Jumat, 24 Agustus 2018


PERSYARATAN UMUM PESERTA FESTIVAL LAGU "SUARA ANTIKORUPSI"
  1. Terbuka untuk umum.
  2. Peserta adalah grup, minimal terdiri dari 2 orang personil (duo) atau hingga maksimal 7 orang personil (band) 
  3. Peserta menciptakan lagu, memainkan Instrument dan menyanyikan lagu yang diciptakan.
  4. Peserta mengirimkan 1 (satu) lagu bertema ANTIKORUPSI dengan format wav/mp3 dalam bentuk fisik. (CD/flashdisk) paling lambat 15 Oktober 2018 cap pos.
  5. Lirik lagu berbahasa Indonesia. 
  6. Karya lagu yang dikirimkan adalah orisinil, bukan plagiat dan bukan re-mix karya orang lain.
  7. Karya lagu yang dikirimkan belum pernah menang dalam lomba serupa.
  8. Tidak dalam ikatan kontrak dengan perusahaan rekaman manapun.
  9. Formulir dan persyaratan lengkap dapat diunduh di website kanal.kpk.go.id/saksi

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
  2. Peserta wajib melampirkan foto copy identitas diri (KTP/SIM) terutama penanggung jawab jika peserta masih dibawah umur (belum 17 tahun).
  3. Karya lagu orisinil, bukan hasil plagiat atau saduran (re-mix), tidak mengandung SARA, dan belum pernah menang dalam kegiatan sejenis.
  4. Peserta wajib menandatangani formulir dan surat pernyataan yang bisa diunduh di http://www.kanal.kpk.go.id/saksi
  5. Panitia tidak bertanggungjawab atas kehilangan, kerusakan karya dan berkas yang dikirim oleh peserta.
  6. Karya lagu dikumpulkan dalam bentuk fisik (CD flashdisk) dalam format minimal MP3 - 320 kbps, disertai lirik lagu dalam format Ms. Word.
  7. Karya yang diikutsertakan dalam lomba memuat pesan AntiKorupsi yang kuat dan mengandung nilai-nilai, AntiKorupsi: Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja keras, Sederhana, Berani, Adil.
  8. Harus mampu menginspirasi serta menggugah orang, baik secara pikiran, perasaan, perilaku untuk gerakan antikorupsi.
  9. Pengiriman karya lomba merupakan tanggung jawab dari peserta.
  10. Aransemen lagu bebas dengan durasi 2 - 5 menit.
  11. Karya yang dikirimkan menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan lagi kepada peserta
  12. KPK berhak secara penuh untuk menggunakan, memproduksi, memperbanyak,dan mendistribusikan. hasil karya lomba yang masuk ke panitia, untuk kegiatan kampanye, pendidikan dan sosialisasi antikorupsi.
  13. Karya akan dinilai oleh Dewan Juri dan keputusan Dewan Juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
  14. Batas waktu penerimaan pendaftaran dan karya lomba yang dikirim ke KPK adalah 15 Oktober 2018 pukul 18.00 WIB.
  15. Segala bentuk kecurangan akan didiskualifikasi dalam lomba.

Alur Penjurian

  1. Seluruh karya lagu yang masuk ke panitia akan dinilai oleh dewan juri dan diambil 9 karya lagu terbaik.
  2. 9 karya lagu yang lolos seleksi akan dihubungi oleh panitia pelaksana Festival Lagu SAKSI 2018 dan akan diumumkan pada tanggal 26 Oktober 2018 di http://www.kanal.kpk.go.id 
  3. 9 karya lagu yang lolos akan masuk babak voting untuk memperebutkan juara favorit
  4. 9 Peserta dengan karya lagu terbaik akan menuju babak Final dan dihadirkan ke Jakarta untuk tampil dalam Final Festival lagu SAKSI 2018.
  5. 9 Peserta yang masuk Final wajib membawakan lagu tersebut secara live di depan dewan juri
  6. Panitia akan menanggung seluruh biaya transportasi dan akomodasi dari 9 peserta terbaik yang akan tampil dalam Final Festival Lagu SAKSI 2018.
  7. Final Festival Lagu SAKSI 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2018, sekaligus dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi lnternasional (HAKORDIA) 2018.


SUMBER : http://kanal.kpk.go.id/saksi

Tidak ada komentar: