Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota adalah
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66); Peraturan tentyang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota memuat hal-hal sebagai berikut:
1. KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. KEDUA : Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. standar kompetensi jabatan administrator; dan
c. standar kompetensi jabatan pengawas. Sumber: "Kepmenpan RB Tentang SKJ Manajerial Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota" - https://www.ainamulyana.xyz/2026/06/kepmenpan-rb-tentang-skj-manajeri
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota.
LINK DOWNLOAD : KEPMENPAN RB NO. SKJ 5 TAHUN 2026
Sumber : https://www.ainamulyana.xyz/2026/06/kepmenpan-rb-tentang-skj-manajerial.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar