Senin, 02 Januari 2023

Bijak dalam Menggunakan Dana PIP! Pelajar dan Orangtua Harus Tahu Berikut Ini Kegunaan dari Dana PIP

 

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah. 

Program Indonesia Pintar atau PIP ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk bisa membiayai pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. 

Dengan adanya program PIP tersebut pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lantas untuk apa saja penggunaan dana PIP tersebut? Sesuai yang diharapkan oleh pemerintah yaitu dapat meringankan biaya personal baik secara langsung maupun tidak langsung, PIP dipergunakan untuk:

1. Membeli buku dan alat tulis;

2. Membeli pakaian seragam sekolah atau praktik dan perlengkapan sekolah seperti sepatu, tas, atau sejenisnya;

3. Membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;

4. Uang saku Peserta Didik;

5. Biaya kursus atau les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal;

6. Serta biaya praktik tambahan dan biaya magang atau penempatan kerja.

Sesuai yang diharapkan oleh pemerintah dengan adanya bantuan PIP tersebut bisa dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Dengan demikian pelajar dan orangtua harus bijak dalam menggunakan bantuan dana PIP yang diberikan oleh Pemerintah agar peserta didik dapat terus mengakses pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Kabar Bahagia Buat Mahasiswa, Gerilya MSIB Batch 4 Telah Dibuka Kementerian ESDM

 

Kabar bahagia akhir tahun 2022 buat mahasiswa-mahasiswi di seluruh Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka pendaftaran Gerilya MSIB Batch 4.

Ada 3 tahap seleksi yang akan dilalui oleh pelamar yang akan mendaftar, 3 tahap seleksi tersebut yaitu: 

● Tahap 1: Pendaftaran dan Seleksi Administrasi (22 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023) dan Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi (18 Januari 2023).

● Tahap 2: Tes kemampuan Dasar dan Essay (21-22 Januari 2023) dan Pengumuman Lolos TKD dan Esaay (25 Januari 2023).

● Tahap 3: Wawancara dan Motivation Letter (26-28 Januari 2023) dan Pengumuman Akhir (30 Januari 2023).

Mahasiswa yang akan mendaftar harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:

1. Mahasiswa Jurusan Eksakta,

2. Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial dan Humaniora (dipertimbangkan),

3. Jenjang: D4 atau S1,

4. Semester 6 atau 8,

5. Memiliki pengalaman organisasi,

6. Memiliki kemampuan kerjasama dan komunikasi yang baik,

7. Berkomitmen dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian program Gerilya selama 5 bulan (wajib on-site),

8. Bersedia mengikuti program berdasarkan penempatan,

9. Dan tidak terikat program merdeka sejenis.

Dan yang terakhir pelamar wajib mengumpulkan persyaratan berkas berupa:

a. Curriculum Vitae (CV)

b. Transkip Nilai

c. Surat Rekomendasi

d. SPTJM

e. Foto/Scan KTP

f. Dokumen Sertifikat Pendukung Lainnya.

Pendaftaran dibuka secara online melalui laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id.

Sebelum mendaftar kalian wajib mengetahui tentang Program Gerilya MSIB tersebut.

Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Gerilya (Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya) adalah program yang disiapkan Kementerian ESDM.

Program tersebut adalah program magang yang diakselerasi dengan pengalaman belajar yang dirancang dan dibuat khusus untuk menghadapi tantangan nyata yang akan dihadapi oleh mitra/industri.

MSIB Gerilya diimplementasikan pada Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Sabtu, 31 Desember 2022

Pendaftaran UTBK SNBT Dibuka, Begini Cara Daftar, Syarat dan Materi Yang Harus Kamu Ketahui

 

UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) merupakan tes tertulis masuk PTN sebagai pengganti UTBK-SBMPTN.

UTBK-SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Pendaftaran UTBK dan SNBT pada 23 Maret sampai 14 April 2023.

Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam dua gelombang:

- Gelombang 1 mulai tanggal 8-14 Mei 2023, dan

- Gelombang 2 mulai tanggal 22-28 Mei 2023.

Secara umum tahapan pendaftaran UTBK-SNBT sebagai berikut:

a. Registrasi Akun SNBT

- Wajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SNBT menggunakan NISN, NPSN, dan Tanggal Lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

b. Login

- Menggunakan akun SNPMB di https://portal-

c. Memilih Menu Verifikasi dan Validasi Data

- Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra/low vision.

d. Memilih Menu Pendaftaran UTBK-SNBT

- Memilih Program Studi, Mengunggah Portofolio, Memilih Pusat UTBK PTN, dan memperoleh Slip Pembayaran Biaya UTBK.

e. Membayar

- Akan diumumkan kemudian.

f. Mencetak Kartu Peserta UTBK-SNBT

- Login ke laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT untuk unduh Kartu Peserta UTBK

Setiap siswa diperbolehkan memilih dua program studi pada satu PTN atau masing-masing satu prodi pada dua PTN (Merdeka Bertanggung jawab).

Persyaratan Peserta

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Catatan:

Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

• foto terbaru (berwarna)

• stempel/cap sekolah

• tanda tangan Kepala Sekolah

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.

6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.

8. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.

9. Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.

Materi UTBK

1. Tes Potensi Skolastik (TPS)

- TPS mengukur Kemampuan Kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi.

Dalam TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaaan Matematika Dasar.

2. Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

- Mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

3. Penalaran Matematika

Mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan warga dunia.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Jumat, 30 Desember 2022

Dana Bos 2023 Dipangkas, Kepsek Wajib Perhatikan Poin-Poin Ini.


Program Bantuan Operasioanal Sekolah atau dana BOS menjadi program unggulan Kemdikbud.

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis kebijakan baru terkait dana BOS yang akan mulai berlaku di tahun 2023.

Kebijakan dana BOS ini benar-benar harus diseriusi oleh para guru dan kepala sekolah karena diantara poinya, ada yang berbunyi mengenai pemangkasan.

Yup, Pemangkasan dana BOS akan mulai dilakukan ditahun 2023, namun hal ini tidak serta merta dilakukan kepada semua sekolah.

Dalam artikel ini akan menjelaskan alasan dana BOS ditahun 2023 dipangkas dalam kebijakan terbaru Kemdikbud.

Berikut 5 Kebijkaan Dana BOS tahun 2023.

1. Pelaporan Dana BOS 

Setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:

a. Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.

b. Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.

c. Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

2. Kanal yang Digunakan

dan aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana BOS tahun 2023.

Pelaporan dana BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.

3. Besaran Dana BOS

Mengenai besaran dana BOS tahun 2023, yang dipaparkan dalam webinar.

Anggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah Rp59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran Rp58,79 triliun untuk tahun 2022.

4. Penyaluran Dana BOS

Pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam empat tahap.

Pada tahun 2022, terda[at tiga tahap: tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%.

Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi dipadatkan menjadi hanya dua tahap.

Dengan tahap 1 menerima 50% dana pada awal Januari dan tahap 2 menerima 50% pada awal Juli.

Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran akan dilakukan dalam 2 tahap dan akan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.

5. Skema Pemotongan 

Poin selanjutnya adalah skema pemotongan dan BOS untuk sekolah-sekolah yang telat mengirimkan laporan.

Skema pengurangan 2-4% untuk sekolah yang terlambat menyerahkan laporan termasuk dalam peraturan tahun 2023 ini.

Sebagian besar laporan tahap pertama harus diselesaikan pada bulan Juli.

Dan jika jika terlambat akan dikurangi 2% jika sudah mencapai bulan Agustus, 3% jika sudah mencapai bulan September, dan seterusnya.

Pengurangan dilakukan sesuai dengan batas penyerahan laporan yang telah ditetapkan, dan itu juga berlaku untuk tahap 2.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Kamis, 29 Desember 2022

Harus Tahu Ternyata Ini Penyebab Pelajar Bisa Didiskualifikasi Pada SNBP 2023

 


Menuju seleksi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB jalur SNBP 2023, pelajar harus memperhatikan banyak hal jika tidak ingin gagal dalam seleksi SNBP 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, SNBP 2023 menjadi jalur seleksi pertama.

Selain SNBP 2023, akan ada 2 jalur lagi yang telah ditetapkan dari peraturan Mendikbud Ristek, yaitu UTBK-SNBT, dan jalur Seleksi Mandiri 2023.

Dengan demikian perlu pelajar ketahui Ini yang bisa menjadi penyebab pelajar didiskualifikasi dari seleksi jalur SNBP 2023, yaitu:

1. tidak eligible, pelajar yang tidak direkomendasikan sekolah karena nilai yang kurang. Sehingga pihak sekolah tidak bisa merekomendasikan menjadi siswa eligible.

tidak hanya itu, akreditasi sekolah juga menjadi faktor banyaknya siswa eligible yang disiapkan. setiap akreditasi memiliki persentase berbeda dalam merekomendasikan siswa eligible. jika sekolah tersebut akreditasinya A maka persentase dengan yang akreditasinya B juga akan berbeda.

2. Pelajar dengan NISN tidak valid, NISN yang di miliki tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

3. Pelajar yang tidak melakukan pendaftaran ulang di seleksi SNMPTN 2022. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang maka tidak perbolehkan untuk mengikuti SNBP dan SNBT di tahun selanjutnya.

4. Tentu saja bagi pelajar yang gapyear tidak kunci: SNBP 2023, SNPMB, Mendikbud Ristek, Seleksi Mandiri.

Sumber : klikpendidikan.id

Rabu, 28 Desember 2022

Hadirkan Pembiayaan Pendidikan Inklusif dan Adil Lewat Kebijakan BOSP 2023

 

Jelang implementasi program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) melakukan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Acara yang diselenggarakan dalam bentuk webinar sosialisasi rancangan Kebijakan BOSP TA 2023 ini bertujuan untuk mensinergikan berbagai regulasi terkait pengelolaan BOSP di masing-masing kementerian. Dengan demikian, segala bentuk upaya peningkatan kualitas mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 dapat diketahui bersama guna mempermudah dan memperlancar penyaluran dana tersebut.
 
Mengawali webinar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen), Iwan Syahril mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mendorong hadirnya transformasi dengan memperhatikan beberapa perubahan kebijakan. Khususnya, terkait BOSP TA 2023 yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal guna mempercepat penyaluran Dana BOSP Tahap I TA 2023.
 
“Komitmen Kemendikbudristek untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur. Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbursitek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan,” tegasnya pada Kamis (22/12).
 
Pada kesempatan ini, Dirjen Iwan juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi antarinstansi terkait sebagai persiapan agar penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 berjalan dengan lancar.
 
“Gotong royong dan kolaborasi ini, tentu akan terus akan kita tingkatkan, termasuk dalam memberikan informasi yang lebih cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan Dana BOSP, sebagai langkah awal persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.
 
Selanjutnya, Sekretaris PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023. Akan tetapi, hal tersebut tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang selama ini berlangsung.
 
“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam  pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” urai Sutanto.
 
Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16. Beberapa kebijakan tersebut, antara lain mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.
 
Sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono bahwa penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.
 
“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap  sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” katanya.
 
Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, menyampaikan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP dan Bendahara Khusus.
 
“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, namun jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” jelasnya.
 
Dalam kesempatan sosialisasi ini juga disampaikan skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.
 
“Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan, serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang kita alami pasca pandemi,” tutup Direktur Simon.
 
Masyarakat dapat mengakses tentang dana BOS di laman http://bos.kemdikbud.go.id/(Humas Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen/Andrew Fangidae/Denty Anugrahmawaty/Seno Hartono)


Sekilas Tentang Beasiswa Pendidikan Indonesia

Profil

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia berdasarkan amanat Dewan Penyantun LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan oleh Kemdikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan/unit-unit utama di lingkungan Kemdikbudristek yang didanai oleh LPDP.


Tujuan

  1. Beasiswa Pendidikan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang ada di LPDP melalui pemberian beasiswa bergelar (degree) untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3, dan non-gelar (non-degree) bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau di luar negeri.
Sumber : https://beasiswa.kemdikbud.go.id/