilai performa kinerja tenaga pendidik.

LINK DOWNLOAD SOP PENANGANAN PERUNDUNGAN VERSI WORD 

Sumber  : https://www.komunitasbelajar.id/p/sop-penanganan-perundungan.html

Kamis, 27 Agustus 2026

Download Juknis Bantuan Keterampilan Menulis SD 2026

 


Petunjuk teknis program ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.

Juknis ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa Juknis Nomor 1 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain Juknis, Direktorat Sekolah Dasar menetapkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026. 

Panduan pelaksanaan terutama memberikan penjelasan teknis terkait pengelolaan dan pembelanjaan dana bantuan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sementara itu, pembelanjaan sarana dilakukan melalui mekanisme pembelanjaan satuan pendidikan dengan memperhatikan ketentuan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026. Tahapan belanja meliputi persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan, serta pelaporan belanja.

Sekolah penerima juga diwajibkan melakukan pembelanjaan dana bantuan melalui SIPLah.

Panduan ini ditetapkan melalui Keputusan KPA Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 dan menjadi acuan penerima bantuan dalam penggunaan dana. 

LINK DOWNLOAD JUKNIS BANTUAN KETERAMPILAN MENULIS SD 2026

Sumber : https://www.komunitasbelajar.id/2026/08/download-juknis-bantuan-keterampilan-menulis-sd-2026.html


Rabu, 26 Agustus 2026

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar

 


Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan kemampuan akademik tinggi. Peraturan ini memberikan dasar bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan program yang memungkinkan murid mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan waktu belajar yang ditetapkan secara umum.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada 18 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 570.

Apa Itu Program Percepatan Belajar?

Dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, Program Percepatan Belajar didefinisikan sebagai layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.

Dengan demikian, program ini bukan sekadar mempercepat penyelesaian pendidikan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan, kecepatan belajar, pencapaian kompetensi, serta kebutuhan belajar murid.

Program Percepatan Belajar dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, meliputi SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/MA/SMK/MAK.

Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus memenuhi beberapa persyaratan. Satuan pendidikan harus terakreditasi A, memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar, memiliki Bahan Belajar Mandiri, serta memiliki pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik.

Program Percepatan Belajar dilaksanakan menggunakan sistem kredit semester dengan beban belajar sesuai struktur kurikulum yang berlaku.

Dalam peraturan ini, murid dapat menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat 5 tahun untuk SD/MI, sedangkan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling singkat 2 tahun. Program dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.

LINK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NO. 20 TAHUN 2026

Sumber : https://forumguru.id/permendikdasmen-nomor-20-tahun-2026-tentang-program-percepatan-belajar/

Senin, 24 Agustus 2026

Download Modul Ajar RPM Kelas 1 Tahun 2026



Berikut ini Admin bagikan Link Download Modul Ajar RPM Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Lengkap Seluruh Mata Pelajaran yang telah disusun sesuai Panduan Pemeblajaran dan Asesmen versi Terbaru yang menggunakan Pendekatan Pembelajaran Mendalam.

Modul Ajar Pembelajaran Mendalam untuk Guru SD menjadi salah satu perangkat penting dalam pelaksanaan pembelajaran yang berorientasi pada proses belajar secara utuh. Modul ajar tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembelajaran, tetapi juga menjadi acuan bagi guru dalam merancang pengalaman belajar yang bermakna, relevan, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik. 

Dalam penerapan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), guru perlu menyusun pembelajaran yang memungkinkan peserta didik tidak sekadar menerima informasi, tetapi mampu memahami konsep, menghubungkan pengetahuan dengan kehidupan nyata, melakukan refleksi, serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam berbagai situasi.

Bagi guru SD, penyusunan modul ajar Pembelajaran Mendalam perlu disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik. Modul untuk kelas 1 tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan modul untuk kelas 6, baik dari segi tujuan pembelajaran, aktivitas peserta didik, materi, asesmen, maupun bentuk pengalaman belajar.

Sebelum Admin membagikan Link Download Modul Ajar RPM Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Lengkap Seluruh Mata Pelajaran, terlebih dahulu mari kita bahas tata cara praktis membuat Modul Ajar Pembelajaran Mendalam untuk Guru SD.

Pengertian Modul Ajar Pembelajaran Mendalam

Modul ajar merupakan dokumen perencanaan pembelajaran yang digunakan guru sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Modul tersebut memuat berbagai komponen yang membantu guru mengorganisasikan tujuan, kegiatan pembelajaran, asesmen, serta sumber belajar.

Sementara itu, Pembelajaran Mendalam menekankan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik memperoleh pemahaman secara lebih mendalam melalui pengalaman belajar yang bermakna.

Dalam konteks pendidikan dasar, pembelajaran mendalam dapat diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk :

memahami materi secara lebih utuh; 

menghubungkan materi dengan pengalaman sehari-hari; 

aktif dalam proses pembelajaran; 

melakukan eksplorasi dan pemecahan masalah; 

bekerja sama dengan teman; mengomunikasikan hasil pemikiran; 

melakukan refleksi terhadap proses belajar; 

dan menerapkan pengetahuan dalam konteks kehidupan nyata.

Dengan demikian, Modul Ajar Pembelajaran Mendalam SD bukan sekadar kumpulan langkah kegiatan pembelajaran. Modul tersebut perlu menggambarkan bagaimana peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang bermakna dan mampu membangun pemahaman secara bertahap.

Prinsip Pembelajaran Mendalam dalam Modul Ajar SD

Penyusunan modul ajar perlu memperhatikan karakteristik Pembelajaran Mendalam. Secara umum, pembelajaran diarahkan agar peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Tata Cara Membuat Modul Ajar Pembelajaran Mendalam untuk Guru SD

Pembuatan modul ajar dapat dilakukan secara sistematis agar setiap bagian saling berkaitan.

DOWN LOAD MODUL AJAR SD KELAS 1

DOWN LOAD MODUL AJAR RPM MATEMATIKA KELAS 1

Sumber : https://forumguru.id/download-modul-ajar-rpm-kelas-1-lengkap/

 


Selasa, 18 Agustus 2026

Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2026/2027

 



DASHBOARD JUMLAH PENDAFTAR


Informasi jumlah pendaftar bisa diakses pada pada tautan ini https://spmb.stis.ac.id/site/dashboard


Berdasarkan Surat Persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4040/M.SM.01.00/2026, maka Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menerima 564 orang mahasiswa baru berstatus ikatan dinas tahun akademik 2026/2027. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada pengumuman berikut:

Sumber : https://spmb.stis.ac.id/ 

Kepala BKN: Pantau Jadwalnya, Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 Dimulai 18 Agustus

 


Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jadwal penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 12 Agustus 2026, rangkaian seleksi akan dimulai dengan pengumuman seleksi pada 15 Agustus 2026 dan pendaftaran dibuka mulai 18 Agustus 2026. Jadwal tersebut menjadi pedoman bagi sembilan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dalam melaksanakan seluruh tahapan penerimaan peserta didik Tahun 2026.

Sembilan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026 meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman seleksi berlangsung pada 15–24 Agustus 2026. Selanjutnya, pendaftaran seleksi dibuka pada 18–30 Agustus 2026, bersamaan dengan pelaksanaan seleksi administrasi pada 18 Agustus–1 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 2–3 September 2026. Peserta yang memiliki keberatan terhadap hasil seleksi diberikan kesempatan mengajukan sanggah pada 4–5 September 2026, yang kemudian dijawab pada 4–6 September 2026. Hasil pasca sanggah dijadwalkan diumumkan pada 7–8 September 2026.

Setelah tahapan administrasi, rangkaian seleksi dilanjutkan dengan proses penerbitan kode billing serta pembayaran PNBP untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Proses tersebut berlangsung pada September 2026, sebelum peserta mengikuti SKD CAT BKN yang dijadwalkan pada 22 September–7 Oktober 2026. Setelah pelaksanaan SKD, pengolahan nilai dijadwalkan berlangsung pada 27 September–10 Oktober 2026. Sementara itu, pengumuman hasil SKD dilakukan secara bertahap pada 1–13 Oktober 2026.

Peserta yang lolos SKD kemudian mengikuti seleksi lanjutan non-CAT BKN pada 11–28 Oktober 2026. Untuk instansi yang mengajukan seleksi lanjutan menggunakan metode CAT BKN, tahapan pembayaran PNBP, validasi data, penjadwalan, hingga pelaksanaan seleksi lanjutan juga telah ditetapkan dalam jadwal penerimaan. Pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian/lembaga dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober–1 November 2026.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan jadwal yang telah ditetapkan agar menjadi pedoman dan komitmen bersama bagi kementerian/lembaga penyelenggara untuk melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, calon peserta dapat mempersiapkan diri sekaligus mencermati setiap tahapan dan ketentuan seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026,” pungkasnya.

sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-pantau-jadwalnya-pendaftaran-seleksi-sekolah-kedinasan-tahun-2026-dimulai-18-agustus/

Selasa, 11 Agustus 2026

Mendikdasmen Lantik 17 Kepala Sekolah SNT, Direktorat KSPSTK Perkuat Kepemimpinan Sekolah Nasional Terpadu

 


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melantik 17 Kepala Sekolah Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) dalam sebuah prosesi yang berlangsung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Para kepala sekolah yang dilantik berasal dari 10 SMP dan 7 SMA di berbagai daerah di Indonesia dan akan mengemban amanah memimpin Sekolah Nasional Terintegrasi di 17 kabupaten/kota, yaitu Buton Tengah, Minahasa Utara, Tebo, Tidore Kepulauan, Jepara, Bolaang Mongondow, Subulussalam, Tanjung Jabung Timur, Tarakan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Banyumas, Kupang, Gowa, Donggala, Cianjur, Bogor, dan Bone Bolango. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepemimpinan sekolah untuk mendukung implementasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pendidikan Bermutu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., dan Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.Si., serta para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kemendikdasmen.

Dalam arahannya, Mendikdasmen menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran sentral dalam menentukan keberhasilan Program Sekolah Nasional Terintegrasi melalui kepemimpinan yang berintegritas, visioner, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Kepala sekolah diharapkan mampu membangun budaya belajar yang berkualitas, inklusif, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berpihak kepada murid. Pada kesempatan tersebut, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) turut mendampingi proses pelantikan sebagai bentuk komitmen Direktorat KSPSTK dalam memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. Direktorat KSPSTK berharap para Kepala Sekolah SNT mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang profesional, inovatif, adaptif, serta mampu menggerakkan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Pelantikan 17 Kepala Sekolah Sekolah Nasional Terintegrasi ini diharapkan menjadi awal lahirnya kepemimpinan sekolah yang mampu menjawab tantangan pendidikan di berbagai daerah. Melalui pembinaan berkelanjutan yang dilakukan Direktorat KSPSTK, para Kepala Sekolah SNT diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menggerakkan inovasi pembelajaran, memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berdampak bagi seluruh murid Indonesia sehingga Program Sekolah Nasional Terpadu dapat berjalan optimal dan berkontribusi dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk semua.

Daftar kepala sekolah yang dilantik beserta asal satuan pendidikan dan lokasi penugasannya disajikan sebagai informasi pelengkap pada berita ini.


#KemendikdasmenRAMAH #DitjenGTKKemendikdasmen #PendidikanBermutuUntukSemua #KSPSTendik #KSNT
Sumber : https://kspstendik.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/mendikdasmen-lantik-17-kepala-sekolah-snt-direktorat-kspstk-perkuat-kepemimpinan-sekolah-nasional-terpadu
Sumber : 

Direktorat KSPSTK Dampingi Pelepasan 17 Kepala Sekolah SNT dan 204 TPP ke Lokasi Penugasan


 Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) turut mendampingi Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D., dalam kegiatan pelepasan 17 Kepala Sekolah (KS) Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) dan 204 Tenaga Pendamping Pembelajaran (TPP) menuju 17 lokasi penugasan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan pembelajaran SNT pada tahun ajaran 2026/2027, setelah para KS dan TPP mengikuti pembekalan hingga 8 Agustus 2026.

Pada 9 Agustus 2026, seluruh KS dan TPP akan diberangkatkan menuju masing-masing lokasi SNT untuk mempersiapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang dimulai pada 10 Agustus 2026. Kegiatan pelepasan diawali dengan laporan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdas PNFI dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto.

Dalam arahannya, Gogot menekankan pentingnya peran KS dalam memastikan hari pertama peserta didik di SNT menjadi pengalaman yang baik dan berkesan. Para KS diharapkan membangun interaksi positif dengan peserta didik sejak hari pertama melalui penerapan 4S, yaitu salam, sapa, senyum, dan sikap positif, serta memanfaatkan penugasan ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan kinerja terbaik dan menjadi pionir dalam penyelenggaraan SNT di Indonesia. Sementara itu, TPP diharapkan memahami tugas sebelum melaksanakan pembelajaran, mengembangkan personalized learning untuk mengakomodasi variasi kecepatan belajar peserta didik, serta self-directed learning untuk mendukung pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik. TPP juga diingatkan untuk terus meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pelepasan ditandai dengan pemakaian rompi SNT oleh Dirjen PAUD Dikdas PNFI kepada dua perwakilan, yaitu satu KS dan satu TPP. Pada kesempatan tersebut, perwakilan Direktorat KSPSTK menyampaikan ucapan selamat kepada 17 KS SNT yang akan menjalankan tugas di masing-masing lokasi penugasan. Kepala sekolah diharapkan dapat memastikan tata kelola satuan pendidikan dan pelaksanaan pembelajaran di SNT berjalan dengan baik.

Direktorat KSPSTK berharap para KS dapat memanfaatkan penugasan tersebut untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan potensi diri sekaligus menjalankan peran dalam mengawal keberhasilan program prioritas SNT. Bersama TPP, para KS diharapkan dapat mendukung kesiapan satuan pendidikan dan pelaksanaan pembelajaran di 17 lokasi SNT pada tahun ajaran 2026/2027.

#KemendikdasmenRAMAH #DitjenGTKKemendikdasmen #PendidikanBermutuUntukSemua #KSPSTendik #Kepala Sekolah #SNT
Sumber : https://kspstendik.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/direktorat-kspstk-dampingi-pelepasan-17-kepala-sekolah-snt-dan-204-tpp-ke-lokasi-penugasan


Jumat, 07 Agustus 2026

Pengumuman Peserta Semifinal OSN SMA Tahun 2026

 


Kabar yang ditunggu-tunggu oleh peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) akhirnya tiba. Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menerbitkan Pengumuman Daftar Nama Peserta OSN Semifinal Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat Tahun 2026 melalui Surat Nomor 1515/H3/PN.00/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. 

Pengumuman ini memuat daftar peserta yang berhasil lolos dari tingkat provinsi menuju babak semifinal tingkat nasional.   Bagi siswa, guru pembimbing, maupun sekolah yang mengikuti OSN Tahun 2026, pengumuman ini menjadi tahap penting sebelum memasuki babak semifinal yang akan mempertemukan peserta terbaik dari seluruh Indonesia.   

 Sebanyak 13.542 Peserta Mengikuti OSN Tingkat Provinsi Pada pelaksanaan OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) yang berlangsung pada 27–29 Juli 2026, tercatat sebanyak 13.542 peserta mengikuti kompetisi pada sembilan bidang lomba, yaitu: ·     Matematika ·     Fisika ·     Kimia ·     Biologi ·     Ekonomi ·     Informatika ·     Astronomi ·     Geografi ·     Kebumian   

Setelah melalui proses penilaian administrasi dan hasil tes, dipilih 900 peserta terbaik yang berhak mengikuti tahap semifinal nasional. Masing-masing bidang mengirimkan 100 peserta.   

Bidang OSN yang Dipertandingkan Peserta semifinal berasal dari sembilan cabang OSN, yaitu: ·     Matematika ·     Fisika ·     Kimia ·     Biologi ·     Ekonomi ·     Informatika ·     Astronomi ·     Geografi ·     Kebumian 

Seluruh daftar nama peserta yang lolos telah dicantumkan dalam lampiran resmi surat pengumuman.   Jadwal Pelaksanaan OSN Semifinal Tahun 2026 

Berdasarkan surat resmi, OSN Semifinal SMA/MA/SMK Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 menggunakan aplikasi LMS Moodle. Peserta menggunakan akun login yang sama seperti saat mengikuti OSN Tingkat Provinsi.   

Jadwal Technical Meeting Sebelum pelaksanaan semifinal, peserta akan mengikuti Technical Meeting sesuai bidang lomba. 

Adapun Jadwal Technical Meeting adalah sebagai berikut: ·     Kimia 6 Agustus 2026 ·     Ekonomi 7 Agustus 2026 ·     Matematika 8 Agustus 2026 ·     Kebumian 9 Agustus 2026 ·     Informatika 10 Agustus 2026 ·     Astronomi 10 Agustus 2026 ·     Geografi 11 Agustus 2026 ·     Fisika Tidak ada Technical Meeting ·     Biologi Tidak ada Technical Meeting   Untuk bidang Fisika dan Biologi, pelaksanaan semifinal mengikuti mekanisme yang sama dengan OSN Tingkat Provinsi sehingga tidak dijadwalkan Technical Meeting khusus.   

Kewajiban Dinas Pendidikan Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi wajib mengunggah beberapa dokumen sebelum pelaksanaan semifinal, yaitu: 

·     SK Pemenang OSN-P 

·     Pakta Integritas Dinas Pendidikan 

·     SK Pengawas Seluruh dokumen harus diunggah paling lambat 11 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.

LINK DOWNLOAD : DAFTAR NAMA PESERTA OSN SEMIFINAL SMA TAHUN 2026

 Sumber: "Pengumuman Peserta Semifinal OSN SMA Tahun 2026 - https://www.ainamulyana.com/2026/08/pengumuman-peserta-osn-semifinal-sma-2026.html

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

 


Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022. 

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbang: 

a. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang melaksanakan layanan pendidikan dalam melaksanakan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan memerlukan suatu sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

b. bahwa pelaksanaan pengelolaan belanja barang/jasa yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan bukti penggunaan dana yang jelas dan akuntabel; 

c. bahwa Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan, sehingga perlu diganti; 

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;   

Dasar hukum peraturan ini adalah 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan   Nasional; 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang; 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 

6. Peraturan  Presiden  Nomor  188  Tahun  2024  tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;   

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan  ini yang dimaksud dengan: 

1. Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan. 

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

3. Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan Belanja Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permendikdasmen Nomor 15/2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

LINK DOWNLOAD

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/permendikdasmen-nomor-15-tahun-2026.html


Senin, 03 Agustus 2026

Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026


 

Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru tahun 2026 ini ditujukan bagi peserta PPG Calon Guru. Tes Substantif menjadi salah satu bentuk evaluasi yang perlu dipersiapkan secara matang. Tidak sedikit peserta yang memiliki penguasaan materi cukup baik, tetapi memperoleh hasil yang kurang maksimal karena belum memahami karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru. Sumber: "Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru"

Oleh karena itu, memahami bentuk Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026, materi yang diujikan, serta strategi mengerjakannya merupakan langkah penting agar peserta mampu menunjukkan kemampuan akademik secara optimal. 

Membahas secara lengkap mengenai pengertian Tes Substantif PPG Calon Guru, manfaatnya bagi peserta, mata pelajaran yang diujikan, karakteristik soal, hingga tips menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru dengan lebih percaya diri.

Apa Itu Tes Substantif PPG Calon Guru? Tes Substantif PPG Calon Guru adalah tahap seleksi kedua setelah seleksi administrasi yang bertujuan menguji penguasaan materi bidang studi (konten) serta kemampuan kognitif dasar calon mahasiswa. Ujian ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara luring (tatap muka) menggunakan sistem Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Rincian Materi dan Jumlah Soal Soal-soal dalam tes substantif disusun menggunakan standar Higher Order Thinking Skills (HOTS). Secara umum, peserta harus menyelesaikan total 100 butir soal dalam durasi pengerjaan berkisar antara 120 hingga 150 menit. 

Berikut adalah pembagian materi ujian substantif: 

1. Penguasaan Konten Bidang Studi (70 Soal) Menguji kedalaman materi keilmuan (profesional) dan teori pengajaran (pedagogik) yang linier dengan ijazah S1/D4 peserta. 

2. Kemampuan Dasar Literasi (15 Soal) Menguji kemampuan mengevaluasi, menganalisis, dan memahami kesimpulan dari sebuah teks bacaan.

3. Kemampuan Dasar Numerasi (15 Soal) Menilai kemampuan logika matematika, penalaran data, aljabar, geometri, serta aplikasinya dalam kasus kehidupan sehari-hari.   Alur Seleksi PPG Calon Guru 2026 Untuk bisa mengikuti tes substantif, Anda harus melewati beberapa lini masa seleksi resmi pada sistem SIMPKB: 

1. Seleksi Administrasi: Verifikasi berkas online. 

2. Cetak Kartu Peserta: Dokumen wajib yang dibawa saat ujian luring. 

3. Tes Substantif: Pelaksanaan ujian berbasis komputer. 

4. Tes Wawancara: Tahap akhir secara daring bagi peserta yang lolos ambang batas tes substantif. 

Bagi Anda yang dinyatakan lolos dari seluruh rangkaian seleksi ini, Anda akan menempuh perkuliahan Program PPG Calon Guru selama dua semester untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Mengapa Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Sangat Penting? Banyak peserta beranggapan bahwa cukup belajar materi pelajaran saja. Padahal, memahami karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru sama pentingnya dengan menguasai materi. 

Berikut beberapa alasan mengapa peserta perlu memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru.   

1. Mengenal Pola Pertanyaan Setiap tes memiliki karakteristik tersendiri. 

Dengan sering mempelajari contoh Soal Tes Substantif PPG Calon Guru, peserta akan terbiasa mengenali: ·          gaya penyajian soal; ·          tingkat kesulitan; ·          kata kunci dalam pertanyaan; ·          pola pilihan jawaban. Akibatnya, waktu pengerjaan menjadi lebih efektif.   

2. Melatih Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi Sebagian besar Soal Tes Substantif PPG Calon Guru tidak sekadar meminta peserta menghafal fakta. 

Banyak soal menuntut kemampuan: ·          menganalisis data; ·          menarik kesimpulan; ·          menghubungkan beberapa konsep; ·          menyelesaikan masalah kontekstual. Kemampuan berpikir kritis inilah yang menjadi salah satu tujuan utama Tes Substantif PPG Calon Guru.   

3. Mengurangi Kesalahan Akibat Salah Memahami Soal Sering kali nilai rendah bukan karena tidak menguasai materi, tetapi karena salah memahami maksud pertanyaan. 

Dengan terbiasa mengerjakan latihan Tes Substantif PPG Calon Guru, peserta akan lebih teliti dalam: ·          membaca soal; ·          menemukan informasi penting; ·          memilih jawaban yang paling tepat. 

4. Melatih Manajemen Waktu Dalam pelaksanaan Tes Substantif PPG Calon Guru, waktu menjadi faktor yang sangat menentukan. Semakin sering berlatih, peserta akan mengetahui: ·          kapan harus mengerjakan soal mudah terlebih dahulu; ·          kapan harus melewati soal sulit; ·          bagaimana mengatur waktu hingga seluruh soal selesai dikerjakan.   

5. Meningkatkan Kepercayaan Diri Persiapan yang matang akan membuat peserta lebih percaya diri saat mengikuti tes. Rasa percaya diri membantu peserta tetap tenang sehingga mampu berpikir lebih jernih ketika mengerjakan soal.   

Bentuk Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Salah satu hal yang perlu dipahami adalah karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru. Secara umum, soal dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). 

Karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru biasanya meliputi: 

1. Soal Pilihan Ganda Peserta memilih satu jawaban yang paling benar dari beberapa pilihan. Namun, pilihan jawaban dibuat cukup menarik sehingga peserta harus benar-benar memahami konsep.   

2. Soal Berbasis Stimulus Sebelum menjawab pertanyaan, peserta diberikan: •        bacaan; •        tabel; •        grafik; •        diagram; •        ilustrasi; •        gambar; •        data penelitian; •        kutipan berita. Peserta harus menganalisis informasi tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan jawaban.   

3. Soal Analisis Peserta diminta: •        membandingkan konsep; •        menemukan hubungan sebab akibat; •        mengidentifikasi kesalahan; •        menentukan solusi terhadap suatu permasalahan.   

4. Soal Kontekstual Permasalahan dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari sehingga peserta dituntut menerapkan konsep yang telah dipelajari.   

5. Soal Penalaran Jenis soal ini mengukur kemampuan logika peserta dalam menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang tersedia.   

Apa Tes Substantif PPG Calon Guru memiliki passing grade? 

Ya, Tes Substantif PPG Calon Guru memiliki batas kelulusan, namun sistem yang digunakan bukanlah nilai ambang batas (passing grade) tunggal yang kaku. Kementerian menggunakan istilah Nilai Batas Kelulusan (NBK). 

Berikut adalah mekanisme penentuan kelulusan Tes Substantif yang perlu Anda ketahui: 

1. Metode Standard Setting Nilai Batas Kelulusan (NBK) ditentukan menggunakan metode standard setting setelah seluruh data ujian peserta masuk dan diolah oleh tim pusat. Nilai minimal ini tidak diumumkan ke publik sebelum ujian karena angkanya bergerak mengikuti tingkat kesulitan soal dan performa rata-benar seluruh peserta pada tahun tersebut. 

2. NBK Berbeda per Bidang Studi Batas kelulusan antara satu jurusan dengan jurusan lainnya tidak sama. Sebagai contoh, nilai batas kelulusan untuk bidang studi Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, atau PGSD akan disesuaikan dengan karakteristik rumpun ilmu masing-masing. 

3. Kombinasi Nilai dan Kuota Nasional Memiliki nilai di atas NBK saja belum menjamin Anda otomatis lulus. 

Kelulusan akhir tahap substantif dinilai berdasarkan dua faktor utama: 

a)     Skor akhir tiga subtes (Bidang Studi, Literasi, dan Numerasi) berada di atas NBK. 

b)    Nilai Anda secara pemeringkatan nasional masuk ke dalam kuota kuota penerimaan yang tersedia untuk bidang studi tersebut   Tips Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Agar memperoleh hasil maksimal, berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan. 

1. Pelajari Kisi-Kisi dan Cakupan Materi Pahami kompetensi yang akan diukur sehingga belajar menjadi lebih terarah.   

2. Rutin Berlatih Soal Semakin banyak latihan yang dikerjakan, semakin mudah mengenali pola soal. Usahakan mengerjakan soal dari berbagai sumber agar memperoleh variasi bentuk pertanyaan.   

3. Biasakan Membaca Soal Sampai Tuntas Jangan terburu-buru memilih jawaban. Banyak peserta kehilangan poin karena tidak membaca kalimat terakhir atau mengabaikan kata-kata penting seperti: ·          kecuali; ·          paling tepat; ·          paling benar; ·          berdasarkan data; ·          simpulkan.   

4. Fokus pada Kata Kunci Cari informasi penting dalam soal, misalnya: ·          penyebab; ·          akibat; ·          tujuan; ·          hubungan; ·          kesimpulan; ·          interpretasi. Kata-kata tersebut membantu menentukan arah berpikir.   

5. Kuasai Konsep, Bukan Sekadar Menghafal Tes Substantif PPG Calon Guru lebih banyak mengukur kemampuan memahami konsep dibandingkan menghafal rumus atau definisi. Karena itu, pahami alasan mengapa suatu konsep berlaku, bukan hanya mengingat hasil akhirnya.   

6. Latihan dengan Batas Waktu Gunakan timer saat mengerjakan latihan. Cara ini membantu meningkatkan kecepatan sekaligus ketelitian.   

7. Evaluasi Kesalahan Setelah selesai latihan, jangan hanya melihat skor. ·          Analisis: ·          soal yang salah; ·          penyebab kesalahan; ·          materi yang belum dipahami. Dengan demikian, kemampuan akan meningkat secara bertahap.   

8. Jaga Kondisi Fisik dan Mental Belajar yang efektif juga dipengaruhi oleh: ·          waktu istirahat yang cukup; ·          pola makan sehat; ·          olahraga ringan; ·          mengurangi stres menjelang pelaksanaan Tes Substantif PPG Calon Guru.   

Kesalahan yang Sering Dilakukan Peserta Tes Substantif PPG Calon Guru 

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain: ·          

Tidak membaca soal secara lengkap. ·          Terlalu lama mengerjakan satu soal. ·          Terlalu fokus menghafal tanpa memahami konsep. ·          Jarang berlatih soal. ·          Kurang teliti membaca grafik atau tabel. ·          Tidak mengecek kembali jawaban sebelum waktu habis. 

Menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dapat meningkatkan peluang memperoleh hasil yang lebih baik.   Persiapan Jangka Panjang Menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru Persiapan terbaik bukan dilakukan seminggu sebelum ujian, melainkan sejak awal proses pembelajaran. 

Beberapa kebiasaan positif yang dapat dilakukan adalah: ·          

belajar secara rutin setiap hari; ·          membuat rangkuman materi; ·          berdiskusi dengan guru dan teman; ·          mengerjakan latihan soal secara berkala; ·          mengikuti try out Tes Substantif PPG Calon Guru; ·          mengevaluasi hasil belajar secara berkala. 

Dengan persiapan yang konsisten, kemampuan akademik akan berkembang secara bertahap.   Download Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 

Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 merupakan bagian penting dari strategi menghadapi Tes Kemampuan Akademik. Tidak cukup hanya menguasai materi pelajaran, peserta juga perlu mengenali karakteristik soal, memahami pola pertanyaan, serta membiasakan diri mengerjakan latihan yang menuntut kemampuan analisis, penalaran, dan pemecahan masalah. 

Melalui persiapan yang matang, latihan yang konsisten, serta penguasaan konsep yang baik, peserta akan lebih siap menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru dengan percaya diri dan mampu memperoleh hasil yang optimal. Bagi Anda yang membutuhkan Kumpulan Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini 

Link download LATIHAN SOAL SUBSTANTIF PPG 2026

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/latihan-soal-tes-substantif-ppg-calon.html

Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen

 


Berikut ini Panduan Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen sebagai Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan, BKD/BPKSDM, serta Yayasan Pendidikan.

Kegiatan pengembangan Aplikasi RSDM Tahun 2026 bertujuan agar terciptanya Pemerataan Distribusi Guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru yang siap digunakan dan sesuai dengan kebutuhan baik Instansi Pembina Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Aplikasi ini diharapkan memenuhi standar proses bisnis dan data, standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi, standar interoperabilitas, standar teknis dan prosedur keamanan data, serta standar layanan.

Dokumen ini merupakan petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Dasar Hukum diterbitkannya Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 

1)  UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — landasan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan dan pemerataan Guru (khususnya Pasal 24–25 mengenai pengangkatan dan penempatan). 

2)  UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — dasar manajemen ASN, termasuk kesetaraan PNS dan PPPK serta penataan dan mobilitas pegawai. 

3)  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — pembagian urusan pendidikan dan kewenangan Pemda atas pengelolaan pendidik jenjang masing-masing (relevan karena RSDM melibatkan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

4)  PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru — beban kerja, penataan, dan pemindahan Guru. 

5)  PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS — dasar mutasi PNS. 6)  PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK — masih menjadi rujukan teknis manajemen PPPK, relevan untuk fungsi Penyesuaian Unit. 

7)  Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — ini dasar hukum paling langsung untuk RSDM. Pasal 3-nya menetapkan bahwa redistribusi Guru ASN dilaksanakan berdasarkan kebutuhan guru yang bersumber dari Dapodik, yang persis merupakan proses bisnis inti aplikasi. 

8)  Kepmendikdasmen No. 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — juknis operasional yang menjadi pasangan Permendikdasmen No. 1/2025. Keduanya ditegaskan sebagai landasan hukum kebijakan redistribusi guru ASND yang mulai diimplementasikan penuh pada 2026, sejalan dengan pengembangan RSDM Tahun 2026 di pendahuluan dokumen Ibu.

9)  Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan — dasar penggunaan Dapodik sebagai sumber data tunggal, relevan untuk integrasi RSDM–Dapodik. 

10)    Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah — relevan untuk fungsi Tambah Tugas Tambahan dan perhitungan kebutuhan guru.

11) Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi — mengatur mekanisme teknis mutasi dari perencanaan, persyaratan, hingga kewenangan persetujuan, relevan untuk fungsi Mutasi/Pindah Unit bagi PNS.

Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 ini memfasilitasi proses penyesuaian unit penempatan, penambahan dan penonaktifan penugasan, perubahan jabatan, serta penambahan tugas tambahan bagi Guru berstatus PNS, PPPK maupun Non-ASN, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. RSDM terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Data Guru dan satuan pendidikan yang digunakan dalam RSDM  bersumber  dari  Dapodik,  sehingga  setiap  perubahan  penugasan  yang diproses   melalui   RSDM   merujuk   pada   data   induk   yang   sama   dan   hasil pemutakhirannya tercatat secara terpadu. Integrasi ini menjamin kesesuaian antara data penugasan Guru pada RSDM dengan data satuan pendidikan pada Dapodik, serta  mencegah  duplikasi  maupun  ketidaksesuaian  data  antarsistem.  Selain  itu, RSDM  juga memanfaatkan  layanan  pertukaran  data  dengan  sistem milik  Badan Kepegawaian  Negara  (BKN)  untuk  verifikasi  data  kepegawaian, antara  lain  data jabatan fungsional Guru.

Adapun tujuan Buku Panduan Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 adalah sebagai petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Bagi Anda yang membutuhkan Buku Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 silahkan DOWNLOAD DISINI

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/petunjuk-penggunaan-rsdm-gtk.html


sUMBER :

Kamis, 30 Juli 2026

Finalis FLS3N SD SMP Tingkat Nasional Tahun 2026


 Daftar Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 telah diumumkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai ajang nasional untuk menemukan sekaligus mengembangkan talenta seni dan sastra peserta didik Indonesia.

Pengumuman Pemenang FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 telah disampaikan Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) melalui Surat Nomor: 1459/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 26 Juli 2026 tentang Pengumuman Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026.

Isi Pengumuman menyatakan bahwa Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melaksanakan penilaian Babak Penyisihan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/Sederajat dan SMP/MI/Sederajat) Tahun 2026 pada tanggal 7 s.d. 20 Juli 2026. 

Kami informasikan hal-hal penting yakni sebagai berikut: 

 1. Daftar Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026 Terampir 

 2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Finalis Nasional FLS3N Dikdas 2026 akan diadakan perbaikan/adendum yang akan diberitahukan lebih lanjut. 

 3. Bagi Finalis cabang lomba Gambar Bercerita SD dan Ilustrasi SMP akan dilaksanakan pembuatan karya secara langsung (live) melalui zoom meeting pada tanggal 12 Agustus 2026. 

 4. Pelaksanaan Technical Meeting (TM) sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2026.

5. Waktu pelaksanaan dan tautan zoom (ID meeting dan Passcode) pada angka 2 dan 3 akan diinformasikan lebih lanjut. 

 6. Kami menghimbau kepada para Finalis Nasional untuk mengikuti ketentuan pembuatan karya sesuai dengan Panduan FLS3N Dikdas 2026. 

Ini akan mempengaruhi hasil penilaian Tim Juri Nasional, sebagai contoh: 

 a. Video rekaman cabang lomba Menyanyi Solo SD dan SMP wajib menampilkan kalender dan jam dinding; 

 b. Peserta cabang lomba Pantomim SMP wajib presentasi (perkenalan dan menceritakan karya) tanpa riasan make up dan kostum tampil; 

 c. Video rekaman cabang lomba Tari Kreasi SMP dilakukan di panggung ruang tertutup dengan latar belakang hitam serta tanpa pencahayaan khusus dengan lampu-lampu spesial; dan seterusnya.   Bagi yang ingin mengetahui Daftar Nama Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 silahkan download Lampiran Surat Pengumuman Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Nomor: 1459/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 26 Juli 2026 tentang Pengumuman Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026.

Link download Finalis FLS3N SD_SMP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2026  

Demikian informasi tentang Link download Daftar Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya. 

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/finalis-fls3n-sd-smp-tingkat-nasional.html#more

Lantik Lulusan IPDN, Presiden Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Presiden Prabowo Subianto hadir menjadi inspektur upacara pada kegiatan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto melantik Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Sumedang, Rabu (29/7/2026). Di hadapan lulusan IPDN angkatan XXXIII tahun 2026 ini, presiden mengingatkan agar selalu melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat tanpa birokrasi yang berbelit.

“Saudara harus melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya. Rakyat kita tidak membutuhkan birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Presiden Prabowo kepada 1.204 lulusan IPDN, yang terdiri dari 728 putra dan 476 putri.

Lulusan IPDN akan disebar ke instansi pusat, daerah, hingga daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Presiden mengatakan bahwa masyarakat mengharapkan aparatur yang jujur, disiplin, bersih, tidak korupsi, berani ambil keputusan, dan selalu hadir ketika rakyat membutuhkan.

Presiden mendorong para Pamong Praja, sebutan bagi lulusan IPDN, agar menjadi penggerak birokrasi serta pembangunan di daerah. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), para lulusan IPDN adalah ‘wajah negara’ yang dilihat oleh masyarakat.

“Dari sikap dan penampilan saudara, rakyat menilai apakah negara hadir atau tidak. Saudara adalah penggerak birokrasi pemerintahan, penentu keberhasilan pembangunan di lapangan,” ungkap Presiden Prabowo.

20260729 MENTERI Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN Tahun 2026 6

Tahun ini, 10 lulusan terbaik IPDN berasal dari keluarga sederhana, seperti anak dari petani, atau buruh harian lepas. Bukan dari latar belakang keluarga pejabat negara. Aji Bayu Ramadhan (IPK 3,84) peraih Kartika Astha Brata, adalah anak dari buruh bangunan asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Presiden, hal ini membuktikan seleksi CASN yang digelar pemerintah benar-benar berbasis kompetensi. Tidak lagi ada ‘titipan orang dalam’.

“NKRI dan Pancasila harus dipimpin oleh mereka yang terbaik, mereka yang beprestasi. Ini bukti meritokrasi, mereka yang berprestasi,” pungkas Presiden Prabowo.

Kepada para lulusan IPDN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berpesan agar mampu membangun birorkasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menteri Rini mendorong para lulusan IPDN terus belajar dan mengembangkan kompetensi terutama pada bidang digital dan data.

“Teruslah mengembangkan kompetensi, terutama di bidang digital, serta pimpin dengan hati, data, dan keteladanan,” ungkap Rini.

Adaptif terhadap teknologi digital adalah salah satu implementasi dari core values ASN BerAKHLAK. Rini menegaskan para Pamong Praja ini kelak bisa menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang mampu memberi dampak nyata bagi masyarakatnya.

“jadilah pemimpin yang mampu memberi teladan dengan kerja nyata. Teruslah belajar, menjaga nilai-nilai etika, dan mengedepankan kolaborasi dalam setiap tugas,” tegas Rini. (HUMAS MENPANRB)

sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/lantik-lulusan-ipdn-presiden-berpesan-untuk-layani-rakyat-dan-sederhanakan-birokrasi



Selasa, 28 Juli 2026

Tentang Tahapan Perencanaan Kinerja Pamong Belajar Tahun 2027

 


Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam siklus Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Tahap ini memastikan bahwa sasaran dan indikator kinerja yang ditetapkan selaras dengan tugas jabatan. Proses perencanaan dilakukan secara daring melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.

Terdapat tiga tahapan utama dalam Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sebagai berikut:

1. Penyusunan Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar

Pada tahap ini, Pamong Belajar menyusun rencana kinerjanya. Proses penyusunan ini mencakup:

  • Pemilihan indikator kinerja.

  • Penentuan target.

  • Uraian capaian kinerja yang ingin diraih selama periode tersebut.

Pamong Belajar perlu mengisi tahapan ini secara cermat dan sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Hal ini bertujuan agar rencana yang disusun benar-benar mencerminkan kontribusi terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan khusus.

Setelah seluruh komponen selesai diisi, Pamong Belajar mengirimkan draf Perencanaan Kinerja tersebut untuk diperiksa.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan kinerja oleh Pamong Belajar dapat Anda baca pada artikel di sini.

2. Pemeriksaan dan Persetujuan Perencanaan Kinerja Oleh Kepala SKB

Perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar akan melalui tahap pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakannya. Berikut adalah tahapan proses tersebut:

  • Pemeriksaan oleh Kepala SKB Selaku Pejabat Penilai Kinerja, Kepala SKB akan memeriksa setiap perencanaan kinerja yang diajukan guna memastikan bahwa rencana tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap ditetapkan.

  • Persetujuan Perencanaan Setelah proses pemeriksaan selesai, Kepala SKB dapat menyetujui perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar.

  • Kesepakatan Pamong Belajar Selanjutnya, Pamong Belajar dapat menyepakati perencanaan tersebut atau melakukan pengisian ulang apabila perencanaan kinerja yang telah disetujui dirasa masih belum sesuai.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan persetujuan perencanaan kinerja oleh Kepala SKB dapat Anda baca pada artikel di sini.

3. Menyepakati Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar

Setelah Kepala SKB menyetujui draf yang diajukan, tahapan selanjutnya adalah penyepakatan oleh Pamong Belajar. Pada tahap ini, Pamong Belajar perlu meninjau kembali perencanaan kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

Terdapat dua langkah yang dapat diambil oleh Pamong Belajar, yaitu:

  • Menyepakati Perencanaan: Jika seluruh rincian dan target kinerja sudah tepat, Pamong Belajar dapat langsung menyepakati draf tersebut. Setelah disepakati, perencanaan kinerja resmi ditetapkan.

  • Mengisi Ulang Perencanaan: Apabila terdapat bagian yang dirasa belum sesuai, Pamong Belajar dapat mengisi ulang draf untuk mengajukan penyesuaian kembali.

Catatan:

  • Informasi lebih lanjut mengenai tata cara menyepakati perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel di sini.

  • Adapun panduan untuk mengisi ulang perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel yang berbeda di sini.

Tahapan perencanaan kinerja yang terlaksana dengan baik akan menjadi fondasi yang kuat. Hal ini akan memastikan peran Pamong Belajar dapat berkontribusi optimal dalam memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pamong Belajar dilakukan melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK. Tahap perencanaan merupakan fondasi utama dalam siklus pengelolaan kinerja. Pamong Belajar perlu mengisi setiap komponen perencanaan secara cermat sesuai tanggung jawab jabatan, mulai dari pemilihan indikator kinerja hingga penetapan target yang terukur. 

Setelah Pamong Belajar menyelesaikan penyusunan rencana kinerja, sistem akan meneruskan proses ke tahap peninjauan dan persetujuan oleh Kepala SKB. Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa perencanaan kinerja siap untuk dilaksanakan dan dipantau selama periode kinerja berjalan.

Berikut panduan langkah-langkah penyusunan Perencanaan SKP untuk Pamong Belajar melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.

2. Pada bagian Pelaksanaan Tugas Pokok, ditampilkan uraian tugas pokok yang dilaksanakan oleh Anda sebagai Pamong Belajar selama periode pengelolaan kinerja. klik Ke Praktik Kinerja untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pada bagian Praktik Kinerja, Anda akan diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.

4. Setelah Anda sudah sudah memilih satu indikator yang ingin difokuskan, klik ke Pengembangan Kompetensi untuk melanjutkan ke tahap penyusunan Perencanaan Kinerja.

5. Pada bagian Pengembangan Kompetensi, Anda akan diminta untuk memilih satu pengembangan yang ingin ditingkatkan. Pilih salah satu indikator Pengembangan Kompetensi yang akan ditingkatkan.

6. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan, klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

7. Pada bagian Perilaku Kerja, Anda diminta memilih satu indikator perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. 

Anda bersama Kepala SKB dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.

9. Setelah itu, Anda sudah sudah memilih aspek indikator perilaku kerja, klik ke Rangkuman untuk melihat seluruh penyusunan Perencanaan Kinerja

10. Pada bagian Rangkuman, Anda dapat meninjau seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja. Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dan benar.

11. Apabila pengisian Perencanaan Kinerja telah sesuai, klik Ajukan Perencanaan untuk melakukan pengajuan perencanaan ke Pejabat Penilai Kinerja.

Klik Ubah jika Anda perlu melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Pastikan setiap perubahan yang dilakukan telah melakukan diskusi bersama dengan Kepala Sekolah.

12. Jika Anda ingin meninjau kembali isian, klik Kembali, apabila Anda ingin menghentikan sementara proses penyusunan Perencanaan Kinerja. Apabila perencanaan telah sesuai, klik Konfirmasi.

13 . Perencanaan Kinerja Anda telah diajukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Mohon periksa laman Beranda secara berkala untuk memantau status Perencanaan Kinerja dengan mengklik Cek Perencanaan Kinerja.


Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan lima tahap yang harus dilakukan oleh Kepala SKB sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Pamong Belajar. Kepala SKB dapat memulai dengan melakukan pengecekan dimulai dari Pelaksanaan Tugas Pokok hingga mencapai persetujuan.

  1. Pengecekan Pelaksanaan Tugas Pokok
  2. Pengecekan Praktik Kinerja
  3. Pengecekan Pengembangan Kompetensi 
  4. Pengecekan Perilaku Kerja
  5. Persetujuan 

Pada tahap ini, Kepala SKB juga memiliki kesempatan untuk menambahkan atau melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, berdasarkan evaluasi kinerja yang pernah dilakukan sebelumnya.

Berikut adalah panduan langkah-langkah persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja Kepala SKB, Kepala SKB dapat pilih menu Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik Periksa untuk melakukan pemeriksaan Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar. 

2. Kepala SKB akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Pamong Belajar, klik ‘Periksa’.

Perlu diketahui!

  • Kepala SKB memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Pamong Belajar berdasarkan Status: ‘Belum disetujui’, ‘Belum Mengajukan’ dan ‘Sudah disetujui’

3. Pada bagian ‘Pelaksanaan Tugas Pokok’, Kepala SKB bisa melihat Pelaksanaan Tugas Pokok yang akan dilakukan oleh Pamong Belajar. klik ‘Ke Praktik Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Pada bagian 'Praktik Kinerja', Kepala SKB dapat menyesuaikan sub indikator Praktik Kinerja yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

5. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya


 

6. Pada bagian 'Pengembangan Kompetensi', Kepala SKB dapat menyesuaikan indikator Pengembangan Kompetensi yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

7. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Perilaku Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

8. Pada bagian ‘Perilaku Kerja’, Kepala SKB dapat menyesuaikan pilihan indikator dan ekspektasi khusus atasan yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

9. Jika semua aspek telah diperiksa, klik ‘Ke Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah dicek.

10. Kepala SKB dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan kembali melanjutkan di lain waktu. Jangan lupa klik ‘Simpan Draft’ di kanan bawah pada setiap halaman agar data yang telah dicek tersimpan dalam sistem.

11. Pada bagian ‘Persetujuan’, Kepala SKB dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Pamong Belajar sebelum melakukan persetujuan Perencanaan. Klik ‘Setujui Perencanaan’ jika Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sudah Sesuai.

12. Kepala SKB telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan oleh Pamong Belajar. Apabila Pamong Belajar mengajukan ulang Perencanaan Kinerja setelah persetujuan diberikan, Kepala SKB dapat melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Pamong Belajar untuk mencapai kesepakatan atas Perencanaan Kinerja yang diperbarui tersebut.

Setelah mendapatkan persetujuan Kepala Sekolah terkait Perencanaan Kinerja, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan ulang sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan serta strategi yang telah dirancang. Jika terdapat perubahan yang signifikan, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala SKB guna mencapai kesepahaman.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan menyepakati Perencanaan Kinerja Pamong Belajar:

1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.

2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal

3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja sudah sesuai.

4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik tanda centang sebagai pernyataan bahwa Pamong Belajar telah menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

Setelah itu, klik Konfirmasi. Perencanaan Kinerja dinyatakan telah disepakati dan akan otomatis dikirim ke E-Kinerja dalam estimasi waktu 1×24 jam.

 

5. Selanjutnya, Pamong Belajar dapat memulai untuk melakukan Pelaksanaan Kinerja. 

Fitur Reset Perencanaan Kinerja kini tersedia di platform Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Fitur ini memungkinkan Pamong Belajar untuk memulai ulang Perencanaan Kinerja dengan menghapus dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada Atasan. Fitur ini hanya dapat diakses oleh Pamong Belajar yang Perencanaan Kinerjanya telah disetujui oleh Kepala SKB, namun belum mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari Pamong Belajar.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar:

1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.

2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal

3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja tidak sesuai dan ingin melakukan perubahan.

4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik Ulangi dari awal apabila Pamong Belajar ingin mengajukan ulang dan belum menyepakati Perencanaan Kinerja karena terdapat ketidaksesuaian dengan perencanaan yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

5. Pamong Belajar dapat membuat Perencanaan Kinerja kembali dan pastikan telah berdiskusi dengan Kepala SKB. 

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59109217133849-Cara-Reset-Perencanaan-Kinerja-Oleh-Pamong-Belajar