Senin, 02 Januari 2023

Selamat Sekolah Ini Dapat Tambahan Dana BOS 2023

 Kabar gembira bagi satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB berkaitan dengan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2023. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen Dr. Sutanto pada 22 Desember 2022 kemarin.

Sutanto menjelaskan adanya beberapa perubahan dalam kebijakan terbaru mengenai dana BOS. Dalam agenda tersebut, Dirjen PAUD Dikdasmen menjelaskan Kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada tahun 2023 mendatang. Perbedaan yang terlihat antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya terdapat pada jenis atau menu kegiatan BOS tahun 2023.

Pada tahun 2023 mendatang aka nada jenis bantuan operasional kinerja jenis baru yakni BOS kinerja untuk Sekolah Berkemajuan Terbaik, ujar Sutanto. Lalu apa yang dimaksud dengan BOS Kinerja untuk Sekolah Berkemajuan Terbaik?

Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut menjelaskan ahwa BOS Kinerja Sekolah berkemajuan terbaik adalah tambahan dana BOS bagi SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan kemajuan terbaik. Sementara itu sekolah Berkemajuan Terbaik adalah sekolah seluruh jenjang dari SD sampai SMA yang memiliki prestasi Asesmen Nasional terbaik di daerahnya.

15 persen satuan pendidikan terbaik di Kabupaten/Kota mapun di Provinsinya akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja untuk sekokahnya. Selain untuk SD sampai SMA dan SLB, dana tambahan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik juga terdapat pada dana BOP Kesetaraan. Adapun untuk BOP PAUD, dana tambahan ini belum tersedia untuk tahun 2023.

Berikut adalah syarat dan kriteria sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik:
  1. Institusi pendidikan merupakan penerima dana BOS regular tahun anggaran 2023
  2. Satuan Pendidikan yang termasuk dalam 15 persen dengan kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melakukan Asesmen Nasional. Kinerja terbaik ditentukan oleh hasil atau peningkatan rapor pendidikan yang terdapat pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan. Untuk kinerja terbaik dapat dinilai berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
  3. Institusi pendidikan tidak termasuk satuan pendidikan yang diterapkan pelaksanaan PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi.

Anggaran untuk dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik disediakan untuk 1.199 sekolah sasaran dengan total anggaran sebesar Rp. 53 Milyar.

Penerapan program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim sebagai program prioritas Kemendikbudristek sebagai program prioritas. Mendikbud membuatnya hingga berepisode yang semuanya mengatur seputar dunia pendidikan di Indonesia, salah satunya Merdeka Belajar periode 3 yang sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2020.

Peluncuran periode 3 ini diluncurkan pada 10 Februari 2020 yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Kebijakan terkait BOS di dalam program Merdeka Belajar periode 3 dinilai lebih fleksibel sehingga memberikan dampak yang positif bagi sekolah penerima.

Berikut adalah kebijakan pokok yang tercantum di dalam Merdeka Belajar periode 3 ini yang terdiri dari 4 hal:

  1. Proses Penyaluran BOS Langsung ke Rekening Sekolah.

Bantuan Operasional Sekolah yang diterima oleh sekolah langsung disalurkan dan masuk ke rekening sekolah secara bertahap yaitu tiga kali dalam satu tahun. Selanjutnya penetapan SK sekolah penerima BOS dilakukan oleh Kemendikbud sementara verifikasi data dilakukan oleh pemerintah daerah.

  1. Penggunaan Lebih Fleksibel bagi Sekolah

Penggunaanya antara lain 50 persen untuk membayar guru honorer sesuai syarat dan ketentuan. Kemudian jika dana masih tersedia dapat diberikan kepada tenaga kependidikan dan pembelian alat media.

  1. Anggaran Satuan BOS Meningkat
Peningkatan anggaran satuan BOS mengalami peningkatan mulai dari tingkat SD sebesar Rp900 ribu/siswa/tahun, SMP Rp1,1 juta/siswa/tahun, dan SMA sebesar Rp1,5 juta/siswa/tahun.
  1. Pelaporan Diperketat

Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring untuk meningkatkan akuntabilitas dan sekolah wajib melakukan publikasi pada papan informasi di sekolah masing-masing.

Sumber : https://naikpangkat.com/




Tidak ada komentar: