Jumat, 31 Agustus 2018

Menjawab Utang


Pemerintah akan terus menjaga kebijakan fiskal dan defisit APBN sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu pengelolaan utang selalu dilakukan secara prudent dan profesional. Laman ini berisi informasi tentang pengelolaan utang pemerintah, agar masyarakat dapat memahami dan turut mengawasi pengelolaan utang pemerintah. Bagaimana rencana strategis pemerintah membayar utang? Simak Bicara Utang Pemerintah dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada video berikut:


FAQ Utang Pemerintah

1. Apakah utang pemerintah berdampak negatif bagi masyarakat?

2. Mengapa negara berutang?

3. Utang pemerintah belakangan meningkat, apa alasannya?

4. Kenapa hasil dari belanja produktif belum dirasakan?

5. Apakah benar utang pemerintah sebesar Rp7000 triliun?

6. Apakah utang pemerintah masih aman?

7. Apakah utang pemerintah dikelola dengan baik?

8. Bagaimana dunia internasional melihat pengelolaan utang Indonesia?

Berbagai Aspek dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

1. Aset Negara.

2. Belanja Modal.

3. Rasio Defisit APBN & Rasio Utang Terhadap PDB.

4. Keseimbangan Primer.

5. Konsisten dan Hati-Hati Dalam Mengelola Utang.

6. Utang Bukan Satu-Satunya Instrumen Kebijakan.

7. Hasil Pada Jangka Menengah


Terkait
 Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menanggapi pemberitaan terkait Utang
 Kawal #UangKita dengan #APBNkita
 Informasi APBN 2018
 Informasi APBN 2017
 Informasi APBN-P 2016
 Informasi APBN 2016
 Informasi APBN 2015
 Daftar UU APBN dan Nota Keuangan

Pertanyaan, Saran, dan Masukan:

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Email : humas.djppr@kemenkeu.go.id
Twitter : @DJPPRkemenkeu
Telepon : Halo DJPPR 021 - 3505052

Mendagri: Sakitnya Warga Lombok, Sakitnya Kita Semua Warga Indonesia



LOMBOK- Kesedihan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) begitu dalam saat mengunjungi korban bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kesedihan itu terlihat dari raut mukanya saat menyalami satu persatu warga kota Seribu Masjid ini. 
"Sakitnya warga NTB ini sakitnya kita semua, musibah di NTB juga musibah kita seluruh warga Indonesia," kata Mendagri di Lombok, Selasa (28/8).
Mendagri pun mengajak kepada seluruh anak bangsa untuk bergerak, bahu membahu membantu warga Lombok. Seperti di Kemendagri semua bergerak. "Saya juga berharap gubernur, bupati dan walikota untuk bersama-sama gotong royong. Walaupun sudah ada pos anggarannya, sangat mulia jika kita pulihkan warga Lombok dengan gotong royong," paparnya. 
Mendagri juga mengajak semua lembaga baik itu yang swasta maupun lembaga lainnya untuk ikut serta membantu. "Kita ikut merasakan penderitaan warga lombok seraya mendoakan agar semua kembali berjalan normal, dan untuk semua korban meninggal semoga mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kesabaran," ujar Mendagri lirih. 
Terkait dengan Inpres Nomor 5 tahun 2018 dalam penanganan rekonstruksi dan rehabilutasi pasca bencana gempa, Mendagri mengatakan ini sebagai penguat untuk penanganan bencana. Sekaligus keseriusan pemerintah dalam penanganan bencana. 
"Anggaran desa sudah ada semua. Jika memang ada kementerian yang tidak dilibatkan, pemerintah itu satu, mulai Presiden sampai kepala desa, kementerian lembaga ya satu, yang tidak masuk ya harus ikut terlibat juga," tutupnya. 
Sumber : https://www.kemendagri.go.id/blog/27899-Mendagri-Sakitnya-Warga-Lombok-Sakitnya-Kita-Semua-Warga-Indonesia

Beda Korsel dan Indonesia Berantas Korupsi



Kunjungan Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) dan Penyidik Senior dari Kejaksaan Agung Korea Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/7)
menghasilkan pertukaran pengalaman yang menarik bagi kedua lembaga. Pertukaran pengalaman ini diharapkan akan membuat pemberantasan korupsi semakin progresif di dua negara. Pertukaran pengalaman antara ACRC dan KPK berlangsung melalui diskusi antara pegawai KPK dan ACRC di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam diskusi ini, Director of Training Planning dari Anti-corruption Training Institue (ACTI) Chae Soo Lim mengenalkan lembaganya yang merupakan bagian dari ACRC. ACTI adalah lembaga pelatihan untuk masyarakat dan penyelenggara negara agar memiliki integritas yang lebih baik dan menanamkan karakter antikorupsi. Ini adalah salah satu cara Korea Selatan untuk mencegah korupsi dengan memberikan mereka pengetahuan dan pelatihan.
Lim berbagi cara ACTI memberikan pelatihan yang menyenangkan kepada masyakarat dan penyelenggara negara lewat sebuah konser musik, sebuah pertunjukan, diskusi menarik bersama tokoh masyarakat yang inspiratif. Kegiatan itu disebut dengan Integrity Concert, yaitu pelatihan integritas melalui medium seni.
Pelatihan Integrity Concert sangat popular dan disenangi di Korea Selatan. Pelatihan itu menjadi menarik karena berbeda dengan jenis-jenis pelatihan yang ada sebelumnya yang terkesan membosankan dan akan membuat masyarakat mengantuk. 
Selain berbagi tentang pelatihan integritas yang menjadi salah satu andalan ACRC, Senior Deputy Director Anti-corruption Solicitation Interpretation Division Ki Hyun Kwon juga menjelaskan mengenai pengaturan gratifikasi di Korea Selatan.
Di Korea Selatan, gratifikasi tidak hanya berlaku dan diatur untuk para penyelengara negara, pengajar juga bisa terkena pasal gratifikasi. Hal menarik dan sedikit berbeda dari Indonesia, Korea Selatan tidak menerapkan aturan gratifikasi pada upacara kematian. Karena menurut Kwon, upacara kematian di Korea Selatan sangat mahal dan sangat sakral bagi masyarakat Korea Selatan.
Dalam mengatur sektor swasta, ACRC membuat sebuah pedoman yang bernama Anti-corruption Guidelines for Companies yang harus diterapkan di seluruh perusahaan yang ada di Korea Selatan. Pedoman tersebut mengatur banyak hal yang dapat mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta. Peraturan tersebut juga terintegrasi dengan aturan-aturan lain seperti kewajiban mengikuti pelatihan integritas dan mengikuti aturan gratifikasi.
Buku panduan tersebut mengatur banyak hal secara rinci. Seperti dorongan kepada setiap perusahaan untuk menggunakan kartu kredit untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana perusahaan dan mencegah terjadinya suap dengan cara memberikan “hiburan” bagi penyelenggara Negara. Menurutnya dengan kartu kredit, semua transaksi dapat dipantau dengan baik.
Selanjutnya diskusi dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Asset Recovery yang dilakukan di Korea Selatan terhadap barang-barang hasil tindak pidana. Penyidik Senior dari Kejaksaan Agung Korea Selatan Kim Hye Rin menjelaskan pengendalian aset di Korea Selatan dilakukan secara terdata secara online dalam sebuah sistem sehingga barang tersebut bisa dikelola dan dikendalikan dengan baik.

(Humas)
Sumber : https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/392-beda-korsel-dan-indonesia-berantas-korupsi

Advokasi dan Tata Kelola Antikorupsi agar Daerah Bersih Berintegritas

It takes two to tango”. Idiom yang dipopulerkan sejak tahun 1950-an ini seringkali digunakan untuk menggambarkan bahwa sebuah peristiwa, yang melibatkan peran lebih dari satu pihak atau pelaku untuk dapat terjadi.

Frasa di atas ternyata juga dapat mewakili fenomena yang terjadi dalam tindak pidana korupsi. Sebut saja suap misalnya. Jika ada yang menerima suap, bisa dipastikan ada pihak yang memberi. Berkaca pada data tahun 2017 saja, tercatat 93 kasus penyuapan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sisi pelaku, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang, disusul pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR/DPRD sejumlah 144 orang, dan kepala daerah sejumlah 88 orang.
Kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK tentunya melibatkan penyelenggara negara. Dalam kasus suap, penyelenggara negara sebagai penerima suap tentu juga melakukannya atas dasar deal dengan penyuap yang mayoritas adalah dari pihak pelaku usaha.

Salah satu bentuk upaya yang dilakukan bersama antara KPK dan pemerintah daerah untuk mencegah maraknya praktik-praktik tersebut adalah dengan membentuk Komite Advokasi Daerah, yang baru saja dibentuk di Provinsi Kalimantan Barat. Komite advokasi ini berupaya mengajak pemerintah daerah dan pengusaha swasta duduk bersama, mencari solusi terhadap kendala-kendala pembangunan investasi dan dunia usaha berintegritas, selain seluk-beluk permasalahan sektor swasta lainnya di Kalimantan Barat.  

Dalam pertemuan dan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Kalimantan Barat, Minggu (8/3), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajak pemerintah daerah dan kalangan pengusaha swasta untuk mencari solusi permasalahan dunia usaha secara profesional dan akuntabel. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 75 orang perwakilan pemangku kepentingan Komite Advokasi Daerah, yakni pemerintah provinsi, pengusaha dan asosiasi pengusaha di antaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), serta unsur pemangku lainnya.

Dalam sambutannya, Alexander Marwata berharap Kalimantan Barat dapat menjadi pionir dalam upaya perbaikan-perbaikan yang dilakukan, diantaranya dalam sektor usaha dan reputasi investasi yang melibatkan peran swasta dan pemerintah daerah.

“Provinsi Kalimantan Barat sudah tentu memiliki andil yang besar dalam upaya ini. Kalbar merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya alam, mulai dari perkebunan, perikanan, peternakan, hingga pertambangan dan energi. Kami mengharapkan ke depannya Kalimantan Barat dapat menjadi pionir dan teladan dalam perbaikan-perbaikan tersebut dengan kerjasama dari pelaku usaha dan regulator.”

Alexander juga menambahkan, nantinya komite advokasi ini juga akan dibentuk di daerah-daerah lainnya. Komite ini akan menyusun rencana aksi dari permasalahan yang dipilih berdasarkan kekhasan tertentu pada daerah, yang akan diinisiasi dan terbentuk di 34 provinsi pada tahun 2018 ini. “Perubahan yang dilakukan Kalimantan Barat ini, akan memberi kontribusi yang cukup signifikan bagi Indonesia, terlebih jika dapat menularkannya hingga ke daerah lain, termasuk ke seluruh Kabupatan/Kota yang berada di dalamnya.” pesan Alexander.

Pj. Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji menyambut baik terbentuknya komite ini. Dodi berharap melalui komite ini dapat terjalin komunikasi yang efektif antara Pemerintah Daerah selaku regulator dengan para pelaku usaha, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sekaligus mencegah praktik korupsi. “Bagi para pelaku usaha, saya berpesan agar dalam menjalankan usaha tetap menjunjung etika dan taat pada aturan yang berlaku. Korupsi berupa suap, gratifikasi dan pungutan liar biasanya terjadi karena ada kesepakatan beberapa pihak yang tidak memiliki integritas. Janganlah berupaya mencari kesempatan dengan memanfaatkan kedekatan atau mencari celah aturan yang dapat mendorong terjadinya perilaku koruptif.” himbau Dodi.

Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi yang digagas KPK ini tidak hanya dibentuk di tingkat daerah. Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Sebagai permulaan, pada tahun 2018 ini ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan. Gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa 80% penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Sebagai catatan, korporasi atau perusahaan swasta dapat menjadi subjek hukum sejak Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Sanksi dari aturan ini bisa berupa denda berat. Hal ini mengikuti semangat corporate crime liability yang telah lebih dahulu dilakukan oleh negara-negara maju seperti di Inggris dengan UK Bribery Act, dan Amerika Serikat dengan Foreign Corrupt Practice Act (FCPA).
*****
Sebelumnya di hari yang sama, KPK menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Rapat yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini dilangsungkan dalam rangka upaya pencegahan korupsi. Sejumlah sektor fokus KPK meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, dan pengelolaan pelaporan gratifikasi. Secara paralel, KPK juga berupaya menggiatkan penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye, serta melakukan kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang.

Sejak 2016 hingga akhir 2017, Unit Koordinator dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di 24 provinsi di Indonesia. Tahun ini, KPK melakukan perluasan daerah ke 10 provinsi, dimana Kalimantan Barat adalah satu diantaranya. Sembilan provinsi lainnya adalah: Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menyerap informasi terkait kondisi yang ada di daerah sekaligus untuk memberikan pemahaman yang sama terkait program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi.  “KPK tak pernah berhenti melakukan upaya pencegahan, tentu kami butuh dukungan berupa komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Alexander.

Komitmen seluruh pihak yang dimaksud Alexander ditujukan bagi para pemangku kepentingan di Kalimantan Barat, khususnya para regulator. Karenanya, rapat koordinasi ini melibatkan Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Doddy Riyadmadji, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, dan Kepala Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat.

Secara keseluruhan, ada sembilan rekomendasi yang diberikan KPK kepada pemerintah daerah. Dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, KPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk: melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planningdan e-budgeting; melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik secara mandiri dan penggunaan e-procurement; melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam yang terbuka; dan melaksanakan tata kelola Dana Desa yang efektif dan akuntabel. 

Dalam penguatan Sumber Daya Manusia dan peningkatan integritas, KPK merekomendasikan peemrintah daerah untuk melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan LHKPN; membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan; melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai; dan melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.

Komitmen dan keteguhan hati adalah modal awal untuk mewujudkan perbaikan. Di tangan penentu kebijakan, kedua faktor ini wajib digenggam erat bersama-sama agar integritas dan akuntabilitas hadir di daerahnya. Dan kepada Kalimantan Barat harapan disematkan, agar dapat menjadi panutan daerah lainnya dalam mencegah dan memberantas korupsi secara menyeluruh.

(Humas)
Sumber : https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/232-advokasi-dan-tata-kelola-antikorupsi-agar-daerah-bersih-berintegritas

Ayo Mahasiswa, Bangun Politik Cerdas Berintegritas!



Demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, persamaan hak diantara warga negara, kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada warga negara, sistem perwakilan yang efektif, dan adanya pemilihan yang dihormati dalam prinsip ketentuan mayoritas. Dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan
normatif bagi penerapan pilkada secara langsung, seharusnya membuat sistem pemerintahan di daerah makin demokratis, karena rakyat dapat menentukan siapa calon yang paling disukainya. 

Atas dasar undang-undang itu mulai tahun 2005, tepatnya pada bulan Juni 2005, pergantian kepala daerah di seluruh Indonesia telah dilakukan secara langsung. Pilkada langsung juga diharapkan dapat meminimalkan praktik politik uang karena calon pemimpin politik tidak mungkin “membayar” suara seluruh rakyat, maupun kecurangan-kecurangan lain yang selama ini menjadi kekurangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. 

Sebagai gambaran, sebagian besar pemilihan kepala daerah yang berlangsung selama UU No. 22 Tahun 1999 selalu menimbulkan gejolak di daerah, seperti di Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Madura, dan sejumlah daerah lainnya. Dalam kasus-kasus ini, timbulnya gejolak selalu disebabkan oleh penyimpangan-penyimpangan yang sama, yakni distorsi aspirasi publik, indikasi politik uang, dan oligarkhi partai yang tampak dari intervensi DPP partai dalam menentukan calon kepala daerah yang didukung fraksi.

Sistem demokrasi yang telah di bentuk dengan tujuan agar politik uang (money politics) tidak terjadi lagi ternyata tidak membuahkan hasil. Sebagai gambaran, temuan survei oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan makin permisifnya publik akan politik uang. Publik yang membenarkan politik uang mengalami peningkatan dari 11,9% di tahun 2005 menjadi 20.8% di tahun 2010.

Dalam era demokrasi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun politik cerdas berintegritas karena mahasiswa adalah para pelajar  yang sudah memiliki kemampuan menyampaikan pendapat/ide-ide yang cemerlang. Hal ini juga telah terbukti di dalam bentangan sejarah negeri ini dimana mahasiswa memiliki peran besar sebagai agen perubahan pada peristiwa Tritura, Supersemar, sampai pada penggulingan rezim otoriter.   
Politik Uang (Money Politics) dalam Pilkada
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Cara pendistribusiannya pun bermacam-macam. Mulai dari memanfaatkan peran serta kader atau pengurus partai tertentu hingga melibatkan tokoh-tokoh setempat seperti oknum tokoh pemuda, aparat, dan lain-lain yang memberikan langsung “amunisi” uang maupun barang kepada calon pemilih (konstituen), hingga simpatisan yang berasal dari wilayah pemilihan umum setempat yang memberikan pemberian secara langsung.

Kampanye terselubung dengan menyisipkan atau membagi-bagi uang sudah menjadi rahasia bagi masyarakat umum di republik ini dan dianggap sebagai bagian yang wajar. Bagi para calon kandidat yang tidak memiliki sikap untuk membangun politik cerdas berintegritas, strategi politik uang merupakan cara  yang paling optimal untuk menjaring suara dan masyarakat yang ditawari berbagai pemberian dari para politisi justru menyambutnya dengan baik. Ini terjadi karena warga yang notabene memiliki pengetahuan yang rendah tentang politik cenderung tidak kritis menanggapi persoalan ini. Mereka cenderung fokus pada uang yang berjumlah tidak seberapa ketimbang fokus pada perbaikan kondisi pemerintahan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, aksi politik uang menjelang pilkada seakan menjadi hal yang lazim dan wajar dilakukan. 

Berkaca dari pendapat masyarakat tersebut, maka kita bisa melihat bahwa pendidikan politik di Indonesia saat ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kurangnya kesadaran ini mengakibatkan masyarakat menjadi abai terhadap peningkatan kualitas politik di masa yang akan datang. Selain itu, sikap masyarakat yang membenarkan politik uang demi perbaikan fasilitas merupakan bukti dari keputusan mereka. Seakan masyarakat merasa bahwa tidak ada cara lain untuk meningkatkan fasilitas setempat kecuali dengan memanfaatkan momentum pemilu ini. Kurangnya kesadaran masyarakat ini juga dikarenakan masyarakat berpendapat bahwa siapa pun kandidat yang akan terpilih maka pembangunan kedepannya juga tidak akan memberikan perubahan yang berarti bagi mereka, hal ini dikarenakan ulah para pemimpin sebelumnya yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik.

Bagaimanapun juga politik uang merupakan masalah yang membahayakan moralitas bangsa, walaupun secara ekonomis dalam jangka pendek dapat sedikit memberikan bantuan kepada rakyat kecil yang turut mencicipi. Namun, pada kenyataannya sistem politik uang (money politics) tidak sesuai dengan sistem demokrasi dan merugikan dalam jangka panjang. Hal ini dapat kita buktikan dari banyaknya kasus  tindak pidana korupsi yang telah berhasil diungkap oleh KPK. Pemimpin yang melakukan tindakan korupsi terlahir dari calon-calon pemimpin yang tidak memiliki politik cerdas berintegritas, salah satu cirinya adalah para calon pemimpin yang menggunakan sistem politik uang. 

Dengan demikian adanya praktik politik uang berdampak terhadap pembangunan di Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi telah tercemari dan harus dilakukan perubahan demi mewujudkan politik cerdas berintegritas guna menghasilkan para pemimpin yang berkualitas yang akan mewujudkan cita-cita negeri ini, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Perlu dilakukan perubahan guna membangun politik cerdas berintegritas. Salah satu kalangan yang dapat mewujudkan politik cerdas berintegritas di tengah masyarakat adalah mahasiswa. Mahasiswa sebagai kalangan yang telah terpelajar dapat memainkan perannya. Adapun peran yang dapat dimainkan oleh mahasiswa untuk membangun politik cerdas berintegritas adalah adalah sebagai berikut:
1.    Membangun paradigma masyarakat tentang adanya korelasi yang signifikan antara kualitas pemimpin yang dipilih pada pemilihan kepala daearah dengan pembangunan masyarakat ke depan.
2.    Melakukan pemyuluhan politik cerdas di sekolah-sekolah yang para siswa sudah memiliki hal pilih, dan mahasiswa di kampus-kampus berikut dengan tenaga pengajar;
3.    Memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, whatsapp, dan radio untuk mengkampanyekan politik cerdas pada masyarakat;
4.    Partisipasi dalam forum perkumpulan masyarakat untuk bertemu dan mendiskusikan tentang politik cerdas berintegritas, seperti forum perwiritan, arisan dan pengajian;
5.    Berkomunikasi langsung dengan warga (para pemilih pada Pilkada) untuk menyampaikan pesan singkat pentingnya memilih pemimpin yang jujur, berani hebat dan anti korupsi dan
6.    Para mahasiswa  menunjukkan sikap politik cerdas pada saat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.
Dengan melakukan metode ini cita-cita bangsa untuk mewujudkan politik cerdas berintegritas akan semakin cepat terwujud.
Oleh: Doni Hardiany Candra
Peserta Kelas Politik Cerdas Berintagritas (PCB) 2016
Sumber : https://www.kpk.go.id/id/berita/publik-bicara/155-ayo-mahasiswa-bangun-politik-cerdas-berintegritas

Jumat, 24 Agustus 2018


PERSYARATAN UMUM PESERTA FESTIVAL LAGU "SUARA ANTIKORUPSI"
  1. Terbuka untuk umum.
  2. Peserta adalah grup, minimal terdiri dari 2 orang personil (duo) atau hingga maksimal 7 orang personil (band) 
  3. Peserta menciptakan lagu, memainkan Instrument dan menyanyikan lagu yang diciptakan.
  4. Peserta mengirimkan 1 (satu) lagu bertema ANTIKORUPSI dengan format wav/mp3 dalam bentuk fisik. (CD/flashdisk) paling lambat 15 Oktober 2018 cap pos.
  5. Lirik lagu berbahasa Indonesia. 
  6. Karya lagu yang dikirimkan adalah orisinil, bukan plagiat dan bukan re-mix karya orang lain.
  7. Karya lagu yang dikirimkan belum pernah menang dalam lomba serupa.
  8. Tidak dalam ikatan kontrak dengan perusahaan rekaman manapun.
  9. Formulir dan persyaratan lengkap dapat diunduh di website kanal.kpk.go.id/saksi

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
  2. Peserta wajib melampirkan foto copy identitas diri (KTP/SIM) terutama penanggung jawab jika peserta masih dibawah umur (belum 17 tahun).
  3. Karya lagu orisinil, bukan hasil plagiat atau saduran (re-mix), tidak mengandung SARA, dan belum pernah menang dalam kegiatan sejenis.
  4. Peserta wajib menandatangani formulir dan surat pernyataan yang bisa diunduh di http://www.kanal.kpk.go.id/saksi
  5. Panitia tidak bertanggungjawab atas kehilangan, kerusakan karya dan berkas yang dikirim oleh peserta.
  6. Karya lagu dikumpulkan dalam bentuk fisik (CD flashdisk) dalam format minimal MP3 - 320 kbps, disertai lirik lagu dalam format Ms. Word.
  7. Karya yang diikutsertakan dalam lomba memuat pesan AntiKorupsi yang kuat dan mengandung nilai-nilai, AntiKorupsi: Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja keras, Sederhana, Berani, Adil.
  8. Harus mampu menginspirasi serta menggugah orang, baik secara pikiran, perasaan, perilaku untuk gerakan antikorupsi.
  9. Pengiriman karya lomba merupakan tanggung jawab dari peserta.
  10. Aransemen lagu bebas dengan durasi 2 - 5 menit.
  11. Karya yang dikirimkan menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan lagi kepada peserta
  12. KPK berhak secara penuh untuk menggunakan, memproduksi, memperbanyak,dan mendistribusikan. hasil karya lomba yang masuk ke panitia, untuk kegiatan kampanye, pendidikan dan sosialisasi antikorupsi.
  13. Karya akan dinilai oleh Dewan Juri dan keputusan Dewan Juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
  14. Batas waktu penerimaan pendaftaran dan karya lomba yang dikirim ke KPK adalah 15 Oktober 2018 pukul 18.00 WIB.
  15. Segala bentuk kecurangan akan didiskualifikasi dalam lomba.

Alur Penjurian

  1. Seluruh karya lagu yang masuk ke panitia akan dinilai oleh dewan juri dan diambil 9 karya lagu terbaik.
  2. 9 karya lagu yang lolos seleksi akan dihubungi oleh panitia pelaksana Festival Lagu SAKSI 2018 dan akan diumumkan pada tanggal 26 Oktober 2018 di http://www.kanal.kpk.go.id 
  3. 9 karya lagu yang lolos akan masuk babak voting untuk memperebutkan juara favorit
  4. 9 Peserta dengan karya lagu terbaik akan menuju babak Final dan dihadirkan ke Jakarta untuk tampil dalam Final Festival lagu SAKSI 2018.
  5. 9 Peserta yang masuk Final wajib membawakan lagu tersebut secara live di depan dewan juri
  6. Panitia akan menanggung seluruh biaya transportasi dan akomodasi dari 9 peserta terbaik yang akan tampil dalam Final Festival Lagu SAKSI 2018.
  7. Final Festival Lagu SAKSI 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2018, sekaligus dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi lnternasional (HAKORDIA) 2018.


SUMBER : http://kanal.kpk.go.id/saksi

Selasa, 21 Agustus 2018

Mendikbud Sampaikan Apresiasi kepada Guru Berpestasi Nasional

KOMPAS.com - Pengumuman pemenang dari beragam kategori pada pemilihan Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi 2018 berlangsung di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Jakarta, Rabu malam (15/8/18) .
Lomba terbagi untuk pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membagi menjadi 39 kategori lomba, dan ditentukan pula juara I, II, dan III untuk semua kategori.
Mekanisme seleksi telah dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, kemudian tingkat nasional.
Malam itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy turut hadir dan menyerahkan penghargaan kepada 117 pemenang.

Para pemenang nantinya juga dapat hadir sidang bersama DPR dan DPD Republik Indonesia (RI) serta menyaksikan pidato kenegaraan Presiden RI 17 Agustus 2018 di gedung DPR.
Selain mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasinya, Mendikbud pun menyampaikan pesan terkait masalah yang dihadapi pendidikan Indonesia kepada para peserta yang hadir. Salah satunya yaitu keteladanan.
“Jika guru tak bisa menjadi teladan, maka hilanglah jati diri pendidikan. Ruh pendidikan itu adalah keteladanan,” ujar Mendikbud.
Sebagai pendidik, guru dan tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat penting dan strategis, serta menjadi faktor utama keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu, kualitas guru dan tenaga kependidikan sangat menentukan kualitas pembelajaran dalam rangka menumbuh kembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap individu peserta didik.
Tak hanya sisi akademis
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano mengatakan, penilaian lomba tidak lagi hanya fokus pada kompetensi teknis dan akademis, melainkan juga meliputi soft skill yang mencakup kompetensi sosial.
"Peserta diuji kemampuannya bekerja sama, berkomunikasi, pemecahan masalah, dan literasi digital," kata Supriano, Rabu malam.
Kemudian, para peserta juga diuji kedalaman pemahamannya terkait nasionalisme dan cinta tanah air, yang dikemas dalam bentuk aktivitas permainan maupun tugas proyek kelompok.
Sebagian guru dan tenaga kependidikan yang hadir pada malam pengumuman pemenang acara Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi 2018, Rabu (15/8/18) di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Jakarta.
Sebagian guru dan tenaga kependidikan yang hadir pada malam pengumuman pemenang acara Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi 2018, Rabu (15/8/18) di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Jakarta.(KOMPAS.com/Auzi Amazia)
Tahun ini, sistem pemberkasan dilakukan secara paperless. Penjurian dilakukan oleh para profesional dari berbagai unsur, seperti perguruan tinggi, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Perpustakaan Nasional, serta praktisi dari industri.
"Profesi guru dan tenaga kependidikan akan selalu ada dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka dari itu, peningkatan kemampuan profesionalisme GTK mutlak dilakukan," lanjut Supriano.
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan mulai 11-18 Agustus 2018.
Ajang tahunan bergengsi ini diikuti 908 orang GTK, yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan, yang merupakan perwakilan dari 34 provinsi.