Selasa, 28 Juli 2026

Tentang Tahapan Perencanaan Kinerja Pamong Belajar Tahun 2027

 


Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam siklus Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Tahap ini memastikan bahwa sasaran dan indikator kinerja yang ditetapkan selaras dengan tugas jabatan. Proses perencanaan dilakukan secara daring melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.

Terdapat tiga tahapan utama dalam Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sebagai berikut:

1. Penyusunan Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar

Pada tahap ini, Pamong Belajar menyusun rencana kinerjanya. Proses penyusunan ini mencakup:

  • Pemilihan indikator kinerja.

  • Penentuan target.

  • Uraian capaian kinerja yang ingin diraih selama periode tersebut.

Pamong Belajar perlu mengisi tahapan ini secara cermat dan sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Hal ini bertujuan agar rencana yang disusun benar-benar mencerminkan kontribusi terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan khusus.

Setelah seluruh komponen selesai diisi, Pamong Belajar mengirimkan draf Perencanaan Kinerja tersebut untuk diperiksa.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan kinerja oleh Pamong Belajar dapat Anda baca pada artikel di sini.

2. Pemeriksaan dan Persetujuan Perencanaan Kinerja Oleh Kepala SKB

Perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar akan melalui tahap pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakannya. Berikut adalah tahapan proses tersebut:

  • Pemeriksaan oleh Kepala SKB Selaku Pejabat Penilai Kinerja, Kepala SKB akan memeriksa setiap perencanaan kinerja yang diajukan guna memastikan bahwa rencana tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap ditetapkan.

  • Persetujuan Perencanaan Setelah proses pemeriksaan selesai, Kepala SKB dapat menyetujui perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar.

  • Kesepakatan Pamong Belajar Selanjutnya, Pamong Belajar dapat menyepakati perencanaan tersebut atau melakukan pengisian ulang apabila perencanaan kinerja yang telah disetujui dirasa masih belum sesuai.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan persetujuan perencanaan kinerja oleh Kepala SKB dapat Anda baca pada artikel di sini.

3. Menyepakati Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar

Setelah Kepala SKB menyetujui draf yang diajukan, tahapan selanjutnya adalah penyepakatan oleh Pamong Belajar. Pada tahap ini, Pamong Belajar perlu meninjau kembali perencanaan kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

Terdapat dua langkah yang dapat diambil oleh Pamong Belajar, yaitu:

  • Menyepakati Perencanaan: Jika seluruh rincian dan target kinerja sudah tepat, Pamong Belajar dapat langsung menyepakati draf tersebut. Setelah disepakati, perencanaan kinerja resmi ditetapkan.

  • Mengisi Ulang Perencanaan: Apabila terdapat bagian yang dirasa belum sesuai, Pamong Belajar dapat mengisi ulang draf untuk mengajukan penyesuaian kembali.

Catatan:

  • Informasi lebih lanjut mengenai tata cara menyepakati perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel di sini.

  • Adapun panduan untuk mengisi ulang perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel yang berbeda di sini.

Tahapan perencanaan kinerja yang terlaksana dengan baik akan menjadi fondasi yang kuat. Hal ini akan memastikan peran Pamong Belajar dapat berkontribusi optimal dalam memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pamong Belajar dilakukan melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK. Tahap perencanaan merupakan fondasi utama dalam siklus pengelolaan kinerja. Pamong Belajar perlu mengisi setiap komponen perencanaan secara cermat sesuai tanggung jawab jabatan, mulai dari pemilihan indikator kinerja hingga penetapan target yang terukur. 

Setelah Pamong Belajar menyelesaikan penyusunan rencana kinerja, sistem akan meneruskan proses ke tahap peninjauan dan persetujuan oleh Kepala SKB. Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa perencanaan kinerja siap untuk dilaksanakan dan dipantau selama periode kinerja berjalan.

Berikut panduan langkah-langkah penyusunan Perencanaan SKP untuk Pamong Belajar melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.

2. Pada bagian Pelaksanaan Tugas Pokok, ditampilkan uraian tugas pokok yang dilaksanakan oleh Anda sebagai Pamong Belajar selama periode pengelolaan kinerja. klik Ke Praktik Kinerja untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pada bagian Praktik Kinerja, Anda akan diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.

4. Setelah Anda sudah sudah memilih satu indikator yang ingin difokuskan, klik ke Pengembangan Kompetensi untuk melanjutkan ke tahap penyusunan Perencanaan Kinerja.

5. Pada bagian Pengembangan Kompetensi, Anda akan diminta untuk memilih satu pengembangan yang ingin ditingkatkan. Pilih salah satu indikator Pengembangan Kompetensi yang akan ditingkatkan.

6. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan, klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

7. Pada bagian Perilaku Kerja, Anda diminta memilih satu indikator perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. 

Anda bersama Kepala SKB dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.

9. Setelah itu, Anda sudah sudah memilih aspek indikator perilaku kerja, klik ke Rangkuman untuk melihat seluruh penyusunan Perencanaan Kinerja

10. Pada bagian Rangkuman, Anda dapat meninjau seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja. Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dan benar.

11. Apabila pengisian Perencanaan Kinerja telah sesuai, klik Ajukan Perencanaan untuk melakukan pengajuan perencanaan ke Pejabat Penilai Kinerja.

Klik Ubah jika Anda perlu melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Pastikan setiap perubahan yang dilakukan telah melakukan diskusi bersama dengan Kepala Sekolah.

12. Jika Anda ingin meninjau kembali isian, klik Kembali, apabila Anda ingin menghentikan sementara proses penyusunan Perencanaan Kinerja. Apabila perencanaan telah sesuai, klik Konfirmasi.

13 . Perencanaan Kinerja Anda telah diajukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Mohon periksa laman Beranda secara berkala untuk memantau status Perencanaan Kinerja dengan mengklik Cek Perencanaan Kinerja.


Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan lima tahap yang harus dilakukan oleh Kepala SKB sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Pamong Belajar. Kepala SKB dapat memulai dengan melakukan pengecekan dimulai dari Pelaksanaan Tugas Pokok hingga mencapai persetujuan.

  1. Pengecekan Pelaksanaan Tugas Pokok
  2. Pengecekan Praktik Kinerja
  3. Pengecekan Pengembangan Kompetensi 
  4. Pengecekan Perilaku Kerja
  5. Persetujuan 

Pada tahap ini, Kepala SKB juga memiliki kesempatan untuk menambahkan atau melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, berdasarkan evaluasi kinerja yang pernah dilakukan sebelumnya.

Berikut adalah panduan langkah-langkah persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja Kepala SKB, Kepala SKB dapat pilih menu Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik Periksa untuk melakukan pemeriksaan Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar. 

2. Kepala SKB akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Pamong Belajar, klik ‘Periksa’.

Perlu diketahui!

  • Kepala SKB memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Pamong Belajar berdasarkan Status: ‘Belum disetujui’, ‘Belum Mengajukan’ dan ‘Sudah disetujui’

3. Pada bagian ‘Pelaksanaan Tugas Pokok’, Kepala SKB bisa melihat Pelaksanaan Tugas Pokok yang akan dilakukan oleh Pamong Belajar. klik ‘Ke Praktik Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Pada bagian 'Praktik Kinerja', Kepala SKB dapat menyesuaikan sub indikator Praktik Kinerja yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

5. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya


 

6. Pada bagian 'Pengembangan Kompetensi', Kepala SKB dapat menyesuaikan indikator Pengembangan Kompetensi yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

7. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Perilaku Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

8. Pada bagian ‘Perilaku Kerja’, Kepala SKB dapat menyesuaikan pilihan indikator dan ekspektasi khusus atasan yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar. 

9. Jika semua aspek telah diperiksa, klik ‘Ke Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah dicek.

10. Kepala SKB dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan kembali melanjutkan di lain waktu. Jangan lupa klik ‘Simpan Draft’ di kanan bawah pada setiap halaman agar data yang telah dicek tersimpan dalam sistem.

11. Pada bagian ‘Persetujuan’, Kepala SKB dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Pamong Belajar sebelum melakukan persetujuan Perencanaan. Klik ‘Setujui Perencanaan’ jika Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sudah Sesuai.

12. Kepala SKB telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan oleh Pamong Belajar. Apabila Pamong Belajar mengajukan ulang Perencanaan Kinerja setelah persetujuan diberikan, Kepala SKB dapat melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Pamong Belajar untuk mencapai kesepakatan atas Perencanaan Kinerja yang diperbarui tersebut.

Setelah mendapatkan persetujuan Kepala Sekolah terkait Perencanaan Kinerja, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan ulang sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan serta strategi yang telah dirancang. Jika terdapat perubahan yang signifikan, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala SKB guna mencapai kesepahaman.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan menyepakati Perencanaan Kinerja Pamong Belajar:

1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.

2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal

3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja sudah sesuai.

4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik tanda centang sebagai pernyataan bahwa Pamong Belajar telah menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

Setelah itu, klik Konfirmasi. Perencanaan Kinerja dinyatakan telah disepakati dan akan otomatis dikirim ke E-Kinerja dalam estimasi waktu 1×24 jam.

 

5. Selanjutnya, Pamong Belajar dapat memulai untuk melakukan Pelaksanaan Kinerja. 

Fitur Reset Perencanaan Kinerja kini tersedia di platform Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Fitur ini memungkinkan Pamong Belajar untuk memulai ulang Perencanaan Kinerja dengan menghapus dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada Atasan. Fitur ini hanya dapat diakses oleh Pamong Belajar yang Perencanaan Kinerjanya telah disetujui oleh Kepala SKB, namun belum mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari Pamong Belajar.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar:

1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.

2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal

3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja tidak sesuai dan ingin melakukan perubahan.

4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik Ulangi dari awal apabila Pamong Belajar ingin mengajukan ulang dan belum menyepakati Perencanaan Kinerja karena terdapat ketidaksesuaian dengan perencanaan yang telah disetujui oleh Kepala SKB.

5. Pamong Belajar dapat membuat Perencanaan Kinerja kembali dan pastikan telah berdiskusi dengan Kepala SKB. 

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59109217133849-Cara-Reset-Perencanaan-Kinerja-Oleh-Pamong-Belajar

Cara Penyusunan Perencanaan Kinerja Oleh Penilik Tahun 2027

 


Perencanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Penilik, di mana Penilik mulai menyusun rencana kinerja mereka. Untuk itu, berikut adalah panduan langkah-langkah dalam menyusun perencanaan kinerja bagi Penilik:

1. Di halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Penilik, lalu pilih Sebagai Pegawai. Jika tertulis bahwa perencanaan baru dapat dimulai setelah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Penilai Kinerja tersedia di E-Kinerja, silakan menunggu atau koordinasikan dengan Atasan Anda selaku Pejabat Penilai Kinerja.

Informasi Pejabat Penilai Kinerja Anda dapat dilihat di bagian kanan halaman, seperti pada gambar di bawah ini.

Perlu diketahui!

  • Berdasarkan dengan PermenpanRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, Rencana Hasil Kerja (RHK) Pegawai perlu mempedomani (cascading) Rencana Hasil Kerja (RHK) milik atasan langsungnya.

2. Setelah Pejabat Penilai Kinerja menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di E-Kinerja, klik Mulai untuk mulai menyusun Perencanaan Kinerja.

3. Anda dapat mulai menyusun Perencanaan Kinerja dengan mengisi Praktik Kinerja, Perilaku Kinerja, Pengembangan Kompetensi. Untuk informasi lebih lanjut tentang variabel dalam Pengelolaan Kinerja Penilik, kunjungi artikel di sini.

Praktik Kinerja

4. Klik Mulai untuk memulai  penyusunan perencanaan Praktik Kinerja. 

5. Pilih Satu indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja Anda di periode ini.

Perlu diketahui!

  • Dalam memilih Indikator Praktik Kinerja, penilik dapat mempertimbangkan:

    • Indikator yang paling mudah ditingkatkan
    • Indikator yang memberikan manfaat paling besar

6. Setelah memilih satu Indikator Praktik Kinerja, klik Lanjut untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

7.Klik Pilih untuk tiga Satuan Pendidikan non formal yang muncul dalam daftar Satuan Pendidikan binaan Anda. 

Perlu diketahui!

  • Penilik dapat melihat kondisi Rapor Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai dengan indikator praktik kinerja. 
  • Penilik tidak perlu melakukan Praktik Kinerja di semua sekolah binaan; cukup memilih tiga satuan pendidikan. 
  • Dalam memilih satuan pendidikan, penilik dapat mempertimbangkan:
    • Satuan pendidikan non formal yang membutuhkan perbaikan
    • Kepala satuan pendidikan non formal yang dapat diajak bekerja sama dengan mudah
    • Satuan pendidikan yang mudah diakses

8. Setelah memilih tiga Satuan Pendidikan klik Lanjut untuk melanjutkan ke langkah berikutnya. 

9. Di bagian Rangkuman, Anda dapat melakukan perubahan dengan mengklik Ubah sebelum menyimpan Praktik Kinerja. 

Jika Praktik Kinerja sudah sesuai, klik Simpan untuk menyelesaikan Perencanaan Praktik Kinerja. 

Klik Ubah jika ingin melakukan perubahan kembali Praktik Kinerja dan Satuan Pendidikan yang ingin dilakukan pembinaan. 

Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi sebelum menyimpan Praktik Kinerja. Klik Simpan jika Praktik Kinerja telah sesuai,

10. Selanjutnya, Anda telah berhasil menyimpan Praktik Kinerja. 

Perilaku kerja

11. Klik mulai untuk memulai penyusunan perencanaan Perilaku Kerja.

12. Anda dapat pilih satu indikator dan satu perwujudan di setiap aspek Perilaku Kerja. 

Perlu diketahui!

  • Ada tujuh Perilaku Kerja yang akan diukur untuk perubahan kinerja setiap ASN, termasuk Penilik. 
  • Penilik perlu memilih satu indikator dan satu perwujudan untuk setiap aspek Perilaku Kerja. Indikator ini akan dipantau dan dinilai oleh atasan dalam kegiatan sehari-hari Penilik.

13. Setelah Anda memilih satu indikator dan satu perwujudan untuk setiap aspek Perilaku Kerja, klik Simpan untuk menyimpan Perencanaan Perilaku Kerja yang telah dipilih.

14. Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi. Perlu dicatat bahwa setelah disimpan, Anda dapat melakukan perubahan sesuai kebutuhan atau langsung mengajukan. Klik Simpan jika semua sudah sesuai.

15. Selanjutnya, Anda telah berhasil menyimpan Perilaku Kinerja. 

Pengembangan Kompetensi

16. Klik mulai untuk memulai penyusunan perencanaan Pengembangan Kompetensi..

17. Pilih satu indikator yang akan menjadi fokus Peningkatan Kinerja pada periode ini. Pemilihan indikator Pengembangan Kompetensi dilakukan melalui diskusi bersama Tim Kinerja.

18. Setelah memilih satu indikator, Anda dapat memilih kegiatan berdasarkan indikator kompetensi yang telah dipilih. Berdasarkan indikator tersebut, Anda dapat memilih kegiatan yang akan dilaksanakan pada periode ini. 

  • Pilih dukungan yang Anda butuhkan untuk meningkatkan indikator
  • Pilih cara untuk meningkatkan indikator 
  • Pilih dimana Anda akan meningkatkan indikator

19. Anda juga dapat memilih lebih dari satu kegiatan untuk setiap indikator kompetensi yang telah dipilih dengan mengklik Tambah. Setelah memilih indikator dan kegiatan, klik Simpan untuk menyimpan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih.

20. Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi. Perlu dicatat bahwa setelah disimpan, Anda dapat melakukan perubahan sesuai kebutuhan atau langsung mengajukan. Klik Simpan jika semua sudah sesuai.

21. Selanjutnya, Anda telah berhasil menyimpan Pegembangan Kompetensi. 

Pengajuan Perencanaan Kinerja

22. Setelah Anda menyusun seluruh Perencanaan Kinerja, mulai dari Praktik Kinerja hingga Pengembangan Kompetensi, klik Ajukan Perencanaan untuk ke langkah berikutnya dalam melakukan pengajuan Perencanaan Kinerja. 

21. Pada halaman Pengajuan Perencanaan, Anda akan melihat rangkuman Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Di halaman ini, Anda dapat mengklik Ubah untuk mengubah Perencanaan Kinerja yang sudah disusun jika diperlukan. Klik Ajukan Perencanaan untuk melanjutkan ke langkah berikutnya dalam pengajuan Perencanaan Kinerja.

22. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Perencanaan Kinerja akan diajukan dan diperiksa oleh Tim Kinerja serta Pejabat Penilai Kinerja. Pada tahap ini, Anda diminta untuk memberikan konfirmasi. Klik Konfirmasi untuk mengirim Perencanaan Kinerja kepada Tim Kinerja dan Pejabat Penilai Kinerja.

23. Anda telah berhasil mengajukan Perencanaan Kinerja kepada Tim Kinerja dan Pejabat Penilai Kinerja. Anda dapat mengecek kembali perencanaan Anda dengan mengklik Cek pada setiap variabel Pengelolaan Kinerja. Namun, Anda belum dapat mengubahnya kembali sampai ada tindak lanjut dari atasan.

Revisi Perencanaan Kinerja

Berikut adalah panduan jika Perencanaan Kinerja Anda telah diperiksa dan menerima informasi bahwa pengajuan membutuhkan revisi.

Perencanaan Kinerja di revisi oleh Tim Kinerja

24. Pilih menu Penilik, lalu pilih Sebagai Pegawai, Kemudian klik Lakukan Revisi untuk melihat 

25. Klik Lakukan Revisi untuk dapat melakukan Revisi Perencanaan Kinerja sesuai dengan arahan. Setelah melakukan Revisi Perencanaan Kinerja, Anda dapat mengajukan ulang Perencanaan Kinerja. 

Perencanaan Kinerja di revisi oleh Pejabat Penilai Kinerja

26. Pilih menu Penilik, lalu pilih Sebagai Pegawai, Kemudian klik Lakukan Revisi untuk melihat.

27. Klik Lakukan Revisi untuk dapat melakukan Revisi Perencanaan Kinerja sesuai dengan arahan. Setelah melakukan Revisi Perencanaan Kinerja, Anda dapat mengajukan ulang Perencanaan Kinerja. 

Perencanaan Kinerja disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja

28. Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Anda telah disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja. Klik Mulai Pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah dianjurkan.

Perlu diketahui bahwa Perencanaan Kinerja yang telah disetujui akan otomati dikirim ke E-Kinerja BKN. mohon dapat melakukan pengecekan secara berkala. 

29. Berikut merupakan tampilan ketika Perencanaan Kinerja telah berhasil dikirimkan ke E-Kinerja. 

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59366403033881-Cara-Penyusunan-Perencanaan-Kinerja-Oleh-Penilik

Mengenai Pengelolaan Kinerja Penilik Tahun 2027 mulai menggunakan Ruang GTK

 



A. Kebijakan Pengelolaan Kinerja Penilik

Amanat Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan cakap, serta Undang-Undang Sisdiknas yang menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional, menjadi fondasi mutlak dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua. Peran krusial ini menuntut adanya transformasi pengelolaan kinerja yang bergeser dari sekadar pemenuhan administrasi menjadi proses yang bermakna dan berorientasi penuh pada transformasi kualitas layanan pembelajaran serta tata kelola satuan pendidikan. Dengan demikian, pengelolaan kinerja menjadi instrumen strategis untuk memastikan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan berdampak nyata bagi peserta didik, sekaligus mengakselerasi kualitas pengelolaan satuan pendidikan.

Transformasi pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang bergeser dari sekedar pemenuhan administrasi menjadi proses yang bermakna dan berorientasi pada kualitas pembelajaran ini sejalan dengan transformasi pengelolaan kinerja aparatur sipil negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu membawa perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan kinerja pegawai, bergeser dari sekadar "Penilaian Kinerja" menjadi "Pengelolaan Kinerja" yang lebih komprehensif. Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pada nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Transformasi pengelolaan kinerja pegawai ASN ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung pencapaian pendidikan untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan pengelolaan kinerja aktor pada pendidikan nonformal, termasuk penilik, sebagai salah satu program prioritas. Transformasi yang dilakukan adalah dengan menggeser pengelolaan kinerja Penilik yang pada awalnya menitikberatkan pengelolaan kinerja sebagai upaya pengendalian dan pencapaian kinerja menjadi pengelolaan kinerja sebagai proses pembelajaran sebagaimana disajikan dalam Tabel 2.1 di bawah.

Tabel 1.1 Tiga Paradigma Pengelolaan Kinerja Penilik

B. Substansi Pengelolaan Kinerja Penilik 

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Kinerja Penelik

Kinerja Penilik merupakan bagian dari subsistem kinerja satuan pendidikan nonformal dan subsistem kinerja dinas pendidikan. Kinerja ini disusun berlandaskan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan serta prinsip perencanaan berbasis data. Pendekatan ini secara hierarkis mencerminkan tujuan dan indikator kinerja di setiap jenjang—mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga Penilik, Kepala SKB, Pamong Belajar, dan tenaga kependidikan lainnya.

Di tingkat puncak, arah kinerja berfokus pada perluasan akses layanan pendidikan dan peningkatan hasil belajar peserta didik. Fokus tersebut kemudian didukung oleh Kepala Bidang dan Penilik melalui berbagai langkah strategis, termasuk penguatan kepemimpinan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan melalui pemantauan, pembinaan, serta penilaian. Pada akhirnya, seluruh rantai kinerja ini bermuara pada level terdepan, yaitu Pamong Belajar dan tenaga kependidikan, yang kinerjanya secara langsung bermuara pada mutu pembelajaran di satuan pendidikan nonformal.

Secara esensial, Kinerja Penilik merupakan capaian nyata dalam pelaksanaan tugas dan ruang lingkup kegiatannya, yang mencakup pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap tata kelola serta proses pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

Unsur yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Penilik

Pengelolaan kinerja Penilik dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Unsur utama yang terlibat meliputi:

  • Penilik Berperan sebagai pelaksana kinerja yang bertugas menyusun rencana kinerja, melaksanakan tugas pokok, praktik kinerja, dan pengembangan kompetensi, serta menyediakan bukti dukung kinerja yang diperlukan.

  • Tim Kinerja adalah tim yang terdiri atas pejabat struktural (Kepala Bidang dan/atau Kepala Seksi) di dinas pendidikan. Tim ini berperan membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian rekomendasi penilaian atas hasil kerja serta perilaku kerja penilik. 

  • Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Pendidikan) Selaku pejabat penilai, bertugas mengklarifikasi ekspektasi, menetapkan perencanaan kinerja, memantau dan membina pelaksanaan peningkatan praktik kinerja, serta mengevaluasi sekaligus menetapkan predikat kinerja Penilik.

  • Pengelolaan Kinerja Penilik adalah mekanisme yang bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas kinerja melalui proses penilaian yang melibatkan berbagai pihak penting dan berlangsung sepanjang tahun. Proses ini melibatkan sejumlah pihak dengan peran dan tanggung jawab yang saling mendukung untuk mencapai target kinerja serta pengembangan kompetensi.

    Unsur yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Penilik

    Berikut adalah beberapa unsur utama yang terlibat dalam proses pengelolaan kinerja Penilik:

    1. Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Dinas Pendidikan)

    2. Tim Kinerja

3. Relasi dan Tanggung Jawab Unsur yang Terlibat

Gambar di bawah ini mengilustrasikan hubungan dan tanggung jawab masing-masing aktor dalam pengelolaan kinerja Penilik, yang meliputi Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja, Tim Kinerja, dan Penilik itu sendiri selaku pelaksana.

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59366479688473-Tentang-Mekanisme-Pengelolaan-Kinerja-Penilik

Senin, 27 Juli 2026

Profil SMAN 15 Garut, Sekolah Unggulan Berakreditasi A di Tarogong Kidul

 


SMAN 15 Garut terus mencuri perhatian publik di dunia pendidikan Kabupaten Garut. Sekolah menengah atas berstatus negeri yang berdiri kokoh di kawasan Tarogong Kidul ini tak hanya dikenal karena prestasinya, tetapi juga memiliki komposisi murid yang cukup unik dan menarik untuk diulas. 

Berdasarkan data terbaru, SMAN 15 Garut saat ini menampung sebanyak 1.220 siswa. Uniknya, dari total keseluruhan murid tersebut, jumlah siswi perempuan mendominasi secara signifikan, yaitu mencapai 690 siswa perempuan, sementara siswa laki-laki berjumlah 530 orang. 

Dominasi kaum hawa di sekolah ini diimbangi dengan kualitas pengajaran yang mumpuni. Sebanyak 62 guru profesional di bidangnya diterjunkan untuk membimbing dan mengawal proses belajar-mengajar agar tetap berstandar tinggi. Baca Juga: Di SMAN 1 Garut, DPRD Jabar Temukan Keluhan di SPMB Sekolah Maung, Aceng Malki Usul Ada Pilihan Jalur Kedua Berdiri Sejak 1994 dan Mengantongi Akreditasi A Bukan sekolah sembarangan, SMAN 15 Garut memiliki rekam jejak panjang di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sekolah ini resmi didirikan pada 5 Oktober 1994 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pendirian Nomor 0260/0/1994. Kualitas pendidikan di SMAN 15 Garut juga sudah teruji secara nasional. Pada 8 Desember 2021 lalu, sekolah ini resmi menyandang status Akreditasi A melalui SK BAN-SM Nomor 1347/BAN-SM/SK/2021. Hal ini membuktikan bahwa fasilitas, kurikulum, serta manajemen sekolah berada di level prima.

Alamat Lengkap dan Kontak Resmi Bagi masyarakat Garut atau calon peserta didik yang ingin berurusan langsung dengan pihak sekolah, 

SMAN 15 Garut berlokasi di area yang sangat strategis: Alamat: Jl. Panawuan No. 3A, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Masyarakat juga bisa mengakses informasi akademik maupun kegiatan non-akademik terbaru melalui kanal resmi sekolah di sman15garut.sch.id. 

Rangkuman Informasi Lengkap SMAN 15 Garut Parameter Informasi Detail 

NPSN 20209195 

Nama Sekolah SMAN 15 GARUT 

Status Sekolah Negeri Jenjang Pendidikan SMA 

Naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

Tanggal Berdiri / Operasional 5 Oktober 1994 

No. SK Pendirian / Operasional 0260/0/1994 Akreditasi A (SK: 1347/BAN-SM/SK/2021, tgl 8 Des 2021) 

Jumlah Guru 62 Guru Profesional 

Total Siswa 1.220 Siswa (530 Laki-laki / 690 Perempuan) 

Alamat Lengkap Jl. Panawuan No. 3A, Sukajaya, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jawa Barat No. Telepon (0262) 2248936

Email sman15grt@gmail.com 

Website Resmi sman15garut.sch.id

Sumber : https://garut.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-5210357088/profil-sman-15-garut-sekolah-unggulan-berakreditasi-a-di-tarogong-kidul



4 Doa Pilihan dari Rasulullah saw Saat Hadapi Kemarau Panjang

 


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan musim kemarau akan berlangsung panjang hingga dua bulan mendatang di hampir seribu titik di seluruh Indonesia. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada minimnya air sebagai kebutuhan hidup.

Dalam menghadapi situasi demikian, umat Islam perlu waspada dan berikhtiar untuk menjaga diri. Pun dianjurkan untuk memanjatkan doa khusus kepada Allah swt agar diturunkan hujan agar terdapat air untuk kebutuhan hidup.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz H Alhafiz Kurniawan menulis sejumlah doa saat menghadapi kemarau panjang yang berdampak pada kekhawatiran pasokan air. Hal ini sebagaimana dikutip dari artikelnya berjudul Kumpulan Doa Lengkap Rasulullah saat Kemarau Panjang pada Ahad (26/7/2026). 

Pertama, doa yang dipanjatkan Rasulullah saw dalam pembukaan khutbah Shalat Istisqa sebagaimana berikut:  

 اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اَلْعَالَمِينَ, اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ, مَالِكِ يَوْمِ اَلدِّينِ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ, اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَللَّهُ, لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ, أَنْتَ اَلْغَنِيُّ وَنَحْنُ اَلْفُقَرَاءُ, أَنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ, وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْتَ عَلَيْنَا قُوَّةً وَبَلَاغًا إِلَى حِينٍ

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn. Arrahmānir rahīm. Māliki yaumid dīn. Lā ilāha illallāhu yaf‘alu mā yurīd. Allahumma antallāhu. Lā ilāha illā anta. Antal ghaniyyu wa nahnul fuqara`. Anzil ‘alainal ghaitsa waj‘al mā anzalta ‘alainā quwwatan wa balaghan ilā hīn.

Artinya, "Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam, Maha Pemurah, Maha Penyayang. Yang menguasai hari Pembalasan. Tidak ada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Dia melakukan apa saja yang dikehendaki. Ya Allah, Kau adalah Allah. Tidak ada tuhan yang layak disembah kecuali Engkau. Kau Maha Kaya. Sementara kami membutuhkan-Mu. Maka turunkanlah hujan kepada kami. Jadikanlah apa yang telah Kauturunkan sebagai kekuatan dan bekal bagi kami sampai hari yang ditetapkan," (HR Abu Dawud). 

Kedua, doa yang dipanjatkan Rasulullah saw saat sedang menyampaikan khutbah Jumat. Sebelumnya, ia menerima kedatangan seorang sahabat yang menceritakan bencana kekeringan. Sahabat tersebut juga meminta Rasulullah yang sedang khutbah Jumat untuk berdoa kepada Allah.

اَللَّهُمَّ أَغِثْنَا, اَللَّهُمَّ أَغِثْنَا

Allāhumma agitsnā, allāhumma agitsnā. 

Artinya, "Ya Allah, tolonglah kami. Ya Allah, tolonglah kami," (HR Muttafaq Alaih). 

Berikutnya, lafal doa istisqa yang pernah dibaca oleh Rasulullah menurut riwayat Abu Awanah dari Sahabat Sa‘ad ra.

اَللَّهُمَّ جَلِّلْنَا سَحَابًا, كَثِيفًا, قَصِيفًا, دَلُوقًا, ضَحُوكًا, تُمْطِرُنَا مِنْهُ رَذَاذًا, قِطْقِطًا, سَجْلًا, يَا ذَا اَلْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Allāhumma jallilnā saḥāban, katsīfan, qashīfan, dalūqan, dhaḥūqan, thumthirunā minhu radzādzan, qith-qithan, sajlan, yā dzal jalāli wal ikrām. 

Artinya, "Ya Allah ratakanlah hujan di bumi kami, tebalkanlah gumpalan awannya, yang petirnya menggelegar, dahsyat, dan mengkilat; sebuah awan darinya Kauhujani kami dengan tetesan deras hujan yang kecil, rintik-rintik, yang menyirami bumi secara merata, wahai Dzat yang Maha Agung lagi Maha Mulia," (HR Abu Awanah).  

Doa keempat adalah doa istisqa seekor semut di zaman Nabi Sulaiman as. Doa ini diceritakan Rasulullah saw dalam riwayat Imam Ahmad. 

اَللَّهُمَّ إِنَّا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِكَ, لَيْسَ بِنَا غِنًى عَنْ سُقْيَاكَ 

Allāhumma innā khalqun min khalqika, laysa binā ghinan ‘an suqyāka. 

Artinya, “Ya Allah, kami adalah salah satu makhluk-Mu. Kami tidak dapat berlepas ketergantungan dari anugerah air-Mu,” (HR Ahmad). Merujuk hadits riwayat Ahmad itu, Ustadz Alhafiz menjelaskan bahwa Nabi Sulaiman as bersama rakyatnya membatalkan rencana istisqa. Sebab, Nabi Nabi Sulaiman As merasakan keistimewaan doa yang dipanjatkan oleh semut. 

Editor: Muhammad Syakir NF

sumber : https://nu.or.id/nasional/4-doa-pilihan-dari-rasulullah-saw-saat-hadapi-kemarau-panjang-Sce7Y





Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton Tengah Buka Pelatihan Kepemimpinan Sekolah, Tekankan Integritas, Disiplin, dan Inovasi



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah secara resmi membuka Pelatihan Kepemimpinan Sekolah pada Sabtu (25/7/2026) pukul 19.30 WITA di Hotel Findi, Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala sekolah sebagai penggerak peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Buton Tengah.

Pelatihan diikuti oleh 21 peserta, yang terdiri atas 4 kepala satuan PAUD, 13 kepala SD, dan 4 kepala SMP. Turut menghadiri pembukaan empat kepala sekolah mentor yang akan mendampingi peserta selama proses pelatihan berlangsung.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah, Dr. La Ode Amaluddin, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

"Integritas, disiplin, dan inovasi merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap kepala sekolah. Ketiga nilai tersebut menjadi modal penting dalam membangun budaya kerja yang profesional sekaligus mewujudkan masa depan pendidikan Kabupaten Buton Tengah yang semakin bermutu dan berdaya saing," ujar Dr. La Ode Amaluddin.

Pada sesi pembukaan, peserta juga memperoleh pemaparan mengenai Kebijakan Nasional Penguatan Kepemimpinan Sekolah yang disampaikan oleh Dr. Junaidin dari Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa pelatihan ini menggunakan Model Pelatihan Integratif–Transformatif yang dilaksanakan selama 110 Jam Pelajaran (JP). Model tersebut dirancang untuk mengintegrasikan penguatan kompetensi kepemimpinan, praktik nyata di sekolah, pendampingan oleh kepala sekolah mentor, refleksi berkelanjutan, serta pengembangan budaya mutu sehingga pembelajaran tidak berhenti pada ruang kelas pelatihan, tetapi berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan sekolah.

Model Pelatihan Integratif–Transformatif merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Direktur KSPSTK, Dr. Iwan Junaedi, sebagai bagian dari transformasi pengembangan kompetensi kepala sekolah. Inovasi ini mendukung terwujudnya visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, yaitu pendidikan bermutu untuk semua, sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung implementasi Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan.

Selama pelaksanaan pelatihan, peserta akan mengikuti berbagai tahapan pembelajaran yang menekankan penguatan karakter kepemimpinan, kemampuan manajerial, supervisi pembelajaran, pengambilan keputusan berbasis data, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga penyusunan rencana aksi yang akan diimplementasikan di sekolah masing-masing.

Melalui pelatihan ini diharapkan lahir kepala sekolah yang memiliki kepemimpinan visioner, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Dengan dukungan pemerintah daerah, mentor, dan seluruh pemangku kepentingan, Pelatihan Kepemimpinan Sekolah di Kabupaten Buton Tengah diharapkan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang menjadi motor penggerak transformasi pendidikan demi terwujudnya generasi unggul Indonesia.


#KemendikdasmenRAMAH #BCKS #KSPSTendik #PendidikanBermutuUntukSemua
Sumber : https://kspstendik.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-buton-tengah-buka-pelatihan-kepemimpinan-sekolah-tekankan-integritas-disiplin-dan-inovasi

Pelatihan BCKS Kabupaten Barito Timur Dimulai, Dorong Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Sekolah

 



Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, resmi menggelar Pelatihan BCKS yang didanai melalui APBD dengan jumlah peserta sebanyak 37 orang. Kegiatan ini berlangsung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2026 dan dihadiri langsung oleh Bupati Barito Timur, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, perwakilan BGTK, serta Direktorat KSPSTK Ditjen GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelatihan BCKS merupakan program strategis yang tidak sekadar pelatihan biasa. BCKS merupakan turunan dari Asta Cita yang dirancang sebagai pendekatan integratif dan transformatif dalam penguatan kepemimpinan satuan pendidikan. Program ini bertujuan mencetak kepala sekolah yang adaptif, visioner, dan mampu menjawab tantangan pendidikan masa kini.

Dalam paparan kebijakan, perwakilan Direktorat KSPSTK Dr Luizah .. menegaskan pentingnya peran peserta dalam mendukung program prioritas kementerian. Para peserta diharapkan tidak hanya mengikuti pelatihan secara aktif, tetapi juga mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran dalam pengelolaan sekolah.

Pelatihan ini juga menekankan penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui skema reguler dan non-reguler, sebagai bagian dari strategi percepatan pemenuhan kebutuhan kepemimpinan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, terdapat penambahan materi yang relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini, seperti penguatan keterkaitan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) serta pendidikan inklusif.

Penguatan karakter menjadi salah satu fokus utama dalam pelatihan ini, disertai berbagai materi lain yang mendukung pengembangan kompetensi profesional, sosial, dan kepribadian dari kepala sekolah. Selain itu pemahaman terkait pendekatan pembelajaran mendalam (PM) dan koding, kecerdasan artificial (KKA) turut melengkapi rangkaian materi di sesi kebijakan. Peserta juga mendapatkan pembaruan terkait informasi Sekolah Model yang diharapkan dapat menjadi rujukan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Dengan pelaksanaan pelatihan BCKS ini, diharapkan akan lahir pemimpin-pemimpin sekolah yang mampu membawa perubahan nyata serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Barito Timur secara berkelanjutan.


#KemendikdasmenRAMAH #BCKS #KSPSTendik #PendidikanBermutuUntukSemua
Sumber : https://kspstendik.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/pelatihan-bcks-kabupaten-barito-timur-dimulai-dorong-pengembangan-kompetensi-kepemimpinan-sekolah