Rabu, 11 Januari 2023

Wajib Tau! Berikut Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah


Ada informasi penting yang harus diketahui oleh para guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah. Informasi ini adalah berkaitan dengan syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Untuk menjabat, guru harus memenuhi beberapa kriteria – kriteria tertentu.

Meski menjadi bagian dari tugas tambahan, guru tetap harus memenuhi segala persyaratan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Syarat – syarat tersebut berlaku bagi semua guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat kepala sekolah bagi para guru dengan status PPPK. Dengan demikian, munculnya syarat terbaru menjadi kepala sekolah tersebut merupakan kebijakan baru.

Guru yang berstatus PPPK ini merupakan program baru yang diberlakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek. Seperti yang telah diketahui juga bahwa saat ini proses rekrutmen PPPK telah memasuki tahap ke- 3.

Mengenai syarat terbaru menjadi kepala sekolah telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalam Permendikbud tersebut terdapat regulasi mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.

Secara lebih detail syarat tersebut tercantum didalam bab II pasal 2 tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat – syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D-IV) dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi serta program studi yang terakreditasi

2. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik

3. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat guru penggerak

4. Guru ASN yang telah memenuhi ketentuan berpangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang memiliki status PNS

5. Guru ASN yang telah memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru PPPK

6. Guru ASN yang telah memiliki hasil penilain kinerja guru dengan predikat paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Guru ASN yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal selama 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

8. Guru ASN yang sehat jasmani dan rohani

9. Guru ASN yang tidak menggunakan obat – obatan terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

10. Guru ASN yang tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

11. Guru ASN yang tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

12. Guru ASN yang telah berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Itulah syarat terbaru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh para guru apabila akan menjabat sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut menyinggung sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syaratnya. Penggunaan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat menjadi kepala sekolah tidak terlepas dari harapan Kemendikbud Ristek yang ingin mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Tentunya ini kesempatan bagi para guru PPPK maupun PNS yang telah memiliki sertifikat guru penggerak untuk melangkah kedepan dengan menjadi kepala sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.

Demikian informasi syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Selengkapnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Tidak ada komentar: