Selasa, 23 Juni 2020

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Perpanjangan waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) mendekati batas akhir. Untuk memastikan setiap instansi pemerintah memahami tahapan pengisian PMPRB secara menyeluruh, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyelenggarakan Diskusi dan Sosialisasi Online (Disko) pada Rabu (13/05/2020) pukul 10.00 WIB.
Peserta dapat menyaksikan siaran langsung kegiatan tersebut melalui akun Instagram Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB (@rbkunwas). Terdapat dua materi yang akan dibahas secara mendalam pada diskusi esok.
Materi pertama tentang kebijakan PMPRB akan dipaparkan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Ronald Andrea Annas. Diskusi akan dilanjutkan oleh Analis Kebijakan Muda Sub-Koordinator Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Canggih Hangga Wicaksana yang membahas teknis pengisian PMPRB secara online.
Pada diskusi tersebut, para narasumber juga akan menjelaskan Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini sudah berlaku sejak 4 Mei 2020. Dengan terbitnya pedoman terbaru, maka kebijakan yang tertuang pada peraturan Menteri PANRB sebelumnya tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak hanya teknis pengisian PMPRB, Kementerian PANRB melalui Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan juga telah menjadwalkan tema-tema lain untuk diulas lewat Disko. Hal ini bertujuan agar instansi pemerintah mengenal dan memahami berbagai kebijakan baru terkait reformasi birokrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB. Dengan mengikuti Disko tentang PMPRB diharapkan para peserta memahami tahapan pengisian lembar kerja evaluasi reformasi birokrasi secara online serta memperoleh pengetahuan tentang komponen penilaian pada evaluasi yang dilakukan.
Kementerian PANRB memutuskan memperpanjang waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dari jadwal semula 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 05/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa penyampaian PMPRB dilakukan secara daring seperti tahun sebelumnya melalui aplikasi pmprb.menpan.go.id

Tidak ada komentar: