Rabu, 27 Februari 2019

Peraturan Menristekdikti Nomor 9 tahun 2018 Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Perkembangan


 
Publikasi di jurnal ilmiah saat ini menjadi sangat penting dengan adanya persyaratan kenaikan setiap jenjang jabatan untuk fungsional dosen, peneliti, guru, widyaiswara, perekayasa serta fungsional lainnya. Selain itu persyaratan untuk mempertahankan tunjangan kehormatan jabatan Guru Besar dan Lektor Kepala sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 memerlukan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi. Persyaratan kelulusan bagi mahasiswa magister dan doktor dalam standar nasional pendidikan tinggi juga memerlukan syarat yang serupa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan lebih dari 8.000 jurnal ilmiah yang terakreditasi nasional.  Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan jurnal ilmiah.
Kebijakan kewajiban publikasi di jurnal ilmiah berdampak pada peningkatan permintaan ISSN ke PDII-LIPI lebih dari 50 ribu secara drastis, sementara itu terdapat lebih dari 25 ribu jurnal ilmiah yang terbit dalam bentuk elektronik. Namun demikian yang terakreditasi oleh Kemenristekdikti baru sebanyak 333 jurnal ilmiah dan terakreditasi oleh LIPI sebanyak 197 jurnal ilmiah. Sebelum terbitnya Peraturan Menristekdikti tentang Akreditasi, proses pengajukan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi, dan LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang. Periode proses akreditasi dilakukan setahun sebanyak dua kali. Dengan periode akreditasi yang sangat terbatas maka jumlah jurnal ilmiah terakreditasi menjadi sangat terbatas pula dengan predikat akreditasi A atau B dengan nilai di atas 70.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional maka Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti. Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.
Mekanisme pengajuan akreditasi jurnal ilmiah dilakukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional (http://arjuna.ristekdikti.go.id). Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru akan dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah terus dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasi dilakukan sepanjang tahun juga. Penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap 2 bulan.
Peringkat Akreditasi dibagi menjadi 6: Peringkat 1 nilai minimal 85 sampai 100;  Peringkat 2 nilai minimal 70;  Peringkat 3 nilai minimal 60; Peringkat 4 nilai minimal 50; Peringkat 5 nilai minimal 40; dan  Peringkat 6 dengan nilai minimal 30. Peringkat tersebut dibuat untuk memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ketentuan persyaratan tersebut akan diatur kemudian oleh masing-masing lembaga pembina jabatan fungsional. Dengan keluarnya Permenristekdikti tersebut diharapkan lembaga-lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah.
Jurnal ilmiah yang akan diajukan akreditasi harus sudah dikelola secara elektronik (daring/on-line), memiliki tim editor serta reviewer dengan pengalaman publikasi yang baik. Persyaratan pengajuan akreditasi jurnal ilmiah adalah: 1. Telah memiliki nomor ISSN versi elektronik dan Digital Objek Identifer (DOI) untuk setiap artikelnya; 2. Telah terbit minimal dua tahun berturutan; 3. Minimal terbit dua kali setahun dengan minimal masing-masing terbitan 5 artikel; dan 4. Memiliki etika publikasi. Pengelola jurnal mengajukan akreditasi melalui portal Arjuna dengan mengisi borang dan melakukan evaluasi diri. Setelah dinyatakan lolos persyaratan administrasi maka jurnal akan periksa oleh minimal 2 asesor manajemen dan 2 asesor substansi yang sesuai dengan bidang keilmuan jurnal. Peringkat jurnal hasil akreditasi dapat dilihat dalam portal SINTA (http://sinta2.ristekdikti.go.id) dengan nama Sinta 1 sampai 6. Bagi jurnal yang nilainya kurang dari 30 akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemenristekdikti melalui mekanisme pelatihan dan pendampingan sehingga jurnal ini dapat terakreditasi.
Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam bentuk cetak dan memiliki kendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristedikti bekerjasama dengan LIPI menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik yang diberikan secara gratis sehingga pengelola tidak perlu memiliki server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi (TI) pengelolaan jurnal sendiri.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Ristekdikti tersebut ditargetkan dalam waktu dua tahun akan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan berbagi peringkat, dan melakukan reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari setahun dua kali menjadi enam kali, peningkatan peringkat akreditasi dapat dapat diajukan setelah minimal satu nomor penerbitan baru. Masa berlaku akreditasi jurnal ilmiah yaitu 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan sejak saat ditetapkan.
Untuk memudahkan pendataan publikasi, sitasi, jurnal ilmiah, serta pengukuran kinerja dosen dan perguruan tinggi.Kemenristekdikti pada tahun 2017 telah mengembangkan portal SINTA (Science and Technology Index) (http://sinta2.ristekdikti.go.id/).   Hingga 13 Mei 2018 sudah lebih dari 103 ribu penulis yang terdaftar di portal SINTA dari seluruh Indonesia dengan jumlah dokumen lebih dari 1,1 juta dokumen ditargetkan sampai akhir tahun 2018 akan terdaftar 150 ribu dosen dan peneliti di seluruh Indonesia. Untuk jurnal yang terindeks sinta saat ini sudah ada lebih dari 1.600 jurnal dan ditargetkan akan ada 3.500 jurnal yang masuk ke dalam Sinta sebagai wahana publikasi ilmiah.
Sebagai apresiasi kepada penulis, jurnal dan insitusi yang memiliki kinerja baik dalam publikasi, sitasi dan jurnal, maka Kemenristekdikti akan memberikan Penghargaan Sinta (SINTA AWARD) pada tanggal 4 Juli 2018, sehingga menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, pengelola jurnal serta institusi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi, sitasi dan pengelolaan jurnalnya.
DOWNLOAD Permenristekdikti 9 dan 20 Tahun 2018
Sumber : https://risbang.ristekdikti.go.id/publikasi/press-release/sosialisasi-peraturan-menristekdikti-nomor-9-tahun-2018-akreditasi-jurnal-ilmiah-dan-perkembangan/

Tidak ada komentar: