Selasa, 28 Juli 2026

Mengenai Pengelolaan Kinerja Penilik Tahun 2027 mulai menggunakan Ruang GTK

 



A. Kebijakan Pengelolaan Kinerja Penilik

Amanat Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan cakap, serta Undang-Undang Sisdiknas yang menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional, menjadi fondasi mutlak dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua. Peran krusial ini menuntut adanya transformasi pengelolaan kinerja yang bergeser dari sekadar pemenuhan administrasi menjadi proses yang bermakna dan berorientasi penuh pada transformasi kualitas layanan pembelajaran serta tata kelola satuan pendidikan. Dengan demikian, pengelolaan kinerja menjadi instrumen strategis untuk memastikan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan berdampak nyata bagi peserta didik, sekaligus mengakselerasi kualitas pengelolaan satuan pendidikan.

Transformasi pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang bergeser dari sekedar pemenuhan administrasi menjadi proses yang bermakna dan berorientasi pada kualitas pembelajaran ini sejalan dengan transformasi pengelolaan kinerja aparatur sipil negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu membawa perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan kinerja pegawai, bergeser dari sekadar "Penilaian Kinerja" menjadi "Pengelolaan Kinerja" yang lebih komprehensif. Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pada nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Transformasi pengelolaan kinerja pegawai ASN ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung pencapaian pendidikan untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan pengelolaan kinerja aktor pada pendidikan nonformal, termasuk penilik, sebagai salah satu program prioritas. Transformasi yang dilakukan adalah dengan menggeser pengelolaan kinerja Penilik yang pada awalnya menitikberatkan pengelolaan kinerja sebagai upaya pengendalian dan pencapaian kinerja menjadi pengelolaan kinerja sebagai proses pembelajaran sebagaimana disajikan dalam Tabel 2.1 di bawah.

Tabel 1.1 Tiga Paradigma Pengelolaan Kinerja Penilik

B. Substansi Pengelolaan Kinerja Penilik 

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Kinerja Penelik

Kinerja Penilik merupakan bagian dari subsistem kinerja satuan pendidikan nonformal dan subsistem kinerja dinas pendidikan. Kinerja ini disusun berlandaskan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan serta prinsip perencanaan berbasis data. Pendekatan ini secara hierarkis mencerminkan tujuan dan indikator kinerja di setiap jenjang—mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga Penilik, Kepala SKB, Pamong Belajar, dan tenaga kependidikan lainnya.

Di tingkat puncak, arah kinerja berfokus pada perluasan akses layanan pendidikan dan peningkatan hasil belajar peserta didik. Fokus tersebut kemudian didukung oleh Kepala Bidang dan Penilik melalui berbagai langkah strategis, termasuk penguatan kepemimpinan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan melalui pemantauan, pembinaan, serta penilaian. Pada akhirnya, seluruh rantai kinerja ini bermuara pada level terdepan, yaitu Pamong Belajar dan tenaga kependidikan, yang kinerjanya secara langsung bermuara pada mutu pembelajaran di satuan pendidikan nonformal.

Secara esensial, Kinerja Penilik merupakan capaian nyata dalam pelaksanaan tugas dan ruang lingkup kegiatannya, yang mencakup pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap tata kelola serta proses pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

Unsur yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Penilik

Pengelolaan kinerja Penilik dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Unsur utama yang terlibat meliputi:

  • Penilik Berperan sebagai pelaksana kinerja yang bertugas menyusun rencana kinerja, melaksanakan tugas pokok, praktik kinerja, dan pengembangan kompetensi, serta menyediakan bukti dukung kinerja yang diperlukan.

  • Tim Kinerja adalah tim yang terdiri atas pejabat struktural (Kepala Bidang dan/atau Kepala Seksi) di dinas pendidikan. Tim ini berperan membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian rekomendasi penilaian atas hasil kerja serta perilaku kerja penilik. 

  • Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Pendidikan) Selaku pejabat penilai, bertugas mengklarifikasi ekspektasi, menetapkan perencanaan kinerja, memantau dan membina pelaksanaan peningkatan praktik kinerja, serta mengevaluasi sekaligus menetapkan predikat kinerja Penilik.

  • Pengelolaan Kinerja Penilik adalah mekanisme yang bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas kinerja melalui proses penilaian yang melibatkan berbagai pihak penting dan berlangsung sepanjang tahun. Proses ini melibatkan sejumlah pihak dengan peran dan tanggung jawab yang saling mendukung untuk mencapai target kinerja serta pengembangan kompetensi.

    Unsur yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Penilik

    Berikut adalah beberapa unsur utama yang terlibat dalam proses pengelolaan kinerja Penilik:

    1. Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Dinas Pendidikan)

    2. Tim Kinerja

3. Relasi dan Tanggung Jawab Unsur yang Terlibat

Gambar di bawah ini mengilustrasikan hubungan dan tanggung jawab masing-masing aktor dalam pengelolaan kinerja Penilik, yang meliputi Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja, Tim Kinerja, dan Penilik itu sendiri selaku pelaksana.

Sumber : https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/59366479688473-Tentang-Mekanisme-Pengelolaan-Kinerja-Penilik

Tidak ada komentar: