Pada Tahun Anggaran 2019, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2019 kepada desa adat yang memiliki kekuatan identitas budaya di wilayah Indonesia.
Bantuan Pemerintah RDA diberikan kepada desa adat yang dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Untuk itu Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2019 yang dapat digunakan oleh calon penerima, agar dapat dijadikan acuan teknis dalam upaya memperoleh bantuan dan teknis pelaporan setelah menerima bantuan tersebut.
Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2019 dapat di unduh pada tautan berikut:
Pengajuan Permohonan Bantuan Pemerintah RDA dapat disampaikan melalui proposal Kepada Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, d/a Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai X, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270. Penerimaan proposal Bantuan Pemerintah RDA ditutup pada 31 Januari 2019.
Lihat juga Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah RDA pada tautan berikut ini.
Sumber : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/petunjuk-teknis-bantuan-pemerintah-revitalisasi-desa-adat-tahun-2019/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar