Selasa, 02 Mei 2023

Menteri PANRB Buka Diskusi Bersama Dosen untuk Transformasi Jabatan Fungsional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membuka diskusi dengan para dosen dan pimpinan perguruan tinggi. Beberapa masukan didapatkan agar ASN termasuk tata kelola jabatan fungsional (JF) dosen bisa lebih dinamis dalam mendukung pengembangan karier para dosen.

“Saya ingin bertemu dan mendengarkan masukan dari para dosen. Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dosen dan pimpinan universitas semua dalam memberikan saran dan masukan terkait tata kelola jabatan fungsional dosen yang memang akan ada aturannya secara khusus,” ujar Menteri Anas pada Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/04).

Pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Tata kelola jabatan fungsional dosen itu memang akan diatur tersendiri, karena ini mandatory UU, ada UU yang mengaturnya, sehingga dimungkinkan tata kelolanya diatur dan tidak bisa disamakan dengan JF lainnya,“ ujarnya.

Kementerian PANRB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen. “Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.

Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja. ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.

20230427 Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen

Pada kesempatan itu, Menteri Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. SE tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, penilaian kinerja dosen kedepan tidak akan lagi rumit. “Ada predikat kinerja yang juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier,” ujarnya.

“Prinsipnya, akselerasi jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen,” imbuh Alex.

Semangat Kementerian PANRB, lanjut Alex, adalah fleksibilitas dan penyederhanaan birokrasi. “Termasuk fleksibilitas ke instansi pembinanya, dalam hal ini Kemendikbudristek, silakan membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen. Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Alex.

Alex menyampaikan saat ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola JF guna mendukung transformasi ASN menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia. “Untuk itu melalui diskusi ini, kami ingin menyamakan pemahaman terhadap esensi dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF serta mendapatkan masukan untuk mempersiapkan Rancangan PermenPANRB terkait JF Dosen yang saat ini sedang dalam pembahasan,” jelas Alex.

20230427 Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen 4

Menyikapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Supriyadi mengatakan diskusi bersama Menteri PANRB memperjelas skema yang memudahkan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional sebagai upaya transformasi birokrasi.

“Dan ini sangat mempermudah, apalagi dalam rangka kita menghadapi era digitalisasi, tidak mungkin dengan peraturan-peraturan yang lama. Oleh karenanya ini sangat pas dan sangat tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai diskusi sangat bagus sebagai upaya memperjelas bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 dimaksudkan untuk mengakselerasi dan memudahkan para dosen berkarya di kampus.

“Ini upaya yang bagus, ada bincang bersama dengan pihak terkait, khususnya user dalam hal ini dosen,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumber Daya dan Infrastruktur Institut Pertanian Bogor (IPB) Alim Setiawan Slamet juga mengapresiasi upaya baik Menteri PANRB dan jajaran dalam menata jabatan fungsional ASN termasuk JF Dosen. Namun Alim mengingatkan agar dalam pengaturan JF Dosen yang sedang disusun selalu memberikan ruang bagi berlangsungnya independensi dan kebebasan akademis JF Dosen agar tetap bersikap kritis terhadap situasi sosial di tengah-tengah masyarakat. (byu/HUMAS MENPANRB)

Pasca-Libur Lebaran, Menteri PANRB Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat perdana usai libur Idulfitri 1444 H. Anas membahas sejumlah hal strategis terkait reformasi birokrasi hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Anas juga menyapa sejumlah pegawai Kementerian PANRB. “Mohon maaf lahir dan batin, ya. Semangat bekerja kembali," sapa Menteri Anas kepada para pegawai Kementerian PANRB, Rabu (26/04).

Anas berpesan, Idulfitri harus menjadi momentum perbaikan dan percepatan kinerja ASN. "Pelayanan publik harus optimal, meningkat, dan berdampak langsung ke masyarakat," ungkap Menteri Anas.
20230426 Rapim Kementerian PANRB 13

Menteri Anas menegaskan kepada seluruh ASN agar langsung fokus dengan pelayanan masyarakat pasca-libur Idulfitri ini. “Kita harus langsung fokus untuk tugas melayani masyarakat usai libur nasional dan cuti bersama ini," kata Anas.

Adapun sejumlah hal strategis yang dibahas Anas antara lain penyiapan peraturan terkait jabatan fungsional dosen. “Kami akan diskusi menjaring masukan dari perwakilan para guru besar, dosen, dan beberapa kampus, sebagai aturan tindak lanjut untuk penataan jabatan fungsional dosen yang memang ada kekhususan pengaturannya karena mandatory UU,” ujarnya.

Anas juga membahas akselerasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah. “Bulan Mei 2023 akan ada tambahan secara resmi sedikitnya 13 MPP, menambah jumlah MPP saat ini di 115 kabupaten/kota. Tahun ini total akan ada 127 MPP baru se-Indonesia; sebagian besar di luar Jawa,” terang Anas.

20230426 Rapim Kementerian PANRB 18

Progres MPP Digital, lanjut Anas, juga terus kita kawal bersama. Fokusnya sekarang adalah menyempurnakan integrasi dengan basis data kependudukan, sehingga ke depan warga tidak perlu lagi mengisi data berulang untuk setiap kali pengajuan pelayanan yang dilakukan pemerintah karena datanya sudah terintegrasi.

