Jadwal resmi PPPK guru dan tenaga kependidikan untuk seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dirilis oleh pemerintah.
Jadwal resmi PPPK guru dan tenaga kependidikan tahun 2022 merupakan jadwal yang ditunggu teman – teman calon pelamar PPPK semua.
Hal tersebut kita ketahui sendiri bahwasannya untuk sekarang ini di Indonesia masih banyak honorer yang nasibnya masih belum terarahkan.
Untuk itu jadwal resmi PPPK guru menjadi angina segar bagi teman – teman honorer atau non ASN semua yang nantinya akan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait jadwal resmi PPPK gurudan tenaga kependidikan tahun 2022 yang di rilis resmi langsung oleh pemerintah.
Jadwal Resmi PPPK Guru
Berikut Kami Sampaikan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022 RESMI Dari Surat Plt. Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani Dengan Nomor 7393/B/GT/01.03/2022 dan Tanggal 20 Oktober 2022.
Lampiran Surat Plt. Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 7393/B/GT/01.03/2022
Tanggal : 20 Oktober 2022
Pengumuman Seleksi : 25 Oktober – 25 Oktober 2022
Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober – 7 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November – 11 November 2022
Masa sanggah administrasi: 12 November – 14 November 2022
Jawab sanggah administrasi: 15 November – 18 November 2022
Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November – 20 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November – 22 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November – 27 November 2022
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November – 7 Desember 2022
Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 – 12 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 – 18 Desember 2022
Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 – 24 Desember 2022
Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 – 6 Januari 2023
Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 – 9 Januari 2023
Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 – 16 Januari 2023
Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023 – 26 Januari 2023
Untuk menambah persiapan dan wawasan teman – teman semua dalam menyikapi jadwal resmi PPPK Guru dan tenaga kependidikan tahun 2022, berikut ini merupakan cara mendaftar SSCASN guna mendaftar PPPK.
Cara Mendaftar SSCASN
Pertama
Buka portal SSCN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Lalu arahkan kursor untuk mulai mendaftar. Dalam laman pendaftaran Anda akan diminta mengisi beberapa informasi dasar untuk membuat akun.
Buat Akun SSCASN
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
- Selanjutnya Anda akan diminta memasukkan kode captcha.
- Anda akan diarahkan pada laman untuk mengisi nama lengkap, NIK, alamat email yang valid,tempat tanggal lahir, pertanyaan pengaman dan password akun.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunggah pas foto dengan latar belakang merah.
- Pastikan untuk memverifikasi data yang sudah Anda isi.
- Selanjutnya anda akan mendapatkan kartu informasi akun yang dapat diunduh ke perangkat Anda.
Login
Selanjutnya setelah mempunyai akun dan login kembali, Anda akan diminta untuk melengkapi biodata dan melakukan daftar instansi.
Berikut cara daftar CPNS atau PPPK di instansi:
- Login SSCN di bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Lengkapi data pribadi
- Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
- Lengkapi data pada kolom yang tersedia
- Upload dokumen dan cek resume
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2022
Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022:
- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022.
- Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
- Bagi pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
- Pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
- Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.
- Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
- Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Syarat Mengikuti Seleksi PPPK Guru
- Pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setelah proses di atas Anda kini dapat login dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun SSCNS.
Swafoto (Selfie)
Untuk dapat lanjut ke tahap pemilihan instansi dan formasi anda diharuskan mengunggah swafoto dengan posisi memegang kartu informasi akun dan KTP.
Untuk memahami lebih dalam terkait cara mendaftar SSCASN, beberapa instansi membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan.
Berkas Seleksi Rekrutmen PPPK Guru 2022
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar