Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membuka diskusi dengan para dosen dan pimpinan perguruan tinggi. Beberapa masukan didapatkan agar ASN termasuk tata kelola jabatan fungsional (JF) dosen bisa lebih dinamis dalam mendukung pengembangan karier para dosen.
“Saya ingin bertemu dan mendengarkan masukan dari para dosen. Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dosen dan pimpinan universitas semua dalam memberikan saran dan masukan terkait tata kelola jabatan fungsional dosen yang memang akan ada aturannya secara khusus,” ujar Menteri Anas pada Diskusi Kebijakan Terkait Jabatan Fungsional Dosen, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/04).
Pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Tata kelola jabatan fungsional dosen itu memang akan diatur tersendiri, karena ini mandatory UU, ada UU yang mengaturnya, sehingga dimungkinkan tata kelolanya diatur dan tidak bisa disamakan dengan JF lainnya,“ ujarnya.
Kementerian PANRB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen. “Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.
Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja. ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.
Pada kesempatan itu, Menteri Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. SE tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, penilaian kinerja dosen kedepan tidak akan lagi rumit. “Ada predikat kinerja yang juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier,” ujarnya.
“Prinsipnya, akselerasi jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen,” imbuh Alex.
Semangat Kementerian PANRB, lanjut Alex, adalah fleksibilitas dan penyederhanaan birokrasi. “Termasuk fleksibilitas ke instansi pembinanya, dalam hal ini Kemendikbudristek, silakan membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen. Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Alex.
Alex menyampaikan saat ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola JF guna mendukung transformasi ASN menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia. “Untuk itu melalui diskusi ini, kami ingin menyamakan pemahaman terhadap esensi dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF serta mendapatkan masukan untuk mempersiapkan Rancangan PermenPANRB terkait JF Dosen yang saat ini sedang dalam pembahasan,” jelas Alex.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Supriyadi mengatakan diskusi bersama Menteri PANRB memperjelas skema yang memudahkan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional sebagai upaya transformasi birokrasi.
“Dan ini sangat mempermudah, apalagi dalam rangka kita menghadapi era digitalisasi, tidak mungkin dengan peraturan-peraturan yang lama. Oleh karenanya ini sangat pas dan sangat tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Politik Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai diskusi sangat bagus sebagai upaya memperjelas bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 dimaksudkan untuk mengakselerasi dan memudahkan para dosen berkarya di kampus.
“Ini upaya yang bagus, ada bincang bersama dengan pihak terkait, khususnya user dalam hal ini dosen,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumber Daya dan Infrastruktur Institut Pertanian Bogor (IPB) Alim Setiawan Slamet juga mengapresiasi upaya baik Menteri PANRB dan jajaran dalam menata jabatan fungsional ASN termasuk JF Dosen. Namun Alim mengingatkan agar dalam pengaturan JF Dosen yang sedang disusun selalu memberikan ruang bagi berlangsungnya independensi dan kebebasan akademis JF Dosen agar tetap bersikap kritis terhadap situasi sosial di tengah-tengah masyarakat. (byu/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar