Pada Tahun Anggaran 2019, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) Tahun 2019 kepada komunitas budaya di wilayah Indonesia yang terdiri dari Keraton, Komunitas Adat, Lembaga Adat, Sanggar Seni, Lembaga Kepercayan, dan Komunitas Tradisi.
Bantuan Pemerintah FKBM diberikan kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan. Untuk itu Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FKBM Tahun 2019, yang dapat digunakan oleh calon penerima, agar dapat dijadikan acuan teknis dalam upaya memperoleh bantuan dan teknis pelaporan setelah menerima bantuan tersebut.
Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FKBM Tahun 2019 dapat di unduh pada tautan berikut :
Pengajuan Permohonan Bantuan Pemerintah FKBM dapat disampaikan melalui proposal Kepada Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, d/a Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai X, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270. Penerimaan proposal Bantuan Pemerintah FKBM akan ditutup pada31 Januari 2019.
Lihat juga Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FKBM pada tautan berikut ini.
Sumber : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/petunjuk-teknis-bantuan-pemerintah-fkbm-tahun-2019/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar