Senin, 27 Maret 2023

Surat Edaran Kemendikbud, Batas Akhir 31 Maret! : Ketentuan Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan

 


Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023  tentang Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Di dalam Surat Edaran Kemendikbud Pemutakhiran Data Sarpras Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan disampaikan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).

Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.

Untuk itu Sesuai surat edaran kemendikbud, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik

  1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
  2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
    • data prasarana pendidikan;
    • data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
    • ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
  3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
  4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.

Penilaian kerusakan bangunan

  1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
  2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.
  3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
  5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

Ketentuan lainnya

  1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024.
  2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
mengenai Surat Edaran Kemendikbud, Batas Akhir 31 Maret! : Ketentuan Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan. 
Sumber : https://naikpangkat.com/

Tidak ada komentar: