Jumat, 31 Agustus 2018

Beda Korsel dan Indonesia Berantas Korupsi



Kunjungan Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) dan Penyidik Senior dari Kejaksaan Agung Korea Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/7)
menghasilkan pertukaran pengalaman yang menarik bagi kedua lembaga. Pertukaran pengalaman ini diharapkan akan membuat pemberantasan korupsi semakin progresif di dua negara. Pertukaran pengalaman antara ACRC dan KPK berlangsung melalui diskusi antara pegawai KPK dan ACRC di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam diskusi ini, Director of Training Planning dari Anti-corruption Training Institue (ACTI) Chae Soo Lim mengenalkan lembaganya yang merupakan bagian dari ACRC. ACTI adalah lembaga pelatihan untuk masyarakat dan penyelenggara negara agar memiliki integritas yang lebih baik dan menanamkan karakter antikorupsi. Ini adalah salah satu cara Korea Selatan untuk mencegah korupsi dengan memberikan mereka pengetahuan dan pelatihan.
Lim berbagi cara ACTI memberikan pelatihan yang menyenangkan kepada masyakarat dan penyelenggara negara lewat sebuah konser musik, sebuah pertunjukan, diskusi menarik bersama tokoh masyarakat yang inspiratif. Kegiatan itu disebut dengan Integrity Concert, yaitu pelatihan integritas melalui medium seni.
Pelatihan Integrity Concert sangat popular dan disenangi di Korea Selatan. Pelatihan itu menjadi menarik karena berbeda dengan jenis-jenis pelatihan yang ada sebelumnya yang terkesan membosankan dan akan membuat masyarakat mengantuk. 
Selain berbagi tentang pelatihan integritas yang menjadi salah satu andalan ACRC, Senior Deputy Director Anti-corruption Solicitation Interpretation Division Ki Hyun Kwon juga menjelaskan mengenai pengaturan gratifikasi di Korea Selatan.
Di Korea Selatan, gratifikasi tidak hanya berlaku dan diatur untuk para penyelengara negara, pengajar juga bisa terkena pasal gratifikasi. Hal menarik dan sedikit berbeda dari Indonesia, Korea Selatan tidak menerapkan aturan gratifikasi pada upacara kematian. Karena menurut Kwon, upacara kematian di Korea Selatan sangat mahal dan sangat sakral bagi masyarakat Korea Selatan.
Dalam mengatur sektor swasta, ACRC membuat sebuah pedoman yang bernama Anti-corruption Guidelines for Companies yang harus diterapkan di seluruh perusahaan yang ada di Korea Selatan. Pedoman tersebut mengatur banyak hal yang dapat mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta. Peraturan tersebut juga terintegrasi dengan aturan-aturan lain seperti kewajiban mengikuti pelatihan integritas dan mengikuti aturan gratifikasi.
Buku panduan tersebut mengatur banyak hal secara rinci. Seperti dorongan kepada setiap perusahaan untuk menggunakan kartu kredit untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana perusahaan dan mencegah terjadinya suap dengan cara memberikan “hiburan” bagi penyelenggara Negara. Menurutnya dengan kartu kredit, semua transaksi dapat dipantau dengan baik.
Selanjutnya diskusi dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Asset Recovery yang dilakukan di Korea Selatan terhadap barang-barang hasil tindak pidana. Penyidik Senior dari Kejaksaan Agung Korea Selatan Kim Hye Rin menjelaskan pengendalian aset di Korea Selatan dilakukan secara terdata secara online dalam sebuah sistem sehingga barang tersebut bisa dikelola dan dikendalikan dengan baik.

(Humas)
Sumber : https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/392-beda-korsel-dan-indonesia-berantas-korupsi

Tidak ada komentar: