Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam siklus Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Tahap ini memastikan bahwa sasaran dan indikator kinerja yang ditetapkan selaras dengan tugas jabatan. Proses perencanaan dilakukan secara daring melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.
Terdapat tiga tahapan utama dalam Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sebagai berikut:
1. Penyusunan Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar
Pada tahap ini, Pamong Belajar menyusun rencana kinerjanya. Proses penyusunan ini mencakup:
Pemilihan indikator kinerja.
Penentuan target.
Uraian capaian kinerja yang ingin diraih selama periode tersebut.
Pamong Belajar perlu mengisi tahapan ini secara cermat dan sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Hal ini bertujuan agar rencana yang disusun benar-benar mencerminkan kontribusi terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan khusus.
Setelah seluruh komponen selesai diisi, Pamong Belajar mengirimkan draf Perencanaan Kinerja tersebut untuk diperiksa.
Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan kinerja oleh Pamong Belajar dapat Anda baca pada artikel di sini.
2. Pemeriksaan dan Persetujuan Perencanaan Kinerja Oleh Kepala SKB
Perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar akan melalui tahap pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakannya. Berikut adalah tahapan proses tersebut:
Pemeriksaan oleh Kepala SKB Selaku Pejabat Penilai Kinerja, Kepala SKB akan memeriksa setiap perencanaan kinerja yang diajukan guna memastikan bahwa rencana tersebut telah memenuhi ketentuan dan siap ditetapkan.
Persetujuan Perencanaan Setelah proses pemeriksaan selesai, Kepala SKB dapat menyetujui perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar.
Kesepakatan Pamong Belajar Selanjutnya, Pamong Belajar dapat menyepakati perencanaan tersebut atau melakukan pengisian ulang apabila perencanaan kinerja yang telah disetujui dirasa masih belum sesuai.
Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan persetujuan perencanaan kinerja oleh Kepala SKB dapat Anda baca pada artikel di sini.
3. Menyepakati Perencanaan Kinerja Oleh Pamong Belajar
Setelah Kepala SKB menyetujui draf yang diajukan, tahapan selanjutnya adalah penyepakatan oleh Pamong Belajar. Pada tahap ini, Pamong Belajar perlu meninjau kembali perencanaan kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.
Terdapat dua langkah yang dapat diambil oleh Pamong Belajar, yaitu:
Menyepakati Perencanaan: Jika seluruh rincian dan target kinerja sudah tepat, Pamong Belajar dapat langsung menyepakati draf tersebut. Setelah disepakati, perencanaan kinerja resmi ditetapkan.
Mengisi Ulang Perencanaan: Apabila terdapat bagian yang dirasa belum sesuai, Pamong Belajar dapat mengisi ulang draf untuk mengajukan penyesuaian kembali.
Catatan:
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara menyepakati perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel di sini.
Adapun panduan untuk mengisi ulang perencanaan kinerja dapat Anda baca pada artikel yang berbeda di sini.
Tahapan perencanaan kinerja yang terlaksana dengan baik akan menjadi fondasi yang kuat. Hal ini akan memastikan peran Pamong Belajar dapat berkontribusi optimal dalam memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan.
Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pamong Belajar dilakukan melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK. Tahap perencanaan merupakan fondasi utama dalam siklus pengelolaan kinerja. Pamong Belajar perlu mengisi setiap komponen perencanaan secara cermat sesuai tanggung jawab jabatan, mulai dari pemilihan indikator kinerja hingga penetapan target yang terukur.
Setelah Pamong Belajar menyelesaikan penyusunan rencana kinerja, sistem akan meneruskan proses ke tahap peninjauan dan persetujuan oleh Kepala SKB. Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa perencanaan kinerja siap untuk dilaksanakan dan dipantau selama periode kinerja berjalan.
Berikut panduan langkah-langkah penyusunan Perencanaan SKP untuk Pamong Belajar melalui sistem Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.
2. Pada bagian Pelaksanaan Tugas Pokok, ditampilkan uraian tugas pokok yang dilaksanakan oleh Anda sebagai Pamong Belajar selama periode pengelolaan kinerja. klik Ke Praktik Kinerja untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pada bagian Praktik Kinerja, Anda akan diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.
4. Setelah Anda sudah sudah memilih satu indikator yang ingin difokuskan, klik ke Pengembangan Kompetensi untuk melanjutkan ke tahap penyusunan Perencanaan Kinerja.
5. Pada bagian Pengembangan Kompetensi, Anda akan diminta untuk memilih satu pengembangan yang ingin ditingkatkan. Pilih salah satu indikator Pengembangan Kompetensi yang akan ditingkatkan.
6. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan, klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
7. Pada bagian Perilaku Kerja, Anda diminta memilih satu indikator perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan.
Anda bersama Kepala SKB dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.
9. Setelah itu, Anda sudah sudah memilih aspek indikator perilaku kerja, klik ke Rangkuman untuk melihat seluruh penyusunan Perencanaan Kinerja
10. Pada bagian Rangkuman, Anda dapat meninjau seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja. Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dan benar.
11. Apabila pengisian Perencanaan Kinerja telah sesuai, klik Ajukan Perencanaan untuk melakukan pengajuan perencanaan ke Pejabat Penilai Kinerja.
Klik Ubah jika Anda perlu melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Pastikan setiap perubahan yang dilakukan telah melakukan diskusi bersama dengan Kepala Sekolah.
12. Jika Anda ingin meninjau kembali isian, klik Kembali, apabila Anda ingin menghentikan sementara proses penyusunan Perencanaan Kinerja. Apabila perencanaan telah sesuai, klik Konfirmasi.
13 . Perencanaan Kinerja Anda telah diajukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Mohon periksa laman Beranda secara berkala untuk memantau status Perencanaan Kinerja dengan mengklik Cek Perencanaan Kinerja.
Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan lima tahap yang harus dilakukan oleh Kepala SKB sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Pamong Belajar. Kepala SKB dapat memulai dengan melakukan pengecekan dimulai dari Pelaksanaan Tugas Pokok hingga mencapai persetujuan.
- Pengecekan Pelaksanaan Tugas Pokok
- Pengecekan Praktik Kinerja
- Pengecekan Pengembangan Kompetensi
- Pengecekan Perilaku Kerja
- Persetujuan
Pada tahap ini, Kepala SKB juga memiliki kesempatan untuk menambahkan atau melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, berdasarkan evaluasi kinerja yang pernah dilakukan sebelumnya.
Berikut adalah panduan langkah-langkah persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja Kepala SKB, Kepala SKB dapat pilih menu Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik Periksa untuk melakukan pemeriksaan Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Pamong Belajar.
2. Kepala SKB akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Pamong Belajar, klik ‘Periksa’.
Perlu diketahui!
- Kepala SKB memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Pamong Belajar berdasarkan Status: ‘Belum disetujui’, ‘Belum Mengajukan’ dan ‘Sudah disetujui’
3. Pada bagian ‘Pelaksanaan Tugas Pokok’, Kepala SKB bisa melihat Pelaksanaan Tugas Pokok yang akan dilakukan oleh Pamong Belajar. klik ‘Ke Praktik Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pada bagian 'Praktik Kinerja', Kepala SKB dapat menyesuaikan sub indikator Praktik Kinerja yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar.
5. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
6. Pada bagian 'Pengembangan Kompetensi', Kepala SKB dapat menyesuaikan indikator Pengembangan Kompetensi yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar dengan mengubah Indikator. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar.
7. Setelah menyesuaikan sub Indikator Praktik Kinerja, klik ‘Ke Perilaku Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
8. Pada bagian ‘Perilaku Kerja’, Kepala SKB dapat menyesuaikan pilihan indikator dan ekspektasi khusus atasan yang sudah dipilih oleh Pamong Belajar. Klik indikator lalu pilih salah satu indikator yang sesuai dengan Pamong Belajar.
9. Jika semua aspek telah diperiksa, klik ‘Ke Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah dicek.
10. Kepala SKB dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan kembali melanjutkan di lain waktu. Jangan lupa klik ‘Simpan Draft’ di kanan bawah pada setiap halaman agar data yang telah dicek tersimpan dalam sistem.
11. Pada bagian ‘Persetujuan’, Kepala SKB dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Pamong Belajar sebelum melakukan persetujuan Perencanaan. Klik ‘Setujui Perencanaan’ jika Perencanaan Kinerja Pamong Belajar sudah Sesuai.
12. Kepala SKB telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan oleh Pamong Belajar. Apabila Pamong Belajar mengajukan ulang Perencanaan Kinerja setelah persetujuan diberikan, Kepala SKB dapat melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Pamong Belajar untuk mencapai kesepakatan atas Perencanaan Kinerja yang diperbarui tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan Kepala Sekolah terkait Perencanaan Kinerja, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan ulang sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan serta strategi yang telah dirancang. Jika terdapat perubahan yang signifikan, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala SKB guna mencapai kesepahaman.
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan menyepakati Perencanaan Kinerja Pamong Belajar:
1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.
2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal
3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja sudah sesuai.
4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik tanda centang sebagai pernyataan bahwa Pamong Belajar telah menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala SKB.
Setelah itu, klik Konfirmasi. Perencanaan Kinerja dinyatakan telah disepakati dan akan otomatis dikirim ke E-Kinerja dalam estimasi waktu 1×24 jam.
5. Selanjutnya, Pamong Belajar dapat memulai untuk melakukan Pelaksanaan Kinerja.
Fitur Reset Perencanaan Kinerja kini tersedia di platform Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar. Fitur ini memungkinkan Pamong Belajar untuk memulai ulang Perencanaan Kinerja dengan menghapus dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada Atasan. Fitur ini hanya dapat diakses oleh Pamong Belajar yang Perencanaan Kinerjanya telah disetujui oleh Kepala SKB, namun belum mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari Pamong Belajar.
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Pamong Belajar:
1. Buka menu Pamong Belajar, lalu pilih Sebagai Pegawai. Selanjutnya, klik Sepakati dan Kirim untuk memeriksa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kepala SKB.
2. Pada halaman Perencanaan Kinerja, Pamong Belajar dapat melakukan pengecekan seluruh Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala SKB. Apabila ada penyesuaian dari indikator yang sudah di pilih, maka Pamong Belajar dapat pastikan kembali telah melakukan diskusi dengan Kepal
3. klik Sepakati Perencanaan, Jika Perencanaan Kinerja tidak sesuai dan ingin melakukan perubahan.
4. Selanjutnya, Pamong Belajar diminta untuk melakukan konfirmasi. Klik Ulangi dari awal apabila Pamong Belajar ingin mengajukan ulang dan belum menyepakati Perencanaan Kinerja karena terdapat ketidaksesuaian dengan perencanaan yang telah disetujui oleh Kepala SKB.
5. Pamong Belajar dapat membuat Perencanaan Kinerja kembali dan pastikan telah berdiskusi dengan Kepala SKB.
Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59109217133849-Cara-Reset-Perencanaan-Kinerja-Oleh-Pamong-Belajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar