Jumat, 30 Desember 2022

Dana Bos 2023 Dipangkas, Kepsek Wajib Perhatikan Poin-Poin Ini.


Program Bantuan Operasioanal Sekolah atau dana BOS menjadi program unggulan Kemdikbud.

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis kebijakan baru terkait dana BOS yang akan mulai berlaku di tahun 2023.

Kebijakan dana BOS ini benar-benar harus diseriusi oleh para guru dan kepala sekolah karena diantara poinya, ada yang berbunyi mengenai pemangkasan.

Yup, Pemangkasan dana BOS akan mulai dilakukan ditahun 2023, namun hal ini tidak serta merta dilakukan kepada semua sekolah.

Dalam artikel ini akan menjelaskan alasan dana BOS ditahun 2023 dipangkas dalam kebijakan terbaru Kemdikbud.

Berikut 5 Kebijkaan Dana BOS tahun 2023.

1. Pelaporan Dana BOS 

Setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:

a. Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.

b. Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.

c. Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

2. Kanal yang Digunakan

dan aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana BOS tahun 2023.

Pelaporan dana BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.

3. Besaran Dana BOS

Mengenai besaran dana BOS tahun 2023, yang dipaparkan dalam webinar.

Anggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah Rp59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran Rp58,79 triliun untuk tahun 2022.

4. Penyaluran Dana BOS

Pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam empat tahap.

Pada tahun 2022, terda[at tiga tahap: tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%.

Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi dipadatkan menjadi hanya dua tahap.

Dengan tahap 1 menerima 50% dana pada awal Januari dan tahap 2 menerima 50% pada awal Juli.

Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran akan dilakukan dalam 2 tahap dan akan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.

5. Skema Pemotongan 

Poin selanjutnya adalah skema pemotongan dan BOS untuk sekolah-sekolah yang telat mengirimkan laporan.

Skema pengurangan 2-4% untuk sekolah yang terlambat menyerahkan laporan termasuk dalam peraturan tahun 2023 ini.

Sebagian besar laporan tahap pertama harus diselesaikan pada bulan Juli.

Dan jika jika terlambat akan dikurangi 2% jika sudah mencapai bulan Agustus, 3% jika sudah mencapai bulan September, dan seterusnya.

Pengurangan dilakukan sesuai dengan batas penyerahan laporan yang telah ditetapkan, dan itu juga berlaku untuk tahap 2.

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Tidak ada komentar: