Rabu, 09 Agustus 2023

Unduh dan Instal ARKAS 4

Sebelum menggunakan ARKAS 4, Anda perlu mengunduh dan instal Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di perangkat komputer Anda. Lakukan pengecekan arsitektur sistem operasi komputer Anda terlebih dahulu sebelum mengunduh ARKAS 4 dan pastikan perangkat komputer Anda tersambung dengan koneksi Internet.

Catatan! Bagi satuan pendidikan pengguna ARKAS 3,  Anda tidak perlu uninstall ARKAS 3 untuk meng-install ARKAS 4. Selanjutnya, pastikan untuk melakukan Sinkronisasi ARKAS 3 ke MARKAS dengan klik tombol Sinkron. Hal ini bertujuan untuk menyimpan data Anda ke dalam sistem MARKAS. Setelah berhasil sinkron, harap menutup ARKAS 3 terlebih dulu untuk melanjutkan proses instalasi ARKAS 4 pada perangkat Anda.

Penting! Sebelum menginstal ARKAS 4 Anda harus memperhatikan hal ini:
Untuk pengguna ARKAS 3, Anda tidak perlu meng-uninstall ARKAS yang sudah ada, Anda bisa langsung melanjutkan ke proses instalasi ARKAS 4. Namun, pastikan untuk melakukan Sinkronisasi ARKAS 3 ke MARKAS dengan klik tombol Sinkron. Hal ini bertujuan untuk menyimpan data Anda ke dalam sistem MARKAS. Setelah berhasil sinkron, harap menutup ARKAS 3 terlebih dulu untuk melanjutkan proses instalasi ARKAS 4 pada perangkat Anda.

Pastikan Anda meng-install ARKAS 4 di laptop yang sama dengan pengguna ARKAS 3 sebelumnya. Hal ini karena pada tahap selanjutnya akan terjadi Konversi Data Base (Konversi DB) dari ARKAS 3.4 dan ARKAS 4.

UnduhInstall

Silakan mengunduh ARKAS 4 dengan langkah berikut ini: 

  1. Pastikan perangkat komputer Anda tersambung dengan koneksi Internet
  2. Unduh installer ARKAS 4 dengan cara mengunjungi situs ARKAS arkas.kemdikbud.go.id dan akses Menu Unduhan.
  3. Klik Unduh ARKAS 4
  4. Unduh installer ARKAS 4 yang sesuai dengan arsitektur sistem operasi Windows (32-bit/64-bit) pada perangkat komputer Anda.

Simak video berikut ini untuk semakin mempermudah pemahaman dalam proses Unduh, Instal dan Konversi Data dari ARKAS 3 ke ARKAS 4.

Konversi Data

Jika sistem mendeteksi database ARKAS 3 pada perangkat yang sama, maka Anda akan diminta untuk Konversi Data terlebih dahulu, untuk memindahkan data sebelumnya. Penting! Harap menutup ARKAS 3 yang sedang dioperasikan, dan diharapkan untuk menggunakan ARKAS 4 pada perangkat yang telah terinstal ARKAS 3 agar proses Konversi Data pada ARKAS 4 berjalan dengan lancar.


Konversi1.png
Konversi2.png
  1. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima dari Dinas Pendidikan. Jika kode tersebut tidak dapat digunakan, Anda dapat berkoordinasi kembali dengan dinas untuk mengajukan pergantian Kode Aktivasi pada MARKAS.
  2. Klik “Mulai Konversi”. Mohon menunggu hingga proses konversi data Anda berhasil, dan pastikan Anda terhubung ke koneksi internet yang lancar.
  3. Anda akan menemukan tampilan ini jika proses konversi data Anda dari ARKAS versi sebelumnya berhasil dipindah ke versi terbaru
  4. Saat ini Anda berada di tampilan Login untuk masuk ke aplikasi. Isi kolom dengan menuliskan alamat email dan password yang sama dengan ARKAS 3
  5. Klik Masuk
Konversi3.png

6. Apabila muncul tampilan seperti di atas, proses Konversi Data Anda gagal disebabkan Anda belum menutup ARKAS 3 sebelum proses konversi. Klik Saya Mengerti, tutup ARKAS 3 dan silakan memulai kembali proses Konversi Data pada ARKAS 4. 

Konversi

Simak video berikut ini untuk semakin mempermudah pemahaman dalam proses Unduh, Instal dan Konversi Data dari ARKAS 3 ke ARKAS 4.

Registrasi Akun & Login

Login ARKAS

Setelah memperbarui ke ARKAS 4 bagi pengguna lama ARKAS, sistem akan langsung menampilkan form Login karena di dalam database terdeteksi sudah ada akun yang pernah didaftarkan. Anda juga akan menemukan tampilan login setiap membuka aplikasi. Gunanya agar data-data yang ada pada aplikasi aman dan tidak dapat dibuka oleh selain pemilik akun atau yang bertanggung jawab terhadap keuangan satuan pendidikan. Perlu diketahui, hanya bendahara satuan pendidikan atau yang telah memiliki SK dari Kepala Satuan Pendidikan saja yang bertanggung jawab penuh terhadap pengoperasian ARKAS.

Login1.png
  1. Masukkan Email yang sudah didaftarkan pada proses registrasi 
  2. Masukkan Password atau kata sandi. Klik tombol mata untuk melihat password Anda
  3. Lalu, Klik ‘Masuk’
  4. Klik Daftarkan Email baru apabila Anda ingin mengganti akun atau email yang sebelumnya telah Anda daftarkan
  5. Klik Reset Password untuk memperbarui password jika Anda lupa password akun yang sebelumnya telah Anda daftarkan
  6. Berhasil! Anda akan langsung masuk ke laman utama menu Penganggaran

Perlu diketahui! Satuan pendidikan tetap dapat melakukan proses login meskipun perangkat tidak terkoneksi internet.

Login2.png
Login3.png

Cara Melakukan Reset Password/Lupa Password ARKAS 4

Apabila Anda lupa password, Anda dapat melakukan reset atau penggantian password secara mandiri. Pastikan Anda memasukkan email yang telah terdaftar sebelumnya. Apabila Anda memasukkan email baru, sistem akan mendeteksi eror sehingga Anda tidak bisa melanjutkan proses reset password.

  1. Klik Reset Password

  2. Masukkan email yang sudah didaftarkan pada ARKAS sebelumnya

  3. Isi password baru

  4. Ulangi isi password pada kolom Konfirmasi Password

  5. Klik Reset Password


ResetPass1.png

ResetPass3.png

 

6. Klik Ya, Konfirmasi untuk memastikan bahwa Anda akan melakukan reset password

7. Mohon menunggu sistem memproses reset password Anda dan pastikan bahwa perangkat terhubung dengan jaringan internet yang lancar

 
ResetPass4.pngResetPass5.png

 

Proses reset password berhasil, apabila Anda telah berhasil masuk ke laman utama ARKAS 4.

ResetPass6.png

Menyunting Data Penanggung Jawab

Menyunting data penanggung jawab juga dapat dilakukan pada Menu Profil di Laman Utama ARKAS. Setelah Anda melakukan penyuntingan atau penggantian data penanggung jawab, maka data tersebut akan tersimpan di dalam ARKAS serta tertera pada seluruh berkas Kertas Kerja dan BKU.

 

MenyuntingDataPJ1.png

1. Klik Menu Profil (Nama satuan pendidikan Anda) dan pilih menu Data Penanggung Jawab

 

Catatan!

1. Anda membutuhkan koneksi internet untuk menyunting data penanggung jawab

2. Anda dapat memperbarui kapan pun sesuai dengan adanya pergantian penanggung jawab di satuan pendidikan

3. Perubahan data penanggung jawab hanya tertera pada sesuatu yang belum disahkan/ditutup untuk RKAS dan BKU (pertahun)

4. Nama penanggung jawab di Kertas Kerja dan BKU bisa berbeda selama ada pergantian penanggung jawab

 

MenyuntingDataPJ2.png

2. Masukkan nama dan NIP Kepala Sekolah

3. Masukkan nama dan NIP Bendahara Sekolah

4. Masukkan nama dan email Komite sekolah

5. Pilih Bulan Akhir periode jabatan pihak penanggung jawab

6. Jika Bulan Akhir yang Anda pilih bukan bulan Desember, maka akan muncul secara otomatis formulir untuk mengisi data penanggung jawab baru sehingga muncul tampilan yang terpisah antara Periode 1 dan Periode 2

7. Klik Perbarui

MenyuntingDataPJ3.png

 

8. Klik Simpan Perubahan

MenyuntingDataPJ4.png

 

9. Mohon menunggu dan pastikan Anda terkoneksi dengan internet yang lancar

10. Data penanggung jawab berhasil diperbarui

MenyuntingDataPJ5.pngMenyuntingDataPJ6.png

11. Catatan! Anda tidak dapat menyunting data penanggung jawab apabila belum melakukan Aktivasi Kertas Kerja dan saat tengah mengajukan pengesahan Kertas Kerja.

MenyuntingDataPJ7.png
Sumber : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/

Tidak ada komentar: