Rabu, 27 Februari 2019

PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019


PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF_1551104571.png


PENGUMUMAN
REKRUTMEN CALON ASESOR

BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019

Nomor: 236/K/TU/II/2019



Dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019.

A.     Syarat Pendaftaran:

1.        Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);

2.        Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen asesor (lihat Tabel 1);

3.        Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;

4.        Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik/tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF);

5.        Sehat Jasmani dan Rohani;

6.        Tidak sedang:

a.     menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P);

b.     menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;

c.     menjadi asesor atau anggota BAN S/M atau BAN PT;

7.        Berusia minimal 27 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;

8.        Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); dan

9.        Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF).


B.     Tahapan Seleksi:

1.        Seleksi administrasi melalui kelengkapan isian e-form dan portofolio;

2.        Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online;

3.        Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan

4.        Seleksi kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA).


C.      Tata cara pendaftaran:

1.        Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi.banpaudpnf.or.id

2.        Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan.

Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:

a.       Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;

b.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c.       Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
d.       Surat keterangan sehat dari dokter;

e.       Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);

f.          Tulisan singkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi

PAUD dan PNF” (maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5);

g.       Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)

h.        Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

1)        Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;

2)        Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi;

3)        Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;

4)        Tidak sedang menjadi asesor dan Anggota BAN S/M atau BAN PT;

5)        Kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor jika lulus seleksi administrasi dan tes kompetensi;


6)        Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.

D.     Ketentuan Kelulusan

1.      Seleksi Tahap I: Pengecekkan Administrasi (pra syarat)

Peserta yang tidak mengisi secara lengkap blangko e-form dan/atau tidak mengunggah fotokopi elektronik dokumen persyaratan/portofolio yang diminta tidak akan diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.

2.      Seleksi Tahap II: Penilaian Portofolio dan Tulisan Singkat

Peserta yang dinyakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemering-katan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P maksimal 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan setiap BAN-P dan diikutkan pada seleksi berikutnya.

3.      Seleksi Tahap III: Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online. TPA online disediakan dan dijadwalkan oleh BAN PAUD dan PNF (lihat Tabel 2). Dilaksanakan di BAN-P atau ditempat masing-masing calon asesor

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P, dan diikutkan pada tahap seleksi pelatihan calon asesor;

4.      Seleksi Tahap IV: Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor.

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan persyaratan kehadiran, partisipasi, dan hasil tes pelatihan dengan sistem pemeringkatan sesuai kebutuhan setiap BAN-P.

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.

F.   Lain-lain.

1.        Pengumuman seleksi calon asesor BAN PAUD dan PNF secara formal dilakukan melalui laman http://banpaudpnf.kemdikbud.go.id

2.        Panitia (BAN PAUD dan PNF serta BAN PAUD dan PNF Provinsi) tidak memungut biaya dan tidak membiayai/tidak mengganti biaya personel yang dikeluarkan oleh calon termasuk biaya perjalanan.

FILE PENGUMUMAN
 DOWNLOAD DISINI YA


Tidak ada komentar: