Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04).
JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 1/2023 tentang Jabatan Fungsional (JF) menjamin pengembangan karier yang lebih luas bagi Pejabat Fungsional, termasuk bagi JF Dosen.
Berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang mengemuka di kalangan dosen terkait implementasi peraturan tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada para dosen dan pemerhati pendidikan. ”Kami berterima kasih atas pertanyaan dan masukan yang kami terima soal tata kelola jabatan fungsional dosen. Maka kami sosialisasikan kembali soal ini bersama Kemdikbudristek dan BKN,” ujar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04). Sosialisasi diikuti oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi Kemdikbudristek, LL Dikti, dan PTKL mitra Kemdikbudristek melalui Zoom dan YouTube.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, semangat yang diusung dalam Peraturan Menteri PANRB adalah semangat penyederhanaan dan fleksibilitas. “Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujar Anas.
Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandat Undang-Undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Instansi Pembina, yaitu Kemdikbudristek. Artinya, tata kelolanya bisa tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya. Terkait Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 akan diiringi dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya, kini difinalisasi bersama Kemdikbudristek, BKN, dan pemangku kepentingan terkait (perwakilan dosen).
”Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier,” tegas Anas.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, Peraturan Menteri PANRB 1/2023 sudah sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional semua ASN. ”Bahkan misalnya soal dosen, dipersilakan ke instansi pembinanya, dalam hal ini Kemdikbudristek, untuk membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen. Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Alex.
Alex juga menegaskan bahwa angka kredit yang telah diperoleh dosen sebelumnya tidak akan hangus. ”Angka kredit tidak hangus, sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaiannya sampai 30 Juni 2023,” tegas Alex.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PermenPANRB No. 1/2023 menjadi produk hukum yang mendorong Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat diakselerasi oleh seorang dosen secara optimal.
Tri Dharma Perguruan Tinggi dituangkan ketika menyusun sasaran kinerja pegawai yang memenuhi ekspektasi pimpinan dan nantinya akan dilakukan penilaian. “Hasil penilaian berupa predikat kinerja itu langsung bisa dikonversikan menjadi angka kredit. Kalau itu terpenuhi dan memenuhi syarat maka para dosen yang bersangkutan insyaallah tidak akan ketinggalan pangkatnya,” tuturnya.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Prof. Nizam mengatakan, Kemdikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi. ”Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada sistem internal Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang,” tegas Nizam.
“Yang sudah mengumpulkan, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya. Yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada,” kata Nizam. (del/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar