Rabu, 22 Juli 2026

Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026

 


Pedoman Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin dilakukan oleh penyelenggara negara dan/atau Aparatur Sipil Negara untuk dalam rangka menunjang kepentingan organisasi. Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperkuat koordinasi, kerjasama, peningkatan kapasitas pegawai, serta mendukung pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan nasional secara optimal. Perjalanan dinas bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga pelaksanaan perjalanan dinas wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman ini disusun sebagai standar mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas yang meliputi tahapan perencanaan, persetujuan, pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran guna mewujudkan konsistensi, keseragaman, dan tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di Kementerian PANRB sehingga perlu menetapkan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Download di bawah ini :

Pedoman Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026


Sumber : https://www.ainamulyana.xyz/2026/05/pedoman-menpan-rb-nomor-2-tahun-2026.html

Tidak ada komentar: