Pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan layanan prioritas pada Portal Pelayanan Publik. Mengakselerasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengandeng empat kementerian koordinator.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan integrasi layanan tersebut. "Kami mohon dukungan dari Bapak/Ibu sekalian, untuk dapat memberikan dorongan dan mengawal dalam pelaksanaan integrasi layanan dalam Portal Pelayanan Publik agar membentuk life time services," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi Pembangunan dan Integrasi Portal Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa (08/08).
Dijelaskan, pada tahap awal layanan prioritas ini yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE, yaitu inisiatif strategis. Selain itu, layanan lain yang saat ini diprioritaskan adalah layanan tematik lintas batas negara, layanan transportasi, layanan pengaduan SP4N-LAPOR!.
Diah menjelaskan, layanan inisiatif strategis, layanan lintas batas, layanan transportasi, dan layanan pengaduan tersebut merupakan layanan milik kementerian dan lembaga yang ada dalam ruang lingkup kementerian koordinator. Mengenai inisiatif strategis, Diah meyebutkan ada enam layanan, yakni layanan pendidikan terintegrasi; layanan bantuan sosial terintegrasi; layanan penerbitan SIM Online; layanan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; layanan kesehatan trintegrasi; serta layanan perizinan terintegrasi.
Sementara, untuk layanan lintas batas negara terdiri dari dua layanan yaitu terkait paspor, dan visa. Sedangkan, layanan transportasi terdiri dari layanan uji kelaikan jalan, pemesanan tiket, tracking layanan transportasi, serta integrasi dengan face recognition boarding gate pada beberapa sarana transportasi.
Adapun tahap integrasi ke portal pelayanan publik ini melalui sembilan tahapan. Pertama, penentuan layanan yang diintegrasikan, kemudian perancangan proses bisnis integrasi layanan. Selanjutnya, penyusunan Perjanjian Kerja Sama dengan stakeholder yang terlibat (jika dibutuhkan).
Langkah selanjutnya yaitu pembangunan mini apps layanan. Kelima, integrasi mini apps dengan e-services, kemudian pelaksanaan uji coba layanan portal pelayanan publik. Tahapan ketujuh, pelaksanaan uji keamanan (ITSA) oleh BSSN, dilanjutkan dengan pelaksanaan usability testing. Terakhir, upload ke update production (playstore).
Untuk diketahui, pembangunan portal pelayanan publik ini sejalan dengan arahan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang menekan kan bahwa transformasi digital tidak harus menambah aplikasi. "Sejalan dengan arahan Bapak Menteri PANRB kita telah berkolaborasi membangun Portal Pelayanan Publik, yang memudahkan masyarakat dalam mendapat banyak pelayanan hanya dengan satu kali login," ungkap Diah.
Dalam diskusi yang dilakukan secara hibrida tersebut, masing-masing perwakilan dari Kementerian Koordinator merespon positif terkait pelaksanaan integrasi layanan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Peningkatan Pelayanan Barang dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dedy Hendra Effendy, ia menyampaikan dukungannya sejak awal pembangunan Portal Pelayanan Publik ini. “Pada prinsipnya kami dari kemenko polhukam akan setuju dan mendorong terus untuk pelaksanaan ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Portal Pelayanan Publik dibangun berbasis citizen centric dimana masyarakat mendapatkan rekomendasi layanan yang dapat diakses berdasarkan karakteristik dari masyarakat seperti usia, domisili, ekonomi, gender, pendidikan, dan kesehatan maupun berbasis kewajiban dan hak. Portal pelayanan publik juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dipenuhi seperti bantuan sosial, prakerja, pajak, dan produk lainnya.
Turut hadir baik secara luring maupun daring dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Aris Dharmansyah Edisaputra; Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin; Asisten Deputi Bidang Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad; serta Kepala Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andi Rahmadi. (fik/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar