PENGUMUMAN
REKRUTMEN CALON ASESOR
BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019
Nomor: 236/K/TU/II/2019
Dalam
rangka memenuhi kebutuhan Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), kami mengundang
Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi
Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019.
A. Syarat
Pendaftaran:
1.
Sekurang-kurangnya
berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);
2.
Berdomisili
di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen asesor (lihat Tabel 1);
3.
Memiliki
kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
4.
Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang
PAUD dan PNF (seperti: pendidik/tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF,
Pamong Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus
organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF,
narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF);
5.
Sehat
Jasmani dan Rohani;
6.
Tidak
sedang:
a.
menjabat
sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P);
b.
menjabat
jabatan struktural di dalam pemerintahan;
c.
menjadi
asesor atau anggota BAN S/M atau BAN PT;
7.
Berusia
minimal 27 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
8.
Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika
pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); dan
9.
Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus
sebagai asesor BAN PAUD dan PNF).
1.
Seleksi
administrasi melalui kelengkapan isian e-form
dan portofolio;
2.
Masa
penerimaan pengaduan masyarakat secara online;
3.
Seleksi
kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan
4.
Seleksi
kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA).
C. Tata
cara pendaftaran:
1.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi.banpaudpnf.or.id
2.
Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan
(mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan.
Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan
dan diunggah meliputi:
a.
Semua
ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;
b.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Surat
Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio
pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi
elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
d.
Surat
keterangan sehat dari dokter;
e.
Daftar
riwayat hidup (curriculum vitae);
f.
Tulisan
singkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi
PAUD
dan PNF” (maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi
1.5);
g. Surat
Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun
swasta)
h.
Surat
pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
1)
Memiliki
kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
2)
Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan
PNF Provinsi;
3)
Tidak
sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
4)
Tidak
sedang menjadi asesor dan Anggota BAN S/M atau BAN PT;
5)
Kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor jika lulus seleksi
administrasi dan tes kompetensi;
D. Ketentuan
Kelulusan
1.
Seleksi
Tahap I: Pengecekkan Administrasi (pra syarat)
Peserta
yang tidak mengisi secara lengkap blangko e-form
dan/atau tidak mengunggah fotokopi elektronik dokumen persyaratan/portofolio
yang diminta tidak akan diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.
2.
Seleksi
Tahap II: Penilaian Portofolio dan Tulisan Singkat
Peserta
yang dinyakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemering-katan sesuai dengan
kebutuhan setiap BAN-P maksimal 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan setiap BAN-P
dan diikutkan pada seleksi berikutnya.
3. Seleksi
Tahap III: Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online. TPA online disediakan dan dijadwalkan oleh BAN PAUD dan PNF (lihat
Tabel 2). Dilaksanakan di BAN-P atau ditempat masing-masing calon asesor
Peserta
yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan sesuai dengan
kebutuhan setiap BAN-P, dan diikutkan pada tahap seleksi pelatihan calon
asesor;
4.
Seleksi
Tahap IV: Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor.
Peserta
yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan persyaratan kehadiran,
partisipasi, dan hasil tes pelatihan dengan sistem pemeringkatan sesuai
kebutuhan setiap BAN-P.
Peserta yang dinyatakan lulus
ditetapkan sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.
F. Lain-lain.
1.
Pengumuman seleksi calon asesor BAN PAUD dan PNF secara
formal dilakukan melalui laman http://banpaudpnf.kemdikbud.go.id
2.
Panitia (BAN PAUD dan PNF serta BAN PAUD dan PNF Provinsi)
tidak memungut biaya dan tidak membiayai/tidak mengganti biaya personel yang
dikeluarkan oleh calon termasuk biaya perjalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar