Kamis, 02 Maret 2023

Implementasi Kurikulum Merdeka, Bergotong-royong Menciptakan Pembelajaran Berkualitas

Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) merupakan salah satu program prioritas lintas unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP);  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen);  Direktorat Jenderal Guru, dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK); serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Vokasi.


Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Plt. Dirjen PMPK), Ditjen PAUD Dikdasmen, Aswin Wihdiyanto mengatakan bahwa, selain mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, ada proses pembelajaran untuk semua. Bukan hanya mengajarkan peserta didik, tetapi bagaimana tenaga pendidik, belajar bersama untuk menjalankan kurikulum yang lebih baik dan pada akhirnya tercipta ekosistem pembelajaran yang luar biasa.

“Ini adalah proses yang menurut saya tidak terbayarkan, tidak hanya pendidik yang hebat tetapi guru-guru dan kepala sekolahnya turut menjadi hebat juga (dalam gotong royong pembelajaran),” ucap Aswin dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka” pada Kamis (23/2), yang disiarkan melalui YouTube Kemendikbud RI.

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka bertujuan untuk mengatasi krisis belajar dengan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua peserta didik. “Intinya adalah bagaimana kita membentuk pelajar yang kompeten dan berkarakter melalui suatu transformasi pembelajaran,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri sudah dibuka mulai 6 Februari hingga 31 Maret 2023. “Ada dua kelompok besar (yang mendaftar), yang pertama adalah mereka yang belum pernah mendaftar atau baru pertama kali akan mendaftar. Ada juga satuan pendidikan yang sebenarnya sudah mendaftar di tahun 2022, sudah melaksanakan dan ingin mengubah pilihannya,” terang Aswin.

Saat ini ada tiga opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang tersedia bagi satuan pendidikan yang akan mendaftar. Pertama, Mandiri  Belajar, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya serta menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

Kedua, Mandiri Berubah, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya serta menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

Ketiga, Mandiri Berbagi, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya serta menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lainnya.

Hadir pada kesempatan ini, Kepala SMAN 1 Jawilan, Serang, Banten, Satiri, menceritakan proses sekolahnya mendaftar menjadi peserta Kurikulum Merdeka. Sebelumnya, ia memilih Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah, namun seiring berjalannya waktu, Kemendikbudristek memberi kesempatan bagi sekolah untuk mengubah kurikulum yang digunakan.

“Berkat kesempatan untuk melakukan perubahan, akhirnya kami memilih Mandiri Berbagi, yaitu supaya guru lebih banyak belajar, jangan hanya menerima perangkat pembelajaran kurikulum dari orang lain tetapi harus mampu mengembangkan dan membuat sendiri perangkat kurikulum,” jelasnya.

Menurutnya, alasan terbesar mengapa ia memilih untuk menjalankan Kurikulum Merdeka Mandiri Berbagi dikarenakan Kurikulum Merdeka memiliki dampak yang sangat positif, terutama kepada peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan. “Terlihat sekali perbedaannya, tingkat penalarannya lebih tinggi, kreativitasnya lebih tinggi. Kemudian, bagi guru-guru akan lebih terpacu untuk selalu ingin belajar melihat perkembangan-perkembangan Kurikulum Merdeka,” jelas Satiri optimistis.

Tak ketinggalan, Guru SMP Islam Athirah Bone, Sulawesi Selatan, Muhammad Nurholis, juga menyampaikan pendapat positif tentang Kurikulum Merdeka dan alasan ia memilih Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah.  

“Kami berprinsip bahwa cepat atau lambat, kurikulum baru akan menjadi kurikulum Nasional. Oleh sebab itu, kami memilih Mandiri Berubah, dengan harapan bahwa semua bentuk-bentuk, prinsip-prinsip penerapan bisa langsung dipelajari dan sejauh ini berjalan dengan baik dengan strategi dan dukungan serta persiapan SDM dan sarana di sekolah. Sampai sejauh ini semuanya berjalan dengan positif,” katanya. SMP Islam Athirah Bone merupakan sekolah berasrama di Sulawesi Selatan yang sudah lama menerapkan Kurikulum 13.

Senada dengan itu, Yul Pendri, Guru SDN 26 Kota Jambi, mengungkapkan bahwa pembelajaran Kurikulum Merdeka telah memberikan dampak positif bagi ekosistem di sekolah termasuk didalamnya peserta didik, guru, masyarakat, dan mitra-mitra terkait.

Selain itu, proses pembelajaran menjadi lebih bervariatif, berbasis kearifan lokal, dan lebih terintegrasi dengan IT. “Mengacu kepada pembelajaran Kurikulum Merdeka, (pembelajaran) kami berdiferensiasi mulai dari rangkaian proses hingga tercipta produk pembelajaran. Sehingga guru-guru lebih leluasa (berkreasi) untuk memilih konten (menarik) yang akan diajarkan kepada siswa,” ucap guru yang akrab disapa Pendri.

Implementasi Kurikulum Merdeka pada jenjang PAUD juga berlangsung tak kalah seru. Agnes Rini Astuti selaku Kepala PAUD Cemara Kasih, Jembrana, Bali, mengatakan bahwa pembelajaran di PAUD lebih kepada observasi, seperti falsafah Ki Hajar Dewantara bahwa fitrahnya anak-anak PAUD itu adalah belajar melalui bermain.

“Kami guru-guru juga belajar memahami murid mengembalikan fitrahnya belajar melalui bermain, dan kami turut senang karena dengan IKM ini kami diberikan ruang untuk bereksplorasi sesuai dengan kebutuhan peserta didik,” pungkas Agnes. (Rayhan Parady/Editor: Denty A.)




Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Pemerintah Akan Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPK Selambat-lambatnya 10 Maret 2023

 


Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. “Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Alex di Jakarta, pada Rabu (1/3).

“Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

Senada dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.

“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, tutup Aris.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Minggu, 26 Februari 2023

Keuntungan Yang Didapat Setelah Lulus Seleksi PPPK

 


Para honorer yang nantinya dinyatakan lulus di dalam seleksi PPPK wajib mengetahui keuntungan yang akan didapatkan setelah lulus seleksi PPPK selain menerima gaji dan tunjangan.

Diketahui bahwasannya pada saat ini seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung difokuskan pada perekrutan honorer.

Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu saja merupakan suatu impian yang sangat diinginkan oleh sebagian besar orang.

Hasil baik dari seleksi penerimaan PPPK tentu menjadi harapan dan impian para seluruh tenaga honorer. Kabar gembiranya yaitu para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan keuntungan.

Tentu saja pengadaan PPPK pada saat ini bisa menjadi kesempatan untuk pegawai honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk dapat tetap menjadi bagian dari ASN jika benar kebijakan penghapusana tenaga honorer nantinya telah ditetapkan.

Seperti yang telah diketahui bahwasannya pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Lalu apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh para tenaga honorer setelah lulus seleksi PPPK? Berikut ini merupakan keuntungan yang bisa didapatkan yaitu:

  1. Fleksibilitas kerja

PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang bekerja dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Hal ini tentunya membuat fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja dan pekerjaan yang akan diberikan.

PPPK ini juga bisa ditempatkan di dalam berbagai kementerian atau Lembaga pemerintah yang sedang membutuhkan keahlian khusus atau dalam proyek tertentu.

  1. Perlindungan Ketenagakerjaan

PPPK memang tidak mempunyai perlindungan keamanan kerja seperti halnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi PPPK mempunyai hak-hak seperti tunjangan, pesangon dan asuransi Kesehatan layaknya PNS.

Mengenai hak-hak untuk PPPK ini telah dijamin oleh pemerintah dalam peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018.

  1. Peluang Karir

PPPK mempunyai peluang untuk menjadi seorang pegawai dengan status tetap atau PNS setelah melalui masa kontrak kerja dan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Selain itu juga mempunyai kesempatan untuk mengikuti pengembangan dan pelatihan profesional yang bisa meningkatkan kualitas dan kompetensi.

4. Hak dan Fasilitas Setara dengan PNS

Untuk para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS, baik itu gaji serta tunjangan yang setara dengan PNS yang didasarkan pada golongan dan masa kerja. Akan tetapi untuk PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiunan seperti halnya PNS.

Jenis tunjangan yang akan didapatkan oleh para PPPK yaitu berupa tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

  1. Memperoleh Penghargaan dari Pemerintah

Untuk PPPK yang telah dinyatakan lulus dari seleksi PPPK berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Biasanya penghargaan ini akan diperoleh para PNS saja namun para PPPK juga berhak untuk menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukkan untuk PPPK yang telah melaksanakan tugasnya dengan secara maksimal, jujur, disiplin, cakap serta memiliki prestasi dalam bekerja maka mempunyai kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

  1. Terbebas Dari Penghapusan Tenaga Honorer

Selain beberapa keuntungan yang telah disebutkan seperti di atas, salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh para honorer setelah lulus PPPK yaitu terbebas dari penghapusan honorer yang rencanannya akan dihapuskan pada akhir tahun.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Alhamdulillah 4 Jenis HONORER BEBAS PENGHAPUSAN

 


Penghapusan honorer telah diputuskan oleh KemenPANRB.

KemenPANRB melakukan penghapusan honorer agar kinerja fokus terhadap PNS dan PPPK.

Penghapusan honorer yang dilakukan KemenPANRB dapat berpeluang meningkatkan pengangguran.

Hal tersebut dapat terjadi jika para tenaga non ASN tidak diberikan dana tambahan saat penghapusan.

Selain itu juga ada beberapa honorer yang sudah melewai batas usia mencari kerja.

Tentu saja akan sulit saat mencari kerja karena batas maksimal mencari kerja rata-rata 25 tahun.

Jika sudah diberikan dana tambahan atau pilihan lain saat penghapusan dilaksanakan.

Meningkatnya pengangguran tidak akan terjadi saat 28 November 2023 dilakukannya penghapusan honorer.

Ternyata ada juga tenaga honorer yang bisa terbebas dari rencana dari KemenPANRB tersebut.

Siapa saja ya tenaga non ASN yang akan terbebas dihapus oleh Kementerian PANRB?

Berikut daftar tenaga honorer yang terbebas dari penghapusan KemenPANRB:

1. Guru Swasta

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengumumkan jika para guru P1 tidak lolos seleksi guru PPPK 2022 akan mendapatkan pengumuman saat tahun 2023.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Mereka akan dipekerjakan sebagai ASN PPPK pada tahun 2023.

Namun dengan syarat mencapai nilai kelulusan (passing grade) pada seleksi guru PPPK JF tahun 2021.

Mereka akan dipastikan untuk lolos seleksi PPPK guru tahun 2022.

Hal ini karena lulusan PPPG juga termasuk kategori P1.

3. Guru Honorer

Walaupun masih menunggu pengumuman lolos PPPK namun guru honorer akan menerima keputusan pengangkatan sebagai ASN PPPK pada tahun ini.

4. Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II)

Pada seleksi PPPK guru 2022, THK-II yang lulus PG tahun 2021 merupakan pelamar P1.

Menurut informasi dari Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, pemerintah akan memilih seluruh pelamar P1 untuk PPPK tahun 2023.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Sabtu, 25 Februari 2023

Transformasi SDM Aparatur, Menteri PANRB: Jabatan Fungsional Tak Lagi Sibuk Urus Angka Kredit

Reformasi birokrasi berdampak diharapkan dapat menyentuh setiap lini masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai motor penggerak birokrasi. Pemerintah telah melakukan transformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier.

"Jadi Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK)," ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023, di Banyuwangi, Kamis (23/02).

Anas mengungkapkan, tugas JF sebelummya lebih banyak fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui tata kelola JF saat ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit semata.

Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya pun dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan JF yang baru, Penilaian Kinerja JF didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

20230223 Rakor Instansi Pembina Jabatan Fungsional Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023 9

"Jadi tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya DUPAK," tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Dalam gebrakan transformasi SDM aparatur ini, Anas tidak lupa menekankan pentingnya peran para Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi Pembina Jabatan Fungsional diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terkait PermenPANRB No. 1/2023 tentang JF.

"Saya harap para instansi pembina ini menjaga komunikasi yang solid sehingga usulan, harapan, dan kebutuhan dari ASN Pejabat Fungsional di seluruh Indonesia bisa diakomodir di lapangan," tandasnya.

Instansi Pembina berperan sebagai human capital business partner, termasuk menyiapkan perencanaan pengembangan kompetensi JF dan penganggarannya serta melakukan pengembangan kompetensi (diklat) secara berkesinambungan.

Seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat menyukseskan transformasi tata kelola JF yang telah digeber pemerintah demi Reformasi Birokrasi Berdampak.

"Ini menjadi salah satu program dari reformasi birokrasi berdampak. Ke depan kita harapkan kinerja ASN kita lebih lincah dan bisa bergerak demi terwujudnya reformasi birokrasi berkelas dunia," tutup Anas. 

Sumber : https://www.menpan.go.id/