Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) merupakan salah satu program prioritas lintas unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP); Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen); Direktorat Jenderal Guru, dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK); serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Vokasi.
Kamis, 02 Maret 2023
Implementasi Kurikulum Merdeka, Bergotong-royong Menciptakan Pembelajaran Berkualitas
Pemerintah Akan Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPK Selambat-lambatnya 10 Maret 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Keuntungan Yang Didapat Setelah Lulus Seleksi PPPK
Para honorer yang nantinya dinyatakan lulus di dalam seleksi PPPK wajib mengetahui keuntungan yang akan didapatkan setelah lulus seleksi PPPK selain menerima gaji dan tunjangan.
Diketahui bahwasannya pada saat ini seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung difokuskan pada perekrutan honorer.
Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu saja merupakan suatu impian yang sangat diinginkan oleh sebagian besar orang.
Hasil baik dari seleksi penerimaan PPPK tentu menjadi harapan dan impian para seluruh tenaga honorer. Kabar gembiranya yaitu para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan keuntungan.
Tentu saja pengadaan PPPK pada saat ini bisa menjadi kesempatan untuk pegawai honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk dapat tetap menjadi bagian dari ASN jika benar kebijakan penghapusana tenaga honorer nantinya telah ditetapkan.
Seperti yang telah diketahui bahwasannya pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Lalu apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh para tenaga honorer setelah lulus seleksi PPPK? Berikut ini merupakan keuntungan yang bisa didapatkan yaitu:
- Fleksibilitas kerja
PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang bekerja dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Hal ini tentunya membuat fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja dan pekerjaan yang akan diberikan.
PPPK ini juga bisa ditempatkan di dalam berbagai kementerian atau Lembaga pemerintah yang sedang membutuhkan keahlian khusus atau dalam proyek tertentu.
- Perlindungan Ketenagakerjaan
PPPK memang tidak mempunyai perlindungan keamanan kerja seperti halnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi PPPK mempunyai hak-hak seperti tunjangan, pesangon dan asuransi Kesehatan layaknya PNS.
Mengenai hak-hak untuk PPPK ini telah dijamin oleh pemerintah dalam peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018.
- Peluang Karir
PPPK mempunyai peluang untuk menjadi seorang pegawai dengan status tetap atau PNS setelah melalui masa kontrak kerja dan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Selain itu juga mempunyai kesempatan untuk mengikuti pengembangan dan pelatihan profesional yang bisa meningkatkan kualitas dan kompetensi.
4. Hak dan Fasilitas Setara dengan PNS
Untuk para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS, baik itu gaji serta tunjangan yang setara dengan PNS yang didasarkan pada golongan dan masa kerja. Akan tetapi untuk PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiunan seperti halnya PNS.
Jenis tunjangan yang akan didapatkan oleh para PPPK yaitu berupa tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.
- Memperoleh Penghargaan dari Pemerintah
Untuk PPPK yang telah dinyatakan lulus dari seleksi PPPK berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Biasanya penghargaan ini akan diperoleh para PNS saja namun para PPPK juga berhak untuk menerima penghargaan tersebut.
Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukkan untuk PPPK yang telah melaksanakan tugasnya dengan secara maksimal, jujur, disiplin, cakap serta memiliki prestasi dalam bekerja maka mempunyai kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
- Terbebas Dari Penghapusan Tenaga Honorer
Selain beberapa keuntungan yang telah disebutkan seperti di atas, salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh para honorer setelah lulus PPPK yaitu terbebas dari penghapusan honorer yang rencanannya akan dihapuskan pada akhir tahun.
Sumber : https://naikpangkat.com/
Alhamdulillah 4 Jenis HONORER BEBAS PENGHAPUSAN
Penghapusan honorer telah diputuskan oleh KemenPANRB.
KemenPANRB melakukan penghapusan honorer agar kinerja fokus terhadap PNS dan PPPK.
Penghapusan honorer yang dilakukan KemenPANRB dapat berpeluang meningkatkan pengangguran.
Hal tersebut dapat terjadi jika para tenaga non ASN tidak diberikan dana tambahan saat penghapusan.
Selain itu juga ada beberapa honorer yang sudah melewai batas usia mencari kerja.
Tentu saja akan sulit saat mencari kerja karena batas maksimal mencari kerja rata-rata 25 tahun.
Jika sudah diberikan dana tambahan atau pilihan lain saat penghapusan dilaksanakan.
Meningkatnya pengangguran tidak akan terjadi saat 28 November 2023 dilakukannya penghapusan honorer.
Ternyata ada juga tenaga honorer yang bisa terbebas dari rencana dari KemenPANRB tersebut.
Siapa saja ya tenaga non ASN yang akan terbebas dihapus oleh Kementerian PANRB?
Berikut daftar tenaga honorer yang terbebas dari penghapusan KemenPANRB:
1. Guru Swasta
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengumumkan jika para guru P1 tidak lolos seleksi guru PPPK 2022 akan mendapatkan pengumuman saat tahun 2023.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Mereka akan dipekerjakan sebagai ASN PPPK pada tahun 2023.
Namun dengan syarat mencapai nilai kelulusan (passing grade) pada seleksi guru PPPK JF tahun 2021.
Mereka akan dipastikan untuk lolos seleksi PPPK guru tahun 2022.
Hal ini karena lulusan PPPG juga termasuk kategori P1.
3. Guru Honorer
Walaupun masih menunggu pengumuman lolos PPPK namun guru honorer akan menerima keputusan pengangkatan sebagai ASN PPPK pada tahun ini.
4. Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II)
Pada seleksi PPPK guru 2022, THK-II yang lulus PG tahun 2021 merupakan pelamar P1.
Menurut informasi dari Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, pemerintah akan memilih seluruh pelamar P1 untuk PPPK tahun 2023.
Sumber : https://www.klikpendidikan.id/
Sabtu, 25 Februari 2023
Transformasi SDM Aparatur, Menteri PANRB: Jabatan Fungsional Tak Lagi Sibuk Urus Angka Kredit
Reformasi birokrasi berdampak diharapkan dapat menyentuh setiap lini masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai motor penggerak birokrasi. Pemerintah telah melakukan transformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier.
"Jadi Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK)," ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023, di Banyuwangi, Kamis (23/02).
Anas mengungkapkan, tugas JF sebelummya lebih banyak fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui tata kelola JF saat ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit semata.
Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya pun dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan JF yang baru, Penilaian Kinerja JF didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.
"Jadi tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya DUPAK," tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Dalam gebrakan transformasi SDM aparatur ini, Anas tidak lupa menekankan pentingnya peran para Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi Pembina Jabatan Fungsional diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terkait PermenPANRB No. 1/2023 tentang JF.
"Saya harap para instansi pembina ini menjaga komunikasi yang solid sehingga usulan, harapan, dan kebutuhan dari ASN Pejabat Fungsional di seluruh Indonesia bisa diakomodir di lapangan," tandasnya.
Instansi Pembina berperan sebagai human capital business partner, termasuk menyiapkan perencanaan pengembangan kompetensi JF dan penganggarannya serta melakukan pengembangan kompetensi (diklat) secara berkesinambungan.
Seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat menyukseskan transformasi tata kelola JF yang telah digeber pemerintah demi Reformasi Birokrasi Berdampak.
"Ini menjadi salah satu program dari reformasi birokrasi berdampak. Ke depan kita harapkan kinerja ASN kita lebih lincah dan bisa bergerak demi terwujudnya reformasi birokrasi berkelas dunia," tutup Anas.
Sumber : https://www.menpan.go.id/