“Semoga bisa membantu mengakselerasi pelayanan publik di berbagai daerah. Tentu kita berterima kasih kepada pemkab/pemkot se-Indonesia yang terus bekerja meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” papar Anas. (don/HUMAS MENPANRB)

Lancarkan Mobilitas dan Fokus Pelayanan Usai Libur Lebaran, Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halal Bihalal Setelah 2 Mei

 


Instansi pemerintah diimbau untuk menunda menggelar kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Adanya imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD, Senin (24/04). "Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbau Mahfud MD melalui keterangan resminya.

Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.

Mahfud menambahkan, halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungan dunia usaha dibawahnya. "Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah," pungkas Mahfud,  yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (don/HUMAS MENPANRB)

Senin, 17 April 2023

10 Contoh Ucapan Idul Fitri Lebaran 1444 H

 


Inilah sepuluh contoh ucapan Idul Fitri atau Lebaran 1444 H yang sangat menarik dan penuh dengan pesan Islami menyentuh hati.

Menjelang hari raya, banyak yang tak ingin ketinggalan untuk memberikan ucapan Idul Fitri atau Lebaran kepada teman, sanak saudara ataupun rekan kerja.

Dimana ucapan Idul Fitri atau Lebaran 1444 H kali ini menjadi menarik karena sudah tidak lagi dalam kondisi pembatasan sosial.

Sehingga perayaan dan ucapan Idul Fitri atau lebaran 1444 H menjadi semakin meriah untuk dirayakan bersama keluarga tercinta.

Simak sepuluh contoh ucapan Idul Fitri atau Lebaran 1444 H yang akan diberikan pada artikel ini, sehingga dapat digunakan saat perayaan nanti.

Idul Fitri atau Lebaran 1444 H tinggal menghitung hari, maka persiapkan ucapan atau kata-kata yang indah untuk keluarga dan kerabat dekat.

Jadi tidak perlu bingung lagi saat ingin mengucapkan selamat saat perayaan Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.

Berikut sepuluh contoh ucapan Idul Fitri atau Lebaran 1444 H yang sangat menarik untuk dijadikan referensi:

1. Saya dan keluarga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin semoga. Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Barakallahu Fiikum, semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan dapat dipertemukan kembali pada Ramadhan tahun berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

2. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, atas nama pribadi dan keluarga besar, kami menyampaikan Selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Minal Aidin Wal Faizin. Mohon maaf lahir dan batin, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa melindungi kita dan memberikan kita kesehatan serta kemudahan dalam menjalankan amanah amin amin ya robbal alamin. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

3. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Tabir Tahmid Tahlil telah berkumandang, memecah keheningan malam, mengantar rasa syukur kepada-Nya. Esok pagi menyambut hari yang Fitri, Selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin.

4. Berbuat khilaf adalah sifat, meminta maaf adalah kewajiban dan kembalinya fitrah adalah tujuan. Saya dan keluarga besar, kami mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.

5. Esok adalah harapan, sekarang adalah kenyataan, kemarin adalah kenangan yang tak luput dari khilaf dan kesalahan. Selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.

6. Ketika tangan tak mampu berjabat, kaki tak mampu melangkah, hanya hati yang mampu berbisik. Untuk itu kami dan seluruh keluarga besar mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.

7. Jika dimari tak sempat berjabat, jika ada kata membakar lara, menusuk hati, semoga pintu maaf masih terbuka, Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Barakallahu Fiikum, selamat hari raya Idul Fitri 1 syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.

8. Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, satukan tangan dan teguhkan hati di hari penuh kemenangan ini, untuk saling memaafkan dengan ikhlas, meski wajah tak mampu berjumpa, tangan tak bisa saling menjabat, semoga ucapan ini mampu menjadi jembatan di hari penuh Kemenangan. Untuk itu kami dan seluruh keluarga besar mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin, Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Shiyamana Wa Shiyamakum.

9. Kita rayakan momen kebersamaan dengan berbagi kebahagiaan, mari bersilaturahmi serta saling bermaaf-maafan, Ramadhan membasuh hati saatnya meraih rahmat dan ampunan-Nya dihari yang Fitri, kami dan keluarga besar mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Minal Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir batin.

10. Hai setelah berpuasa satu bulan lamanya, berzakat Fitrah menurut perintah agama, kini kita beridul Fitri berbahagia, mari kita berlebaran bersuka gembira, berjabat tangan sambil bermaaf-maafan dan hilangkan dendam. Minal Aidin Wal Faizin. Selamat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/


Sabtu, 15 April 2023

Materi Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB No. 1103 Tahun 202 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah | Jakarta, 24 Maret 2023

 Materi Sosialisasi KEPMENPANRB 1103 Tahun 2022

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022

2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022

Presiden Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

 

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2023

 

 

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam Keppres tercantum jika cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Lahirnya Keputusan Presiden tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April. Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang). (byu/HUMAS MENPANRB)

ASN Dapat Kerja Fleksibel, Presiden Tetapkan Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

 

202300413 RILIS Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023

 

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah. Melalui kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat  dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sedangkan di bulan Ramadan, Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (byu/HUMAS MENPANRB)

 

Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara dapat diunduh pada tautan berikut:

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERPRES/jenis/1690?PERATURAN%20PRESIDEN