Jumat, 21 Desember 2018

Perkembangan Ekonomi Indonesia dan Dunia Triwulan II Tahun 2018


Ringkasan Eksekutif

Pada  tahun  2018,  perekonomian  global  diperkirakan  mampu  tumbuh  lebih  tinggi dari  realisasi  tahun  2017,  yaitu  mencapai  3,9  persen  (YoY).  Hal  ini  didorong  oleh harga komoditas internasional yang masih mengalami peningkatan terutama untuk komoditas  energi  dan  pangan  pertanian.  Pertumbuhan  negara-negara  di  dunia diperkirakan tidak merata, disebabkan oleh peningkatan harga minyak, imbal hasil di  Amerika  Serikat yang  lebih  tinggi,  ketegangan  perdagangan,  dan  tekanan  pada pasar mata uang beberapa negara yang secara fundamental mengalami pelemahan.   

Pada triwulan II tahun 2018, perekonomian Amerika Serikat (AS) mampu tumbuh 2,8 persen (YoY). Pertumbuhan ini didorong oleh ekspor yang tumbuh 5,7 persen (YoY) dan konsumsi rumah tangga yang tumbuh 2,7 persen (YoY).  Jepang tumbuh hampir  sama  dengan  triwulan  sebelumnya  yaitu  sebesar  1,0  persen  (YoY). Pertumbuhan  tersebut  didorong  oleh  konsumsi  masyarakat  yang  meningkat didukung  oleh kondisi  pasar  tenaga  kerja  yang membaik  dan  penguatan  investasi yang sejalan dengan peningkatan permintaan mesin.  

Sementara itu, Tiongkok tumbuh sebesar 6,7 persen (YoY), sedikit lebih rendah dari triwulan  I  tahun  2018  maupun  triwulan  II  tahun  2017.  Hal  ini  disebabkan  oleh perlambatan ekspor dan investasi akibat isu perang dagang dengan AS yang semakin menguat yang menyebabkan penurunan produksi industri. Kawasan Eropa tumbuh sebesar 2,2 persen (YoY) yang disebabkan oleh pelemahan pertumbuhan di Spanyol dan Perancis yang masing-masing tumbuh  2,7 persen (YoY) dan 1,7 persen (YoY) pada triwulan II tahun 2018.  

Perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2018 mampu tumbuh sebesar 5,3 persen (YoY),  lebih tinggi dibandingkan triwulan II tahun 2017 maupun triwulan I tahun  2018  yang  tumbuh  sebesar  5,0  persen  (YoY)  dan  5,1  persen  (YoY). Pertumbuhan  tersebut  dipengaruhi  oleh  membaiknya  perekonomian  global meskipun melambat dari triwulan sebelumnya. Dari sisi domestik, kinerja tersebut dipengaruhi  oleh  membaiknya  konsumsi  masyarakat,  meningkatnya  konsumsi pemerintah dan terjaganya ekspor barang dan jasa. Secara regional, dengan rata- rata pertumbuhan ekonomi paling tinggi di Maluku dan Papua.  

Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II tahun 2018 mengalami defisit sebesar USD4,3 miliar, menurun dibandingkan dengan triwulan II tahun 2017 yang mengalami surplus sebesar USD0,7 miliar maupun triwulan I tahun 2018 yang defisit sebesar  USD3,9  miliar.    Defisit  NPI  pada  triwulan  II  tahun  2018  yang  lebih  tinggi tersebut  terutama  dipengaruhi  oleh  defisit  neraca  transaksi  berjalan  yang  lebih tinggi serta surplus transaksi modal dan finansial yang masih rendah. Dari sisi neraca perdagangan, nilai total ekspor Indonesia hingga triwulan II tahun 2018 mencapai USD  88.018,5  juta  atau  meningkat  10,0  persen  (YoY)  dibandingkan  periode  yang sama  tahun  2017.  Sementara  itu,  total  impor  Indonesia  hingga  triwulan  II  tahun 2018 mencapai 89.040,3 juta USD atau meningkat 23,1 persen (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun 2017. 

Realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp833,4 triliun atau 44,0 persen dari  target  APBN  2018.  Realisasi  tersebut  meningkat  dibandingkan  periode  yang sama  pada  tahun  sebelumnya.  Hal  ini  didorong  oleh  kinerja  positif  baik  dari  sisi penerimaan  perpajakan  maupun  penerimaan  negara  bukan  pajak  (PNBP). Sementara itu, realisasi belanja negara hingga Juni 2018 mencapai Rp944,0 triliun atau 42,5 persen dari target APBN. Realisasi tersebut sedikit menurun dari realisasi pada periode yang sama di tahun 2017, yaitu sebesar 42,9 persen dari target APBN. Hal tersebut disebabkan oleh realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada Juni 2018  yang  menurun  menjadi  50,3  persen  terhadap  target  APBN,  lebih  rendah dibandingkan Juni 2017 yang mencapai 51,6 persen. 

Realisasi investasi untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) triwulan II tahun 2018 mencapai Rp80,6 triliun, lebih besar dari realisasi triwulan II tahun 2017 atau tumbuh sebesar 32,1 persen (YoY). Sementara itu, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada triwulan II tahun 2018 terkontraksi sebesar 13,5 persen (YoY). Kenaikan realisasi  PMA  terjadi  di  sektor  tersier  dengan  pertumbuhan  sebesar  8,9  persen (YoY),  sedangkan  sektor  primer  dan  sekunder  mengalami  penurunan  dengan pertumbuhan  negatif  masing-masing  sebesar  5,8  persen  (YoY)  dan  33,7  persen (YoY). 

Produksi mobil pada triwulan II tahun 2018 mencapai 261.615 unit, atau mengalami kenaikan sebesar 4,8 persen dibandingkan dengan triwulan II tahun 2017. Kenaikan produksi tersebut didorong oleh kenaikan produksi truk lebih besar dari 24 ton (79,0 persen)  dan  bus  5-24  ton (49,5  persen).  Sementara  itu,  penjualan  motor  kembali tumbuh positif pada triwulan II tahun 2018, melanjutkan tren pertumbuhan positif sejak  triwulan  I  tahun  2018.  Penjualan  tersebut  mencapai  1,6  juta  atau  tumbuh sebesar 19,0 persen, pertumbuhan tertinggi sejak penurunan penjualan motor akhir tahun 2014. Peningkatan penjualan ini dapat menjadi indikasi perbaikan daya beli masyarakat menengah sejalan dengan kenaikan harga komoditas meskipun tren ini masih perlu diamati keberlanjutannya.  

Perkembangan Ekonomi Indonesia dan Dunia Triwulan II Tahun 2018: Download
Semoga bermanfaat untuk semua pembaca....

Sumber : https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/perkembangan-ekonomi-indonesia-dan-dunia-triwulan-ii-tahun-2018/


Perkembangan Ekonomi Indonesia dan Dunia Triwulan I Tahun 2018

Ringkasan Eksekutif
Pada tahun 2018, perekonomian global diperkirakan mampu tumbuh lebih tinggi dari realisasi tahun 2017 yang mencapai 3,9 persen (YoY). Hal ini didorong oleh harga komoditas yang masih dalam tren meningkat yang mendukung pertumbuhan negara-negara pengekspor komoditas. Perekonomian negara-negara maju dan berkembang diperkirakan masih mengalami peningkatan. 

Pada triwulan I tahun 2018, perekonomian Amerika Serikat (AS) mampu tumbuh 2,3 persen (YoY). Pertumbuhan tersebut didorong oleh investasi yang tumbuh 7,3 persen (YoY) dan konsumsi rumah tangga yang tumbuh 1,1 persen (YoY). Perekonomian Tiongkok tumbuh sebesar 6,8 persen (YoY), didorong oleh pertumbuhan konsumsi seiring dengan peningkatan keyakinan konsumen dan upah tenaga kerja. Sementara itu, Kawasan Eropa tumbuh sebesar 2,4 persen (YoY) yang didorong oeleh pelemahan sentimen ekonomi dan apresiasi nilai tukar Euro terhadap Dolar. Sementara itu, Jepang tumbuh lebih lambat dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 0,9 persen (YoY). Pertumbuhan tersebut didorong oleh pertumbuhan konsumsi sebesar 0,7 persen (YoY) dan ekspor sebesar 4,8 persen (YoY).

Perekonomian Indonesia pada triwulan I tahun 2018 tumbuh sebesar 5,1 persen (YoY), sedikit lebih tinggi dibandingkan triwulan I tahun 2017 namun lebih rendah dari triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,2 persen (YoY). Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh faktor perekonomian global yang terus tumbuh meskipun melambat serta meningkatnya harga komoditas. Dari sisi domestik, kinerja tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya investasi, ekspor yang tetap tumbuh, serta konsumsi masyarakat yang stabil. Secara regional, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi paling tinggi di Maluku dan Papua. 

Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan I tahun 2018 mengalami defisit sebesar USD3,9 miliar, menurun dari triwulan I tahun 2017 yang mengalami surplus sebesar USD4,5 miliar dan triwulan IV tahun 2017 yang surplus sebesar USD1,0 miliar. Defisit NPI pada triwulan I tahun 2018 yang lebih rendah ini terutama dipengaruhi oleh menurunnya surplus transaksi modal dan finansial serta masih tingginya defisit neraca transaksi berjalan. Dari sisi neraca perdagangan, nilai total ekspor Indonesia pada triwulan I tahun 2018 sebesar USD44.265,8 juta, meningkat sebesar 8,78 persen (YoY) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017. Nilai ekspor nonmigas mengalami kenaikan sebesar 9,4 persen sampai dengan triwulan I tahun 2018. 

Realisasi penerimaan negara dan hibah pada triwulan I tahun 2018 mencapai Rp333,8 triliun atau 17,6 persen dari target APBN 2018. Realisasi tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini didorong oleh kinerja positif baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun PNBP. Sementara itu, realisasi belanja negara selama triwulan I tahun 2018 mencapai Rp419,5 triliun atau 28,8 persen dari target APBN. Realisasi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan I tahun 2017 yang sebesar 19,2 persen dari target APBN. Kenaikan tersebut salah satunya didorong oleh meningkatnya belanja bantuan sosial dan subsidi dari Rp9,5 triliun menjadi Rp17,9 triliun. 

Realisasi investasi untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) triwulan I tahun 2018 mencapai Rp76,4 triliun, lebih besar dari realisasi triwulan I tahun 2017 atau tumbuh sebesar 11,0 persen (YoY). Sementara itu, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada triwulan I tahun 2018 tumbuh sebesar 11,5 persen (YoY). Kenaikan realisasi PMA terjadi di sektor tersier dengan pertumbuhan sebesar 57,9 persen, sedangkan sektor primer dan sekunder mengalami penurunan dengan pertumbuhan negatif masing-masing sebesar 25,0 persen dan 4,5 persen. 

Produksi mobil pada triwulan I tahun 2018 mencapai 328.910 unit, atau mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2017. Kenaikan produksi tersebut didorong oleh kenaikan produksi bus 5-24 ton (71,5 persen) dan truk lebih besar dari 24 ton (68,7 persen). Semnetara itu, penjualan motor mengalami pertumbuhan penjualan positif pada triwulan I tahun 2018, setelah tumbuh negatif sejak triwulan III tahun 2014.  Penjualan tersebut mencapai mencapai 1,46 juta atau tumbuh sebesar 4,0 persen. Peningkatan penjualan ini dapat menjadi indikasi perbaikan daya beli masyarakat menengah sejalan dengan kenaikan harga komoditas. Penjualan semen pada triwulan I tahun 2018 mencapai 16,4 juta ton, atau meningkat sebesar 11,3 persen (YoY) yang didorong oleh percepatan pembangunan infrastruktur, program sejuta rumah, serta pembangunan fisik di perdesaan.

Perkembangan Ekonomi Indonesia dan Dunia Triwulan I Tahun 2018: Download
Semoga bermanfaat untuk pembaca...

Sumber : https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/perkembangan-ekonomi-indonesia-dan-dunia-triwulan-i-tahun-2018/

Kamis, 20 Desember 2018

E-Budgeting : Mengapa daerah lambat menerapkan?

Kebijakan pemerintah Indonesia menempatkan Daerah sebagai objek pembangunan dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari UU Nomor 32 tahun 2004 menjadi landasan yuridis pengembangan otonomi daerah di Indonesia. Dalam beberapa tahun setelah reformasi diimplementasikan dalam berbagai hal termasuk pemerintahan yang menganut sistem otonomi daerah masih menunjukkan pelaksanaan belum optimal. Dalam pelaksanaan otonomi daerah masih menunjukkan rendahnya sistem pengelolaan keuangan maupun barang/aset di Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten/Kota.  Hal ini disebabkan karena lemahnya pengelolaan keuangan (perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan) yang mengakibatkan munculnya indikasi korupsi, pemborosan, dan adanya berbagai macam pungutan liar (tanpa Peraturan Daerah) yang justru membuat upaya pertumbuhan perekonomian daerah menjadi lambat.
Dalam artikel ini akan difokuskan pada tema perencanaan/penganggaran karena ada suatu istilah Kegagalan dalam membuat rencana berarti merencanakan sebuah kegagalan”.   Anggaran bagi suatu pemerintahan merupakan alat pengendali dari program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai pembukaan UUD 1945.
Dalam menyusun perencanan dan penganggaran masih banyak  kelemahannya, yaitu :
  1. Belum adanya Standar Analisa Biaya (SAB) sehingga dalam penyusunan anggaran ditetapkan dengan asumsi, yaitu anggaran pendapatan dianggarkan lebih rendah, sedangkan anggaran belanja dianggarkan lebih tinggi, disamping tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Dasar (SHSD),
  2. Penganggaran ditentukan berdasarkan alokasi anggaran pada masing-masing SKPD tanpa ada usulan belanja Program/Kegiatan terlebih dahulu dari SKPD,
Anggaran hanya bersifat “copy-paste” dari tahun sebelumnya tanpa merinci/breakdown Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun, sehingga seringkali tidak sinkron, sehingga ada kecenderungan dokumen RPJM atau Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) seringkali tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun RKPD atau Rencana Kerja (Renja) SKPD. Hal ini disebabkan kuantitas maupun kualitas tenaga perencana di SKPD masih terbatas. Dalam beberapa kasus ditemui perencanaan hanya dibuat oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara, dan kurang melibatkan staf program sehingga banyak usulan kegiatan yang sifatnya copy paste dari kegiatan yang lalu dan tidak bersifat strategis,
Tidak adanya sikronisasi antara perencanaan kebutuhan barang dengan penganggaran, misal anggaran pengadaan barang/jasa tanpa ada rencana kebutuhan barang atau rencana kebutuhan pemeliharaan barang,
Belum  adanya   partisipasi   dari   rakyat  (bottom up)  karena  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hanya digunakan untuk program sosialisasi tanpa adanya upaya penajaman rencana program / kegiatan dari pemerintah (top down),
Kurangnya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan antar SKPD. Keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi tidak hanya antara aspek perencanaan dengan penganggaran, tetapi juga antar SKPD. Hal ini perlu diperhatikan karena target capaian program dan atau target hasil (outcome) sebuah kegiatan dan atau visi daerah dapat dicapai melalui sinergi program dan kegiatan antar SKPD, misalnya perencanaan pengembangan pariwisata disuatu daerah harus didukung oleh perencanaan seluruh SKPD
Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat, dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam Musrenbang, misal jadwal reses atau pelaksanaan fungsi DPRD sebagai pertanggungjawaban kepada konstituennya/pemilihnya tidak selaras dengan Musrenbang yang telah dilakukan, sehingga mengakibatkan banyak usulan DPRD yang kemudian muncul dan merubah hasil Musrenbang. Intervensi legislative ini kemungkinan didasari motif politis yakni kepentingan untuk mencari dukungan konstituen sehingga anggota DPRD berperan seperti “sinterklas” yang membagi-bagi proyek atau untuk kepentingan pribadi.
Berkaitan dengan penyebab lemahnya mekanisme penyusunan anggaran Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyusunan anggaran yang akuntabel dan transparan, sebagaimana ketentuan :
  1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu setiap Informasi Publik (informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang­Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik) bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik,
  2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Untuk memenuhi penyusunan anggaran yang akuntabel dan transparan, maka dibutuhkan e-budgeting yang merupakan salah satu bentuk aplikasi e-Government dalam bidang anggaran. e-budgeting bisa diartikan sebagai informasi data-data keuangan melalui teknologi guna membantu meningkatkan keterbukaan dan akuntabilits pemerintah. Dimana sistem ini menyangkut pengelolaan uang rakyat (public money) yang dilakukan secara transparan, efesien, rasional dan berkeadilan termasuk dalam pengertian ini adalah adil secara gender sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability).
Sedangkan reformasi anggaran tersebut (budgeting reform) itu sendiri meliputi proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Pelaksanaan e-budgeting mengacu pada pasal 391 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah, serta informasi Pemerintahan Daerah dikelola suatu sistem informasi daerah dan e-budgeting merupakan bagian dari sistem informasi daerah tersebut.
Salah satu Pemerintah Daerah yang telah menggunakan sistem e-budgetting adalah Kota Surabaya dengan sistem “Surabaya e-budgeting”, yaitu suatu  sistem penyusunan anggaran di lingkungan Pemerintahan Kota Surabaya yang digunakan sebagai benchmark/pembanding dalam penerapan sistem e-budgetting karena merupakan pioner/perintis sistem e-budgetting di Indonesia dan telah berhasil dibenchmark dan diterapkan dalam penyusunan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Tahun 2014 dan berhasil menghemat anggaran sampai ± Rp4 Trilyun (www.cnnindonesia.com/17-2-2015).  Dalam sistem ini untuk membuat sebuah anggaran, dibutuhkan komponen-komponen penyusun yang mana komponen-komponen penyusun tersebut merupakan hasil dari survey di lapangan. Komponen penyusun terdiri dari tiga jenis pengelompokan, yaitu : Standar Harga Satuan Dasar (SHSD), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Standar Analisa Belanja (SAB). Sistem ini dibuat secara online agar dapat diakses oleh Dinas dimanapun lokasinya dan juga dapat diakses pada saat pembahasan dengan DPRD.
Begitu banyak Pemerintah Daerah yang akan menggunakan e-budgetting sebagai sarana akuntabilitas dalam anggaran dan banyak keuntungan yang didapat dari implementasi e-budgetting, selanjutnya kapan Pemerintah Kota Bengkulu akan menerapkan e-budgetting?………

Aplikasi KKM/KBM Kurikulum 2013 SMP/MTs Semester 2 TAHUN PELAJARAN 2018/2019



Download Aplikasi KKM/KBM Kurikulum 2013 SMP/MTs Semester 2 T.P 2018/2019APLIKASI TERBARU KKM SMP/MTs KURIKULUM 2013 SEMSTERER 2 TP 2018/2019 Excel ini merupakan perangkat terbaru yang mungkin anda butuhkan dalam membuat Kriteria Ketuntasan Minimal pada mata pelajaran yang anda ampu. Dengan format KKM ini anda tidak perlu mengkalkulasi tiap indikator untuk menjadi KKM mata pelajaran karena format ini dibuat dari Aplikasi Excel yang telah diberi rumus untuk memudahkan anda dalam penjumlahan nilai KKM. Format KKM  SMP ini bisa anda download secara gratis melalui link yang sudah disediakan.
Format KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Excel ini saya sediakan lengkap untuk semua mata pelajaran untuk semua Guru jenjang SMP/MTS seperti KKM Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, PKN, PAI dan Budi Pekerti, Seni Budaya, PJOK, dan Prakarya.

Kriteria ketuntasan Minimal atau sering disebut dengan KKM adalah sebuah batasan pencapaian seorang guru dalam menyelenggarakan pendidikan dalam satu tahun. Di dalam KKM tersebut banyak terdapat beberapa ketentuan yang akan dihitung sesuai dengan rentangan nilai yang sudah ditetapkan. Dalam menghitung berapa KKM dalam satu mata pelajaran dilaksanakan penghitungan mulai dari kompleksitas, sumber daya dukung yang terdiri dari pendidik dan sarana serta prasarana juga intake atau sering disebut dengan potensi siswa.

penentuan kriteria keuntasan minimal ( KKM ) yang saya ambil dari buku panduan penilan untuk sekolah dasar revisi 2017
Berikut ini merupakan contoh prosedur penentuan KKM.

  1. Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran. 
  2. Tentukan komponen-komponen yang termasuk aspek kompleksitas,intake, pendidik dan daya dukung. 
  3. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek kompleksitas, antara lain jumlah KD dan karakterististik KD muatan pelajaran (misalnya, tingkat kesulitan, kedalaman dan keluasan KD). 
  4. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek intake, antara lain hasil observasi awal siswa, hasil belajar siswa dari tahun pelajaran sebelumnya, dan nilai hasil ujian sekolah dari tahun pelajaran sebelumnya. 
  5. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek pendidik dan dayadukung, antara lain kompetensi pendidik (nilai UKG), rasio pendidik dan murid dalam satu kelas, akreditasi sekolah dan sarana prasarana sekolah 
Download Aplikasi KKM/KBM Kurikulum 2013 SMP/MTs Semester 2 T.P 2018/2019 di bawah ini : 
 


 Aplikasi KKM K13 Kelas 7-8-9 SMP-MTs-Bhs Inggris.rar

Demikian Aplikasi KKM/KBM Kurikulum 2013 SMP/MTs Semester 2 T.P 2018/2019 yang dapat kami bagikan semoga dapat bermanfaat untuk bapak ibu guru.

Sumber : https://www.berkasdownload.info/2018/12/download-aplikasi-kkmkbm-kurikulum-2013.html

Rabu, 19 Desember 2018

MASALAH KORUPSI DI INDONESIA : TUGAS SIAPA?


Transisi kepercayaan di Indonesia saat ini sangat membatasi perubahan reformasi. Kita sedang menyaksikan tingkah laku dari pejabat negara yang sangat terpusat yang pernah didominasi oleh seorang penguasa yang kuat. Difusi kekuasaan yang dihasilkan terlihat pada munculnya beberapa kekuatan politik di pusat, baik lama maupun baru, dan pergeseran kekuasaan ke daerah di mana politisi lokal berkekuatan dengan otoritas baru mereka di bawah undang-undang desentralisasi mulai menampakkan diri terhadap pusat. Masyarakat atau penduduk berkembang pesat dan menciptakan kekuatan ketiga yang independen dari negara. Prosesnya tampak lebih kacau daripada dalam realitas. 

Dan elit politik telah menunjukkan kapasitas untuk bersama-sama mendorong melalui kunci reformasi kelembagaan dan ekonomi yang dipandang penting untuk stabilitas negara. Namun demikian, keadaan saat ini memungkinkan aturan informal dan insentif yang merugikan dari masa lalu untuk berkembang tanpa pemeriksaan, sementara aturan formal masih berlaku. Seiring waktu, sebagai politisi menjadi lebih berpengalaman, masyarakat lebih sadar dan waspada dalam melindungi kepentingannya, dan masyarakat lebih efektif, akuntabilitas bisa meningkat. Namun, sebagian besar demokrasi, tua dan muda, selalu merupakan pekerjaan terus berjalan, dan dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, kemauan elit untuk mengambil pandangan yang tercerahkan tentang kepentingan jangka panjang mereka, dan warga negara yang berkelanjutan serta waspada untuk memastikan akuntabilitas meningkat dan aturan hukum diterapkan. Ini adalah sebuah perjuangan dengan hasil yang tidak pasti dan risiko tergelincirnya masalah. Sementara itu, tidak dapat dihindari bahwa proses ke depan akan tampak sulit dikendalikan, dengan kemajuan atau kemunduran.

Lingkungan saat ini tampaknya tidak kondusif untuk mengurangi korupsi kemungkinan sulit berhasil. Kepentingan pribadi terlalu kuat, dan kemampuan negara untuk menerapkan reformasi terbatas. Tapi bisa menjadi solusi lokal dan didukung oleh kelompok-kelompok penekan lokal, di beberapa sektor atau sub-sektor atau di kabupaten dan kotas tertentu, atau di beberapa provinsi dengan gubernur yang reformis. Ada reformis di pemerintah yang ingin mengubah keadaannya, dan mereka membutuhkan dukungan. Ada pemimpin pemerintah daerah yang ingin membuat perbedaan, dan ada warga di mana-mana yang menegaskan hak mereka dan berbicara. 

Apakah mungkin untuk mengkatalisasi upaya ini, yang melibatkan rakyat Indonesia dimana mana? Diperlukan pendekatan dua jalur. Yang pertama adalah untuk membantu memperkuat permintaan untuk reformasi di tingkat lokal. Yang kedua adalah pemerintah pusat untuk mengejar inti program reformasi yang menciptakan lingkungan yang mendukung untuk mengejar inisiatif yang dilokalkan pada anti-korupsi. Bersama langkah ini akan memungkinkan ruang untuk seratus antikorupsi tumbuh di berbagai sudut provinsi/kab/kota yang bisa membuat cukup banyak momentum untuk mulai membuat perbedaan pada akuntabilitas publik. Di luar pemerintahan, semua pemain kunci yang terlibat dalam akuntabilitas harus memiliki peran kunci dalam proses ini: masyarakat, media, sektor swasta, dan mitra pembangunan.

Inisiatif baru, melalui program yang didanai oleh lembaga pembangunan internasional, diarahkan untuk membantu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota akan memberi penghargaan kepada pemerintah yang kekurangan sumber daya dengan pendanaan infrastruktur yang sangat dibutuhkan ketika mereka bersedia untuk mereformasi pemerintahan di provinsi/kabupaten/kota mereka dan mengurangi korupsi. Menetapkan jelas dan kriteria transparan untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi, mendorong masyarakat dan LSM untuk memantau kinerja pemerintah pusat daerah, dan memberikan sanksi ketika kriteria tidak dipenuhi, transfer anggaran pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Tolok ukur dimonitor dan kinerja dihargai atau disetujui. Hasilnya persaingan antar provinsi/kabupaten/kota untuk pemerintah pusat dapat menghasilkan hal yang baik.

Menciptakan lingkungan yang mendukung untuk anti-korupsi
Pemerintah pusat juga memiliki peran kunci dalam menciptakan lingkungan yang mendukung untuk upaya antikorupsi. Dalam beberapa kasus, ini mungkin berarti keluar dari jalan untuk membiarkannya sesuatu terjadi. Tetapi upaya reformasi inti di pusat bertujuan untuk menciptakan lingkungan semacam itu akan termasuk:
Reformasi keuangan kampanye: Partai politik memiliki kebutuhan pendanaan yang sah untuk pemilihan umum. Kecuali jika kebutuhan ini dapat dipenuhi dalam hukum, tingginya biaya kampanye keuangan di sebuah negara seukuran Indonesia dapat mendorong binatang korupsi. Tingkat keberhasilan dalam demokrasi lain dalam mengendalikan politik uang agak rendah.

Beberapa negara telah menemukan kombinasi mekanisme yang bermanfaat. Ini termasuk sebagian pendanaan anggaran untuk pendanaan kampanye, mengurangi biaya politik partai dengan mengalokasikan slot waktu bebas dari TV dan radio tanpa waktu tambahan diizinkan, melarang penggunaan sumber daya negara untuk tujuan politik, dan mewajibkan pihak-pihak untuk siap diaudit sumber dananya, memastikan bahwa layanan masyarakat netral selama pemilihan, dan memastikan independensi komisi pemilihan.

Memperkuat akuntabilitas: Lembaga utama mendominasi lanskap pemantauan akuntabilitas di Indonesia: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membantu orang memilih wakil mereka untuk pemerintah pusat dan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan, auditor pemerintah,dan Mahkamah Agung yang mengepalai pengadilan, Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan cara terbaik untuk memperkuat lembaga-lembaga ini dan membuatnya mandiri. Mendanai mereka secara memadai dan memastikan bahwa dana mereka datang langsung dari DRP/MPR daripada dari Kementerian Keuangan. Memastikan mereka dikepalai pria dan wanita dengan integritas dan kemampuan profesional.

Faktor yang paling penting mendorong tidak terjadinya korupsi adalah kegagalan anggaran pemerintah untuk cukup mendanai kegiatan pemerintah dan toleransi dari berbagai macam praktik-praktik yang dimaksudkan untuk mengatasi ketidakcukupan dana anggaran. Tidak sulit untuk mencapai akuntabilitas yang lebih besar di atas kertas. Seperti yang telah diperdebatkan. Indonesia telah membuat banyak kemajuan ke arah itu. Tetapi bagaimana akuntabilitasnya ditegakkan dalam praktik yang penting. Contoh apa yang dilakukan para menteri untuk pegawai negeri mereka ketika menyerahkan biaya pengeluaran mereka? Ini adalah tradisi yang didirikan pada awal tahapan demokrasi yang menentukan bentuk yang akan diambil dan seberapa akuntabelnya lembaga seiring waktu. Mereka adalah bagian dari mesin korupsi yang diminyaki. Apa yang bisa dilakukan untuk menggeser norma itu telah membentuk aturan-aturan informal ini dan mendorong orang untuk mengadopsi aturan formal yang ditingkatkan?

Para politisi:
Banyak akan tergantung pada kepemimpinan politik - politisi dan pembuat kebijakan di kerangka akuntabilitas. Pemimpin yang kuat memiliki visi ke mana mereka akan dibawa, keterampilan untuk membangun konsensus arah perubahan, dan keberanian untuk mengambil langkah kebijakan. Mereka memodelkan perilaku akuntabel yang baik. Pemimpin yang berkomitmen untuk peningkatan akuntabilitas akan memilih dengan hati-hati perwakilan orang-orang di pesta demokrasi, integritas dan kemampuannya laki-laki dan perempuan yang akan membentuk lembaga masa depan Indonesia.

Orang Indonesia, seperti orang di mana pun, cenderung mengharapkan banyak pemimpin. Namun di sebuah negara yang besar dan beragam seperti Indonesia dan satu di mana kepemimpinan alternatif ditekan sedemikian lama, banyak orang tidak diragukan lagi akan muncul sebagai calon pemimpin masa depan. Dan para pemimpin yang ada dapat tumbuh dalam pekerjaan mereka dan belajar untuk naik ke kesempatan itu.

Pegawai negeri:
Banyak juga akan tergantung pada bagaimana kepemimpinan mengelola layanan sipil khususnya PNS/ASN. Pelayanan sipil membutuhkan perubahan budaya yang besar karena transisi ke layanan berbasis aturan meritokratis dan orang yang melihat dirinya sebagai pelayan rakyat. Survei pegawai negeri menunjukkan korupsi itu lebih rendah ketika organisasi dikelola dengan baik, memiliki organisasi antikorupsi yang kuat nilai-nilai, memiliki manajemen personel berkualitas tinggi, dan berhati-hati untuk mengelola pengadaan dengan baik.

Kinerja manajemen dilihat oleh pegawai negeri pada umumnya lebih penting daripada gaji dalam menjelaskan korupsi. Masalah gaji, akan, bagaimana, perlu ditangani dan ditingkatkan. Prioritas pertama adalah menguraikan jaringan pembayaran yang rumit dan membingungkan kebijakan kepada ASN sehingga dapat memperkenalkan transparansi yang lebih besar, mengurangi diskresi, dan menghilangkan jaringan yang sekarang berlaku. Prioritas kedua adalah mengembangkan kompensasi berdasarkan kinerja yang dirancang dengan baik. Sangat penting untuk memastikannya bahwa eselon teratas dari layanan tersebut mendapat imbalan yang memadai. Ini kemudian akan membuka pintu membuka rekrutmen untuk semua orang Indonesia dan memastikan posisi teratas secara kompetitif direkrut dan diisi dengan bakat terbaik di negeri ini. Dirancang dengan baik dan transparan kompensasi juga akan berarti mempertahankan kontrol ketat atas ukuran layanan ASN, menghilangkan pekerja hantu dan meninjau status pekerja sementara atau honor melalui pendataan yang tepat dari layanan ASN. Reformasi komprehensif semacam itu tidak boleh ditunda di tingkat desentralisasi.

Masyarakat Umum:
Seperti yang disebutkan di atas, mengingat sifat transisi Indonesia yang sulit, bergantung pada reformasi top down tidak bijaksana. Selain itu, reformasi top down tidak mungkin terjadi kecuali ada tekanan dari bawah ke atas. Masyarakat di Indonesia sudah kuat dalam beberapa bagian. Dua badan Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul-Ulama (NU) adalah contoh organisasi massa besar dengan program sosial yang kuat dan komitmen terhadap gagasan Indonesia. Tetapi mereka telah menunjukkan kapasitas untuk bersatu dalam isu-isu kunci dan berbagi agenda antikorupsi yang kuat.
Memobilisasi orang dan memberikan suara khususnya kepada orang miskin dan rentan adalah kunci
tanggung jawab untuk masyarakat Indonesia. Sukses untuk upaya ini akan bergantung pada kemampuan masyarakat untuk memaksakan pada dirinya sendiri. Keberhasilan juga akan tergantung pada LSM mengurangi ketergantungan mereka pada sumber eksternal dalam mendanai jika mereka benar-benar organisasi independen.

Sektor Swasta:
Para koruptor di sektor swasta perlu mengubah cara mereka jika korupsi akan berakhir. Ini tidak akan mudah. Tetapi dunia berubah. Globalisasi dan liberalisasi perdagangan adalah meningkatkan persaingan di semua pasar, dan sektor swasta Indonesia tidak dapat mengharapkannya bertahan hidup seperti dulu pada kekuatan jaringan dan hubungan kroni yang nyaman. Sementara pemerintah perlu mengubah insentif yang dihadapi sektor swasta melalui perbaikan hukum dan peraturan yang memastikan pasar kompetitif, termasuk untuk pengadaan pemerintah, dan penegakan hukum yang lebih baik.

Setelah membaca uraian diatas semua, tentu rakyat sekarang sangat berhadap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lama dibentuk pemerintah dapat memberantas korupsi ke akar-akarnya. Beberapa tragedi atau kejadian besar membuat malu rakyat seperti banyaknya kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK. Bravo KPK.

PERBEDAAN RUP DAN SIRUP



Apa perbedaan antara RUP dan SIRUP? Kalau RUP sendiri adalah Rencana Umum Pengadaan. Rencana dalam pengadaan barang/jasa yang paling awal yang bersifat global dan memberikan gambaran awal tentang bagaimana pengadaan barang/jasa dalam suatu instansi selama satu tahun. Lalu ada istilah SIRUP. Apakah SIRUP? Apa bedanya dengan RUP dan apa hubungannya?. Yang jelas sirup yang dibahas di sini bukan jenis minuman. SIRUP singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Dari namanya saja, sebenarnya sudah terlihat berbeda antara RUP dan SIRUP. Namun mungkin ada beberapa yang masih belum tahu lebih detail apa perbedaannya, bahkan ada yang menganggap sebagai barang yang sama.

Secara garis besar, SIRUP merangkum beberapa data penting dari RUP. Artinya jika ingin mengetahui gambaran besar dari RUP, maka bisa melihat data dalam SIRUP, tapi jika ingin melihat RUP lebih detail, mau tidak mau harus melihat RUP itu sendiri dan tidak cukup melihat SIRUP.


Ada beberapa perbedaan antara RUP dan SIRUP sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini. 




Tabel di atas hanya menggambarkan beberapa perbedaan saja, khususnya dari definisinya, kontennya dan bagaimana mendapatkan datanya. Yang jelas, RUP dan SIRUP adalah hal yang berbeda. Misal seorang auditor ketika dalam Program Auditnya memerintahkan untuk mendapatkan dokumen RUP maka jangan mau jika hanya disodori SIRUP atau disuruh mengakses sendiri via internet. Dan ada beberapa informasi yang tidak dapat di SIRUP dan hanya bisa dilihat dalam RUP antara lain:
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Dokumen Identifikasi Kebutuhan barang/jasa, khususnya untuk kebutuhan yang sifatnya kompleks dan tidak rutin
  • Dokumen kebijakan organisasi pengadaan.
Namun jika ingin mengetahui gambaran awal tentang paket-paket pekerjaan yang akan diadakan suatu instansi, dengan mengakses SIRUP sebenarnya sudah cukup. Hal yang penting lagi terutama bagi auditor adalah membandingkan informasi SIRUP dengan realisasi pengadaan barang/jasa. Hal ini sebenarnya untuk menilai kualitas perencanaan dari pengadaan barang/jasa itu sendiri. 

Apakah jika terjadi perubahan apakah itu tidak baik? Belum tentu. Yang penting adalah bagaimana perubahan dalam RUP itu disertai dengan alasan-alasan yang memang logis dan bisa dipertanggungjawabkan. Perubahan RUP seharusnya tertuang dalam SIRUP dan ini memudahkan pihak-pihak dalam melakukan pengawasan maupun pemeriksaan serta implementasi dari prinsip transparansi. Semoga bermanfaat...