Sabtu, 25 Februari 2023

Hampir 17 Ribu ASN, TNI, dan Polri akan Pindah ke IKN Nusantara pada 2024

 


Skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) disiapkan pemerintah sebaik mungkin. Tahap pertama, atau pada 2024, ASN, TNI, dan Polri yang dipindahkan ada 16.990 orang. Pemerintah bahkan menyiapkan beragam fasilitas untuk kenyamanan ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. “Total 11.274 ASN dari 35 kementerian dan lembaga yang akan pindah,” jelas Menteri Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (24/02).

Menteri Anas menyampaikan, pemerintah menargetkan personel TNI dan Polri yang pindah ke IKN sebanyak 5.716. Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya yang akan dipindah sebanyak 193, sedangkan PPT Pratama sebanyak 964. Sementara untuk pejabat fungsional yang dipindahkan sebanyak 8.091 orang, dan jabatan pelaksana ada 2.026 orang.

“Sehingga total ASN, TNI, Polri yang pindah ke IKN pada tahun 2024 ada sebanyak 16.990,” tegas Menteri Anas di hadapan para gubernur.

Hunian bagi ASN telah disiapkan berupa beberapa apartemen. Menteri Anas menyampaikan, tower apartemen yang dibangun pada tahap awal ini berada pada ring 1 atau dekat dengan Istana Negara di Nusantara. Seluruh konstruksi dibangun ramah lingkungan untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersil, dan hunian.

20230224 Rakernas APPSI 6

Dukungan fasilitas juga sedang dalam tahap pembangunan. IKN Nusantara akan dibangun area olah raga, lahan hijau, danau, dan lain sebagainya. Tak hanya sarana penunjang, fasilitas seperti TK, SD, hingga rumah sakit bertaraf internasional juga akan dibangun di IKN Nusantara. Semua hunian dan fasilitas disiapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian PUPR.

Perlu diketahui, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN seluas 256.142 hektare, yang mencakup 199.962 hektare Kawasan Pengembangan IKN, serta 56.180 hektare Kawasan IKN. Sementara luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yakni 6.596 hektare.

Dalam rancangan utama IKN, pembangunan IKN akan merestorasi 75 persen habitat alami. IKN didesain sesuai kondisi alam di sana, lebih dari 75 persen terdiri dari kawasan hijau di Kawasan Pemerintahan IKN. Seratus persen penduduk dapat mengakses ruang terbuka hijau rekreasi hanya dalam waktu 10 menit.

Seluruh tempat umum dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, dan desain inklusif. Salah satu prinsip IKN yakni terhubung, aktif, dan mudah diakses.

Menteri Anas mengatakan sudah banyak ASN muda yang berminat pindah ke IKN. Minat tersebut disebabkan karena lahan IKN yang asri dan dinilai cukup menenangkan untuk aktivitas pekerjaan. Nusantara mengusung konsep forest city yang sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Segala hal yang berhubungan dengan aspek lingkungan dan pembangunan telah dikaji dalam kajian tersebut. “Kalau itu yang terjadi, tempat di IKN ini akan jadi tempat orang yang ingin kemewahan hijau dan oksigen yang cukup,” pungkas Menteri Anas.

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Rabu, 15 Februari 2023

16 Instansi Pemerintah Berpredikat Sangat Baik Tauval SPBE 2022

 


Sebanyak 16 instansi pemerintah memperoleh predikat Sangat Baik dalam pemantauan dan evaluasi (tauval) penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tahun 2022. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan tauval di tahun 2022 pada 554 instansi pusat dan pemerintah daerah (IPPD).

Rincian instansi yang dilakukan pemantauan sebanyak 451 IPPD dan 103 IPPD dievaluasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.108/2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ke-16 IPPD peraih predikat Sangat Baik pada tauval SPBE tahun 2022 adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pertanian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Lembaga Administrasi Negara (LAN); Perpustakaan Nasional RI; Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten Sumedang; Kota Bandung; Kota Surakarta; Kota Surabaya; Kabupaten Polewali Mandar; dan Kota Denpasar.

Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 tersebut, pimpinan instansi diimbau untuk dapat meningkatkan kualitas penerapan SPBE, menghasilkan reformasi birokrasi berdampak. Pelaksanaan tauval SPBE tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan bahwa hasil tauval tahun 2022 menghasilkan indeks SPBE 2,34. Skor tersebut naik 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada diangka 2,24, sementara target RPJMN 2024 yakni 2,6 (kategori Baik). Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan pendampingan dan pemberian konsultasi kepada IPPD yang nilai tauval SPBE-nya masih dibawah kategori baik.

“Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada IPPD yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE,” jelasnya.

Pemantauan SPBE baru pertama kali dilakukan di tahun 2022 sementara tahun-tahun sebelumnya hanya dilakukan evaluasi. Tahun 2021, evaluasi dilakukan kepada 517 IPPD.

Tauval SPBE dilakukan dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE pada IPPD, indeks SPBE nasional, dan diharapkan mendorong IPPD dalam penerapan SPBE dan melaksanakan transformasi digital. Kemudian juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta kualitas dalam penerapan layanan administrasi pemerintahan.

Pelaksanaan tauval SPBE tahun 2022 bekerja sama dengan 25 perguruan tinggi yang melibatkan 106 asesor eksternal. Tahap pelaksanaan pemantauan SPBE dimulai dari persiapan dan koordinasi kepada seluruh instansi pemerintah yang dilakukan pemantauan, untuk selanjutnya dilakukan penilaian mandiri secara daring oleh asesor internal dari instansi tersebut. Pada tahap terakhir adalah penilaian dokumen oleh asesor eksternal.

Sedangkan untuk evalusi SPBE tahapannya dimulai dari koordinasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penilaian mandiri, lalu para asesor eksternal melakukan penilaian dokumen. Tahap selanjutnya ialah penilaian wawancara yaitu klarifikasi hasil isian penilaian dokumen IPPD, dan yang terakhir penilaian visitasi klarifikasi dan validasi kondisi eksisting/lapangan terhadap jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung.

“Kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan pada PermenPANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE,” ucapnya. (byu/HUMAS MENPANRB)

Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat dilihat di:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1624-Keputusan%20Menpan.html

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Materi Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional | Jum'at, 27 Januari 2023

 



sumber : https://www.menpan.go.id/

SE MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI ASN

 


Penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Penegasan mengenai penilaian itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. "Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” tulis SE yang hari ini disosialisasikan melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB dalam program Bisa Tanya Kebijakan PANRB: "Sosialisasi Surat Edaran Menteri PANRB No. 03 Tahun 2023", Selasa (07/02).

Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.

Selanjutnya tahap ketiga yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi. Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.

Maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. (don/HUMAS MENPANRB)

Untuk penjelasan lebih rinci dan mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN, dapat klik tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1629-Surat%20Edaran%20Menpan.html

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Selasa, 14 Februari 2023

Berikut Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah

 


Ada informasi penting yang harus diketahui oleh para guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah. Informasi ini adalah berkaitan dengan syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Untuk menjabat, guru harus memenuhi beberapa kriteria – kriteria tertentu.

Meski menjadi bagian dari tugas tambahan, guru tetap harus memenuhi segala persyaratan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Syarat – syarat tersebut berlaku bagi semua guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat kepala sekolah bagi para guru dengan status PPPK. Dengan demikian, munculnya syarat terbaru menjadi kepala sekolah tersebut merupakan kebijakan baru.

Guru yang berstatus PPPK ini merupakan program baru yang diberlakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek. Seperti yang telah diketahui juga bahwa saat ini proses rekrutmen PPPK telah memasuki tahap ke- 3.

Mengenai syarat terbaru menjadi kepala sekolah telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalam Permendikbud tersebut terdapat regulasi mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.

Secara lebih detail syarat tersebut tercantum didalam bab II pasal 2 tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat – syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D-IV) dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi serta program studi yang terakreditasi

2. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik

3. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat guru penggerak

4. Guru ASN yang telah memenuhi ketentuan berpangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang memiliki status PNS

5. Guru ASN yang telah memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru PPPK

6. Guru ASN yang telah memiliki hasil penilain kinerja guru dengan predikat paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Guru ASN yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal selama 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

8. Guru ASN yang sehat jasmani dan rohani

9. Guru ASN yang tidak menggunakan obat – obatan terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

10. Guru ASN yang tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

11. Guru ASN yang tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

12. Guru ASN yang telah berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Itulah syarat terbaru menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi oleh para guru apabila akan menjabat sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut menyinggung sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syaratnya. Penggunaan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat menjadi kepala sekolah tidak terlepas dari harapan Kemendikbud Ristek yang ingin mewujudkan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Tentunya ini kesempatan bagi para guru PPPK maupun PNS yang telah memiliki sertifikat guru penggerak untuk melangkah kedepan dengan menjadi kepala sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.

Demikian informasi syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Selengkapnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Berikut Cara Login Akun Belajar Id

 


Akun belajar id merupakan akun pembelajaran digitan yang dirilis oleh Kemendikbud untuk tenaga kependidikan, guru, dan siswa. Ketika login akun belajar id, Anda akan mendapatkan banyak panduan untuk mengenali apa itu akun belajar id melalui rangkaian program. Misalnya, adanya webinar pengenalan akun pembelajaran. Nantinya, Anda juga bisa menggunakan akun tersebut untuk mengakses berbagai layanan atau aplikasi pembelajaran yang berbasis elektronik.

Lalu, sudahkah Anda tahu bagaimana cara mendaftarakan, mengaktifkan, dan masuk ke akun belajar id? Jika belum, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

Mendaftarakan Akun Belajar Id

Umumnya, yang mengurus pendaftaran akun belajar adalah OPS (operator sekolah). Ada beberapa langkah dalam pendaftaran akun tersebut, yaitu:

  1. OPS (operator sekolah) mengakses alamat registrasi di data.kemendikbud.go.id, lalu login melalui alamat tersebut.
  2. Di laman utama, klik menu yang bernama ‘Unduh Akun’. Setelah itu, pilih PTK atau Peserta Didik agar bisa mengunduh file CSV. File tersebut memuat ID dan juga password pengguna, baik untuj tenaga kependidikan, guru, ataupun murid.
  3. Cek ulang file SCV untuk memastikan bahwa masing-masing pengguna mendapatkan ID dan Password. Jika sudah, bagikan secara personal keoada pihak (user) yang bersangkutan.

Mengaktifkan Akun Belajar Id

Semua user bisa mengaktifkan akun masing-masing secara personal. Tentu saja, Anda bisa meminta bantuan OPS ketika menemui kendala. Berikut langkahnya:

  1. Mintalah terlebih dahulu ID dan Password kepada OPS agar bisa mengakses akun belajar.
  2. Masuklah ke mail.google.com. Lalu, isilah kotak dialogue dengan nama akun atau ID serta password dari OPS.
  3. Anda akan melihat adanya syarat dan ketentuan. Klik ok untuk menyetujuinya. Sehingga, Anda bisa mengakses akun belajar.
  4. Akun sudah aktif. Anda bisa login akun belajar id kembali dan mengakses semua layanan di dalamnya.

Login Akun Belajar Id

Akun belajar sudah terdaftar dan berstatus aktif. Maka, tugas Anda selanjutnya adalah login dan memanfaatkan layanan aplikasi pembelajaran beserta fitur-fitur yang tersedia. Untuk masuk ke akun, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Sekali lagi, pasti bahwa Anda sudah memiliki ID dan password akun. Jika belum, Anda bisa meminta kepada operator sekolah.
  2. Buka google search engine. Ketikkan alamat mai.google.com. Setelah itu, Anda akan melihat ikon bulat di pojok kanan. Itu adalah ikon profil G-mail Anda. Langsung saja, klik akun tersebut.
  3. Ikon profil G-mail akan menampilkan akun Anda, baik itu akun utama atau beberapa akun cadangan lainnya. Yang harus Anda lakukan adalah klik ‘tambah akun’. Nanti, Anda harus mengisi user atau ID. Isi saja sesuai ID akun belajar, begitu juga dengan passwordnya. Selanjutnya, klik login atau masuk.
  4. Anda akan berada di laman utama akun belajar ketika berhasil login. Di laman tersebut terdapat notifikasi ‘selamat datang’ karena Anda barus saja mengaktifkan akun belajar (baru). Klik saja tombol atau menu ‘terima’.
  5. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan perintan untuk membuat kata sandi baru yang lebih kuat. Sebenarnya, ini adalah opsional. Namun, sebaiknya, Anda membuatnya lagi dengan password yang lebih aman, tetapi tetap mudah diingat. Anda bisa mengetik ulang dan mengkonfirmasi perubahan sandi tersebut, yaitu dengan menekan ‘ubah sandi’. Nanti, akan muncul notifikasi ‘update password’. Anda tinggal klik pilihan itu.
  6. Perhatikan pojok atas layar, tepatnya di bagian kanan. Lihatlah apakah di samping kiri akun g-mail terdapat akum baru berupa akun belajar id. Jika ada, maka akun belajar Anda sudah aktif. Anda bisa segera beroperasi dan memanfaatkan fitur akun dengan klik icon titik 9. Lalu, Anda tinggal memilih menu atau fitur yang hendak Anda gunakan.

Bagaimana? Untuk login akun belajar id cukup sederhana, bukan? Segera aktifkan akun Anda dan nikmati layanan pembelajaran di dalamnya!

Sumber : https://naikpangkat.com/


Senin, 06 Februari 2023

Aktivasi PIP Diperpanjang, SD SAMPAI SLTA



Waktu aktivasi SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) secara resmi diperpanjang hingga pertengahan februari. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan tambahan yakni 2 minggu setelah tenggat waktu yang diberikan. Aktivasi PIP diperpanjang setelah melihat data bahwa masih banyak peserta didik belum melakukan aktivasi akunnya.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek memberikan batas akhir dalam mengurus Aktivasi PIP ini hingga akhir bulan januari, tepatnya tanggal 31 Januari 2023. Namun, telah diperpanjang hingga tanggal 15 Februari 2023.

Melalui kanal resmi instagramnya, dijelaskan bahwa ada kemungkinan keterlambatan dalam pengurusan oleh penerima PIP. Sehingga kepada siswa yang sudah masuk nominasi PIP 2022 dapat melakukan perpanjangan hingga 10 hari mendatang, yaitu tanggal 15 februari.

Diketahui dari data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, hingga 15 Desember 2022 kemarin, masih terdapat 2 juta lebih siswa di seluruh jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

2 juta tersebut adalah 1.484.197 siswa SD, 312.810 siswa SMP, dan 242.540 siswa SMA, ditambah 329.171 siswa SMK. Seluruh data yang belum melakukan aktivasi PIP tersebut belum melakukan pendataan pada database PIP karena tidak mengetahui tenggat waktu pengisian, atau bahkan tidak tahu menahu bahwa perlu diurus oleh siswa sendiri.

Sayangnya, apabila hingga tanggal 15 februari 2023 rekening belum diaktivasi, maka PIP yang didatakan untuk siswa akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Pada bulan oktober 2022 lalu, pencairan bantuan PIP sudah diberikan atau tersalurkan untuk 11.9 juta dari 17 juta lebih total alokasi jumlah peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dengan demikian, maka akan sangat disayangkan karena bantuan ini dapat membantu siswa dalam memperoleh kualitas pendidikan yang cukup untuk keberlanjutannya selama menempuh jenjang tersebut.

Kebutuhan mulai perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transport, praktik mata pelajaran, maupun biaya kompetensi dapat mempergunakan bantuan PIP ini. Sesuai data yang diterima, di bawah ini adalah besaran yang diberikan kepada siswa per tahunnya (2021):

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan dukungan sebesar Rp 450 ribu rupiah per tahun
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan dukungan sebesar Rp 750 ribu rupiah per tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan dukungan sebesar Rp 1 juta rupiah per tahun

Adapun siswa juga harus memperhatikan kriteria penerima PIP tahun lalu atau tahun 2022. Diantaranya adalah:

  • Memiliki KIP
  • Merupakan siswa dari keluarga miskin/rentan dan/atau mendapatkan pertimbangan khusus seperti:
  • Tergolong dalam Program Keluarga Harapan
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
  • Berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Terdampak bencana alam
  • Tidak bersekolah (DO) yang berharap kembali bersekolah
  • Difabel, korban musibah, orang tua yang ter-PHK, dari keluarga terpidana/dari daerah konflik, atau berada di LAPAS, dan/atau memiliki lebih dari tiga (3) saudara di rumah
  • Peserta lembaga khusus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Namun, peserta didik yang ingin melakukan pengecekan pada bantuan PIP juga cukup mudah, yaitu cukup masuk melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id, lalu masukkan NISN dan NIK (pada KTP). Masukkan kode captcha agar tidak terdeteksi robot dan cek identitas sesuai keterangan yang tertera.

Peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada agar dapat dicairkan tepat pada waktunya. Sekolah dapat melakukan pengecekan pendaatan sekaligus memberikan bantuan secara langsung melalui forum bersama sesuai jadwal pencairan yang diberitahukan.

Demikian informasi mengenai Aktivasi PIP yang diperpanjang. Semoga bermanfaat.

sumber : https://naikpangkat.com/